GORONTALO–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PRESIDEN RI—Petani Sampaikan Apresiasi atas Dukungan Pemerintah di Sektor Pertanian
Kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam Puncak Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan XVII di Sport Center Limboto, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, pada Rabu, 24 Juni 2026, mendapat sambutan antusias dari para peserta, termasuk petani dan perwakilan daerah yang datang dari berbagai penjuru Indonesia.
Salah satu peserta yang hadir, Timotius, petani asal Papua Barat Daya, mengungkapkan rasa bangganya dapat menghadiri PENAS XVII dan berkesempatan bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Saya sangat bangga karena di Papua saya hanya melihat melalui layar, media, TV, dan HP. Tapi hari ini puji Tuhan saya bertemu langsung dengan Bapak Presiden,” kata Timotius.
Timotius menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah terkait pupuk subsidi yang dinilainya membantu petani dalam menjalankan usaha tani. Timotius juga menyampaikan sejumlah bantuan pertanian yang telah dirasakan masyarakat, seperti dukungan untuk komoditas jagung dan padi.
“Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, karena pupuk subsidi yang selama ini harganya tinggi, sekarang sudah lebih terjangkau. Sehingga kami petani bisa mampu dan bisa lancar untuk bertani,” ujarnya.
“Yang sudah kami rasakan yaitu bantuan jagung pipil, yang kedua padi. Kami sudah siap mencetak 250 hektare sawah,” lanjutnya.
Selain itu, Yasin, petani Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, juga menyampaikan doa dan harapannya kepada Presiden Prabowo Subianto agar terus diberikan kesehatan dalam menjalankan tugas.
“Ucapan terima kasih kepada Bapak Presiden yaitu Bapak Prabowo bersama Menteri Pertanian yang telah membantu kami selaku petani yang ada di Desa Padengo. Alhamdulillah kami doakan semoga beliau sehat-sehat selalu dan selalu diberikan petunjuk untuk memimpin negara maupun khususnya di daerah Provinsi Gorontalo ini,” ucap Yasin.
Sementara itu Petrus Syattle, Kepala Bidang Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, mengaku bangga dapat mengikuti kegiatan nasional tersebut. Menurutnya, PENAS menjadi wadah penting bagi petani untuk memperluas wawasan, bertukar pengalaman, serta mengenal perkembangan teknologi dan agribisnis.
“Kesan kami, kami rasa bangga karena adanya kegiatan kontak tani ini, KTNA ya. KTNA ini bisa menjadi motivasi bagi kami, khususnya di timur,” ujar Petrus.
Petrus menyampaikan bahwa kegiatan PENAS juga menjadi kesempatan bagi para petani dari Papua untuk belajar dan berkembang bersama petani dari daerah lain di Indonesia. “Kami membawa petani untuk mereka belajar, supaya mereka juga bisa sama dengan saudara-saudara lain di Indonesia,” tutur Petrus.
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PRESIDEN RI–Pemerintah secara resmi meluncurkan jajak pendapat (polling) pemilihan logo dan identitas visual Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Rabu, 24 Juni 2026. Untuk pertama kalinya dalam sejarah penyusunan identitas visual peringatan kemerdekaan, masyarakat dilibatkan secara langsung dalam menentukan logo resmi HUT RI melalui mekanisme polling publik.
“Tahun ini menjadi tonggak baru dalam penentuan logo HUT RI. Untuk pertama kalinya, atas arahan Bapak Presiden masyarakat dilibatkan secara aktif dalam menentukan logo melalui mekanisme polling publik,” ujar Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya dalam keterangan pers kepada awak media.
Menteri Ekraf Teuku Riefky juga menjelaskan bahwa sayembara logo HUT Ke-81 RI diikuti oleh 124 peserta dari berbagai wilayah Indonesia. Setelah melalui proses seleksi dan kurasi yang ketat, terpilih lima desainer finalis terbaik yang karyanya akan dipilih langsung oleh masyarakat.
“Mulai dari tanggal 24 sampai dengan tanggal 28 Juni 2026, masyarakat dapat berpartisipasi untuk memilih logo HUT ke-81 Republik Indonesia melalui kanal resmi yang telah disiapkan pemerintah,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyampaikan bahwa selain peluncuran polling logo, pemerintah juga telah menetapkan tema resmi peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”. Wamen Juri menegaskan bahwa pelibatan masyarakat dalam proses pemilihan logo merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto agar peringatan kemerdekaan menjadi milik seluruh rakyat Indonesia.
“Pak Presiden menginginkan agar rakyat Indonesia terlibat langsung ikut serta dalam menentukan logo serta visual dari logo yang akan digunakan atau ditetapkan sebagai logo hari ulang tahun. Jadi arahan Bapak Presiden supaya kemeriahan hari ulang tahun ke-81 Kemerdekaan RI ini juga menjadi milik rakyat, milik seluruh masyarakat Indonesia,” jelasnya.
Menurut Juri, lima kandidat logo yang dipilih merupakan hasil karya desainer grafis profesional Indonesia dari berbagai daerah yang telah melalui proses kurasi berdasarkan kesesuaian dengan tema nasional yang telah ditetapkan. Kelima finalis yang dapat dipilih masyarakat berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yakni David Wirawan dari Surakarta, Fajar Novario dari Padang, Kanda Putra dari Denpasar, Riskiawan dari Malang, dan Tiffany Djohan dari Batam.
Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang berpartisipasi, panitia juga menyiapkan berbagai hadiah menarik bagi 300 peserta terpilih. Hadiah tersebut terdiri atas 100 undangan menghadiri Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI, 100 paket suvenir resmi peringatan kemerdekaan, serta 100 bantuan pendidikan.
“Panitia Peringatan HUT ke-81 RI menyediakan hadiah untuk 300 orang terpilih yakni 100 berupa undangan untuk hadir di upacara peringatan detik-detik proklamasi, kemudian 100 lagi adalah souvenir yang biasa diterima oleh peserta undangan upacara peringatan kemerdekaan, dan juga kita menyediakan 100 bantuan pendidikan untuk masyarakat yang terpilih,” ungkap Juri.
Pemerintah mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam polling pemilihan logo HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain menjadi bagian dari proses kreatif nasional, keterlibatan masyarakat diharapkan dapat memperkuat rasa memiliki terhadap identitas visual yang nantinya menjadi simbol kebanggaan bersama dalam peringatan kemerdekaan tahun 2026.
Jakarta, –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Rabu 24 Juni 2026
FORSIMEMA-RI, bangga dengan Langkah dan komitmen yang ditunjukkan di era Kepemimpinan Ketua Mahkamah Agung (KMA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., bersama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (KPN Jakpus) Ibu Husnul khotimah S.H., M.H. (atau jajaran pimpinan yang tengah menjabat), serta ketegasan Humas/Jubir,Purwanto SH MH dan Sunoto SH MH,memang menorehkan catatan penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
Eksekusi perdata Hotel Sultan Jakarta berskala besar (akbar) sering kali menjadi ujian krusial bagi kredibilitas institusi peradilan.
Ketika pengadilan mampu melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu, hal tersebut menjadi bukti nyata dari tegaknya integritas dan kepastian hukum.
Catatan sejarah ini mengirimkan pesan kuat kepada publik dan pencari keadilan:
* Kepastian Hukum Bukan Isapan Jempol: Putusan pengadilan tidak hanya berakhir di atas kertas, melainkan benar-benar dieksekusi demi memulihkan hak-hak para pihak yang menang.
* Sinergi dan Keberanian Kepemimpinan: Keberhasilan eksekusi akbar membutuhkan koordinasi yang solid antara kebijakan makro di tingkat Mahkamah Agung, ketegasan eksekutor di tingkat Pengadilan Negeri, serta transparansi informasi dari humas ke media dan masyarakat.
* Meningkatkan Kepercayaan Publik: Langkah konkret seperti ini secara langsung mendongkrak wibawa badan peradilan di mata masyarakat luas.
Apresiasi dari FORSIMEMA-RI yang di ketuai Syamsul Bahri adalah sebagai forum media mitra Mahkamah Agung tentunya menjadi kontrol sosial sekaligus dorongan moral yang penting agar momentum penegakan hukum yang “keren” bermartabat dan berintegritas ini terus konsisten berjalan di seluruh wilayah Indonesia.
PATI, ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Mohammad Saleh Mustafa mendampingi Wakil Panglima TNI (Wapang TNI) Jenderal TNI Tandyo Budi R. melaksanakan kunjungan kerja ke Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 936/Satria Joyokusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (24/6/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau secara langsung kesiapan operasional satuan yang diproyeksikan menjadi kekuatan pertahanan sekaligus motor penggerak pembangunan di wilayah.
Dalam kegiatan tersebut, Wapang TNI menerima paparan mengenai kondisi satuan, kesiapan personel, sarana dan prasarana pendukung, serta berbagai program teritorial yang telah dan akan dilaksanakan oleh Yonif TP 936/Satria Joyokusumo.
Saat mendampingi Wapang TNI, Wakasad memastikan seluruh aspek pembinaan satuan berjalan sesuai rencana sehingga Yonif TP 936/Satria Joyokusumo memiliki kesiapan yang optimal dalam melaksanakan tugas pokoknya.
Di hadapan para prajurit, Wapang TNI mengingatkan pentingnya rasa syukur, dedikasi, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai prajurit TNI Angkatan Darat. “Syukuri kesempatan menjadi anggota TNI AD. Saat ini pembangunan kekuatan pertahanan terus ditingkatkan sehingga membuka peluang yang lebih luas bagi generasi muda untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Laksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab,” tegas Wapang TNI.
Sementara itu, Wakasad menegaskan bahwa keberadaan Yonif Teritorial Pembangunan tidak hanya berfungsi memperkuat sistem pertahanan negara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya percepatan pembangunan wilayah melalui pembinaan teritorial, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan ketahanan nasional dari tingkat desa.
Menurut Wakasad, pembangunan satuan-satuan Yonif Teritorial Pembangunan merupakan program strategis pemerintah yang dirancang untuk memperkuat pertahanan wilayah sekaligus membantu pemerintah daerah mengoptimalkan potensi sumber daya yang dimiliki guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui konsep tersebut, Yonif Teritorial Pembangunan diharapkan mampu menjadi katalisator pembangunan di daerah, mendukung program-program pemerintah, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di wilayah binaannya.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan peninjauan fasilitas satuan guna memastikan kesiapan sarana dan prasarana pendukung. Melalui kunjungan tersebut, TNI menegaskan komitmennya untuk terus membangun satuan yang profesional, modern, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus siap mendukung tugas pertahanan negara dan pembangunan nasional. (Dispenad)
Bandung,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— 24 Juni 2026 – Kepala Staf Kodam III/Siliwangi, Brigjen TNI Dr. Agus Bhakti, S.I.P., M.I.P., M.Han., melaksanakan kunjungan kerja ke sejumlah lokasi pembangunan Yonif Teritorial Pembangunan (Yonif TP) dan Marshalling Area (MA) di Kabupaten Cirebon, Majalengka, dan Sumedang, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan lahan, sarana pendukung, serta fasilitas penampungan personel dalam rangka pembangunan Yonif TP Tahap IV Tahun Anggaran 2026.
Dalam kunjungan tersebut, Kasdam III/Siliwangi didampingi para pejabat utama Kodam III/Siliwangi, Danrem 063/Sunan Gunung Jati Kolonel Inf Hista Soleh Harahap, S.I.P., M.I.P., M.Han., unsur Korem 062/Tarumanagara, para Dandim terkait, pemerintah daerah, serta instansi teknis lainnya.
Peninjauan diawali di lokasi pembangunan Yonif TP Kabupaten Cirebon, Desa Tonjong, Kecamatan Pasaleman.
Kasdam menerima paparan terkait site plan pembangunan, status lahan, dan aspek legalitas kawasan.
Selanjutnya, rombongan meninjau Marshalling Area untuk memastikan kesiapan fasilitas penampungan sementara personel yang akan menempati satuan tersebut selama proses pembangunan berlangsung.
Usai dari Cirebon, Kasdam melanjutkan kunjungan ke Marshalling Area dan lahan Yonif TP 338/Sindangkasih di Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.
Di lokasi tersebut, Kasdam meninjau kondisi lahan, tata letak kawasan, serta potensi pengembangan fasilitas yang akan mendukung kesiapan operasional satuan ke depan.
Agenda kunjungan kemudian berlanjut ke wilayah Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang.
Selain meninjau Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Ujungjaya yang telah selesai dibangun, Kasdam juga meninjau Marshalling Area di Desa Palabuan yang dipersiapkan sebagai lokasi penampungan sementara personel Yonif TP selama proses pembangunan satuan berlangsung.
Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari upaya Kodam III/Siliwangi untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan Yonif Teritorial Pembangunan berjalan sesuai rencana, tepat waktu, serta memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Keberadaan satuan baru tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan pertahanan wilayah sekaligus mendukung pelaksanaan tugas pembinaan teritorial TNI Angkatan Darat di wilayah Jawa Barat.
Kasdam III/Siliwangi Brigjen TNI Dr. Agus Bhakti, S.I.P., M.I.P., M.Han menegaskan pentingnya sinergi seluruh pihak terkait dalam mendukung pembangunan satuan baru tersebut.
“Pembangunan Yonif Teritorial Pembangunan harus didukung oleh kesiapan lahan, fasilitas, dan koordinasi yang baik antarinstansi.
Karena itu, kami melakukan pengecekan langsung untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai rencana dan target yang telah ditetapkan,” ujar Kasdam.
Sementara itu, Danrem 063/Sunan Gunung Jati Kolonel Inf Hista Soleh Harahap, S.I.P.,M.I.P., M.Han menyampaikan bahwa pembangunan Yonif Teritorial Pembangunan merupakan program strategis yang akan memberikan manfaat besar bagi pertahanan wilayah maupun masyarakat sekitar.
“Kehadiran Yonif Teritorial Pembangunan ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan satuan dalam mendukung tugas pokok TNI AD serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Korem 063/SGJ siap mendukung dan mengawal seluruh proses pembangunan agar berjalan sesuai rencana,” ungkapnya.
Seluruh rangkaian kunjungan kerja Kasdam III/Siliwangi di wilayah Cirebon, Majalengka, dan Sumedang berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar serta menjadi langkah konkret dalam percepatan pembangunan dan kesiapan operasional Yonif Teritorial Pembangunan Tahap IV TA 2026.
Morowali –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI—– Komandan Korem 132/Tadulako, Brigjen TNI Suntara Wisnu Budi H., melaksanakan kunjungan kerja ke Kodim 1311/Morowali, Selasa (23/6/2026). Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan antara pimpinan dan anggota serta memperkuat soliditas satuan dalam mendukung pelaksanaan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Kedatangan Danrem disambut hangat oleh Dandim 1311/Morowali, Letkol Inf Abraham S. Panjaitan, M.S.S., beserta jajaran prajurit, dan anggota Persit Kartika Chandra Kirana Cabang LXVII Kodim 1311/Morowali. Suasana penuh keakraban dan kebersamaan mewarnai kegiatan tersebut.
Dalam arahannya kepada seluruh prajurit dan Persit, Danrem menekankan pentingnya meniatkan setiap penugasan sebagai bentuk ibadah dan pengabdian yang tulus kepada bangsa dan negara. Ia juga mengajak seluruh personel untuk senantiasa menjaga soliditas, kekompakan, serta membangun hubungan yang harmonis di lingkungan satuan.
Selain itu, Danrem mengingatkan agar seluruh anggota menghindari segala bentuk pelanggaran maupun kegiatan ilegal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi TNI. Menurutnya, disiplin dan integritas merupakan kunci utama dalam menjaga kehormatan satuan.
Brigjen TNI Suntara Wisnu Budi H. juga menegaskan pentingnya menjalin kerja sama dan memelihara komunikasi yang baik dengan seluruh instansi serta komponen masyarakat guna mendukung keberhasilan tugas-tugas kewilayahan.
Pada kesempatan tersebut, Danrem menyerahkan tali asih kepada masyarakat sebagai bentuk perhatian dan kepedulian. Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian cinderamata dari Dandim 1311/Morowali, penandatanganan kesan dan pesan oleh Danrem, serta sesi foto bersama yang berlangsung penuh kehangatan dan semangat kebersamaan.
Turut hadir dalam rombongan Danrem, Kasilog Kasrem 132 /Tadulako Kolonel Czi Asst. Prof. Dr. Dwi Joka Siswanto. S.E.. M.I.Pol., Kasiops Kasrem 132/Tadulako Kolonel Inf. Andy Irawan, S.H., Kasipers Kasrem 132 Tadulako Letkol Inf. Denny Octavianto, S.I.P., Ketua Koorcab Rem 132 PD XXIII/PW serta para pengurus Persit KCK Koorcab Rem 132. (Penrem_132/Tdl).
Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Rabu 24 Juni 2026
Kamis pagi, 18Juni 2026. Jakarta masih berselimut kabut tipis ketika rombongan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tiba di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno. Panitera Dr. Ahyar Parmika, S.H., M.H. beserta Tim Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersiap melaksanakan amanat hukum berdasarkan kewenangan eksekusi yang berada di tangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah, S.H., M.H. Di sisi lain, sekelompok massa berkumpul di depan lobi hotel, membentangkan spanduk, menyerukan penolakan.
Hari itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi pengosongan atas kawasan yang selama setengah abad dikenal sebagai Hotel Sultan — sebuah eksekusi atas lahan seluas 137.375 M² beserta 15 bangunan yang tercatat sebagai eksekusi perdata terbesar sepanjang sejarah peradilan Indonesia. Dengan terlaksananya eksekusi ini, aset negara di kawasan paling strategis Jakarta resmi kembali ke pangkuan negara.
Tulisan ini bukan hendak membenarkan satu pihak dan menyalahkan pihak lain. Ini adalah refleksi seorang hakim yang menyaksikan dari jarak paling dekat bagaimana hukum bekerja, bagaimana hukum diuji, dan bagaimana sebuah sengketa yang telah berlangsung puluhan tahun akhirnya menemukan titik penyelesaiannya.
Setengah Abad Silang Sengkarut.
Untuk memahami eksekusi ini, kita harus menelusuri akarnya hingga ke awal tahun 1970-an. Jakarta saat itu tengah bersiap menjadi tuan rumah konferensi internasional, namun tidak memiliki hotel berstandar internasional yang memadai selain Hotel Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin kemudian meminta bantuan Pertamina — yang saat itu berada di puncak kejayaan — untuk membangun hotel di lahan kosong seluas 13,7 hektare di kawasan Gelora Bung Karno.
Yang tidak diketahui Ali Sadikin saat itu: PT Indobuildco, perusahaan yang ditugaskan membangun hotel, ternyata bukan anak perusahaan Pertamina, melainkan perusahaan swasta murni milik keluarga Ibnu Sutowo, Direktur Utama Pertamina.
Fakta ini baru terungkap bertahun-tahun kemudian. Dalam persidangan tahun 2007, Ali Sadikin bersaksi bahwa dirinya merasa tertipu. Ia menegaskan bahwa jika sejak awal mengetahui status Indobuildco sebagai bisnis keluarga, ia tidak akan pernah merekomendasikan penggunaan lahan negara untuk kepentingan swasta.
Sejak awal pembangunan pada 12 Januari 1971, PT Indobuildco hanya diberikan izin untuk memanfaatkan lahan dengan kewajiban membayar royalti — bukan hak kepemilikan.
SK Gubernur KDKI Jakarta Nomor 1744 Tahun 1971 hanya memberikan izin penggunaan tanah untuk jangka waktu tertentu. Keppres Nomor 4 Tahun 1984 menegaskan: tanah dan bangunan bekas penyelenggaraan Asian Games IV tahun 1962 adalah milik Negara Republik Indonesia. Dan Diktum Keenam SK BPN Nomor 169/HPL/BPN/1989 mengatur: saat HGB berakhir, tanah masuk ke dalam Hak Pengelolaan negara.
Konsep hukumnya jelas sejak awal: tanah diberikan untuk dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu, dan setelah jangka waktu itu berakhir, tanah beserta bangunan kembali ke negara. Ini bukan rekayasa belakangan. Ini konstruksi hukum yang telah ada sejak 1971.
Tujuh Putusan Pengadilan, Satu Suara.
Sengketa terbuka pecah pada tahun 2006, ketika PT Indobuildco menggugat pembatalan HPL. Proses hukum yang kemudian terjadi berlangsung sangat panjang — melewati berbagai tingkat peradilan selama belasan tahun.
Dan hasilnya konsisten: tujuh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2011 hingga 2024 berbicara dengan satu suara yang sama.
Empat Putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung — pada tahun 2011, 2014, 2020, dan 2022 — secara berturut-turut dan konsisten menyatakan: HPL Nomor 1/Gelora milik negara adalah sah, perpanjangan HGB atas nama PT Indobuildco cacat hukum karena diterbitkan tanpa izin pemegang HPL, dan tanah harus kembali ke negara. Tiga putusan Pengadilan Tata Usaha Negara — dari PTUN Jakarta, Pengadilan Tinggi TUN, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung — menguatkan hal yang sama dari sisi administrasi pertanahan.
Bahkan dalam salah satu putusan PK, terungkap bahwa pejabat BPN yang menerbitkan perpanjangan HGB tahun 2002, Ir. Jefry Lumempouw, telah divonis bersalah di tingkat kasasi melalui Putusan Pidana Nomor 16K/Pid.Sus/2008 karena penyalahgunaan wewenang.
Meskipun di tingkat Peninjauan Kembali pidana (Nomor 229 PK/Pid.Sus/2013) pejabat tersebut kemudian dibebaskan, Mahkamah Agung dalam putusan perdata (PK Nomor 408/2022) tetap menyatakan perpanjangan HGB cacat hukum karena bertentangan dengan SK HPL 1989 dan diterbitkan tanpa persetujuan pemegang HPL. Artinya, terlepas dari nasib pidana pejabatnya, perpanjangan HGB itu sendiri secara perdata tetap tidak sah.
Ketika HGB berakhir pada Maret–April 2023, PT Indobuildco mengajukan perpanjangan baru. Namun ditolak karena tidak mendapat izin tertulis dari pemegang HPL. Sejak saat itu, penguasaan PT Indobuildco atas tanah seluas 137.375 M² tidak lagi dilindungi oleh hak atas tanah yang sah menurut UUPA.
Pertimbangan Putusan 208 bahkan menegaskan: “bangunan yang berada di atas tanah eks HGB juga demi hukum kembali penguasaan pemegang Hak Pengelolaan.” Majelis Hakim menyatakan bukti-bukti yang diajukan PT Indobuildco “tidak perlu Majelis pertimbangkan kembali karena hal-hal tersebut sudah ternyata jelas dalam putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”
Ketika tujuh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sudah berbicara dengan satu suara, apakah pengadilan boleh diam?
Putusan Serta Merta: Keadilan yang Tidak Boleh Tertunda.
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad — sebuah mekanisme dalam Pasal 180 ayat (1) HIR yang memungkinkan putusan dilaksanakan meskipun upaya hukum masih berjalan. Di masyarakat awam, mekanisme ini kerap disalahpahami seolah-olah pengadilan bertindak terburu-buru. Padahal justru keberadaannya menunjukkan bahwa pembuat undang-undang menyadari satu kebenaran yang abadi: keadilan yang tertunda sama artinya dengan keadilan yang dinistakan.
Putusan serta merta bukanlah tindakan sewenang-wenang. Ia memiliki pengaman: izin Ketua Pengadilan Tinggi harus diperoleh terlebih dahulu.
Dalam kasus ini, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta telah memberikan izin melalui Surat Nomor 35/KPT.W10-U/PW.1.1.1/XII/2025 tertanggal 31 Desember 2025. Putusan tingkat pertama juga sudah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 77/PDT/2026/PT DKI tanggal 3 Maret 2026.
Seluruh tahapan prosedural telah dilalui lengkap selama lebih dari enam bulan sesuai Pasal 195 HIR jo. Pasal 1033 Rv. Ketika fondasi hukumnya sekuat ini, menunda eksekusi justru menjadi ketidakadilan yang baru.
Ketika Emosi Berhadapan dengan Hukum.
Saya tidak hendak mengecilkan apa yang terjadi pada hari eksekusi. Ada massa yang berkumpul, menyerukan penolakan. Ada spanduk-spanduk bertuliskan kalimat-kalimat keras. Ada lemparan batu. Ada kericuhan yang mengharuskan aparat bertindak. Ada 69 orang yang diamankan.
Saya memahami mengapa mereka marah. Ada karyawan yang khawatir kehilangan mata pencaharian. Ada penghuni apartemen yang cemas kehilangan tempat tinggal. Ada orang-orang yang merasa bahwa hukum tidak berpihak kepada mereka. Kemarahan itu manusiawi, dan saya tidak akan menghakiminya.
Namun sebagai hakim, saya juga harus jujur: emosi tidak bisa menjadi dasar untuk menghentikan pelaksanaan putusan yang sah.
Dalam negara hukum, perbedaan pendapat diselesaikan melalui mekanisme peradilan — bukan melalui lemparan batu. Hak menyampaikan aspirasi dilindungi konstitusi, tetapi hak itu tidak mencakup hak untuk menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan.
Sengketa atas tanah ini sudah diperiksa di berbagai tingkat peradilan selama belasan tahun, termasuk empat kali Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Status tanah sudah diputus oleh tujuh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sejak 2011 hingga 2024. Setiap pihak sudah diberi kesempatan yang sama untuk berargumen, mengajukan bukti, dan menempuh upaya hukum. Ketika semua mekanisme itu sudah dilalui, menghormati putusan bukan berarti menyerah — itu berarti menghormati sistem yang kita bangun bersama.
Tegas dalam Hukum, Lembut dalam Perlakuan.
Ada satu prinsip yang pengadilan pegang erat dalam pelaksanaan eksekusi ini: tegas dalam hukum, lembut dalam perlakuan. Pengadilan menyadari bahwa di balik angka 137.375 M² dan 15 bangunan, ada manusia-manusia yang kehidupannya terdampak.
Itulah mengapa Pemohon Eksekusi menjamin bahwa penghuni hotel dan apartemen tetap diberikan kesempatan untuk tinggal dan tidak diusir keluar secara paksa.
Dan itulah yang saya saksikan sendiri di lapangan: polwan-polwan dengan sabar mendampingi penghuni hotel keluar sambil membawa koper. Tidak ada bentakan. Tidak ada kekerasan terhadap warga sipil. Beberapa penghuni termasuk anak-anak turun dari lantai atas, disambut petugas yang membantu membawakan barang bawaan mereka. Yang ada adalah kesabaran — kesabaran yang lahir dari keyakinan bahwa menegakkan hukum tidak harus dengan cara yang melukai kemanusiaan.
Itulah pula mengapa tenaga kerja dijamin akan dilindungi oleh negara, dan apabila memungkinkan akan diambil alih serta dipekerjakan oleh negara. Barang-barang milik termohon diinventarisasi dengan cermat dan disimpan di gudang yang aman, dengan kesempatan pengambilan selama enam bulan. Prinsipnya satu: eksekusi ini mengembalikan aset negara, bukan merampas hak-hak kemanusiaan.
Komitmen ini bukan sekadar janji di atas kertas. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam jumpa pers pascaeksekusi menegaskan dengan kalimat yang menyentuh: “Kami tidak ingin mereka setelah mengambil alih aset ini menjadi pihak yang dikorbankan. Kami ingin memanusiakan mereka.” Kemensetneg telah meminta PPKGBK tidak sekadar melakukan pendataan, tetapi juga memperhatikan kondisi para eks karyawan secara utuh. Posko dan saluran komunikasi bagi para pekerja telah dibuka.
Dari sisi legislatif, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turut memberikan perhatian. Beliau menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk memastikan bahwa perubahan pengelolaan tidak mengorbankan mata pencaharian para pekerja.
Eksekusi bukan tentang menghancurkan. Eksekusi adalah tentang mengembalikan — mengembalikan apa yang menurut hukum menjadi hak negara, dengan cara yang tetap menghormati harkat dan martabat setiap manusia yang terlibat.
Kepastian Hukum: Fondasi yang Tidak Boleh Goyah.
Ada yang berargumen bahwa eksekusi ini mengganggu iklim investasi.
Izinkan saya bertanya sebaliknya: apa yang terjadi pada iklim investasi jika putusan pengadilan yang didukung tujuh putusan inkracht tidak bisa dilaksanakan? Investor mana yang berani menanamkan modal di negara yang putusan pengadilannya bisa diabaikan hanya karena ada tekanan?
Kepastian hukum adalah fondasi yang tidak boleh goyah. Ia adalah oksigen bagi kehidupan bernegara.
Tanpa kepastian hukum, investasi layu, keadilan mati, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara runtuh perlahan.
Eksekusi Hotel Sultan adalah ujian bagi negara hukum kita. Dan saya percaya, hari itu negara hukum kita lulus ujian. Bukan karena eksekusi berlangsung tanpa hambatan — justru ada hambatan, ada demo, ada kericuhan. Tetapi negara hukum lulus ujian justru karena di tengah semua tekanan itu, putusan pengadilan tetap dilaksanakan.
Dengan tertib. Dengan prosedur. Dengan kemanusiaan.
Sebuah Koreksi Sejarah.
Jika kita melihat kembali perjalanan panjang sengketa ini, ada benang merah yang tidak bisa diabaikan.
Tanah negara yang seharusnya dikelola untuk kepentingan rakyat, diberikan berdasarkan asumsi bahwa penerimanya adalah lembaga negara. Asumsi itu ternyata keliru — penerimanya adalah perusahaan swasta milik keluarga pejabat negara. Gubernur Ali Sadikin sendiri mengakui bahwa ia merasa tertipu.
Selama setengah abad, koreksi atas kekeliruan itu tertunda. HGB diperpanjang pada tahun 2002 — perpanjangan yang kemudian dinyatakan cacat hukum oleh Mahkamah Agung, dan pejabat yang menerbitkannya pernah divonis di tingkat kasasi atas penyalahgunaan wewenang — meskipun kemudian dibebaskan di tingkat PK, putusan perdata MA tetap menyatakan perpanjangan itu cacat hukum. Royalti penggunaan tanah negara tidak dibayar sejak tahun 2007. Sementara itu, kawasan yang seharusnya menjadi aset publik terus dikomersialkan untuk kepentingan pribadi.
Eksekusi 18 Juni 2026 bukan sekadar pelaksanaan putusan. Ia adalah koreksi atas sebuah kekeliruan sejarah yang telah berlangsung lebih dari lima puluh tahun. Koreksi yang datang terlambat, namun lebih baik terlambat daripada tidak pernah.
Penutup: Sawang Sinawang.
Dalam filosofi Jawa, ada ungkapan sawang sinawang — segala sesuatu selalu terlihat berbeda dari sudut pandang yang berbeda. Bagi satu pihak, eksekusi ini adalah kemenangan keadilan. Bagi pihak lain, ini mungkin terasa sebagai kekalahan yang menyakitkan.
Dan bagi rakyat yang menyaksikan, ini adalah cermin dari bagaimana negara hukum bekerja — dengan segala ketidaksempurnaannya.
Saya tidak hendak meminta semua orang setuju dengan putusan ini. Dalam demokrasi, perbedaan pendapat adalah keniscayaan.
Yang saya harapkan jauh lebih sederhana: bahwa kita semua — hakim, pengacara/advokad, pemerintah, pengusaha, rakyat biasa — bersedia menghormati mekanisme yang telah kita bangun bersama.
Bahwa ketika sengketa sudah diperiksa di berbagai tingkat peradilan selama belasan tahun, ketika tujuh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sudah berbicara, kita menerima hasilnya dengan lapang dada. Bukan karena kita lemah, tetapi karena kita beradab.
Putusan pengadilan bukan kertas kosong. Ia adalah janji negara kepada rakyatnya bahwa keadilan akan ditegakkan. Dan hari itu, 18 Juni 2026, setelah lebih dari lima puluh tahun silang sengkarut, janji itu akhirnya ditunaikan.
Sebagaimana pepatah yang selalu saya pedomani: eling lan waspada — ingat dan waspada. Ingat bahwa hukum ada untuk melindungi semua, dan waspada bahwa keadilan membutuhkan keberanian untuk ditegakkan.
Wallahu a’lam bishawab.
*) Penulis adalah Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus,. Saat ini menjabat sebagai Juru Bicara (Humas) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) UNISSULA Semarang.
TASIKMALAYA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI—Kodim 0612/Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Karya Bakti TNI Satkowil Semester I TA 2026 berupa penyuluhan Bela Negara, Wawasan Kebangsaan, dan Cinta Tanah Air yang bertempat di SMA PGRI Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya,
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya TNI AD melalui Kodim 0612/Tasikmalaya dalam membina generasi muda agar memiliki jiwa nasionalisme, patriotisme, serta pemahaman yang kuat terhadap nilai-nilai kebangsaan di tengah perkembangan zaman yang semakin dinamis.
Sebanyak 115 siswa SMA PGRI Salawu mengikuti kegiatan penyuluhan dengan penuh antusias. Para peserta mendapatkan materi mengenai pentingnya bela negara, pemahaman wawasan kebangsaan, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air sebagai bagian dari upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam kegiatan tersebut, materi disampaikan oleh Kapten Inf Hasan Basri, yang menjabat sebagai Danramil 1222/Salawu. Dalam penyampaiannya, beliau mengajak para siswa untuk senantiasa menanamkan semangat kebangsaan, disiplin, serta memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan bangsa.
“Kegiatan wawasan kebangsaan ini diharapkan dapat membentuk karakter generasi muda yang berakhlak baik, berjiwa nasionalis, serta memiliki kesadaran bela negara dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.
Melalui kegiatan Karya Bakti TNI Satkowil Semester I TA 2026 ini, Kodim 0612/Tasikmalaya berharap para pelajar dapat menjadi generasi penerus bangsa yang tangguh, berkarakter, dan mampu menjaga persatuan serta kesatuan bangsa Indonesia.
JABAR–INDOTIPIKOR.COM—Setelah pelariannya kandas di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap YTR (29), Taufik Hidayat (30), dipastikan tidak akan ditempatkan di sel tahanan biasa.
Pihak kepolisian mengambil tindakan tegas dengan mengisolasi pelaku demi keamanan dan pengawasan super ketat.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, menegaskan bahwa Taufik Hidayat akan dijebloskan ke dalam sel khusus di Mapolda Jabar.
Di dalam ruangan tahanan tersebut, tersangka dipastikan akan mendekam seorang diri tanpa ada tahanan lain yang menemani.
Tak hanya diisolasi secara fisik, kepolisian juga memasang perangkat kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV) yang mengarah langsung ke dalam kamar tahanan pelaku untuk memantau setiap gerak-geriknya selama 24 jam penuh.
Langkah penempatan di sel khusus ini diambil bukan tanpa alasan.
Kapolda Jabar menyebutkan, tingkat kekejaman yang dilakukan Taufik terhadap kekasihnya selama hampir tiga tahun—terhitung sejak 2023 di wilayah Cileunyi—sudah berada di luar batas kemanusiaan dan dinilai sangat tidak wajar.
Siksaan berulang yang mengakibatkan korban mengalami luka fisik berat hingga menderita kebutaan permanen membuat polisi memperlakukan tersangka dengan standar pengamanan tinggi.
“Apa yang dilakukan pelaku ini sangat tidak wajar dan di luar kebiasaan perilaku seseorang terhadap kekasihnya alias ini terlalu sadis,” tegas Irjen Pol Rudi Setiawan saat memimpin konferensi pers di Mapolda Jabar.
“Taufik Hidayat akan ditahan di sel khusus dengan dipasang kamera CCTV. Nanti dia akan berada sendiri di sel itu dengan tetap dalam pengawasan,” tambahnya.
Sebelum dijebloskan ke dalam sel isolasi tersebut, tim kedokteran kepolisian telah melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh terhadap Taufik.
Polisi juga melakukan tes urine untuk mendeteksi adanya keterlibatan zat terlarang di dalam tubuh pria yang berprofesi sebagai debt collector ini.
“Kami juga tadi lakukan tes narkoba ke Taufik Hidayat dan hasilnya negatif. Pelaku hanya mengakui habis minum intisari,” jelas Kapolda.
Mengingat tindakan sadisnya yang dilakukan dalam kondisi sadar (di bawah pengaruh alkohol harian), Polda Jabar tidak ingin gegabah.
Mulai Rabu (24/6/2026), penyidik akan melanjutkan pemeriksaan mendalam dengan melibatkan tim ahli kejiwaan.
Langkah pelibatan psikiater ini krusial untuk menggali data awal mengenai kondisi psikologis dan kejiwaan Taufik Hidayat, guna melengkapi berkas perkara sebelum akhirnya mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Kisah di Balik Eksekusi Hotel Sultan yang Humanis
Jakarta, Humas MA
Selasa,23 Juni 2026
Ketua PN jakarta Pusat memastikan bahwa seluruh pelaksanaan eksekusi harus dilaksanakan dengan humanis, satu komando dan dilaksanakan dengan integritas penuh serta tanggung jawab.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah, S.H., M.H. mengungkapkan pelaksanaan eksekusi kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno yang selama ini dikenal sebagai kawasan Hotel Sultan merupakan salah satu eksekusi paling kompleks yang pernah ditanganinya.
Menurut Dr. Husnul, kompleksitas proses eksekusi pada 18 Juni 2026 tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum dan teknis pelaksanaan, tetapi juga karena besarnya perhatian publik.
Oleh karena itu, seluruh tahapan pelaksanaan dilakukan dengan persiapan yang matang, koordinasi yang intensif, dan kehati-hatian yang tinggi untuk memastikan proses berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam wawancara khusus dengan MARINews di ruang kerjanya pada Senin (22/6), Dr. Husnul membagikan kisah di balik proses persiapan eksekusi yang telah dirancang dan dimatangkan jauh sebelum hari pelaksanaan.
Pelaksanan Eksekusi Disiapkan dengan Tiga Skenario
“Kami menyusun tiga skenario teknis pelaksanaan. Setelah dilakukan evaluasi, skenario pertama dipilih karena dinilai paling efektif untuk menjamin keberhasilan eksekusi sekaligus menjaga keamanan seluruh pihak,” ujar Ketua PN Jakarta Pusat.
Skenario yang dipilih menitikberatkan pelaksanaan eksekusi secara bertahap dan terukur. Pada hari pertama dilakukan pendataan dan inventarisasi barang-barang milik termohon eksekusi, sedangkan pemindahan barang ke gudang penyimpanan dilaksanakan pada hari kedua. Seluruh proses eksekusi tersebut diperkirakan selesai dalam waktu 30 hari.
“Kami ingin seluruh petugas bergerak berdasarkan satu komando. Karena itu seluruh instruksi lapangan dipusatkan melalui Panitera pengadilan agar tidak terjadi simpang siur perintah dari pihak lain,” tegasnya.
Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan
Ketua PN Jakarta Pusat menjelaskan, pengamanan menjadi salah satu aspek yang paling diperhatikan mengingat besarnya nilai aset dan potensi gangguan di objek eksekusi.
“Sebanyak 3.161 personel pengamanan dikerahkan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan, termasuk penghadangan maupun aksi demonstrasi,” ungkapnya.
Koordinasi dilakukan secara intensif dengan jajaran Polri dan TNI. Adapun dari sisi internal, PN Jakarta Pusat mengerahkan sekitar 40 personel yang terdiri atas Panitera Muda dan Jurusita untuk mengawasi 15 titik bangunan yang menjadi objek eksekusi secara bersamaan.
“Saya memantau seluruh perkembangan secara real time melalui video call dengan Pak Panitera. Dengan cara itu, setiap perkembangan dapat segera direspons dan diselesaikan sesuai rencana,” ujar ketua pengadilan lulusan Universitas Islam Indonesia tersebut.
Persiapan Teknis Dilakukan Secara Detail
Lebih lanjut, Ketua PN Jakarta Pusat menjelaskan, kesiapan teknis menjadi perhatian utama sebelum pelaksanaan eksekusi.
“Kami bahkan memeriksa hal-hal kecil seperti kesiapan alat dokumentasi, baterai perangkat rekam, hingga sarana transportasi petugas berupa buggy car agar mobilitas di area yang sangat luas dapat terjangkau dengan cepat,” ungkap Dr. Husnul.
Selain itu, seluruh petugas juga diberikan pembekalan berdasarkan berdasarkan tugasnya masing-masing, sehingga pada saat di lapangan sudah tidak gamang serta paham apa yang akan dilakukan, sehingga pelaksanaaan dapat berjalan secara efektif.
“Berdasarkan hal tersebut, pimpinan dapat lebih tenang karena seluruh petugas memahami tugasnya masing-masing,” tambahnya di hadapan MARINews.
Apel Pagi Sebelum Eksekusi
Apel pagi di PN Jakarta Pusat sebelum pelaksanaan eksekusi | Dok: PN Jakarta Pusat
Pada hari pelaksanaan eksekusi, seluruh petugas terlebih dahulu mengikuti apel pagi di PN Jakarta Pusat dengan dipimpin oleh Ketua PN Jakarta Pusat.
Dr. Husnul memberikan pengarahan terakhir kepada Panitera, Panitera Muda, dan para Jurusita sebelum tim bergerak menuju lokasi eksekusi.
“Saya menekankan bahwa fokus utama adalah melaksanakan eksekusi sebagaimana amar putusan pengadilan dan memonitoring pendataan seluruh barang milik termohon eksekusi secara akurat sebelum dilakukan penyerahan kepada pemohon eksekusi sesuai prosedur hukum,” ujar mantan Ketua PN Balikpapan itu.
Dalam arahannya, Ketua PN jakarta Pusat memastikan bahwa seluruh pelaksanaan eksekusi harus dilaksanakan dengan humanis, satu komando dan dilaksanakan dengan integritas penuh serta tanggung jawab.
Panitera Lakukan Eksekusi Pengosongan
Tepat pukul 09.00 WIB, Panitera PN Jakarta Pusat, Dr. Ahyar Parmika, S.H., M.H., memimpin tim eksekusi yang tiba di lokasi objek eksekusi di kawasan eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora.
Tim tersebut menjalankan tugas berdasarkan Surat Tugas Ketua PN Jakarta Pusat tertanggal 17 Juni 2026.
Di lokasi, Panitera bertemu dengan kuasa pemohon eksekusi, serta unsur Polri, TNI, Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, Kecamatan, dan Kelurahan, tanpa dihadiri termohon eksekusi maupun kuasanya.
Sebelum tindakan eksekusi dilakukan, Panitera memperlihatkan surat tugas dan menjelaskan tujuan kedatangannya.
“Hari ini kami melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan bidang tanah eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora berikut bangunan serta segala sesuatu yang melekat di atasnya kepada para penggugat rekonvensi,” ujar Panitera saat membacakan penetapan eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Pst. juncto Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Panitera juga menyampaikan, apabila pengosongan tidak dilakukan secara sukarela, maka pengadilan akan melaksanakan pengosongan secara paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memberitahukan bahwa akibat yang timbul dari pelaksanaan eksekusi, termasuk terhadap barang-barang yang dikeluarkan dari objek kemudian disimpan di tempat penampungan, bukan menjadi tanggung jawab Pengadilan Negeri Jakarta Pusat apabila dalam waktu enam bulan sesuai tenggang waktu yang diberikan namun termohon eksekusi tidak mengambil barang-barang tersebut,” tegasnya saat itu.
Tidak terlaksananya pengosongan secara sukarela mengharuskan proses berlanjut ke tahap eksekusi.
Panitera kemudian membacakan penetapan eksekusi pengosongan yang diikuti dengan pelaksanaan eksekusi pengosongan secara paksa.
Menghadapi Perlawanan Hingga Objek Eksekusi Berhasil Dikuasai
Dalam keterangannya kepada MARINews, Panitera mengaku, kondisi lapangan ternyata berbeda dari yang sebelumnya ia bayangkan.
“Perlawanan sudah terjadi bahkan sebelum penetapan sempat kami bacakan. Massa melakukan berbagai tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Menurut Panitera, sejumlah benda dilemparkan dari lantai atas bangunan, mulai dari botol air mineral hingga batu yang diarahkan kepada petugas, namun dengan perlindungan penuh dari pihak keamanan maka seluruh ptugas dapat selamat dari hujan batu maupun botol yang dilemparkan tersebut.
Dengan dukungan penuh personel pengamanan, kendaraan water cannon, dan kendaraan pengurai massa milik Kepolisian, situasi akhirnya berhasil dikendalikan.
Setelah situasi aman dan terkendali, tim eksekusi berhasil menguasai objek yang terdiri dari bidang tanah Eks HGB No. 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan bidang tanah Eks HGB No. 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi.
Selain itu, tim eksekusi juga menguasai 15 bangunan yang berada di atas kedua bidang tanah tersebut, yaitu Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Centre, dan Coffee Shop.
Inventarisasi dan Penyimpanan Barang
Setelah penguasaan objek selesai, tim inventarisasi bergerak menuju seluruh titik bangunan.
Panitera mengungkapkan, seluruh barang milik termohon eksekusi harus dicatat dan diinventarisasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara eksekusi.
“Saya memerintahkan agar seluruh barang dicatat secara rinci, didokumentasikan, dan dimasukkan ke dalam daftar inventaris yang menjadi lampiran berita acara,” ujarnya di tengah wawancara.
Barang-barang tersebut, lanjut Panitera, diserahkan dan dititipkan kepada pemohon eksekusi dengan berita acara penyerahan, untuk dipindahkan dan disimpan di dua lokasi pergudangan yang telah disiapkan, yaitu ESR Cikarang Logistics Park 1 dan Kawasan Industri MM 2100.
“Diberikan kesempatan selama enam bulan kepada termohon eksekusi untuk mengambil kembali barang-barangnya dengan berkoordinasi kepada pemohon eksekusi atau kuasanya,” ujar Panitera.
Setelah seluruh tahapan selesai, berita acara eksekusi ditandatangani di hadapan para saksi, unsur Polri-TNI, Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, Kecamatan, dan Kelurahan yang hadir di lokasi.
“Usai eksekusi pun, kami tetap menerapkan komunikasi satu pintu untuk memastikan informasi yang keluar tetap akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” imbuh Panitera.
Menutup wawancara, Ketua PN Jakarta Pusat menyatakan apresiasinya atas profesionalisme dan dedikasi seluruh tim yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi.
“Kami tetap tegak lurus kepada hukum, tidak berpihak kepada siapa pun, dan menjalankan amanat putusan pengadilan sebagaimana mestinya. Ini adalah tugas negara yang harus kami laksanakan dengan penuh integritas,” pungkasnya penuh dengan rasa syukur.
Dengan selesainya pelaksanaan eksekusi tersebut, PN Jakarta Pusat menegaskan komitmen untuk terus menjalankan setiap tugas dan kewenangan peradilan secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi menjamin kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews