Minggu, April 5, 2026
Beranda blog Halaman 6

47 Pati TNI AD Naik Pangkat, Kasad Tekankan Kepemimpinan dan Adaptasi

0

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. memimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat 47 Perwira Tinggi (Pati) TNI AD di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Dari jumlah tersebut, 20 Pati bertugas di luar struktur TNI AD dan 27 lainnya di dalam struktur organisasi. Para Pati yang naik pangkat terdiri dari 2 perwira tinggi berpangkat Letnan Jenderal, 13 Mayor Jenderal, dan 32 Brigadir Jenderal.

Dalam amanatnya, Kasad menegaskan bahwa para perwira yang memegang jabatan pimpinan harus mampu berinovasi untuk mendorong kemajuan satuan serta meningkatkan profesionalitas prajurit. Mereka juga dituntut terus mengikuti perkembangan, khususnya di bidang teknologi, sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam modernisasi alutsista TNI AD.

Kasad juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas diri serta kemampuan beradaptasi terhadap dinamika lingkungan strategis yang terus berkembang, guna mendukung pelaksanaan tugas TNI AD dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus berkontribusi pada program pemerintah.

“Dengan menyandang pangkat perwira tinggi, para perwira harus mulai berpikir secara menyeluruh (general), melihat kondisi bangsa dan TNI Angkatan Darat secara khusus, serta mampu menentukan langkah nyata yang dapat dilakukan. Semua harus berperan dan mampu mengimplementasikan pengalaman yang dimiliki, serta menghindari rutinitas yang dapat menghambat kemajuan satuan,” pesan Kasad.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga soliditas dan sinergitas, baik di internal TNI maupun dengan instansi lain. Ia juga menegaskan bahwa pembenahan satuan dan peningkatan kesejahteraan prajurit tetap menjadi prioritas, antara lain melalui program kepemilikan rumah serta pembangunan infrastruktur seperti jembatan untuk mendukung aktivitas masyarakat.

Dengan kenaikan pangkat ini, diharapkan para Perwira Tinggi TNI AD semakin mampu memberikan kontribusi terbaik dalam pelaksanaan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara. (Dispenad)

Judicialized Criminal Procedure: Koreksi atas Kekuasaan Aparat

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Gineng Pratidina-Hakim Pengadilan Negeri So’E – Dandapala Contributor
Jumat, 27 Mar 2026

Setiap kali seseorang ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum sebenarnya baru dimulai. Namun dalam praktik peradilan pidana Indonesia, penetapan tersangka sering terasa seperti akhir dari perdebatan, bukan awal pencarian kebenaran.

Penangkapan dilakukan cepat, penahanan menjadi pilihan utama, dan proses penyidikan berjalan hampir sepenuhnya dalam ruang kewenangan aparat penegak hukum. Pengadilan baru hadir jauh di belakang, ketika perkara sudah matang untuk diadili.

Di titik inilah persoalan mendasar sistem hukum pidana kita muncul: hakim datang terlalu terlambat.

Konsep judicialized criminal procedure menawarkan koreksi penting. Prinsip ini menempatkan hakim sebagai pengawas aktif sejak awal proses pidana, bukan sekadar pemutus akhir perkara.(1) Kekuasaan negara untuk membatasi kebebasan warga negara harus selalu berada di bawah kontrol yudisial. Negara hukum bukan hanya tentang adanya pengadilan, tetapi tentang hadirnya pengadilan pada saat kekuasaan negara mulai bekerja.

KUHAP dan Janji Judicialisasi

Ketika KUHAP diberlakukan pada 1981, Indonesia sebenarnya mengambil langkah progresif. Sistem hukum acara pidana kolonial yang represif digantikan dengan paradigma perlindungan hak individu. Praperadilan diperkenalkan sebagai mekanisme kontrol terhadap penangkapan dan penahanan. Hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum ditegaskan. Secara desain, KUHAP sudah mengandung semangat judicialisasi.

Namun empat dekade kemudian, praktik menunjukkan hal berbeda. Praperadilan lebih sering menjadi mekanisme koreksi setelah pelanggaran terjadi. Hakim memeriksa akibat, bukan mencegah penyalahgunaan kewenangan sejak awal.

Akibatnya, proses pidana masih cenderung bersifat investigator-centered, bukan court-centered.

Data Mahkamah Agung tahun 2023 menunjukkan bahwa tingkat dikabulkannya permohonan praperadilan sangat rendah, berkisar antara 0–7%. Sementara itu, hingga laporan tahun 2025, Mahkamah Agung belum mempublikasikan secara rinci statistik praperadilan berdasarkan tingkat keberhasilan permohonan, yang menunjukkan keterbatasan transparansi data dalam evaluasi efektivitas mekanisme tersebut.(2)

Peran yang Terlupakan: Ketua Pengadilan Negeri

Di tengah perdebatan reformasi hukum pidana, satu aktor penting justru jarang dibicarakan: Ketua Pengadilan Negeri.

Dalam KUHAP 2025, membawa paradigma baru diantaranya:

Judicialized Criminal Prosedur, hakim menjadi pusat kontrol dimana ada kurang lebih 44 wewenang yang dimiliki oleh Ketua Pengadilan Negeri sebagai pintu awal kontrol yudisial. Izin penggeledahan, penyitaan, hingga berbagai tindakan upaya paksa tertentu memerlukan persetujuan pengadilan.

Due Process dan perlindungan Hak Asasi Manusia, beberapa tindakan aparat penegak hukum memerlukan izin, adanya batas waktu dan juga disertai dengan prosedur yang ketat.

Secara teoritis, kewenangan ini merupakan bentuk judicialisasi paling konkret.(3) Sebelum negara memasuki ruang privat warga negara, hakim seharusnya lebih dahulu menilai urgensi dan proporsionalitas tindakan tersebut.

Sayangnya, fungsi ini sering dipraktikkan sebagai prosedur administratif semata. Persetujuan diberikan cepat, pemeriksaan substantif jarang menjadi sorotan, dan pengadilan kehilangan kesempatan menjadi pengawas preventif. Padahal di sinilah garis batas antara negara hukum dan negara kekuasaan ditentukan.

Jika Ketua Pengadilan Negeri menjalankan fungsi pengawasan secara aktif, maka pelanggaran hak asasi dapat dicegah sebelum terjadi. Pengadilan tidak lagi hanya memperbaiki kesalahan, tetapi mencegahnya sejak awal.

KUHP Baru Membutuhkan Prosedur Baru

KUHP nasional yang baru membawa arah pemidanaan yang lebih humanis: keadilan restoratif, proporsionalitas pidana, serta orientasi rehabilitatif. Negara tidak lagi semata-mata menghukum, tetapi juga memulihkan.

Namun pembaruan hukum materiil tidak akan efektif tanpa reformasi prosedur.

Tidak mungkin berbicara tentang hukum pidana yang manusiawi jika proses penyidikan masih didominasi logika kekuasaan tanpa pengawasan kuat. Judicialized criminal procedure menjadi prasyarat agar semangat KUHP baru tidak berhenti sebagai retorika legislasi.

Penguatan peran hakim terutama melalui Ketua Pengadilan Negeri harus dipahami sebagai kebutuhan sistemik, bukan sekadar wacana akademik.

Menempatkan Hakim Kembali di Pusat Sistem

Selama ini sistem peradilan pidana Indonesia bergerak dengan pola berjenjang: aparat bekerja di depan, hakim menilai di belakang. Model ini membuat pengadilan lebih sering menjadi legitimasi akhir daripada pengawas awal.

Padahal dalam negara hukum modern, hakim seharusnya hadir ketika kekuasaan negara mulai menyentuh kebebasan individu.

Judicialisasi proses pidana bukan berarti melemahkan aparat penegak hukum. Sebaliknya, ia memperkuat legitimasi penegakan hukum. Keputusan yang lahir dari proses yang diawasi secara independen akan lebih dipercaya publik.

Keadilan tidak hanya diukur dari putusan pengadilan, tetapi dari cara negara memperlakukan seseorang sejak pertama kali berhadapan dengan hukum.

Karena pada akhirnya, peradaban hukum sebuah bangsa tidak terlihat dari seberapa banyak orang dipenjara, melainkan dari seberapa hati-hati negara menggunakan kewenangannya.

