JABAR—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PEMPROV JABAR—Wacana Gubernur Dedi Mulyadi menghapus pajak kendaraan bermotor dan menggantinya dengan sistem jalan berbayar langsung memancing perdebatan luas di masyarakat. Sebagian warga menilai ide tersebut justru lebih adil dibanding sistem pajak tahunan yang berlaku saat ini.
Skema baru itu disebut akan memakai konsep Electronic Road Pricing atau ERP. Sistem ini membuat pemilik kendaraan hanya membayar saat melintas di ruas jalan tertentu, terutama kawasan padat lalu lintas di Jawa Barat.
Konsep tersebut dianggap menguntungkan bagi pemilik kendaraan yang jarang digunakan. Mobil koleksi, kendaraan akhir pekan, hingga kendaraan yang lebih sering tersimpan di garasi tidak lagi dibebani pajak tahunan penuh seperti sekarang.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa sistem jalan berbayar bukan sekadar mencari pemasukan daerah. Menurutnya, kebijakan itu juga menjadi cara untuk mengurangi kemacetan dan mengatur penggunaan ruang jalan secara lebih adil.


Berbeda dengan jalan tol biasa, ERP tidak memakai gerbang pembayaran manual. Teknologi Automatic Plate Number Recognition (ANPR) akan memindai pelat nomor kendaraan secara otomatis saat melintas tanpa membuat kendaraan harus berhenti.
Tarif yang diterapkan juga disebut bersifat dinamis. Pengendara yang melintas saat jam sibuk akan dikenakan biaya lebih tinggi dibanding waktu normal. Kendaraan dengan ukuran dan bobot besar juga akan membayar lebih mahal dibanding mobil kecil.
“Semakin berat kendaraannya, semakin tinggi kewajiban membayarnya,” ujar Dedi Mulyadi saat menjelaskan konsep kebijakan tersebut.
Wacana ini pun memicu perdebatan di media sosial. Sebagian warga mendukung karena merasa sistem pajak kendaraan saat ini tidak adil bagi kendaraan yang jarang digunakan. Namun ada pula yang khawatir kebijakan tersebut justru menambah beban masyarakat yang harus rutin berkendara setiap hari.–RED
14-05-2026





