Beranda blog Halaman 13

Pelantikan PEPABRI Ciamis, Tasikmalaya, dan Pangandaran, Sekda Ajak Perkuat Nilai Kebangsaan

0

CIAMIS, ––INDOTIPIKOR.COM— Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Andang Firman Triyadi mengajak seluruh jajaran Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) untuk terus menjadi garda terdepan dalam memperkuat nilai-nilai kebangsaan, menjaga persatuan, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan daerah.

Ajakan tersebut disampaikan Andang saat menghadiri Pelantikan dan Pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PEPABRI Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran yang digelar di Aula PEPABRI Kabupaten Ciamis, Selasa (4/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri jajaran pengurus PEPABRI dari tiga kabupaten, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta para purnawirawan TNI dan Polri. Momentum pelantikan ini menjadi simbol penguatan komitmen organisasi dalam menjaga semangat nasionalisme dan pengabdian kepada bangsa, meski telah memasuki masa purna tugas.

Dalam sambutannya, Sekda Ciamis menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh ketua dan jajaran pengurus DPC PEPABRI yang baru dilantik. Ia berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, keikhlasan, dan dedikasi demi kemajuan organisasi serta kemaslahatan masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Ciamis, saya mengucapkan selamat kepada seluruh Ketua beserta jajaran pengurus yang baru dilantik. Semoga amanah yang diemban dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, keikhlasan, dan dedikasi dalam membesarkan organisasi serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Ciamis,” ujar Andang.

Menurutnya, PEPABRI memiliki peran yang jauh lebih besar daripada sekadar organisasi yang mewadahi para purnawirawan. Organisasi tersebut merupakan rumah bagi para pejuang bangsa yang telah mendedikasikan masa mudanya untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Nilai-nilai patriotisme, disiplin, integritas, loyalitas, serta semangat pengabdian yang dimiliki para anggota PEPABRI, kata Andang, merupakan modal sosial yang sangat berharga untuk mendukung pembangunan daerah sekaligus memperkuat karakter bangsa.

“PEPABRI bukan sekadar organisasi para purnawirawan. Organisasi ini menghimpun para tokoh bangsa yang telah mengabdikan diri menjaga keutuhan NKRI. Nilai-nilai patriotisme, disiplin, integritas, dan semangat pengabdian yang dimiliki para purnawirawan merupakan modal sosial yang sangat berharga bagi pembangunan daerah,” katanya.

Lebih lanjut, Sekda memaparkan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis terus melakukan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang berorientasi pada pelayanan publik berkualitas, tata kelola pemerintahan yang profesional, serta penguatan sumber daya manusia.

Pembenahan birokrasi, peningkatan kinerja aparatur, hingga digitalisasi pelayanan publik terus dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin cepat, transparan, dan akuntabel. Namun, menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak dapat dicapai tanpa dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Di tengah berbagai tantangan, mulai dari dinamika ekonomi, perkembangan teknologi, hingga tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Kita membutuhkan persatuan dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, termasuk PEPABRI,” tegasnya.

Andang juga menekankan pentingnya peran PEPABRI dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada generasi muda. Di tengah derasnya arus globalisasi dan perkembangan teknologi informasi, karakter generasi penerus harus tetap dibangun di atas fondasi Pancasila, semangat persatuan, nasionalisme, dan cinta tanah air.

Ia berharap para purnawirawan dapat terus menjadi teladan melalui pengalaman, kebijaksanaan, dan semangat pengabdian yang telah dibuktikan selama bertugas menjaga bangsa dan negara.

PROKOPIM CIAMIS

REDAKSI

MAT ROBI

Mahkamah Agung Imbau Pengadilan Waspadai Penipuan Melalui Situs Web Palsu

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI LIPSUS; — Humas MA
Selasa,04/08/ 2026

Mahkamah Agung menegaskan komitmennya dalam memperkuat keamanan informasi serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan nama dan identitas lembaga peradilan.

Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Urusan Administrasi mengimbau seluruh pengadilan di Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan melalui media elektronik yang mengatasnamakan situs web resmi pengadilan.

Imbauan tersebut disampaikan melalui surat Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Nomor 139/BUA/TI1.4.1/VII/2026 tanggal 30 Juli 2026 tentang Penanggulangan dan Mitigasi Penipuan melalui Peniruan Situs Web Pengadilan, yang ditujukan kepada Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.

