Beranda blog Halaman 56

Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 membawa perubahan yang signifikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Senin  29 Juni 2026

UU 20/2025 atur keadilan restoratif, namun penghentian perkara butuh penetapan PN agar sah dan tidak menjadi objek praperadilan.

Pendahuluan

Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 membawa perubahan yang signifikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, terutama melalui pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif.

Konsep ini menekankan pentingnya memperbaiki hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat sebagai tujuan utama dalam menyelesaikan perkara pidana. Proses penyelesaian perkara tidak lagi hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian yang dialami oleh korban dan tanggung jawab dari pelaku.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, mekanisme keadilan restoratif dapat dilaksanakan dari tahap awal penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga ke proses persidangan. Namun, penghentian penyidikan atau penuntutan karena keberhasilan mekanisme keadilan restoratif tidak berlangsung secara otomatis.

Undang-undang mensyaratkan adanya penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri sebagai bentuk pengawasan yudisial terhadap tindakan aparatur penegak hukum. Permasalahan hukum timbul ketika penghentian penyidikan atau penuntutan telah ditetapkan, tetapi pengadilan tidak memberikan penetapan karena syarat keadilan restoratif tidak dipenuhi. Keadaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan penghentian tersebut dan kemungkinan untuk dijadikan objek praperadilan.

Kedudukan Penetapan Pengadilan dalam Keadilan Restoratif

Pasal 79 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 menetapkan bahwa setelah kesepakatan keadilan restoratif dilaksanakan, perkara harus dihentikan dan meminta penetapan dari pengadilan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa penghentian perkara tidak cukup hanya berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga harus mendapatkan pengesahan dari lembaga peradilan.

Lebih lanjut, Pasal 84 KUHAP mengatur agar surat penghentian penyidikan diberitahukan kepada penuntut umum dan dalam waktu maksimum tiga hari lalu diteruskan dan dimintakan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri. Demikian juga Pasal 86 KUHAP mengatur penghentian penuntutan juga perlu diteruskan dan dimintakan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu tiga hari.

Keberadaan penetapan pengadilan tersebut bukan hanya formalitas administratif, tetapi merupakan mekanisme checks and balances agar penghentian perkara benar-benar sesuai dengan syarat hukum. Pengadilan berfungsi untuk memastikan bahwa perdamaian dicapai secara sukarela, tanpa adanya paksaan, dan syarat tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif telah dipenuhi, serta kepentingan korban terlindungi dengan baik.

Akibat Hukum Apabila Penetapan Pengadilan Tidak Diberikan

Masalah muncul ketika Ketua Pengadilan Negeri tidak memberikan penetapan karena syarat keadilan restoratif tidak dipenuhi, misalnya tindakan pidana termasuk kategori yang dikecualikan, kesepakatan tidak sepenuhnya dilaksanakan, atau perdamaian terjadi dengan adanya tekanan dari salah satu pihak.

Dalam sudut pandang hukum administrasi dan hukum acara pidana, penghentian penyidikan atau penuntutan yang tidak memiliki penetapan dari pengadilan belum mengikuti prosedur yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 84 dan Pasal 86 ayat (1) dan (2) KUHAP. Maka, keabsahan penghentian perkara menjadi dipertanyakan.

Asas legalitas dalam hukum acara pidana menuntut setiap tindakan aparat penegak hukum harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang. Jika salah satu syarat yang ditentukan undang-undang tidak terpenuhi, maka tindakan tersebut berpotensi dianggap cacat prosedural.

Selain itu, tujuan utama dari adanya penetapan pengadilan adalah untuk memberikan jaminan bahwa penyelesaian melalui keadilan restoratif tidak disalahgunakan sebagai alat untuk menghindari proses pidana pada perkara yang seharusnya tetap diperiksa di pengadilan. Penolakan pengadilan untuk mengeluarkan penetapan dapat diartikan bahwa penghentian perkara belum memiliki dasar hukum yang kuat sehingga proses pidana dimungkinkan untuk tetap dilanjutkan.

Potensi Menjadi Objek Praperadilan

UU Nomor 20 Tahun 2025 memperluas ruang lingkup praperadilan sebagai alat untuk mengawasi tindakan aparat penegak hukum. Salah satu hal yang bisa diuji melalui praperadilan adalah apakah penghentian penyidikan dan penuntutan itu sah atau tidak.

Jika penyidik atau jaksa tetap menghentikan perkara meskipun pengadilan tidak memberi penetapan seperti yang diharuskan oleh undang-undang, maka timbul argumen hukum yang kuat bahwa tindakan itu bisa diajukan untuk diuji melalui praperadilan.

Dasar pemikirannya adalah sebagai berikut.

1. Penghentian penyidikan dan penuntutan tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh KUHAP. Tanpa ada penetapan dari pengadilan, syarat legalitas penghentian perkara menjadi belum terpenuhi.
2. Pihak yang dirugikan, terutama korban atau pelapor, kehilangan kepastian hukum karena perkara dihentikan tanpa mengikuti mekanisme yang diharuskan oleh undang-undang.
3. Lembaga praperadilan berwenang untuk memeriksa apakah tindakan dari kepolisian atau kejaksaan telah sesuai dengan hukum acara pidana. Dalam hal ini, dapat dinilai apakah penghentian perkara telah memenuhi semua syarat formal dan materil, termasuk adanya penetapan dari pengadilan.
Dengan demikian, penghentian penyidikan atau penuntutan yang tidak dilengkapi dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri berpotensi untuk dinyatakan tidak sah melalui praperadilan. Sehingga akibat hukumnya berpotensi pula pada penyidikan atau penuntutan dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Analisis Doktrinal

Pandangan ini sejalan dengan pendapat M. Yahya Harahap yang menyatakan bahwa penghentian penyidikan adalah tindakan hukum yang langsung memengaruhi hak semua pihak, sehingga harus dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti prosedur hukum. Setiap penyimpangan dari prosedur dapat menyebabkan penghentian itu dianggap tidak sah melalui mekanisme pengawasan oleh pengadilan.

Demikian pula, Andi Hamzah menjelaskan bahwa hukum acara pidana tidak hanya bertujuan untuk mencari pelaku kejahatan, tetapi juga menjamin perlindungan hak setiap individu melalui mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum. Praperadilan menjadi salah satu alat penting untuk memastikan kewenangan penyidik dan jaksa tidak disalahgunakan.

Jika dikaitkan dengan ketentuan mengenai keadilan restoratif dalam KUHAP, maka penetapan Ketua Pengadilan Negeri merupakan bentuk pengawasan yudisial yang harus diperhatikan. Tanpa penetapan itu, penghentian perkara kehilangan salah satu unsur legalitas yang secara jelas diharuskan oleh undang-undang.

Penutup

Mekanisme keadilan restoratif dalam KUHAP menunjukkan keseimbangan antara penyelesaian perkara secara damai dan prinsip kepastian hukum. Keharusan untuk mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri adalah instrumen pengawasan yang bertujuan untuk memastikan bahwa penghentian penyidikan dan penuntutan benar-benar memenuhi syarat keadilan restoratif.

Jika pengadilan tidak memberikan penetapan karena syarat keadilan restoratif tidak terpenuhi, maka penghentian penyidikan atau penuntutan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Dalam keadaan ini, tindakan penghentian tersebut dapat menjadi objek praperadilan berdasarkan Pasal 158 huruf (b) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, karena terdapat dugaan pelanggaran terhadap prosedur yang diwajibkan. Penetapan praperadilan selanjutnya dapat dijadikan dasar untuk menguji penghentian perkara yang tidak sah, sehingga proses penyidikan dan penuntutan berpotensi pula dilanjutkan demi menjamin kepastian hukum, perlindungan hak korban, dan penegakan prinsip due process of law.

Daftar Pustaka

1. Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
2. Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Fuadil Umam

M. Kaisar Riza Usman Rambang Sabet Juara 1 Karate Tingkat Nasional Ternyata Keturunan Desa Lubuk Raman Rambang Niru

0

Bandar Lampung/–INDOTIPIKOR.COM—/ Prestasi gemilang dan membanggakan berhasil ditorehkan oleh atlet muda berbakat, M Kaisar Riza Usman Rambang, dalam ajang kejuaraan Karate tingkat Indonesia. KEJURNAS PIALA PRESIDEN RI 26-28 Juni 2026

Atas izin dan ridho Allah SWT, Kaisar berhasil menunjukkan performa terbaiknya dan berhasil membawa pulang medali emas, dari kategori Kata Perorangan.

Prestasi yang berhasil diraih oleh M Kaisar Riza Usman Rambang adalah:

🏆 JUARA 1 Kategori KATA PERORANGAN (Keindahan Gerakan)

Dalam kategori ini, Kaisar berhasil menunjukkan kemampuan bela diri, kecepatan, kerapian dan keindahan gerakan ketepatan serangan, yang sangat matang hingga berhasil mengalahkan lawan-lawannya, Karateka dari berbagai provinsi di Indonesia dan keluar sebagai pemenang tertinggi.

Tidak hanya teknik indah , Kaisar juga menunjukkan kesempurnaan teknik dalam kategori Kata. Penilaian juri melihat kedisiplinan, kerapian gerakan, kekuatan, serta keindahan alur gerakan yang sangat apik dan penuh konsentrasi.

Ucapan Syukur dan Terima Kasih

Melihat hasil yang luar biasa ini, keluarga dan seluruh pendukung merasa sangat bangga.

“Alhamdulillah Allahuakbar! Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala nikmat, kesehatan, dan kemenangan yang telah diberikan. Semua ini adalah anugerah terindah dari-Nya,” ucapnya penuh haru.

Kaisar juga menyampaikan rasa terima kasih yang setulus-tulusnya kepada semua pihak yang telah mendukung perjalanannya.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Keluarga tercinta dan Kawan-kawan sekalian yang selalu mendoakan, memberikan semangat, dan dukungan moril maupun materil. Tanpa doa dan dukungan kalian, prestasi ini tidak akan bisa terwujud,” tambahnya.

Prestasi ini menjadi bukti bahwa kerja keras, latihan yang disiplin, dan doa yang tulus akan membuahkan hasil yang manis. Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus berprestasi lebih tinggi lagi diberbagai event di tingkat nasional maupun internasional di masa depan.

Berikut sekilas data profilnya

Asal dari DOJO Zipur 2 Kota Prabumulih, adapun M. Kaisar Riza Usman Rambang sekarang pemegang Sabuk Hitam lahir di Kota Prabumulih 16 Agustus 2014 di rumah sakit Bunda Prabumulih, bungsu dari 4 bersaudara , usia saat ini 14 tahun dengan tinggi badan 161 cm dan berat badan 74 kg, sekarang kelas 2 (8) SMP ISHALUL UMMAH Kota Prabumulih, dengan Ketua Yayasan Mat Amin S.Ag, dan setelah kami awak media menelusuri lebih dalam, ternyata M. Kaisar Riza Usman Rambang adalah Keturunan asli Desa Lubuk Raman Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, prestasi ini turut membawa nama baik Desa orang tuanya.
(Pers : Nuramin Jafar)

Sebagai insan pers, memahami KEPPH dan sanksinya sangat penting—bukan hanya sebagai wawasan hukum, tetapi juga sebagai rambu-rambu ketika memberitakan kasus-kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Sebagai insan pers, memahami KEPPH dan sanksinya sangat penting—bukan hanya sebagai wawasan hukum, tetapi juga sebagai rambu-rambu ketika memberitakan kasus-kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

​Berikut adalah penjelasan ringkas dan padat mengenai KEPPH dan sanksinya:

​Apa itu KEPPH?
​KEPPH singkatan dari Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

​Ini adalah aturan baku yang mengatur penyelenggaraan peradilan, serta tingkah laku dan moral para hakim, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

KEPPH disusun bersama oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk menjaga kemandirian, integritas, dan martabat peradilan.

​Secara garis besar, KEPPH memuat 10 Prinsip Dasar yang wajib dipatuhi oleh setiap hakim:
* ​Berperilaku Adil
* ​Berperilaku Jujur
* ​Berperilaku Bijaksana
* ​Mandiri (Independen)
* ​Berintegritas Tinggi
* ​Bertanggung Jawab
* ​Menjunjung Tinggi Harga Diri
* ​Berdisiplin Tinggi
* ​Berperilaku Rendah Hati
* ​Profesional

​Tingkatan Sanksi Pelanggaran KEPPH
​Jika seorang hakim terbukti melanggar prinsip-prinsip di atas, mereka dapat dijatuhi sanksi berdasarkan tingkat pelanggarannya (ringan, sedang, atau berat).

​Berdasarkan Peraturan Bersama MA dan KY, berikut rincian sanksinya:

​1. Sanksi Ringan
​Biasanya diberikan untuk pelanggaran administratif atau perilaku minor yang belum berdampak masif.
​Teguran lisan.
​Teguran tertulis.
​Pernyataan tidak puas secara tertulis.

​2. Sanksi Sedang
​Diberikan jika pelanggaran mulai mencederai rasa keadilan atau integritas jabatan.
* ​Penundaan kenaikan gaji berkala (paling lama 1 tahun).
* ​Penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala (paling lama 1 tahun).
* ​Penundaan kenaikan pangkat (paling lama 1 tahun).
* ​Non-palu (skorsing): Hakim tidak diperbolehkan menyidangkan perkara (paling lama 6 bulan).
* ​Mutasi ke pengadilan yang kelasnya lebih rendah.

​3. Sanksi Berat
​Diberikan untuk pelanggaran fatal seperti menerima suap, terlibat perselingkuhan/asusila, narkoba, atau intervensi perkara yang merusak institusi peradilan.
* ​Pembebasan dari jabatan (tidak lagi menjabat sebagai hakim).
* ​Hakim Non-palu: Diturunkan menjadi staf biasa (paling lama 2 tahun).
* Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
* ​Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat secara tidak hormat.

* ​Catatan untuk Media:
Untuk menjatuhkan sanksi berat (terutama pemberhentian), MA dan KY akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sidang MKH ini biasanya menarik perhatian publik dan menjadi objek peliputan yang sangat penting bagi jurnalis hukum.

​Mengapa Wartawan Wajib Tahu?

* ​Bahan Investigasi & Kontrol Sosial: Jika jurnalis melihat ada hakim yang menunjukkan perilaku tidak wajar di persidangan (misalnya berpihak, tidak sopan, atau ada indikasi main mata), jurnalis bisa menilai apakah tindakan tersebut melanggar KEPPH.

* ​Akurasi Berita: Memahami perbedaan sanksi (seperti arti istilah “Non-palu”) membuat berita yang ditulis menjadi lebih presisi dan edukatif bagi masyarakat.

* ​Mendorong Transparansi: Publikasi yang objektif mengenai penegakan KEPPH turut membantu menjaga marwah dan kebersihan institusi Mahkamah Agung.

Penulis : Syamsul Bahri
Ketum FORSIMEMA-RI.

Awak Media Wajib Tahu
Apa KEPPH juga Sanksi nya

Jakarta,Minggu
28 Juni 2026

KONTINGEN KARATE KODAM III/SILIWANGI RAIH JUARA UMUM I PADA KEJUARAAN NASIONAL KARATE INDONESIA OPEN CHAMPIONSHIP PIALA PRESIDEN RI TAHUN 2026

0

Lampung ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Kontingen Karate Kodam III/Siliwangi kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan berhasil meraih Juara Umum I Kategori TNI/Polri pada Kejuaraan Nasional Karate Indonesia Open Championship Piala Presiden RI Tahun 2026 yang diselenggarakan pada 26–28 Juni 2026 di GOR Siger, Provinsi Lampung.

Prestasi gemilang tersebut diraih melalui kerja keras para atlet, pelatih, dan official yang tampil maksimal di berbagai nomor pertandingan. Kontingen Karate Kodam III/Siliwangi berhasil mengumpulkan 24 medali, terdiri dari 12 medali emas, 5 medali perak, dan 7 medali perunggu, sekaligus mengantarkan Kodam III/Siliwangi menjadi yang terbaik di kategori TNI/Polri.

Adapun klasemen Juara Umum Kategori TNI/Polri adalah sebagai berikut:

– Juara Umum I : Kodam III/Siliwangi
– Juara Umum II : Paspampres
– Juara Umum III : Satbrimobda Sulawesi Selatan

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari penampilan gemilang para atlet Kodam III/Siliwangi yang berhasil meraih medali pada nomor kata dan kumite, baik perorangan maupun beregu. Selain atlet prajurit, atlet binaan sipil Kodam III/Siliwangi juga turut menyumbangkan prestasi melalui raihan medali di kategori open.

Kontingen dipimpin oleh tim pelatih dan official yang terdiri dari Kapten Caj Hendro Safutra, Reynal Martahan Naibaho, dan Muhammad Akbar Muchlis.

Kazidam III/Siliwangi Letkol Czi Suprobo Harjo Subroto, S.E., M.Han., selaku Pembina Karate Kodam III/Siliwangi, mengucapkan puji syukur atas keberhasilan Kontingen Karate Kodam III/Siliwangi meraih Juara Umum I pada Kejuaraan Nasional Karate Indonesia Open Championship Piala Presiden RI Tahun 2026.

Beliau menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh atlet, pelatih, official, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan sehingga prestasi tersebut dapat diraih. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan buah dari pembinaan yang berkesinambungan, disiplin latihan, semangat juang, dan kekompakan seluruh tim.

Kazidam III/Siliwangi juga mengucapkan terima kasih kepada Pangdam III/Siliwangi beserta seluruh jajaran atas dukungan penuh terhadap pembinaan olahraga karate di lingkungan Kodam III/Siliwangi. Prestasi ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kemampuan, menjunjung tinggi sportivitas, serta tidak cepat berpuas diri.

Ke depan, pembinaan atlet karate Kodam III/Siliwangi akan terus ditingkatkan guna mencetak atlet-atlet berprestasi yang mampu mengharumkan nama TNI AD, Kodam III/Siliwangi, dan Bangsa Indonesia pada berbagai kejuaraan tingkat nasional maupun internasional.

Dua Hakim Aktif Kompak Lulus Doktor, dengan Riset Isu Strategis Nasional

0

Medan –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—– Di tengah kesibukan menjalankan tugas sebagai hakim pada pengadilan negeri tingkat pertama, Cakra Tona Parhusip (Hakim PN Stabat) dan Dicki Irvandi (Hakim PN Dumai) berhasil menorehkan prestasi akademik dengan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Keduanya mempertahankan disertasi dalam sidang terbuka promosi doktor yang digelar di Gedung Pascasarjana UMSU, Medan, Jumat (26/6).

Disertasi Cakra Tona Parhusip berjudul “Perspektif Pengalihan Tanggung Jawab Negara Untuk Melakukan Reforestasi Akibat Pembakaran Hutan Oleh Korporasi Berdasarkan Putusan Denda Oleh Pengadilan”. Ia menyoroti persoalan klasik dalam penegakan hukum karhutla, di mana vonis denda besar terhadap korporasi sering kali tidak berujung pada pemulihan nyata di lapangan.

“Ketika dana denda pemulihan lingkungan disetorkan ke kas negara, apakah uang tersebut benar-benar dipakai untuk penghijauan kembali? Ataukah dana itu mengendap begitu saja sementara kerusakan ekosistem terus diwariskan kepada generasi mendatang?” ungkap Cakra Tona dalam sidang.
Sebagai solusi, ia menawarkan Model Konversi Tanggung Jawab Negara dalam Reforestasi yang menekankan tanggung jawab bersama antara negara dan korporasi.

Konsep ini berlandaskan pada Polluter Pays Principle dan asas Strict Liability sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UUPPLH. Ia juga mendorong pembentukan regulasi pelaksana serta lembaga khusus yang fokus pada eksekusi putusan lingkungan.

Sementara itu, Dicki Irvandi mengangkat isu kepastian hukum dalam sistem holding BUMN melalui disertasinya berjudul “Tanggung Jawab Induk Perusahaan Atas Kerugian Anak Perusahaan Dalam Sistem Holding Company Badan Usaha Milik Negara Dikaitkan Dengan Kepastian Hukum”.

Ia menyoroti sejumlah kasus anak perusahaan BUMN yang mengalami kebangkrutan, seperti PT Merpati Nusantara Airlines, PT Kertas Kraft Aceh, PT Industri Gelas, PT Kertas Leces, hingga PT Istaka Karya, tanpa adanya kejelasan tanggung jawab hukum dari induk perusahaan.

“Regulasi pembentukan BUMN dalam sistem holding di Indonesia secara yuridis belum memberikan kepastian hukum yang kokoh. Revisi terhadap UU BUMN sudah sangat mendesak agar kebijakan holdingisasi tidak lagi menyisakan celah yang merugikan keuangan negara maupun ekosistem bisnis nasional,” tegas Dicki.

Pada penutupan sidang, Wakil Rektor I UMSU sekaligus Ketua Sidang, Prof. Muhammad Arifin Gultom, menyampaikan apresiasi atas capaian kedua hakim tersebut.
“Gelar doktor harus disandang dengan penuh tanggung jawab.

Semoga ilmu yang diperoleh dapat diamalkan dalam tugas sebagai penegak hukum, serta menjadi inspirasi bagi hakim lain untuk terus belajar dan berkembang,” ujarnya.
Keberhasilan Cakra Tona Parhusip dan Dicki Irvandi menjadi pembuktian bahwa komitmen pengembangan diri dapat berjalan seiring dengan pengabdian profesi, selain itu karya keduanya turut memperkaya perspektif hukum di Indonesia.

Dio D. Darmawan – Dandapala Contributor
Minggu, 28 Jun 2026

Sambut HUT ke-58 Pusrehabkeshan Kemhan, Bakti Sosial Wujud Kepedulian kepada Masyarakat Pesisir

0

JAKARTA, ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 Pusat Rehabilitasi Kesehatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Pusrehabkeshan Kemhan) yang diperingati pada 6 Juli 2026, Pusrehabkeshan Kemhan menggelar kegiatan bakti sosial di Kampung Wisata Bahari Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Sabtu (27/6/2026).

Kegiatan yang dipimpin Plt. Kapusrehabkeshan Kemhan Brigjen TNI dr. Sunaryo Kusumo, M.Kes., Sp.OT., Subsp.P.L.(K) tersebut menjadi wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, khususnya di wilayah pesisir, melalui berbagai aksi sosial yang menyentuh langsung kebutuhan warga.

Bakti sosial meliputi pengobatan umum, sunatan massal, penanaman pohon mangrove, pengecatan masjid, penyerahan perlengkapan ibadah, bantuan sarana belajar, bantuan bola sepak, serta pembagian paket sembako kepada masyarakat.

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang, antara lain Bupati Tangerang, Dandim, Kapolres, Ketua DPRD, Kajari, jajaran Forkopimcam Teluk Naga, Kepala Desa Tanjung Pasir, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Brigjen TNI dr. Sunaryo Kusumo menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi tugas dan fungsi Pusrehabkeshan Kemhan dalam mendukung rehabilitasi pasca cedera, pelayanan bagi penyandang disabilitas, serta pembinaan kesehatan pertahanan.

Mengusung tema “Bersama, Solid, Peduli dan Mengabdi”, peringatan HUT ke-58 Pusrehabkeshan Kemhan diharapkan semakin memperkuat sinergi antarlembaga dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks, sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat.

Menurutnya, meski bantuan yang diberikan belum mampu menyelesaikan seluruh persoalan masyarakat, kegiatan tersebut diharapkan menjadi inspirasi bagi berbagai pihak untuk terus berkontribusi sesuai kapasitas masing-masing dalam membantu mengatasi kesulitan rakyat.

Dipilihnya Kampung Wisata Bahari Tanjung Pasir sebagai lokasi kegiatan juga menjadi bentuk perhatian terhadap masyarakat pesisir yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus menjaga potensi maritim nasional.

“Atas nama keluarga besar Pusrehabkeshan Kemhan, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan sehingga kegiatan bakti sosial ini dapat terlaksana dengan baik. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Brigjen TNI dr. Sunaryo Kusumo.

Melalui kegiatan bakti sosial ini, semangat kemanunggalan antara aparat negara dan masyarakat terus diperkuat, sejalan dengan upaya bersama membangun kesejahteraan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia. (Dispenad)

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Bupati Herdiat dan Forkopimda Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat di Alun-Alun Ciamis

0

CIAMIS, ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA AWDI JABAR— Semangat kebersamaan dan antusiasme masyarakat mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 di Kabupaten Ciamis. Ribuan warga tumpah ruah mengikuti kegiatan jalan sehat yang dilepas langsung oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Ciamis di Alun-Alun Ciamis, Minggu (28/06/2026).

Sejak pagi hari, kawasan Alun-Alun Ciamis dipenuhi peserta dari berbagai kalangan. Masyarakat tampak bersemangat mengikuti jalan sehat yang menjadi salah satu rangkaian peringatan HUT Bhayangkara ke-80. Tingginya antusiasme warga juga didorong oleh beragam hadiah menarik yang disiapkan panitia, mulai dari hadiah umrah, sepeda motor, hingga berbagai doorprize lainnya.

Adapun rute jalan sehat dimulai dari depan Gedung DPRD Ciamis, kemudian melintasi Simpang Tiga Saripohaci, Jalan Jenderal Sudirman, dan kembali finis di Alun-Alun Ciamis.

Dalam sambutannya, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga kesehatan, semangat, dan optimisme dalam menghadapi berbagai tantangan.

“Yang terpenting bapak ibu tetap sehat, tetap semangat. Meski di tengah berbagai keterbatasan, kita harus tetap optimis. Insyaallah ke depan Ciamis akan menjadi lebih baik dan lebih maju,” ujar Herdiat.

Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang turut memeriahkan kegiatan tersebut, Bupati Herdiat bersama jajaran Forkopimda juga memberikan tambahan hadiah senilai Rp20 juta yang langsung disambut meriah oleh para peserta.

Di akhir sambutannya, Herdiat menyampaikan ucapan selamat kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang genap berusia 80 tahun.

“Selamat Hari Bhayangkara ke-80. Polri untuk masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., M.Si. mengaku bangga melihat tingginya partisipasi masyarakat dalam memeriahkan HUT Bhayangkara tahun ini.

“Saya melihat antusias warga Ciamis sangat luar biasa. Ini menunjukkan kedekatan Polri dengan masyarakat sekaligus semangat kebersamaan yang terus terjaga,” katanya.

Kapolres juga menyebut Kabupaten Ciamis layak menjadi percontohan di berbagai bidang, mulai dari kebersihan, keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), hingga pelayanan publik. Menurutnya, hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya prestasi yang berhasil diraih Kabupaten Ciamis.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Bupati Ciamis, seluruh jajaran Forkopimda, para sponsor, serta semua pihak yang telah berkontribusi menyukseskan rangkaian HUT Bhayangkara ke-80.

“Terima kasih kepada Bupati Ciamis, Forkopimda, seluruh sponsor, dan semua pihak yang telah mendukung kegiatan ini. Semua ini dapat terlaksana dengan baik berkat kolaborasi yang luar biasa,” ungkapnya.

PROKOPIM CIAMIS

MAT ROBI SENTER AWDI CIAMIS JABAR

PENUH HARU, TRADISI PENYAMBUTAN WARNAI KEPULANGAN PRAJURIT KORPS MARINIR USAI TUNTASKAN PENUGASAN

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI–Dispen Kormar, TNI Angkatan Laut (Jakarta). Kepala Staf Korps Marinir (Kas Kormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Suherlan mewakili Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letjend TNI (Mar) Dr. Endi Supardi S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP., memimpin Tradisi Penyambutan Satuan Tugas (Satgas) Prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut yang telah berhasil menuntaskan tugas negara. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Brigif 1 Marinir, Kesatrian Marinir Hartono, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (27/06/2026).
Tradisi penyambutan ditandai dengan pengalungan bunga kepada Dansatgas sebagai simbol apresiasi atas dedikasi dan pengabdian selama menjalankan tugas negara. Suasana haru semakin terasa ketika para prajurit bertemu kembali dengan keluarga yang telah lama menantikan kepulangan mereka. Tangis bahagia pecah saat anak-anak berlari memeluk ayahnya, sementara para istri menyambut dengan pelukan hangat yang penuh kerinduan setelah sekian lama terpisah oleh penugasan. Momen penuh emosional tersebut menjadi ungkapan syukur atas kepulangan para prajurit dalam keadaan selamat setelah berhasil menunaikan amanah negara.


Mewakili Pangkormar, Kas Kormar menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh prajurit atas keberhasilan menyelesaikan penugasan dengan penuh dedikasi, disiplin, loyalitas, dan profesionalisme. Keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata kesiapan prajurit Korps Marinir dalam mengemban setiap amanah yang diberikan demi kepentingan bangsa dan negara.
Tradisi penyambutan ini merupakan bagian dari budaya Korps Marinir yang sarat makna sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan prajurit dalam melaksanakan tugas negara, sekaligus menjadi momentum untuk mempererat soliditas, menumbuhkan semangat pengabdian, dan meningkatkan motivasi dalam menghadapi tugas-tugas selanjutnya.
Melalui tradisi tersebut, Korps Marinir TNI Angkatan Laut menegaskan komitmennya untuk terus membina prajurit yang profesional, tangguh, dan berkarakter sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PEN

Dari Saf Pertama Menuju Perubahan: Gerakan Subuh Berjamaah Dandim 0612/Tasikmalaya Terus Menggema

0

Tasikmalaya,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI– 28 Juni 2026 — Langit masih gelap ketika langkah-langkah para jemaah mulai memenuhi Masjid Halim Sanusi PD PUI Kota Tasikmalaya, Minggu (28/6/2026). Di tengah suasana subuh yang tenang, Gerakan Sholat Subuh Berjamaah di 1000 Masjid kembali digelar bersama Dandim 0612/Tasikmalaya, Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han.
Kegiatan yang dihadiri sekitar 100 peserta ini diikuti unsur Kodim 0612/Tasikmalaya, pengurus PD PUI Kota Tasikmalaya, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga warga yang memenuhi saf-saf masjid untuk menunaikan salat Subuh berjamaah.
Usai pelaksanaan salat yang dipimpin Ustadz Sofyan Tsauri, Lc., kegiatan dilanjutkan dengan tausiah dan pengajian yang mengajak jemaah menjadikan masjid sebagai pusat pembinaan akhlak, ilmu, serta persatuan umat.
Dalam ceramahnya, Dandim 0612/Tasikmalaya menyampaikan bahwa gerakan Subuh berjamaah yang kini terus dijalankan lahir dari sebuah tekad spiritual saat dirinya melaksanakan ibadah umrah. Sejak bertugas di Kota Tasikmalaya, ia berkomitmen menghadirkan semangat memakmurkan masjid dengan mengunjungi masjid-masjid secara langsung bersama masyarakat.


Menurutnya, kehidupan harus diisi dengan amal yang bermanfaat karena waktu berjalan begitu cepat. Ia mengajak seluruh jemaah memanfaatkan setiap kesempatan untuk meningkatkan ibadah, memperkuat silaturahmi, dan saling bekerja sama dalam membangun kehidupan yang lebih baik.
Memasuki bulan Muharram, Dandim juga mengajak masyarakat menjadikan momentum tersebut sebagai waktu untuk melakukan introspeksi diri, memperbaiki kualitas ibadah, dan meningkatkan kepedulian terhadap sesama.
Sementara itu, Ketua Musabaqoh Memakmurkan Masjid Kota Tasikmalaya, Ir. H. Safari Agustin, M.P., menyampaikan pentingnya menghidupkan kembali budaya salat Subuh berjamaah. Ia berharap gerakan yang terus digelorakan mampu meningkatkan jumlah jemaah hingga setara dengan antusiasme masyarakat saat Salat Jumat.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan doa bersama, sesi foto, dan ramah tamah yang semakin mempererat hubungan antara prajurit TNI, ulama, serta masyarakat. Suasana penuh keakraban menjadi bukti bahwa masjid bukan hanya tempat beribadah, tetapi juga ruang membangun persatuan dan kebersamaan.

Gerakan Sholat Subuh Berjamaah di 1000 Masjid menjadi sarana memperkuat nilai spiritual, membangun ukhuwah Islamiyah, serta mempererat sinergi antara TNI, ulama, dan masyarakat. Melalui gerakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memakmurkan masjid dan menjadikan ibadah sebagai pondasi dalam menjaga persatuan, ketenteraman, dan kondusivitas wilayah.

Peran Awak Media FORSIMEMA-RI mengawal pemberitaan DANDAPALA, MARINews, dan Suara BSDK.

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Ketum FORSIMEMA-RI menyampaikan bahwa Peran awak media yang tergabung dalam FORSIMEMA-RI (Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia) dalam mengawal pemberitaan media-media internal maupun eksternal yang fokus pada dunia peradilan—seperti DANDAPALA, MARINews, dan Suara BSDK (Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan)—memiliki nilai strategis yang sangat besar.

​Sebagai pilar transparansi, FORSIMEMA-RI tidak hanya bertindak sebagai penyebar informasi, tetapi juga sebagai jembatan integrasi komunikasi publik.

Berikut adalah peran-peran krusial awak media FORSIMEMA-RI dalam mengawal pemberitaan ketiga media tersebut:

​1. Menjadi “Amplifikator” Transparansi dan Akuntabilitas Peradilan
​Media seperti DANDAPALA, MARINews, dan Suara BSDK memuat kebijakan formal, hasil litbang, capaian hukum, serta arah strategis Mahkamah Agung.

* ​Sinergi Informasi: FORSIMEMA-RI berperan mengamplifikasi (memperluas jangkauan) konten-konten esensial tersebut agar tidak hanya dikonsumsi oleh kalangan internal warga peradilan, melainkan sampai ke masyarakat luas (publik pencari keadilan).

* ​Mengawal Isu Krusial: Ketika DANDAPALA atau MARINews merilis laporan utama mengenai integritas hakim atau pembaruan sistem peradilan (seperti modernisasi e-Court), FORSIMEMA-RI mengawalnya dengan memberikan ulasan, menyusun berita turunan, dan menjaga agar diskursus tersebut tetap menjadi perhatian publik.

​2. Menyederhanakan Bahasa Hukum dan Kebijakan (Penerjemah Publik)
​Konten yang diproduksi oleh Suara BSDK atau jurnal/majalah kedinasan sering kali menggunakan terminologi hukum yang teknis, akademis, dan kaku.

* Edukasi Publik: Di sinilah peran jurnalis FORSIMEMA-RI untuk mengolah kembali (menyadur) informasi tersebut ke dalam bahasa jurnalistik yang populer, lugas, dan mudah dipahami oleh masyarakat awam.

* ​Sosialisasi Paradigma Baru: Misalnya, ketika BSDK mengkaji implementasi Restorative Justice (Keadilan Restoratif) atau pembaruan diklat teknis yudisial, FORSIMEMA-RI mengemasnya menjadi berita yang humanis, sehingga publik paham mengapa kebijakan tersebut penting bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia.

​3. Menjaga Marwah dan Integritas Lembaga Yudisial
​Sebagai mitra strategis Mahkamah Agung, FORSIMEMA-RI memiliki tanggung jawab moral untuk menyajikan pemberitaan yang objektif, berimbang, namun tetap mendukung semangat pembersihan dan penguatan institusi.

* ​Counter-Narasi Negatif: Melalui pengawalan terhadap rilis resmi di MARINews atau DANDAPALA, awak media dapat meluruskan disinformasi atau hoaks yang beredar di masyarakat terkait putusan atau kinerja pengadilan.

​Kritik yang Membangun: Mengawal bukan berarti menutup mata. FORSIMEMA-RI tetap menjaga independensi pers dengan memberikan catatan atau masukan konstruktif atas kajian-kajian yang dikeluarkan oleh BSDK demi kemajuan dunia peradilan.

​4. Mendorong Kolaborasi dan “Smart Work” Antar-Redaksi
​Mengawal tiga platform besar sekaligus membutuhkan strategi komunikasi yang efisien.

* ​Integrasi Konten: Awak media FORSIMEMA-RI dapat membangun pola kerja cerdas (smart work) dengan membuat jaringan distribusi konten yang terintegrasi. Berita video dari MARINews, artikel mendalam (indepth) dari DANDAPALA, dan data riset dari Suara BSDK dapat dirajut menjadi satu kesatuan informasi yang utuh.

* ​Aksesibilitas Informasi: Memastikan bahwa setiap pencapaian kediklatan, pemikiran hukum, maupun agenda seremonial MA dapat diakses secara cepat dan real-time oleh rekan-rekan media daerah/kecil, sehingga terjadi pemerataan informasi hukum dari pusat ke daerah.

Jadi kesimpulan,
Melalui peran pengawalan ini, FORSIMEMA-RI bertindak sebagai “jantung komunikasi” yang memompa informasi akurat dari DANDAPALA, MARINews, dan Suara BSDK ke seluruh penjuru tanah air.

Sinergi ini memastikan bahwa jargon “Peradilan Agung yang Modern dan Berintegritas” bukan sekadar slogan internal, melainkan realitas yang dirasakan dan dipahami langsung oleh masyarakat.

Penulis : Syamsul Bahri
Ketum FORSIMEMA-RI.

Peran Awak Media FORSIMEMA-RI mengawal pemberitaan
DANDAPALA, MARINews, dan Suara BSDK.

Jakarta,Sabtu
27 Juni 2026