Selasa, Mei 26, 2026
Beranda blog Halaman 56

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini ; Secara Umum penerapan WFH di instansi pemerintah pusat telah berjalan sesuai dengan kebijakan.

0

JAKARTA,—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Selasa   14 April 2026

Pelaksanaan kebijakan Fleksibilitas Tempat Bekerja dengan skema work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pekan pertama menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. Pemerintah menilai implementasi kebijakan ini berjalan lancar.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa secara umum penerapan WFH di instansi pemerintah pusat telah berjalan sesuai dengan kebijakan.

“Sejauh ini catatan kami menunjukkan gambaran yang cukup menggembirakan. Implementasi di instansi pemerintah pusat berjalan kondusif dan mampu mempertahankan kinerja. Hal ini juga merupakan bagian dari pengalaman yang telah kita lakukan sepanjang pandemi Covid-19 yang lalu,” ujar Rini di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ia menambahkan, kementerian dan lembaga telah cepat dan mampu untuk beradaptasi dengan pola kerja berbasis karakteristik tugas kedinasan serta pencapaian kinerja yang berorientasi pada output dan outcome. “Ini bukan pengurangan jam kerja, melainkan bentuk transformasi cara kerja agar lebih cerdas, efisien, adaptif, dan responsif. Target kinerja ASN tidak berubah, yang berubah adalah bagaimana mereka bekerja,” tegasnya.

Rini menekankan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kebijakan ini. Berdasarkan pemantauan melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan kanal pengaduan di tiap instansi, layanan esensial tetap berjalan normal.

“Yang menjadi prioritas utama kami dan ini tidak bisa ditawar adalah pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Layanan esensial dan yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap berjalan dan tidak berhenti seperti biasa, termasuk bagi kelompok rentan,” jelasnya.

Meski demikian, pemerintah mencatat sejumlah hal yang masih perlu diperbaiki. Diantaranya adalah kesiapan infrastruktur digital yang belum merata di setiap instansi, serta proses penyesuaian dalam pemetaan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan secara fleksibel maupun yang harus tetap dilaksanakan secara tatap muka.

“Memang ada variasi kesiapan infrastruktur digital antar instansi, dan beberapa masih dalam proses menyesuaikan pembagian tugas. Ini terus kami pantau dan sempurnakan,” kata Rini.

Terkait pelaksanaan di daerah, koordinasi terus dilakukan dengan pemerintah daerah sesuai kewenangan Kementerian Dalam Negeri yang memiliki panduan teknis tersendiri bagi ASN daerah.

Lebih lanjut, Rini menegaskan bahwa evaluasi dalam satu pekan belum cukup untuk menarik kesimpulan secara menyeluruh. Evaluasi kebijakan ini akan dilakukan secara berkala setiap dua bulan, dengan evaluasi pertama dijadwalkan pada Juni 2026.

“Setiap instansi wajib melaporkan capaian kinerja organisasi, kinerja ASN, efisiensi energi, dan kualitas pelayanan publik. Dari situ kami akan menjadikan sebagai basis data yang kuat untuk melakukan langkah-langkah penyesuaian jika diperlukan,” ungkapnya.

Ia pun menyampaikan optimisme terhadap keberhasilan kebijakan ini dengan menegaskan pentingnya pengawalan secara berkelanjutan. “Intinya, kami optimistis namun tetap waspada. Transformasi budaya kerja birokrasi adalah proses, bukan peristiwa sekali jadi. Kami akan terus mengawal agar tujuan transformasi tata kelola, efisiensi energi, dan pelestarian lingkungan dapat tercapai dalam jangka panjang,” pungkas Rini.

(/HUMAS MENPANRB)

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyampaikan kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kementerian PKP bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

0

Jakarta —–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN– Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyampaikan kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kementerian PKP bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan bahwa masyarakat dengan catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di bawah hingga Rp1 juta kini tetap dapat mengajukan kredit rumah subsidi.

“Jadi yang selama ini ada catatan SLIK OJK satu juta ke bawah, mulai detik ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat. Saya ucapkan terima kasih kepada ibu ketua OJK saya betul betul merasa OJK bekerja dengan hati dan bekerja dengan profesional dan dengan cepat tidak menghambat (deep state),” ujar Menteri Ara dalam jumpa pers usai melakukan pertemuan dengan Ketua Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Menurut Menteri Ara, keputusan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang yang dilakukan Kementerian PKP melalui berbagai pertemuan dengan OJK. “Kabar baik hari ini OJK memutuskan satu juta ke bawah yang ada di SLIK boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini suatu fenomena. Saya sampai enam kali melakukan pertemuan di OJK untuk memperjuangkan hal ini, dan ini baru terjadi di era pemerintahan Presiden Prabowo,” katanya.

