JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LIPSUS PRESIDEN RI—Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar diturunkan hingga di bawah 9 persen. Keputusan tersebut disampaikan Presiden dalam sambutannya di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (13/05/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa penurunan bunga untuk kredit keluarga prasejahtera dari 24 persen menjadi di bawah 9 persen merupakan sebuah keputusan politik yang telah diambil. Presiden turut menyoroti ketimpangan akses pembiayaan yang selama ini justru membebani pelaku usaha mikro dengan bunga lebih tinggi dibanding pengusaha besar.
Menurut Presiden, negara tidak boleh membiarkan masyarakat kecil menanggung beban pembiayaan lebih berat dan menekankan pentingnya mewujudkan yang sebenarnya dengan menjadikan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945 sebagai patokan nyata, bukan sekadar slogan.
Selain kebijakan penurunan bunga kredit, Presiden juga menekankan pentingnya reformasi regulasi dan percepatan perizinan usaha. Presiden meminta seluruh kementerian dan lembaga untuk mengurangi hambatan birokrasi yang selama ini dinilai memperlambat investasi dan kegiatan usaha.
Tidak hanya itu, Presiden turut meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk membentuk satuan tugas khusus deregulasi guna menyederhanakan berbagai aturan yang dinilai tumpang tindih. Presiden menegaskan bahwa pengusaha yang bekerja secara benar harus diberikan dukungan penuh agar mampu menciptakan lapangan kerja dan memperkuat perekonomian nasional.
Sumber: BPMI Setpres
JABAR—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PEMPROV JABAR—Wacana Gubernur Dedi Mulyadi menghapus pajak kendaraan bermotor dan menggantinya dengan sistem jalan berbayar langsung memancing perdebatan luas di masyarakat. Sebagian warga menilai ide tersebut justru lebih adil dibanding sistem pajak tahunan yang berlaku saat ini.
Skema baru itu disebut akan memakai konsep Electronic Road Pricing atau ERP. Sistem ini membuat pemilik kendaraan hanya membayar saat melintas di ruas jalan tertentu, terutama kawasan padat lalu lintas di Jawa Barat.
Konsep tersebut dianggap menguntungkan bagi pemilik kendaraan yang jarang digunakan. Mobil koleksi, kendaraan akhir pekan, hingga kendaraan yang lebih sering tersimpan di garasi tidak lagi dibebani pajak tahunan penuh seperti sekarang.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa sistem jalan berbayar bukan sekadar mencari pemasukan daerah. Menurutnya, kebijakan itu juga menjadi cara untuk mengurangi kemacetan dan mengatur penggunaan ruang jalan secara lebih adil.
Berbeda dengan jalan tol biasa, ERP tidak memakai gerbang pembayaran manual. Teknologi Automatic Plate Number Recognition (ANPR) akan memindai pelat nomor kendaraan secara otomatis saat melintas tanpa membuat kendaraan harus berhenti.
Tarif yang diterapkan juga disebut bersifat dinamis. Pengendara yang melintas saat jam sibuk akan dikenakan biaya lebih tinggi dibanding waktu normal. Kendaraan dengan ukuran dan bobot besar juga akan membayar lebih mahal dibanding mobil kecil.
“Semakin berat kendaraannya, semakin tinggi kewajiban membayarnya,” ujar Dedi Mulyadi saat menjelaskan konsep kebijakan tersebut.
Wacana ini pun memicu perdebatan di media sosial. Sebagian warga mendukung karena merasa sistem pajak kendaraan saat ini tidak adil bagi kendaraan yang jarang digunakan. Namun ada pula yang khawatir kebijakan tersebut justru menambah beban masyarakat yang harus rutin berkendara setiap hari.–RED
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Pengadilan negeri Sinjai menggelar kegiatan Sosialisasi layanan dan kebijakan di lingkungan pengadilan negeri Sinjai kelas II di ruang pola kantor bupati tanassang Rabu pagi
Kegiatan tersebut di buka langsung bupati sinjai yang di wakili staf ahli Bupati bidang sosial dan SDM Andi mandasini saleh turut Hadir asisten pemerintahan dan kesra Andi Irwansyarani Yusuf, perwakilan Kejari sinjai, perwakilan polres, para kepala OPD, para camat, para kepala desa serta undangan lainnya
Ketua Pengadilan negeri Sinjai Anthony Spilkan Mona mengatakan Pengadilan Negeri Sinjai berkomitmen dan berupaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang peradilan saya berharap kerja keras dan dedikasi terus ditingkatkan demi terwujudnya sistem peradilan yang modern, profesional, dan berintegritas.
