Selasa, Mei 26, 2026
Beranda blog Halaman 57

Prof. Yanto: Profesionalisme APH Jadi Kunci Peradilan Yang Efektif dan Berkeadilan

0

Jakarta —–INDOTIPIKOR.COM— Kalangan hakim melalui Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menegaskan komitmennya dalam memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA). Penandatanganan tersebut berlangsung di Gedung Utama Lantai 11 Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa (14/4/2026).

Dari perspektif hakim, kerja sama ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat kualitas penegakan hukum, khususnya dalam menjawab tantangan kompleksitas perkara dan dinamika regulasi yang terus berkembang. Hakim sebagai pemegang kekuasaan kehakiman membutuhkan pemahaman yang komprehensif terhadap konstruksi perkara yang dibangun oleh penuntut umum, sehingga sinergi yang sehat menjadi kebutuhan mendasar.

Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI menekankan bahwa hubungan profesional antara hakim dan jaksa harus tetap berlandaskan pada asas independensi kekuasaan kehakiman, namun di sisi lain juga memerlukan ruang dialog yang konstruktif dalam rangka meningkatkan kualitas putusan.

“Kerja sama ini bukan untuk mencampuri independensi masing-masing, melainkan untuk membangun kesamaan pemahaman hukum serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga proses peradilan dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan,” ujarnya.

Menurutnya, hakim dan jaksa merupakan dua entitas yang memiliki fungsi berbeda namun saling berkaitan dalam sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, penguatan komunikasi dan pertukaran gagasan hukum menjadi penting, terutama dalam menghadapi implementasi berbagai regulasi baru, termasuk pembaruan hukum pidana nasional.

Lebih lanjut, IKAHI memandang bahwa Nota Kesepahaman ini harus dimaknai sebagai langkah konkret untuk menjembatani kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan. Kolaborasi ini diharapkan mampu menghasilkan peningkatan profesionalisme hakim tanpa mengurangi prinsip imparsialitas dalam memeriksa dan mengadili perkara.

Selain itu, kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya besar lembaga peradilan dalam mewujudkan visi Badan Peradilan Indonesia yang Agung. Dengan terbangunnya kolaborasi yang substantif, hakim diharapkan semakin adaptif, responsif, dan berintegritas dalam menjalankan fungsi yudisialnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, serta jajaran pengurus IKAHI dan PERSAJA. Penandatanganan MoU ini sekaligus menjadi simbol komitmen bersama untuk memperkuat soliditas penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

Dharma S. Negara – Dandapala Contributor
Selasa, 14 Apr 2026

Pencanangan Zona Integritas: Komitmen Nyata Mewujudkan Peradilan Bersih dan Berintegritas

0

INDOTIPIKOR.COM—Zona Integritas jadi kunci reformasi peradilan, dorong layanan bersih, transparan, dan berintegritas demi tingkatkan kepercayaan publik

Pendahuluan

Reformasi birokrasi di lingkungan peradilan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks tersebut, pencanangan Zona Integritas menjadi salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia beserta badan peradilan di bawahnya.

Zona Integritas bukan sekadar simbol administratif, melainkan komitmen moral dan institusional untuk membangun budaya kerja yang berorientasi pada integritas, pelayanan publik yang berkualitas, serta pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Melalui pencanangan ini, pengadilan diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Pembahasan

Pengertian dan Tujuan Zona Integritas

Pencanangan Zona Integritas adalah deklarasi komitmen dari suatu satuan kerja untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani. Komitmen ini tidak hanya bersifat simbolik, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata melalui perubahan pola pikir, budaya kerja, serta sistem pelayanan.

Tujuan utama dari pencanangan Zona Integritas adalah menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat akuntabilitas kinerja aparatur. Dengan adanya Zona Integritas, diharapkan setiap aparatur memiliki kesadaran untuk menjalankan tugas secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.

Pentingnya Pencanangan Zona Integritas di Pengadilan

Pengadilan sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, integritas aparatur peradilan menjadi faktor utama dalam menjaga marwah lembaga peradilan.

Pencanangan Zona Integritas di lingkungan pengadilan menjadi penting karena lembaga peradilan tidak hanya dituntut untuk menghasilkan putusan yang adil, tetapi juga harus menunjukkan proses yang bersih dan bebas dari praktik yang merusak kepercayaan publik. Dengan adanya Zona Integritas, pengadilan diharapkan mampu memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Selain itu, pencanangan Zona Integritas juga menjadi bagian dari upaya Mahkamah Agung dalam mendukung program reformasi birokrasi nasional, yang menempatkan integritas sebagai pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dasar Hukum Zona Integritas

Pencanangan Zona Integritas di lingkungan pengadilan memiliki dasar hukum dalam wujud SK KMA Nomor 58/KMA/SK/III/2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) Pada Mahkamah Agung Dan Peradilan Di Bawahnya yang menjadi dasar dalam kebijakan reformasi birokrasi di lingkungan badan peradilan.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman yang menekankan pentingnya penyelenggaraan peradilan yang bersih dan berwibawa, serta peraturan internal Mahkamah Agung yang mendorong peningkatan kualitas pelayanan peradilan.

Dengan dasar hukum tersebut, pencanangan Zona Integritas bukan hanya menjadi kebijakan administratif, tetapi merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung.

Peran Seluruh Aparatur Peradilan

Keberhasilan Zona Integritas tidak dapat dicapai hanya melalui kebijakan formal, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh aparatur peradilan. Setiap individu, mulai dari pimpinan hingga staf pelaksana, memiliki tanggung jawab untuk mendukung dan mengimplementasikan nilai-nilai integritas dalam setiap aktivitas kerja.

Seluruh aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya wajib mendukung pencanangan Zona Integritas di satuan kerjanya masing-masing. Dukungan tersebut diwujudkan melalui komitmen nyata dalam menjalankan tugas secara profesional, menjauhi praktik penyimpangan, serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Penandatanganan Pakta Integritas dan Pencanangan Terbuka

Salah satu bentuk konkret dari pencanangan Zona Integritas adalah penandatanganan pakta integritas oleh seluruh aparatur. Penandatanganan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pencanangan Zona Integritas juga dilakukan secara terbuka dengan melibatkan instansi terkait serta pimpinan daerah. Keterbukaan ini bertujuan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa pengadilan telah berkomitmen untuk membangun wilayah yang bebas dari korupsi dan memberikan pelayanan yang bersih.

Keterlibatan pimpinan daerah dalam pencanangan tersebut juga menjadi simbol sinergi antara lembaga peradilan dengan pemerintah daerah dalam mendukung upaya pembangunan integritas di sektor publik.

Harapan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung menaruh harapan besar agar seluruh pengadilan yang telah mencanangkan Zona Integritas mampu mengimplementasikan komitmen tersebut secara konsisten dan berkelanjutan. Pencanangan tidak boleh berhenti pada seremoni, tetapi harus diikuti dengan perubahan nyata dalam budaya kerja dan pelayanan publik.

Pengadilan diharapkan mampu menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, serta membangun kepercayaan masyarakat melalui kinerja yang profesional dan transparan. Selain itu, evaluasi dan pengawasan secara berkelanjutan juga menjadi bagian penting dalam memastikan keberhasilan Zona Integritas.

Penutup

Pencanangan Zona Integritas merupakan langkah strategis dalam mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Melalui komitmen bersama seluruh aparatur, diharapkan pengadilan dapat memberikan pelayanan yang berkualitas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Integritas bukan hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga dan diwujudkan dalam setiap tindakan. Dengan semangat Zona Integritas, Mahkamah Agung dan seluruh badan peradilan di bawahnya diharapkan mampu menjadi teladan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berwibawa.

Untuk mendapatkan Barita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Nur Amalia Abbas

Humas MA, Jakarta
Selasa,14 April 2026

MA dan LPS Gelar Rapat Konsultasi Terkait Raperma Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa konsultasi dengan LPS menjadi langkah penting untuk menyelaraskan substansi kebijakan.

Mahkamah Agung (MA) menggelar rapat konsultasi bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Selasa, 14 April 2026, bertempat di Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Pertemuan strategis ini difokuskan pada pembahasan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) mengenai tata cara penyelesaian sengketa bank dalam likuidasi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Urusan Administrasi, Dr. Sobandi, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.HUM, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas, dan lainnya. Sedangkan dari jajaran LPS hadir Direktur Eksekutif LPS Ary Zulfikar dan jajarannya.

Dalam forum tersebut, dibahas secara mendalam rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait penyelesaian sengketa bank dalam likuidasi.

Dalam sambutannya, Dr. Sobandi menyampaikan bahwa secara prinsip, rancangan Perma tersebut telah memperoleh persetujuan dalam rapat pimpinan Mahkamah Agung pada 6 April 2026. Salah satu poin penting yang mendapat perhatian adalah pengenalan model penyelesaian sengketa melalui mekanisme hakim tunggal.

“Beberapa model baru yang kita usulkan, seperti penggunaan hakim tunggal, mendapat respons positif dari pimpinan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa konsultasi dengan LPS menjadi langkah penting untuk menyelaraskan substansi kebijakan, khususnya terkait batas nilai sengketa yang dapat ditangani oleh hakim tunggal. Dalam rancangan awal, batas tersebut diusulkan sebesar Rp1 miliar, namun terdapat wacana untuk meningkatkannya hingga Rp2 miliar.

“Hal ini perlu kita diskusikan bersama LPS, apakah terdapat kendala apabila nilai tersebut dinaikkan. Masukan dari LPS sangat penting untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif,” tambahnya.

Selain itu, pembahasan juga menyentuh aspek penyelesaian likuidasi perusahaan asuransi. Mahkamah Agung berpandangan bahwa pengaturan terkait hal tersebut akan lebih optimal apabila didukung oleh perangkat regulasi khusus dari LPS, sehingga dapat dikaji secara komprehensif di tahap selanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, hasil konsultasi ini akan segera dibawa ke tahap harmonisasi sebelum diajukan kembali kepada pimpinan Mahkamah Agung untuk mendapatkan persetujuan final.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Agung, dalam memperkuat tata kelola penyelesaian sengketa yang efektif, transparan, dan adaptif terhadap dinamika sektor keuangan nasional.Pasca kegiatan konsultasi ini, Mahkamah Agung dijadwalkan akan segera melakukan proses harmonisasi pada hari berikutnya.

Hasil harmonisasi tersebut selanjutnya akan diajukan kembali kepada Pimpinan MA untuk mendapatkan persetujuan akhir sebelum resmi diundangkan.

Pihak Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada LPS atas sinergi yang terjalin demi terciptanya kepastian hukum dalam sektor perbankan di Indonesia.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Azzah Zain Al Hasany

Humas MA, Jakarta
Selasa,14 April 2026

Tingkatkan Kualitas Anggota, PP IKAHI dan PERSAJA Teken MoU!

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI—-kolaborasi IKAHI dan PERSAJA, bertujuan untuk mempercepat proses transformasi sistem peradilan dan penegakan hukum yang komprehensif

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Persatuan Jaksa Indonsia (PP PERSAJA) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dalam rangka kerja sama peningkatan kapasitas dan sumber daya manusia, Selasa (14/4/2026).

Kerja sama tersebut, tidak hanya berisfat simbol komitmen kelembagaan melainkan juga tonggak penguatan sinergitas Hakim dan Jaksa.

Dalam sambutannya, Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H. menyampaikan beragam tantangan dihadapi Hakim dan Jaksa dalam proses peradilan pidana di fase transisi regulasi pidana baru. Maka, diperlukan pertukaran gagasan hukum konstruktif, dengan tetap berpedoman pada asas diferensiasi fungsional.

“Peningkatan kapasitas, profesionalisme dan pemahaman hukum anggota, menjadi landasan kerjasama dan inilah bukan hal baru yang dilaksanakan oleh IKAHI dan PERSAJA ”, ujar Ketua Kamar Pengawasan MA RI dimaksud.

Prof. Yanto menegaskan, kerjasama tersebut bukan sekedar mengulang pola kerja sama yang sudah ada, melainkan peningkatan kualitas kerja sama yang berikan dimensi baru dan lebih responsif.

Pemberian Cindera Mata antara PP IKAHI dan PERSAJA. Dokumentasi PP IKAHI
“Nota kesepahaman yang disepakati, juga bukan bertujuan untuk gantikan peran lembaga pendidikan dan pelatihan yang sudah ada, melainkan untuk menyediakan ruang yang dapat menjembatani kesenjangan norma hukum dan praktik penegakan hukum di lapangan”, tambah Mantan Ketua PN Jakarta Pusat tersebut.

Ia menambahkan kolaborasi IKAHI dan PERSAJA, bertujuan untuk mempercepat proses transformasi sistem peradilan dan penegakan hukum yang komprehensif.

“Harapannya ke depan, nota kesepahaman akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang kongkret dan berikan dampak positif bagi kedua lembaga”, tambah Prof Yanto.

Sebagai informasi nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) ditandatangani secara langsung oleh Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H. dan PERSAJA, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum di gedung Kejaksaan Agung dan disaksikan secara langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dan Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M., M.H.

Selain itu, dihadiri oleh pimpinan Mahkamah Agung RI dan Kejaksaan Agung RI, serta Para Pengurus Pusat IKAHI dan PERSAJA.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Adji Prakoso

Humas MA, Jakarta
Selasa,14 April 2026

Korlantas Polri bertemu langsung dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) di Lembur Pakuan, Subang,

0

JABAR–INDOTIPIKOR.COM–KILAS INFO SOSMED—Korlantas Polri Temui KDM di Subang: Aturan Perpanjang STNK Tahunan Kini Berubah!
Korlantas Polri bertemu langsung dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) di Lembur Pakuan, Subang, pada Senin (13/4/26).
Pertemuan tersebut dalam rangka memperkuat koordinasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pajak kendaraan bermotor.
“Pertemuan hari ini, kita harus bekerjasama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat. Sehingga perpanjangan pembayaran pajak tahunan itu dilakukan tanpa harus menggunakan KTP pemilik awal,” kata Dedi Mulyadi.


Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menyatakan bahwa langkah ini merupakan jawaban atas aspirasi publik selama ini.
“Kita sudah sepakat, sehingga proses pembayaran pajak pada kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tidak diperlukan lagi KTP pemilik lama. Masyarakat pun juga bisa langsung melaksanakan biaya balik nama (bbn),” jelas Wibowo.

RED

Atase Kejaksaan Mahayu Jadi Saksi Terkait Tindakan Hukum Aset PT Duta Palma Group di Singapura

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—–Atas Kejaksaan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group dengan Terdakwa Korporasi PT PALMA SATU, PT SEBERIDA SUBUR, PT BANYU BENING UTAMA, PT PANCA AGRO LESTARI, PT KENCANA AMAL TANI, PT DARMEX PLANTATION dan PT ASSET PASIFIC.

Persidangan berlangsung pada Jumat 10 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menghadirkan Saksi Mahayu Dian Suryandari sebagai saksi untuk menjelaskan proses yang dilakukan dalam melaksanakan Penetapan Majelis Hakim terkait penyitaan barang bukti milik para Terdakwa atau yang terafiliasi dengan Para Terdakwa berupa uang di rekening-rekening bank yang berada di Singapura.

Adapun kapasitas saksi selaku Atase Kejaksaan pada KBRI di Singapura salah satu tugasnya yakni melakukan fungsi Kejaksaan di luar negeri, antara lain membantu proses penanganan perkara dalam konteks komunikasi dan kerjasama hukum dengan stakeholder terkait di Singapura berdasarkan kerjasama internasional yang sifatnya bilateral.

Dalam perkara ini, bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance yang dimintakan Penuntut Umum kepada Pemerintah Singapura adalah dalam konteks asset recovery yang bertujuan untuk melakukan penyitaan pada tahap penuntutan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Khusus untuk Singapura, dalam rangka pengembalian aset yang berada di luar negeri, proses pengembaliannya sedikit berbeda dengan yang berada di dalam negeri, karena harus melalui Mutual Legal Assistance serta barang bukti tersebut harus ditegaskan sebagai hasil kejahatan dan masuk dalam amar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Untuk diketahui, proses permintaan Mutual Legal Assistance ini adalah bagian dari melaksanakan Penetapan Majelis Hakim tersebut, dan saat ini barang bukti berupa uang di rekening-rekening bank yang berada di Singapura sudah dalam status blokir oleh Otoritas Singapura yang berwenang.

Perihal permintaan Mutual Legal Assistance dalam perkara ini yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Hukum RI atas dasar permohonan dari Jaksa Agung Cq Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Mahayu selaku Atase Kejaksaan berperan aktif dalam mengawal prosesnya, antara lain melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura selaku Otoritas Pusat.

Menurut Mahayu yang terus mengikuti prosesnya, perkembangan terakhir permintaan Mutual Legal Assistance tersebut, Pemerintah Singapura merespon positif dan sangat membantu, antara lain dengan telah dilaksanakannya casework meeting di Singapura pada awal Desember 2025 antara Penyidik dan Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dengan pihak Attorney-General’s Chambers Singapura sebagai wujud koordinasi yang intensif dan transparan guna pemenuhan dokumen-dokumen pendukung.

“Mutual Legal Assistance sebagai kerjasama formal antarnegara memang yang memerlukan waktu, namun hal itu ditempuh guna memastikan due process berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Saksi Atase Kejaksaan di KBRI Singapura.

Pemerintah Singapura telah menunjukkan penanganan yang serius. Dalam pertemuan bilateral antara Jaksa Agung Singapura dan Jaksa Agung RI di bulan September, Jaksa Agung Lucien Wong menyampaikan bahwa Singapura senantiasa mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi dan money laundring, termasuk melalui tindak lanjut yang efektif dan transparan terhadap permintaan Mutual Legal Assistance dan Ekstradisi.

Jakarta, 14 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

REDAKSI

SITI FATIMAH

Fungsi FORSIMEMA di saat integritas dan efisiensi lagi dilema

0

Jakarta,—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-Selasa  14 April 2026

Di tengah situasi di mana integritas dan efisiensi tampak bertolak belakang, peran organisasi seperti FORSIMEMA (Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung) menjadi sangat krusial sebagai jembatan komunikasi dan pengawas profesional.

​Berikut adalah fungsi-fungsi strategis yang dijalankan saat menghadapi dilema kondisi ekonomi saat ini sebagai berikut :

​1. Sebagai Penjaga Marwah Integritas (The Guardian)
​Ketika kebijakan efisiensi—seperti pemangkasan anggaran atau percepatan birokrasi—berisiko mengabaikan prosedur hukum yang benar, FORSIMEMA berfungsi sebagai kontrol sosial.

* ​Literasi Hukum: Memastikan publik memahami bahwa efisiensi tidak boleh mengorbankan keadilan.

* ​Transparansi: Mendorong lembaga peradilan untuk tetap terbuka mengenai proses pengambilan keputusan meskipun dalam kondisi sumber daya yang terbatas.

​2. Katalisator Komunikasi Strategis
​Dilema sering muncul karena kurangnya pemahaman antara penyusun kebijakan dan pelaksana di lapangan.

* ​Penyelarasan Narasi: Menjelaskan kepada awak media dan masyarakat mengapa efisiensi dilakukan, namun tetap memberikan catatan kritis jika integritas mulai terancam.

* ​Ruang Dialog: Menjadi wadah bagi para insan media dan praktisi hukum untuk mendiskusikan titik temu (win-win solution) antara penghematan biaya dan ketegasan moral.

​3. Advokasi Kesejahteraan Media & Profesionalitas
​Efisiensi sering kali berdampak pada pengurangan kemitraan atau anggaran publikasi.

* ​Edukasi Adaptasi: Membantu awak media untuk tetap bekerja secara profesional dan independen meskipun dukungan materiil dari institusi sedang dikurangi demi efisiensi nasional.

* ​Verifikasi Fakta: Memastikan bahwa narasi “efisiensi” tidak digunakan sebagai tameng untuk menutupi praktik yang tidak berintegritas.

​4. Mitigasi Krisis Kepercayaan
​Dalam dilema ini, masyarakat cenderung skeptis. FORSIMEMA berperan untuk:

* ​Menyeimbangkan Informasi: Memberitakan prestasi integritas yang dicapai di tengah keterbatasan fasilitas.

* ​Fungsi Check and Balance: Bertindak sebagai mitra kritis yang mengingatkan bahwa integritas adalah harga mati, sedangkan efisiensi hanyalah metode kerja.

​Kesimpulan nya
Saat integritas dan efisiensi berbenturan, FORSIMEMA tidak boleh memihak salah satu secara buta. Fungsinya adalah memastikan bahwa roda organisasi tetap berputar (efisiensi) tanpa sedikit pun menggeser rel kebenaran (integritas) melalui pemberitaan yang sehat dan edukatif.

Penulis : Syamsul Bahri
Pinisi.co.id

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Dalam konteks pembangunan Papua pentingnya pendekatan yang berbeda dari pola-pola sebelumnya. Kita harap tidak mengulang metode yang sama melainkan upaya pendekatan baru yang lebih adaptif dan berbasis kebutuhan lokal.

Ungkapan demikian disampaikan Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi dalam Rapat Koordinasi Perguruan Tinggi Mitra Transmigrasi Patriot 2026, Grand Makarti, Kantor Kementerian Transmigrasi (Kementrans), Kalibata, Jakarta, 12/4/2025. Hadir dalam rapat tersebut, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara dan para guru besar dari 10 perguruan tinggi negeri (PTN) unggulan sebagai mitra yakni UI, ITB, IPB, UGM, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Universitas Airlangga, ITS, Universitas Brawijaya, dan Universitas Hasanuddin.

Guru besar yang hadir dalam rapat tersebut di antaranya Wakil Rektor UI Prof. Dr. Hamdi Muluk., M.Si., Wakil Rektor Universitas Padjadjaran Prof. Rizky, S.Si., Apt., Ph.D., Wakil Rektor ITS Prof. Agus Muhammad Hatta, ST., M.SI., Ph.D., dan Wakil Rektor Universitas Brawijaya Prof. Dr. Unti Ludigdo, SE., M.Si.

Program Transmigrasi Patriot 2026 merupakan kelanjutan dari Program Transmigrasi Patriot 2025. Di tahun lalu Kementrans mengirim Tim Ekspedisi Patriot (TEP) sebanyak 2.000 peneliti. Peneliti yang terdiri dari 42 guru besar, 358 doktor, 846 sarjana, serta 754 mahasiswa disebar ke 154 kawasan transmigrasi. Kawasan transmigrasi yang tersebar di berbagai kabupaten di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku Utara, dan Papua, itu mempunyai misi melakukan penelitian potensi ekonomi, sumber daya alam, evaluasi infrastruktur, dan penataan organisasi ekonomi. “Riset untuk menggali dan memberdayakan masyarakat dan potensi alam yang ada Kita lanjutkan karena memiliki dampak yang besar bagi pembangunan nasional dari daerah”, ujarnya.

Lebih lanjut Viva Yoga mengatakan dalam pembangunan di Papua, salah satu usulan yang muncul adalah penguatan kegiatan padat karya berbasis infrastruktur, seperti pembangunan konektivitas jalan Trans-Papua. “Jalan yang dibangun tidak hanya membuka akses wilayah tetapi juga menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat”, tuturnya.

Menurut mantan Anggota Komisi IV DPR itu, pembangunan di pulau paling timur di Indonesia tidak hanya infrastruktur. Penguatan kelembagaan dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat juga merupakan hal yang penting. Ia membandingkan pembangunan masyarakat adat Selandia Baru, di mana pengakuan hak adat dan keterlibatan dalam pengelolaan sumber daya terbukti mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat secara signifikan. “Hal ini menjadi refleksi bahwa pembangunan di Papua perlu mengedepankan keadilan sosial, termasuk dalam distribusi manfaat ekonomi dari sumber daya alam”, tegasnya.

Untuk itu ditekankan pentingnya memperhatikan tata kelola dana otonomi khusus. Diakui meski alokasi dana otonomi khusus yang diberikan cukup besar namun dampaknya dinilai belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat. “Hal ini menunjukkan perlunya perbaikan dalam sistem distribusi, pengawasan, dan akuntabilitas kebijakan”, ujar pria asal Lamongan, Jawa Timur, itu.

Mengajak perguruan tinggi unggulan bagi Kementrans merupakan langkah yang strategis. Kampus ternama sebagai mitra sudah berpengalaman dan terbukti dalam memecahkan masalah dan memberi solusi pada aspek teknologi, ekonomi, sosial, budaya, dan psikologis di masyarakat. “Kampus yang hadir hari ini sudah berpengalaman dalam pengabdian di masyarakat”, ungkapnya. Ilmu yang ada dari kampus sangat dibutuhkan untuk membangun komunikasi yang efektif dengan masyarakat adat, termasuk dalam menjembatani hubungan antara pemerintah dan komunitas lokal.

Viva Yoga berpesan Tim Transmigrasi Patriot 2026 perlu membangun kepercayaan pada masyarakat. “Pendekatang langsung termasuk melalui tokoh adat harus dilakukan”, tuturnya. Pendekatan yang demikian disebut efektif dalam menciptakan penerimaan terhadap program pembangunan dibandingkan pendekatan yang bersifat ‘top-down’.

Diakui tidak semua wilayah Papua memiliki tingkat risiko yang sama. Beberapa wilayah seperti Merauke dan Papua Barat Daya dinilai relatif lebih kondusif dan dapat menjadi prioritas awal pengembangan program transmigrasi. Namun demikian, aspek keamanan tetap harus diperkuat melalui koordinasi dengan aparat terkait.

“Program transmigrasi dan ekspedisi patriot diharapkan tidak hanya menghasilkan ‘output’ fisik, tetapi juga dampak sosial yang berkelanjutan”, harapnya. Fokus utama adalah menciptakan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh, yang mencakup aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan harmoni sosial.

“Dengan demikian, kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam merancang dan melaksanakan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, serta mampu menjawab tantangan kompleks di wilayah Papua”, ujar mantan Presidium Nasional KAHMI itu. (ARW)

Sumber: Tim Kementerian Transmigrasi

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

0

SEKAYU—INDOTIPIKOR.COM—, Musi Banyuasin – Warga Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Air Balui, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menyampaikan tuntutan kepastian hukum atas hak lahan usaha dan perumahan yang dijanjikan sejak 14 tahun lalu. Hingga saat ini, sekitar 300 Kepala Keluarga (KK) dilaporkan masih bertahan di lokasi pengungsian akibat kondisi lahan transmigrasi yang dinilai tidak layak huni, khususnya saat musim hujan.

Permasalahan ini mencuat seiring penelusuran dokumen oleh Dinas Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan. Staf Bidang Permukiman, Rio Pratama, pada 7 April 2026 menyampaikan bahwa secara administratif, proses penyerahan lahan transmigrasi seharusnya dilengkapi dengan dokumen resmi, termasuk Berita Acara Penyerahan (BAP), peta lokasi, sertifikat hak milik (SHM), serta dokumentasi pendukung lainnya.

“Jika arsip tersebut tidak tersedia atau tidak lengkap, maka perlu didalami lebih lanjut adanya indikasi maladministrasi,” ujar Rio.

Pihak Dinas Transmigrasi Sumsel menyatakan komitmennya untuk menelusuri dokumen terkait dengan berkoordinasi bersama pejabat sebelumnya serta pihak-pihak terkait guna memastikan keabsahan proses administrasi yang telah berjalan.

Dugaan Pergeseran Lokasi dan Tumpang Tindih Lahan

Perwakilan warga, Suprapto, mengungkapkan adanya dugaan pergeseran titik koordinat lokasi transmigrasi dari rencana awal. Hal ini berdampak pada kondisi perumahan yang kerap tergenang serta lahan usaha yang sulit dimanfaatkan.

Selain itu, ditemukan indikasi adanya tumpang tindih antara lahan transmigrasi dengan area perkebunan.

“Warga menduga lokasi yang ditempati saat ini tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya,” ujarnya.

Temuan Banner HGU dan Patok BPN

Di lokasi Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, ditemukan Banner Pengumuman Pendaftaran Tanah Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Pratama Palm Abadi (PT PPA) seluas 818,63 hektare, tertanggal 20 Oktober 2025. Selain itu, ditemukan pula patok bertuliskan “PPN-HG PPA 138” yang terpasang sejak 4 Maret 2026.

Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Transmigrasi menjelaskan bahwa pemasangan patok merupakan bagian dari tahapan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum penerbitan HGU.

“Selama belum ada surat keterangan bebas dari dinas terkait, termasuk Dinas Transmigrasi, proses HGU belum dapat disahkan,” jelas Rio.

Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

Sementara itu, Ir. H. Endang Silparensi, M.T., yang disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada awal program transmigrasi, menyatakan kesiapannya membantu proses penyelesaian dengan koordinasi ke pemerintah pusat.

Ia meminta warga untuk melengkapi data, termasuk dokumentasi temuan banner dan patok di lapangan, sebagai bahan pengajuan ke Kementerian Transmigrasi.

Permintaan Klarifikasi kepada Pemerintah

Warga mendesak pemerintah daerah, Kanwil ATR/BPN Sumatera Selatan, serta instansi terkait untuk segera melakukan verifikasi lapangan dan memastikan tidak terjadi tumpang tindih lahan.

Beberapa hal yang menjadi perhatian utama antara lain:

Kepastian lokasi lahan perumahan dan lahan usaha (LU1 dan LU2) bagi sekitar 320 KK;

Sinkronisasi data lahan transmigrasi dengan rencana penerbitan HGU;

Kejelasan status alas hak yang digunakan dalam pengajuan HGU;

Evaluasi kebijakan dan langkah konkret pemerintah daerah.

“Harapan kami sederhana, yakni kepastian hukum atas hak yang telah dijanjikan negara,” tegas perwakilan warga.

Komitmen Keterbukaan Informasi

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi, upaya konfirmasi terus dilakukan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Kantor ATR/BPN, Dinas Transmigrasi, serta pihak PT Pratama Palm Abadi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. Perkembangan informasi akan disampaikan dalam publikasi lanjutan.

Penulis: Sudirlam
Media: Kliknusa.id

Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pencanangan SMAP Tahun 2026

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-Pengadilan Tinggi Jakarta mengikuti kegiatan Pencanangan Program Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring melalui live streaming YouTube, pada Kamis (9/4/2026) pukul 09.00 WIB.

Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Bapak Nugroho Setiadji, mengikuti kegiatan pencanangan secara langsung di lokasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sementara itu, di Pusat Kendali Pengadilan Tinggi Jakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Bapak Dr. Joni, S.H., M.H., didampingi para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tipikor, Hakim Yustisial, serta pejabat struktural kepaniteraan dan kesekretariatan.

Pencanangan SMAP Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 18/BP/SK.PW1.1.1/III/2026 tentang Penunjukan Satuan Kerja Pelaksana Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen seluruh satuan kerja dalam menerapkan sistem pencegahan penyuapan secara terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan.

Rangkaian acara pencanangan diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, pembacaan doa, serta pembacaan Surat Keputusan terkait penunjukan satuan kerja pelaksana SMAP.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan kriteria prakualifikasi penilaian SMAP Tahun 2026, sambutan Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, serta pengarahan sekaligus pembukaan resmi kegiatan oleh Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Sebagai bentuk komitmen dalam penerapan SMAP, dilakukan pula penandatanganan kebijakan anti penyuapan secara simbolis oleh perwakilan satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung RI.

Humas PT Jakarta Selasa,14 April 2026