Surat tersebut diterbitkan sebagai respons atas semakin maraknya praktik peniruan (impersonation) terhadap situs web resmi pengadilan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Modus tersebut merupakan bentuk kejahatan siber berbasis phishing yang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya para pencari keadilan.

Dalam surat tersebut, Mahkamah Agung meminta setiap satuan kerja yang mengetahui situs web resminya ditiru atau dipalsukan agar segera melakukan tiga hal dibawah ini:

1. Segera melaporkan domain atau situs web palsu tersebut kepada:

– Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) melalui alamat surat elektronik resmi helpdesk@pandi.id dengan menggunakan email resmi Mahkamah Agung dan halaman website https://idadx.id/report untuk menonaktifkan halaman domain palsu.
– Tim Tanggap Insiden Siber Mahkamah Agung melalui alamat surat elektronik csirt@mahkamahagung.go.id, dengan menggunakan surat elektronik dinas resmi Mahkamah Agung.
2. Membuat dan menyampaikan pengumuman melalui saluran komunikasi resmi Pengadilan perihal alamat situs web resmi Pengadilan dan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang tidak tercantum dalam situs web resmi Pengadilan.

3. Melakukan pemantauan dan pemeriksaan secara berkala terhadap situs web yang menggunakan atau meniru nama, identitas, maupun informasi yang menyerupai situs web resmi Pengadilan, sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi penipuan dan penyalahgunaan informasi.

Melalui langkah-langkah tersebut, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya dalam memperkuat keamanan informasi serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan nama dan identitas lembaga peradilan.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Azzah Zain Al Hasany

Mahkamah Agung (MA) kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan negara dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025

0

JKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Capaian ini mencerminkan konsistensi Mahkamah Agung dalam menerapkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah

Mahkamah Agung (MA) kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan negara dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Opini tersebut diserahkan langsung oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK, Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana, S.E., M.E., kepada Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin sore (3/8/2026).

Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-14 yang berhasil dipertahankan Mahkamah Agung secara berturut-turut sejak 2012. Capaian ini mencerminkan konsistensi Mahkamah Agung dalam menerapkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

Dalam sambutannya, Dr. Nyoman menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Mahkamah Agung mempertahankan opini WTP di tengah kompleksitas organisasi yang memiliki ratusan satuan kerja di seluruh Indonesia. Menurutnya, capaian tersebut merupakan prestasi yang istimewa bagi sebuah lembaga negara.

“Mahkamah Agung ini istimewa. Sebagai lembaga negara dengan satuan kerja yang sangat banyak, capaian yang diraih Mahkamah Agung merupakan capaian terbaik bagi lembaga negara,” ujar Dr. Nyoman.

Ia menilai keberhasilan tersebut tidak hanya ditopang oleh pengelolaan keuangan yang baik, tetapi juga oleh komitmen Mahkamah Agung dalam melakukan reformasi birokrasi dan transformasi digital. Menurut Dr. Nyoman, Mahkamah Agung berhasil mentransformasi sistem peradilan berbasis digital melalui berbagai inovasi, seperti e-Court dan e-Berpadu, yang meningkatkan aksesibilitas, efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas layanan peradilan.

“Inovasi tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi tidak hanya mempercepat pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat tata kelola lembaga secara keseluruhan,” ungkapnya.

Baca Juga: Untuk ke-14 Kalinya, MA kembali Raih WTP

Pada kesempatan yang sama, Dr. Nyoman juga memaparkan konsep Government 5.0 sebagai arah pengembangan tata kelola pemerintahan di era digital. Menurutnya, konsep tersebut menekankan pemanfaatan teknologi, integrasi data, birokrasi yang adaptif, serta kolaborasi lintas sektor untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin efektif, transparan, dan berpusat pada masyarakat.

Menurut Dr. Nyoman, implementasi Government 5.0 didukung oleh lima pilar utama, yaitu pemanfaatan teknologi digital seperti kecerdasan buatan (AI), cloud computing, Internet of Things (IoT), big data, dan blockchain; tata kelola data yang terintegrasi; birokrasi yang agile; keterlibatan masyarakat; serta tata kelola pemerintahan yang baik melalui transparansi, akuntabilitas, integritas, dan etika.

Melalui penerapan lima pilar tersebut, pemerintah diharapkan mampu menghasilkan kebijakan berbasis data yang lebih tepat, cepat, dan akurat, memperkuat pelayanan publik yang mudah diakses, inklusif, dan proaktif, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, memperluas kolaborasi lintas sektor, meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan

Ia menjelaskan bahwa transformasi digital harus mampu menghasilkan kebijakan yang berbasis data, mempercepat pengambilan keputusan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Untuk mewujudkannya, diperlukan penguatan sumber daya manusia digital, integrasi data antarlembaga, dan tata kelola pemerintah yang semakin baik.

Menurutnya, Mahkamah Agung telah menunjukkan bahwa transformasi digital dapat berjalan seiring dengan penguatan akuntabilitas. Berbagai inovasi yang dikembangkan tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, tetapi juga mendukung terciptanya tata kelola organisasi yang lebih efektif dan terpercaya.

Penulis: Azzah Zain Al Hasany

MA Raih WTP Ke-14, BPK Apresiasi Transformasi Digital Peradilan

Jakarta Humas MA
Selasa,04/8/2026

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),

0

INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS MK RI—Ahli di MK: Izin Ketua MA untuk Tangkap Hakim Bukan Kekebalan Hukum

Aditya Yudi – Dandapala Contributor
Senin, 03 Agt 2026

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Senin (3/8/2026). Persidangan perkara Nomor 89/PUU-XXIV/2026 yang telah memasuki agenda ke-10 tersebut diajukan oleh Martin Maurer dan Leonardo Olefins Hamonangan. Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim Konstitusi mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan para pihak, yakni Yusuf Muhamad Said dari pihak Pemohon dan Albert Aries dari pihak Presiden.

Menyampaikan keterangannya sebagai ahli hukum pidana, Albert Aries menjelaskan bahwa ketentuan yang mensyaratkan adanya izin Ketua Mahkamah Agung sebelum dilakukan penangkapan atau penahanan terhadap hakim harus dipahami dari tujuan pembentuk undang-undang ketika merumuskan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP. Menurutnya, norma tersebut dibentuk sebagai instrumen perlindungan terhadap independensi kekuasaan kehakiman dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan keadilan sebagaimana dijamin oleh Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Albert menegaskan bahwa perlindungan yang diberikan melalui ketentuan tersebut bukan ditujukan kepada individu hakim, melainkan kepada independensi lembaga peradilan yang melekat pada jabatan hakim. Oleh karena itu, setiap tindakan negara yang berupa upaya paksa, termasuk penangkapan maupun penahanan, tidak boleh menjadi sarana intervensi yang dapat mengganggu kemerdekaan peradilan.

Ia menilai pengaturan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pemberian kekebalan (imunutas) hukum kepada hakim, melainkan sebagai mekanisme pengamanan institusional yang tetap memungkinkan dilakukannya upaya paksa apabila terdapat alasan hukum yang memadai. Keterangan itu disampaikan dalam Sidang Pleno yang juga memeriksa perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026, Nomor 69/PUU-XXIV/2026, Nomor 92/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 104/PUU-XXIV/2026.

Lebih lanjut, Albert mengemukakan bahwa perlindungan terhadap independensi peradilan merupakan prinsip yang telah diakui secara internasional, antara lain dalam Basic Principles on the Independence of the Judiciary Tahun 1985, The Universal Charter of the Judge yang diperbarui pada 2017, dan The Bangalore Principles of Judicial Conduct 2002.

Meski berbagai instrumen tersebut tidak secara eksplisit mengatur keharusan memperoleh izin Ketua Mahkamah Agung sebelum melakukan upaya paksa terhadap hakim, ia berpandangan bahwa Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP merupakan pilihan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang diambil pembentuk undang-undang sebagai bentuk perlindungan kelembagaan guna memastikan independensi hakim tetap terjaga dari pengaruh pihak mana pun dan dalam keadaan apa pun.

Baca Juga: Judicial Immunity: Pilar Penting dalam Memperkuat Independensi Kekuasaan Kehakiman

Terkait adanya pengecualian dalam norma tersebut, Albert merujuk pada asas exceptio firmat regulam non casibus exceptis yang pada pokoknya menyatakan bahwa keberadaan pengecualian justru menegaskan berlakunya aturan umum. Berdasarkan anotasi KUHAP, ia menjelaskan bahwa Pasal 98 memuat pengecualian dalam keadaan hakim tertangkap tangan (in flagrante delicto).

Dengan demikian, KUHAP membedakan secara jelas antara tindakan penangkapan dengan kondisi tertangkap tangan, termasuk syarat-syarat formal, syarat materiil, dan keadaan khusus yang menjadi dasar penerapannya.

Menutup keterangannya, Albert menegaskan bahwa posisi hakim tidak dapat disamakan dengan aparat penegak hukum lain yang berada dalam lingkup kekuasaan eksekutif.

Hakim menjalankan kekuasaan kehakiman secara independen dan bebas dari hubungan komando, sedangkan penyidik maupun penuntut umum bekerja dalam struktur organisasi yang bersifat hierarkis dan tunduk pada perintah jabatan. Menurutnya, kondisi tersebut membuat penyidik dan penuntut umum pada praktiknya sulit mengambil sikap yang berbeda dengan atasan.

Sebaliknya, hakim tidak berada dalam hubungan subordinasi sehingga secara konstitusional tetap memiliki kebebasan untuk memutus perkara, bahkan ketika putusannya berbeda dari yurisprudensi, sepanjang didasarkan pada perkembangan nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Seleksi Hakim Agung Masuki Tahap Krusial, Ketua KY Tekankan Integritas jadi Penilaian

0

Jakarta-–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Komisi Yudisial (KY) resmi memulai tahapan wawancara terbuka seleksi Calon Hakim Agung (CHA), Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) pada Mahkamah Agung Tahun 2026, Senin (3/8/2026).

Tahapan akhir seleksi tersebut dibuka langsung oleh Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Komisi Yudisial. Wawancara terbuka dijadwalkan berlangsung selama lima hari, hingga Jumat (7/8/2026).

Sebanyak 19 Calon Hakim Agung, dua Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, dan dua Calon Hakim Ad Hoc HAM mengikuti tahapan tersebut.

Dalam sambutannya, Abdul Chair Ramadhan menegaskan bahwa wawancara terbuka merupakan tahapan yang penting dan menentukan dalam proses seleksi.

“Wawancara terbuka tidak hanya bertujuan menguji kapasitas intelektual, pengalaman, dan kompetensi para calon, tetapi juga menggali integritas, independensi, kepemimpinan, komitmen terhadap penegakan hukum, serta kepekaan terhadap nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, hasil wawancara akan menjadi salah satu dasar bagi Komisi Yudisial dalam menetapkan peserta yang dinyatakan lulus dengan tetap mempertimbangkan seluruh hasil tahapan seleksi sebelumnya. Nama-nama yang lolos selanjutnya akan diusulkan kepada DPR RI untuk memperoleh persetujuan sebelum ditetapkan Presiden.

Ketua KY berharap proses seleksi tersebut dapat menghasilkan hakim-hakim terbaik yang mampu menghadirkan putusan yang berkeadilan sekaligus mendorong pembaruan hukum nasional serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Namun sebelum memasuki sesi wawancara, Abdul Chair Ramadhan terlebih dahulu menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang berkembang setelah konferensi pers KY pada 30 Juli 2026.

Ia menjelaskan bahwa penyampaian data mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) saat itu menimbulkan kesalahpahaman sehingga perlu diluruskan agar tidak mengganggu sinergi antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Menurutnya, angka yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut bukan dimaksudkan menunjukkan adanya peningkatan pelanggaran etik hakim pada Semester I Tahun 2026, melainkan menggambarkan peningkatan kinerja penanganan laporan oleh Komisi Yudisial pada periode tersebut. Bahkan, data tersebut merupakan kondisi sebelum kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan hakim diberlakukan.

Abdul Chair Ramadhan juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Ketua Mahkamah Agung Prof. Sunarto terkait kesalahpahaman tersebut.

“Sebagai Ketua Komisi Yudisial, saya meminta maaf kepada beliau dan kepada seluruh hakim di Indonesia atas permasalahan tersebut. Semoga hal itu tidak terjadi lagi,” ujar Abdul Chair Ramadhan sebelum melanjutkan pembacaan tata tertib wawancara terbuka

Seleksi Hakim Agung Masuki Tahap Krusial, Ketua KY Tekankan Integritas jadi Penilaian

Gillang Pamungkas – Dandapala Contributor
Senin, 03 Agt 2026 1

PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) meraih penghargaan “The Leading Maritime Connectivity Company of the Year” pada ajang Transportasi Indonesia Awards 2026

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—PELNI Raih Penghargaan Transportasi Indonesia Awards 2026, Perkuat Konektivitas Maritim Nasional

Utami, Kabar BUMN
Jakarta,Selasa,
04/8/ 2026

PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) meraih penghargaan “The Leading Maritime Connectivity Company of the Year” pada ajang Transportasi Indonesia Awards 2026 yang diselenggarakan oleh Transportasi Media Indonesia di Jakarta pada Kamis (30/7).

Penghargaan tersebut menjadi apresiasi atas komitmen PELNI dalam memperkuat konektivitas maritim nasional, mendukung pemerataan pembangunan, serta menghadirkan layanan transportasi laut yang andal bagi masyarakat Indonesia.

Penghargaan diserahkan oleh Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Dr. Ir. R. Sony Sulaksono Wibowo, M.T., Ph.D., dan diterima langsung oleh Direktur Usaha Angkutan Barang dan Tol Laut PELNI Hana Suhardi yang hadir mewakili manajemen perusahaan.

Direktur Usaha Angkutan Barang dan Tol Laut PELNI Hana Suhardi menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan kepada PELNI. Menurut Hana, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh insan PELNI dalam menghadirkan layanan transportasi laut yang menghubungkan berbagai wilayah Indonesia.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Transportasi Media Indonesia atas penghargaan yang diberikan kepada PELNI. Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus memperkuat konektivitas maritim, meningkatkan kualitas layanan, serta menghadirkan transportasi laut yang semakin andal, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Hana.

Sebagai perusahaan pelayaran nasional, PELNI terus berperan dalam menghubungkan wilayah Indonesia melalui layanan angkutan penumpang, logistik, tol laut, kapal perintis, dan kapal ternak. Kehadiran layanan tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam mendukung kelancaran distribusi barang, mobilitas masyarakat, serta memperkuat konektivitas antarwilayah, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan (3TP).

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi PELNI untuk terus berinovasi dan memperkuat peran sebagai penyedia layanan transportasi laut nasional yang terintegrasi. Ke depan, kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan mendukung pembangunan sistem transportasi nasional yang berkelanjutan serta berdaya saing,” pungkas Hana.

Melalui penghargaan ini, PELNI optimis dapat terus memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat konektivitas maritim Indonesia sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui layanan transportasi laut yang profesional, andal, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Editor: Utami

Sumber: PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI)

Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara beserta besarannya dalam pembuktian perkara pidana

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—MA Tegaskan Penentuan Kerugian Keuangan Negara Menjadi Kewenangan Hakim

Sri Septiany – Dandapala Contributor
Selasa, 04 Agt 2026

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara beserta besarannya dalam pembuktian perkara pidana merupakan kewenangan hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang terungkap di persidangan. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (3/8).

Sidang perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 tersebut mendengarkan keterangan dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Mewakili Mahkamah Agung, Hakim Yustisial Galang Adhe Sukma menyampaikan bahwa hakim tidak terikat secara mutlak pada hasil audit suatu lembaga sebagai alat bukti tunggal. Dalam memeriksa perkara, hakim berwenang menerima, menilai, menguji dengan alat bukti lain, bahkan mengesampingkan suatu hasil audit apabila tidak memenuhi syarat pembuktian atau tidak memberikan keyakinan.

“ Dalam praktik peradilan pidana, khususnya tindak pidana korupsi, pengadilan tidak hanya mempertimbangkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi juga dari BPKP selaku pengawas intern pemerintah maupun dari inspektorar pada Kementerian/lembaga,” ujar Galang saat penyampaian keterangan.

Penentuan mengenai keberadaan maupun besaran kerugian keuangan negara pada akhirya merupakan kewenangan hakim yang berdasar pada alat bukti yang dihadirkan di persidangan. Hal ini sebagai konsekuensi dari sistem pembuktian yang berlaku dalam hukum acara pidana.

Pendirian tersebut, lanjutnya, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara untuk kepentingan pembuktian tindak pidana korupsi bukan merupakan kewenangan eksklusif satu lembaga. Prinsip yang sama juga tercermin dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024.

“Dalam rumusan Kamar Pidana tersebut, hasil pemeriksaan BPKP, inspektorat, satuan kerja perangkat daerah, maupun akuntan publik tersertifikasi dapat dijadikan dasar pembuktian adanya kerugian keuangan negara tanpa mengurangi kewenangan konstitusional BPK. Praktik tersebut telah diterapkan dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk perkara pengadaan e-KTP,” lanjut Galang.

MA juga menegaskan bahwa pengakuan terhadap hasil audit lembaga lain tidak dimaksudkan untuk mengurangi kedudukan BPK sebagai lembaga yang diberi mandat konstitusional memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 KUHP, apabila dibaca bersama ketentuan KUHAP, tidak menunjuk secara limitatif kepada satu lembaga tertentu. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan dari lembaga lain dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian sepanjang memenuhi ketentuan formil dan materiil, sedangkan penilaian akhirnya tetap menjadi kewenangan hakim.

Dari pihak Kejaksaan Agung, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Didik Farkhan Alisyah menyampaikan bahwa unsur merugikan keuangan negara harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah. Audit penghitungan kerugian negara merupakan instrumen penting dalam membuktikan adanya actual loss dan besarannya, namun bukan satu-satunya dasar pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi. Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila kewenangan konstitusional BPK dimaknai sebagai larangan menggunakan hasil pemeriksaan atau keterangan ahli dari lembaga lain yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Deputi Bidang Investigasi BPKP Sutrisno menjelaskan bahwa BPK dan BPKP menjalankan fungsi yang berbeda namun saling melengkapi atau bersifat komplementer dan tidak saling bersinggungan. BPK melaksanakan pemeriksaan eksternal atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945, sedangkan BPKP diberikan tugas pengawasan keuangan negara dan daerah dalam Pembangunan nasional, termasuk kewenangan audit investigatif, audit penghitungan kerugian keuangan negara atau PKKN.

Dalam persidangan, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyoroti pentingnya dasar konstitusional apabila kewenangan audit kerugian keuangan negara dilakukan oleh lebih dari satu lembaga.

“Kalau misalnya ini mau dibuka, memberikan kepada BPKP, kepada lembaga-lembaga audit lainnya, nah harus ada justifikasi konstitusionalnya karena ini kan kami menilai itu menyangkutkannya ke konstitusi,” tutur Saldi Isra.

Lebih lanjut, Saldi Isra juga menyinggung masih adanya perbedaan praktik di lapangan, di mana sebagian penyidik maupun putusan praperadilan mensyaratkan hasil audit BPK sebagai dasar pembuktian kerugian negara.

Mendagri Pastikan Data Kependudukan Jadi Basis Akurasi Penyaluran Bansos di Biak Numfor

0

Biak Numfor ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan data kependudukan yang akurat menjadi fundamen utama dalam mewujudkan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang tepat sasaran. Komitmen tersebut ditegaskan dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Biak Numfor, Papua, selama tiga hari, mulai Jumat (31/7/2026) hingga Minggu (2/8/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Mendagri didampingi Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Nuh Al Azhar. Kehadiran keduanya bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari upaya pemerintah mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sekaligus memperkuat pemanfaatan data biometrik kependudukan sebagai dasar penetapan penerima bansos.

Saat memberikan arahan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor di Kompleks Kantor Bupati, Brambaken, Distrik Samofa, Jumat (31/7/2026), Mendagri menegaskan, persoalan ketidaktepatan sasaran bansos dapat diatasi melalui integrasi data kependudukan yang akurat dan terverifikasi. “Dengan sistem itu bisa membaca lebih tepat dan lebih akurat siapa yang layak menerima bantuan sosial dan siapa yang tidak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemutakhiran data difokuskan pada masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4 sebagai kelompok prioritas penerima berbagai program perlindungan sosial pemerintah. Menurutnya, pemanfaatan data biometrik akan meningkatkan akurasi penetapan penerima manfaat sekaligus meminimalkan potensi kesalahan penyaluran.

