INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Semarak HUT MA ke-81: Forkopimda Turut Memeriahkan Acara
Jakarta, Humas MA
Kamis,20 Agustus 2026
Peringati HUT ke-81 MA, PA Ambarawa bersama Forkopimda Semarang serukan pentingnya integritas dan tolak pelayanan hukum transaksional.
Pesan tegas soal integritas dan larangan pelayanan transaksional disampaikan dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia di halaman Pengadilan Agama Ambarawa, Rabu (19/8/2026). Ketua Pengadilan Agama Ambarawa Irfan Husaeni Bertindak sebagai Inspektur Upacara bersama beberapa jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Semarang.
Beberapa jajaran Forkopimda yang hadir yakni Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Dohar Nainggolan, perwakilan Kodim 0714/Salatiga oleh Perwira Penghubung Agung Budiyono, perwakilan Polres Kabupaten Semarang oleh Kabag Logistik Bambang Tri A. dan Kepala Polsek Ambarawa Ririh Widiastuti.
Kehadiran beberapa jajaran Forkopimda turut mewarnai sinergi dan kolabirasi dengan Pengadilan Agama Ambarawa dalam mendukung pelayanan hukum serrta pelayanan keadilan bagi masyarakat.
Upacara berlangsung khidmat dan diikuti seluruh hakim, pejabat struktural dan fungsional, aparatur serta staf Pengadilan Agama Ambarawa, serta pengurus dan anggota Dharmayukti Karini Cabang Ungaran.
Dalam upacara tersebut, inspektur upacara membacakan amanat Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto. Salah satu pesan yang menjadi perhatian adalah pentingnya menjaga integritas dan memastikan pelayanan kepada pencari keadilan tidak bersifat transaksional.
“Saya juga mengimbau kepada seluruh hakim dan aparatur peradilan agar senantiasa selalu menjaga integritas dan tidak memberikan pelayanan yang bersifat transaksional kepada pencari keadilan,” demikian pesan Ketua Mahkamah Agung yang dibacakan Ketua PA Ambarawa.
Ketua Mahkamah Agung juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang dapat mencederai marwah dan keluhuran peradilan.
“Mahkamah Agung tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun yang terbukti melakukan perbuatan yang dapat mencederai marwah serta keluhuran peradilan,” tegasnya.
Pesan tersebut menegaskan komitmen Mahkamah Agung dalam memperkuat integritas dan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap berbagai bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan peradilan.
Usai upacara, tamu undangan menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-81 kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Harapan dengan momentum HUT ke-81 menjadi pengingat bagi seluruh insan peradilan untuk terus meningkatkan integritas, profesionalitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Peringatan HUT ke-81 Mahkamah Agung di Pengadilan Agama Ambarawa menjadi momentum untuk kembali meneguhkan komitmen bahwa peradilan harus tetap independen, berintegritas, bebas dari pelayanan transaksional, dan semakin dipercaya masyarakat.
Dari Ambarawa, pesan itu kembali ditegaskan: menjaga marwah peradilan bukan hanya tugas hakim dan aparatur pengadilan, tetapi tanggung jawab bersama untuk menghadirkan keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI, LOYALIS Humas MA
Kamis,20 Agustus 2026
Momen HUT ke-81, MA terbitkan SEMA 4/2026, tegaskan putusan bebas tak bisa dibanding/kasasi demi kepastian hukum sesuai KUHAP baru.
Tepat pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rabu, (19/08) sebuah penegasan penting lahir bagi praktik peradilan pidana nasional. Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4/2026 yang memberikan pedoman mengenai pelaksanaan putusan dan upaya hukum terhadap putusan bebas serta putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Kehadiran edaran tersebut, bukan sekadar menambah deretan kebijakan teknis peradilan, melainkan menandai langkah penting dalam menyelaraskan praktik pengadilan dengan arsitektur hukum acara pidana baru setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Di tengah momentum usia ke-81, SEMA ini sekaligus memperlihatkan ikhtiar Mahkamah Agung menjaga agar pembaruan hukum tidak berhenti sebagai perubahan norma, tetapi benar-benar hidup dalam praktik peradilan.
Salah satu penegasan paling fundamental dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026 menyangkut putusan bebas atau vrijspraak. Mahkamah Agung menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, baik banding maupun kasasi.
Ketentuan tersebut membawa konsekuensi yang sangat penting. Ketika pengadilan menyatakan kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, putusan bebas harus memperoleh kepastian hukum sebagaimana dikehendaki hukum acara pidana.
Ruang untuk mempertahankan seseorang dalam ketidakpastian melalui rangkaian upaya hukum tidak boleh dibuka apabila undang-undang telah menutupnya. Pada titik inilah kepastian hukum memperoleh makna yang konkret, karena putusan pengadilan tidak hanya berbicara mengenai hasil akhir pemeriksaan perkara, tetapi juga menentukan kapan kekuasaan negara untuk terus memproses seseorang harus berhenti.
Penegasan tersebut menjadi semakin relevan setelah berlakunya KUHAP baru pada 2 Januari 2026. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 membawa orientasi pembaruan yang kuat terhadap perlindungan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, serta penataan kembali mekanisme upaya hukum.
Dalam konstruksi hukum acara yang baru, putusan bebas ditempatkan pada posisi yang tegas dalam pembatasan upaya hukum. Karena itu, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 dapat dibaca sebagai jembatan implementasi antara norma undang-undang dan praktik administrasi perkara di pengadilan.
Mahkamah Agung tidak membiarkan perubahan besar dalam KUHAP berjalan dengan tafsir teknis yang berbeda-beda. Keseragaman penerapan menjadi penting karena hukum acara tidak hanya menuntut kebenaran prosedural, tetapi juga kepastian mengenai batas kewenangan setiap institusi dalam sistem peradilan pidana.
SEMA tersebut juga memberikan perhatian terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging. Karakter putusan ini berbeda dengan putusan bebas. Dalam putusan lepas, perbuatan yang didakwakan pada dasarnya terbukti, tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai tindak pidana.
Terhadap terdakwa yang dijatuhi putusan lepas dan sedang berada dalam tahanan, SEMA menegaskan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama ketika putusan dibacakan. Apabila penuntut umum atau terdakwa kemudian mengajukan upaya hukum, kewenangan mengenai penahanan tidak lagi berada pada pengadilan tingkat pertama, melainkan beralih kepada pengadilan tingkat banding. Pengaturan ini penting untuk menghindari kekosongan maupun tumpang tindih kewenangan yang berpotensi merugikan hak seseorang atas kemerdekaannya.
Pada saat yang sama, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali. Pencabutan tersebut menunjukkan adanya penataan ulang pedoman internal Mahkamah Agung agar tetap sejalan dengan perubahan hukum acara pidana nasional.
Selama bertahun-tahun, SEMA Nomor 8 Tahun 2011 menjadi salah satu rujukan administratif dalam menangani perkara yang secara formal tidak memenuhi persyaratan untuk diteruskan pada pemeriksaan kasasi maupun peninjauan kembali. Ketika fondasi hukum acaranya berubah, instrumen pelaksanaannya pun harus bergerak mengikuti. Pembaruan hukum akan kehilangan daya guna apabila norma baru masih dijalankan dengan perangkat dan paradigma lama yang tidak lagi sepenuhnya kompatibel.
Lahir tepat pada HUT ke-81 Mahkamah Agung, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 akhirnya memiliki makna yang melampaui persoalan teknis upaya hukum. Ia membawa pesan bahwa peradilan yang luhur tidak hanya dibangun melalui putusan yang adil, tetapi juga melalui keberanian memastikan adanya titik akhir dalam proses hukum. Kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan due process of law harus bergerak dalam satu tarikan napas.
Negara memang memiliki kewenangan untuk menuntut dan mengadili, tetapi kewenangan itu memiliki batas yang ditentukan oleh hukum. Ketika seseorang telah diputus bebas, hukum harus memberikan kepastian atas kebebasannya. Ketika seseorang diputus lepas, pembatasan kemerdekaannya harus tunduk pada kewenangan dan prosedur yang tepat. Pada usia ke-81, langkah Mahkamah Agung ini menjadi refleksi penting bahwa kemuliaan peradilan pada akhirnya tidak hanya diukur dari kemampuannya menjatuhkan putusan, tetapi juga dari konsistensinya menjaga batas kekuasaan demi melindungi keadilan.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan perubahan struktur organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) dari pendekatan sektoral atau tematik menjadi berbasis wilayah. Perubahan mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari transformasi organisasi untuk mempercepat pelayanan dan mendorong penanganan persoalan pertanahan yang lebih terintegrasi di daerah.
“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu. Seksi satu, membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi, di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).
Menurut Menteri Nusron, perubahan tersebut tidak hanya menyangkut struktur organisasi, tetapi juga cara kerja jajaran di Kantah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” ungkapnya.
Dengan sistem organisasi berbasis wilayah, penanganan persoalan pertanahan diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat karena jajaran Kantah memiliki pemahaman yang lebih utuh terhadap karakteristik dan kondisi wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Pendekatan ini sekaligus mendorong pelayanan yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penerapan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru pada tahap awal dilakukan di 10 Kantah, yaitu Kantah Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyatakan bahwa transformasi organisasi ini memiliki landasan regulasi yang kuat. Salah satunya melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.
Selain itu, telah diterbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.
Kedua regulasi tersebut menjadi landasan dalam penataan kelembagaan dan penerapan organisasi berbasis wilayah. Dengan fondasi tersebut, perubahan struktur di tingkat Kantah dapat dilaksanakan secara sistematis dan terarah, termasuk dalam pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, serta alur kerja pelayanan.
“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Perubahan ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah,” kata Dalu Agung Darmawan. (MW/JR)
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM—18-08-2026–KILAS INFO BEBERAPA MEDIA ONLINE–Mulai sekarang, gak ada lagi cerita pendukung atau relawan yang asal lapor ke polisi atas nama membela pemimpin!
Tak ada lagi fenomena dikit-dikit lapor!
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu bahwa tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam UU KUHP hanya bisa diproses jika diadukan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan.
Berikut poin-poin penting putusan MK:
Harus Korban Langsung:
Laporan pidana (Pasal 218 & 219 KUHP) hanya sah jika dibuat langsung oleh Presiden/Wapres atau melalui kuasa khusus kepada pengacaranya.
Relawan & Pihak Ketiga Dilarang Melapor:
Simpatisan, pendukung, relawan, bahkan pihak keluarga tidak lagi memiliki hak hukum untuk menginisiasi laporan atas tafsir atau inisiatif pribadi.
Cegah Pasal Karet:
Hakim MK menegaskan putusan ini diambil agar tidak ada ruang multitafsir yang bisa memberangus kebebasan berekspresi dan hak warga negara dalam menyampaikan kritik.
Putusan ini merupakan hasil gugatan dari 12 mahasiswa yang menilai aturan sebelumnya rentan disalahgunakan secara subjektif dan sewenang-wenang.
JAKARTA,—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Rabu
19 Agustus 2026
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Mahkamah Agung Republik Indonesia ke-81 yang jatuh pada Hari ini,Rabu tanggal 19 Agustus 2026, Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) menyampaikan apresiasi sekaligus pandangan kritis-konstruktif terhadap tema utama yang diusung, yakni “Peradilan Luhur, Indonesia Makmur “.
FORSIMEMA menilai bahwa tema tahun ini bukan sekadar slogan seremonial, melainkan sebuah komitmen moral dan reorientasi filosofis yang mendalam bagi seluruh jajaran badan peradilan di Indonesia.
Maksud dan Catatan Sikap FORSIMEMA
1 . Korrelasi Antara Peradilan Luhur dan Kemakmuran Bangsa
Keluhuran peradilan ditandai oleh tiga pilar utama: integritas hakim, kemandirian lembaga, dan keadilan yang substantif. FORSIMEMA menegaskan bahwa tidak akan ada kemakmuran ekonomi maupun kepastian hukum bagi masyarakat tanpa hadirnya lembaga peradilan yang bersih dan tepercaya. Kepastian hukum yang lahir dari peradilan yang luhur adalah fondasi utama iklim investasi dan perlindungan hak-hak sipil warga negara.
2. Penguatan Transparansi dan Digitalisasi (Smart Court )
Memasuki usia ke-81, Mahkamah Agung dituntut untuk terus mengakselerasi modernisasi peradilan berbasis teknologi (e-Court dan pemanfaatan AI secara terukur). Keluhuran peradilan modern tercermin dari kemudahan akses publik terhadap keadilan (access to justice) serta keterbukaan informasi penanganan perkara secara real-time.
3. Pengawasan Internal dan Budaya Anti-Korupsi
FORSIMEMA mengingatkan bahwa kata “Luhur” menuntut ketiadaan toleransi (zero tolerance) terhadap praktik pungli, suap, maupun intervensi dalam proses peradilan. Pembenahan sistem pengawasan internal dan penguatan kerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) menjadi krusial untuk menjaga martabat korps hakim.
4. Peran Media sebagai Mitra Strategis dan Pengawas Eksternal
Sebagai wadah jurnalis dan media pengawal badan peradilan, FORSIMEMA berkomitmen untuk terus menjadi jembatan informasi yang obyektif antara Mahkamah Agung dan masyarakat. FORSIMEMA akan menyajikan edukasi hukum yang edukatif sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen.
Penutup dan Harapan
FORSIMEMA mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia. Semoga momentum peringatan ini memperkuat tekad seluruh insan pengayom keadilan untuk senantiasa menjaga keluhuran budi dan martabat peradilan, demi terwujudnya Indonesia yang adil, sejahtera, dan makmur.
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Tujuh nilai utama menjadi fondasi Mahkamah Agung dalam mewujudkan badan peradilan yang agung dan terpercaya.
Mahkamah Agung Republik Indonesia memiliki visi “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung”.
Untuk mewujudkan visi tersebut, Mahkamah Agung menetapkan tujuh nilai utama yang menjadi landasan sikap, perilaku, dan pelaksanaan tugas seluruh aparatur peradilan.
Nilai-nilai tersebut tidak hanya menjadi pedoman normatif, tetapi juga harus diwujudkan dalam setiap proses peradilan dan pelayanan kepada masyarakat.
Penerapan tujuh nilai utama secara konsisten merupakan fondasi penting dalam membangun lembaga peradilan yang berwibawa sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan keadilan.
1. Kemandirian
Kemandirian merupakan dasar utama dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kemandirian badan peradilan mencakup kemandirian institusional dan kemandirian fungsional. Kemandirian institusional berarti badan peradilan harus bebas dari segala bentuk intervensi pihak lain di luar kekuasaan kehakiman. Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang melarang adanya campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain, kecuali dalam hal-hal sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sementara itu, kemandirian fungsional mengandung makna bahwa hakim harus bebas dan mandiri dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Putusan hakim harus didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, ketentuan hukum, serta keyakinan hakim, tanpa dipengaruhi oleh tekanan, ancaman, kepentingan, maupun intervensi dari pihak manapun.
Kemandirian bukanlah kebebasan tanpa batas. Kemandirian tetap harus dilaksanakan dalam koridor hukum, kode etik, dan tanggung jawab profesi. Dengan kemandirian yang terjaga, masyarakat dapat meyakini bahwa setiap perkara diputus secara objektif berdasarkan hukum dan rasa keadilan.
2. Integritas dan Kejujuran
Integritas dan kejujuran merupakan nilai yang menentukan kehormatan serta kewibawaan lembaga peradilan. Pasal 24A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, serta berpengalaman di bidang hukum. Nilai tersebut juga tercermin dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Integritas menunjukkan keselarasan antara nilai, perkataan, dan tindakan. Aparatur peradilan yang berintegritas akan tetap berpegang pada prinsip hukum dan etika, meskipun berada dalam situasi yang sulit atau menghadapi berbagai tekanan. Sementara itu, kejujuran berarti menyampaikan dan bertindak sesuai dengan kenyataan, hati nurani, serta ketentuan yang berlaku.
Hakim dan aparatur peradilan harus mampu menjadi teladan bagi masyarakat. Perilaku yang jujur, adil, dan tidak menyalahgunakan kewenangan akan menumbuhkan kepercayaan terhadap proses serta putusan pengadilan. Sebaliknya, pelanggaran integritas oleh satu orang aparatur dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan secara keseluruhan.
Oleh karena itu, integritas dan kejujuran harus menjiwai seluruh pelaksanaan tugas aparatur peradilan, mulai dari penerimaan perkara, proses persidangan, penyelesaian administrasi, pelayanan informasi, pengelolaan anggaran, hingga pelaksanaan putusan. Integritas bukan sekadar nilai yang diucapkan, tetapi harus tercermin secara nyata dalam perilaku sehari-hari.
3. Akuntabilitas
Akuntabilitas berarti setiap tugas, kewenangan, keputusan, dan penggunaan sumber daya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nilai ini tercermin dalam Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam pelaksanaan fungsi kehakiman, akuntabilitas diwujudkan melalui proses pemeriksaan perkara yang profesional, perlakuan yang patut terhadap para pihak, serta penyusunan putusan yang memuat pertimbangan dan dasar hukum yang jelas. Putusan tidak hanya harus mencerminkan keadilan, tetapi juga harus dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Hakim juga dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi dan mengikuti perkembangan hukum agar mampu memberikan putusan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Demikian pula dengan aparatur peradilan lainnya, setiap tugas administratif, teknis, dan pelayanan publik harus dilaksanakan secara profesional, tertib, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Akuntabilitas juga berkaitan dengan keterukuran kinerja. Setiap program dan kegiatan badan peradilan harus memiliki sasaran yang jelas, dilaksanakan sesuai ketentuan, serta dievaluasi secara berkala. Dengan demikian, akuntabilitas menjadi sarana untuk memastikan bahwa kewenangan yang diberikan kepada badan peradilan digunakan sepenuhnya bagi penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
4. Responsibilitas
Responsibilitas merupakan kesadaran untuk melaksanakan tugas dan kewenangan dengan penuh tanggung jawab serta memberikan respons yang tepat terhadap kebutuhan pencari keadilan. Nilai ini tercermin dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pengadilan berkewajiban membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi berbagai hambatan serta rintangan agar tercapai peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Oleh karena itu, badan peradilan harus mampu memberikan pelayanan yang mudah diakses, tepat waktu, jelas, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Responsibilitas juga menuntut hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hukum tidak hanya dipahami sebagai rangkaian peraturan tertulis, tetapi juga harus mampu menjawab perkembangan sosial dan kebutuhan keadilan yang nyata.
Dalam konteks pelayanan publik, responsibilitas diwujudkan melalui kesigapan aparatur dalam memberikan informasi, menerima pengaduan, membantu kelompok rentan, serta menyelesaikan setiap layanan sesuai dengan standar operasional yang ditetapkan. Responsibilitas menjadikan badan peradilan tidak sekadar menjalankan prosedur, tetapi juga hadir sebagai lembaga yang peka dan mampu memberikan solusi atas kebutuhan pencari keadilan.
5. Keterbukaan
Keterbukaan merupakan salah satu unsur penting dalam membangun peradilan yang transparan dan dapat dipercaya. Nilai ini berlandaskan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pasal 13 dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Melalui keterbukaan, masyarakat memperoleh akses terhadap informasi yang berkaitan dengan proses penanganan perkara, jadwal persidangan, putusan pengadilan, biaya perkara, prosedur pelayanan, serta informasi publik lainnya. Akses tersebut memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai hukum yang berlaku dan penerapannya dalam proses peradilan.
Keterbukaan juga menjadi sarana pengawasan publik terhadap penyelenggaraan peradilan. Semakin terbuka suatu lembaga, semakin besar kesempatan masyarakat untuk menilai pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan yang diberikan. Namun, keterbukaan tetap harus memperhatikan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan, data pribadi, kepentingan anak, serta kerahasiaan lain yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Dengan keterbukaan yang bertanggung jawab, badan peradilan dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat.
6. Ketidakberpihakan
Ketidakberpihakan merupakan syarat utama bagi terselenggaranya proses peradilan yang jujur dan adil. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus bersikap objektif serta memberikan kesempatan yang seimbang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan, bukti, dan argumentasinya. Putusan harus didasarkan pada fakta dan hukum, bukan pada hubungan pribadi, kedudukan sosial, kepentingan tertentu, maupun tekanan dari pihak lain.
Ketidakberpihakan juga harus tercermin dalam sikap seluruh aparatur peradilan. Setiap pihak yang berperkara harus dilayani secara profesional tanpa perlakuan istimewa maupun diskriminatif. Aparatur peradilan juga harus menghindari benturan kepentingan atau keadaan yang dapat menimbulkan keraguan terhadap objektivitasnya.
