Beranda blog Halaman 62

Lantik 16 Pejabat Administrator, Sekretaris MA Tekankan Tranparansi dan Akuntabilitas

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Sekretaris MA menegaskan sumpah yang baru saja diucap menjadi tuntunan moral dan spirititual atas tanggung jawab yang akan mereka emban.

Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Sugiyanto, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan enam belas Pejabat administrator Selasa (23/6) di Lt. 2 Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berdasar pada Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 5819-5834/SEK/SK.KP4.1.3/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026.

Adapun para pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya yakni:

1. Arfan Sambetha Megamone, S.H., M.H sebagai Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum dan Humas BUA
2. Dewi Indriyani, S.Si., M.Si. sebagai Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Biro Hukum dan Humas BUA
3. Susilowati, S.H., M.H. sebagai Kepala Bagian Kesekretriatan Pimpinan B pada Biro Kesekretariatan Pimpinan BUA
4. Rahmawati, S.H., M.M. sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Biro Umum BUA
5. Edi Kusdaryanto, S.E., M.M. sebagai Kepala Bagian Perpustakaan dan Layanan Informasi pada Biro Hukum dan Humas BUA
6. Azkia Kusumastuti, S.E., M.M. sebagai Kepala Bagian Perbendaharaan pada Biro Keuangan BUA
7. Hamsarip Ongso, S.H.I. sebagai Kepala Bagian Verifikasi dan Tuntutan Ganti Rugi pada Biro Keuangan BUA


8. Junaedi Kamaludin, S.E., M.Si. sebagai Kepala Subdirektorat Data dan Evaluasi pada Ditjen Badilum
9. Romy Permana, S.H., M.H. sebagai Kepala Subdirektorat Mutasi Panitera dan Juru Sita pada Ditjen Badilum
10. Mustamin, S.H., M.H. sebagai Kepala Subdirektorat Mutasi Hakim pada Ditjen Badilum
11. Irwanto, S.H., M.H. sebagai Kepala Subdirektorat Pengembangan Tenaga Teknis pada Ditjen Badilum
12. Susi Karyawati Mertaatmadja, S.E., M.Ak. sebagai Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Kepaniteraan MA
13. Sultan Syahrir, S.H., M.O.S. sebagai Kepala Subdirektorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Militer pada Ditjen Badilmiltun
14. Teza Rizkianti Safarindah, S.H., M.I.Pol. sebagai Kepala Subdirektorat Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan Militer pada Ditjen Badilmiltun
15. Ira Farella Anggraini, S.E., M.M. sebagai Kepala Subdirektorat Pembinaan Administrasi Peradilan Militer pada Ditjen Badilmiltun
16. Benny Purwanto, S.E., M.M. sebagai Kepala Bidang Strategi Kebijakan Peradilan pada Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan

Dalam sumpahnya, para pejabat yang dilantik dengan dipandu oleh Sekretatis MA berjanji untuk senatiasa setia dan mentaati Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjunjung etika jabatan dan tidak menyalahgunakan wewenang.

“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap para pejabat yang dilantik.

Kepada para pejabat yang dilantik, Sugiyanto menyampaikan selamat dan berharap jabatan yang diemban akan membawa kebaikan bagi institusi dan masyarakat.

“Semoga amanah yang didapatkan Saudara-saudara dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, membawa manfaat bagi institusi Mahkamah Agung, memberikan kemaslahatan bagi masyarakat pencarian keadilan, serta menjadi amal pengabdian yang bernilai ibadah,” harapnya.

Sekretaris MA menegaskan sumpah yang baru saja diucap menjadi tuntunan moral dan spirititual atas tanggung jawab yang akan mereka emban.

“Setiap kalimat yang saudara-saudara ucapkan mengandung konsekuensi integritas, setiap amanah yang diterima akan dimintai pertanggung jawabannya,” sambungnya.

Sugiyanto juga mendorong para pejabat yang dilantik agar bekerja dengan senantiasa menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Karena baginya mereka tidak hanya sekadar bertugas mengurusi persoalan administratif saja, namun juga sebagai pengawal reformasi birokrasi di lingkungan MA.

 

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Satria Kusuma

Lantik 16 Pejabat Administrator, Sekretaris MA Tekankan Tranparansi dan Akuntabilitas

Jakarta, Humas MA
Selasa,23 Juni 2026

Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam penguatan kualitas sumber daya manusia melalui pelaksanaan Profile Assessment Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional dan Pengangkatan Pertama

0

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam penguatan kualitas sumber daya manusia melalui pelaksanaan Profile Assessment Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional dan Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini diikuti oleh 42 aparatur peradilan dari berbagai satuan kerja di seluruh Indonesia.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis, 23 sampai dengan 25 Juni 2026, dan diikuti peserta dari satuan kerja masing-masing melalui Zoom Meeting. Pembukaan kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1054/SEK/KP3.1.2/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026.

Mewakili Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI, Kepala Bagian Administrasi Jabatan Fungsional, Fajar Andriansyah, S.T., hadir memberikan sambutan sekaligus membuka acara secara resmi. Dalam arahannya, Fajar menekankan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan peradilan kini dipandang sebagai human capital yang menjadi penggerak utama dalam mewujudkan visi Badan Peradilan Indonesia yang Agung.

Menurutnya, ASN dituntut memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang terus dikembangkan secara berkelanjutan agar mampu menghadapi tantangan masa depan serta menciptakan birokrasi yang profesional dan adaptif.

“Assessment bukan sekadar instrumen pengukuran, melainkan investasi organisasi untuk mengenali, mengembangkan, dan mempersiapkan talenta-talenta terbaik yang akan membawa Mahkamah Agung terus maju, adaptif, dan mampu menjawab tantangan zaman,” ujar Fajar.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional, pejabat fungsional yang akan naik jenjang jabatan diwajibkan mengikuti dan lulus uji kompetensi. Pengukuran dilakukan secara komprehensif meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural.

Sebanyak 42 peserta yang mengikuti kegiatan ini berasal dari berbagai jabatan fungsional, di antaranya Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Pranata Komputer, Penerjemah, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, Perencana, Arsiparis, dan Pelaksana. Mereka berasal dari lingkungan Mahkamah Agung, pengadilan tingkat banding, hingga pengadilan tingkat pertama.

Pelaksanaan asesmen meliputi sejumlah tahapan, mulai dari tes potensi, analisis kasus, simulasi leaderless group discussion (LGD), hingga wawancara berbasis kompetensi yang dilaksanakan secara daring oleh Assessment Center Mahkamah Agung.

Kegiatan ini bertujuan memperoleh gambaran potensi serta kompetensi manajerial dan sosiokultural secara objektif, terukur, dan akuntabel sebagai bahan pertimbangan dalam kenaikan jenjang jabatan fungsional dan pengangkatan pertama jabatan fungsional di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Melalui pelaksanaan profile assessment ini, Mahkamah Agung berharap dapat memetakan potensi dan kompetensi aparatur secara lebih objektif sebagai bagian dari penguatan manajemen talenta dan pengembangan karier pejabat fungsional di lingkungan peradilan.

42 Aparatur Peradilan Ikuti Profile Assesment Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional

Fransisca JA Ariesty – Dandapala Contributor
Selasa, 23 Jun 2026

Mahkamah Agung RI menegaskan izin penangkapan dan penahanan hakim oleh Ketua Mahkamah Agung RI, sebagaimana diatur Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Keberlakuan Judicial Immunity berlaku secara universal dan keberadaannya sejatinya sama dengan Diplomatic Immunity dan Parliamentary Immunity

Mahkamah Agung RI menegaskan izin penangkapan dan penahanan hakim oleh Ketua Mahkamah Agung RI, sebagaimana diatur Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP merupakan langkah negara untuk menjaga independensi dan kemandirian kekuasaan kehakiman.

Sikap tersebut, disampaikan oleh salah satu Kuasa Hukum Mahkamah Agung RI, Adji Prakoso, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas BUA MA) saat membacakan keterangan Mahkamah Agung RI pada persidangan Mahkamah Konstitusi dalam uji materil asal 98 dan Pasal 101 KUHAP terhadap UUDNRI 1945 pada perkara Nomor 62 dan 89/PUU-XXIV/2026, Rabu (24/6).

Lebih lanjut ditegaskan, izin penangkapan dan penahanan Hakim oleh Ketua Mahkamah Agung RI secara universal diakui keberlakuannya sebagaimana diatur dalam Basic Principles on the Independence Judiciary.

“Izin penangkapan dan penahanan Hakim dari Ketua Mahkamah Agung RI, juga sesuai dengan standar yang diterapkan oleh negara maju sebagai upaya untuk menjaga kemerdekaan hakim dan badan peradilan”, tegas Adji.

Ia, juga menyampaikan lebih lanjut uraian Keterangan Mahkamah Agung RI yakni Prancis, Italia dan negara anggota Uni Eropa lainnya, dalam melakukan penangkapan dan penahanan Hakim wajib memerlukan persetujuan dari dewan khusus seperti Dewan Tinggi Kehakiman (council for the judiciary).

Keberlakuan Judicial Immunity berlaku secara universal dan keberadaannya sejatinya sama dengan Diplomatic Immunity dan Parliamentary Immunity, tambahnya.

Dalam keterangan Mahkamah Agung tersebut, ditegaskan prinsipnya Judicial Immunity adalah kekebalan hukum yang bertujuan melindungi para hakim dari suatu gugatan hukum atas tindakan yang dilakukan dalam menjalankan tugas-tugas pengadilan.

Secara praktik setelah berlakunya KUHAP Baru, ketentuan ini juga sudah diterapkan dalam penangkapan dan penahanan Hakim di Pengadilan Negeri Depok (in casu OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok), dimana Ketua Mahkamah Agung RI memberikan tanggapan dan pemberian izin yang cepat bagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua Hakim dimaksud.