Sementara itu staf ahli Bupati bidang sosial dan SDM Andi mandasini saleh mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum yang sangat strategis dalam upaya kita bersama meningkatkan pemahaman terhadap sistem peradilan di indonesia, khususnya terkait dengan layanan dan kebijakan yang ada di pengadilan negeri sinjai, di tengah tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap pelayanan publik, pengadilan negeri sinjai telah melakukan berbagai inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sinjai
Sistem peradilan berbasis elektronik, transparansi informasi perkara, hingga kemudahan akses bagi masyarakat pencari keadilan, termasuk kelompok rentan, sebagai salah satu pilar utama dalam sistem penegakan hukum, pengadilan negeri memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan keadilan yang tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substantif, keadilan yang mampu dirasakan langsung oleh masyarakat, tanpa diskriminasi, tanpa hambatan, dan dengan proses yang transparan serta akuntabel
pemerintah daerah menyadari bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari aspek fisik dan ekonomi semata, tetapi juga dari sejauh mana supremasi hukum dapat ditegakkan., oleh karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga peradilan, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat menjadi sangat penting dalam menciptakan kondisi daerah yang aman, tertib, dan berkeadilan
Staf ahli Bupati bidang sosial dan SDM berharap kepada seluruh perangkat daerah dan kepala desa serta kepada kita semua untuk tidak hanya menjadi pendengar, tetapi juga menjadi agen informasi yang dapat menyampaikan kembali berbagai kebijakan dan layanan ini kepada masyarakat luas, dengan demikian, tidak ada lagi kesenjangan informasi yang dapat menghambat masyarakat dalam memperoleh hak-haknya di bidang hukum, semoga apa yang kita peroleh hari ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat
Letkol Pnb Al Izar Inosanto, M.Han., memimpin langsung acara serah terima jabatan (sertijab) Kepala Dinas Operasi (Kadisops) Lanud Wiriadinata yang digelar di Lobi Mako Lanud Wiriadinata, Kota Tasikmalaya. Jabatan Kadisops diserahterimakan dari Mayor Lek Wahyu Rinaldi Nasution, S.T., kepada penggantinya Mayor Lek Yudha Aji Kharisma, S.S.T.Han.
Acara serah terima jabatan tersebut berlangsung khidmat, diawali dengan pembacaan surat keputusan, dilanjutkan dengan penandatanganan naskah serah terima jabatan, serta pemberian ucapan selamat kepada pejabat lama dan baru serta momen kebersamaan kemudian diabadikan dalam sesi foto bersama.
Dalam kesempatan yang sama, Danlanud Wiriadinata menyampaikan bahwa alih tugas dan alih jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk menciptakan suasana baru guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas. Dalam mendukung kesiapan operasional TNI AU, diperlukan keterpaduan sumber daya manusia, alutsista udara, pangkalan udara, perangkat lunak, dan fasilitas pendukung lainnya.
Kinerja Dinas Operasi Lanud Wiriadinata dinilai telah memberikan kontribusi positif dengan terlaksananya berbagai kegiatan secara baik, aman, dan lancar berkat dedikasi Mayor Lek Wahyu Rinaldi Nasution, S.T., Atas pengabdiannya, Danlanud Wiriadinata menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya serta berharap pengalaman tersebut dapat menjadi bekal dalam penugasan berikutnya.
Jakarta,—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LIPSUS KEMENTERIAN– 13 Mei 2026 – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) terus memperkuat konektivitas udara internasional sebagai strategi utama meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) melalui kolaborasi strategis dengan maskapai internasional, salah satunya dengan memfasilitasi pembukaan akses penerbangan langsung dari Singapura menuju Belitung sebagai salah satu destinasi pariwisata prioritas Indonesia.
Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata, Ni Made Ayu Marthini, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/5/2026), mengatakan maskapai Scoot resmi memulai operasional perdana rute Singapura–Tanjung Pandan, Belitung, pada 3 Mei 2026. Langkah ini menandai ekspansi Scoot yang kini melayani total 16 destinasi di Indonesia.