Menteri Ar juga menekankan pentingnya percepatan implementasi kebijakan tersebut tanpa hambatan birokrasi. Ia mengingatkan agar tidak ada “deep state” atau hambatan birokrasi yang memperlambat pelaksanaan kebijakan pro rakyat. “Keputusan ini pasti ditunggu rakyat banyak. Saya berharap tidak ada hambatan dalam implementasinya, baik di OJK maupun perbankan,” tegasnya.

Selain itu, Menteri Ara juga menyampaikan rencana pembentukan satuan tugas (satgas) bersama untuk mempercepat program perumahan rakyat, khususnya target pembangunan 3 juta rumah. “Kami akan undang berbagai pihak untuk merumuskan struktur satgas yang efektif, efisien, dan produktif, sehingga masalah-masalah perumahan bisa diselesaikan dengan cepat,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa OJK mendukung penuh program prioritas pemerintah dalam pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat Indonesia. “OJK mendukung penuh suksesnya pencapaian program prioritas pemerintah, yaitu pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat Indonesia,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua OJK juga mengumumkan sejumlah kebijakan strategis untuk mendukung percepatan program perumahan, selain catatan SLIK yang ditampilkan hanya kredit dengan nominal Rp1 juta ke atas, juga pembaruan data pelunasan kredit maksimal H+3 setelah pelunasan dilakukan, pemberian akses data SLIK kepada BP Tapera untuk mempercepat proses pembiayaan perumahan, dan penegasan kredit rumah subsidi sebagai program prioritas pemerintah dalam aspek penjaminan.

“Juga pembentukan Satgas Percepatan Program 3 Juta Rumah bersama Kementerian PKP, OJK, Tapera, dan asosiasi pengembang.
Penambahan informasi pada laporan SLIK bahwa data tersebut tidak menentukan persetujuan kredit oleh lembaga keuangan,” kata Ketua OJK.

Friderica juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK dan akan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026 setelah proses penyesuaian sistem.

“Kami memerlukan waktu sekitar dua bulan untuk penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada pelaku jasa keuangan. Selambat-lambatnya kebijakan ini berjalan pada akhir Juni 2026,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi upaya Menteri PKP yang dinilai konsisten memperjuangkan akses pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. “Kami melihat Pak Menteri luar biasa memperjuangkan agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah,” tutup Friderica.

Antisipasi Kemarau Panjang 2026, Kementerian PU Siapkan Strategi Mitigasi Terpadu

0

Jakarta –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—– Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyiapkan langkah mitigasi terpadu untuk mengantisipasi potensi musim kemarau panjang tahun 2026 yang diperkirakan datang lebih awal dan berlangsung lebih lama dari kondisi normal.

Menteri PU Dody Hanggodo yang diwakili oleh Plh Direktur Jenderal Sumber Daya Air Adenan Rasyid menegaskan bahwa kondisi tersebut perlu diantisipasi sejak dini karena berpotensi berdampak pada ketahanan air, pangan, dan lingkungan.

“Musim kemarau tahun 2026 diperkirakan datang lebih awal, berlangsung lebih lama, dan memiliki tingkat kekeringan di atas kondisi normal. Kondisi ini merupakan ancaman serius terhadap ketahanan air, pangan, dan lingkungan sehingga diperlukan langkah mitigasi yang terencana, terukur, dan terintegrasi,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Strategi Mitigasi dan Penanggulangan Dampak Musim Kemarau Panjang Tahun 2026 di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Berdasarkan kajian Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), musim kemarau tahun 2026 akan bertepatan dengan fenomena El Nino yang diperkirakan mulai terjadi pada bulan Juli dengan intensitas lemah hingga moderat dan peluang 50-80%, sehingga musim kemarau tahun ini akan lebih kering dibandingkan rata-rata klimatologis di Indonesia.

Dampak kekeringan diperkirakan akan dirasakan pada berbagai sektor, antara lain penurunan debit sungai, berkurangnya volume waduk, serta cadangan air tanah pada sektor sumber daya air. Di sektor pertanian, kondisi ini berpotensi mengganggu pola tanam. Sementara pada aspek lingkungan, risiko kebakaran hutan dan lahan juga berpotensi akan meningkat, khususnya di kawasan gambut.

Sebagai langkah mitigasi, Kementerian PU menetapkan enam strategi utama, yaitu optimalisasi operasi tampungan air melalui pengaturan alokasi berbasis prioritas dan data real-time, penguatan jaringan irigasi untuk meminimalkan kehilangan air, peningkatan kesiapan sarana dan prasarana agar seluruh peralatan siap operasi, penyesuaian pola tanam sesuai ketersediaan air dan kondisi iklim, percepatan pembangunan infrastruktur sumber daya air (bendungan, irigasi, dan sumber air alternatif), serta optimalisasi fungsi seluruh bangunan air.

Adenan menegaskan bahwa mitigasi dampak kemarau ini bukan merupakan pekerjaan sektoral, melainkan kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.

“Kita tidak dapat menghindari musim kemarau, namun kita dapat memastikan dampaknya tidak berkembang menjadi krisis. Antisipasi, kecepatan, dan koordinasi adalah kunci yang harus kita jaga bersama,” tegasnya.

Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani menambahkan BMKG siap memperkuat koordinasi dengan Kementerian PU, khususnya dalam penyediaan data klimatologi untuk mendukung langkah mitigasi yang lebih tepat.

“Kita harapkan dari segi iklim agar airnya ini tidak too much atau too little. Kalau airnya terlalu banyak akan terjadi bencana hidrometeorologi basah seperti banjir, longsor, dan sebagainya tapi kalau dalam kondisi yang sangat sedikit, akan terjadi bencana hidrometeorologi yang lebih kering seperti karhutla kekeringan, dan lain sebagainya. Semoga kita semua dapat bersatu dalam langkah yang sama dalam mengantisipasi musim kemarau yang datangnya lebih cepat dan lebih panjang,” ujarnya.

ROADMAP PASAR DERIVATIF DAN PASAR MODAL BERKELANJUTAN 2026–2030 PERKUAT PENDALAMAN PASAR SERTA PENDANAAN DAN INVESTASI BERKELANJUTAN

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM— 14 April 2026.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua roadmap strategis, yaitu Roadmap Pengembangan Pasar Derivatif Berlandaskan Instrumen Pasar Modal 2026-2030 dan Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan Indonesia 2026-2030, sebagai langkah untuk memperkuat pendalaman pasar keuangan, meningkatkan pelindungan investor, serta mendorong pendanaan dan investasi berkelanjutan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Penerbitan kedua roadmap ini menegaskan komitmen OJK dalam membangun sektor jasa keuangan yang inklusif, efisien, dan berdaya saing, sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan nasional, termasuk target net zero emission Indonesia pada tahun 2060 atau lebih cepat, serta amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Penguatan Pasar Derivatif untuk Mewujudkan Pasar yang Likuid dan Kredibel

Melalui Roadmap Pengembangan Pasar Derivatif Berlandaskan Instrumen Pasar Modal 2026–2030, OJK menetapkan arah pengembangan pasar derivatif yang likuid, efisien, kredibel, dan berintegritas, serta mampu berperan sebagai instrumen penting dalam manajemen risiko dan pendalaman pasar keuangan.

Roadmap ini disusun berdasarkan empat pilar utama, yaitu:

Pilar I: Penguatan Pelindungan Investor, meliputi pengembangan kerangka klasifikasi investor ritel dan profesional yang terintegrasi dengan single investor identification, harmonisasi standar know your customer, pembatasan leverage bagi investor ritel, penerapan negative balance protection, penguatan pemisahan aset nasabah, serta pengembangan dana pelindungan investor.

Pilar II: Harmonisasi dan Pengawasan Intermediari, diarahkan pada penyelarasan perizinan, standar tata kelola, dan persyaratan permodalan bagi seluruh intermediari dalam kerangka OJK, disertai penguatan manajemen risiko, kewajiban pelaporan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui sertifikasi derivatif dan pengembangan profesional berkelanjutan.

Pilar III: Pengembangan Pasar, dalam rangka memperluas variasi produk derivatif dan meningkatkan partisipasi pasar, khususnya dari investor institusi, melalui pengembangan kontrak derivatif baru, baik yang diperdagangkan di bursa maupun over-the-counter yang terstandardisasi, serta penguatan likuiditas pasar melalui kerangka liquidity provider dan fasilitasi partisipasi lintas pasar.

Pilar IV: Efisiensi Infrastruktur, untuk mendorong penguatan struktur bursa dan lembaga kliring agar lebih efisien dan diakui secara internasional, termasuk melalui implementasi standar IOSCO/PFMI, penguatan kapasitas menuju Qualifying CCP, serta pengembangan kerangka pengelolaan agunan lintas aset yang terintegrasi sesuai standar internasional.

Seluruh pilar tersebut diimplementasikan dengan dukungan enabler, antara lain koordinasi lintas pemangku kepentingan, penguatan pengaturan dan perizinan, peningkatan pengawasan dan pelaporan, serta sosialisasi dan edukasi yang dilaksanakan secara bertahap dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

Pengembangan Pasar Modal Berkelanjutan untuk Pembangunan Ekonomi Rendah Karbon

Sementara itu, melalui Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan Indonesia 2026–2030, OJK memperkuat peran pasar modal sebagai motor penggerak pendanaan dan investasi berkelanjutan berbasis prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (Environmental, Social, and Governance/ESG).

Roadmap ini disusun berdasarkan empat pilar utama, yaitu:

Pilar I: Memperkuat fondasi pasar modal berkelanjutan, melalui perumusan dasar kebijakan dan regulasi pasar modal berkelanjutan.

Pilar II: Menumbuhkan aktivitas pasar modal berkelanjutan, dengan upaya percepatan pertumbuhan dan diversifikasi produk dan aktivitas pasar modal berkelanjutan.

Pilar III: Mendorong partisipasi dalam pasar modal berkelanjutan, melalui penyediaan perangkat pendukung dan insentif yang tepat dalam rangka meningkatkan kepercayaan diri pelaku pasar untuk berpartisipasi aktif dalam pasar modal berkelanjutan.

Pilar IV: Memperkuat kolaborasi untuk pengembangan pasar modal berkelanjutan, melalui koordinasi dan kerja sama baik domestik maupun internasional guna mendukung pengembangan dan pertumbuhan pasar modal berkelanjutan di Indonesia secara berkesinambungan.

Pasar modal Indonesia telah memiliki berbagai produk pendanaan dan investasi berkelanjutan. Per Desember 2025, total akumulasi penerbitan obligasi dan sukuk berkelanjutan telah mencapai IDR 74,14 triliun (USD 4,43 miliar), dengan komposisi tema Lingkungan (green) sebesar 42,72 persen, Sosial (social) sebesar 28,82 persen, Keberlanjutan (sustainability) sebesar 26,44 persen, dan Terkait Keberlanjutan (sustainability-linked) sebesar 2,02 persen. Melalui implementasi roadmap ini, diharapkan dapat meningkatkan akumulasi penerbitan obligasi dan sukuk berkelanjutan yang diproyeksikan tumbuh rata-rata sebesar 55,11 persen per tahun.

Sementara itu, produk investasi dalam bentuk reksa dana berbasis ESG juga hadir di pasar modal Indonesia dengan nilai Assets Under Management (AUM) mencapai Rp9,98 triliun (USD 596,96 juta) per Desember 2025, didominasi oleh reksa dana indeks sebesar 52,88 persen, diikuti reksa dana pendapatan tetap sebesar 18,21 persen dan exchange traded fund (ETF) sebesar 17,46 persen. Produk reksa dana berbasis ESG melalui roadmap ini diproyeksikan dapat tumbuh rata-rata sebesar 14,36 persen per tahun.

Pasar modal Indonesia juga telah memiliki berbagai indeks berbasis ESG, antara lain SRI-KEHATI, IDX ESG Leaders, ESG Sector Leaders IDX KEHATI, ESG Quality 45 IDX KEHATI, dan IDX LQ45 Low Carbon Leaders, yang digunakan sebagai acuan dalam pengambilan keputusan investasi dengan mempertimbangkan kinerja keuangan dan aspek ESG.

OJK mengapresisasi seluruh pihak yang telah terlibat aktif dalam mendukung penyusunan Roadmap ini termasuk Kementerian dan Lembaga, SRO, asosiasi industri keuangan, pemangku kepentingan lainnya, serta mitra pembangunan, Asian Development Bank (ADB).

Melalui kedua roadmap ini, OJK berharap tercipta sinergi yang kuat antara pengembangan instrumen keuangan, peningkatan pelindungan investor, serta penguatan pendanaan dan investasi berkelanjutan.

Super Aplikasi Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Jadi Solusi Ideal Pembatasan Media Sosial Pelajar

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Selasa 14/04/2026

Kebijakan pembatasan media sosial bagi pelajar yang digulirkan Pemerintah Republik Indonesia melalui PP TUNAS (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak yang berlaku mulai Maret 2026 mendapat respons positif kalangan pendidik dan orang tua.

Di tengah upaya tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) sejak tahun 2025 telah mengembangkan Super Aplikasi Rumah Pendidikan yang hadir sebagai solusi strategis alternatif ruang dan jejaring digital edukatif dan terintegrasi.

Guru Biologi SMAN 8 Raja Ampat, Winanto Tri Hapsoro, menilai pembatasan media sosial menjadi langkah penting melindungi pelajar dari paparan konten negatif yang berpotensi memengaruhi perkembangan psikologis mereka.

“Pembatasan media sosial oleh pemerintah sangat relevan, karena pelajar masih berada pada fase perkembangan yang rentan pengaruh konten negatif. Yang menarik, kebijakan ini juga disertai solusi konkret seperti Super Aplikasi Rumah Pendidikan yang sudah kami gunakan secara aktif di sekolah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Winanto menjelaskan bahwa fitur dalam Super Aplikasi Rumah Pendidikan, khususnya Ruang Murid, telah membantu siswa di wilayah terpencil seperti Raja Ampat untuk mengakses materi pembelajaran berkualitas secara efisien.

Ia mencontohkan penggunaan fitur Lab Maya yang memungkinkan siswa di provinsi baru seperti Provinsi Papua Barat Daya memperoleh pengalaman belajar setara dengan yang tersedia di kota-kota besar di Pulau Jawa.

“Konten seperti Lab Maya sangat membantu siswa kami memahami materi secara lebih mendalam. Aksesnya juga stabil dan jarang gangguan. Bahkan, sudah terbentuk ketertarikan dan loyalitas siswa terhadap platform ini. Ke depan, saya berharap ada pengembangan fitur jejaring sosial edukatif yang memungkinkan interaksi antar pelajar lintas daerah maupun jenjang,” tambahnya.

Guru SMA sejak tahun 2015 ini juga menekankan pentingnya optimalisasi versi mobile dari aplikasi tersebut, mengingat keterbatasan fasilitas laboratorium komputer di daerah. Menurutnya, akses melalui gawai menjadi solusi utama bagi guru dan siswa.

Selain itu, ia mengusulkan agar konten pembelajaran dikemas dengan pendekatan video pendek yang adaptif terhadap preferensi generasi muda.

“Format konten perlu menyesuaikan dengan kebiasaan siswa saat ini, seperti video pendek ala TikTok. Ini penting agar pembelajaran tetap relevan dan menarik,” tuturnya.

Dukungan serupa juga datang dari kalangan orang tua. Siti Samiatun, orang tua siswa asal Cimahi, menyatakan, pembatasan media sosial memberikan rasa aman lebih bagi keluarga, terutama dalam mengontrol aktivitas digital anak.

“Saya setuju dengan pembatasan media sosial. Anak jadi tidak terlalu larut dan lupa waktu. Apalagi sekarang sudah ada platform pembelajaran digital yang bisa menjadi alternatif. Untuk konten negatif seperti pornografi, sebenarnya sudah terbantu fitur pemblokiran dari IndiHome, tetapi dengan kebijakan pemerintah ini tentu kami merasa lebih tenang,” ujarnya

Sementara itu, dari perspektif pelajar, implementasi kebijakan ini masih dinamis. Muhammad Najmi HR, siswa kelas VI di salah satu SDIT di Sarijadi, Kota Bandung, mengakui akses terhadap media sosial belum sepenuhnya terbatas.

Ia menyebutkan masih dapat mengakses TikTok dan YouTube menggunakan akun eksisting sebelumnya, sehingga efektivitas kebijakan masih perlu ditingkatkan melalui pengawasan dan integrasi sistem yang lebih komprehensif.

Kepala Pusdatin, Wibowo Mukti, mengatakan bahwa Super Aplikasi Rumah Pendidikan menghadirkan delapan menu utama, antara lain Ruang Murid dan Ruang Guru, yang dirancang untuk mendukung ekosistem pembelajaran digital nasional.

Pengembangan aplikasi ini dilatarbelakangi kondisi sebelumnya di mana layanan pendidikan digital tersebar di hampir 300 aplikasi berbeda, yang digunakan lebih dari 4 juta guru dan 40 juta siswa di lebih dari 17 ribu pulau di Indonesia. Melalui integrasi tersebut, Super Aplikasi Rumah Pendidikan diharapkan menjadi solusi terpadu yang tidak hanya meningkatkan kualitas pembelajaran, tetapi juga menciptakan pembelajaran inklusif di tanah air.

(Penulis &Dokumentasi) Tim Pusdatin/Editor: Rayhan, Denty A.)

Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Kepala BGN Tegaskan Pengadaan Barang Dilakukan Secara Proporsional dan Terukur

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, meluruskan informasi terkait pengadaan sejumlah barang seperti kaos kaki, laptop, dan alat makan yang menjadi sorotan publik.

Dadan menegaskan bahwa pengadaan barang-barang tersebut memang ada sebagai bagian dari kebutuhan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG), namun jumlahnya tidak sebesar yang ramai diberitakan.

“Pengadaan itu ada, tetapi tidak sebanyak yang disebutkan. Misalnya laptop 32.000 unit dan alat makan senilai Rp4 triliun sama sekali tidak benar,” tegas Dadan di Jakarta, Senin (13/4).

Dia menegaskan, pengadaan kaos kaki, laptop dan alat makan dilakukan sesuai kebutuhan riil di lapangan dan tidak dalam jumlah fantastis seperti yang beredar.

Dadan menyampaikan, sepanjang tahun 2025, pengadaan laptop di lingkungan BGN hanya dilakukan sebanyak 5.000 unit. “Pengadaan laptop bukan 32.000 unit seperti yang beredar, tetapi hanya sekitar 5.000 unit sepanjang 2025,” tegasnya lagi.

Selain itu, terkait pengadaan alat makan hanya dilakukan untuk 315 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibangun melalui pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Pengadaan alat makan hanya untuk 315 SPPG yang dibiayai APBN dengan pagu sekitar Rp215 miliar,” sebut Dadan.

Dadan memastikan pembangunan SPPG berbasis APBN tersebut telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri terkait, sehingga seluruh pengadaan mengikuti perencanaan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dari sisi anggaran, Dadan merinci bahwa pagu untuk pengadaan alat makan sebesar Rp89,32 miliar, dengan realisasi mencapai sekitar Rp68,94 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pengadaan dilakukan secara efisien dan tidak melampaui anggaran yang telah ditetapkan.

Selain itu, pengadaan alat dapur juga menjadi bagian penting dalam mendukung operasional SPPG. Untuk pengadaan alat dapur, pagu anggaran ditetapkan sebesar Rp252,42 miliar dengan realisasi sekitar Rp245,81 miliar.

Menurutnya, seluruh pengadaan tersebut dilakukan secara terukur dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing SPPG, sehingga tidak ada pemborosan anggaran dalam pelaksanaannya. Dadan pun menegaskan, angka-angka tersebut jauh dari klaim yang beredar di publik yang menyebutkan nilai pengadaan mencapai triliunan rupiah.

Sementara itu, terkait kaos kaki, Dadan menekankan bahwa BGN tidak melakukan pengadaan secara langsung. Dia menjelaskan bahwa kaos kaki merupakan bagian dari perlengkapan yang diberikan saat pendidikan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).

“Untuk kaos kaki, itu bukan pengadaan di BGN. Itu diberikan saat pendidikan SPPI sebagai bagian dari perlengkapan peserta yang diselenggarakan oleh Universitas Pertahanan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dadan kembali menjelaskan bahwa pelaksanaan pendidikan SPPI dilakukan di Universitas Pertahanan dengan menggunakan anggaran dari BGN yang dikelola melalui mekanisme swakelola tipe 2.

Dalam skema ini, pelaksanaan kegiatan, termasuk pengadaan perlengkapan, dilakukan oleh pihak Unhan. “Jadi perlu dipahami bahwa pengadaan tersebut bukan dilakukan langsung oleh BGN, melainkan oleh Unhan dalam rangka pelaksanaan pendidikan SPPI,” ujarnya.

Setiap penggunaan anggaran negara di lingkungan BGN, kata Dadan, telah melalui mekanisme perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dadan pun mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat dan tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di tengah masyarakat yang akhirnya berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program pemerintah di BGN.

“Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan merujuk pada sumber resmi,” katanya.

BGN, lanjut Dadan, berkomitmen menjaga prinsip efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan anggaran, serta terbuka terhadap pengawasan baik dari internal maupun eksternal BGN.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional

Humas BGN
Jakarta, Selasa
14 April 2026

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) resmi membuka penerimaan Bintara Khusus Penerangan Tahun Anggaran 2026.

0

JABAR–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI—-Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) resmi membuka penerimaan Bintara Khusus Penerangan Tahun Anggaran 2026.

Dalam pengumuman itu, masyarakat yang berminat diminta segera melakukan pendaftaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan. .

Adapun batas pendaftaran online ditetapkan hingga 20 April 2026. Sementara itu, proses validasi administrasi dijadwalkan berlangsung pada 14 hingga 24 April 2026 di Pendam III/Siliwangi.

Rekrutmen ini dibuka bagi lulusan SMK dengan jurusan yang relevan, di antaranya broadcasting atau perfilman, desain komunikasi visual (DKV), teknik komputer dan jaringan (TKJ), rekayasa perangkat lunak (RPL), hingga animasi.

Selain latar belakang pendidikan, calon peserta diharapkan memiliki kemampuan dasar di bidang pendukung penerangan, seperti pengolahan foto dan video, desain grafis, fotografi dan videografi, serta penulisan naskah, baik secara teori maupun praktik.

RED

Gagas Transformasi Sistem Peradilan, Persaja dan PP IKAHI Tingkatkan Kerja Sama Melalui MoU

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Langkah besar mewujudkan sinergitas antara dua pilar utama penegakan hukum di Indonesia kembali menemukan momentumnya. Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) dan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa (14/4/2026) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Kesepakatan ini dirancang untuk mempercepat transformasi sistem peradilan yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap perubahan regulasi.

Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia di lingkungan penegak hukum, khususnya jaksa dan hakim. Tidak sekadar seremoni, kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam pertukaran gagasan hukum yang konstruktif, pelatihan bersama, serta harmonisasi pemahaman terhadap aturan baru.

Nota kesepahaman secara langsung ditandatangani oleh Ketua Umum PERSAJA, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum, dan Ketua Umum IKAHI, Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H. Prosesi saksi pun terbilang prestisius karena disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M. serta Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Acara tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan kedua institusi serta pengurus pusat PERSAJA dan IKAHI.

Peristiwa penting ini digelar pada Selasa, 14 April 2026, bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Pemilihan lokasi di pusat komando Kejaksaan Agung dinilai simbolis sebagai awal babak baru kolaborasi antaraparat penegak hukum.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H., kerja sama ini tidak bersifat seremonial belaka, melainkan sebuah kebutuhan mendesak di tengah masa transisi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama ke KUHP baru serta perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kerja sama ini adalah tonggak penguatan sinergitas hakim dan jaksa. Keduanya kerap menghadapi tantangan dalam proses transisi regulasi yang fundamental,” ujar Anang dalam keterangan resminya pada 14 April 2026.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin menegaskan bahwa jaksa dan hakim harus tetap berpegang pada asas diferensiasi fungsional, tetapi tetap terbuka untuk bertukar pikiran.

“Melalui penandatanganan MoU, diharapkan kerja sama ini dapat berdampak positif bagi kedua institusi, yaitu Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, serta bagi organisasi profesi penegak hukum, baik jaksa maupun hakim,” tegas Jaksa Agung.

Dengan adanya nota kesepahaman ini, publik berharap proses peradilan di Indonesia tidak hanya berjalan lebih cepat, tetapi juga lebih berkeadilan. Sinkronisasi antara jaksa sebagai penuntut dan hakim sebagai pemutus perkara diharapkan mampu mengurangi celah interpretasi hukum yang kerap menjadi sumber kebingungan di tengah masyarakat.

Selasa 14 April 2026 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dalam rangka kerja sama peningkatan kapasitas dan sumber daya manusia antar penegak hukum.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Umum PERSAJA Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum dan Ketua Umum IKAHI Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H. yang disaksikan secara langsung oleh Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M. dan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.

Adapun kerja sama tersebut bertujuan untuk mempercepat proses transformasi sistem peradilan dan penegakan hukum yang komprehensif. Kerja sama ini tidak hanya berisfat simbol komitmen kelembagaan, melainkan juga tonggak penguatan sinergitas Hakim dan Jaksa.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa Jaksa dan Hakim kerap kali menghadapi tantangan dalam proses transisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Oleh karena itu, kerja sama ini diperlukan guna pertukaran gagasan hukum yang konstruktif, dengan tetap berpedoman pada asas diferensiasi fungsional.

“Melalui penandatanganan MoU, diharapkan kerja sama ini dapat berdampak positif bagi kedua institusi Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung serta organisasi profesi penegak hukum Jaksa dan Hakim,” ujar Jaksa Agung.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh pimpinan kedua institusi yakni Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, Pengurus Pusat PERSAJA dan IKAHI.

Jakarta, 14 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

REDAKSI

SITI FATIAMAH

Serah Terima Aset Bangunan Badan Pemulihan Aset kepada JAM PIDSUS Guna Penunjang Pelaksanaan Tugas

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Selasa 14 April 2026 di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah dilaksanakan penyerahan berita acara serah terima tanah berikut bangunan barang rampasan dari Terpidana Arie Lestario Kusumadewa yang terletak di Jakarta Selatan dengan luas 788 m2.

Kegiatan ini merupakan wujud dari penegakan hukum yang berorientasi pada asset recovery, dengan memastikan bahwa setiap aset hasil tindak pidana korupsi dapat dipulihkan, diamankan, dan dimanfaatkan bagi kepentingan negara.

Selain itu, penyerahan ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam pelaksanaan UNCAC melalui Badan Pemulihan Aset yang memiliki peran strategis dalam menelusuri, mengamankan, mengelola, dan mendukung pengembalian aset hasil tindak pidana sebagai bagian dari penguatan peran Central Authority Pemulihan Aset.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Badan Pemulihan Aset beserta jajarannya yang telah melaksanakan proses penanganan, pengamanan, dan penyerahan aset ini dengan baik, sehingga aset berupa barang rampasan negara ini dapat beralih status menjadi Barang Milik Negara yang sah dan dapat dipergunakan secara optimal bagi kepentingan institusi.

“Saya berharap agar aset yang diserahterimakan pada hari ini dapat dikelola secara tertib, profesional, dan bertanggungjawab sehingga benar-benar memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan tugas personel Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” ujar Jampidsus.

Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kuntadi menyampaikan bahwa aset yang diserahkan telah melalui proses verifikasi dan pengecekan fisik yang ketat untuk memastikan kondisinya dalam keadaan baik, lengkap, dan siap digunakan.

“Dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima hari ini, maka seluruh hak, kewajiban, serta tanggung jawab pengelolaan dan perawatan aset secara resmi beralih kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang rencananya akan digunakan sebagai mess bagi anggota Satgassus P3TPK dan pegawai guna meningkatkan kinerja penyelesaian perkara tindak pidana korupsi pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi,” imbuh Kepala Badan Pemulihan Aset.

Aset tersebut mulanya tercatat dalam Daftar Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya diajukan permohonan Penetapan Status Penggunaan melalui Badan Pemulihan Aset untuk dipergunakan sebagai Mess Satgassus P3TPK dan Pegawai untuk menunjang pelaksanaan tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Selanjutnya, status Penetapan Status Penggunaan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/MK/KN/2026 tanggal 10 Februari 2026 dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP75/BPA/BPApa.1/02/2026.

Jakarta, 14 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

REDAKSI

SITI FATIMAH

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

0

Jakarta –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—– Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian data sertipikat tanah secara lebih mudah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Melalui layanan digital yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pengecekan dapat dilakukan hanya melalui smartphone.

“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat karena kini tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja. Bisa lewat Sentuh Tanahku,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Selasa (14/04/2026).

Untuk bisa mengakses layanan dalam Sentuh Tanahku, masyarakat harus membuat akun dan memverifikasinya terlebih dahulu. Setelah masuk ke aplikasi, barulah fitur Sentuh Tanahku dapat dimanfaatkan, termasuk untuk pengecekan kesesuaian data sertipikat tanah.

Untuk sertipikat analog, pemilik dapat membagikan informasi kepada pihak lain dengan memasukkan alamat email serta menentukan durasi waktu akses. Informasi yang ditampilkan meliputi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertipikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi dan luas bidang tanah, hingga identitas pemilik.

Sementara itu, pada Sertipikat Elektronik, pemilik bisa membagikan barcode yang tertera pada sertipikat kepada pihak lain. Kemudian setelah dipindai oleh pihak tersebut, data sertipikat akan langsung secara lengkap di layar ponsel pemindai, dengan catatan pihak tersebut juga telah memiliki akun Sentuh Tanahku yang terverifikasi.

“Dengan kemudahan yang kami berikan, masyarakat diharapkan semakin proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki, sekaligus memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan pemerintah secara optimal,” pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN.

Apabila saat melakukan pengecekan data bidang tanah tidak ditemukan di aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat tidak perlu khawatir. Hal tersebut dapat disebabkan karena data bidang tanah belum terpetakan dalam sistem digital. Jika hal itu terjadi, masyarakat diimbau untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna melakukan pemutakhiran data agar informasi sertipikat dapat terintegrasi dan terbaca dalam sistem digital. (LS/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional