Senin, Mei 25, 2026
Beranda blog Halaman 6

Ironi Pembelaan Dewan Pers: Refleksi Hukum Internasional dan Sengkarut Kriminalisasi Jurnalis di Dalam Negeri

0

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA PPWI PUSAT— Penahanan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang mengklaim sebagai jurnalis oleh tentara Israel dalam perjalanan menuju Jalur Gaza memicu reaksi keras di tanah air. Dewan Pers langsung mengeluarkan pernyataan mengutuk keras tindakan militer Israel tersebut. Lembaga pers partikelir ini mendesak Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri, untuk segera mengambil langkah diplomatik taktis guna mengamankan dan membebaskan para jurnalis yang ditahan.

Kendati gelombang kecaman publik terus mengalir, respons berbeda ditunjukkan oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke. Di tengah desakan para sejawat jurnalis yang memintanya untuk segera mengeluarkan imbauan dan kecaman serupa, jurnalis senior itu justru memilih bersikap tenang. Ia dengan cermat menakar situasi pelik ini berdasarkan analisis komprehensif atas fakta-fakta objektif di lapangan.

Kritik Menohok Wilson Lalengke: Dewan Pers Jangan “Sok Pahlawan”

Wilson Lalengke melayangkan kritik sangat tajam yang menelanjangi standar ganda Dewan Pers. Ia menilai lembaga tersebut kerap mempertontonkan sikap abai dan diam seribu bahasa ketika banyak jurnalis lokal di berbagai pelosok daerah ditangkap, dikriminalisasi, bahkan dijebak oleh oknum aparat kepolisian dalam negeri sendiri. Namun, dalam kasus penahanan oleh Israel ini, Dewan Pers mendadak tampil bagai pahlawan kesiangan yang berteriak lantang ke dunia internasional.

“Dewan Pers ini konyol bin bungul (tolol). Ketika rekan-rekan jurnalis di tanah air dikriminalisasi oleh oknum penegak hukum kita sendiri, Dewan Pers di mana? Mereka justru kerap cuci tangan dan bersembunyi di balik formalitas administratif. Tapi begitu ada kejadian di luar negeri, mereka mendadak histeris demi panggung publisitas,” cetus Wilson Lalengke dengan nada geram, Selasa, 19 Mei 2026.

Menurutnya, membela jurnalis yang menjadi korban rekayasa kasus hukum di dalam negeri jauh lebih terhormat, konkret, dan bernilai tinggi bagi marwah pers nasional. Sikap Dewan Pers yang meributkan penahanan di wilayah yurisdiksi negara lain dinilai salah sasaran, terlebih para oknum yang ditahan tersebut hampir pasti tidak mengantongi izin resmi untuk memasuki wilayah Israel, termasuk zona-zona konflik yang diklaim sebagai wilayah Palestina.

Sengkarut Domestik: Jeratan UKW dan Verifikasi Media

Wilson Lalengke menegaskan, daripada sibuk mengurusi wilayah yang berada di luar jangkauan hukum nasional, Dewan Pers seharusnya fokus membenahi regulasi internal yang justru mencekik kemerdekaan pers. Dewan Pers semestinya mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk membebaskan para jurnalis dari belenggu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) produk Dewan Pers yang hakekatnya ilegal dan diskriminatif.

Dewan Pers juga harus menghentikan pemaksaan syarat verifikasi media sepihak sebagai pembeda legalitas dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap jurnalis memiliki hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar untuk mencari dan menyebarluaskan informasi melalui media masing-masing tanpa harus disekat oleh aturan-aturan birokratis ciptaan Dewan Pers yang membatasi ruang gerak pers di daerah.