Bahkan izin penangkapan dan penahanan diberikan tidak lebih dari satu jam dari permohonan diajukan dan mendapatkan tanggapan positif dari KPK RI sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam konferensi pers yang disampaikan oleh perwakilan KPK RI, ini menunjukkan komitmen tinggi Mahkamah Agung RI untuk membantu proses penegakan hukum yang menyeret Hakim dan ketentuan tersebut, tidak digunakan untuk merintangi proses peradilan pidana.

Sebagai informasi, Kuasa Mahkamah Agung lainnya yang hadir dalam persidangan tersebut, Dr. Dwi Rezki Sri Astarini, S.H., M.H. dan Catur Alfath Satriya, S.H. (masing-masing Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI).

Dalam persidangan tersebut, disampaikan juga Keterangan Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung selaku pihak terkait.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Adji Prakoso

Ini Sikap MA dalam Uji Materil Izin Penangkapan dan Penahanan Hakim oleh Ketua MA

Jakarta,Humas MA
Rabu,24 Juni 2026

Sejarah menunjukkan bahwa persoalan pertanahan yang tidak terdokumentasi dengan baik dapat menghasilkan konflik yang berlangsung lintas generasi.

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Kualitas data pertanahan menentukan kemampuan sistem hukum membedakan antara hak yang sah dan klaim yang keliru. Ketika informasi kepemilikan tersebar, tidak sinkron, atau tidak terdokumentasi dengan baik, sengketa tanah dapat berkembang menjadi krisis keadilan yang berkepanjangan.

Most books on decision-making tell the reader: ‘First find the facts.’ But executives who make effective decisions know that one does not start with facts. One starts with opinions.” – Peter Drucker (Management: Tasks, Responsibilities, Practices)

Sejarah menunjukkan bahwa persoalan pertanahan yang tidak terdokumentasi dengan baik dapat menghasilkan konflik yang berlangsung lintas generasi.

Salah satu contohnya terjadi di Kenya setelah kemerdekaan pada tahun 1963. Selama periode kolonial, sekitar 2,83 juta hektar lahan paling subur di wilayah yang dikenal sebagai White Highlands dialihkan kepada sekitar 60.000 pemukim Eropa, sementara jutaan penduduk Afrika dipindahkan ke kawasan yang lebih padat dan kurang produktif.

Setelah kemerdekaan, pemerintah Kenya meluncurkan berbagai program redistribusi tanah untuk mengembalikan sebagian lahan tersebut kepada masyarakat lokal.

Namun proses tersebut menghadapi persoalan serius berupa peta yang tidak akurat, catatan kepemilikan yang tidak lengkap, tumpang tindih antara hak adat dan hak formal kolonial, serta perbedaan data antarinstansi pemerintah. Akibatnya, ribuan sengketa kepemilikan muncul di berbagai wilayah seperti Rift Valley, Central Province, dan Coast Province.

Persoalan yang berakar pada proses administrasi tanah pada dekade 1960-an tersebut terus memengaruhi konflik kepemilikan, ketegangan politik, dan sengketa hukum hingga puluhan tahun kemudian, termasuk dalam berbagai konflik agraria yang masih tercatat pada awal abad ke-21.

Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa kesalahan pencatatan dan pengelolaan data pertanahan dapat menghasilkan dampak yang bertahan jauh lebih lama daripada rezim politik yang melahirkannya.

Sengketa Tanah dan Sengkarut Persoalannya

Persoalan administrasi pertanahan merupakan krisis tata kelola global yang menurut estimasi Bank Dunia memengaruhi kepastian hukum bagi miliaran penduduk, terutama di kawasan Global South.

Laporan resmi Good Governance in Land Tenure and Administration yang diterbitkan oleh Food and Agriculture Organization (FAO) tahun 2007 menyajikan bahwa kurang dari 30 persen bidang tanah di dunia yang telah terdaftar dalam sistem pencatatan tanah resmi, yang berarti lebih dari 70 persen aset agraria global berada di luar sistem pencatatan hukum formal.

Implikasinya, populasi di berbagai negara berkembang terpaksa mengandalkan hak penguasaan tanah informal, seperti penguasaan fisik tanah negara secara komunal, hak ulayat tanpa delimitasi batas yang sah, atau dokumen transaksi bawah tangan, yang memicu tingginya asimetri informasi, tumpang tindih klaim spasial akibat absennya pemetaan berbasis koordinat satelit (georeferencing), serta kegagalan pembuktian materiil saat sengketa bergulir di ranah peradilan.

Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, Komite Ahli PBB untuk Pengelolaan Informasi Geospasial Global (UN-GGIM) mengadopsi dokumen Framework for Effective Land Administration (FELA) dalam Sidang Tahunan ke-10 tahun 2020 dengan merumuskan Sembilan Jalur Strategis (Nine Strategic Pathways) sebagai standar global yang mengintegrasikan tata kelola kelembagaan, regulasi hukum, pembiayaan, inovasi, serta integrasi data spasial-tekstual.

Standar ini mengukur kerentanan administrasi berdasarkan capaian Sustainable Development Goals (SDGs) Indikator 1.4.2 yang dikembangkan dalam kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations/PBB) dan dimonitor oleh United Nations Human Settlements Programme (UN-Habitat) bersama World Bank (metrik PBB untuk mengukur persentase populasi dewasa yang memiliki dokumen sah dan mempersepsikan hak atas tanah tersebut bersifat absah).

Yurisdiksi dengan tingkat pendaftaran tanah yang rendah serta sistem pencatatan sertifikat tanah digital yang tidak terintegrasi secara otomatis mencatatkan skor kerentanan (vulnerability score) yang tinggi dalam konteks korupsi di bidang agraria.

Data Global Corruption Barometer (Transparency International) menunjukkan 1 dari 5 orang di dunia harus membayar suap untuk layanan tanah, dan wilayah dengan integrasi spasial di bawah 40 persen memicu risiko pungutan liar hingga 300 persen lebih tinggi, yang menahan Corruption Perceptions Index (Transparency International) yurisdiksi tersebut di bawah skor 35 dari 100.

Celah yurisdiksi inilah yang dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan agraria terorganisasi melalui berbagai modus operandi seperti manipulasi warkah tanah pada buku tanah di kantor pertanahan, pemalsuan dokumen alas hak (deeds/wills), penerbitan sertifikat ganda pada koordinat geospasial yang sama, hingga pengosongan lahan secara paksa (forced eviction).

Maraknya praktik pemilikan ilegal dan manipulasi aset properti ini bukan disebabkan oleh persoalan geografis, melainkan akibat langsung dari kegagalan fungsi institusi pendaftaran tanah, khususnya akibat minimnya audit forensik digital terhadap sistem registrasi, tidak sinkronnya pangkalan data riwayat tanah, serta lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran prosedur administrasi agraria. Hanya sekitar 25–30 persen bidang tanah di dunia yang tercatat dalam sistem administrasi pertanahan formal.

Dalam Land Governance: A Review and Analysis (UN-Habitat, 2012) menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen bidang tanah di banyak negara berkembang belum terdaftar secara resmi, sementara di sejumlah negara Afrika Sub-Sahara angkanya melampaui 70 persen.

Pada saat yang sama, sekitar 70 persen wilayah daratan dunia masih berada di bawah rezim hak yang belum terdokumentasi secara lengkap atau belum terintegrasi ke dalam sistem kadaster modern.

Di Dar es Salaam, Tanzania, sekitar 80 persen lahan tidak memiliki pengakuan atau demarkasi formal, sedangkan hanya sekitar 7 persen bidang tanah dalam kategori tanah negara yang tidak termasuk tanah desa maupun tanah yang dicadangkan secara khusus (general land) yang telah terdaftar.

Dari lebih dari 12.000 desa yang tercatat secara administratif di Tanzania, kurang dari 800 desa telah memperoleh sertifikasi tanah desa secara resmi.

Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan administrasi pertanahan tidak terbatas pada satu negara, melainkan merupakan tantangan struktural yang masih dihadapi oleh banyak negara berkembang.

Kebenaran Hukum dan Fragmentasi Informasi Pertanahan

Permasalahan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut kemampuan sistem hukum memahami makna yang terkandung di balik berbagai fakta yang tersedia.

Paul Ricoeur (1976) menegaskan bahwa, “Interpretation is the work of thought which consists in deciphering the hidden meaning in the apparent meaning” (Interpretasi merupakan aktivitas intelektual yang berupaya membongkar makna laten yang terselubung dalam makna yang tersurat) (Ricoeur, 1976:73).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pencarian kebenaran tidak berhenti pada makna yang tampak di permukaan suatu dokumen atau bukti formal.

Dalam sengketa pertanahan, sertifikat, peta, arsip pemerintahan, dan catatan historis sering kali menyajikan informasi yang berbeda-beda sehingga memerlukan proses penafsiran yang cermat untuk memahami hubungan di antara fakta-fakta tersebut.

Tanpa kemampuan interpretasi yang memadai, putusan hukum berisiko hanya mereproduksi informasi yang tercatat secara formal tanpa memahami konteks yang melatarbelakanginya.

Meskipun demikian, interpretasi semata tidak cukup untuk menjamin kebenaran. Karl Popper (1963) mengingatkan bahwa, “Our knowledge can only be finite, while our ignorance must necessarily be infinite” (Pengetahuan manusia hanya dapat bersifat terbatas, sementara ketidaktahuan manusia secara niscaya bersifat tidak berhingga) (Popper, 1963:28).

Pandangan tersebut menegaskan bahwa setiap kesimpulan harus selalu terbuka terhadap pengujian, kritik, dan koreksi berdasarkan bukti yang lebih lengkap.

Dalam sengketa pertanahan, suatu penafsiran terhadap dokumen kepemilikan harus diuji kembali melalui riwayat penguasaan tanah, perubahan batas wilayah administratif, perubahan nomenklatur wilayah, serta berbagai arsip historis yang relevan.

Keadilan tidak hanya menuntut kemampuan menafsirkan fakta, tetapi juga kesediaan untuk terus memverifikasi apakah penafsiran tersebut benar-benar didukung oleh keseluruhan bukti yang tersedia.

Namun, proses verifikasi sering kali menghadapi kendala yang lebih mendasar, yaitu tersebarnya informasi pada berbagai institusi dan komunitas yang berbeda.

Dalam kajiannya mengenai administrasi modern, James C. Scott (1998) menunjukkan bahwa negara cenderung menyederhanakan realitas sosial yang kompleks ke dalam kategori-kategori administratif yang lebih mudah dikelola.

Pada saat yang sama, Elinor Ostrom (1990) menjelaskan bahwa pengetahuan yang relevan sering kali tersebar di antara berbagai aktor yang terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya.

Kedua pandangan tersebut menunjukkan bahwa akurasi putusan sangat bergantung pada kemampuan sistem hukum menghubungkan data administrasi formal dengan pengetahuan lokal, arsip historis, dan informasi yang tersimpan pada berbagai lembaga pemerintahan.

Semakin besar jarak antara informasi yang tercatat secara resmi dan fakta yang berkembang di lapangan, semakin besar pula kemungkinan terjadinya kesalahan dalam proses pengambilan keputusan hukum.

Pelajaran dari Sengketa Pertanahan Internasional

Pentingnya kualitas data pertanahan terlihat dalam perkara J.A. Pye (Oxford) Ltd and J.A. Pye (Oxford) Land Ltd v. United Kingdom (Application No. 44302/02, Grand Chamber – majelis tertinggi yang menangani perkara-perkara paling penting dan memiliki nilai preseden bagi seluruh negara anggota Dewan Eropa, European Court of Human Rights, Judgment of 30 August 2007).

Sengketa ini berpusat pada lahan pertanian seluas sekitar 23 hektar di Berkshire, Inggris, yang secara formal dimiliki oleh J.A. Pye (Oxford) Ltd, tetapi tetap dikuasai dan dimanfaatkan oleh keluarga Graham setelah berakhirnya perjanjian penggunaan lahan pada tahun 1983.

Selama lebih dari dua belas tahun berikutnya, keluarga Graham terus menggembalakan ternak, memelihara pagar pembatas, serta mengelola lahan tersebut tanpa gangguan dari pemilik terdaftar.

Berdasarkan ketentuan Limitation Act 1980 dan Land Registration Act 1925 yang berlaku saat itu, penguasaan yang berlangsung secara terbuka, terus-menerus, dan tanpa persetujuan pemilik dapat mengakibatkan beralihnya hak melalui doktrin adverse possession (perolehan hak atas tanah melalui penguasaan fisik yang nyata, berkelanjutan, dan tidak diganggu dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang).

Persoalan hukum yang kemudian muncul adalah apakah hapusnya hak pemilik yang tercatat dalam registrasi tanah melanggar Pasal 1 Protokol Nomor 1 European Convention on Human Rights mengenai perlindungan hak atas properti.

Setelah melalui serangkaian proses peradilan di Inggris dan pemeriksaan di Strasbourg, Grand Chamber memutuskan bahwa ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan konvensi.

Perkara ini memperlihatkan bahwa penentuan hak atas tanah tidak selalu ditentukan oleh keberadaan dokumen formal semata, melainkan juga oleh riwayat penguasaan, penggunaan aktual lahan, kontinuitas kontrol fisik, dan kemampuan sistem hukum merekonstruksi fakta-fakta yang berkembang selama bertahun-tahun.

Pada akhirnya, praktik penguasaan ilegal dan manipulasi aset berkembang di lingkungan yang ditandai oleh lemahnya administrasi pertanahan, buruknya kualitas data, ketidaksinkronan kelembagaan, dan rendahnya integritas penegakan hukum.

Ketika informasi mengenai kepemilikan tanah tersebar dalam berbagai arsip yang tidak terintegrasi, peluang terjadinya penyimpangan administrasi menjadi semakin besar.

Sebaliknya, sistem yang mampu menggabungkan data historis, administrasi, dan faktual secara akurat akan mempersempit ruang bagi tindakan penyerobotan lahan secara sepihak.

Penguatan kualitas data pertanahan, integrasi kelembagaan, pemeriksaan alat bukti yang komprehensif, dan pencarian kebenaran yang lebih mendalam merupakan prasyarat utama bagi terwujudnya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa hak atas tanah.

Referensi:

1. Drucker, P. F., 1973, Management: Tasks, Responsibilities, Practices, Harper & Row, New York.
2. European Court of Human Rights, 2007, J.A. Pye (Oxford) Ltd and J.A. Pye (Oxford) Land Ltd v. United Kingdom (Application No. 44302/02), Council of Europe, Strasbourg.
3. Food and Agriculture Organization, 2007, Good Governance in Land Tenure and Administration, FAO Land Tenure Studies 9, FAO, Rome.
4. Ostrom, E., 1990, Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action, Cambridge University Press, Cambridge.
5. Popper, K. R., 1963, Conjectures and Refutations: The Growth of Scientific Knowledge, Routledge & Kegan Paul, London.
6. Ricoeur, P., 1976, Interpretation Theory: Discourse and the Surplus of Meaning, Texas Christian University Press, Fort Worth.
7. Scott, J. C., 1998, Seeing Like a State: How Certain Schemes to Improve the Human Condition Have Failed, Yale University Press, New Haven.
8. Transparency International, 2024, Corruption Perceptions Index 2024, Transparency International, Berlin.
9. Transparency International, 2024, Global Corruption Barometer, Transparency International, Berlin.
10. United Nations Committee of Experts on Global Geospatial Information Management, 2020, Framework for Effective Land Administration (FELA), United Nations, New York.
11. United Nations Human Settlements Programme, 2012, Land Governance: A Review and Analysis, UN-Habitat, Nairobi.

Penulis: Muhammad Afif

Fragmentasi Data Pertanahan dan Krisis Keadilan dalam Sengketa Hak Atas Tanah

Jakarta, Humas MA
Rabu,24 Juni 2026

Jaksa Agung Tekankan Peradilan Pidana yang ‎Efektif, Akuntabel dan Berkeadilan

0

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI– Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M. resmi membuka kegiatan Diskusi Publik berskala nasional dengan tema “Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan” sekaligus meluncurkan buku karya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Prof. Dr. Rudi Margono, bertempat di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, pada Rabu 24 Juni 2026.

‎Dalam keynote speech-nya, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak sejarah reformasi hukum di Indonesia karena pembaruan hukum pidana materiil dan formil dilakukan secara bersamaan untuk pertama kalinya.

“Langkah besar ini menandai pergeseran paradigma hukum nasional dari sekadar instrumen pembalasan menuju keadilan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif, serta memperkuat model perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui due process of law,” ujar Jaksa Agung.

‎Untuk menjamin penerapan berbagai alternatif penyelesaian perkara berjalan seragam dan akuntabel, telah dikeluarkan 17 Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terkait substansi peraturan baru, serta mengklasifikasikan mekanisme penegakan hukum ke dalam sembilan instrumen baru melalui Surat JAM PIDUM Nomor B-1192/E/Ejp/03/2026 tanggal 10 Maret 2026.

‎Sembilan instrumen tersebut mencakup Mekanisme Keadilan Restoratif, Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), Saksi Mahkota, Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA), Denda Damai, Pidana Pengawasan, Pidana Kerja Sosial, Pidana Denda, dan Pemaafan Hakim.

‎Berdasarkan data evaluasi periode Januari hingga Mei 2026, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI telah berhasil mengimplementasikan 6 (enam) dari 9 (sembilan) mekanisme baru tersebut dari total 605 perkara yang ditangani. Capaian ini melahirkan berbagai praktik terbaik (best practices) baru, seperti penerapan Plea Bargain serta DPA terhadap korporasi yang mengutamakan pemulihan keadaan dan kepatuhan hukum.

‎”Keberhasilan implementasi enam mekanisme dalam kurun waktu yang relatif singkat ini menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak sekadar menjadi pelaksana ketentuan baru, melainkan telah mengambil peran strategis sebagai motor penggerak transformasi sistem peradilan pidana nasional yang responsif terhadap kebutuhan zaman,” tegas Jaksa Agung.

Kendati mencatatkan capaian positif, Jaksa Agung secara terbuka mengevaluasi sejumlah tantangan transisi di lapangan. Pertama, belum terbitnya peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait ketentuan krusial seperti Mekanisme Keadilan Restoratif dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis TI.

Kedua, potensi perbedaan penafsiran kewenangan antar-aparat penegak hukum yang jika dibiarkan dapat memicu ketidakpastian hukum. Menyiasati hal tersebut, Kejaksaan telah menyusun petunjuk teknis internal serta terus mendorong harmonisasi melalui sinergi intensif antar-lembaga.

‎Bersamaan dengan diskusi publik ini, dilaksanakan pula peluncuran dan penyerahan simbolik buku karya Jamwas Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., yang berjudul “Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani”. Buku tersebut menyoroti penguatan fungsi pengawasan internal Kejaksaan sebagai penjamin mutu (quality assurance) untuk membangun budaya integritas, profesionalisme, serta memastikan setiap kewenangan Jaksa dijalankan secara objektif, transparan, akuntabel, dan humanis.

‎Di akhir sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa efektivitas sistem peradilan pidana tidak hanya diukur dari keberhasilannya menghukum pelaku, melainkan dari rantai pertanggungjawaban yang akuntabel dan bersih. Sinergi yang kuat dan saling mengingatkan antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, bahkan pemenuhan hak tersangka serta korban adalah kunci utama demi menegakkan keadilan substantif yang bermanfaat nyata bagi nusa dan bangsa.
‎Acara ini dihadiri oleh pejabat tinggi berbagai lembaga di antaranya Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto., S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.Hum.

‎Para Narasumber yang hadir dalam acara ini yaitu Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung A Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum.

Turut hadir pula sebagai penanggap, Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum, Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., perwakilan Komisi III DPR RI., Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, serta Para Akademisi yakni Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, Prof. Jimly Asshiddique, dan Ketua DPN Peradi Ahmad Fikri Assegaf.

REDAKSI

DANDAN RAMDAN–SITI FATIMAH

Dalam hukum acara perdata, penggugat atau pemohon adalah pihak yang menggerakkan perkara.

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Berdasarkan SEMA 1/2022, gugatan/permohonan dinyatakan tidak dapat diterima jika penggugat mangkir 2 kali beruntun setelah sidang pertama.

Kehadiran Bukan Sekadar Formalitas

Mengajukan perkara ke pengadilan tidak berhenti pada pendaftaran gugatan atau permohonan.

Setelah perkara terdaftar, pihak yang mengajukan perkara juga memikul tanggung jawab untuk mengikuti proses persidangan secara aktif. Ia hadir, menjelaskan dalil, menanggapi agenda persidangan, dan pada akhirnya membuktikan apa yang dimohonkan atau digugatnya.

Dalam hukum acara perdata, penggugat atau pemohon adalah pihak yang menggerakkan perkara. Karena itu, ketidakhadiran pihak tersebut secara berulang dapat menghambat jalannya pemeriksaan.

Pengadilan tidak mungkin memeriksa perkara secara efektif apabila pihak yang meminta perlindungan hukum justru tidak lagi menunjukkan kesungguhan untuk mengikuti prosesnya (Harahap, 2019).

Kehadiran di persidangan karenanya bukan sekadar kewajiban administratif. Ia merupakan bentuk keseriusan beracara.

Melalui kehadiran, pihak menunjukkan bahwa perkara yang diajukannya memang masih hendak dipertahankan dan diperiksa sampai selesai.

Batas Ketidakhadiran Pemohon/Penggugat dalam Persidangan

Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2022 dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 memberi penegasan penting mengenai konsekuensi ketidakhadiran pemohon atau penggugat setelah perkara mulai berjalan.

Dalam rumusan tersebut dinyatakan: “Pihak Pemohon/Penggugat yang pernah hadir pada sidang pertama kemudian tidak pernah hadir lagi dua kali berturut-turut pada persidangan berikutnya, maka permohonan/gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.”

Frasa dua kali berturut-turut perlu dipahami sebagai ketidakhadiran berurutan pada persidangan berikutnya setelah pihak pernah hadir pada sidang pertama, tanpa diselingi kehadiran pada agenda sidang di antaranya.

Ketentuan ini menjawab keadaan yang cukup sering dijumpai dalam praktik persidangan. Ada kalanya pemohon atau penggugat hadir pada sidang pertama, tetapi kemudian tidak lagi mengikuti dua persidangan berikutnya secara berturut-turut.

Kondisi semacam ini membuat pemeriksaan perkara tertunda, agenda sidang tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan pihak lawan berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian.

Dengan rumusan tersebut, SEMA Nomor 1 Tahun 2022 memberikan batas yang lebih terang. Perkara tidak perlu terus dibiarkan menggantung apabila pihak yang mengajukannya tidak lagi menunjukkan keaktifan dalam persidangan.

Oleh karena itu, ketika pemohon atau penggugat yang telah hadir pada sidang pertama kemudian tidak hadir dua kali berturut-turut, permohonan atau gugatannya dapat dinyatakan tidak dapat diterima.

Makna Gugatan Tidak Dapat Diterima

Putusan atau penetapan yang menyatakan permohonan atau gugatan tidak dapat diterima pada dasarnya merupakan penyelesaian perkara pada aspek formil.

Hakim belum menilai apakah dalil pokok perkara terbukti atau tidak, karena yang dinilai adalah kelayakan prosedural perkara untuk terus diperiksa.

Dalam doktrin hukum acara perdata, putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard) berbeda dengan putusan yang menyatakan gugatan ditolak.

Gugatan ditolak berarti hakim telah memeriksa pokok perkara dan menilai bahwa dalil Penggugat tidak terbukti. Sebaliknya, gugatan tidak dapat diterima berarti terdapat hambatan formil yang menyebabkan pokok perkara tidak layak diperiksa lebih lanjut (Mertokusumo, 2013).

Dalam konteks SEMA Nomor 1 Tahun 2022, hambatan formil itu muncul karena pemohon atau penggugat tidak lagi hadir dua kali berturut-turut setelah sebelumnya hadir pada sidang pertama.

Dengan demikian, perkara dihentikan bukan karena dalilnya kalah secara substansi, tetapi karena proses beracaranya tidak lagi berjalan secara patut.

Beda Akibat Hukum Ketidakhadiran Sejak Sidang Pertama

Ketentuan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022 tidak sama dengan keadaan ketika Penggugat tidak hadir sejak sidang pertama.

Dalam hukum acara perdata, apabila penggugat tidak datang pada sidang pertama padahal telah dipanggil secara sah dan patut, gugatannya dapat dinyatakan gugur sebagaimana diatur dalam Pasal 124 HIR atau Pasal 148 RBg.

SEMA Nomor 1 Tahun 2022 mengatur keadaan yang berbeda. Dalam ketentuan ini, pemohon atau penggugat sebenarnya sudah pernah hadir pada sidang pertama, sehingga proses perkara telah mulai berjalan.

Namun, pada sidang-sidang berikutnya ia tidak hadir lagi dua kali berturut-turut. Dalam situasi seperti ini, akibat hukumnya bukan gugatan gugur, melainkan permohonan atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Perbedaan ini penting agar penerapan hukum acara tidak keliru. Pasal 124 Herziene Inlandsch Reglement (HIR) dan Pasal 148 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) lebih tepat digunakan ketika Penggugat tidak hadir sejak awal persidangan.

Sementara itu, SEMA Nomor 1 Tahun 2022 memberi pedoman khusus bagi perkara yang sudah sempat berjalan, tetapi kemudian ditinggalkan secara berturut-turut oleh pihak yang mengajukan.

Menjaga Tertib Sidang dan Kepastian Proses

Ketentuan ini juga sejalan dengan kebutuhan menjaga tertib persidangan. Sidang pengadilan tidak hanya menyangkut kepentingan penggugat atau pemohon, tetapi juga kepentingan termohon atau tergugat, majelis hakim, panitera pengganti, jurusita, dan administrasi perkara secara keseluruhan.

Apabila pihak yang mengajukan perkara tidak hadir berulang kali, proses pemeriksaan menjadi tidak efektif. Pihak lawan harus menunggu tanpa kepastian. Pengadilan juga harus menunda agenda yang seharusnya dapat dilanjutkan. Dalam jangka panjang, keadaan semacam ini dapat menghambat asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan (Iskandar & Agustina, 2019).

Asas sederhana, cepat, dan biaya ringan bukan berarti perkara harus diputus secara tergesa-gesa.

Asas tersebut menghendaki agar proses peradilan berjalan efisien, tidak berbelit-belit, dan tidak menimbulkan beban yang tidak perlu bagi para pihak. Oleh karena itu, pembatasan terhadap ketidakhadiran beruntun menjadi bagian dari upaya menjaga agar perkara tidak menggantung tanpa arah.

Tetap Harus Berdasar Panggilan yang Sah dan Patut

Meskipun SEMA Nomor 1 Tahun 2022 memberi batas dua kali ketidakhadiran berturut-turut, penerapannya tetap harus diletakkan dalam kerangka hukum acara yang adil. Ketidakhadiran tersebut sepatutnya dinilai setelah pihak dipanggil secara sah dan patut.

Pemanggilan yang sah dan patut merupakan bagian penting dari jaminan proses peradilan. Dengan pemanggilan yang benar, pihak memperoleh kesempatan yang layak untuk hadir, mengetahui agenda sidang, dan menggunakan hak-haknya dalam persidangan (Sunarto, 2014).

Oleh karena itu, hakim tetap perlu memastikan ketidakhadiran pemohon atau penggugat bukan disebabkan oleh kesalahan pemanggilan, alamat yang tidak jelas karena faktor administratif, atau keadaan tertentu yang secara hukum dapat dipertimbangkan.

SEMA Nomor 1 Tahun 2022 tidak boleh dipahami sebagai alat untuk memutus akses beracara secara kaku, melainkan sebagai pedoman untuk menertibkan perkara yang memang tidak lagi diikuti secara serius.

Tidak Menghapus Hak untuk Mengajukan Kembali

Berbeda dengan putusan yang menolak pokok perkara, putusan tidak dapat diterima masih memungkinkan pihak untuk dapat mengajukan kembali permohonan atau gugatan sepanjang memenuhi syarat hukum acara.

Hal ini penting dipahami oleh masyarakat agar tidak menganggap bahwa pokok perkaranya telah diperiksa dan dinyatakan kalah.

Namun, pengajuan kembali tentu memiliki konsekuensi praktis. Pihak harus menyusun kembali permohonan atau gugatan, mendaftarkan perkara, membayar panjar biaya perkara sesuai ketentuan, dan mengikuti proses dari awal.

Dengan kata lain, ketidakhadiran beruntun tetap membawa kerugian waktu, biaya, dan tenaga bagi pihak itu sendiri.

Oleh karena itu, pihak yang mengajukan perkara perlu memahami bahwa pengadilan bukan tempat untuk sekadar mencoba-coba.

Setiap perkara yang didaftarkan harus diikuti dengan kesiapan untuk hadir, beracara, dan membuktikan dalil secara bertanggung jawab.

Menegaskan Tanggung Jawab Pencari Keadilan

SEMA Nomor 1 Tahun 2022 pada akhirnya menegaskan hak mencari keadilan selalu berjalan bersama tanggung jawab beracara.

Pengadilan memang terbuka bagi setiap orang yang membutuhkan perlindungan hukum. Namun, keterbukaan itu harus dijalankan dalam tertib prosedur.

Pihak yang mengajukan perkara tidak cukup hanya datang pada sidang pertama. Ia harus konsisten mengikuti proses berikutnya, kecuali terdapat alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika setelah hadir pertama kali ia tidak hadir lagi dua kali berturut-turut, maka wajar apabila permohonan atau gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima.

Rumusan ini menunjukkan, hukum acara tidak hanya mengatur jalan masuk ke pengadilan, tetapi juga mengatur kesungguhan pihak dalam menempuh jalan tersebut.

Dengan adanya pedoman ini, pengadilan dapat menjaga wibawa persidangan, pihak lawan memperoleh kepastian, dan proses peradilan tetap berjalan secara tertib.

Pada titik ini, pesan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 cukup jelas: siapa yang membawa perkara ke pengadilan, ia juga harus bertanggung jawab mengikuti prosesnya.

Sebab, keadilan tidak hanya ditentukan oleh isi putusan, tetapi juga oleh ketertiban, kesungguhan, dan kepatutan dalam menjalani persidangan.

Sumber Referensi

1. Harahap, M. Y. (2019). Hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
2. Herziene Inlandsch Reglement (HIR).
3. Iskandar, M., & Agustina, L. (2019). Penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam kumulasi cerai gugat dan harta bersama di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 3(1), 241–266.
4. Mertokusumo, S. (2013). Hukum acara perdata Indonesia. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
5. Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg).
6. Sunarto. (2014). Peran aktif hakim dalam perkara perdata. Jakarta: Kencana.
7. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022.
8. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Rifqi Qowiyul Iman

Akibat Hukum Penggugat Tidak Hadir di Persidangan

Jakarta, Humas MA
Rabu,24 Juni 2026

Catatan Reflektif tentang Peninjauan Kembali Tanpa Melalui Upaya Hukum Biasa Sebuah Pertanyaan dari Ruang Sidang

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Mempertahankan Pintu Keadilan Bagi Yang Tak Terjangkau

Jakarta, Humas MA
Rabu,24 Juni 2026

Catatan Reflektif tentang Peninjauan Kembali Tanpa Melalui Upaya Hukum Biasa

Sebuah Pertanyaan dari Ruang Sidang

Pada suatu pagi di akhir April 2026, saya membaca berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) seorang terpidana narkotika. Ia divonis 7 (tujuh) tahun penjara oleh Pengadilan Negeri di sebuah kota kecil. Barang bukti yang disita darinya berupa narkotika golongan I dengan berat di bawah 1 (satu) gram, jumlah yang dalam yurisprudensi tetap Mahkamah Agung lazimnya dipidana antara 3 (tiga) sampai 4 (empat) tahun penjara. Ia tidak banding, tidak kasasi. Ia langsung mengajukan PK setelah putusan menjadi inkracht.

Mengapa ia tidak menempuh upaya hukum biasa? Jawabannya sederhana dan menyedihkan: ia tidak tahu, tidak punya pengacara, tidak memiliki keluarga yang memahami prosedur hukum. Penasihat hukum yang mendampinginya pada tingkat pertama, dari Lembaga Bantuan Hukum setempat, baru kemudian menemukan adanya disparitas mencolok antara putusan yang ia terima dengan putusan-putusan serupa di yurisprudensi Mahkamah Agung. Saat itu, jangka waktu banding telah lewat. Pintu kasasi telah tertutup. Yang tersisa hanyalah PK.

Pertanyaan yang muncul kemudian, dan inilah pertanyaan yang menjadi inti tulisan ini, adalah: apakah pintu PK harus pula ditutup baginya, hanya karena ia melompati upaya hukum biasa? Apakah keadilan substantif yang menjadi raison d’être Peninjauan Kembali harus dikalahkan oleh formalitas prosedural yang ia tidak menempuhnya bukan karena niat menghindar, melainkan karena hambatan struktural yang nyata?

Apresiasi Konstruktif untuk Sebuah Disertasi

Pertanyaan-pertanyaan tersebut belakangan ini memperoleh elaborasi akademik yang penting melalui disertasi YM Dr. Jupriyadi, S.H., M.Hum. yang dipertahankan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada tanggal 10 April tahun 2026. Disertasi yang berjudul “Reformulasi Pengaturan Peninjauan Kembali sebagai Upaya Hukum Luar Biasa Perkara Pidana dalam Praktek Peradilan di Indonesia” mengangkat sebuah temuan empirik yang signifikan: selama periode 2020-2024, sebanyak 61,31% Peninjauan Kembali perkara pidana khusus dan 26,75% perkara pidana umum diajukan langsung dari putusan pengadilan tingkat pertama, tanpa terlebih dahulu menempuh upaya hukum biasa berupa Banding dan/atau Kasasi.

Statistik tersebut bukan angka kecil. Lebih dari separuh PK perkara narkotika (yang merupakan jenis perkara pidana khusus paling dominan dalam beban perkara MA) ternyata diajukan dengan pola “loncat”, langsung dari pengadilan tingkat pertama. Dr. Jupriyadi melihat ini sebagai gejala yang mengkhawatirkan dan merumuskan tiga argumen utama untuk membatasi atau bahkan melarang praktik tersebut.

Argumen pertama disertasi adalah argumen filosofis: PK secara hakikat merupakan buitengewoon rechtsmiddel, upaya hukum luar biasa yang hanya boleh ditempuh setelah upaya hukum biasa habis (uitputting van de gewone rechtsmiddelen). Argumen kedua bersifat sosiologis: pola “loncat” membuka pintu penyalahgunaan (rechtsmisbruik) oleh terpidana yang sengaja membiarkan masa banding lewat agar dapat memilih jalur PK yang dianggap lebih menguntungkan. Argumen ketiga bersifat struktural: pola “loncat” meletakkan beban koreksi seluruhnya pada Mahkamah Agung, sementara fungsi koreksi pengadilan banding dan kasasi menjadi terabaikan.

Saya ingin menyatakan dengan tegas pada awal tulisan ini: ketiga argumen tersebut memiliki bobot akademik yang nyata dan tidak dapat saya tolak begitu saja. Disertasi Dr. Jupriyadi merupakan kontribusi penting bagi diskursus akademik Indonesia tentang PK, dan kekhawatiran yang ia angkat adalah kekhawatiran yang patut dipertimbangkan secara serius oleh pembentuk kebijakan yudisial.

Namun, sebagai praktisi yudisial yang setiap minggu memutus permohonan PK perkara pidana di Mahkamah Agung, saya merasa perlu menambahkan dimensi lain ke dalam diskusi ini, dimensi yang barangkali kurang tampak dari kursi akademik tetapi sangat nyata dari kursi hakim agung. Tulisan ini adalah upaya menambahkan dimensi tersebut, sebagai dialog konstruktif dengan disertasi yang saya hormati.

Tradisi Peninjauan Kembali: Antara Kepastian dan Keadilan

Sebelum masuk ke jantung perdebatan, izinkan saya membawa pembaca ke ranah filsafat hukum sejenak. Setiap institusi hukum dibangun di atas ketegangan antara dua nilai yang sama-sama valid: kepastian hukum (rechtszekerheid) dan keadilan substantif (gerechtigheid). Filsuf hukum Jerman Gustav Radbruch menyebut ketegangan ini sebagai Rechtsphilosophischen Trilemma, trilema antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan manifestasi dari nilai kepastian hukum. Adagium res judicata pro veritate habetur, bahwa putusan inkracht harus dianggap benar, melindungi sistem peradilan dari ketidakpastian abadi yang akan timbul jika setiap putusan dapat dipersoalkan ulang tanpa batas waktu. Tanpa prinsip ini, peradilan kehilangan finalitas, dan hukum kehilangan otoritasnya.

Tetapi sejarah peradaban hukum mengajarkan bahwa kepastian hukum bukan satu-satunya nilai. Ketika sebuah putusan inkracht ternyata mengandung ketidakadilan yang nyata, baik karena ditemukannya bukti baru yang dahulu tidak diketahui, karena terbukti adanya kekhilafan hakim, ataupun karena perubahan kerangka hukum yang menguntungkan terpidana, sistem peradilan yang manusiawi membutuhkan katup pengaman. Katup itulah Peninjauan Kembali.

Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 merumuskan kewajiban itu dalam bahasa positif Indonesia yang sangat jelas: “dalam mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, hakim wajib mengutamakan keadilan apabila terdapat pertentangan”. [Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Ini bukan sekadar pasal abstrak. Ini adalah instruksi normatif yang mengikat setiap hakim Indonesia, termasuk hakim agung yang memeriksa PK. Ketika trilema Radbruch menampakkan diri di ruang sidang, undang-undang sendiri telah memberi panduan: keadilan harus dimenangkan.

Maka pertanyaan sesungguhnya bukan apakah PK harus dipertahankan sebagai institusi, semua pihak setuju bahwa institusi ini harus ada, melainkan: dalam kondisi apa pintu PK harus dibuka, dan kapan harus ditutup? Pertanyaan inilah yang menjadi inti perdebatan tentang PK “loncat”.

Kekhawatiran Disertasi: Realitas yang Tak Boleh Diabaikan

Mari kita awali dengan mengakui validitas kekhawatiran disertasi. Argumen filosofis bahwa PK adalah upaya hukum luar biasa memang berakar pada tradisi panjang hukum acara pidana Eropa Kontinental. Di Belanda, doktrin uitputting van de gewone rechtsmiddelen dianut secara konsisten dalam praktik herziening sebagaimana diatur Wetboek van Strafvordering. Di Jerman, Wiederaufnahmeverfahren hanya dapat dimohonkan setelah putusan rechtskräftig (sudah berkekuatan hukum tetap), dan praktik kasasi terlebih dahulu menjadi norma. Argumen disertasi tidak salah secara doktrinal komparatif.

Argumen sosiologis tentang potensi penyalahgunaan juga bukan kekhawatiran kosong. Saya pernah menjumpai permohonan PK yang diajukan terpidana yang, dari berkas, tampak sengaja membiarkan jangka waktu banding lewat. Strategi seperti ini, forum shopping antara jalur banding-kasasi-PK, memang dijumpai dalam praktik. Tidak banyak, tetapi ada. Membiarkan praktik ini tanpa kontrol akan mengikis kredibilitas sistem peradilan dan menciptakan disinsentif bagi terpidana yang menempuh upaya hukum biasa secara taat.

Argumen struktural tentang penumpukan beban di Mahkamah Agung pun nyata. Setiap PK “loncat” yang diajukan langsung dari pengadilan tingkat pertama adalah satu perkara yang “melangkahi” dua tingkat koreksi (banding dan kasasi) dan menumpuk di puncak. Mahkamah Agung saat ini menerima ribuan permohonan PK setiap tahun, dan jumlah ini terus naik. Apabila pola “loncat” dibiarkan tanpa filter, beban tersebut bisa menjadi tidak tertahankan.

Maka pertanyaannya bukan: apakah ada masalah? Pertanyaannya adalah: apa solusi yang tepat untuk masalah tersebut? Di sinilah saya merasa perlu menambahkan dimensi yang barangkali tidak cukup tampak dari analisis statistik semata.

Empat Wajah PK “Loncat” yang Saya Jumpai dari Kursi Hakim Agung

Selama menangani perkara-perkara PK pidana di Mahkamah Agung, saya menemukan bahwa pola “loncat” bukanlah fenomena tunggal yang dapat dilabeli secara seragam. Di balik 61,31% statistik tersebut, terdapat setidaknya empat profil pemohon yang berbeda, dengan implikasi keadilan yang berbeda pula. Mengabaikan pluralitas ini, dan memperlakukan semua “loncat” sama buruknya, akan menghasilkan kebijakan yang tidak proporsional.

Wajah pertama: pelaku marjinal. Inilah profil terpidana yang paling sering saya jumpai. Mereka adalah penyalahguna narkotika untuk pemakaian pribadi, kurir kecil yang hanya menerima imbalan beberapa ratus ribu rupiah, atau pemilik via perantara dengan barang bukti yang sangat sedikit. Mereka berasal dari latar belakang sosio-ekonomi rendah, tidak memiliki akses kepada penasihat hukum yang memadai, dan kerap tidak memahami hak-hak proseduralnya. Pidana yang dijatuhkan kepada mereka, antara 5 (lima) sampai 7 (tujuh) tahun penjara, kerap kali jauh melampaui yang seharusnya berdasarkan yurisprudensi tetap MA untuk profil pelaku setara, yang lazimnya berkisar 2 (dua) sampai 4 (empat) tahun penjara.

Pada perkara seperti ini, pemidanaan yang terlalu tinggi tidak hanya disparitas teknis, tetapi mencederai rasa keadilan masyarakat. Bagaimana mungkin seorang pelaku marjinal yang menjual sedikit narkotika untuk membiayai kebutuhan pribadinya menerima pidana setara dengan kurir profesional yang membawa kilogram? Bagaimana mungkin seorang penyalahguna dipidana sama dengan pengedar?

Apabila pintu PK “loncat” ditutup rapat bagi profil pelaku ini, maka mereka kehilangan satu-satunya kesempatan koreksi keadilan yang tersisa. Mereka tidak melompati upaya hukum biasa karena strategi licik, melainkan karena hambatan struktural yang nyata: kemiskinan, ketidaktahuan, dan ketiadaan pendamping hukum yang memadai. Inilah yang oleh Mauro Cappelletti dan Bryant Garth dalam karya klasiknya disebut sebagai problematika access to justice, akses terhadap keadilan yang terhambat oleh kemiskinan dan ketimpangan struktural.

Wajah kedua: penerima manfaat lex mitior. Dengan disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, banyak ketentuan pidana dalam undang-undang lain mengalami perubahan, termasuk dalam UU Narkotika. Pidana minimum khusus dihapus. Pidana denda dilonggarkan dari kumulatif menjadi kumulatif-alternatif. Pasal 3 ayat (1) dan pasal 618 KUHP Nasional mengamanatkan penerapan asas lex mitior, ketentuan yang lebih menguntungkan terpidana harus diterapkan apabila ada perubahan undang-undang setelah perbuatan dilakukan tetapi sebelum putusan inkracht.

Tetapi bagaimana dengan terpidana yang putusannya sudah inkracht sebelum 2 Januari 2026, dan baru kemudian terkena dampak perubahan undang-undang? Bagi mereka, PK adalah satu-satunya saluran untuk memperoleh manfaat lex mitior. Apabila pintu PK “loncat” ditutup, banyak terpidana yang sebenarnya berhak atas pengurangan pidana berdasarkan perubahan undang-undang akan kehilangan haknya tersebut hanya karena formalitas “tidak menempuh banding”, padahal pada saat banding belum lewat, perubahan undang-undang itu sendiri belum ada.

Wajah ketiga: korban inkonsistensi splitsing. Praktik pemisahan berkas (splitsing) dalam perkara narkotika dengan banyak terdakwa menghasilkan fenomena yang lazim dijumpai: terdakwa yang berperan setara dengan terdakwa lain, kadang justru menerima pidana yang berbeda secara signifikan. Hal ini terjadi karena berkas dipisah ke majelis yang berbeda, terjadi dalam waktu yang berbeda, dengan dinamika persidangan yang juga berbeda.

Bagi terpidana yang menerima pidana lebih tinggi dalam pola splitsing seperti ini, PK kerap menjadi sarana untuk mengoreksi inkonsistensi tersebut, dengan mendalilkan disparitas yang nyata terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama. Doktrin zwaartepuntleer Belanda, prinsip kesetaraan beban, mengamanatkan bahwa pelaku dengan peran setara harus menerima pidana setara, dan ketidaksetaraan tersebut harus dapat dijelaskan secara yuridis-argumentatif. Apabila tidak, terjadilah ketidakadilan substantif yang harus dapat dikoreksi.

Wajah keempat: pelaku berisiko khusus. Sebagian permohonan PK datang dari terpidana dengan kondisi-kondisi khusus yang menuntut pertimbangan rehabilitatif: pengidap penyakit kronis, lansia, ibu menyusui, atau penderita gangguan jiwa ringan yang terlanjur diadili sebagai terpidana biasa. Pada profil seperti ini, pertimbangan kemanusiaan (humanitarian considerations) menjadi penting, dan PK kerap menjadi pintu untuk menyalurkan pertimbangan tersebut ke dalam pemidanaan yang lebih sesuai.

Keempat wajah PK “loncat” ini tidak terbaca dari statistik 61,31% semata. Statistik tersebut hanya menunjukkan bahwa banyak pemohon PK tidak menempuh upaya hukum biasa. Yang tidak terbaca adalah: siapa mereka, mengapa mereka tidak menempuh, dan bagaimana keadilan substantif terdampak apabila pintu PK tertutup bagi mereka.

Jalan Tengah: Bukan Buka Lebar, Bukan Tutup Rapat

Berdasarkan pengamatan tersebut, saya mengusulkan apa yang dapat disebut sebagai posisi jalan tengah (middle-way). Posisi ini setuju kondisional dengan kekhawatiran disertasi tentang potensi penyalahgunaan, tetapi menolak pelarangan total PK “loncat” karena hal tersebut akan menutup pintu keadilan bagi keempat wajah pemohon yang baru saja saya gambarkan.

Bagaimana wujud konkret jalan tengah ini? Saya mengusulkan agar PK “loncat” tidak dilarang, tetapi diperketat dengan filter substantif yang ketat. Pemohon PK yang melompati upaya hukum biasa harus menunjukkan bahwa permohonannya memenuhi setidaknya salah satu dari parameter substantif berikut.

Pertama, disparitas pemidanaan yang mencolok terhadap yurisprudensi tetap untuk profil pelaku sebanding, terutama dalam perkara dengan barang bukti relatif sedikit yang menerima pidana berat. Disparitas yang kecil dan masih dalam rentang pertimbangan judex facti tidak masuk parameter ini, tetapi disparitas yang signifikan dan tidak dapat dijelaskan secara yuridis adalah parameter yang sah.

Kedua, penerapan lex mitior secara ex officio karena perubahan undang-undang sesudah putusan inkracht, sehingga terpidana berhak atas pengurangan pidana berdasarkan ketentuan baru.

Ketiga, inkonsistensi splitsing, di mana pemohon menunjukkan adanya disparitas tidak terjelaskan dengan terdakwa setara dalam pola pemisahan berkas.

Keempat, pelaku marjinal yang terhambat akses upaya hukum biasa, terbukti dari kondisi sosio-ekonomi pemohon, ketidaktersediaan penasihat hukum yang memadai pada tingkat pertama, dan profil pelaku yang termasuk pelaku marjinal dalam terminologi yurisprudensi MA.

Kelima, pelaku berisiko khusus dengan kondisi rehabilitatif yang menuntut pertimbangan kemanusiaan.

Keenam, kekhilafan hakim yang nyata dalam penerapan pasal, kualifikasi tindak pidana, atau pertimbangan unsur perbuatan, yang menghasilkan ketidakadilan substantif.

Ketujuh, novum yang substansial, baik berupa fakta baru maupun bukti baru yang sebelumnya tidak diketahui pada tingkat pertama dan secara material akan mengubah putusan.

Selain parameter substantif, terdapat pula parameter formil yang harus dipenuhi pemohon PK “loncat”: kewajiban menyebutkan secara eksplisit alasan tidak menempuh upaya hukum biasa, kewajiban menyertakan analisis komparatif terhadap yurisprudensi MA, dan kewajiban melalui penyaringan formil ketat oleh majelis penyaring sebelum permohonan masuk pemeriksaan substantif.

Dengan formulasi seperti ini, penyalahguna jalur PK akan tersaring oleh filter substantif karena permohonannya tidak akan masuk dalam tujuh parameter di atas. Sebaliknya, pemohon dengan kebutuhan keadilan yang nyata akan tetap memiliki akses karena profil mereka justru sesuai dengan parameter yang dirumuskan. Inilah yang oleh Pasal 53 ayat (2) KUHP Nasional sesungguhnya diperintahkan kepada hakim: mengutamakan keadilan apabila terdapat pertentangan dengan kepastian hukum.

Tentang Regulasi: Rambu yang Dibutuhkan, Bukan Resep yang Mengikat

Diskusi tentang regulasi pelaksana sering kali berakhir pada tarikan dua kutub: regulasi yang terlalu longgar yang membiarkan praktik tidak konsisten, atau regulasi yang terlalu rapat yang justru mengikat pertimbangan yudisial. Dalam pandangan saya, masalah PK “loncat” tidak dapat diselesaikan oleh keduanya.

Saya mengusulkan agar parameter substantif dan formil yang saya rumuskan di atas dituangkan secara berjenjang. Pertama, melalui Peraturan Pemerintah pelaksana KUHAP Baru yang menggariskan pengaturan dasar mengenai PK tanpa upaya hukum biasa. Kedua, melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang merumuskan pedoman penyaringan permohonan dan parameter substantif untuk panduan kerja hakim. Ketiga, melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mengatur tata cara pemeriksaan secara prosedural. Keempat, melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung yang mengatur penyelarasan beban kerja antar kamar.

Tetapi, dan inilah yang saya ingin tegaskan dengan sepenuh hati: regulasi tersebut harus dirancang sebagai pedoman parameter umum dan kerangka analisis, bukan sebagai aturan teknis yang terlalu rapat dan rinci.

Mengapa? Karena pengaturan yang terlalu rinci akan mengancam kemerdekaan hakim sebagaimana dijamin Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Konstitusi kita menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka. Hakim berdiri di hadapan undang-undang dan nuraninya, bukan di hadapan resep regulatif yang mendikte putusan apa yang harus diambil pada situasi apa.

Pengaturan teknis yang terlalu rapat akan menggeser pola pengambilan keputusan hakim dari pendekatan yurisprudensial ke pola menunggu kebijakan Mahkamah Agung. Tradisi peradilan Indonesia mengkombinasikan unsur civil law dan judicial precedent. Hakim membaca undang-undang, mempelajari yurisprudensi MA, dan kemudian menerapkan analisis kasus per kasus dengan mempertimbangkan keunikan setiap perkara.

Apabila MA mengeluarkan pedoman yang terlalu detil, misalnya pedoman yang merinci “dalam perkara A dengan barang bukti X, hakim wajib memutus B”, maka tradisi yurisprudensial ini akan terganggu. Hakim akan menjadi cenderung menunggu kebijakan MA alih-alih menerapkan analisis sendiri. Dan ketika kebijakan tersebut belum ada untuk situasi yang dihadapi, hakim cenderung menjatuhkan putusan yang ragu-ragu, takut menyimpang, takut salah arah.

Akibatnya, sistem peradilan kehilangan dinamisme yurisprudensialnya. Pedoman yang dimaksudkan untuk membantu konsistensi justru memutus kreativitas yudisial yang menjadi inti pertumbuhan hukum. Hukum berhenti tumbuh dari putusan ke putusan, dan mulai menunggu instruksi dari atas.

Maka SEMA dan PERMA tentang PK “loncat”, dalam pandangan saya, harus berfungsi sebagai rambu-rambu konsistensi, bukan sebagai resep teknis yang menggantikan pertimbangan yudisial individual hakim. Pedoman tersebut dapat menggariskan parameter, prinsip, dan kerangka analisis. Tetapi penerapannya pada perkara konkret harus tetap menjadi domain hakim yang memeriksa, dengan pertimbangan kasus per kasus yang merupakan jantung tradisi peradilan kita.

Tentang Penilaian Internal: Beban di Pundak Hakim Agung

Topik terakhir yang ingin saya angkat menyangkut sesuatu yang barangkali jarang dibicarakan dalam diskursus akademik tentang PK, tetapi sangat menentukan apakah parameter substantif yang saya usulkan akan bekerja sebagaimana mestinya. Topik itu adalah beban penilaian yang ada di pundak Hakim Agung dalam memproses setiap permohonan PK “loncat” yang masuk.

Parameter substantif sebaik apapun tidak akan bekerja secara otomatis. Ia membutuhkan pertimbangan yudisial yang cermat, hati-hati, dan berani dari Hakim Agung yang memeriksa permohonan. Inilah inti dari diskusi tentang reformasi PK yang sering luput dari perhatian. Statistik 61,31% PK “loncat” yang dimunculkan disertasi bukan sekadar angka empirik. Di balik setiap permohonan, terdapat satu atau dua manusia konkret yang nasibnya berada di tangan Hakim Agung selama beberapa minggu, atau kadang beberapa bulan, sebelum permohonan diputus.

Pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab Hakim Agung tidak sederhana. Apakah pemohon ini termasuk “pelaku marjinal” dalam pengertian yang saya gambarkan, ataukah hanya menggunakan label tersebut sebagai strategi argumentatif? Apakah disparitas pemidanaan yang didalilkan benar-benar mencolok, atau hanya selisih biasa yang masih dalam rentang pertimbangan judex facti? Apakah dalil lex mitior yang diajukan benar-benar sahih, atau hanya pemanfaatan formal terhadap perubahan undang-undang yang tidak relevan dengan profil perkara? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak dapat dijawab oleh regulasi. Ia hanya dapat dijawab oleh penilaian yudisial yang merdeka dan profesional.

Inilah sebabnya saya menekankan bahwa parameter substantif harus dirumuskan sebagai kerangka analisis yang membantu, bukan resep yang menggantikan pertimbangan yudisial. Hakim Agung tidak boleh kehilangan ruang untuk mempertimbangkan keunikan setiap perkara. Pemohon PK yang substansial layak mendapatkan keadilan harus dapat dikenali oleh Hakim Agung melalui pembacaan yang cermat atas berkas, bukan melalui pencocokan formula. Sebaliknya, pemohon yang sekadar menggunakan PK sebagai jalur strategis harus dapat diidentifikasi melalui ketelitian yang sama, bukan melalui penolakan otomatis berdasarkan formula.

Beban semacam ini menuntut kapasitas dan keberanian intelektual yang tidak ringan dari Hakim Agung. Membaca setiap permohonan PK secara substantif, bukan formal, menuntut waktu, energi, dan kedalaman analisis yang tidak dapat diburu-buru. Apabila beban kerja Mahkamah Agung tidak dijaga proporsionalitasnya, dan apabila parameter substantif justru menambah beban tanpa menyediakan alat bantu yang memadai, maka kualitas penilaian yang saya idealkan akan sulit tercapai.

Karena itu, reformasi PK harus berjalan beriringan dengan penguatan kapasitas Hakim Agung dan tata kelola penanganan perkara di Kamar Pidana Mahkamah Agung. Termasuk dalam penguatan ini: distribusi beban kerja yang seimbang antar Hakim Agung dan antar majelis, dukungan tenaga panitera dan asisten Hakim Agung yang memadai untuk mendalami perkara, akses yurisprudensi yang terdokumentasi dan terindeks dengan baik, serta forum-forum musyawarah antar Hakim Agung yang berkualitas untuk menyelaraskan pertimbangan dalam perkara-perkara dengan profil serupa.

Tanpa penguatan ini, parameter substantif sebaik apapun akan kehilangan daya filtrasinya pada tingkat operasional. Dan pintu keadilan yang ingin saya jaga, yang menjadi inti tulisan ini, akan terancam oleh keterbatasan kapasitas internal sistem itu sendiri. Reformasi PK pada akhirnya bukan hanya soal regulasi, melainkan soal integritas dan kapasitas Hakim Agung yang menjalankannya.

Penutup: Dialog yang Berlanjut

Mari saya kembali ke kisah pembuka. Terpidana narkotika dengan barang bukti di bawah satu gram yang divonis 7 (tujuh) tahun penjara, yang tidak banding dan tidak kasasi karena tidak tahu, kini mengajukan PK. Apakah pintu PK harus tertutup baginya?

Disertasi Dr. Jupriyadi memberikan jawaban yang condong ke arah pembatasan ketat. Tulisan ini menawarkan jawaban yang berbeda: pintu PK harus tetap dibuka untuknya, dengan filter substantif yang ketat untuk memastikan bahwa pembukaan tersebut tidak menjadi karpet merah bagi penyalahgunaan. Perbedaan ini bukan perbedaan tentang nilai dasar, kami berdua sama-sama menghargai kepastian hukum dan keadilan substantif, melainkan perbedaan tentang bagaimana menyeimbangkan kedua nilai tersebut dalam praktik.

Saya menulis dengan kesadaran bahwa tulisan ini tidak akan menjadi kata akhir. Diskursus akademik tentang PK akan terus berlanjut, dan harus berlanjut. Disertasi Dr. Jupriyadi telah membuka diskusi penting yang akan ditindaklanjuti oleh banyak peneliti di masa depan. Tulisan ini, sebagai tanggapan dari kursi praktisi, hanyalah satu sudut pandang dalam diskusi yang lebih besar.

Yang ingin saya tekankan untuk para pembaca, baik akademisi, praktisi, maupun pembentuk kebijakan, adalah bahwa setiap reformasi PK harus dilakukan dengan kepekaan terhadap empat wajah pemohon yang saya gambarkan tadi. Pelaku marjinal, penerima manfaat lex mitior, korban inkonsistensi splitsing, dan pelaku berisiko khusus, mereka semua adalah manusia konkret yang nasibnya bergantung pada apakah pintu PK terbuka atau tertutup. Mereka bukan sekadar angka dalam statistik 61,31%.

Pada saat yang sama, saya juga menekankan bahwa kemerdekaan hakim harus dijaga dalam setiap upaya regulatif. Pedoman boleh ada, tetapi tidak boleh menjadi resep yang mendikte. Penilaian substantif harus tetap berada di tangan Hakim Agung yang memeriksa, dengan keberanian dan integritas intelektual yang menjadi tanda peradilan yang bermartabat. Karena pada akhirnya, keadilan tidak dapat diregulasikan secara teknis sampai detail terakhir. Keadilan membutuhkan ruang bagi pertimbangan yudisial yang merdeka, di mana hakim dapat membaca nuansa setiap perkara dan memutuskan dengan kepekaan terhadap manusia konkret yang berdiri di hadapan keputusannya.

Inilah, dalam pandangan saya, posisi yang seharusnya ditempuh: ketat secara substantif, bijak secara prosedural, dan merdeka secara yudisial. PK “loncat” bukan harus dilarang, melainkan disaring; bukan harus dibebaskan, melainkan dipertanggungjawabkan; bukan harus dirinci dalam regulasi, melainkan dipandu dalam parameter.

Pintu keadilan bagi yang tak terjangkau harus tetap terbuka. Tetapi ia harus pula menjadi pintu yang dijaga dengan parameter yang jelas, agar yang masuk hanya mereka yang sungguh membutuhkan keadilan, dan bukan mereka yang sekadar mencari peluang. Dengan begitu, kita menjaga res judicata pro veritate habetur sekaligus tidak melupakan bahwa pada akhirnya, sebagaimana diingatkan Pasal 53 ayat (2) KUHP Nasional, hakim wajib mengutamakan keadilan apabila terdapat pertentangan.

Selamat membaca, dan mari kita lanjutkan dialog ini.

Jakarta, Juni 2026

Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum

Penulis adalah Hakim Agung Kamar Pidana pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Achmad Setyo Pudjoharsoyo

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria bertemu 10 asosiasi desa untuk berdiskusi di Ruang Rapat Menteri,

0

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN– Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria bertemu 10 asosiasi desa untuk berdiskusi di Ruang Rapat Menteri, Selasa (23/6/2026).

Ke-10 asosiasi tersebut terdiri dari PAPDESI, APDESI Merah Putih, PP PPDI, APDESI, DPN PPDI, PABPDSI, ABPEDNAS, KOMPAKDESI, AKSI, dan GEMA Desa.

Mendes Yandri mengatakan, pihaknya dan 10 asosiasi membicarakan tentang program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)

“Program MBG dan KDKMP telah mendorong lahirnya berbagai desa tematik, seperti desa melon, desa jagung, desa beras, desa nila, desa ayam pedaging dan desa ayam petelur,” kata Mendes Yandri usai pertemuan.

Selain itu, banyak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bekerja sama sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersama Badan Gizi Nasional (BGN).

Adanya kedua program prioritas ini, membuat masyarakat desa kini lebih mudah mengakses makanan bergizi, seperti telur dan daging ayam.

“Semenjak ada MBG, Alhamdulillah, mereka merasakan manfaatnya. Termasuk tadi lahir pusat-pusat pertumbuhan ekonomi yang baru. Nah, termasuk juga tadi Koperasi Desa Merah Putih,” kata Mendes Yandri.

Mendes Yandri mengatakan seluruh asosiasi desa yang hadir menyatakan siap mengawal program MBG dan KDKMP.

Menurut dia, KDKMP diharapkan dapat menjadi lokomotif penggerak ekonomi, sarana pemerataan ekonomi dan sumber pendapatan baru bagi desa.

Dikatakan Mantan Ketua Komisi VIII DPR ini, 20 persen sisa hasil usaha koperasi akan menjadi pendapatan asli desa, sementara 80 persen lainnya akan kembali kepada masyarakat desa.

“Dan termasuk akan mengurangi pengangguran di desa karena tenaga kerja yang akan bekerja di Kopdes itu diambil dari desa setempat,” kata Mendes Yandri.

Sementara itu, Ketua PAPDESI Wargiyati mewakili 10 Asosiasi secara tegas menyatakan dukungan terhadap program MBG dan KDKMP.

Asosiasi Desa Mendukung penuh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena telah memberikan manfaat bagi masyarakat untuk mewujudkan IIndonesia Emas 2045.

Program MBG sangat membantu warga desa, telah menyerap tenaga kerja di Desa sebagai relawan. MBG juga menjadi pendorong utama pembentukan desa tematik seperti desa melon, desa padi, desa tomat, desa ayam pedaging, hingga desa ayam petelor dan lain-lain untuk menyiapkan rantai pasok bahan baku yang memberi dampak pengganda (multiplier effect) serta meningkatkan perputaran ekonomi desa.

Program MBG dapat mengatasi kebutuhan pangan masyarakat desa yang rentan dan anak-anak sekolah yang membutuhkan asupan nutrisi dan gizi yang memadai untuk ibu hamil, ibu menyusui, lanjut usia, balita, anak SD, SMP dan SMA, termasuk warga masyarakat yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

“Kami Asosiasi Desa mendukung penuh program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai lokomotif penggerak ekonomi desa, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan keluarga dan menuntaskan angka kemiskinan,” kata Wargiyati.

Pembangunan KDKMP telah dan akan menyediakan bahan pokok secara murah dan terjangkau bagi masyarakat desa, perluasan lapangan kerja bagi warga desa, serta peningkatan akses ekonomi masyarakat desa.

Mengingat strategisnya Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Asosiasi meminta Pemerintah untuk terus lakukan perbaikan serta penyempuranaan Tata Kelola agar kedua program prioritas nasional ini tidak terjadi penyimpangan melainkan berjalan lebih efektif dan efisien serta tepat sasaran bagi warga desa.

Turut mendampingi Mendes Yandri, Sekjen Taufik Madjid dan Pejabat Tinggi Madya di lingkungan Kemendes PDT.

Teks: Firman/Humas

Pemerintah melalui Kementerian Transmigrasi mengajak generasi muda Indonesia untuk terlibat langsung dalam pembangunan nasional melalui Tim Ekspedisi Patriot, program yang menjadi bagian dari Transmigrasi Patriot.

0

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Pemerintah melalui Kementerian Transmigrasi mengajak generasi muda Indonesia untuk terlibat langsung dalam pembangunan nasional melalui Tim Ekspedisi Patriot, program yang menjadi bagian dari Transmigrasi Patriot. Juru Bicara Kementerian Transmigrasi Eva Julianti Yunizar mengatakan, banyak anak muda memiliki semangat untuk berkontribusi bagi bangsa, namun belum menemukan ruang yang tepat untuk mewujudkannya.

“Sudah saatnya generasi muda tidak hanya menjadi penonton dalam pembangunan Indonesia. Melalui Tim Ekspedisi Patriot, mereka dapat terlibat langsung membawa ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi untuk membantu mengembangkan potensi daerah,” ujar Jubir Eva dalam keterangannya, Jumat (19/6).

Menurutnya, pembangunan Indonesia tidak hanya berlangsung di kota-kota besar, tetapi juga di kawasan-kawasan yang memiliki potensi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru. Karena itu, keterlibatan generasi muda dibutuhkan untuk mempercepat transformasi dan kemajuan daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009, Kementerian Transmigrasi membuat program Transmigrasi Patriot untuk memberi kesempatan bagi generasi muda dari berbagai latar belakang pendidikan melakukan pemetaan potensi wilayah, mengidentifikasi tantangan pembangunan, serta merumuskan gagasan yang dapat mendukung pengembangan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pembangunan bukan hanya soal membangun fisik, tetapi juga membuka peluang usaha, menciptakan lapangan kerja, dan menghadirkan harapan baru bagi masyarakat. Di sinilah peran generasi muda sangat dibutuhkan,” kata Jubir Eva.

Kementerian Transmigrasi menegaskan komitmennya terhadap transparansi dalam proses rekrutmen Tim Ekspedisi Patriot (TEP) 2026. Pada tanggal 2 Juni 2026 pukul 22.00 WIB lalu para pendaftar sudah bisa langsung mengakses hasil rekrutmen melalui website tep.transmigrasi/status. Tercatat ada 246 ketua tim dan 1.230 anggota tim dinyatakan lolos dari 10.359 pendaftar dari berbagai perguruan tinggi di dalam dan luar negeri.

Narahubung:
Kementerian Transmigrasi
Humas Kementrans (021) 7994372 | humas@transmigrasi.go.id

Dari Kabupaten Sampang hingga Bangkalan, Presiden Prabowo akan Resmikan Infrastruktur serta Hadiri Munas dan Konbes NU

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PRESIDEN RI—Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Provinsi Jawa Timur dalam rangka kunjungan kerja pada Selasa, 23 Juni 2026. Kunjungan tersebut mencakup agenda peresmian infrastruktur hingga menghadiri kegiatan keagamaan berskala nasional.

Presiden Prabowo bersama rombongan terbatas lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB. Keberangkatan Kepala Negara menandai dimulainya rangkaian agenda yang dijadwalkan berlangsung dalam satu hari.

Setibanya di Kabupaten Sampang, Presiden Prabowo akan meresmikan ruas jalan sepanjang 1.151 KM yang tersebar di seluruh Indonesia dan menjadi bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD). Peresmian ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur jalan guna meningkatkan konektivitas antarwilayah, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memperlancar distribusi barang dan jasa.

Usai agenda di Sampang, Presiden Prabowo akan melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Bangkalan. Di wilayah tersebut, Kepala Negara dijadwalkan menghadiri Penutupan Musyawarah Nasional Alim Ulama (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 yang diselenggarakan di IAI Syaichona Mohammad Cholil. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran ulama dalam menjaga persatuan bangsa serta memberikan kontribusi pemikiran terhadap pembangunan nasional.

Turut mendampingi Presiden Prabowo dalam penerbangan menuju Jawa Timur adalah Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

(BPMI Setpres)