“Ketika Pengadilan Hadir Bukan Untuk Menghukum, Tetapi Memberikan Kepastian Hukum Yang Adil”

0
9

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—PN Pacitan edukasi warga lewat siaran radio mengenai layanan permohonan hukum sukarela demi kepastian administrasi kependudukan yang adil.

Bagi sebagian masyarakat, pengadilan masih kerap dipersepsikan sebagai ruang yang identik dengan sengketa, ketegangan, hingga vonis pidana. Padahal tidak seluruh layanan pengadilan berangkat dari konflik antar pihak. Dalam banyak keadaan pengadilan juga hadir sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman untuk memberikan kepastian hukum yang adil, antara lain terkait persoalan administrasi dan identitas warga negara.

Pesan itu mengemuka dalam program “PN Pacitan Menyapa” episode ke-5 yang disiarkan bersama Radio Suara Pacitan, Rabu (13/5/2026). Dalam dialog yang mengambil tema “Ketika Pengadilan Hadir Bukan Untuk Menghukum, Tetapi Memberikan Kepastian Hukum Yang Adil” hadir sebagai narasumber hakim PN Pacitan yakni I Wayan Edi Kurniawan, S.H., M.H.,Li, dan Elisabeth Panjaitan, S.H., M.Kn.

Dalam dialog yang berlangsung interaktif tersebut, keduanya menjelaskan bahwa perkara perdata di pengadilan negeri secara umum terbagi ke dalam dua bentuk, yakni gugatan dan permohonan. Gugatan lahir karena adanya sengketa antara dua pihak atau lebih, sedangkan permohonan bersifat voluntair atau sukarela, yakni ketika seseorang membutuhkan penetapan atau legalitas dari negara tanpa adanya pihak lawan.

“Kalau gugatan ada sengketa antara si A dan si B. Sedangkan permohonan itu tidak ada sengketa. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum atau legalitas dari negara,” jelas Wayan.

Penjelasan tersebut menjadi penting karena masih banyak masyarakat yang menganggap setiap proses di pengadilan selalu identik dengan konflik dan persidangan yang panjang.
Padahal, dalam praktiknya, pengadilan juga melayani berbagai kebutuhan administrasi hukum masyarakat, seperti perbaikan nama, penyesuaian identitas dalam akta kelahiran, perubahan data orang tua, pengampuan, perwalian, hingga permohonan pengangkatan anak.

Fenomena Administrasi Kependudukan di Tengah Masyarakat

Dalam dialog itu, para narasumber juga menyinggung fenomena yang cukup sering ditemui di Pacitan, yakni perbedaan identitas orang tua dalam dokumen kependudukan.

Wayan mengungkapkan, tidak sedikit warga yang baru menyadari persoalan tersebut ketika hendak melangsungkan pernikahan. Dalam sejumlah kasus, nama orang tua yang tercantum dalam akta kelahiran ternyata merupakan nama kakek, nenek, paman, atau pihak keluarga lain yang dahulu mengasuh anak tersebut.

“Ketika akan menikah baru panik, karena buku nikah harus memuat nama orang tua kandung. Sedangkan di akta kelahiran tertulis nama pengasuhnya. Ini cukup sering kami temui di Pacitan,” ujar Wayan.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak dapat diselesaikan hanya secara administratif biasa, melainkan harus melalui mekanisme permohonan di pengadilan agar terdapat kepastian hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Elisabeth menjelaskan bahwa setiap permohonan tetap diperiksa secara cermat oleh hakim, baik melalui bukti surat maupun keterangan saksi, untuk memastikan bahwa permohonan tersebut memang memiliki dasar yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum.

“Tidak semua permohonan otomatis dikabulkan. Hakim tetap memeriksa alasan, bukti, serta latar belakang permohonannya,” jelas Elisabeth.

Pengadilan dan Prinsip Pelayanan yang Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan

Dalam kesempatan tersebut, para narasumber juga menegaskan bahwa perkara permohonan pada umumnya dapat diselesaikan secara relatif cepat. Bahkan, dalam praktiknya, proses pemeriksaan sering kali cukup dilakukan dalam satu hingga dua kali persidangan.

Hal itu dinilai sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan yang menjadi prinsip pelayanan peradilan kepada masyarakat.

Selain itu, sistem administrasi perkara yang kini telah berbasis digital turut mempermudah masyarakat, termasuk dalam proses pembayaran biaya perkara yang dilakukan secara elektronik melalui mekanisme resmi pengadilan.

“Semua pembayaran sekarang dilakukan secara digital dan langsung masuk ke rekening resmi pengadilan. Tidak ada lagi praktik pembayaran tunai atau amplop-amplopan,” tegas Wayan.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun budaya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel di lingkungan peradilan.

Mengubah Cara Pandang terhadap Pengadilan

Di penghujung acara, kedua narasumber mengajak masyarakat untuk tidak lagi memandang pengadilan sebagai institusi yang menakutkan. Sebaliknya, pengadilan diharapkan dapat dipahami sebagai ruang pelayanan hukum yang juga membantu masyarakat menyelesaikan persoalan administrasi dan memperoleh kepastian hukum.

Masyarakat diimbau untuk mulai memeriksa kembali dokumen-dokumen kependudukan miliknya maupun anggota keluarga sedini mungkin agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama ketika dokumen tersebut dibutuhkan untuk pendidikan, perkawinan, perjalanan ibadah keagamaan, maupun keperluan hukum lainnya.

Sebagai bagian dari pelayanan kepada pencari keadilan, Pengadilan Negeri Pacitan juga menyediakan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi dan konsultasi hukum secara gratis.

Melalui forum komunikasi publik seperti “PN Pacitan Menyapa”, pengadilan tidak hanya menjalankan fungsi mengadili, tetapi juga memperkuat literasi hukum masyarakat serta membangun kedekatan institusi peradilan dengan warga secara lebih humanis, terbuka, dan edukatif.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Muhammad Irfan Syahputra

PN Pacitan Menyapa (Eps-5): Permohonan dan Kepastian Hukum

Jakarta, Humas MA
Jum’at,15 Mei 2026