Fenomena “Wartawan Gadungan” di Jalur Gaza

Sorotan tajam juga diarahkan pada penyalahgunaan profesi pers dalam misi-misi politik bertameng kemanusiaan. Wilson Lalengke mengingatkan dengan keras agar siapa pun yang bepergian ke luar negeri, khususnya ke wilayah konflik seperti Gaza, dengan agenda yang tidak berkaitan langsung dengan peliputan berita, untuk berhenti mendompleng atau menggunakan domain jurnalisme.

Ia mensinyalir beberapa WNI yang ditahan tersebut sebenarnya tergabung dalam rombongan acara sosial berskala internasional seperti Flotilla. Tindakan membawa-bawa atribut pers demi keamanan personal atau penetrasi wilayah secara illegal justru berdampak buruk bagi komunitas pers tanah air.

“Ketika mereka ditangkap oleh tentara Israel karena pelanggaran keimigrasian atau prosedur keamanan, maka secara langsung maupun tidak langsung, reputasi jurnalis Indonesia menjadi tercoreng. Ini akibat ulah oknum ‘wartawan gadungan’ yang memalsukan identitas profesi demi agenda non-jurnalistik,” jelas lulusan pascasarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, United Kingdom, tersebut.

Keprihatinan Kemanusiaan dan Koridor Hukum Internasional

Sebagai sesama anak bangsa, Wilson Lalengke tentu saja merasa prihatin atas penahanan para WNI tersebut oleh militer Israel. Ia menaruh harapan besar agar pemerintah dapat mengupayakan pembebasan mereka melalui jalur diplomatik yang elegan, sehingga mereka dapat dipulangkan atau dievakuasi terlebih dahulu ke negara netral, sebagaimana preseden penanganan warga negara asing lainnya yang pernah ditahan dalam kasus serupa di masa lalu.

Sebagai penutup, tokoh pers nasional itu memberikan imbauan mendalam kepada seluruh jurnalis Indonesia. Sebagai bagian dari kelompok intelektual yang berpikir jernih, jurnalis wajib memahami secara utuh koridor hukum internasional, aturan hukum humaniter, serta regulasi keimigrasian negara tujuan. Pemahaman yang komprehensif ini mutlak diperlukan agar para pewarta di lapangan tidak mudah terjebak, dimanipulasi, atau dijadikan alat propaganda oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mengeruk keuntungan sepihak dari situasi konflik geopolitik global. (TIM/Red)

ASOSIASI WARTAWAN DEMOKRASI INDONESIA MENGUTUK KERAS PENANGKAPAN JURNALIS DAN WARGA SIPIL INDONESIA DILAUT GAZA.

0

JAKARTA—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA AWDI—Dengan diterimanya surat Dewan Pers melalui pesan Washap prihal Surat Pernyataan sikap Dewan Pers No. : 05/P-DP/V/2026 tentang Penangkapan Jurnalis, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Mengutuk Keras terhadap Militer Angkatan Laut ( Israel Navy).

Israel Navy mencegat dan menangkap rombongan Kru dan awak kapal Global Sumut Flotila 2.0. Koalisi masyarakat sipil Internasional yang berusaha mengirimkan bantuan kemanusiaan berupa makanan dan obat obatan ke Gaza Palestina, yang didalam kapal tersebut terdapat Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) terdiri dari Warga sipil Indonesia dan Jurnalis Republika dan Tempo TV. Diantaranya Bambang Noroyono, Thoudy Baday, Rifan Bilah, Andre Prasetyo, dan Nugroho. Beserta sembilan Warga Sipil kewarganegaraan Indonesia. (Senin 18 Mei 2026)
Sementara kronologis kejadian yang diperoleh DPP AWDI dari Dewan Pers Armada Global SUMUT berangkat dari Kota Mamaris Turki kamis 14 Mei 2026 bersama iring iringan 54 Kapal dengan Awak Kapal yang berasal dari 74 Negara yang membawa bantuan makanan serta Obat obatan,

Armada ini memasuki perairan Internasional dan berada sekitar 310 Mil laut Gaza saat melaju kapal kapal tersebut dicegat dan ditangkap Militer Laut (Israel Navy).
Ini merupakan pelanggaran kemanusiaan yang telah dilakukan oleh Militer Laut ( Israel Navy) Untuk Itu Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) meminta Pemerintah Indonesia Dapat melakukan Hubungan Diplomatik membebaskan Saudara Saudara kami para Jurnalis dan Wartawan yang bertugas berikut warga sipil Indonesia yang berada di dalamnya. Dan DPP AWDI bersama seluruh media Partner Nasional Prihatin dan Mengutuk keras terhadap Militer Laut (Israel Navy) di Laut Gaza. Kami Berharap Agar Pemerintah dapat segera mengambil tindakan. /BWS/DP/19/05/2026.

Jakarta, 19 Mei 2026
Berita DPP AWDI.

Milangkala Desa Pusakanagara Ke-43, Wujud Semangat Bangkit Berkarya Menuju Masa Depan Desa yang Gemilang

0

CIAMIS,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA GROUP Ciamis news-   Suasana penuh semangat, kebersamaan, dan nuansa budaya mewarnai peringatan Milangkala Desa Pusakanagara ke-43 yang digelar selama dua hari, 19–20 Mei 2026, bertempat di Lapang Desa Pusakanagara, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis.

Mengusung tema “Bangkit Berkarya Bersama Membangun Desa, Melangkah Menuju Masa Depan Gemilang”, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi seluruh masyarakat Desa Pusakanagara untuk mempererat persatuan sekaligus melestarikan nilai budaya dan tradisi leluhur yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Acara Milangkala tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, perwakilan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Ciamis, Camat Baregbeg yang diwakili, Kepala Desa Pusakanagara beserta jajaran perangkat desa, Ketua BPD, Ketua MUI Kecamatan Baregbeg, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh budaya, Karang Taruna Desa Pusakanagara, kader Posyandu, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tamu undangan lainnya.

Berbagai rangkaian kegiatan disuguhkan dalam perayaan tersebut, mulai dari kegiatan adat dan budaya hingga kegiatan religius dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Di antaranya yakni Nyaritakeun Pupuhu Lembur, apel peringatan Hari Ulang Tahun Desa Pusakanagara ke-43, Nyusur Karuhun Lembur bersama Disbudpar Kabupaten Ciamis, Festival Seni Islami tingkat desa, bazar UMKM Desa Pusakanagara, Pusakanagara Art Festival, hingga Tabligh Akbar yang menjadi puncak kegiatan.

Kepala Desa Pusakanagara, Asep Rismayadi S.Pd., menyampaikan bahwa Milangkala Desa bukan sekadar kegiatan seremonial tahunan, tetapi menjadi sarana untuk memperkuat rasa memiliki terhadap desa sekaligus menumbuhkan semangat gotong royong dalam membangun daerah.

Menurutnya, tema yang diangkat tahun ini mencerminkan tekad bersama masyarakat Desa Pusakanagara untuk terus bangkit, berkarya, dan berinovasi demi kemajuan desa di berbagai bidang, baik pembangunan, sosial, budaya maupun ekonomi masyarakat.

“Milangkala ini menjadi momentum kebersamaan seluruh warga untuk terus menjaga warisan budaya leluhur sekaligus membangun desa yang lebih maju dan sejahtera. Kami ingin masyarakat tetap mencintai budaya sendiri, namun juga mampu berkembang mengikuti kemajuan zaman,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Desa Pusakanagara akan terus mendorong pengembangan potensi masyarakat, khususnya di sektor UMKM, seni budaya, kepemudaan, dan keagamaan agar mampu menjadi kekuatan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Selain menjadi ajang hiburan dan pelestarian budaya, kegiatan Milangkala Desa Pusakanagara ke-43 juga diharapkan mampu mempererat tali silaturahmi antarwarga serta meningkatkan rasa persaudaraan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Antusiasme warga terlihat begitu tinggi sepanjang kegiatan berlangsung. Ribuan masyarakat memadati area acara untuk menyaksikan berbagai penampilan seni budaya dan kegiatan masyarakat yang diselenggarakan panitia.

Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, Milangkala Desa Pusakanagara ke-43 diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus bergerak maju membangun desa yang mandiri, kreatif, berbudaya, dan memiliki masa depan yang gemilang.Editor (Yan.P/M.Robby).

Program “Istana untuk Anak Sekolah” kembali menghadirkan pengalaman yang tak terlupakan bagi ratusan pelajar dan mahasiswa,

0
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LIPSUS ISTANA—Belajar Langsung di Jantung Pemerintahan, Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Ikuti “Istana untuk Anak Sekolah”
Program “Istana untuk Anak Sekolah” kembali menghadirkan pengalaman yang tak terlupakan bagi ratusan pelajar dan mahasiswa, Selasa (19/05/2026). Sekitar 500 peserta mengikuti kegiatan kali ini, terdiri atas 200 mahasiswa dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Budi Luhur (UBL), serta 300 siswa dari SMPN 94 dan SMPN 4 Jakarta.
Sejak pagi, para peserta telah berkumpul untuk mendapatkan materi mengenai pemerintahan dan tata negara. Suasana antusias terlihat sejak awal kegiatan dimulai.
Rombongan kemudian bergerak menuju kompleks Istana Kepresidenan Jakarta untuk mengenal lebih dekat sejarah bangsa dan sistem pemerintahan Indonesia.
Tak sekadar mendengarkan penjelasan, para peserta juga diajak melihat langsung ruang-ruang bersejarah yang selama ini hanya mereka saksikan melalui layar televisi maupun media sosial. Mereka berkeliling mulai dari Istana Merdeka, Kantor Presiden, hingga Istana Negara—tempat berbagai keputusan penting bangsa diambil.
Sumber: BPMI Setpres

Bupati Ciamis Apresiasi Kurasi Chef Halal Bank Indonesia Tasikmalaya, Dorong Kuliner Lokal Go Internasional

0

CIAMIS —–INDOTIPIKOR.COM—MEDIA GROUP CIAMIS NEWS— Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya hadiri kegiatan Kurasi Chef Halal yang diselenggarakan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya di Rest Area Karangkamulyan, Kabupaten Ciamis, Selasa (19/5/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penjaringan talenta terbaik untuk menghadapi ajang Lomba Chef Halal FESyar sekaligus mendorong pengembangan ekonomi dan industri halal daerah.

Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari berbagai kategori, di antaranya Chef Profesional, Chef Pesantren, serta Chef Akademisi (Kampus). Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut berasal dari berbagai kalangan, termasuk chef dari lingkungan pondok pesantren serta siswa SMKN Banjar Jurusan Kuliner yang turut menampilkan kemampuan dan kreativitas terbaiknya dalam mengolah sajian kuliner halal.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Unit Pelaksana Pengembangan UMKM, Keuangan Inklusif dan Syariah Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, Ibu Indah Ratiwi beserta jajaran.

Event tersebut merupakan ajang penjaringan peserta dari wilayah-wilayah kerja Bank Indonesia di tingkat kabupaten dan kota untuk selanjutnya dipilih menjadi perwakilan pada kompetisi tingkat regional Jawa hingga nantinya berkesempatan tampil pada ajang internasional.

Dalam sambutannya, Bupati Ciamis menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya dapat hadir serta bersilaturahmi bersama para peserta dan penyelenggara kegiatan.

“Alhamdulillah, saya merasa bahagia sekali bisa bertemu dan bersilaturahmi dalam kegiatan ini. Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bank Indonesia Tasikmalaya yang telah menginisiasi kegiatan luar biasa ini,” ujarnya.

Bupati juga mengapresiasi hadirnya berbagai sajian kuliner khas daerah yang dinilai memiliki cita rasa berkualitas dan mampu bersaing di tingkat lebih luas.

“Utamanya kuliner-kuliner khas daerah yang rasanya sudah internasional. Ini luar biasa sekali. Mudah-mudahan adik-adik dari sekolah-sekolah yang hari ini memasak dan menampilkan hidangan terbaiknya ke depan bisa menjadi chef-chef profesional,” tuturnya.

Menurutnya, dunia kuliner saat ini memiliki peluang besar seiring perkembangan zaman dan mampu menjadi sektor unggulan dalam memperkenalkan identitas daerah.

“Sekarang kuliner berkembang sangat pesat dan tidak kalah dengan makanan-makanan dari luar daerah bahkan luar negeri. Menjadi sebuah kebanggaan ketika kita mampu mengenalkan makanan khas daerah tercinta kepada masyarakat yang lebih luas,” tambahnya.

Bupati juga mendorong tercipta nya Zona Khas di Kabupaten Ciamis, yg saat ini sedang di gagas kerjasama dengan BI, Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDKS) Jawa Barat, BPJPH Jabar. serta unsur terkait lainnya, yang rencananya akan di launcing bertepatan dengan hari jadi Kabupaten Ciamis ke 384 di bulan juni mendatang. Dengan demikian Kawasan khas Kuliner ini menjadi Zona khas pertama di area non tol di Jawa Barat.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap lahir generasi muda kreatif di bidang kuliner halal yang mampu membawa nama daerah sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi dan industri halal Indonesia.

PROKOPIM CIAMIS

MAT ROBI SENTER AWDI CIAMIS JABAR

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama melaksanakan kegiatan pembinaan pemberian layanan pengadilan bagi penyandang disabilitas yang berlangsung di Hotel Luwansa Convention Center

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Kehormatan seorang hakim dan aparat peradilan tidak hanya diukur dari kecanggihan sistemnya, tetapi dari kemampuannya mengayomi yang lemah. Menegaskan komitmen inklusivitas, Dirjen Badilag menyerukan transformasi pelayanan di garda terdepan hingga ruang sidang.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama melaksanakan kegiatan pembinaan pemberian layanan pengadilan bagi penyandang disabilitas yang berlangsung di Hotel Luwansa Convention Center, Manado pada Senin (18/5/2026).

Acara ini dihadiri oleh Dirjen Badilag, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., Ketua PTA Manado, Drs. M. Arsyad M, S.H., M.H., Wakil Ketua PTA Manado, Dr. Drs. Mubarok, M.H., Direktur Pembinaan Administrasi, Sutarno, S.IP., M.M., Panitera PTA Manado, Sekretaris PTA Manado, para Ketua Pengadilan Agama se-wilayah hukum PTA Manado, pejabat eselon III dan IV Ditjen Badilag, serta seluruh peserta dari unsur panitera muda dan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dalam arahannya, Dirjen Badilag menekankan kepada petugas di garda terdepan yakni petugas keamanan dan petugas PTSP sebagai wajah pertama Mahkamah Agung di masyarakat untuk bersikap ramah dengan senyum menyenangkan, terutama untuk penyandang disabilitas.

“Garda depan kita harus memiliki empati di atas segalanya. Layani mereka dengan sikap ramah. Jika ada tunanetra, jemputlah dan tuntun dengan benar. Perjalanan mereka menuju pengadilan sudah sangat melelahkan, jangan biarkan kelelahan mereka bertambah karena sikap acuh kita,” ungkap beliau.

Lebih lanjut, Dirjen Badilag berpesan kepada para Ketua dan Hakim sebagai pilar utama keadilan untuk menghadirkan rasa aman bagi setiap pencari keadilan, terutama saudara kita penyandang disabilitas.

“Seorang hakim tentu memiliki kearifan untuk memahami bahwa keterbatasan intelektual atau mental bukanlah penghalang untuk didengar suaranya, melainkan sebuah kondisi yang memerlukan kepekaan kita dalam berkomunikasi,” ujar beliau.

“Ciptakan suasana yang kondusif agar mereka dapat memberikan keterangan tanpa merasa tertekan oleh formalitas persidangan. Ingatlah bahwa kehormatan hakim terletak pada kemampuannya mengayomi yang lemah dan melindungi martabat setiap insan,” tambah beliau.

Mantan Hakim Tinggi PTA Palembang tersebut juga mengajak seluruh aparatur peradilan untuk mendukung visi besar pemerintah mewujudkan pembangunan yang inklusif.

“Dengan mengimplementasikan Perma 2/2025 secara sungguh-sungguh, kita telah memposisikan peradilan agama sebagai kontributor aktif dalam mengangkat martabat bangsa di dunia internasional. Kita menunjukkan sistem hukum Indonesia adalah sistem yang maju, modern, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM),” ucap beliau.

Melalui pembinaan ini, diharapkan seluruh hakim dan pegawai se-wilayah hukum PTA Manado dapat melakukan transformasi diri, membangun sistem peradilan yang tidak hanya hebat secara digital, tetapi juga hangat dalam memberikan pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Muhammad Arif Pahlevi

Resmi Diumumkan! Ini Daftar Hakim yang Lolos Seleksi Bawas MA 2026

Jakarta, Humas MA
Selasa,17 Mei 2026

Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel di Perairan Gaza

0

Jakarta.—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA VERIPIKASI DEWAN PERS— Dewan Pers mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait penangkapan sejumlah jurnalis Indonesia oleh militer Israel saat menjalankan misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina.

Dalam surat bernomor 05/P-DP/V/2026 tertanggal 19 Mei 2026, Dewan Pers mengecam keras tindakan pencegatan dan penangkapan yang dilakukan terhadap rombongan kapal bantuan internasional di perairan internasional dekat Gaza.

Peristiwa tersebut terjadi saat Angkatan Laut Israel mencegat kapal Global Sumud Flotila 2.0, armada kemanusiaan internasional yang membawa bantuan makanan dan obat-obatan bagi warga Gaza.

Kapal tersebut berangkat dari Kota Marmaris, Turki, pada Kamis, 14 Mei 2026 bersama puluhan awak dari berbagai negara.

Dalam rombongan itu terdapat sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Community Indonesia (GPCI).

Tiga di antaranya merupakan jurnalis Indonesia, yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.

Dewan Pers menilai tindakan penangkapan terhadap para jurnalis tersebut merupakan bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keselamatan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dalam misi kemanusiaan internasional.

“Penangkapan terhadap jurnalis di wilayah konflik tidak dapat dibenarkan, terlebih mereka menjalankan tugas jurnalistik dan kemanusiaan,” kata Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, Selasa, (19/5/2026), di Jakarta.

Dalam sikap resminya, Dewan Pers menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama warga sipil lainnya di perairan internasional saat menuju Gaza.

Kedua, meminta Pemerintah Indonesia menggunakan seluruh jalur diplomasi untuk membebaskan para wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya, sekaligus memulangkan mereka dengan selamat ke tanah air.

Dewan Pers juga menegaskan, perlindungan terhadap jurnalis merupakan bagian penting dari penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kemerdekaan pers.

Dalam situasi konflik sekalipun, wartawan memiliki hak untuk bekerja tanpa intimidasi, ancaman, maupun penangkapan sewenang-wenang.

Kasus ini memantik perhatian luas publik Indonesia, banyak pihak menilai tindakan Israel tidak hanya melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan internasional, tetapi juga mencederai kebebasan pers global.

Penangkapan wartawan yang tengah meliput misi kemanusiaan dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap upaya penyampaian informasi kepada dunia internasional mengenai kondisi Gaza.

Desakan kepada Pemerintah Indonesia pun terus menguat agar bergerak cepat dan mengambil langkah diplomatik konkret demi keselamatan para jurnalis dan relawan kemanusiaan Indonesia yang ditahan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Israel terkait kondisi para jurnalis Indonesia tersebut.

Namun Dewan Pers memastikan terus berkoordinasi dengan pihak redaksi media dan Pemerintah untuk memantau perkembangan situasi. (RED)

Peninjauan Pelaksanaan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI,

0

Jakarta —–INDOTIPIKOR.COM— Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradin), Firman Wijaya menegaskan perihal pentingnya kepastian hukum dalam penetapan kerugian keuangan negara pada perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Pemantauan dan Peninjauan Pelaksanaan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (18/5/2026).

Hadir sebagai pembicara bersama Prof Romli dan beberapa pakar hukum lainnya dalam kesempatan itu, Firman menilai polemik pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 bukan saja tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara, tapi ini soal kepastian hukum terhadap unsur kerugian negara sebagai hal penting dalam delik korupsi.

“Dalam hukum pidana, unsur delik tidak boleh ditempatkan di ruang abu-abu. Artinya, pemberantasan korupsi harus berjalan tegas, namun tetap berdiri di atas kewenangan yang sah, metodologi yang jelas, serta proses pembuktian yang konstitusional,” kata Firman.

Menurut Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) itu, penggunaan surat edaran sebagai pedoman internal lembaga penegak hukum tidak boleh melampaui batas kewenangan dengan menggantikan fungsi undang-undang ataupun menafsirkan putusan MK secara sepihak.

“Surat edaran bisa dimaknai sebagai kebutuhan manajerial internal, tapi tidak boleh menjadi alat untuk menciptakan norma baru yang membebani publik atau memperluas unsur pidana,” imbuhnya.

Di samping itu, Firman juga menyoroti Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menggeser konsep kerugian negara dari potential loss menjadi actual loss.

“Kerugian negara harus nyata, pasti jumlahnya, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini penting agar menjaga fairness dalam proses pidana,” ujarnya.

Sementara, terkait posisi lembaga auditor, lanjut Firman, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempunyai dasar konstitusional yang kuat dalam penetapan kerugian negara. Sementara lembaga lain seperti BPKP, APIP, inspektorat, maupun akuntan publik bisa membantu secara teknis dalam proses penghitungan atau audit investigatif.

“Hal yang harus dicermati adalah bahwa BPK memiliki posisi konstitusional paling kuat, sementara lembaga lain dapat membantu secara teknis. Adapun hakim tetap menjadi penilai akhir dalam perkara pidana,” tandasnya.

Firman juga mengingatkan bahwa ketergantungan berlebihan terhadap beleidsregel atau kebijakan dalam hukum pidana berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.

“Standar pembuktian tidak boleh berubah mengikuti preferensi lembaga. Jika ini dibiarkan, perkara korupsi akan terus dipersoalkan di praperadilan, eksepsi, banding, hingga peninjauan kembali. Dalam jangka panjang justru dapat melemahkan pemberantasan korupsi,” katanya.

Karena itu, pihaknya mendorong supaya dilakukan revisi terbatas terhadap UU Tipikor untuk mempertegas konstruksi pembuktian unsur kerugian keuangan negara. Ia juga mengusulkan pembatasan penggunaan beleidsregel dalam rezim hukum pidana agar tidak melahirkan norma baru di luar undang-undang.

“Penegakan hukum Tipikor harus tetap cepat, tetapi juga sah, adil, dan tahan uji secara konstitusional,” lugasnya.

redaksi

IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel

0

Jakarta —–INDOTIPIKOR.COM—INTERNASIONAL NEWS— Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail, mengecam keras tindakan aparat zionis Israel yang menangkap jurnalis Republika, Bambang Noroyono, saat menjalani misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju Jalur Gaza.

Menurut Yakub, aksi Zionis Israel itu tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun dan merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap prinsip kemanusiaan sekaligus ancaman serius terhadap kebebasan pers.

“Kami mengutuk keras aksi Zionis Israel yang menangkap saudara Bambang Noroyono dalam misi kemanusiaan di Gaza. Aksi tersebut merupakan bukti nyata pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal dan kebebasan pers,” kata Yakub dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/5).

Yakub menegaskan bahwa kehadiran jurnalis di wilayah konflik memainkan peran penting untuk menyampaikan fakta dan kondisi kemanusiaan kepada dunia internasional.

“Jurnalis hadir untuk menyuarakan fakta atau kebenaran kepada masyarakat dunia. Karena itu, ketika jurnalis dibungkam, maka dunia kehilangan akses terhadap fakta-fakta kemanusiaan yang terjadi di wilayah konflik,” katanya.

Untuk itu, IMO- Indonesia, kata Yakub, mendesak pemerintah Indonesia agar segera mengambil langkah konkret guna memastikan keselamatan Bambang Noroyono dan seluruh relawan kemanusiaan lainnya.

“Kami meminta pemerintah Indonesia segera bergerak cepat untuk menjamin sekaligus memastikan keselamatan saudara Bambang Noroyono serta mendorong pembebasan seluruh relawan yang ditahan,” tandasnya.

RED

PT Pertamina (Persero) bersama ASRI Energi Edukasi menggelar program edukasi transisi energi di SMAN 40 Jakarta

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PEMERINTAH— 19 Mei 2026

PT Pertamina (Persero) bersama ASRI Energi Edukasi menggelar program edukasi transisi energi di SMAN 40 Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026.

Kegiatan ini sebagai upaya menanamkan kesadaran energi berkelanjutan sekaligus memperkuat pemahaman Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM) kepada generasi muda.

VP CSR & SMEPP Management PT Pertamina (Persero), Rudi Ariffianto mengatakan melalui program Sekolah Energi Berdikari (SEB), Pertamina mendorong pelajar memahami pentingnya transisi energi dan penguasaan STEM sejak dini sebagai bekal menghadapi masa depan sektor energi. Hal ini juga dilatarbelakangi fakta bahwa peminatan siswa di Indonesia terhadap STEM hanya 18 persen.

“Transisi energi dan penguatan STEM harus diperkenalkan sejak awal agar generasi muda memiliki kesiapan dan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan energi masa depan,” ujar Rudi.

Menurut Rudi, Indonesia memiliki potensi energi nonfosil yang besar sehingga edukasi sejak dini menjadi langkah strategis untuk menyiapkan calon pemimpin, regulator, dan pelaku industri energi di masa depan.

Program ini juga sejalan dengan dual growth strategy Pertamina, yakni menjaga ketahanan energi nasional melalui bisnis inti migas sekaligus mempercepat pengembangan energi rendah karbon dan energi baru terbarukan (EBT).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Berkat Budaya Sejahtera, Glory Oyong mengatakan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam memperkuat edukasi keberlanjutan bagi generasi muda. Inisiatif ini sejalan dengan tujuan pemerintah dalam mendorong percepatan transisi nasional.

Kepala Sekolah SMAN 40 Jakarta, Adriansyah menyambut positif kerja sama ini dan menyebut program ini relevan dengan komitmen sekolah yang berupaya meraih predikat Adiwiyata Mandiri. “Ini momentum baik isu lingkungan dipadukan dengan energi dan STEM,” katanya.

VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Muhammad Baron menambahkan bahwa kolaborasi bersama sektor pendidikan merupakan bagian dari komitmen Pertamina membangun generasi masa depan yang adaptif terhadap dinamika energi global.

“Melalui sinergi sektor pendidikan, komunitas dan pemangku kepentingan, Pertamina terus mendorong ekosistem pembelajaran yang memperkuat kapasitas generasi muda sebagai fondasi ketahanan energi nasional dan keberlanjutan energi masa depan,” tutup Baron.