Dan kehati-hatian itu hanya mungkin jika hakim hadir sejak awal, bukan sekadar di akhir.

Refrensi.

1. Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, 2020).

2. Mahkamah Agung RI, Laporan Tahunan 2023, Tabel Data Penanganan Perkara Praperadilan.

3. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Naskah Akademik RUU KUHAP (2022).

RED

PN Batam Tetapkan 2,5 Kg Emas Perhiasan Ilegal Dirampas untuk Negara

0

Batam,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Kep. Riau – Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis Terdakwa Ega Aditiya Bin Jumali yang menyelundupkan emas perhiasan secara ilegal dengan berat ± 2.541,3 gram dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50 juta subsidair pidana penjara 50 hari.

Ketua Majelis, Tiwik membacakan amar putusan perkara yang diregister dengan nomor register 1004/Pid.B/2025/PN Btm dengan didampingi oleh Tri Lestari dan Ellen Yolanda Sinaga sebagai Hakim Anggota sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa Ega Aditiya Bin Jumali, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyelundupan di bidang impor” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ega Aditiya Bin Jumali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang harus Terdakwa bayarkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap,

3. Menetapkan jika pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar;

4. Dalam hal, hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari”.

Perkara berawal dari Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Ramadhan (DPO) yang memerintahkan Terdakwa untuk membawa barang milik saksi Mat Japik berupa 145 (seratus empat puluh lima) pcs perhiasan emas dengan berat ± 2.541,3 (dua ribu lima ratus empat puluh satu koma tiga) gram dari Malaysia ke Batam. Selain itu, Sdr. Ramadhan (DPO) juga menjanjikan kepada Terdakwa akan memberikan uang sebesar Rp3 juta sebagai imbalan membawa perhiasan emas tersebut.

“Terdakwa ditelepon oleh Saksi Mat Japik untuk bertemu di Stasiun Terminal Bersepadu Selatan (TBS) Malaysia pada hari Senin, 22 September 2025 pukul 02.00 waktu Malaysia untuk mengambil perhiasan tersebut untuk dibawa dari Malaysia ke Batam, Indonesia. Setelah itu Terdakwa menyimpan 2 (dua) bungkus perhiasan emas kedalam saku celana, dan 3 (tiga) bungkus perhiasan emas Terdakwa simpan diperut dengan cara diikat dengan menggunakan korset,” kutip fakta hukum dalam putusan.

Terdakwa kemudian berangkat dari Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia menggunakan Kapal MV. Dolphin 5. Ketika petugas jaga di pos pemeriksaan X-Ray Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre sedang bertugas melakukan pengawasan terhadap kedatangan penumpang dari Malaysia tujuan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dengan Kapal MV. Dolphin 5, menemukan adanya seorang penumpang yang dicurigai gerak geriknya. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan wawancara singkat terhadap penumpang Terdakwa pada ruang pemeriksaan Bea dan Cukai.

“Setelah itu, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa perhiasan emas yang disembunyikan Terdakwa. Terdakwa menyampaikan bahwa perhiasan emas tersebut berasal dari Malaysia dan tidak ada dilengkapi dengan dokumen kepabeanan. Berdasarkan keterangan Ahli Kepabeanan, potensi pungutan negara yang tidak tertagih atas pembawaan barang impor berupa perhiasan emas seberat ± 2.541,3 (dua ribu lima ratus empat puluh satu koma tiga) gram yang dibawa dari Malaysia ke Batam, Indonesia adalah Rp1.683.203.687 (satu miliar enam ratus delapan puluh tiga juta dua ratus tiga ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah),” lanjut uraian fakta hukum dalam putusan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mempertimbangkan barang bukti emas seberat ± 2.541,3 (dua ribu lima ratus empat puluh satu koma tiga) gram tersebut dirampas untuk negara. Atas putusan ini, para pihak masih memiliki upaya hukum sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.

Intan Hendrawati – Dandapala Contributor
Kamis, 26 Mar 2026

Makan Bergizi dalam Pusaran Nalar dan Kritik

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA IMO INDONESIA—Oleh: Yakub F. Ismail

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto semenjak masa kampanye kini menjadi salah satu program andalan yang mengundang banyak sorotan.

Sejak program ini digulirkan, banyak narasi bermunculan, ada yang mendukung ide tersebut, namun tidak sedikit menolaknya.

Sementara, sebagian masih ingin melihat sejauh mana program tersebut dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan generasi masa depan bangsa.

Program ini digagas bukan tanpa alasan. Ia semula dimaksudkan sebagai langkah strategis untuk memperbaiki kualitas gizi anak bangsa yang selama ini menjadi masalah utama.

Selain itu, program ini juga diyakini menjadi simbol komitmen negara dalam menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.

Namun, dalam praktiknya, MBG tidak lepas dari kritikan tajam. Besarnya anggaran yang dikucurkan memicu perdebatan mengenai prioritas fiskal di tengah kebutuhan pembangunan lain yang tak kalah mendesak.

Di lapangan, sederet masalah muncul seiring perealisasiannya, mulai dari kasus keracunan siswa hingga temuan ketidaklayakan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Situasi ini menempatkan MBG berada dalam pusaran nalar dan kritik, yakni antara harapan besar dan tantangan pelaksanaannya.

Publik akhirnya dihadapkan pada pertanyaan mendasar, apakah program ini layak untuk dilanjutkan demi menanda tonggak kemajuan bangsa? Atau, justru meninggalkan persoalan baru yang tak kalah serius dalam tata kelola kebijakan nasional.

Proyek Mercusuar Prabowo

Program MBG bisa dikatakan salah satu proyek mercusuar di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dikatakan demikian karena proyek ini menelan anggaran yang tidak kecil. Sejak awal program ini dirancang bukan sekadar kebijakan sosial biasa, tetapi sebagai wujud investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Dalam konteks pembangunan nasional, proyek ini diletakkan sebagai fondasi strategis untuk memastikan bahwa generasi muda Indonesia tumbuh dengan kondisi fisik yang prima dan kognitif yang optimal.

Secara nalar, MBG merupakan program yang bertolak dari realitas bahwa persoalan gizi masih menjadi problem serius di Indonesia.

Program ini lahir dari refleksi atas persoalan stunting, malnutrisi, dan ketimpangan akses terhadap makanan bergizi yang dialami anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Berdasarkan data empiris, persoalan tersebut masih ditemukan di berbagai daerah. Karena itu, Tanpa intervensi yang tepat dan sistematis, kondisi ini berpotensi menghambat perkembangan kualitas generasi masa depan.

Oleh karena itu, kehadiran program ini harus dilihat sebagai jalan keluar yang terukur dan dapat diterima secara logika.

Keunggulan program ini terletak pada pendekatannya yang menyasar kepada kelompok paling strategis, yaitu anak-anak usia sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui di seluruh Indonesia.

Berdasrkan ilmu kesehatan, pada fase ini, asupan gizi memiliki dampak signifikan terhadap perkembangan otak, daya tahan tubuh, serta kemampuan belajar anak.

Karena itu, melalui pemenuhan makanan bergizi secara rutin, negara sebenarnya tidak hanya berupaya meningkatkan kesehatan, melainkan juga mendukung penguatan kualitas pendidikan secara simultan.

Di samping itu, yang tidak kalah penting adalah bahwa urgensi MBG berkaitan erat dengan perwujudan visi besar Indonesia Emas 2045.

Untuk mencapai target tersebut, Indonesia wajib mempersiapkan generasi masa depan yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga sehat secara fisik dan mental.

Demikian, MBG dipandang sebagai instrumen penting dalam mendukung visi besar tersebut. Dalam kerangka ini, besarnya alokasi anggaran dapat dipahami dan dimaklumi sebagai bentuk keberanian dan komitmen negara untuk melakukan investasi sumber daya manusia jangka panjang.

Namun, mewujudkan semua itu bukan tanpa tantangan. Di tengah ekspektasi publik yang tinggi serta tuntutan akan implementasi yang sempurna, realisasi MBG bukan hanya berada dalam situasi penuh dinamika, tapi juga menghadapi ujian berat mengenai sejauh mana program ini dapat dipertanggungjawabkan di lapangan.

Permasalahan yang Muncul

Di tengah hasrat besar untuk menjadikan MBG sebagai ujung tombak kebijakan nasional, berbagai persoalan terus bermunculan dalam tahap implementasi.

Salah satu yang paling mengkhawatirkan dan seringkali mendapat sorotan tajam dari masyarakat adalah maraknya kasus keracunan siswa di beberapa daerah.

Insiden ini tidak hanya memicu kekhawatiran lebih luas mengenai kemanfaatan dari program tersebut. Akan tetapi, ia juga berpotensi mengguncang kepercayaan publik terhadap kesiapan pelaksanaan program secara menyeluruh.

Selain itu, sorotan juga tertuju pada kesiapan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belakangan dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar kelayakan.

Berbagai temuan dari tim peninjau lapangan, menunjukkan adanya persoalan seputar kapasitas gedung, masalah sanitasi, pengelolaan bahan makanan, hingga kualitas distribusi.

Hal itu menunjukkan bahwa masih terdapat celah serius dalam aspek teknis yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

Idealnya, program berskala besar seperti MBG, setiap detail implementasi seharusnya menjadi tolok ukur yang menjadi penentu keberhasilan.

Hal yang tidak kalah ramai dari kritikan publik juga tertuju pada sisi fiskal. Besarnya anggaran yang dialokasikan untuk membiayai program ini menimbulkan kekhawatiran mengenai beban keuangan negara.

Hal itu mendorong masyarakat menuntut agar pengelolaan anggaran dari proyek MBG ini dilakukan secara efisien dan transparan.

Munculnya penolakan sejumlah pihak terhadap program ini juga menjadi sinyal bahwa MBG, baik pada tataran konsep maupun praktik masih menyisakan banyak persoalan yang perlu dibenahi.

Menghadapi situasi semacam ini, hal yang dibutuhkan bukan sekadar pembelaan terhadap program, tetapi juga kesediaan untuk melakukan perbaikan yang konkret dan berkelanjutan.

Kaitannya dengan itu, salah satu langkah penting yang perlu diambil adalah melibatkan pendamping independen dalam proses pengawasan.

Insan pers, adalah kelompok profesional yang barangkali bisa dipertimbangkan sebagai pendamping program tersebut.

Keterlibatan pelaku media diyakini menjadi elemen krusial dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas baik dari sisi implementasi program maupun dari segi pengeolaan anggaran.

Dengan fungsi kontrol sosial yang dimilikinya, pers diharapkan dapat membantu mengawal implementasi MBG agar tepat sasaran dan tepat guna.

Penulis adalah Direktur Eksekutif INISIATOR

Bupati Ciamis Dorong Program Makanan Bergizi Gratis Jadi Motor Penggerak Ekonomi Lokal

0

Ciamis,- —–INDOTIPIKOR.COM—JABAR– Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tak hanya diposisikan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga diarahkan menjadi pengungkit ekonomi daerah. Hal ini ditegaskan oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya dalam sidang paripurna DPRD Ciamis, Jumat (27/03/2026).

Dalam forum resmi tersebut, Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis berkomitmen mengoptimalkan program MBG agar memberikan dampak lebih luas, khususnya dalam memperkuat ekonomi lokal.

Menurutnya, pelaksanaan program harus dirancang tidak hanya berorientasi pada distribusi makanan, tetapi juga memperhatikan aspek pengadaan dan rantai pasok yang melibatkan potensi daerah.

“Program ini harus menjadi peluang bagi petani, peternak, dan pelaku usaha mikro di Ciamis untuk tumbuh dan berkembang,” ujar Herdiat.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemkab Ciamis akan melakukan koordinasi intensif terkait mekanisme pelaksanaan MBG, terutama dalam memastikan bahan baku berasal dari produksi lokal.

Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat sinergi antara sektor pertanian, peternakan, dan UMKM melalui pembinaan peningkatan kapasitas produksi serta fasilitasi kemitraan dengan penyedia program MBG.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekonomi yang berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Dalam sidang yang membahas jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap LKPJ Tahun 2025 tersebut, Herdiat juga menyinggung persoalan penghapusan peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari pemerintah pusat.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat karena ketidaksesuaian data, seperti usia penerima yang berada di desil 6 hingga 10 serta ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data administrasi kependudukan. Padahal, bantuan PBI seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat pada desil 1 hingga 5 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sebagai langkah strategis, Pemkab Ciamis akan melakukan pembaruan data secara terpadu dengan melibatkan pemerintah desa, kelurahan, Dinas Sosial, serta pendamping sosial. Proses ini akan memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation atau SIKS-NG milik Kementerian Sosial.

Melalui upaya tersebut, pemerintah daerah berharap penyaluran bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan akuntabel, sekaligus mendukung efektivitas berbagai program kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Ciamis.

PROKOPIM CIAMIS

MAT ROBI SENTAER AWDI CIAMIS JABAR

Puskesmas Cikoneng Perkuat Layanan Kesehatan Mudik, Kadinkes Ciamis Tinjau Langsung Posko

0

CIAMIS–INDOTIPIKOR.COM–JABAR—Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M, Puskesmas Cikoneng turut ambil bagian dengan menyiagakan tenaga medis di Posko Kesehatan yang berlokasi di Taman Raflesia, Alun-Alun Ciamis, Rabu (26/3/2026).

Kegiatan ini mendapat perhatian langsung dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis Dr.H.Rizali Sofyan M.M. yang hadir meninjau pelaksanaan pelayanan, didampingi Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan. Kehadiran tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap kesiapan tenaga medis dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Kepala Puskesmas Cikoneng, drg. Nur Kafrini Kusna, melalui Kasubag Agus Hermawan, Amd.Kes, menyampaikan bahwa pelayanan kesehatan di posko dilakukan secara bergiliran oleh tujuh puskesmas di bawah Koordinator Wilayah Ciamis.

“Puskesmas Cikoneng mendapatkan jadwal penugasan pada 16 dan 26 Maret. Setiap harinya kami menurunkan satu tim yang dibagi dalam dua shift, pagi dan malam, dengan masing-masing tiga petugas, sehingga total enam personel bertugas,” jelasnya.

Adapun layanan yang diberikan meliputi pemeriksaan tekanan darah, suhu tubuh, hingga pemeriksaan fisik bagi pemudik maupun masyarakat umum yang membutuhkan layanan kesehatan selama perjalanan.

Menurut Agus, keberadaan posko kesehatan ini sangat penting sebagai bentuk antisipasi terhadap kondisi pemudik yang mengalami kelelahan, serta untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan secara cepat dan tepat di jalur mudik.

Ia berharap, dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, pelayanan di posko kesehatan dapat berjalan optimal serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pemudik selama momentum Lebaran.Ediitor (Yan.P/M.Robby).

Mendagri–Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Humbahas, Target Perbaikan Rumah di Sumut Naik Drastis

0

Humbahas ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meninjau pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Nagasaribu IV, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut), Kamis (26/3/2026).

Peninjauan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan kesiapan dan ketepatan sasaran Program BSPS Tahun Anggaran 2026 yang menargetkan peningkatan kualitas hunian masyarakat, khususnya bagi warga yang masih menempati rumah tidak layak huni (RTLH).

“Ada dua memang dari Kemendagri mendukung program perumahan dari PKP, program … untuk membantu rakyat yang belum punya rumah atau sudah punya rumah tapi belum layak,” ujar Mendagri di sela kegiatan peninjauan.

Jumlah penerima Program BSPS di Sumut pada tahun 2026 mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Total rumah yang akan diperbaiki mencapai 19.668 unit, meningkat tajam dibandingkan realisasi tahun 2025 sebanyak 1.982 unit. Angka tersebut merupakan bagian dari target nasional BSPS tahun 2026 yang mencapai 400.000 unit rumah.

Dari 33 kabupaten/kota penerima Program BSPS di Sumut, Kabupaten Humbahas memperoleh alokasi sebanyak 457 unit rumah.

Mendagri juga menekankan bahwa keberhasilan Program BSPS sangat bergantung pada semangat kebersamaan dan gotong royong masyarakat. Berbeda dengan pembangunan perumahan komersial, rumah swadaya membutuhkan partisipasi aktif warga dalam proses pembangunannya.

“Kekompakan ini harus betul-betul menjadi pegangan, termasuk dalam rangka bangun rumah. Karena bangun rumah swadaya ini perlu kegotongroyongan,” pesan Mendagri.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri menegaskan bahwa penyediaan rumah layak huni memiliki keterkaitan erat dengan upaya pengentasan kemiskinan, kemiskinan ekstrem serta menjadi salah satu indikator penilaian kinerja kepala daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh karena itu, dukungan Pemda dalam implementasi program ini menjadi sangat penting.

Lebih lanjut, Mendagri mengungkapkan bahwa pemerintah juga telah memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam pembangunan rumah. Kemudahan tersebut antara lain berupa pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini merupakan bentuk sinergi lintas kementerian dalam mendukung percepatan program perumahan nasional.

Tak ketinggalan, Mendagri turut mengapresiasi Pemda dan masyarakat setempat atas percepatan pemulihan pascabencana. Ia menilai kondisi daerah tersebut kini hampir sepenuhnya pulih, baik dari sisi infrastruktur umum maupun fasilitas ibadah.

“Saya kagum dengan Humbahas. Kekompakan Pak Bupati, Forkopimda, dan seluruh masyarakat luar biasa. Jalan-jalan yang tadinya tertutup longsor, hanya dalam waktu empat hari langsung terbuka,” pungkas Mendagri.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan, jajaran Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, pelaku usaha bahan bangunan, serta masyarakat setempat.

Puspen Kemendagri

Seleksi Hakim Ad Hoc HAM & Tipikor MA 2026 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Komisi Yudisial menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.

Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) membuka penerimaan usulan Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk Tahun 2026. Seleksi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pengisian jabatan hakim ad hoc di Mahkamah Agung.

Pengumuman bernomor 2/PENG/PIM/RH.04.01/03/2026 yang diterbitkan pada 25 Maret 2026 tersebut menyebutkan bahwa proses seleksi ini merupakan tindak lanjut atas permintaan Mahkamah Agung melalui surat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial terkait pengisian kekosongan jabatan hakim ad hoc HAM dan Tipikor.

Syarat Calon Hakim Ad Hoc HAM

Untuk posisi hakim ad hoc HAM, calon harus merupakan warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berusia paling rendah 50 tahun. Selain itu, calon wajib memiliki pendidikan minimal sarjana hukum atau latar belakang lain yang memiliki keahlian di bidang hukum, sehat jasmani dan rohani, serta berkepribadian jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Calon juga harus setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.

Adapun dokumen yang wajib disiapkan antara lain surat pendaftaran, daftar riwayat hidup bermeterai, KTP, surat keterangan sehat, ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi, hingga surat pernyataan pengalaman di bidang hukum dan HAM. Selain itu, calon juga harus melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana, pernyataan tidak menjadi anggota partai politik, laporan harta kekayaan, NPWP, serta pasfoto terbaru.

Syarat Calon Hakim Ad Hoc Tipikor

Sementara itu, untuk calon hakim ad hoc Tipikor, persyaratan utamanya meliputi status sebagai warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki pengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun.

Calon juga harus berusia minimal 50 tahun, tidak pernah dipidana, serta memiliki integritas tinggi, profesional, dan reputasi yang baik. Selain itu, calon tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik, wajib melaporkan harta kekayaan kepada KPK, serta bersedia mengikuti pelatihan dan melepaskan jabatan lain selama menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor.

Berkas yang harus dilengkapi meliputi surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, KTP, surat keterangan sehat, ijazah, bukti pengalaman kerja di bidang hukum minimal 20 tahun, surat keterangan tidak pernah dipidana, hingga pernyataan tidak merangkap jabatan dan afiliasi politik. Selain itu, calon juga wajib melampirkan laporan harta kekayaan, NPWP, serta surat pernyataan kesediaan mengikuti pelatihan dan melepaskan jabatan.

Pendaftaran dan Tahapan Seleksi

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi rekrutmen Komisi Yudisial di rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai 26 Maret hingga 16 April 2026 pukul 23.59 WIB. Seluruh dokumen persyaratan harus dipindai dalam format PDF dan diunggah melalui sistem tersebut.

Proses seleksi akan dilaksanakan secara bertahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan dipanggil untuk mengikuti tahapan berikutnya.

Komisi Yudisial menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Peserta juga diimbau untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses seleksi.

Penulis: Satria Kusuma

Humas MA Jakarta
Kamis,26 Maret 2026

Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) membuka penerimaan usulan Calon Hakim Agung Tahun 2026.

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-Seleksi ini terbuka bagi dua kategori peserta, yakni hakim karier dan nonkarier.

Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) membuka penerimaan usulan Calon Hakim Agung Tahun 2026.

Seleksi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pengisian jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA).

Dalam pengumuman bernomor 1/PENG/PIM/RH.01.01/03/2026 yang diterbitkan pada 25 Maret 2026, Komisi Yudisial mengundang warga negara terbaik untuk mengikuti seleksi Calon Hakim Agung pada sejumlah kamar, yakni Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, serta Kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak.

Seleksi ini terbuka bagi dua kategori peserta, yakni hakim karier dan nonkarier. Untuk jalur hakim karier, calon harus memiliki pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim, termasuk pernah menjabat sebagai hakim tinggi, serta tidak pernah dijatuhi sanksi sedang atau berat terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

Selain itu, calon peserta berusia sekurang-kurangnya 45 tahun serta bergelar pendidikan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang memilki keahlian di bidang hukum.

Sementara itu, jalur nonkarier diperuntukkan bagi profesional hukum atau akademisi yang memiliki pengalaman minimal 20 tahun, berpendidikan doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum sesuai dengan kamar yang dipilih.

Calon peserta dari jalur nonkarier juga tidak boleh pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi rekrutmen Komisi Yudisial mulai 26 Maret hingga 16 April 2026 pukul 23.59 WIB.

Seluruh dokumen persyaratan wajib diunggah dalam laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id dalam format digital sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan bahwa proses seleksi akan dilakukan secara bertahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara.

Peserta yang dinyatakan lolos tahap administrasi akan diminta menyerahkan karya profesi, seperti putusan pengadilan bagi hakim karier atau karya ilmiah bagi akademisi, sebagai bagian dari penilaian kualitas.

Komisi Yudisial menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan dan tanpa dipungut biaya. Peserta juga diimbau untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses seleksi.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Satria Kusuma

KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026

Humas MA, Jakarta
Kamis,26 Maret 2026

Badilum Imbau Persidangan Sebagai Prioritas Utama Tugas Pengadilan

0

Jakarta –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—– Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) mengeluarkan surat bernomor 823/DJU/HK/III/2026 tentang pelaksanaan sidang sesuai jadwal sidang. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di Indonesia.

Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka menjaga kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengadilan, khususnya dalam penyelenggaraan persidangan serta pelayanan kepada para pencari keadilan. Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan administrasi peradilan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan persidangan dan pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan tugas pengadilan. Setiap satuan kerja diminta memastikan bahwa tidak ada kegiatan lain yang mengganggu jalannya sidang yang telah dijadwalkan.

Ditjen Badilum juga mengingatkan agar kegiatan di lingkungan pengadilan yang tidak berkaitan langsung dengan persidangan, seperti rapat, kegiatan seremonial, pelatihan, maupun kunjungan, diatur secara tertib dan proporsional. Hal ini penting agar tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Ketua Pengadilan di masing-masing satuan kerja diminta untuk melakukan pengaturan jadwal kegiatan secara cermat dan terkoordinasi. Penjadwalan tersebut harus mempertimbangkan jadwal persidangan serta pelayanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Selain itu, penggunaan ruang sidang dan fasilitas pengadilan untuk kegiatan selain persidangan harus dilakukan secara selektif dan profesional. Penggunaan fasilitas tersebut tidak boleh mengganggu pelaksanaan sidang maupun pelayanan kepada masyarakat.

Dalam hal terdapat kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban persidangan atau pelayanan, Ketua Pengadilan diminta segera mengambil langkah antisipatif. Langkah tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban, kelancaran, serta wibawa penyelenggaraan peradilan.

Melalui surat ini Direktorat Jenderal Badan Peradilan Uum mengharapkan seluruh pengadilan dapat meningkatkan disiplin dalam pelaksanaan sidang dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin meningkat.

M. Nurulloh Jarmoko – Dandapala Contributor
Kamis, 26 Mar 2026