Selasa, Mei 26, 2026
Beranda blog Halaman 13

Pengadilan Negeri Makassar berpartisipasi dalam kegiatan kuliah umum yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

0

Makassar,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Sulsel – Pengadilan Negeri Makassar berpartisipasi dalam kegiatan kuliah umum yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin pada Selasa, 12 Mei 2026. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Peran Pengadilan dalam Pendidikan Hukum yang Berdampak Menuju Indonesia Emas” dan dihadiri oleh mahasiswa, akademisi, serta civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Dr. I Wayan Gede Rumega hadir sebagai narasumber bersama Hakim Pengadilan Negeri Makassar Dr. Muhammad Adil Kasim serta Hakim Ad Hoc HAM Pengadilan Negeri Makassar Sofi Rahma Dewi.

Kuliah umum tersebut membahas pentingnya sinergi antara lembaga peradilan dan institusi pendidikan hukum dalam membentuk generasi sarjana hukum yang berintegritas, profesional, serta memiliki perspektif keadilan yang responsif terhadap perkembangan masyarakat dan tantangan era modern.

Dalam pemaparannya, Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Dr. I Wayan Gede Rumega menegaskan bahwa pengadilan tidak hanya menjalankan fungsi mengadili, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dalam mendukung pendidikan hukum yang berkualitas.

“Pengadilan memiliki peran strategis dalam membangun budaya hukum dan memberikan pembelajaran nyata kepada mahasiswa hukum mengenai nilai keadilan, integritas, dan profesionalisme. Kolaborasi antara dunia akademik dan lembaga peradilan menjadi bagian penting dalam menyiapkan generasi hukum menuju Indonesia Emas,” ujar Dr. I Wayan Gede Rumega.

Sementara itu, Dr. Muhammad Adil Kasim, menyampaikan bahwa mahasiswa hukum perlu memahami praktik peradilan secara komprehensif agar tidak hanya kuat secara teoritis, tetapi juga memiliki kemampuan analitis dan etika profesi yang baik.

“Mahasiswa hukum harus mampu melihat hukum tidak hanya sebagai teks normatif, tetapi juga sebagai instrumen keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kedekatan dunia kampus dengan praktik peradilan sangat penting,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Sofi Rahma Dewi, selaku Hakim Ad Hoc HAM PN Makassar menekankan pentingnya pendidikan hak asasi manusia dalam pembentukan karakter calon penegak hukum di masa depan.

“Kesadaran terhadap hak asasi manusia harus menjadi bagian dari kultur pendidikan hukum. Generasi muda hukum diharapkan mampu menjadi penjaga nilai kemanusiaan, demokrasi, dan supremasi hukum,” tuturnya.

Kegiatan kuliah umum berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara mahasiswa dan para narasumber.

Melalui kegiatan tersebut diharapkan terbangun hubungan yang lebih erat antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dalam meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Indonesia

Menuju Indonesia Emas, PN Makassar Bangkitkan Semangat Mahasiswa di Universitas Hasanudin

Rahmi Sahabbudin – Dandapala Contributor
Rabu, 13 Mei 2026

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan denda administratif sebesar Rp10,27 triliun dan lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare

0
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LIPSUS PRESIDEN RI—Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan denda administratif sebesar Rp10,27 triliun dan lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare kepada negara dalam acara yang digelar di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu, 13 Mei 2026.
Kepala Negara menyebut, penyerahan tersebut merupakan bagian penting dari upaya penyelamatan kekayaan negara melalui penertiban kawasan hutan dan penguatan tata kelola sumber daya alam nasional.
“Bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, sudah pada tahap bahwa rakyat kita ingin melihat bukti,” ujar Bapak Presiden.
Presiden Prabowo juga mengungkapkan bahwa penyerahan kali ini merupakan yang keempat, dengan total nilai penyelamatan aset mencapai sekitar Rp40 triliun. Menurut Presiden Prabowo, hasil dari penyelamatan ini akan dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan fasilitas pelayanan publik, termasuk renovasi sekolah dan perbaikan puskesmas di seluruh Indonesia.
Kepala Negara turut mengapresiasi kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan bersama Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, dan PPATK dalam mengamankan aset negara serta menegaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam merupakan amanat konstitusi demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Secara tegas Bapak Presiden juga menyampaikan bahwa pemerintah akan terus berjuang menghentikan praktik korupsi dan perampasan kekayaan negara demi masa depan Indonesia dan generasi mendatang.
Acara penyerahan ini menjadi momentum penting yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat Indonesia.
SETKAB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama bupati dan wakil bupati se-

0

Jakarta –—INDOTIPIKOR.COM-LIPSUS KEMENTERIAN— Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Rabu (13/05/2026). Salah satu pesan yang Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, tekankan dalam Rakor tersebut adalah soal kewenangan pemerintah daerah dalam penetapan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87% LP2B tersebut terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Pelaksanaan LP2B perlu dikawal agar berjalan seimbang antara visi menjaga ketahanan pangan dan kebutuhan pembangunan di daerah. Menteri Nusron menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap kondisi wilayahnya. Rakor yang diadakan kali ini menjadi salah satu upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk soal penentuan lokasi LP2B yang perlu disesuaikan dengan karakteristik dan rencana pembangunan masing-masing daerah.

“Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting. Melalui pertemuan ini, saya berharap kita dapat menyamakan persepsi dan bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang perlu segera diputuskan,” tutur Menteri Nusron.

Dalam Rakor yang dihadiri pimpinan daerah di Kalsel ini, Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya penyelesaian kawasan perkebunan sawit yang belum memiliki legalitas lengkap. Mengingat cukup banyaknya kawasan perkebunan sawit di wilayah tersebut, ia meminta pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan dinas terkait agar perusahaan perkebunan segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU).

“Dalam Undang-Undang Perkebunan disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU. Karena itu, langkah terbaik adalah segera mengurus HGU-nya agar status lahannya jelas,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

Pada kesempatan ini, para bupati dan wakil bupati yang hadir memaparkan dan menyampaikan aspirasi kebutuhan pengembangan wilayahnya. Beberapa hal yang diutarakan antara lain kebutuhan dukungan dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kebutuhan tambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan terkait sertipikasi kawasan perumahan guna mendukung target nasional pembangunan tiga juta rumah. Menteri Nusron menyimak dan menampung aspirasi yang disampaikan para pemimpin daerah dalam Rakor ini.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan harapannya agar Kementerian ATR/BPN terus memberikan dukungan terhadap pembangunan daerah. Ia meyakini koordinasi yang baik juga bisa jadi kunci penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Kalsel.

“Yang paling penting adalah bagaimana kita dapat membangun kesepahaman dan memperkuat kerja sama di antara kita semua. Kami berharap pertemuan ini dapat memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang serta percepatan pembangunan di Kalimantan Selatan,” ujar M. Rifqinizamy Karsayuda yang berperan sebagai pimpinan dalam Rakor kali ini.

Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rakor ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono. Turut hadir mengikuti Rakor ini, Bupati/Wakil Bupati Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Balangan, Banjar, Tabalong, dan Tapin. (SG/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Klarifikasi Kepala BKSM KBB atas Dugaan Perselingkuhan harusnya didampingi pihak terkait , agar transparan dan dapat Dipertanggungjawabkan, bukan Sekedar “cuci tangan”.

0

BANDUNG BARAT,–INDOTIPIKOR.COM— JABAR – Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat menyatakan klarifikasi yang disampaikan Kepala BKSM KBB terkait tuduhan dugaan perselingkuhan seharusnya dilakukan dengan didampingi pihak terkait, agar prosesnya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

Alasannya: kalau cuma klarifikasi sepihak, publik masih bisa bertanya-tanya. Dengan didampingi pihak terkait, misalnya Inspektorat, BKPSDM, atau lembaga pengawas internal, proses klarifikasi jadi lebih kuat dan nggak dianggap cuci tangan.

Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat menyatakan kekecewaan atas cara Kepala BKSM KBB menyampaikan klarifikasi terkait tuduhan dugaan perselingkuhan yang menyeret namanya.

Menurut Ketua Pokja, klarifikasi yang beredar sejauh ini belum cukup untuk meluruskan informasi di ruang publik. Ia menilai isu yang menyangkut pejabat publik perlu disampaikan secara terbuka.

“Kalau memang ingin membantah, lakukan konferensi pers. Sampaikan langsung ke publik supaya tidak ada spekulasi liar,” ujarnya di Bandung Barat, rabu 13/5/2026.

Ketua Pokja menegaskan bahwa tuntutannya bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Ia juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah. Semua pihak diminta menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BKSM KBB Melalui tilp. Wa tidak diangkat belum memberikan keterangan tambahan selain klarifikasi tertulis yang sudah beredar.

 

Kesimpulan :

Rangkuman mengenai pernyataan Ketua Pokja Wartawan KBB terkait klarifikasi sepihak Kepala BKSM KBB:

Klarifikasi Sepihak Disorot: Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB), M. Raup, menilai klarifikasi Kepala BKSM KBB terkait dugaan perselingkuhan seharusnya didampingi pihak terkait (Inspektorat/BKPSDM) agar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar “cuci tangan”.
Tuntutan Konferensi Pers: Ketua Pokja merasa kecewa dan menilai klarifikasi yang beredar belum cukup. Ia mendorong adanya konferensi pers terbuka untuk membantah tuduhan secara langsung dan menghentikan spekulasi liar di publik pada Rabu (13/5/2026).
Menjaga Transparansi: Tindakan ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Respons BKSM KBB: Hingga berita ini diturunkan, pihak BKSM KBB belum memberikan keterangan tambahan selain klarifikasi tertulis, dan panggilan telepon/pesan WhatsApp belum direspons.

Narasumber Pewarta: Ketua Pokja Wartawan KBB M Raup. Editor Red : Egha.

Terdakwa Nadiem Makarim Dinyatakan dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat tuntutan terhadap Terdakwa Nadiem Makarim perkara dugaan tindak pidana korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Persidangan tersebut digelar pada Rabu, 13 Mei 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun amar tuntutannya yakni sebagai berikut:

Terdakwa Nadiem Makarim dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Makarim sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut.

Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkingkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Nadiem Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 (delapan ratus sembilan miliar lima ratus sembilan puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan Rp4.871.469.603.758 (empat triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus enam puluh sembilan juta enam ratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah), yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun.

JPU Roy Riady mengungkapkan bahwa surat tuntutan tersebut disusun secara sistematis berdasarkan fakta persidangan yang terungkap melalui alat bukti sah, mencakup keterangan puluhan saksi, pendapat ahli, serta bukti surat dan dokumen hasil audit BPKP.

Lebih lanjut, JPU menyoroti adanya malapraktik birokrasi melalui pembentukan Shadow Organization atau pemerintahan bayangan yang melibatkan pihak eksternal seperti Ibrahim Arief, Jurist Tan, dan Fiona Handayani. Keterlibatan pihak-pihak ini dinilai telah mengesampingkan peran pejabat resmi kementerian yang lebih memahami kondisi lapangan di sekolah-sekolah.

“Fakta persidangan juga mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan, di mana terdapat hubungan investasi dan utang usaha antara pihak penyedia teknologi dengan perusahaan yang dimiliki oleh Terdakwa, sehingga menciptakan simbiosis yang tidak sehat dalam pengadaan barang negara,” ujar JPU Roy Riady.

Sebagai penutup, JPU menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan anggaran besar senilai lebih dari sembilan triliun rupiah berada di tangan menteri selaku pengguna anggaran, bukan hanya pada tingkat teknis di bawahnya. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini dinyatakan nyata dan pasti berdasarkan perhitungan data Pusdatin.

Meski demikian, JPU tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi Terdakwa serta Penasihat Hukum untuk menyampaikan pembelaan melalui nota pembelaan (pledoi) pada agenda persidangan berikutnya.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

REDAKSI

Keterlibatan para pengadu hanya sebatas tenaga lepas/freelance yang membantu dalam kondisi tertentu dan tidak terikat secara permanen dengan pihak klinik.

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA NASIONAL—Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar pada sejumlah media online, terkait tuduhan terhadap Klinik Utama Sentosa.
Rully Tarihoran, SH., kuasa hukum klinik dalam siaran persnya pada Rabu (13/5/’26) kepada sejumlah media, di kantornya di Petukangan Utara, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Menyampaikan klarifikasi bahwa pihak-pihak yang mengaku sebagai “Pekerja atau Karyawan” di Klinik Utama Sentosa pada faktanya, tidak memiliki hubungan kerja tetap maupun hubungan hukum ketenagakerjaan.

Sebagaimana data akurat. Bahwa para pengadu (4 orang -red), tidak pernah memiliki kontrak kerja, slip gaji, scedul ketentuan jam kerja dan pengangkatan sebagai pegawai tetap.
Bahkan antara Klinik dengan pihak pengadu, tidak ada hubungan subordinasi sebagaimana unsur hubungan kerja sesuai Peraturan Ketenagakerjaan.

Keterlibatan para pengadu hanya sebatas tenaga lepas/freelance yang membantu dalam kondisi tertentu dan tidak terikat secara permanen dengan pihak klinik.

Sekedar diketahui. Bahwa saat ini Klinik Utama Sentosa telah tutup permanen dan tidak lagi beroperasi. Penutupan tersebut dilakukan secara internal dan bukan karena adanya perselisihan.

Kepedulian Sosial

Sebelum operasional klinik dihentikan, pemilik pernah menunjukkan itikad baik sebatas hubungan kekerabatan dengan empat orang tersebut. Menawarkan bantuan uang sebesar Rp 50.000.000,- untuk dibagikan.
Sifatnya hanya sebatas persahabatan dan kepedulian.

Adapun Verklaring atau ‘Surat Pengalaman Kerja’ diberikan, saat itu tujuannya untuk membantu mereka mencari pekerjaan di tempat lain.

Oleh karena itu tegas Rully, pemberitaan yang menggiring opini seolah-olah para pengadu merupakan pekerja tetap yang hak-haknya dilanggar adalah tidak benar, menyesatkan dan berpotensi merugikan nama baik pihak klinik maupun pemiliknya.

Selain itu tambah Rully, pihaknya sangat menyayangkan pemberitaan yang tidak mengedepankan asas keberimbangan serta tidak melakukan konfirmasi secara proporsional kepada pihak klinik sebelum melakukan publikasi.

“Kami, tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Namun tidak akan tinggal diam terhadap setiap tindakan penyebaran informasi yang tidak benar, fitnah maupun pencemaran nama baik yang merugikan,” tegas Rully menjawab media dengan mimik serius.

Pada kesempatan itu, Rully juga mengimbau kepada khalayak umum supaya tidak mudah mempercayai informasi sepihak. Agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta objektivitas dalam menilai suatu persoalan hukum.
Pemberitaan ini disampaikan, guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.-
Penulis : Luster Siregar.

Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menetapkan lima pejabat baru hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2026.

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—lima pejabat ditetapkan untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menetapkan lima pejabat baru hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2026. Penetapan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor: 11/SEK/PENG.KP1.1.5/V/2026 tentang Hasil Rapat Baperjakat Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Pengumuman ini merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Nomor: 5/SEK/KP.1.2.5/V/2026 tanggal 11 Mei 2026 terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama melalui mekanisme seleksi terbuka.

Adapun lima pejabat yang ditetapkan untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Mahkamah Agung yaitu:

1. Dr. Ahmad Syafiq, S.Ag., S.H., M.H. sebagai Inspektur Wilayah II Badan Pengawasan;
2. Drs. Ahmad Nur, M.H. sebagai Inspektur Wilayah IV Badan Pengawasan;
3. Dr. Agus Budi Susilo, S.H., M.H. sebagai Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara;
4. Dwi Sugiarto, S.H., M.H. sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan;
5. Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H. sebagai Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi.

Pengumuman tersebut ditetapkan di Jakarta pada 13 Mei 2026 dan ditandatangani oleh Sekretaris Mahkamah Agung selaku Ketua Panitia Seleksi, Sugiyanto.

Pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama ini merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam menerapkan sistem merit, sekaligus memperkuat tata kelola organisasi yang profesional, transparan, dan akuntabel di lingkungan peradilan.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Azzah Zain Al Hasany

MA Tetapkan Lima Pejabat Baru Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama

Jakarta, Humas MA
Rabu,13 Mei 2026

PTA Bandung melantik Ketua Pengadilan Agama se-wilayah Jawa Barat guna penyegaran kepemimpinan dan penguatan integritas layanan peradilan.

0

JABAR–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—PTA Bandung melantik Ketua Pengadilan Agama se-wilayah Jawa Barat guna penyegaran kepemimpinan dan penguatan integritas layanan peradilan.

Bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung, Rabu, 13 Mei 2026, telah dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan serta serah terima jabatan Ketua Pengadilan Agama se-wilayah PTA Bandung.

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan dipimpin oleh Wakil Ketua PTA Bandung, Drs. H. Asrofi, S.H., M.H.I. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam penyegaran kepemimpinan dan penguatan komitmen pelayanan peradilan agama di wilayah Jawa Barat.

Dalam amanatnya, Wakil Ketua PTA Bandung menyampaikan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas, tanggung jawab, dan dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.

Beliau menegaskan bahwa seorang Ketua Pengadilan Agama tidak hanya dituntut mampu memimpin satuan kerja dengan baik, tetapi juga harus menjadi teladan dalam menjaga profesionalisme, disiplin, serta marwah lembaga peradilan. Para pimpinan yang baru dilantik juga diharapkan mampu memperkuat budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan prima, transparansi, dan akuntabilitas.

“Jabatan adalah amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada institusi, tetapi juga di hadapan Allah SWT. Oleh karena itu, laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, penuh keikhlasan, dan semangat pengabdian,” pesan beliau.

Adapun nama-nama Ketua Pengadilan Agama se-Jawa Barat yang dilantik yaitu:

1. Dr. Fakhrurazi, S.Ag., M.H.I. sebagai KPA Kota Cimahi Kelas IA;
2. M. Toyeb, S.Ag., M.H. sebagai KPA Majalengka Kelas IA;
3. Mukhlisin Noor, S.H. sebagai KPA Cibadak Kelas IA;
4. H. Zulkifli, S.Ag., S.H., M.H. sebagai KPA Indramayu Kelas IA;
5. Drs. Zakiruddin sebagai KPA Sumedang Kelas IA;
6. Dr. Sultan, S.Ag., S.H., M.H. sebagai KPA Cibinong Kelas IA;
7. A. Havizh Martius, S.Ag., S.H., M.H. sebagai KPA Subang Kelas IA;
8. Baihna, S.Ag., M.H. sebagai KPA Bogor Kelas IA;
9. Rahmat Arijaya, S.Ag., M.Ag. sebagai KPA Bekasi Kelas IA;
10. Ishak Lubis, S.Ag. sebagai KPA Sumber Kelas IA;
11. Eldi Harponi, S.Ag., M.H. sebagai KPA Purwakarta Kelas IA;
12. Misdaruddin, S.Ag., M.H. sebagai KPA Tasikmalaya Kelas IA;
13. Dr. H. Abdul Majid, S.H.I., M.H. sebagai KPA Depok Kelas IA;
14. Syafruddin, S.Ag., M.S.I. sebagai KPA Kuningan Kelas IA;
15. Dr. Hamzah, S.Ag., M.H. sebagai KPA Bandung Kelas IA;
16. Badrudin, S.H.I., M.H. sebagai KPA Soreang Kelas IB;
17. Supian Daelani, S.Ag., M.H. sebagai KPA Ngamprah Kelas IB;
18. Dr. Muhammad Ihsan, S.Ag., M.Ag. sebagai KPA Cirebon Kelas IB;
19. Dodi Yudistira, S.Ag., M.H. sebagai KPA Kota Tasikmalaya Kelas IB;
20. Achmad Ubaidillah, S.H.I. sebagai KPA Banjar Kelas IB.

Seluruh keluarga besar peradilan agama wilayah Jawa Barat mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh pejabat yang dilantik. Semoga amanah dalam menjalankan tugas serta senantiasa diberikan keberkahan, kesehatan, dan kesuksesan dalam mengemban tanggung jawab.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Al Fitri

Wakil Ketua PTA Bandung Lantik 20 Ketua Pengadilan Agama se-Jawa Barat

Jakarta, Humas MA
Rabu,13 Mei 2026

” Rancangan perubahan keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang pola promosi dan mutasi jabatan kepaniteraan pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung”,

0

Minahasa Utara,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—- Sulut-Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung bersama para pejabat utama dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan di empat lingkungan peradilan menggadakan audiensi dan wawancara terkait pola promosi dan mutasi jabatan kepaniteraan di gedung Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Jalan Trans Sulawesi nomor 108, Airmadidi, Minahasa Utara, Sulawesi Utara pada (12/5).

“Audiensi dilaksanakan untuk pengumpulan data dalam rangka penyusunan naskah urgensi rancangan perubahan keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang pola promosi dan mutasi jabatan kepaniteraan pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung”, terang tim humas PN Airmadidi saat dikonfirmasi Dandapala.

Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum (Dirbinganis), Dr. Hasanuddin serta para Kasubdit Mutasi Panitera dan Jurusita pada empat lingkungan peradilan di Mahkamah Agung. Hadir pula Kepala Bidang Strategi Kebijakan Hukum Pustrajak Kumdil MA, Danny Agus Setiyanto.

Dalam acara tersebut para pejabat utama yang hadir menggelar audiensi dan wawancara dengan format diskusi dalam rangka pengumpulan data guna penyusunan pola promosi dan mutasi kepaniteraan. Pengumpulan data yang dimaksud adalah menampung usul dan saran dari aparatur PN Airmadidi terkait kendala dan permasalahan dalam pola promosi dan mutasi jabatan kepaniteraan.

Dengan acara ini diharapkan akan memberikan masukan yang cukup bagi pemangku kebijakan untuk merumuskan pola promosi dan mutasi jabatan kepaniteraan yang terstruktur sehingga dapat mendukung sistem meritokrasi yang ada di Mahkamah Agung sesuai prinsip the right man in the right place.

Bahas Pola Mutasi Kepaniteraan, BSDK MA Audiensi di PN Airmadidi Sulut

Rio Satriawan – Dandapala Contributor
Rabu, 13 Mei 2026

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara dugaan korupsi

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Kehadiran dissenting opinion dalam perkara ini menunjukkan bahwa setiap Hakim memiliki kebebasan dan independensi dalam menilai fakta persidangan, alat bukti, serta penerapan hukum berdasarkan keyakinannya masing-masing.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (12/5). Putusan tersebut menarik perhatian karena diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari dua hakim anggota majelis.

Dalam amar putusannya, mayoritas majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.

Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana 15 tahun penjara.

Meski demikian, dua hakim anggota yakni Eryusman dan Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion. Dalam pertimbangan hukumnya, kedua hakim berpendapat terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum dan seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Menurut Dua Hakim yang melakukan pendapat berbeda tersebut, terdakwa dinilai hanya memberikan masukan umum sebagai konsultan teknologi informasi dan tidak terbukti mengarahkan pengadaan kepada merek tertentu maupun menerima keuntungan pribadi dari proyek pengadaan Chromebook.

Dua Hakim dissenting opinion juga menilai tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea), permufakatan jahat, maupun penerimaan kickback dari pihak penyedia barang. Selain itu, peningkatan harta terdakwa dinilai berasal dari penjualan saham pribadi dan tidak berkaitan dengan perkara pengadaan Chromebook.

Kehadiran dissenting opinion dalam perkara ini menunjukkan bahwa setiap Hakim memiliki kebebasan dan independensi dalam menilai fakta persidangan, alat bukti, serta penerapan hukum berdasarkan keyakinannya masing-masing. Perbedaan pendapat hukum tersebut sekaligus mencerminkan dinamika peradilan yang sehat dalam upaya mewujudkan keadilan substantif melalui proses peradilan yang profesional, terbuka, dan akuntabel.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Fikrinur Setyansyah

Vonis Perkara Korupsi Chromebook Diwarnai Dissenting Opinion, Tegaskan Independensi Hakim

Jakarta, Humas MA
Rabu,13 Mei 2026