Beranda blog Halaman 6

Semarak HUT RI ke-81, Desa Ciharalang Ciamis , Luar Biasa Ribuan Warga Antusias Meriahkan Kemerdekaan ‎

0

‎CIAMIS, ciamis new,indotipikr-17 Agustus 2026 — Desa Ciharalang, Kabupaten Ciamis, merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 dengan penuh semangat dan kemeriahan. Acara utama berupa Jalan Sehat Semarak HUT RI ke-81 berlangsung meriah, diikuti ribuan warga dari delapan dusun di wilayah desa tersebut.

‎Kepala Desa Ciharalang, H. Muhlis, tampak hadir langsung di lokasi acara dan memberikan semangat kepada seluruh warga yang hadir. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa peringatan kemerdekaan bukan sekadar pesta, melainkan sarana mempererat persatuan dan kesatuan warga. “Hal yang paling utama dalam perayaan ini adalah masalah kebersihan dan kedisiplinan di masyarakat. Semoga kebersamaan ini selalu terjalin dan terus ditingkatkan serta dibimbing oleh masing-masing kepala dusun di lingkungan kita sesuai dengan Moto Desa Ciharalang Bersih, Sehat dan Ceria,” ujarnya.

‎Antusiasme warga terlihat sangat luar biasa. Jalan sehat yang menjadi kegiatan inti diikuti hampir 5.000 orang. Panitia telah menyiapkan 8.000 kupon hadiah yang ternyata hampir habis terjual, membuktikan tingginya partisipasi warga dalam menyambut hari kemerdekaan.

‎Acara dimeriahkan dengan berbagai penampilan, termasuk tarian tradisional yang ditampilkan di panggung utama, serta deretan hadiah door prize yang disiapkan panitia. Hadiah-hadiah tersebut sebagian besar disponsori oleh perusahaan yang ada di wilayah Ciharalang, seperti BAM RICE dan dukungan dari berbagai pihak lainnya. Selain jalan sehat, digelar juga pawai penampilan tokoh masyarakat, lomba mancing, turnamen bola Voli antar RW se Desa Ciharalang serta beragam perlombaan yang diselenggarakan secara mandiri oleh setiap dusun.

‎Meski kondisi pertanian saat ini belum memuaskan dan panen belum maksimal, semangat warga tidak surut. Kebersihan lingkungan juga menjadi kebanggaan tersendiri bagi Desa Ciharalang. Tercatat adanya peningkatan yang signifikan dalam pengelolaan kebersihan lingkungan dalam kurun waktu 2021 hingga 2026.

‎Warga berharap, di bawah kepemimpinan Kepala Desa H. Muhlis, Desa Ciharalang terus bertransformasi menjadi desa yang bersih, sehat, ceria, dan semakin maju. Perayaan HUT RI ke-81 ini menjadi momen di mana kebersamaan antarwarga terjalin sangat erat, menjadi harapan agar semangat tersebut terus dijaga dan ditingkatkan di tahun-tahun mendatang.


Penulis: sndgow,Mat Robby

PANGDAM III/SILIWANGI TERIMA KUNJUNGAN DAN AUDIENSI PASKIBRAKA PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2026

0

Bandung,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— 18 Agustus 2026 — Pangdam III/Siliwangi ( Mayor Jenderal TNI Kosasih, S.E., M.M.) menerima kunjungan dan audiensi Paskibraka Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 beserta para pelatih di Ruang Siliwangi Makodam III/Siliwangi, Jl. Aceh No. 69, Bandung, Selasa (18/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Para PJU, Perwira Liaison TNI AL dan TNI AU, Kabalak, serta Dansat jajaran Kodam III/Siliwangi dan Kakesbangpol Prov. Jawa Barat

Kunjungan dan audiensi ini menjadi momentum silaturahmi sekaligus bentuk apresiasi Kodam III/Siliwangi kepada putra-putri terbaik Jawa Barat yang telah melaksanakan tugas pengibaran dan penurunan Bendera Pusaka pada Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.

Dalam sambutannya, Pangdam III/Siliwangi (Mayor Jenderal TNI Kosasih, S.E., M.M.) menyampaikan ucapan selamat dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Paskibraka Provinsi Jawa Barat atas keberhasilan melaksanakan tugas dengan penuh disiplin, tanggung jawab dan kekompakan.

“Menjadi Paskibraka bukan hanya sebuah kehormatan, tetapi juga tanggung jawab yang besar. Tugas tersebut membutuhkan kesiapan fisik dan mental, kedisiplinan, ketelitian, kekompakan, serta semangat untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa dan daerah,” ujar Pangdam.

Pangdam menegaskan bahwa keberhasilan yang ditampilkan Paskibraka dalam pelaksanaan upacara merupakan hasil dari proses latihan, pembinaan, kerja keras dan pengorbanan yang panjang. Keberhasilan tersebut tidak hanya menjadi kebanggaan bagi para anggota Paskibraka, tetapi juga bagi orang tua, keluarga, sekolah, para pelatih dan seluruh masyarakat Jawa Barat.

Lebih lanjut, Pangdam berpesan agar pengalaman sebagai Paskibraka tidak berhenti setelah selesainya tugas pada 17 Agustus. Nilai-nilai yang diperoleh selama proses pembinaan hendaknya terus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

“Disiplin, tanggung jawab, kepemimpinan, kerja sama, keberanian, keteladanan dan semangat kebangsaan harus terus dijaga dan dikembangkan. Jadikan pengalaman sebagai Paskibraka sebagai bekal untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” pesan Pangdam.

Pangdam juga mengajak para anggota Paskibraka untuk terus belajar, mengembangkan potensi dan meraih prestasi. Sebagai generasi muda, mereka memiliki peran penting dalam menentukan masa depan bangsa.

“Teruslah belajar, teruslah berlatih, jangan mudah menyerah. Jaga integritas dan disiplin, hormati orang tua dan guru, serta jaga persatuan dan persaudaraan. Jadilah generasi muda yang mampu memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara,” tegasnya.

Kepada para pelatih dan seluruh pihak yang telah memberikan pembinaan, pendampingan serta dukungan kepada Paskibraka Provinsi Jawa Barat Tahun 2026, Pangdam menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas dedikasi serta kerja keras yang telah diberikan.

Pangdam berharap para anggota Paskibraka dapat terus menjaga semangat, kekompakan dan persaudaraan yang telah terbangun selama proses pendidikan dan pelatihan, serta menjadi teladan di lingkungan masing-masing.

Kegiatan kunjungan dan audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Kehadiran para PJU, Kabalak dan Dansat jajaran Kodam III/Siliwangi turut memberikan dukungan dan apresiasi kepada para Paskibraka sebagai generasi muda penerus bangsa.

Kegiatan diakhiri dengan foto bersama.

Pendam III/Siliwangi

Panglima TNI Hadiri Karnaval Bersatu, Meriahkan Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

0
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS MABES TNI—(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri Karnaval Bersatu meriahkan perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan yang berlangsung meriah tersebut digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (17/8/2026).
Karnaval Bersatu diselenggarakan untuk menyemarakkan peringatan kemerdekaan sekaligus menjadi ruang untuk menampilkan keberagaman budaya, kreativitas, inovasi, serta berbagai prestasi bangsa. Kegiatan ini menghadirkan suasana perayaan kemerdekaan yang penuh semangat kebersamaan dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.
Karnaval Bersatu melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara, TNI dan Polri, serta masyarakat. Kemeriahan acara ditampilkan melalui parade kendaraan dan mobil hias yang membawa beragam tema, menggambarkan kekayaan budaya serta semangat pembangunan Indonesia.
Kehadiran seluruh elemen bangsa dalam Karnaval Bersatu menjadi wujud semangat persatuan dan kebersamaan dalam memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI menuju Indonesia Emas 2045.
REDAKSI

HUT Ke-81 RI, PN Jaksel Kobarkan Semangat di Gedung Sementara

0

Jakarta –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—– Keterbatasan tempat dan status gedung yang masih dalam tahap perombakan tidak menyurutkan khidmatnya peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melangsungkan upacara bendera memperingati hari kemerdekaan dengan penuh kekhidmatan di lokasi kantor sementara yang terletak di Jalan Harsono RM No. 22A, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2026).

Saat ini gedung utama PN Jakarta Selatan yang berada di Jalan Ampera Raya No. 133 sedang dibangun ulang guna meningkatkan kualitas sarana dan prasarana peradilan. Meski harus memanfaatkan ruang di gedung sementara, seluruh rangkaian upacara tetap berjalan baik, mencerminkan tema besar kemerdekaan tahun ini: Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.

Upacara dimulai tepat pukul 08.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Selatan, Agus Akhyudi, yang bertindak sebagai Pembina Upacara. Upacara dilangsungkan dengan pengibaran bendera Merah Putih hingga mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PN Jakarta Selatan berkesempatan membacakan Naskah Proklamasi Kemerdekaan RI, dilanjutkan dengan pembacaan Pembukaan UUD 1945 oleh petugas upacara. Rangkaian upacara ini diikuti oleh seluruh peserta upacara yang terdiri dari jajaran pimpinan, para hakim, aparatur sipil negara (ASN) PN Jakarta Selatan, hingga aparatur dari satuan kerja peradilan lainnya yang berkesempatan hadir di wilayah Jakarta Selatan.

Momentum peringatan kemerdekaan ini juga ditandai dengan penyerahan penghargaan penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya untuk pengabdian 30 tahun dan 20 tahun.

“Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, loyalitas, dan integritas para pegawai dalam menjalankan tugas di dunia peradilan”, ucap Agus Akhyudi.

Penerima tanda kehormatan tersebut mencakup lintas profesi dan jabatan di lingkungan peradilan, mulai dari para Hakim, Panitera Pengganti, Juru Sita, Juru Sita Pengganti, hingga fungsional Pranata Komputer.

“Penyerahan penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi dan penyemangat bagi profesionalisme aparatur Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terus memberikan pelayanannya secara optimal”, lanjutnya.

Rangkaian upacara HUT Ke-81 RI di PN Jakarta Selatan ditutup dengan doa bersama. Kendati berlangsung di tengah keterbatasan fasilitas gedung sementara, semangat juang serta komitmen seluruh aparatur PN Jakarta Selatan tetap menyala demi mewujudkan badan peradilan yang modern, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

HUT Ke-81 RI, PN Jaksel Kobarkan Semangat di Gedung Sementara

Novritsar Pakpahan – Dandapala Contributor
Senin, 17 Agt 2026

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Workshop Public Speaking sebagai bagian dari upaya pengembangan kompetensi aparatur peradilan dalam mendukung pembangunan Zona Integritas (ZI)

0

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Workshop Public Speaking sebagai bagian dari upaya pengembangan kompetensi aparatur peradilan dalam mendukung pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Selasa (18/8/2026).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto. Workshop ini menjadi salah satu bentuk pendampingan Ditjen Badilum kepada satuan kerja, khususnya dalam meningkatkan kemampuan komunikasi dan penyampaian informasi terkait berbagai inovasi serta capaian pembangunan Zona Integritas.

Dalam pembukaannya, Bambang Myanto menegaskan bahwa kemampuan public speaking menjadi kompetensi penting bagi satuan kerja dalam menyampaikan berbagai program, inovasi, maupun keberhasilan yang telah dilakukan dalam pembangunan ZI.

Menurutnya, keberhasilan sebuah satuan kerja dalam membangun Zona Integritas tidak hanya perlu diwujudkan melalui berbagai program dan inovasi, tetapi juga harus mampu dikomunikasikan secara efektif kepada pihak lain.

Ia menekankan, kemampuan menyampaikan materi secara tegas, lugas, dan sistematis akan membantu setiap satuan kerja menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan.

Lebih lanjut, Bambang menyampaikan bahwa Ditjen Badilum berkomitmen memberikan pendampingan kepada satuan kerja dalam menghadapi proses pembangunan dan evaluasi Zona Integritas. Workshop public speaking diharapkan dapat menjadi bekal bagi satuan kerja ketika mempresentasikan berbagai inovasi, program unggulan, serta hasil pembangunan ZI di hadapan tim evaluasi maupun pemangku kepentingan lainnya.

Ia juga berharap seluruh 58 satuan kerja yang menjadi bagian dari proses pembangunan Zona Integritas di lingkungan peradilan umum dapat menunjukkan kinerja terbaik dan berhasil memperoleh predikat WBK maupun WBBM.

“Harapannya, 58 satuan kerja ini dapat meraih predikat WBK maupun WBBM,” tegas Bambang.

Dengan penguatan kompetensi public speaking tersebut, Ditjen Badilum berharap satuan kerja semakin siap menghadapi tahapan evaluasi sekaligus mampu memperlihatkan secara utuh berbagai transformasi yang telah dilakukan dalam mewujudkan peradilan yang berintegritas, profesional, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Workshop Public Speaking Digelar, Badilum Dorong 58 Satker Raih WBK/WBBM

Aditya Yudi – Dandapala Contributor
Selasa, 18 Agt 2026

Delapan Puluh Satu Tahun Mahkamah Agung: Peradilan Luhur pada Tahun Pertama Kodifikasi Baru Hukum Pidana

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR,COM–MEDIA FORSIMEMA RI LOYALIS — Humas MA
Senin,17 Agustus 2026

Memasuki usia ke-81, Mahkamah Agung menjawab tantangan era baru kodifikasi hukum pidana demi tegaknya peradilan yang luhur dan adil.

Pendahuluan

Pada tanggal 19 Agustus 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia genap berusia delapan puluh satu tahun. Usia tersebut hanya terpaut dua hari dari usia Republik ini sendiri, sebab pada tanggal 19 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan susunan kelembagaan negara yang di dalamnya termasuk kekuasaan kehakiman, dan pada hari itu pula Mr. Dr. Kusumah Atmadja diangkat sebagai Ketua Mahkamah Agung yang pertama. Sejak saat itu Mahkamah Agung berdiri sebagai puncak kekuasaan kehakiman, mengawal dan menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan.

Peringatan tahun ini mengusung tema “Peradilan Luhur Indonesia Makmur”. Tema itu singkat, tetapi mengandung dua dalil yang patut kita renungkan bersama. Dalil pertama, keluhuran peradilan bukan sekadar cita etis, melainkan prasyarat fungsional bagi tegaknya hukum. Dalil kedua, terdapat hubungan sebab akibat antara peradilan yang berwibawa dan kemakmuran bangsa, sebab tidak ada pembangunan yang berkelanjutan di atas ketidakpastian hukum. Tulisan ini hendak membaca kedua dalil tersebut dalam konteks yang sangat khusus: hari ulang tahun ke-81 Mahkamah Agung jatuh pada tahun pertama berlakunya dua kodifikasi besar, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang keduanya mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.

Pertemuan dua momentum itu bukan kebetulan yang boleh dilewatkan begitu saja. Delapan puluh satu tahun yang lalu para pendiri bangsa mewariskan lembaga peradilan yang masih bekerja dengan hukum kolonial. Hari ini, untuk pertama kalinya dalam sejarah kemerdekaan, hakim Indonesia mengadili perkara pidana dengan hukum materiel dan hukum formil yang seluruhnya lahir dari rahim pembentuk undang-undang bangsa sendiri. Pertanyaannya kemudian: apa peran Mahkamah Agung pada babak baru ini, dan bagaimana tema keluhuran serta kemakmuran menemukan wujud konkretnya?

Kedudukan Konstitusional dan Amanat Sejarah

Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam bangunan itu, Mahkamah Agung menempati kedudukan ganda. Sebagai judex juris, Mahkamah Agung memeriksa penerapan hukum oleh pengadilan di bawahnya, bukan menilai ulang fakta yang telah menjadi wilayah judex facti. Sebagai puncak organisasi peradilan, Mahkamah Agung memikul tanggung jawab pembinaan, pengawasan, dan penjagaan kesatuan penerapan hukum, yang dalam khazanah hukum Belanda dikenal sebagai rechtseenheid.

Sejarah delapan dekade lebih itu bukan perjalanan yang datar. Mahkamah Agung pernah mengalami masa ketika kemerdekaannya diuji oleh kekuasaan, ketika beban tunggakan perkara menumpuk, dan ketika kepercayaan publik terguncang oleh kelalaian segelintir aparaturnya. Namun sejarah yang sama mencatat daya pulih lembaga ini: pembaruan manajemen perkara, sistem kamar, keterbukaan putusan, peradilan elektronik, hingga kebijakan pembatasan dan percepatan penanganan perkara. Refleksi ulang tahun sepatutnya jujur terhadap kedua sisi itu, sebab keluhuran tidak dibangun dengan menutupi kekurangan, melainkan dengan keberanian memperbaikinya.

Tahun Pertama Kodifikasi Baru: Ujian bagi Kesatuan Penerapan Hukum

Berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP Baru secara serentak pada tanggal 2 Januari 2026 menempatkan seluruh jajaran peradilan pada situasi peralihan yang tidak sederhana. Perkara yang perbuatannya terjadi sebelum tanggal itu, tetapi diperiksa dan diputus sesudahnya, menuntut kecermatan dalam menerapkan ketentuan peralihan. Pasal 3 KUHP Nasional menegaskan asas lex mitior: dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi pelaku. Asas ini tampak sederhana di atas kertas, tetapi dalam praktik menuntut perbandingan yang teliti antara rumusan delik, ancaman pidana, pola pemidanaan, bahkan lembaga baru seperti pidana pengawasan dan ketentuan tujuan serta pedoman pemidanaan.

Pada sisi hukum acara, KUHAP Baru membawa perubahan paradigma yang tidak kalah mendasar, mulai dari penataan ulang upaya paksa dan mekanisme kontrolnya, penguatan hak tersangka dan terdakwa, penataan kembali sistem pembuktian, sampai pengaturan keadilan restoratif dalam bingkai undang-undang. Setiap norma baru membuka ruang penafsiran, dan setiap ruang penafsiran mengandung risiko keberagaman yang tidak sehat apabila dibiarkan tanpa arah. Di sinilah fungsi Mahkamah Agung sebagai penjaga rechtseenheid diuji secara nyata. Putusan kasasi pada tahun-tahun pertama ini akan menjadi preseden yang dirujuk pengadilan seluruh Indonesia selama puluhan tahun ke depan. Kualitas pertimbangan hukum, ketajaman memilah persoalan penerapan hukum dari persoalan penilaian fakta, dan konsistensi antar putusan menjadi taruhan kewibawaan lembaga.

Pengalaman peradilan pada bulan-bulan awal tahun 2026 menunjukkan bahwa persoalan yang muncul bukan hanya persoalan besar yang mudah dikenali, melainkan justru persoalan teknis yang halus: bagaimana merumuskan dakwaan dan amar pada perkara lintas rezim, bagaimana memperlakukan alat bukti yang diperoleh menurut hukum acara lama namun dinilai menurut sistem pembuktian baru, bagaimana menghitung ketentuan yang lebih menguntungkan ketika masing-masing kodifikasi unggul pada aspek yang berbeda, bagaimana menghitung Upaya hukum Kasasi menurut KUHAP baru. Terhadap keberagaman penafsiran yang tidak terhindarkan itu, di kalangan warga peradilan mengemuka dua aliran pemikiran yang sama-sama beralasan.

Aliran pertama berpendapat bahwa penafsiran ketentuan baru sebaiknya diserahkan kepada dinamika praktik peradilan di lapangan. Hakim adalah penemu hukum, bukan sekadar corong undang-undang; melalui rechtsvinding atas perkara demi perkara yang nyata, makna norma teruji oleh keragaman fakta, lalu mengkristal secara alamiah menjadi yurisprudensi. Kelebihan jalur ini terletak pada kematangannya: penafsiran yang lahir dari pergulatan fakta konkret cenderung lebih kontekstual dan tahan uji daripada rumusan abstrak yang disusun di belakang meja. Kelemahannya juga nyata: proses pematangan itu memerlukan waktu bertahun-tahun, dan selama masa tunggu tersebut pencari keadilan menanggung disparitas. Perbuatan yang sama dapat diputus berbeda di dua pengadilan yang bertetangga, dan hal demikian sulit dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atas nama proses pematangan hukum.

Aliran kedua mendesak agar Mahkamah Agung mempercepat keluarnya pedoman, baik melalui peraturan Mahkamah Agung, surat edaran, maupun rumusan hasil rapat pleno kamar, agar kesatuan penerapan hukum terjamin sejak dini. Kelebihan jalur ini adalah kepastian yang segera hadir. Namun jalur ini pun menyimpan risiko yang tidak boleh diremehkan. Pedoman yang disusun terlalu dini, sebelum persoalan lapangan terpetakan utuh, dapat keliru arah dan justru membekukan penafsiran pada rumusan yang belum teruji. Pedoman yang terlalu rinci dapat menggeser fungsi mengadili menjadi fungsi menjalankan petunjuk, sehingga hakim yang seharusnya menjadi penemu hukum berubah menjadi corong pedoman. Apabila hal itu terjadi, kita hanya mengganti satu bentuk kekakuan dengan kekakuan yang lain.

Menurut hemat penulis, jawaban atas dilema itu tidak terletak pada memilih salah satu jalur secara mutlak, melainkan pada pembagian kerja yang cermat menurut sifat persoalannya. Untuk persoalan yang bersifat prosedural dan administratif, misalnya tata cara peralihan berkas, penomoran, format penetapan, serta antarmuka antar lembaga penegak hukum, pedoman memang harus dipercepat, sebab pada wilayah ini keseragaman adalah kebajikan dan keberagaman adalah kekacauan. Sebaliknya, untuk persoalan penafsiran substantif atas norma baru, kearifan menuntut kesabaran yang terkelola: biarkan penafsiran tumbuh melalui putusan, tetapi jangan biarkan ia tumbuh liar. Mahkamah Agung memandu pertumbuhan itu terlebih dahulu melalui putusan-putusan kasasi yang dipertimbangkan secara mendalam sehingga berfungsi sebagai putusan penuntun, kemudian mengkristalkannya ke dalam rumusan kamar setelah pola persoalan dan pola jawabannya terbentuk. Dengan cara itu pedoman lahir bukan mendahului praktik, melainkan menyimpulkan praktik terbaik.

Pembagian kerja demikian menuntut prasyarat kelembagaan yang aktif: pemetaan persoalan lapangan yang berkesinambungan melalui kelompok kerja, forum tanya jawab antara pengadilan dan kamar yang responsif, bimbingan teknis yang tidak berhenti pada sosialisasi teks undang-undang, serta keterbukaan mengoreksi pedoman apabila praktik membuktikan kekurangannya. Pedoman yang baik bukan yang menutup ruang nalar hakim, melainkan yang memberi arah sambil menyisakan ruang bagi keadilan kasus demi kasus. Pada titik keseimbangan itulah kesatuan hukum dan kemerdekaan hakim berjalan seiring, bukan saling meniadakan.

Peradilan Luhur: Integritas sebagai Fondasi Kepercayaan

Kata “luhur” dalam tema tahun ini patut dibaca sebagai penegasan bahwa persoalan utama peradilan pada akhirnya bukan persoalan teknis semata, melainkan persoalan karakter. Hukum acara yang paling modern sekalipun tidak akan menghasilkan keadilan di tangan hakim yang kehilangan integritas. Sebaliknya, hakim yang berintegritas mampu menghadirkan keadilan bahkan dengan perangkat yang terbatas. Karena itu keluhuran peradilan harus dimulai dari keluhuran pribadi setiap aparaturnya: kejujuran dalam memeriksa, kemandirian dalam memutus, kerendahan hati dalam belajar, dan keberanian dalam mempertanggungjawabkan putusan melalui pertimbangan yang terang.

Keluhuran itu memiliki dimensi kelembagaan yang sering luput dari perbincangan, yaitu integritas yang menampak melalui putusan. Putusan Mahkamah Agung tidak pernah berhenti sebagai penyelesaian perkara a quo semata; ia dibaca oleh pengadilan di bawahnya, oleh penuntut umum dan penasihat hukum, oleh dunia akademik, dan oleh masyarakat sebagai isyarat arah kebijakan hukum. Ketika Mahkamah Agung konsisten memperberat sikap terhadap korupsi yang merusak keuangan negara, konsisten menakar pemidanaan narkotika menurut peran pelaku, atau konsisten membuka jalan keadilan restoratif bagi perkara yang layak dipulihkan, konsistensi itu sendiri adalah pernyataan kebijakan yang lebih fasih daripada seribu seminar. Sebaliknya, disparitas yang tidak dapat dijelaskan dengan alasan hukum adalah bentuk lain dari ketidakjujuran kelembagaan, sebab ia membuat nasib pencari keadilan bergantung pada komposisi majelis, bukan pada hukum. Karena itu integritas seorang Hakim Agung diuji bukan hanya pada kebersihan tangannya, melainkan juga pada kesetiaannya terhadap garis pertimbangan yang telah dibangun lembaganya, dan pada kejujurannya memberi alasan yang terang manakala keadaan menuntut penyimpangan dari garis itu.

Kepercayaan publik terhadap peradilan bersifat asimetris: ia dibangun bertahun-tahun oleh ribuan putusan yang baik, tetapi dapat runtuh oleh satu perbuatan tercela. Setiap kali integritas seorang aparatur peradilan dipersoalkan, yang dipertaruhkan bukan nama pribadi yang bersangkutan, melainkan legitimasi seluruh putusan yang lahir dari lembaga ini. Maka pengawasan internal yang tegas, pembinaan yang tidak berhenti pada seremoni, serta keteladanan pimpinan pada semua tingkatan bukanlah agenda pelengkap ulang tahun, melainkan inti dari kata luhur itu sendiri. Kewibawaan tidak dapat dituntut dari masyarakat; ia hanya dapat diperoleh melalui perilaku yang layak dihormati.

Tahun-tahun terakhir ini memberi konteks baru bagi perbincangan integritas, yaitu langkah negara meningkatkan kesejahteraan hakim secara signifikan setelah sekian lama tidak disesuaikan. Kebijakan itu patut disyukuri, tetapi lebih dari itu patut dibaca sebagai kontrak moral. Selama ini, setiap kali integritas dipersoalkan, selalu ada yang berlindung di balik dalih kesejahteraan yang tidak memadai. Dalih itu sesungguhnya tidak pernah sah, sebab integritas bukan barang yang dibeli negara dengan tunjangan, melainkan sumpah yang diucapkan hakim dengan nama Tuhannya. Namun kini, ketika negara telah menunaikan bagiannya, dalih itu kehilangan pijakan terakhirnya. Kesejahteraan yang membaik bukan hadiah, melainkan penopang kemerdekaan hakim agar ia dapat memutus tanpa kekhawatiran, dan sekaligus penegasan bahwa pelanggaran integritas sesudah ini adalah pengkhianatan ganda: terhadap sumpah jabatan dan terhadap kepercayaan yang telah dibayar lunas oleh rakyat melalui anggaran negara. Ke depan, hubungan itu sepatutnya dijaga sebagai keseimbangan yang bermartabat: negara memuliakan hakim, dan hakim memuliakan jabatannya.

Dalam kerangka itu pula independensi peradilan perlu didudukkan secara tepat. Kemerdekaan hakim bukan keistimewaan pribadi, melainkan jaminan bagi pencari keadilan bahwa perkaranya diputus semata-mata berdasarkan hukum dan keyakinan yang dibentuk di ruang sidang, bukan oleh tekanan, opini, atau kepentingan. Kemerdekaan itu dijaga ke luar terhadap segala bentuk intervensi, dan dijaga ke dalam terhadap godaan yang merusak. Hakim yang merdeka tetapi tidak berintegritas sama berbahayanya dengan hakim yang berintegritas tetapi tidak merdeka.

Indonesia Makmur: Kepastian Hukum sebagai Prasyarat Kesejahteraan

Bagian kedua tema, “Indonesia Makmur”, mengingatkan bahwa peradilan tidak bekerja di ruang hampa. Kemakmuran suatu bangsa berdiri di atas kepercayaan: kepercayaan warga terhadap negara, kepercayaan para pihak terhadap perjanjian, kepercayaan penanam modal terhadap perlindungan hukum. Semua bentuk kepercayaan itu bermuara pada satu pertanyaan sederhana: apabila terjadi sengketa atau pelanggaran, dapatkah pengadilan diandalkan untuk memutus secara adil, cepat, dan dapat diprediksi? Peradilan yang konsisten menurunkan biaya transaksi ekonomi; peradilan yang tidak dapat diduga membebani seluruh kegiatan masyarakat dengan ketidakpastian.

Hukum pidana memiliki sumbangan khusus terhadap kemakmuran itu. Penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi dan kejahatan ekonomi melindungi keuangan negara dan kesehatan pasar. Pada saat yang sama, KUHP Nasional mengamanatkan pergeseran paradigma dari pembalasan semata menuju pemidanaan yang korektif, rehabilitatif, dan restoratif, sebagaimana tercermin dalam tujuan dan pedoman pemidanaan. Kedua arah itu tidak saling meniadakan. Keadilan yang memulihkan bagi perkara yang layak dipulihkan, dan ketegasan yang terukur bagi kejahatan yang menggerogoti sendi kehidupan bersama, adalah dua sisi dari satu mata uang yang sama: pemidanaan yang proporsional. Hakim yang mampu menakar keduanya dengan tepat sedang bekerja untuk kemakmuran, meskipun kata itu tidak pernah tertulis dalam amar putusannya.

Agenda ke Depan

Bertolak dari refleksi di atas, setidaknya empat agenda layak menjadi ikhtiar bersama memasuki usia ke-82. Pertama, penguatan kesatuan penerapan hukum atas KUHP Nasional dan KUHAP Baru melalui rumusan kamar yang responsif, pedoman teknis yang aplikatif, dan bimbingan teknis yang menjangkau seluruh tingkatan pengadilan, sehingga keberagaman penafsiran yang wajar tidak berubah menjadi ketidakpastian yang merugikan pencari keadilan. Kedua, peningkatan kualitas pertimbangan putusan, sebab putusan yang onvoldoende gemotiveerd bukan hanya cacat secara teknis, melainkan mengingkari hak para pihak untuk memahami mengapa mereka menang atau kalah.

Ketiga, konsistensi pembinaan integritas dan pengawasan yang tidak mengenal tebang pilih, disertai perlindungan yang memadai bagi aparatur yang bekerja lurus. Keempat, kelanjutan transformasi digital peradilan, bukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri, melainkan sebagai sarana mendekatkan keadilan kepada masyarakat: berperkara yang lebih murah, akses informasi yang lebih terbuka, dan manajemen perkara yang lebih akuntabel. Keempat agenda itu saling bertaut; kemajuan pada satu bidang akan pincang tanpa kemajuan pada bidang lainnya.

Penutup

Delapan puluh satu tahun adalah usia yang panjang bagi sebuah lembaga, tetapi pendek bagi sebuah cita-cita. Cita-cita itu tetap sama sejak 19 Agustus 1945: peradilan yang merdeka, jujur, dan berwibawa bagi seluruh rakyat Indonesia. Sejarah memberi setiap generasi hakim panggilannya masing-masing. Generasi 1945 mendirikan lembaga ini dari ketiadaan; generasi berikutnya mempertahankan kemerdekaannya di tengah pasang surut kekuasaan; generasi reformasi membangun keterbukaan dan manajemen peradilan modern. Kepada generasi hakim tahun 2026 sejarah menitipkan panggilan yang tidak kalah mulia: menjadi generasi pertama penafsir kodifikasi hukum pidana nasional. Putusan-putusan yang kita jatuhkan pada tahun-tahun pertama ini akan dikutip, diuji, dan dijadikan pijakan oleh hakim-hakim yang hari ini bahkan belum lahir. Itulah kehormatan yang tidak datang dua kali, dan kehormatan semacam itu hanya pantas dijawab dengan kesungguhan.

Karena itu cara terbaik memperingati hari ulang tahun bukanlah dengan perayaan, melainkan dengan putusan demi putusan yang dipertimbangkan secara cermat, dijatuhkan tanpa rasa takut dan tanpa keberpihakan, serta ditulis dengan pertimbangan yang dapat dibaca oleh anak cucu sebagai warisan nalar keadilan bangsanya.

“ Dirgahayu ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia. Semoga peradilan yang luhur benar-benar menjadi jalan bagi Indonesia yang makmur.”

Jakarta, Agustus 2026

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Achmad Setyo Pudjoharsoyo

Upacara HUT ke-81 RI di Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Perkuat Sinergi dan Pelayanan Masyarakat

0

CIAMIS, ––INDOTIPIKOR.COM– Pemerintah Kabupaten Ciamis menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 tingkat Kabupaten Ciamis, Senin (17/8/2026), di Taman Lokasana Ciamis.

Upacara yang berlangsung pukul 07.55 hingga 09.05 WIB tersebut diikuti sekitar 1.000 peserta dari unsur TNI, Polri, aparatur pemerintah daerah, organisasi masyarakat, PGRI, PGM, mahasiswa, Pramuka, serta pelajar.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya. Sementara itu, Komandan Upacara dijabat Danramil 1302/Cikoneng Kapten Inf. Maryoto dan Perwira Upacara Sekretaris DPRD Kabupaten Ciamis Dadang Mulyatna, S.Sos., M.Si.

Upacara turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Ciamis H. Nanang Permana, S.H., M.H., Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., Dandim 0613/Ciamis Letkol Inf. Antonius Ari Widiono, S.Sos., M.Hum., unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Dr. H. Andang Firman Triyadi, M.T., para kepala perangkat daerah, pimpinan BUMN dan BUMD, tokoh agama, tokoh masyarakat, purnawirawan, organisasi perempuan, serta tamu undangan lainnya.

Dalam amanatnya, Bupati Herdiat mengajak seluruh peserta untuk menjadikan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi momentum untuk mengenang, merenungkan dan menghayati perjuangan para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raganya demi kemerdekaan Indonesia.

“Kemerdekaan ini tidak didapatkan dengan cuma-cuma, tetapi dibayar dengan tetesan darah, keringat, air mata, serta jiwa dan raga para pejuang,” ujar Bupati.

Menurutnya, semangat perjuangan para pahlawan harus terus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kerja nyata sesuai dengan bidang dan tanggung jawab masing-masing.

Bupati juga menyampaikan bahwa HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026 mengusung tema nasional “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”. Tema tersebut, kata dia, bukan sekadar slogan, tetapi menjadi arah dan tujuan pembangunan bangsa.

“Berdaulat berarti kita mampu berdiri di atas kaki sendiri, memiliki ketahanan dalam menentukan arah masa depan, tanpa bergantung pada pihak luar. Adil berarti setiap jengkal pembangunan harus dirasakan manfaatnya secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Makmur berarti terwujudnya kesejahteraan lahir dan batin, terjaminnya rasa aman, serta meningkatnya kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Herdiat juga mengingatkan bahwa bangsa Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, di antaranya bencana kekeringan dan kekurangan air bersih akibat musim kemarau panjang, serta berbagai kondisi yang berdampak terhadap masyarakat di sejumlah daerah.

Ia mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Ciamis untuk mendoakan saudara-saudara yang terdampak bencana agar diberikan ketabahan, kekuatan, serta segera dapat bangkit dan pulih kembali.

Selain persoalan kebencanaan, Bupati menyoroti kondisi keterbatasan fiskal dan anggaran yang turut berpengaruh terhadap pelaksanaan pembangunan daerah. Karena itu, diperlukan kerja keras bersama untuk menggali dan mengoptimalkan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan tidak membebani masyarakat.

“Berbagai kondisi bencana dan keterbatasan tersebut, jangan menjadikan halangan bagi kita untuk selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Bupati kemudian mengajak seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat untuk memperkuat persatuan, sinergitas, serta kerja keras dalam mengisi kemerdekaan melalui pembangunan dan pelayanan publik yang optimal.

“Mari kita satukan tekad untuk bersatu dan berjuang bersama-sama, melaksanakan tugas mengisi kemerdekaan sesuai bidang masing-masing. Serta mari tingkatkan sinergitas dan kerja keras kita semua dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan yang optimal kepada seluruh masyarakat di Tatar Galuh Kabupaten Ciamis,” katanya.

Menurut Bupati, semangat tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan cita-cita pembangunan daerah menuju “Sinergi Mewujudkan Ciamis Maju dan Berkelanjutan.”

Upacara berlangsung dengan tertib dan khidmat. Pengibaran Bendera Merah Putih dilaksanakan oleh Paskibra Kabupaten Ciamis, diiringi Paduan Suara SMA Negeri 1 Ciamis dan Gema Galuh Marching Band Ciamis.

Rangkaian upacara ditutup dengan pembacaan doa dan acara pelengkap. Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat Kabupaten Ciamis untuk kembali meneguhkan semangat nasionalisme, menghargai jasa para pahlawan, serta melanjutkan perjuangan melalui kerja nyata bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai informasi seusai rangkaian Upacara selesai, acara dilanjutkan dengan Mengikuti Upacara Peringatan Detik – Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di
Halaman Istana Merdeka secara daring di Aula Setd Kabupaten Ciamis.

Prokopim Ciamis

Bupati Ciamis Serahkan Remisi Umum kepada 228 Warga Binaan, 4 Orang Langsung Bebas

0

CIAMIS ––INDOTIPIKOR.COM— Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyerahkan Remisi Umum kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan remisi berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Ciamis, Senin (17/8/2026).

Pada momentum tersebut, sebanyak 228 warga binaan menerima Remisi Umum. Dari jumlah tersebut, 224 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sedangkan empat orang lainnya menerima Remisi Umum II (RU II) dan langsung memperoleh kebebasan.

Dalam sambutannya, Bupati Herdiat menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis berkomitmen mendukung berbagai program pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Ciamis.

Menurut Herdiat, warga binaan tetap merupakan bagian dari masyarakat Kabupaten Ciamis yang suatu saat akan kembali ke tengah keluarga dan lingkungan masyarakat. Karena itu, proses pembinaan selama berada di Lapas harus menjadi bekal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.

“Kami percaya bahwa setiap warga binaan adalah bagian dari masyarakat Kabupaten Ciamis, yang kelak akan kembali ke tengah masyarakat serta akan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah,” ujar Herdiat.

Herdiat juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Supriyanto beserta seluruh jajaran atas sinergitas dan kolaborasi yang telah terjalin dengan baik bersama Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Kepada seluruh penerima remisi, Herdiat menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan agar pengurangan masa hukuman maupun kebebasan yang diperoleh dijadikan sebagai momentum untuk memulai kehidupan baru.

“Jadikanlah kebebasan dan pengurangan masa hukuman ini sebagai anugerah yang luar biasa dari Allah SWT. Kembalilah ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat dengan membawa semangat baru, jiwa yang bersih, serta tekad bulat untuk menata masa depan yang lebih cerah, jujur, dan bermanfaat,” pesannya.

Ia juga meminta warga binaan membuktikan bahwa proses pembinaan yang telah dijalani di Lapas Kelas IIB Ciamis mampu membentuk pribadi yang lebih baik, matang, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, remisi bukan sekadar hadiah atau bentuk pengurangan hukuman semata, melainkan wujud apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku ke arah positif.

“Oleh karena itu, saya berpesan kepada seluruh warga binaan agar menjadikan setiap proses pembinaan, pelatihan keterampilan, serta program pembinaan lainnya selama berada di Lapas Kelas IIB Ciamis sebagai pelajaran yang sangat berharga dalam perjalanan hidup saudara,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Supriyanto menjelaskan bahwa pemberian remisi mengacu pada syarat dan tata cara yang telah diatur dalam Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023.

Ia menjelaskan, Remisi Umum Tahun 2026 di Lapas Kelas IIB Ciamis terbagi menjadi dua kategori. Remisi Umum I (RU I) diberikan kepada narapidana yang memperoleh pengurangan masa pidana, namun masih harus menjalani sisa hukuman.

“Untuk RU I diperoleh sebanyak 224 narapidana,” jelas Supriyanto.

Sedangkan Remisi Umum II (RU II) diberikan kepada narapidana yang setelah memperoleh pengurangan masa pidana langsung mendapatkan kebebasan, dengan ketentuan tidak memiliki kewajiban membayar denda.

“Tahun ini RU II diperoleh empat orang narapidana,” katanya.

Ia berharap remisi tersebut menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik saat kembali ke masyarakat.

PROKOPIM CIAMIS

Ketua Umum FORSIMEMA: Makna HUT Kemerdekaan RI ke-81 Adalah Moment Mawas Diri dan Menguatkan Kepekaan Kepedulian Antarsesama Anak Bangsa

0

​JAKARTA,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-Senin  17 Agustus 2026

Momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 tahun ini seyogianya tidak sekadar dirayakan secara seremonial, melainkan dihayati sebagai ruang perenungan mendalam (refleksi diri) serta momentum untuk mempererat solidaritas nasional.
​Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA), Syamsul Bahri menegaskan bahwa esensi kemerdekaan yang sesungguhnya di usia ke-81 tahun ini terletak pada sejauh mana seluruh elemen bangsa mampu mawas diri dan meningkatkan kepedulian sosial terhadap kondisi sesama.

​”Kemerdekaan yang kita nikmati hari ini adalah buah perjuangan para pahlawan. Memaknai usia ke-81 tahun Indonesia Merdeka, kita dituntut untuk melangkah lebih jauh dari sekadar perayaan fisik. Ini adalah momentum emas untuk renungan diri—evaluasi atas kontribusi kita bagi negeri—sekaligus mengasah kepekaan dan kepedulian sosial antar-anak bangsa,” ujar Ketum FORSIMEMA dalam keterangan resminya.

​Beliau menyoroti bahwa di tengah dinamika global dan tantangan sosial-ekonomi yang ada, sikap saling peduli, tenggang rasa, dan gotong royong merupakan benteng utama dalam menjaga keutuhan NKRI.

Media massa dan insan pers juga diharapkan mengambil peran aktif sebagai perekat persatuan, penyebar narasi positif, serta penyambung aspirasi masyarakat.

​Poin-Poin Utama Pesan Ketum FORSIMEMA:

Refleksi Kebangsaan : Menjadikan HUT RI ke-81 sebagai media evaluasi diri bagi seluruh komponen bangsa, baik pemerintah, insan pers, maupun masyarakat luas.

Penguatan Solidaritas : Menumbuhkan empati dan kepekaan sosial terhadap saudara-saudara sebangsa yang masih membutuhkan uluran tangan dan perhatian.

* ​ Peran Aktif Insan Press : Memperkuat komitmen media dalam menyebarkan informasi yang mengedukasi, menyejukkan, dan memperkokoh persatuan nasional.

* ​ Menjaga Warisan Kemerdekaan : Merawat kemerdekaan dengan karya nyata, integritas, dan kepedulian tanpa membeda-bedakan latar belakang.

​Menutup pernyataannya, Ketua Umum FORSIMEMA mengajak seluruh insan media dan masyarakat Indonesia untuk terus merawat semangat kebersamaan. “Mari kita jadikan peringatan kemerdekaan ini sebagai titik balik untuk semakin peka, peduli, dan bergandengan tangan demi Indonesia yang lebih sejahtera, adil, dan bermartabat .”

Penulis : Syamsul Bahri
Ketum FORSIMEMA

Semangat Kemerdekaan ke-81 RI: Pemkab Ciamis Usung Tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”

0

CIAMIS —–INDOTIPIKOR.COM— Pemerintah Kabupaten Ciamis menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2026 dengan penuh khidmat dan kemeriahan. Tahun ini, momentum bersejarah tersebut mengusung tema nasional yang sarat makna, yakni “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”.

Berdasarkan poster resmi yang dirilis oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis, perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 ini tidak hanya menjadi agenda seremonial tahunan, tetapi juga sebagai refleksi mendalam atas perjalanan bangsa dalam mewujudkan kedaulatan di berbagai sektor, serta pemerataan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kepemimpinan dan Semangat Kebudayaan
Visual ucapan kemerdekaan yang dibagikan oleh Pemkab Ciamis menampilkan potret kepemimpinan yang kuat serta kekayaan seni budaya lokal. Terlihat foto H. Herdiat Sunarya selaku Bupati Ciamis dalam balutan pakaian dinas resmi lengkap, yang memancarkan ketegasan serta komitmen kuat dalam memimpin roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Ciamis.

Selain itu, nuansa nasionalisme semakin diperkuat dengan siluet patung pahlawan Nasional yang sedang melakukan gestur penghormatan, serta kehadiran penari tradisional wanita mengenakan busana khas daerah lengkap dengan selendang hijau. Kehadiran elemen kebudayaan ini merefleksikan komitmen masyarakat Ciamis dalam melestarikan warisan leluhur di tengah arus modernisasi, sejalan dengan core values aparatur sipil negara (ASN) yaitu BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) serta bangga melayani bangsa.

Ruang Digital dan Pelayanan Publik
Pemerintah Kabupaten Ciamis juga terus memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan media sosial untuk mendekatkan diri dengan masyarakat. Melalui berbagai kanal resmi seperti:

Website Resmi: ciamiskab.go.id

Facebook: @ciamiskab.go.id

Instagram & TikTok: @pemkab_ciamis

Pemkab Ciamis mengajak seluruh warga masyarakat Tatar Galuh untuk turut serta merayakan kemerdekaan dengan mengibarkan bendera Merah Putih, menjaga persatuan, serta berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan positif di lingkungan masing-masing.

Semoga semangat HUT ke-81 RI ini menjadi motivasi bersama bagi seluruh elemen masyarakat Kabupaten Ciamis untuk terus berkontribusi nyata demi tercapainya cita-cita luhur bangsa: Indonesia yang berdaulat, adil, makmur, dan berkesinambungan.

(H.Heryato.-M.Robby.)