Adapun Biak Numfor merupakan salah satu daerah prioritas nasional dalam perluasan implementasi SPBE yang ditargetkan berjalan sebelum pertengahan Agustus 2026. Karena itu, Mendagri meminta seluruh perangkat daerah, aparat kampung, hingga kader Posyandu berperan aktif mengawal proses pemutakhiran data yang akan dilakukan oleh tim teknis di lapangan.

Di sela kunjungan kerja tersebut, Direktur PIAK Muhammad Nuh Al Azhar memimpin kick-off meeting digitalisasi bansos bersama jajaran Pemkab Biak Numfor. Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah (Pemda) dalam menyiapkan agen pendamping yang akan menjadi ujung tombak proses pendataan calon penerima bantuan sosial.

“Keberhasilan digitalisasi bantuan sosial tidak hanya bergantung pada aplikasi atau teknologi yang digunakan, tetapi terutama pada kualitas data kependudukan yang menjadi fondasinya,” ujar Nuh.

Ia mengingatkan seluruh agen pendamping agar memastikan setiap data yang dihimpun dari masyarakat akurat, mutakhir, dan telah melalui proses validasi. Menurut Nuh, data kependudukan yang dikelola Ditjen Dukcapil merupakan referensi identitas tunggal yang menjadi fondasi SPBE sekaligus rujukan utama berbagai layanan publik, termasuk penyaluran bansos. Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipadukan dengan verifikasi biometrik memungkinkan proses validasi penerima manfaat dilakukan secara lebih presisi, sehingga mampu meminimalkan data ganda, identitas fiktif, maupun penerima yang sudah tidak lagi memenuhi kriteria.

Lebih lanjut, ia menegaskan, Ditjen Dukcapil akan terus memperkuat kolaborasi dengan Pemda melalui penyediaan data yang aman, pendampingan teknis, serta pemanfaatan Dashboard Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) guna mendukung pemutakhiran data secara berkelanjutan. “Digitalisasi bansos bukan sekadar mengubah proses manual menjadi digital, tetapi membangun ekosistem pelayanan publik yang berbasis satu data kependudukan,” kata Nuh.

Menurutnya, keseragaman penggunaan data kependudukan sebagai referensi antarinstansi akan menghasilkan layanan publik yang lebih cepat, tepat, efisien, transparan, dan akuntabel. Sebagai tindak lanjut kunjungan tersebut, Ditjen Dukcapil bersama Pemkab Biak Numfor menyelenggarakan kelas teknis bagi aparatur dari Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, serta Dinas Komunikasi dan Informatika. Puluhan peserta ditetapkan sebagai agen digitalisasi bansos dan memperoleh pendampingan langsung dalam pengoperasian aplikasi pendaftaran calon penerima bantuan melalui telepon pintar.

Selain pelatihan, Ditjen Dukcapil juga menyerahkan sejumlah dukungan teknis kepada Pemkab Biak Numfor. Hal itu di antaranya perangkat VSAT Starlink berbasis satelit orbit rendah bumi, data by name by address (BNBA) yang telah dienkripsi beserta panduan dekripsinya, serta akses Dashboard SIAK untuk mendukung pemantauan dan pemutakhiran data kependudukan secara real time.

Puspen Kemendagri

Ketua KPK Tekankan Integritas sebagai Fondasi Tim Ekspedisi Patriot 2026

0

Jakarta –—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KPK RI—- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama yang harus dimiliki setiap peserta Tim Ekspedisi Patriot (TEP) 2026. Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan Pelepasan Tim Ekspedisi Patriot 2026 yang diselenggarakan Kementerian Transmigrasi di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

“Ini adalah sebuah kepercayaan dari negara yang diberikan kepada kita yang harus betul-betul kita jaga dan kita lakukan sebaik mungkin. Bukan hanya soal seragam, bukan hanya soal surat tugas, tapi ini adalah sebuah kepercayaan yang diberikan kepada kita untuk kita laksanakan semaksimal mungkin,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Menurut Setyo, keikutsertaan para mahasiswa dalam Tim Ekspedisi Patriot 2026 bukan sekadar menjalankan program pengabdian. Para peserta mengemban amanah dan kepercayaan negara untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di kawasan transmigrasi, sehingga setiap tugas yang dijalankan harus dilandasi rasa tanggung jawab dan integritas.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa integritas tidak hanya dimaknai sebagai upaya menghindari perilaku koruptif, tetapi menjadi syarat utama dalam mewujudkan tujuan negara. Melalui pelaksanaan tugas yang berintegritas, peserta diharapkan mampu menghadirkan perlindungan, kesejahteraan, pendidikan yang lebih baik, serta keadilan sosial bagi masyarakat di kawasan transmigrasi.

“Integritas adalah cara negara memenuhi janji. Kewajiban kita yang diberikan kesempatan untuk menjalankan kegiatan Ekspedisi Patriot inilah untuk bisa melaksanakan dengan penuh integritas,” katanya.

Setyo juga mengingatkan agar para peserta tidak hanya menjadikan masyarakat sebagai objek pengumpulan data. Ia menilai keberadaan Tim Ekspedisi Patriot harus mampu menghasilkan solusi yang lahir dari pemahaman terhadap kondisi lapangan, budaya, serta pengetahuan lokal yang dimiliki masyarakat.

“Jangan jadikan masyarakat hanya sebagai sumber data. Ilmu penting, teknologi juga penting, data penting, namun pengetahuan lokal juga harus penting,” tegasnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya menjaga objektivitas dalam penyusunan data dan rekomendasi. Menurutnya, setiap informasi yang dihimpun akan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan, sehingga harus disampaikan secara jujur, akurat, dan apa adanya.

“Data itu akan sangat berpengaruh terhadap keputusan yang dilakukan oleh Pak Menteri. Apa adanya saja, bukan karena dipaksakan, dikondisikan, apalagi karena ada pesanan,” ujarnya.

Tim Ekspedisi Patriot 2026 merupakan program Kementerian Transmigrasi yang melibatkan 1.476 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi untuk diterjunkan ke 53 kawasan transmigrasi di seluruh Indonesia selama empat bulan. Melalui program ini, para peserta diharapkan mampu menghadirkan gagasan inovatif sekaligus mendampingi masyarakat dalam mendukung pembangunan dan transformasi kawasan transmigrasi.
(AR)

Sumber: Tim Kementerian Transmigrasi

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia
📍 Jl. TMP Kalibata No.17, Jakarta Selatan 12750
📞 (021) 7994372

Bukan Sekadar Mengecat Garis, Satgas TMMD Menghidupkan Semangat Olahraga di MI Miftahul Ulum

0

Parungponteng,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— 4 Agustus 2026 – Lapangan olahraga bukan hanya tempat berlari dan bermain, tetapi juga ruang tumbuhnya semangat, disiplin, dan kebersamaan. Berangkat dari semangat tersebut, personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya melaksanakan pengecatan ulang lapangan olahraga di MI Miftahul Ulum, Kampung Jamburarang, Desa Parungponteng, Kecamatan Parungponteng, pada Senin (4/8/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari kepedulian Satgas TMMD terhadap fasilitas pendidikan yang mendukung aktivitas belajar sekaligus pengembangan karakter peserta didik melalui olahraga.
Dengan penuh ketelitian, personel Satgas mengecat kembali garis-garis lapangan yang mulai memudar sehingga area olahraga tampak lebih rapi, bersih, dan nyaman digunakan. Kehadiran lapangan yang layak diharapkan mampu meningkatkan motivasi siswa untuk lebih aktif berolahraga dan menjaga kesehatan.


Pengecatan tersebut juga menjadi wujud nyata bahwa program TMMD tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur berskala besar, tetapi turut memperhatikan fasilitas yang memberikan manfaat langsung bagi dunia pendidikan dan masyarakat.
Melalui kolaborasi antara TNI, pihak sekolah, dan warga sekitar, kegiatan berlangsung dengan semangat gotong royong yang menjadi ciri khas TMMD. Kebersamaan yang terjalin menunjukkan bahwa membangun desa tidak selalu dimulai dari proyek besar, melainkan juga dari kepedulian terhadap kebutuhan sederhana yang berdampak luas.
Inti Berita: Pengecatan ulang lapangan olahraga MI Miftahul Ulum menjadi bukti bahwa TMMD hadir tidak hanya membangun fisik desa, tetapi juga menumbuhkan semangat belajar, olahraga, dan gotong royong demi menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik bagi generasi penerus.

PENDIM