Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel di Perairan Gaza

0
24

Jakarta.—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA VERIPIKASI DEWAN PERS— Dewan Pers mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait penangkapan sejumlah jurnalis Indonesia oleh militer Israel saat menjalankan misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina.

Dalam surat bernomor 05/P-DP/V/2026 tertanggal 19 Mei 2026, Dewan Pers mengecam keras tindakan pencegatan dan penangkapan yang dilakukan terhadap rombongan kapal bantuan internasional di perairan internasional dekat Gaza.

Peristiwa tersebut terjadi saat Angkatan Laut Israel mencegat kapal Global Sumud Flotila 2.0, armada kemanusiaan internasional yang membawa bantuan makanan dan obat-obatan bagi warga Gaza.

Kapal tersebut berangkat dari Kota Marmaris, Turki, pada Kamis, 14 Mei 2026 bersama puluhan awak dari berbagai negara.

Dalam rombongan itu terdapat sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Community Indonesia (GPCI).

Tiga di antaranya merupakan jurnalis Indonesia, yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.

Dewan Pers menilai tindakan penangkapan terhadap para jurnalis tersebut merupakan bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keselamatan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dalam misi kemanusiaan internasional.

“Penangkapan terhadap jurnalis di wilayah konflik tidak dapat dibenarkan, terlebih mereka menjalankan tugas jurnalistik dan kemanusiaan,” kata Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, Selasa, (19/5/2026), di Jakarta.

Dalam sikap resminya, Dewan Pers menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama warga sipil lainnya di perairan internasional saat menuju Gaza.

Kedua, meminta Pemerintah Indonesia menggunakan seluruh jalur diplomasi untuk membebaskan para wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya, sekaligus memulangkan mereka dengan selamat ke tanah air.

Dewan Pers juga menegaskan, perlindungan terhadap jurnalis merupakan bagian penting dari penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kemerdekaan pers.

Dalam situasi konflik sekalipun, wartawan memiliki hak untuk bekerja tanpa intimidasi, ancaman, maupun penangkapan sewenang-wenang.

Kasus ini memantik perhatian luas publik Indonesia, banyak pihak menilai tindakan Israel tidak hanya melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan internasional, tetapi juga mencederai kebebasan pers global.

Penangkapan wartawan yang tengah meliput misi kemanusiaan dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap upaya penyampaian informasi kepada dunia internasional mengenai kondisi Gaza.

Desakan kepada Pemerintah Indonesia pun terus menguat agar bergerak cepat dan mengambil langkah diplomatik konkret demi keselamatan para jurnalis dan relawan kemanusiaan Indonesia yang ditahan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Israel terkait kondisi para jurnalis Indonesia tersebut.

Namun Dewan Pers memastikan terus berkoordinasi dengan pihak redaksi media dan Pemerintah untuk memantau perkembangan situasi. (RED)