Ketidakberpihakan tidak berarti mengabaikan kondisi khusus para pencari keadilan. Pengadilan tetap perlu memberikan dukungan dan fasilitas yang layak kepada kelompok rentan agar mereka dapat mengikuti proses peradilan secara setara. Dengan demikian, ketidakberpihakan harus berjalan seiring dengan keadilan dan pemenuhan hak setiap orang.
7. Perlakuan yang Sama di Hadapan Hukum
Perlakuan yang sama di hadapan hukum merupakan prinsip bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang setara dalam proses peradilan. Nilai ini berlandaskan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Setiap warga negara, khususnya pencari keadilan, berhak memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil tanpa membedakan latar belakang ekonomi, sosial, pendidikan, suku, agama, gender, jabatan, maupun kondisi fisik. Tidak boleh ada pihak yang memperoleh keistimewaan atau justru diperlakukan lebih rendah karena status tertentu.
Penerapan nilai ini dapat diwujudkan melalui penyediaan layanan bantuan hukum, pembebasan biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu, layanan bagi penyandang disabilitas, sidang di luar gedung pengadilan, pelayanan terpadu satu pintu, serta penggunaan teknologi untuk memperluas akses terhadap layanan peradilan.
Perlakuan yang sama bukan hanya berarti menerapkan prosedur yang sama kepada setiap orang. Dalam keadaan tertentu, diperlukan fasilitas atau dukungan khusus agar semua pihak benar-benar memiliki kesempatan yang setara untuk memperoleh keadilan. Dengan demikian, persamaan di hadapan hukum harus diwujudkan secara substantif, bukan sekadar formal.
Penutup
Kemandirian menjaga peradilan dari intervensi. Integritas dan kejujuran memelihara kehormatan lembaga. Akuntabilitas memastikan setiap kewenangan dapat dipertanggungjawabkan. Responsibilitas menjadikan pengadilan tanggap terhadap kebutuhan pencari keadilan. Keterbukaan memperkuat transparansi dan pengawasan publik. Ketidakberpihakan menjamin objektivitas dalam proses peradilan. Adapun perlakuan yang sama di hadapan hukum memastikan keadilan dapat diakses oleh setiap orang tanpa diskriminasi.
Dengan menghayati dan menerapkan ketujuh nilai utama tersebut secara konsisten, aparatur peradilan tidak hanya melaksanakan tugas kedinasan, tetapi juga menjaga amanah konstitusi, menegakkan kehormatan lembaga, serta menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Inilah fondasi utama menuju terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung.
Daftar Pustaka
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia. (n.d.). Tujuh nilai utama badan peradilan. https://badilum.mahkamahagung.go.id/tentang-badilum/tujuh-nilai-badan-peradilan.html
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2017, May 3). Ketua MA ingatkan aparatur peradilan untuk menjiwai tujuh nilai utama badan peradilan. https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/1440-ketua-ma-ingatkan-aparatur-peradilan-untuk-menjiwai-7-tujuh-nilai-utama-badan-peradilan
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2010). Cetak biru pembaruan peradilan Indonesia 2010–2035. https://badilum.mahkamahagung.go.id/publik/laporan/rencana-strategis/4759-cetak-biru-pembaruan-peradilan-indonesia-2010-2035.html
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026, 23 Juli). PA Andoolo ajak partisipasi publik jaga marwah peradilan. Marinews. https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/pa-andoolo-ajak-partisipasi-publik-jaga-marwah-peradilan-0brg
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. https://berkas.dpr.go.id/jdih/UUD_1945_Perubahan-kompilasi.pdf
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38793/uu-no-48-tahun-2009
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Dwi Hadya Jayani
Makna Nilai Utama Mahkamah Agung RI sebagai Pilar Badan Peradilan yang Agung
Jakarta —–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI– Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 dengan menegaskan komitmen untuk terus membangun sistem peradilan yang modern, berintegritas, kompeten, transparan, dan akuntabel yang disampaikan pada Rabu (19/082026).
Dalam amanat upacara HUT ke-81 Mahkamah Agung RI, Ketua Mahkamah Agung (KMA) Prof. Sunarto menyampaikan berbagai capaian sekaligus tantangan yang masih dihadapi lembaga peradilan dalam menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
Selama 81 tahun berdiri, Mahkamah Agung telah memberikan berbagai kontribusi dalam mendukung kemajuan bangsa, termasuk melalui pengembangan regulasi dan kebijakan di bidang peradilan.
Di bidang perdata dan niaga, Mahkamah Agung terus berupaya mengisi kekosongan hukum melalui penyusunan berbagai Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Salah satunya adalah Perma Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank Dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga.
Sementara di bidang pidana, Mahkamah Agung juga terus melakukan pembaruan hukum acara dan praktik peradilan melalui berbagai kebijakan. Salah satunya melalui Perma Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim.
Selain pembaruan regulasi, transformasi peradilan juga dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Mahkamah Agung secara berkelanjutan meningkatkan fitur dan layanan pada aplikasi e-Court dan e-Berpadu agar senantiasa selaras dengan perkembangan peraturan maupun kebijakan terbaru.
Pengembangan tersebut diharapkan semakin memberikan kemudahan, kepastian, serta akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam memperoleh layanan peradilan.
Mahkamah Agung juga telah melakukan revitalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan menghadirkan fitur dan tampilan baru. Revitalisasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kemudahan masyarakat dalam mengakses berbagai informasi dan dokumen hukum yang dibutuhkan.
“Semua itu adalah bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan yang modern, berintegritas, kompeten, transparan, dan akuntabel, sebagai suatu upaya untuk mewujudkan peradilan yang luhur,” tegas KMA dalam amanatnya.
Di balik berbagai capaian tersebut, Prof. Sunarto mengingatkan bahwa masih terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi bersama oleh seluruh insan peradilan.
Transformasi peradilan modern, menurutnya, menuntut penguatan perlindungan dan keamanan pangkalan data peradilan. Selain itu, perlu dilakukan pemenuhan sumber daya manusia serta regenerasi aparatur yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Peningkatan kompetensi hakim dan aparatur peradilan juga menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar, seiring dengan semakin kompleksnya tantangan yang akan dihadapi lembaga peradilan di masa mendatang.
Namun demikian, KMA menekankan bahwa tantangan paling fundamental bukan hanya berkaitan dengan teknologi maupun sumber daya manusia, melainkan integritas aparatur pengadilan.
Menurutnya, integritas merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Kepercayaan tersebut pada akhirnya akan berpengaruh terhadap citra dan reputasi peradilan di tengah masyarakat.
“Lebih dari segalanya, tantangan yang paling fundamental adalah menjaga integritas aparatur pengadilan untuk membentuk kepercayaan publik yang kokoh, demi meningkatkan citra dan reputasi lembaga peradilan di mata masyarakat,” ujar Prof. Sunarto.
Ia menegaskan bahwa hanya dengan fondasi integritas yang kuat, perluasan akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok marginal, dapat benar-benar diwujudkan.
Dalam amanatnya, Prof. Sunarto juga mengajak seluruh insan peradilan untuk kembali menumbuhkan budaya hukum yang luhur, adil, dan beradab, yang dimulai dari diri sendiri di mana pun bertugas dan mengabdi.
Ketua MA secara khusus mengimbau seluruh hakim dan aparatur peradilan agar senantiasa menjaga integritas serta tidak memberikan pelayanan yang bersifat transaksional kepada para pencari keadilan. “Mahkamah Agung tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun yang terbukti melakukan perbuatan yang dapat mencederai marwah serta keluhuran peradilan,” tegasnya.
Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa modernisasi peradilan tidak cukup hanya diwujudkan melalui digitalisasi dan pembaruan regulasi. Transformasi tersebut harus berjalan beriringan dengan penguatan integritas dan profesionalitas seluruh aparatur peradilan.
Menutup amanatnya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan pesan yang menjadi refleksi sekaligus harapan bagi seluruh insan peradilan. “Peradilan yang dijalankan dengan nilai-nilai keluhuran akan melahirkan kepercayaan, dan kepercayaan terhadap hukum adalah pondasi utama bagi terwujudnya kemakmuran masyarakat.”
Ia kemudian menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-81 kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Selamat ulang tahun ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peradilan Luhur, Indonesia Makmur.” Prof. Sunarto juga memanjatkan doa agar Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa membimbing seluruh insan peradilan dalam menjalankan tugas menegakkan keadilan demi kemuliaan bangsa dan negara.
HUT Ke-81 MA, Ketua MA Ungkap Capaian dan Tantangan Peradilan
Jakarta –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—– Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 pada Rabu (19/8/2026). Puncak peringatan tersebut menjadi momentum untuk merefleksikan perjalanan 81 tahun MA sekaligus memperkenalkan berbagai pembaruan dalam mewujudkan peradilan yang luhur, modern, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Sekretaris Mahkamah Agung sekaligus Ketua Panitia HUT ke-81 MA, Sugiyanto, dalam laporan panitia yang disampaikan di Balairung MA, menyampaikan bahwa rangkaian peringatan HUT ke-81 telah dimulai sejak 28 Juli 2026.
“Pada hari ini, Rabu 19 Agustus 2026, merupakan puncak kegiatan HUT Mahkamah Agung. Pada momentum hari ke-81 ini, MA telah melaksanakan berbagai rangkaian agenda, seperti transformasi digital, peningkatan kualitas layanan, serta penguatan integritas,” ujar Sugiyanto.
Rangkaian kegiatan diawali dengan kompetisi Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) Piala Ketua Mahkamah Agung yang dimulai pada 28 Juli 2026. Kompetisi tersebut menjadi bagian dari kegiatan olahraga untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-81 MA. Para pemenang kompetisi tenis selanjutnya akan diumumkan dalam kegiatan jalan sehat yang direncanakan berlangsung pada 23 Agustus 2026.
Menurut Sugiyanto, rangkaian peringatan HUT ke-81 MA tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga diarahkan untuk menampilkan berbagai capaian dan inovasi yang tengah dilakukan MA. Salah satu agenda utama pada puncak peringatan adalah peluncuran 10 aplikasi dan inovasi peradilan.
Sepuluh inovasi tersebut mencerminkan komitmen MA dalam memperkuat transformasi digital, meningkatkan efektivitas administrasi perkara, mengembangkan kompetensi aparatur, serta memperluas kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Pertama, pembaruan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terkait Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2026.
Kedua, pembaruan SIPP terkait Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026.
Ketiga, integrasi aplikasi Respons Cepat Pelayanan Kepaniteraan (RESPEK) dengan Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung (SIAP MA). Integrasi ini ditujukan untuk memperkuat efektivitas dan kecepatan pelayanan administrasi perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Keempat, penerbitan jurnal ilmiah Mahkamah Agung, “Judicia Suprema”. Jurnal ini diharapkan menjadi ruang pengembangan pemikiran dan kajian ilmiah di bidang hukum serta peradilan.
Kelima, pembaruan website Mahkamah Agung sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyampaian informasi publik dan layanan digital kepada masyarakat.
Keenam, aplikasi Legalisace, yaitu layanan yang mendukung proses legalisasi putusan dan akta cerai secara elektronik.
Ketujuh, aplikasi E-Ganis (Elektronik Tenaga Teknis) yang dikembangkan untuk mendukung pengelolaan dan pelayanan terkait tenaga teknis di lingkungan peradilan.
Kedelapan, aplikasi OPERA (Optimalisasi Pelaporan Perkara di Lingkungan Peradilan Militer) yang ditujukan untuk mengoptimalkan proses pelaporan perkara di lingkungan peradilan militer.
Kesembilan, aplikasi SIMPEL (Sistem Informasi Pembelajaran Online) yang mendukung pelaksanaan pembelajaran dan pengembangan kompetensi aparatur secara daring.
Kesepuluh, SIMPATI (Sistem Monitoring Perencanaan dan Keuangan Terintegrasi) yang dikembangkan untuk mendukung monitoring perencanaan dan pengelolaan keuangan secara terintegrasi.
Sugiyanto menyampaikan bahwa berbagai inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya MA untuk terus melakukan pembaruan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Transformasi digital tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan efisiensi internal, tetapi juga untuk memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
“Puncak kegiatan peringatan HUT ke-81 Mahkamah Agung akan ditandai dengan peluncuran 10 aplikasi,” kata Sugiyanto.
Peringatan HUT ke-81 MA tahun ini juga menjadi momentum untuk memperkuat semangat pembaruan yang tidak hanya berorientasi pada teknologi, tetapi juga mencakup peningkatan kualitas layanan, penguatan integritas, pengembangan kompetensi aparatur, serta kesejahteraan warga peradilan.
Dengan mengusung semangat “Peradilan Luhur, Indonesia Makmur”, peringatan HUT ke-81 MA diharapkan menjadi pengingat bahwa kemajuan lembaga peradilan harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi, transparansi, dan komitmen terhadap pelayanan publik.
Dengan demikian, 81 tahun perjalanan Mahkamah Agung bukan sekadar catatan sejarah, melainkan momentum untuk terus bergerak melakukan pembaruan. Berbagai inovasi yang diluncurkan pada peringatan HUT ke-81 menjadi bagian dari langkah MA dalam membangun peradilan yang semakin modern, efektif, transparan, berintegritas, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era digital.
HUT ke-81 MA, Sekretaris MA Laporkan 10 Inovasi dan Digitalisasi Peradilan
Willian Edward S dan
Bagus Mizan A – Dandapala Contributor
Rabu, 19 Agt 2026
TASIKMALAYA —–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI– Pergantian jabatan bukan sekadar perpindahan posisi, tetapi bagian dari dinamika organisasi untuk memastikan roda pengabdian terus bergerak. Pesan tersebut mengemuka dalam Korps Raport Masuk dan Pindah Satuan Personel Kodim 0612/Tasikmalaya yang digelar di Aula Makodim 0612/Tasikmalaya, Jalan Otista No. 9, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 08.30 hingga 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Dandim 0612/Tasikmalaya Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han., dan diikuti sekitar 50 peserta.
Turut hadir para Pasi Kodim 0612/Tasikmalaya, para Danramil jajaran Kodim 0612/Tasikmalaya, Ketua Persit KCK Cabang XXIII Dim 0612 Ny. Rima Irvan Ibrahim, serta perwakilan ibu-ibu Persit KCK Cabang XXIII Kodim 0612/Tasikmalaya.
Dalam rangkaian Korps Raport tersebut dilaksanakan penanggalan tanda jabatan, penandatanganan naskah berita acara serah terima jabatan, laporan resmi, hingga pemberian penghormatan kepada personel yang melaksanakan tugas baru maupun pindah satuan.
Dandim 0612/Tasikmalaya dalam amanatnya menegaskan bahwa serah terima jabatan merupakan bagian dari sistem pembinaan personel dan organisasi. Proses tersebut menjadi penting untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas sekaligus memberikan ruang bagi personel untuk mengembangkan kemampuan di tempat penugasan yang baru.
“Serah terima jabatan merupakan bagian dari sistem tugas pokok komando untuk merealisasikan prinsip pembinaan personel dan organisasi guna mewujudkan kesinambungan kerja bagi satuan dalam menunjang tugas pokok,” ujar Dandim.
Dalam kesempatan tersebut, Dandim menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada Mayor Cak Dadan Kusnaadi yang dipercaya mengemban tugas sebagai Kasdim 0612/Tasikmalaya, serta Mayor Cba Supandi yang mendapat penugasan sebagai Pabu G Kodim 0612/Tasikmalaya.
Sementara itu, apresiasi dan ucapan terima kasih disampaikan kepada Mayor Czi Wawan M. Nurodin yang melaksanakan pindah satuan untuk mengemban tugas sebagai Kasdim 0613/Ciamis.
Menurut Dandim, perpindahan satuan tidak semestinya dimaknai sebagai akhir dari hubungan antarpersonel. Meski secara kedinasan berada di satuan berbeda, komunikasi, silaturahmi dan hubungan kerja tetap diharapkan terpelihara.
“Pelepasan ini jangan dimaknai sebagai suatu perpisahan. Kendatipun secara fisik akan meninggalkan Kodim 0612/Tasikmalaya, hubungan silaturahmi dan ikatan kerja sama kedinasan tetap terjalin,” pesannya.
Dandim juga berharap pengalaman selama bertugas di Kodim 0612/Tasikmalaya dapat menjadi bekal berharga bagi personel yang berpindah satuan. Pengalaman tersebut diharapkan mampu diterapkan secara positif sehingga dapat membawa nama baik satuan asal sekaligus mendukung keberhasilan tugas di tempat yang baru.
Pesan serupa juga ditujukan kepada keluarga dan ibu-ibu Persit. Dandim berharap komunikasi dan silaturahmi tetap terjaga, baik dengan pimpinan maupun keluarga besar Persit KCK Cabang XXIII Kodim 0612/Tasikmalaya.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan pembacaan doa oleh Serka Suroso, dilanjutkan pimpinan acara meninggalkan tempat kegiatan. Setelah acara pokok selesai, kegiatan diteruskan dengan acara tambahan berupa pemberian ucapan selamat dan piagam kepada personel terkait.
Bukan tentang siapa yang pergi dan siapa yang datang, tetapi tentang bagaimana estafet pengabdian tetap berjalan. Dari satu jabatan ke jabatan lainnya, dari satu satuan ke satuan berikutnya, semangat pengabdian diharapkan tetap membawa nama baik Kodim 0612/Tasikmalaya.
Korps Raport menjadi momentum penyegaran organisasi sekaligus bentuk penghargaan atas pengabdian personel. Pergantian penugasan boleh berubah, namun semangat pengabdian, komunikasi dan silaturahmi diharapkan tetap terjaga.
CIAMIS,Ciamis News,indotipikor-
Kursi DPRD Kabupaten Ciamis kembali terisi setelah H. Ibnu Abdillah Hammam Fauzi resmi mengemban amanah sebagai anggota DPRD melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Pengucapan sumpah/janji berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Ciamis. Kehadiran Ibnu Abdillah diharapkan tidak sekadar melengkapi komposisi lembaga legislatif, tetapi turut memperkuat kerja-kerja DPRD dalam menyuarakan kepentingan masyarakat.
Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya mengatakan, tugas sebagai wakil rakyat memiliki tanggung jawab besar karena bersentuhan langsung dengan berbagai kepentingan masyarakat. Karena itu, anggota DPRD harus mampu menjalankan amanah dengan penuh kesungguhan serta membangun komunikasi yang baik dengan seluruh pihak.
Herdiat berharap Ibnu Abdillah dapat segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawabnya serta ikut memperkuat hubungan kelembagaan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Menurutnya, pembangunan daerah membutuhkan kebersamaan. Pemerintah daerah dan DPRD harus mampu berjalan beriringan dalam menyusun kebijakan, menentukan prioritas pembangunan, sekaligus mengawal program agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Di sisi lain, Herdiat menilai kondisi kemampuan keuangan daerah menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi bersama. Keterbatasan fiskal menuntut pemerintah daerah dan DPRD semakin cermat dalam menentukan program serta mengoptimalkan berbagai potensi pendapatan daerah.
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), lanjutnya, perlu terus dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan dan kondisi masyarakat. Peningkatan pendapatan jangan sampai justru menambah beban masyarakat.
“Yang terpenting bagaimana kita bersama-sama mengoptimalkan pendapatan daerah, tetapi tetap memperhatikan kondisi masyarakat dan jangan sampai menambah beban,” ujar Herdiat.
Ibnu Abdillah merupakan calon anggota legislatif dari PKS yang memperoleh suara berikutnya di Dapil 6 Kabupaten Ciamis. Ia ditetapkan sebagai PAW berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat.
Pelantikan tersebut sekaligus menjadi awal bagi Ibnu Abdillah untuk melanjutkan perjuangan aspirasi masyarakat melalui lembaga DPRD. Bupati berharap amanah tersebut dapat dijalankan secara konsisten, bertanggung jawab, dan mengutamakan kepentingan publik.
Herdiat juga mengenang almarhum H. Dede Herli yang sebelumnya menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Ciamis dari Fraksi PKS. Dede Herli meninggal dunia pada 18 April 2026.
“Atas pengabdian almarhum selama menjadi wakil rakyat, kami menyampaikan penghargaan dan doa. Semoga seluruh amal kebaikannya diterima Allah SWT,” katanya.
Dengan bergabungnya Ibnu Abdillah, Herdiat berharap keberadaan DPRD Kabupaten Ciamis semakin mampu menjadi jembatan antara kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pemerintah daerah, sekaligus ikut menjaga kesinambungan pembangunan Kabupaten Ciamis.Editor (Yan.P/M.Robby).