“Kehadiran rute baru ini diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara, khususnya dari pasar Singapura, ke salah satu destinasi pariwisata prioritas Indonesia,” ujar Made.
Pada tahap awal, layanan penerbangan ini dijadwalkan beroperasi dua kali dalam sepekan, yakni setiap Rabu dan Minggu, dengan kapasitas 112 kursi per penerbangan. Rute tersebut dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan perjalanan wisata (leisure) maupun kunjungan singkat.
Dalam penerbangan perdana, tingkat keterisian penumpang mencapai 73,2 persen atau sebanyak 82 penumpang.
Made menjelaskan, Belitung memiliki daya tarik yang kuat dan kompetitif bagi pasar internasional, khususnya wisatawan asal Singapura.
“Belitung memiliki potensi wisata yang sangat kuat dan sesuai dengan karakteristik wisatawan Singapura, mulai dari wisata bahari, kuliner, hingga pengalaman leisure yang berkualitas. Pembukaan rute ini merupakan langkah strategis dalam memperluas akses wisatawan mancanegara menuju Belitung,” kata Made.
Sebagai destinasi prioritas, Belitung menawarkan keunggulan khas yang sulit ditemukan di daerah lain, seperti keindahan gugusan batu granit ikonik, pantai berpasir putih, hingga pengalaman island hopping yang eksklusif. Selain itu, Belitung juga memiliki kekayaan kuliner lokal dengan cita rasa autentik yang menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan.
Jarak tempuh yang relatif singkat dari Singapura menjadikan Belitung sebagai alternatif destinasi liburan regional yang ideal bagi wisatawan mancanegara.
Oleh karena itu, Kementerian Pariwisata bersama para pemangku kepentingan berkomitmen untuk terus memperkuat promosi di pasar Singapura guna meningkatkan awareness sekaligus menjaga tren pertumbuhan jumlah penumpang.
Upaya tersebut diharapkan semakin mengukuhkan posisi Belitung sebagai destinasi unggulan Indonesia di kancah internasional.
JAKARTA —–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LIPSUS KEMENTERIAN— BP BUMN bersama Danantara terus memperkuat pengelolaan aset negera agar mampu memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Upaya tersebut dilakukan melalui tata kelola yang terintegrasi, strategi investasi yang disiplin, serta pengelolaan portofolio yang profesional.
Realisasi laba Danantara menunjukkan bahwa transformasi pengelolaan aset negara mulai memberikan hasil nyata. Danantara mengoptimalkan portofolio aset di bawah naungannya melalui pendekatan investasi yang terukur, inovatif, dan berbasis manajemen risiko. Langkah tersebut mendorong peningkatan imbal hasil serta memperkuat kontribusi BUMN terhadap pendapatan negara.
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa BUMN perlu menjaga profitabilitas dengan memperkuat tata kelola dan meningkatkan efektivitas operasional. “BUMN harus memastikan setiap aset dan modal yang dikelola mampu bekerja secara optimal untuk menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi negara dan masyarakat,” ujar Dony.
BP BUMN dan Danantara juga mendorong BUMN untuk menerapkan prinsip efektivitas dan efisiensi di setiap lini operasi. Fokus tersebut tidak hanya mencakup pengendalian biaya, tetapi juga ketepatan dalam mengalokasikan aset, membaca dinamika pasar global, memanfaatkan teknologi, serta memperkuat mitigasi risiko dalam setiap keputusan investasi.
Melalui langkah tersebut, BP BUMN mendukung Danantara untuk menjaga dan menumbuhkan nilai kekayaan negara secara berkelanjutan. Peningkatan profitabilitas BUMN diharapkan dapat memperkuat fundamental ekonomi nasional melalui peningkatan dividen, pertumbuhan nilai aset, serta kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
CIAMIS, –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA GROUP CIAMIS NEWS—— Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya secara resmi melepas keberangkatan 417 calon jemaah haji Kloter 31 KJT Kabupaten Ciamis Tahun 1447 H/2026 M di Gedung KH Irfan Hielmy Islamic Center Ciamis, Kamis (14/05/2026).
Ratusan jemaah yang terdiri dari 413 calon jemaah haji dan 4 orang petugas tersebut diberangkatkan menuju Embarkasi Indramayu untuk selanjutnya terbang ke Tanah Suci melalui Bandara Kertajati, Majalengka.
Prosesi pelepasan berlangsung khidmat dan penuh haru, dihadiri unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Kabupaten Ciamis, Kementerian Agama, panitia penyelenggara ibadah haji, tokoh agama, keluarga jemaah, serta para pendamping.
Dalam sambutannya, Bupati Herdiat menyampaikan bahwa ibadah haji bukan sekadar perjalanan fisik menuju Mekkah dan Madinah, melainkan perjalanan spiritual yang membutuhkan kesiapan lahir dan batin.
“Ini bukan sekadar perjalanan fisik dari Ciamis menuju Tanah Suci, tetapi perjalanan spiritual, perjalanan penyucian jiwa, dan penghambaan total kepada Allah SWT,” ujar Herdiat.
Ia menuturkan, tahun ini terdapat sejumlah perubahan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Salah satunya, pengelolaan haji yang kini dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umroh, serta keberangkatan jemaah asal Ciamis yang untuk pertama kalinya melalui Embarkasi Indramayu dan Bandara Kertajati.
Menurutnya, perubahan tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan pelayanan bagi para jemaah haji Indonesia, termasuk jemaah asal Kabupaten Ciamis.
Pada kesempatan itu, Herdiat juga mengingatkan seluruh calon jemaah agar menjaga kondisi kesehatan selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci, mengingat ibadah haji memerlukan kesiapan fisik maupun mental yang kuat.
“Jaga kesehatan sebaik-baiknya, atur pola istirahat, konsumsi makanan yang cukup, dan jangan memaksakan diri di luar batas kemampuan,” pesannya.
Selain itu, Bupati Ciamis meminta para jemaah untuk menjaga kekompakan, disiplin mengikuti arahan petugas, serta menampilkan sikap santun dan ramah sebagai cerminan masyarakat Tatar Galuh.
“Jaga nama baik Kabupaten Ciamis dan bangsa Indonesia. Tampilkan sikap yang santun, tertib, sabar, dan saling membantu selama berada di Tanah Suci,” katanya.
Herdiat pun berharap seluruh jemaah diberikan kemudahan, kelancaran, kesehatan, serta kembali ke tanah air dengan predikat haji yang mabrur dan hajjah yang mabruroh.
“Semoga seluruh jemaah diberikan perlindungan, kekuatan dalam menjalankan ibadah, serta kembali ke Kabupaten Ciamis dalam keadaan sehat dan membawa keberkahan bagi keluarga maupun daerah,” pungkasnya.
CIAMIS–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA CIAMIS NEWS GROUP—Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh peserta didik SDN 7 Ciamis dalam ajang Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) jenjang Sekolah Dasar tingkat Kecamatan Ciamis Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Selasa (12/5/2026).
Pada ajang bergengsi tersebut, tim tari SDN 7 Ciamis berhasil meraih Juara 1 lomba tari dan menjadi salah satu penampilan terbaik yang memukau para juri maupun tamu undangan yang hadir. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen sekolah dalam mengembangkan bakat, kreativitas, dan potensi peserta didik di bidang seni budaya.
Kegiatan FLS3N tingkat Kecamatan Ciamis berlangsung meriah dan dihadiri oleh Korwil Kecamatan Ciamis, K3S Kecamatan Ciamis, para kepala sekolah, guru pendamping, peserta lomba, serta tamu undangan lainnya. Selain menjadi ajang kompetisi, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat silaturahmi antar sekolah serta menumbuhkan semangat berkarya bagi para siswa.
Kepala SDN 7 Ciamis, Kiki Kohara, S.Pd., M.Pd., menyampaikan rasa bangga dan apresiasi yang tinggi kepada para siswa yang telah menunjukkan kemampuan terbaiknya hingga berhasil meraih prestasi membanggakan di tingkat kecamatan.
“Selamat kepada ananda Amira Mayda Maymuna, Cecilya Hafla Sendikha, dan Healty Fabiola yang telah berhasil meraih Juara 1 lomba tari pada ajang FLS3N tingkat Kecamatan Ciamis Tahun 2026. Prestasi ini tentunya menjadi kebanggaan bagi sekolah, orang tua, serta masyarakat,” ujar Kiki.
Ia menambahkan, keberhasilan tersebut tidak diraih secara instan, melainkan melalui proses latihan yang disiplin, kerja keras, semangat belajar, serta dukungan penuh dari guru pembimbing dan orang tua siswa.
Menurutnya, ajang FLS3N merupakan wadah yang sangat positif untuk menumbuhkan rasa percaya diri, kreativitas, dan kecintaan siswa terhadap seni budaya daerah maupun nasional. Karena itu, pihak sekolah akan terus mendukung setiap potensi yang dimiliki peserta didik agar dapat berkembang secara optimal.
“Kami sangat mengapresiasi dedikasi para guru pembimbing yang telah mendampingi dan membina siswa dengan penuh kesabaran serta semangat. Terima kasih juga kepada para orang tua yang selalu memberikan dukungan kepada anak-anaknya,” tambahnya.
Kiki berharap prestasi yang diraih tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh siswa SDN 7 Ciamis untuk terus berprestasi, baik di bidang akademik maupun nonakademik. Ia juga berharap para siswa yang meraih juara dapat terus meningkatkan kemampuan dan mempersiapkan diri untuk menghadapi kompetisi di tingkat berikutnya.
“Semoga prestasi ini menjadi langkah awal untuk meraih keberhasilan yang lebih tinggi lagi. Kami berharap anak-anak tetap rendah hati, terus berlatih, dan mampu membawa nama baik sekolah di tingkat yang lebih luas,” pungkasnya.
Prestasi yang diraih SDN 7 Ciamis pada ajang FLS3N 2026 ini sekaligus menunjukkan bahwa pembinaan karakter dan pengembangan bakat seni di lingkungan sekolah terus berjalan dengan baik. Keberhasilan tersebut menjadi kebanggaan bersama sekaligus inspirasi bagi generasi muda untuk terus berkarya, berprestasi, dan melestarikan seni budaya bangsa.Editor ( Yan.P/M.Robby).
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Keadilan pidana tak hanya diuji di sidang, tapi sejak awal penyidikan. KUHAP 2025 pastikan prosedur adil demi lindungi martabat manusia.
Banyak orang mengira keadilan baru diuji ketika hakim membacakan putusan di ruang sidang.
Seolah-olah hukum pidana dimulai dari palu hakim, lalu berakhir ketika seseorang dinyatakan bersalah atau dibebaskan. Pandangan itu tidak sepenuhnya keliru, tetapi terlalu sempit memahami makna keadilan.
Dalam hukum acara pidana, keadilan sering diuji jauh sebelum perkara memasuki ruang persidangan.
Ia mulai diuji sejak negara menerima atau mengabaikan laporan masyarakat, sejak seseorang dipanggil untuk diperiksa, sejak penyelidik mencari dugaan tindak pidana, dan sejak aparat pertama kali menyentuh kebebasan warga negara atas nama hukum (Orth, 2003; Williams, 2010).
Pada titik-titik awal itu, negara memperlihatkan wajah sesungguhnya dari kekuasaan pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 sendiri menempatkan penyelidikan sebagai tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, sedangkan penyidikan diarahkan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka.
Penyelidikan dan penyidikan tidak layak dipandang sekadar urusan teknis administratif.
Pada tahap ini, kebebasan manusia pertama kali bersentuhan dengan kewenangan negara. Ketika kekuasaan bertemu dengan kebebasan, hukum harus hadir bukan hanya sebagai alat penindakan, melainkan juga sebagai pengawas terhadap kekuasaan itu sendiri (Orth, 2003; Williams, 2010).
Gagasan tersebut membuat prinsip due process of law menjadi sangat penting.
John V. Orth menjelaskan, due process berkembang sebagai perlindungan terhadap tindakan negara yang sewenang-wenang, sehingga setiap pembatasan hak warga negara harus dilakukan melalui prosedur yang sah dan adil (Orth, 2003).
Hukum acara pidana, dalam makna ini, bukan sekadar alat menemukan pelaku kejahatan, melainkan pagar agar negara tidak bertindak melampaui batas.
Pada bagian inilah pemikiran Gustav Radbruch menemukan relevansinya.
Radbruch tidak melihat hukum hanya sebagai seperangkat norma positif. Ia menempatkan hukum dalam hubungan yang selalu tegang antara tiga nilai dasar: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan (Alexy, 2025; Anisyaniawati et al., 2025).
Ketiga nilai itu penting, tetapi tidak selalu berjalan searah.
Kepastian hukum diperlukan agar negara tidak bekerja secara liar dan warga dapat memperkirakan akibat hukum dari suatu tindakan.
Kemanfaatan memberi arah agar hukum tidak berhenti sebagai susunan norma yang kering. Namun, keadilan tetap menjadi ukuran terdalam yang menentukan apakah hukum masih menjaga martabat manusia.
Radbruch mengingatkan, hukum positif memang perlu dihormati demi kepastian. Namun, ketika hukum atau praktik penegakannya bergerak terlalu jauh hingga secara ekstrem mengingkari keadilan, hukum kehilangan dasar moralnya.
Pemikiran ini kemudian dikenal sebagai Formula Radbruch, yaitu gagasan bahwa hukum yang sangat tidak adil tidak lagi layak diperlakukan sebagai hukum dalam makna yang sejati (Alexy, 2025).
Pemikiran tersebut terasa dekat dengan hukum acara pidana modern.
Menurut pandangan penulis, dalam praktiknya proses penyelidikan dan penyidikan kerap menjadi ruang yang rawan terhadap penyalahgunaan kewenangan.
Status tersangka dapat berubah menjadi penghukuman sosial sebelum pengadilan bekerja. Pemeriksaan dapat berubah menjadi tekanan psikologis. Pemanggilan dapat dipakai sebagai alat intimidasi.
Laporan masyarakat pun tidak jarang berhenti tanpa kejelasan.
Risiko-risiko itu memperlihatkan, proses pidana tidak cukup dikendalikan oleh kewenangan formal.
Ia harus dikendalikan oleh prosedur yang adil, terbuka, dan dapat diawasi. Tanpa itu, hukum acara pidana dapat berubah dari pelindung hak menjadi alat dominasi negara (Williams, 2010).
Kesadaran tersebut tampak dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dalam bagian menimbang, KUHAP 2025 menegaskan, pembaruan hukum acara pidana diperlukan untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum, sekaligus menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana.
Pasal 2 ayat (1) KUHAP 2025 menegaskan, acara pidana hanya dilaksanakan berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang.
Norma ini tampak sederhana, tetapi memuat pesan mendasar: negara tidak boleh bekerja berdasarkan kehendak semata. Kekuasaan pidana harus tunduk pada hukum.
Pasal 2 ayat (2) KUHAP 2025 menegaskan, acara pidana dilaksanakan melalui sistem peradilan pidana terpadu berdasarkan prinsip diferensiasi fungsional.
Fungsi penyidikan berada pada Kepolisian, penuntutan pada Jaksa, pemeriksaan pengadilan pada Hakim, sementara Advokat dan Pembimbing Kemasyarakatan turut hadir dalam sistem untuk mendudukkan peristiwa pidana secara profesional dan proporsional.
Pembagian fungsi semacam ini penting, sebab kekuasaan yang tidak dibagi dan tidak diawasi mudah berubah menjadi sewenang-wenang.
Negara hukum yang sehat tidak bertumpu pada kekuasaan tunggal, melainkan pada mekanisme yang saling mengendalikan.
Teori Radbruch memberi kedalaman terhadap pembacaan ini.
Kepastian hukum tidak boleh dipahami sebagai ketaatan prosedural yang dingin. Kepastian hukum harus bekerja untuk menjaga keadilan tetap hidup dalam praktik penegakan hukum sehari-hari.
Prosedur bukan sekadar jalur administratif, melainkan ruang tempat martabat manusia dilindungi.
Saat Pasal 13 ayat (2) KUHAP 2025 mengatur, penyelidikan wajib dilengkapi surat perintah penyelidikan, ketentuan itu bukan semata urusan administrasi.
Ia menjadi penanda, negara tidak boleh bekerja dalam ruang gelap tanpa dasar kewenangan yang jelas.
Pasal 15 KUHAP 2025, yang mewajibkan penyelidik menunjukkan tanda pengenal juga mengandung makna lebih besar daripada formalitas prosedural.
Warga negara berhak mengetahui siapa yang sedang menggunakan kekuasaan negara terhadap dirinya.
Kekuasaan yang bekerja tanpa identitas adalah kekuasaan yang menjauh dari akuntabilitas.
Perlindungan terhadap masyarakat juga tampak dalam Pasal 23 ayat (5) KUHAP 2025, yang mewajibkan penyelidik atau penyidik memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada pelapor.
Jika laporan atau pengaduan tidak ditanggapi dalam waktu paling lama 14 hari, pelapor atau pengadu dapat melaporkan hal tersebut kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (6) KUHAP 2025.
Pengaturan tersebut memperlihatkan perubahan cara pandang yang penting.
Warga negara tidak lagi ditempatkan semata sebagai objek proses pidana yang pasif. Negara mulai dituntut bekerja lebih terbuka, lebih akuntabel, dan lebih dapat diawasi.
Dalam perspektif due process, keterbukaan dan akuntabilitas prosedural merupakan bagian dari perlindungan terhadap penggunaan kekuasaan negara yang berlebihan (Orth, 2003; Williams, 2010).
Pengawasan terhadap aparat dipertegas melalui Pasal 23 ayat (7) KUHAP 2025.
Norma ini menyatakan, penyelidik atau penyidik yang melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kode etik dapat dikenai sanksi administratif, etik, atau pidana.
Hukum pidana modern tidak hanya mengatur warga negara. Ia juga mengatur cara negara menggunakan kekuasaannya.
Lord Denning pernah mengingatkan, kewibawaan hukum tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari fairness (Denning, 1980). Aparat penegak hukum dihormati bukan karena paling kuat, melainkan karena mampu bertindak adil saat memegang kewenangan yang besar.
Kesadaran serupa terlihat ketika KUHAP 2025 mensyaratkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Pasal 1 angka 28 KUHAP 2025 mendefinisikan tersangka sebagai seseorang yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pasal 1 angka 31 menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.
Ketentuan dua alat bukti itu penting karena status tersangka bukan sekadar label hukum.
Ia membawa akibat sosial, psikologis, dan hukum yang besar. Seseorang tidak boleh dicap sebagai pelaku tindak pidana tanpa dasar pembuktian yang memadai.
Dalam perspektif due process, perlindungan semacam ini diperlukan agar proses pidana tidak berubah menjadi penghukuman sebelum putusan (Williams, 2010).
Ryan C. Williams menjelaskan, due process pada dasarnya bertujuan melindungi individu dari penggunaan kekuasaan negara yang berlebihan (Williams, 2010).
Proses pidana yang adil, menurut cara baca ini, tidak hanya berbicara tentang benar atau salah pada akhir putusan, tetapi juga tentang bagaimana seseorang diperlakukan sepanjang proses hukum berlangsung.
Hal yang sama tampak dalam pengaturan hak bantuan hukum.
KUHAP 2025 mendefinisikan jasa hukum sebagai layanan advokat yang meliputi konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan tersangka atau terdakwa.
Pasal 31 KUHAP 2025 juga mewajibkan penyidik memberitahukan kepada tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan advokat sebelum pemeriksaan dimulai.
Kehadiran advokat dalam pemeriksaan bukan pelengkap formalitas.
Pasal 32 KUHAP 2025 menegaskan, advokat atau pemberi bantuan hukum mendampingi tersangka selama pemeriksaan, bahkan dapat menyatakan keberatan apabila penyidik melakukan intimidasi atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat.
Bantuan hukum menjadi bagian dari keseimbangan agar warga negara tidak berdiri sendirian menghadapi negara.
Seluruh pengaturan itu memperlihatkan satu hal penting: keadilan pidana tidak pertama kali diuji di ruang sidang. Ia diuji sejak laporan diterima, sejak penyelidikan dimulai, dan sejak aparat pertama kali menggunakan kewenangannya terhadap seseorang.
Negara hukum tidak hanya diukur dari kemampuannya menghukum orang yang bersalah.
Ia terutama diuji dari kemampuannya tetap adil ketika sedang memegang kekuasaan yang besar. Pesan ini sejalan dengan Radbruch: hukum tidak cukup hanya pasti, tetapi juga harus menjaga keadilan sebagai alasan moral keberlakuannya.
Pada tahap-tahap awal itulah martabat hukum paling menentukan dirinya sendiri.
Hukum dapat hadir sebagai pelindung manusia, tetapi dapat pula merosot menjadi nama lain dari kekuasaan yang dilegalkan.
Pilihan itu tidak dimulai di akhir persidangan. Ia dimulai sejak negara pertama kali mengetuk pintu warga atas nama hukum.
Sumber Referensi
Alexy, R. Gustav Radbruch’s Concept of Law.
Anisyaniawati, Kusuma, F. N., Zanati, H., & Chandra, H. A. (2025). “Konsep Hukum dan Keadilan dalam Pemikiran Gustav Radbruch.” Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 3(1), 1–15.
Denning, A. T. D. (1980). The Due Process of Law. Butterworths.
Orth, J. V. (2003). Due Process of Law: A Brief History. University Press of Kansas.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Williams, R. C. (2010). “The One and Only Substantive Due Process Clause.” Yale Law Journal, 120(3), 408–512.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—KPK sambangi PA Ambarawa (12/5) bukan untuk OTT, melainkan edukasi gratifikasi guna perkuat budaya antikorupsi dan integritas aparatur.
Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Agama (PA) Ambarawa, Selasa (12/5/2026), sempat memantik rasa penasaran aparatur dan tamu undangan.
Di tengah menguatnya perhatian publik terhadap isu korupsi dan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat, kedatangan KPK menimbulkan satu pertanyaan: ada misi apa? Rupanya, kehadiran KPK kali ini bukan dalam rangka penindakan, melainkan penguatan budaya antikorupsi melalui edukasi Peningkatan Pemahaman Gratifikasi.
KPK Apresiasi PA Ambarawa
Muhammad Isa Thoriq Amrullah selaku Penyuluh Antikorupsi Madya KPK, yang selama ini aktif mengedukasi berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia, kali ini hadir langsung menyapa aparatur PA Ambarawa.
Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi langkah progresif PA Ambarawa yang dinilai berani membangun budaya antikorupsi melalui Sekolah Antikorupsi. Menurutnya, langkah tersebut merupakan terobosan positif yang jarang dilakukan oleh satuan kerja pengadilan tingkat pertama. Ia juga menilai pendidikan antikorupsi menjadi bagian penting dalam membangun integritas aparatur sejak dini.
Gratifikasi: Awalnya Pemberian, Akhirnya Jadi Ancaman
Namun, di balik apresiasi tersebut, Isa juga menyampaikan peringatan serius tentang bahaya gratifikasi yang sering kali dianggap sepele. “Awalnya pejabat publik berada di posisi pasif. Tetapi ketika jabatan dan kepentingan mulai bertemu, gratifikasi dapat berubah menjadi ancaman,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihak pemberi suatu saat dapat meminta balas jasa atas pemberian yang pernah diterima. Bahkan, tidak menutup kemungkinan praktik tersebut dijadikan alat tekanan ketika pejabat publik sudah berada pada posisi strategis. “Ketika seseorang sudah berada di atas, pemberi gratifikasi bisa meminta balas budi atau bahkan membuka praktik yang pernah dilakukan,” tegasnya.
Untuk mendapatkan
Pesan tersebut ia sampaikan di hadapan pimpinan, hakim, pejabat struktural dan fungsional, staf, PPPK, serta pegawai outsourcing (alih daya) PA Ambarawa dalam kegiatan pendidikan antikorupsi yang menjadi bagian dari tindak lanjut peluncuran Sekolah Antikorupsi pada 7 April 2026.
Menjaga Integritas Dimulai Sejak Godaan Pertama Datang
Sejak diluncurkan program sekolah antikorupsi ini, PA Ambarawa terus menunjukkan konsistensi membangun budaya integritas. Program tersebut tidak hanya menyasar internal aparatur, tetapi juga diarahkan kepada para pencari keadilan dan para pemangku kepentingan lainnya.
Bagi PA Ambarawa, perang melawan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penindakan semata. Integritas harus dibangun sejak cara berpikir, cara bersikap, hingga keberanian menolak gratifikasi sekecil apa pun. Dari Ambarawa, pesan itu kembali ditegaskan, bahwa menjaga integritas dimulai sejak godaan pertama datang.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews