Kamis, Juni 25, 2026
Beranda MAHKAMAH AGUNG RI Sejarah menunjukkan bahwa persoalan pertanahan yang tidak terdokumentasi dengan baik dapat menghasilkan...

Sejarah menunjukkan bahwa persoalan pertanahan yang tidak terdokumentasi dengan baik dapat menghasilkan konflik yang berlangsung lintas generasi.

0
18

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Kualitas data pertanahan menentukan kemampuan sistem hukum membedakan antara hak yang sah dan klaim yang keliru. Ketika informasi kepemilikan tersebar, tidak sinkron, atau tidak terdokumentasi dengan baik, sengketa tanah dapat berkembang menjadi krisis keadilan yang berkepanjangan.

Most books on decision-making tell the reader: ‘First find the facts.’ But executives who make effective decisions know that one does not start with facts. One starts with opinions.” – Peter Drucker (Management: Tasks, Responsibilities, Practices)

Sejarah menunjukkan bahwa persoalan pertanahan yang tidak terdokumentasi dengan baik dapat menghasilkan konflik yang berlangsung lintas generasi.

Salah satu contohnya terjadi di Kenya setelah kemerdekaan pada tahun 1963. Selama periode kolonial, sekitar 2,83 juta hektar lahan paling subur di wilayah yang dikenal sebagai White Highlands dialihkan kepada sekitar 60.000 pemukim Eropa, sementara jutaan penduduk Afrika dipindahkan ke kawasan yang lebih padat dan kurang produktif.

Setelah kemerdekaan, pemerintah Kenya meluncurkan berbagai program redistribusi tanah untuk mengembalikan sebagian lahan tersebut kepada masyarakat lokal.

Namun proses tersebut menghadapi persoalan serius berupa peta yang tidak akurat, catatan kepemilikan yang tidak lengkap, tumpang tindih antara hak adat dan hak formal kolonial, serta perbedaan data antarinstansi pemerintah. Akibatnya, ribuan sengketa kepemilikan muncul di berbagai wilayah seperti Rift Valley, Central Province, dan Coast Province.

Persoalan yang berakar pada proses administrasi tanah pada dekade 1960-an tersebut terus memengaruhi konflik kepemilikan, ketegangan politik, dan sengketa hukum hingga puluhan tahun kemudian, termasuk dalam berbagai konflik agraria yang masih tercatat pada awal abad ke-21.

Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa kesalahan pencatatan dan pengelolaan data pertanahan dapat menghasilkan dampak yang bertahan jauh lebih lama daripada rezim politik yang melahirkannya.

Sengketa Tanah dan Sengkarut Persoalannya

Persoalan administrasi pertanahan merupakan krisis tata kelola global yang menurut estimasi Bank Dunia memengaruhi kepastian hukum bagi miliaran penduduk, terutama di kawasan Global South.

Laporan resmi Good Governance in Land Tenure and Administration yang diterbitkan oleh Food and Agriculture Organization (FAO) tahun 2007 menyajikan bahwa kurang dari 30 persen bidang tanah di dunia yang telah terdaftar dalam sistem pencatatan tanah resmi, yang berarti lebih dari 70 persen aset agraria global berada di luar sistem pencatatan hukum formal.

Implikasinya, populasi di berbagai negara berkembang terpaksa mengandalkan hak penguasaan tanah informal, seperti penguasaan fisik tanah negara secara komunal, hak ulayat tanpa delimitasi batas yang sah, atau dokumen transaksi bawah tangan, yang memicu tingginya asimetri informasi, tumpang tindih klaim spasial akibat absennya pemetaan berbasis koordinat satelit (georeferencing), serta kegagalan pembuktian materiil saat sengketa bergulir di ranah peradilan.

Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, Komite Ahli PBB untuk Pengelolaan Informasi Geospasial Global (UN-GGIM) mengadopsi dokumen Framework for Effective Land Administration (FELA) dalam Sidang Tahunan ke-10 tahun 2020 dengan merumuskan Sembilan Jalur Strategis (Nine Strategic Pathways) sebagai standar global yang mengintegrasikan tata kelola kelembagaan, regulasi hukum, pembiayaan, inovasi, serta integrasi data spasial-tekstual.

Standar ini mengukur kerentanan administrasi berdasarkan capaian Sustainable Development Goals (SDGs) Indikator 1.4.2 yang dikembangkan dalam kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations/PBB) dan dimonitor oleh United Nations Human Settlements Programme (UN-Habitat) bersama World Bank (metrik PBB untuk mengukur persentase populasi dewasa yang memiliki dokumen sah dan mempersepsikan hak atas tanah tersebut bersifat absah).

Yurisdiksi dengan tingkat pendaftaran tanah yang rendah serta sistem pencatatan sertifikat tanah digital yang tidak terintegrasi secara otomatis mencatatkan skor kerentanan (vulnerability score) yang tinggi dalam konteks korupsi di bidang agraria.

Data Global Corruption Barometer (Transparency International) menunjukkan 1 dari 5 orang di dunia harus membayar suap untuk layanan tanah, dan wilayah dengan integrasi spasial di bawah 40 persen memicu risiko pungutan liar hingga 300 persen lebih tinggi, yang menahan Corruption Perceptions Index (Transparency International) yurisdiksi tersebut di bawah skor 35 dari 100.

Celah yurisdiksi inilah yang dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan agraria terorganisasi melalui berbagai modus operandi seperti manipulasi warkah tanah pada buku tanah di kantor pertanahan, pemalsuan dokumen alas hak (deeds/wills), penerbitan sertifikat ganda pada koordinat geospasial yang sama, hingga pengosongan lahan secara paksa (forced eviction).

Maraknya praktik pemilikan ilegal dan manipulasi aset properti ini bukan disebabkan oleh persoalan geografis, melainkan akibat langsung dari kegagalan fungsi institusi pendaftaran tanah, khususnya akibat minimnya audit forensik digital terhadap sistem registrasi, tidak sinkronnya pangkalan data riwayat tanah, serta lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran prosedur administrasi agraria. Hanya sekitar 25–30 persen bidang tanah di dunia yang tercatat dalam sistem administrasi pertanahan formal.

Dalam Land Governance: A Review and Analysis (UN-Habitat, 2012) menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen bidang tanah di banyak negara berkembang belum terdaftar secara resmi, sementara di sejumlah negara Afrika Sub-Sahara angkanya melampaui 70 persen.

Pada saat yang sama, sekitar 70 persen wilayah daratan dunia masih berada di bawah rezim hak yang belum terdokumentasi secara lengkap atau belum terintegrasi ke dalam sistem kadaster modern.

Di Dar es Salaam, Tanzania, sekitar 80 persen lahan tidak memiliki pengakuan atau demarkasi formal, sedangkan hanya sekitar 7 persen bidang tanah dalam kategori tanah negara yang tidak termasuk tanah desa maupun tanah yang dicadangkan secara khusus (general land) yang telah terdaftar.

Dari lebih dari 12.000 desa yang tercatat secara administratif di Tanzania, kurang dari 800 desa telah memperoleh sertifikasi tanah desa secara resmi.

Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan administrasi pertanahan tidak terbatas pada satu negara, melainkan merupakan tantangan struktural yang masih dihadapi oleh banyak negara berkembang.

Kebenaran Hukum dan Fragmentasi Informasi Pertanahan

Permasalahan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut kemampuan sistem hukum memahami makna yang terkandung di balik berbagai fakta yang tersedia.

Paul Ricoeur (1976) menegaskan bahwa, “Interpretation is the work of thought which consists in deciphering the hidden meaning in the apparent meaning” (Interpretasi merupakan aktivitas intelektual yang berupaya membongkar makna laten yang terselubung dalam makna yang tersurat) (Ricoeur, 1976:73).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pencarian kebenaran tidak berhenti pada makna yang tampak di permukaan suatu dokumen atau bukti formal.

Dalam sengketa pertanahan, sertifikat, peta, arsip pemerintahan, dan catatan historis sering kali menyajikan informasi yang berbeda-beda sehingga memerlukan proses penafsiran yang cermat untuk memahami hubungan di antara fakta-fakta tersebut.

Tanpa kemampuan interpretasi yang memadai, putusan hukum berisiko hanya mereproduksi informasi yang tercatat secara formal tanpa memahami konteks yang melatarbelakanginya.

Meskipun demikian, interpretasi semata tidak cukup untuk menjamin kebenaran. Karl Popper (1963) mengingatkan bahwa, “Our knowledge can only be finite, while our ignorance must necessarily be infinite” (Pengetahuan manusia hanya dapat bersifat terbatas, sementara ketidaktahuan manusia secara niscaya bersifat tidak berhingga) (Popper, 1963:28).

Pandangan tersebut menegaskan bahwa setiap kesimpulan harus selalu terbuka terhadap pengujian, kritik, dan koreksi berdasarkan bukti yang lebih lengkap.

Dalam sengketa pertanahan, suatu penafsiran terhadap dokumen kepemilikan harus diuji kembali melalui riwayat penguasaan tanah, perubahan batas wilayah administratif, perubahan nomenklatur wilayah, serta berbagai arsip historis yang relevan.

Keadilan tidak hanya menuntut kemampuan menafsirkan fakta, tetapi juga kesediaan untuk terus memverifikasi apakah penafsiran tersebut benar-benar didukung oleh keseluruhan bukti yang tersedia.

Namun, proses verifikasi sering kali menghadapi kendala yang lebih mendasar, yaitu tersebarnya informasi pada berbagai institusi dan komunitas yang berbeda.

Dalam kajiannya mengenai administrasi modern, James C. Scott (1998) menunjukkan bahwa negara cenderung menyederhanakan realitas sosial yang kompleks ke dalam kategori-kategori administratif yang lebih mudah dikelola.

Pada saat yang sama, Elinor Ostrom (1990) menjelaskan bahwa pengetahuan yang relevan sering kali tersebar di antara berbagai aktor yang terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya.

Kedua pandangan tersebut menunjukkan bahwa akurasi putusan sangat bergantung pada kemampuan sistem hukum menghubungkan data administrasi formal dengan pengetahuan lokal, arsip historis, dan informasi yang tersimpan pada berbagai lembaga pemerintahan.

Semakin besar jarak antara informasi yang tercatat secara resmi dan fakta yang berkembang di lapangan, semakin besar pula kemungkinan terjadinya kesalahan dalam proses pengambilan keputusan hukum.

Pelajaran dari Sengketa Pertanahan Internasional

Pentingnya kualitas data pertanahan terlihat dalam perkara J.A. Pye (Oxford) Ltd and J.A. Pye (Oxford) Land Ltd v. United Kingdom (Application No. 44302/02, Grand Chamber – majelis tertinggi yang menangani perkara-perkara paling penting dan memiliki nilai preseden bagi seluruh negara anggota Dewan Eropa, European Court of Human Rights, Judgment of 30 August 2007).

Sengketa ini berpusat pada lahan pertanian seluas sekitar 23 hektar di Berkshire, Inggris, yang secara formal dimiliki oleh J.A. Pye (Oxford) Ltd, tetapi tetap dikuasai dan dimanfaatkan oleh keluarga Graham setelah berakhirnya perjanjian penggunaan lahan pada tahun 1983.

Selama lebih dari dua belas tahun berikutnya, keluarga Graham terus menggembalakan ternak, memelihara pagar pembatas, serta mengelola lahan tersebut tanpa gangguan dari pemilik terdaftar.

Berdasarkan ketentuan Limitation Act 1980 dan Land Registration Act 1925 yang berlaku saat itu, penguasaan yang berlangsung secara terbuka, terus-menerus, dan tanpa persetujuan pemilik dapat mengakibatkan beralihnya hak melalui doktrin adverse possession (perolehan hak atas tanah melalui penguasaan fisik yang nyata, berkelanjutan, dan tidak diganggu dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang).

Persoalan hukum yang kemudian muncul adalah apakah hapusnya hak pemilik yang tercatat dalam registrasi tanah melanggar Pasal 1 Protokol Nomor 1 European Convention on Human Rights mengenai perlindungan hak atas properti.

Setelah melalui serangkaian proses peradilan di Inggris dan pemeriksaan di Strasbourg, Grand Chamber memutuskan bahwa ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan konvensi.

Perkara ini memperlihatkan bahwa penentuan hak atas tanah tidak selalu ditentukan oleh keberadaan dokumen formal semata, melainkan juga oleh riwayat penguasaan, penggunaan aktual lahan, kontinuitas kontrol fisik, dan kemampuan sistem hukum merekonstruksi fakta-fakta yang berkembang selama bertahun-tahun.

Pada akhirnya, praktik penguasaan ilegal dan manipulasi aset berkembang di lingkungan yang ditandai oleh lemahnya administrasi pertanahan, buruknya kualitas data, ketidaksinkronan kelembagaan, dan rendahnya integritas penegakan hukum.

Ketika informasi mengenai kepemilikan tanah tersebar dalam berbagai arsip yang tidak terintegrasi, peluang terjadinya penyimpangan administrasi menjadi semakin besar.

Sebaliknya, sistem yang mampu menggabungkan data historis, administrasi, dan faktual secara akurat akan mempersempit ruang bagi tindakan penyerobotan lahan secara sepihak.

Penguatan kualitas data pertanahan, integrasi kelembagaan, pemeriksaan alat bukti yang komprehensif, dan pencarian kebenaran yang lebih mendalam merupakan prasyarat utama bagi terwujudnya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa hak atas tanah.

Referensi:

1. Drucker, P. F., 1973, Management: Tasks, Responsibilities, Practices, Harper & Row, New York.
2. European Court of Human Rights, 2007, J.A. Pye (Oxford) Ltd and J.A. Pye (Oxford) Land Ltd v. United Kingdom (Application No. 44302/02), Council of Europe, Strasbourg.
3. Food and Agriculture Organization, 2007, Good Governance in Land Tenure and Administration, FAO Land Tenure Studies 9, FAO, Rome.
4. Ostrom, E., 1990, Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action, Cambridge University Press, Cambridge.
5. Popper, K. R., 1963, Conjectures and Refutations: The Growth of Scientific Knowledge, Routledge & Kegan Paul, London.
6. Ricoeur, P., 1976, Interpretation Theory: Discourse and the Surplus of Meaning, Texas Christian University Press, Fort Worth.
7. Scott, J. C., 1998, Seeing Like a State: How Certain Schemes to Improve the Human Condition Have Failed, Yale University Press, New Haven.
8. Transparency International, 2024, Corruption Perceptions Index 2024, Transparency International, Berlin.
9. Transparency International, 2024, Global Corruption Barometer, Transparency International, Berlin.
10. United Nations Committee of Experts on Global Geospatial Information Management, 2020, Framework for Effective Land Administration (FELA), United Nations, New York.
11. United Nations Human Settlements Programme, 2012, Land Governance: A Review and Analysis, UN-Habitat, Nairobi.

Penulis: Muhammad Afif

Fragmentasi Data Pertanahan dan Krisis Keadilan dalam Sengketa Hak Atas Tanah

Jakarta, Humas MA
Rabu,24 Juni 2026