Beranda blog Halaman 55

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi meluncurkan Program Magang Nasional (PMN) tahun 2026.

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PRESIDEN RI—-Seskab Teddy: Program Magang Nasional 2026 Angkatan Kedua Resmi Diluncurkan, Libatkan 150 Ribu Peserta

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi meluncurkan Program Magang Nasional (PMN) tahun 2026. Program inisiasi Presiden Prabowo tersebut telah memasuki tahun kedua dengan cakupan peserta yang makin luas.

“Salah satu PR Pemerintah yang terus ada sejak dulu adalah bagaimana caranya mahasiswa khususnya S1 yang lulus kuliah bisa langsung dapat kerja dan dapat gaji,” ujar Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya dalam keterangannya pada Senin, 29 Juni 2026.

“Nah, untuk itu sejak tahun 2025 lalu dan sekarang tahun kedua, Presiden Prabowo melalui Menaker Prof Yassierli beserta tim, membuat Program Magang Nasional,” lanjutnya.

Melalui program ini, para lulusan sarjana dapat mengikuti program PMN selama enam bulan di perusahaan mitra. Selama mengikuti magang, para peserta mendapatkan gaji sekitar Rp3,5-6 juta perbulan tergantung upah minimum Kabupaten/Kota tempat ia bekerja.

“(Peserta PMN) dilatih dan didampingi oleh mentor atau pekerja senior perusahaannya agar skillnya bertambah. Tahun ini juga tidak hanya merekrut lulusan S1, tetapi juga dari profesi dan saudara kita dari difabel,” katanya.

Pada tahun 2025, PNM telah diikuti oleh 100 ribu peserta magang yang tersebar di beberapa perusahaan di Tanah Air. “Tahun ini naik menjadi 150.000 peserta, akan bekerja disekitar 8.800 perusahaan BUMN dan swasta,” tulisnya.

Seskab Teddy pun menyampaikan bahwa hasil penyelenggaraan program pada tahun pertama menunjukkan capaian yang baik. Dari 100 ribu peserta yang mengikuti program, sekitar 30 persen atau sekitar 30 ribu peserta berhasil direkrut sebagai pegawai tetap setelah menyelesaikan masa magang. Sementara itu 30 persen lainnya sedang menunggu panggilan kerja dalam 2 sampai 3 bulan.

“Artinya program ini juga adalah jembatan nyata bagi mahasiswa yang lulus untuk dapat langsung bekerja dan mendapat penghasilan,” tandasnya.

Dengan perluasan jumlah peserta dan perusahaan mitra pada tahun ini, Program Magang Nasional diharapkan menjadi salah satu instrumen strategis pemerintah untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja muda, memperkuat keterampilan sumber daya manusia, serta menyiapkan generasi Indonesia yang lebih siap menghadapi kebutuhan dunia industri.

(BPMI Setpres)

Pemerintah secara resmi meluncurkan logo dan identitas visual peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta,

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS ISTANA PRESIDEN RI—Pemerintah Resmi Luncurkan Logo dan Identitas Visual HUT Ke-81 Kemerdekaan RI–Pemerintah secara resmi meluncurkan logo dan identitas visual peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 29 Juni 2026. Logo terpilih merupakan hasil karya anak bangsa, Fajar Novario dari Padang yang telah menerjemahkan tema besar HUT ke-81 RI yakni Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.

“Karya Saudara Fajar Novario memperoleh suara 44,73 persen dari total suara. Sekali lagi selamat kepada Saudara Fajar Novario, karya Anda ditetapkan sebagai logo Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini, tahun 2026,” ucap Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardianto dalam keterangannya.

Menurut Wamen Juri, secara visual desain logo ini tampak tegas dengan filosofi yang kuat. Desain logo ini juga berasal dari eksplorasi keragaman motif tradisional berbagai daerah di Nusantara.

“Dalam keragaman tersebut, terdapat kesamaan pola yang menyimpulkan bahwa keragaman menjadi fondasi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur,” kata Wamen Juri.

Pada kesempatan tersebut, Wamen Juri turut menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan logo resmi HUT RI melalui mekanisme polling publik. Tidak hanya dalam pemilihan logo, pemerintah berharap masyarakat turut berpartisipasi dalam menyemarakkan HUT Kemerdekaan.

“Bapak Presiden berharap agar kemeriahan HUT RI ke-81 kemerdekaan RI ini menjadi milik masyarakat, Bapak Presiden berpesan agar rakyat terus berpartisipasi aktif dan mengambil peran dalam peringatan HUT RI tahun ini,” katanya.

“Mari kita semua masyarakat merayakan dengan semarak, semangat, penuh sukacita dan kebersamaan. Kibarkan Merah Putih di rumah, di sekolah, di kantor, dan di ruang-ruang publik lainnya,” tandasnya.

Pemerintah juga mengajak seluruh pihak untuk menyambut dan menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan menyebarluaskan dan menggunakan tema serta logo resmi pada berbagai media. Panduan penggunaan dan bahan logo resmi dapat diakses dan diunduh secara langsung melalui situs web logohutri.istanapresiden.go.id.

“Jadi di sana juga masyarakat bisa mendapatkan contoh-contoh implementasi logo itu ke dalam berbagai media. Di spanduk, di merchandise, di billboard, atau di platform-platform media sosial juga ada contoh-contoh. Jadi bisa mudah masyarakat untuk mengakses logo resmi,” kata Wamen Juri.

Turut hadir dalam peluncuran logo tersebut yakni Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Sekretaris Presiden Letjen TNI Ariyo Windutomo, dan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana.

(BPMI Setpres)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang dihadiri sendiri oleh Roy Suryo didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya,

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang dihadiri sendiri oleh Roy Suryo didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya, pada hari ini, Senin, 29 Juni 2026, yang terdaftar dengan Register Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKR.SEL

Pada persidangan perdana ini langsung juga dihadiri oleh Termohon yaitu Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit KAMNEG cq Tim Penyidik, dan dihadiri pula oleh Turut Termohon yaitu Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq JAMPIDUM pada KEJAGUNG RI cq KAJATI DKI Jakarta.

Permohonan Praperafilan tersebut pada pokoknya memohon untuk menyatakan tidak sah penggeledahan, penangkapan, penahanan, penyidikan atas diri Pemohon (Roy Suryo).

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darmawan, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Pada persidangan yang digelar tadi, sempat terjadi gejolak, dimana Penolakan ikut sertanya pihak Pelapor dalam praperadilan tersebut oleh Hakim Ketut Darmawan, sudah tepat, karena pada prinsipnya, hukum acara praperadilan hanya melibatkan Pemohon dan Termohon sebagai pihak berpekara, kehadiran pihak lain berpotensi mengaburkan objek pemeriksaan praperadilan, para pihak memiliki hak yang sama untuk maju di muka persidangan, akan tetapi harus melalui mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana dan sistem peradilan yang berlaku.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkomitmen akan menyelenggarakan proses persidangan secara independen, imparsial, transparan dan profesional dengan menjunjung tinggi integritas, sehingga putusan yang akan dihasilkan mencerminkan rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.

Praperadilan Roy Suryo di gelar di PN Jaksel

Jakarta,Senin
29 Juni 2026
Ibu Halida,
Humas Jaksel

Korem 051/Wijayakarta Resmikan Empat Jembatan Armco, Wujud Nyata Asta Cita Presiden RI Kepada Masyarakat Indonesia

0

Kab.Bekasi ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI—- Danrem 051/Wijayakarta yang diwakili Kasiter Korem 051/Wijayakarta, Kolonel Kav Nanak Yuliana, secara resmi meresmikan Empat Jembatan Armco yang telah selesai dibangun, berlokasi diwilayah Desa Sukamantri dan Desa Pebayuran Kabupaten Bekasi

Peresmian 4 Jembatan Armco diharapkan mampu meningkatkan akses transportasi, memperlancar mobilitas warga, serta mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Kasiter Korem 051/Wijayakarta menyampaikan bahwa

“Pembangunan jembatan Armco tersebut, merupakan wujud nyata asta cita Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat serta memberikan dampak positif bagi aktivitas pendidikan, pertanian, perdagangan, maupun kegiatan sosial masyarakat” Ucap Nanak

Acara peresmian berlangsung dengan penuh khidmat dan dihadiri oleh Danramil 10/Sukatani Mayor Inf Usep S, dan aparatur Desa Sukamantri serta masyarakat setempat. Dan Dihadiri Danramil 11/Pebayuran Kapten Inf Sutikno dan apartur desa serta Masyarakat setempat.

Dengan diresmikannya
Jembatan Armco, diharapkan fasilitas tersebut dapat dijaga dan dimanfaatkan
dengan baik sebagai sarana penunjang aktivitas anak sekolah dan masyarakat, demi meningkatkan kesejahteraan bersama. (Penrem 051/Wijayakarta)

REDAKSI

JUNIKO-SAHIDIN

Ketua Umum APKOMINDO: HUT Bhayangkara ke-80 Momentum Memperkuat Penegakan Hukum dan Keamanan Digital Menuju Indonesia Emas 2045

0

Jakarta ––MEDIA INDOTIPIKOR.COM– Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), menyampaikan ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80 kepada seluruh keluarga besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sekaligus menyampaikan penghormatan dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi serta pengabdian Polri selama delapan dekade dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta mengawal keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Hoky, tema “Polri untuk Masyarakat” mencerminkan komitmen Polri untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, transparansi, dan kualitas pelayanan publik yang humanis serta adaptif terhadap perkembangan teknologi dan tantangan zaman.

“Atas nama keluarga besar APKOMINDO beserta seluruh organisasi profesi dan institusi yang saya wakili di antaranya APTIKNAS, PERATIN, AGKDI, SPRI, dan FORSIMEMA, saya mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80. Semoga Polri senantiasa menjadi institusi yang semakin profesional, modern, terpercaya, semakin dicintai masyarakat, serta terus menjadi kebanggaan bangsa Indonesia,” ujar Hoky.

Ia menilai bahwa stabilitas keamanan, kepastian hukum, dan keamanan digital merupakan fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Ketiga aspek tersebut menjadi prasyarat dalam mempercepat transformasi digital, meningkatkan daya saing industri teknologi informasi dan komunikasi (TIK), mendorong inovasi, serta menciptakan iklim investasi yang sehat, aman, dan berkelanjutan.

“Transformasi digital harus berjalan seiring dengan kepastian hukum dan rasa aman. Dunia usaha membutuhkan ekosistem yang kondusif agar inovasi, investasi, dan pemanfaatan teknologi dapat berkembang secara berkelanjutan. Karena itu, kami mengapresiasi komitmen Polri dalam menjaga stabilitas nasional, memperkuat penegakan hukum, serta menciptakan rasa aman yang menjadi fondasi pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia,” katanya.

Sebagai organisasi yang menaungi pelaku industri komputer dan teknologi informasi, APKOMINDO memandang keamanan digital sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketahanan nasional. Perkembangan Artificial Intelligence (AI), Internet of Things (IoT), komputasi awan, big data, blockchain, dan ekonomi digital membuka peluang besar bagi kemajuan bangsa, tetapi juga menghadirkan tantangan berupa kejahatan siber, penyalahgunaan AI, perlindungan data pribadi, serangan terhadap infrastruktur digital, penyebaran disinformasi, hingga berbagai tindak pidana berbasis teknologi.

Menghadapi tantangan tersebut, Hoky menegaskan perlunya penguatan kapasitas sumber daya manusia, regulasi yang adaptif, pemanfaatan teknologi secara bertanggung jawab, serta kolaborasi yang erat antara pemerintah, Polri, aparat penegak hukum, dunia usaha, akademisi, komunitas teknologi, media massa, dan masyarakat.

Berbekal pengalaman sebagai advokat sekaligus pengurus berbagai organisasi profesi di bidang teknologi informasi dan media massa, Hoky meyakini bahwa penegakan hukum di era digital hanya dapat berjalan efektif melalui sinergi lintas sektor.

“Kolaborasi antara Polri, pemerintah, dunia usaha, profesi advokat, akademisi, komunitas teknologi, media massa, dan masyarakat merupakan kekuatan strategis dalam membangun ekosistem digital Indonesia yang aman, terpercaya, berintegritas, dan berdaya saing. Sinergi tersebut akan memperkuat keamanan siber nasional, meningkatkan literasi digital dan kesadaran hukum masyarakat, memperkokoh kepercayaan publik terhadap sistem hukum, serta menciptakan iklim investasi dan inovasi yang semakin kondusif,” tegasnya.

APKOMINDO juga menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dan Polri dalam memperkuat literasi digital, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, mendukung pengembangan keamanan siber nasional, memperluas sertifikasi profesi TIK, serta mendorong pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) yang aman, etis, dan bertanggung jawab. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan seminar, pelatihan, sertifikasi profesi, forum diskusi kebijakan, serta berbagai program kolaboratif bersama pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas teknologi, dan media massa.

Menurut Hoky, keberhasilan mewujudkan Indonesia Emas 2045 tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh tegaknya supremasi hukum, kuatnya keamanan digital, meningkatnya literasi masyarakat, serta sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, produktif, dan berintegritas. Karena itu, APKOMINDO siap terus memperkuat kolaborasi dengan Polri dan seluruh pemangku kepentingan sebagai kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.

Menutup pernyataannya, Hoky menyampaikan penghormatan kepada seluruh insan Bhayangkara, mulai dari jajaran Mabes Polri, Polda, Polres, Polsek, hingga para Bhabinkamtibmas di seluruh pelosok Nusantara yang setiap hari mengabdikan diri untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menjaga tegaknya hukum.

“Semoga setiap langkah pengabdian insan Bhayangkara senantiasa mendapat perlindungan Tuhan Yang Maha Esa, diberikan kesehatan, kekuatan, kebijaksanaan, dan kemudahan dalam menjalankan amanah bagi bangsa dan negara. Teruslah mengabdi dengan integritas, melindungi dengan ketulusan, dan melayani dengan profesionalisme. Selamat Hari Bhayangkara ke-80. Semoga Polri semakin Presisi, semakin dipercaya masyarakat, serta terus menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan nasional, menegakkan hukum, dan mengawal transformasi digital Indonesia menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Hoky.

Guyub Muharram, 2.650 Anak Yatim di Ciamis Terima Santunan, Bupati: Mereka Tanggung Jawab Kita Bersama

0

Ciamis, ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA AWDI JABAR– Suasana haru dan penuh kebersamaan mewarnai halaman Pendopo Bupati Ciamis pada Senin (29/06/2026) dalam kegiatan Guyub Muharram Miasih Yatim Ciamis Berkah.

Sebanyak 2.650 anak yatim dari seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Ciamis menerima santunan sebagai wujud kepedulian masyarakat terhadap sesama, khususnya di bulan Muharram yang penuh keberkahan.

Sejak pagi hari, ratusa anak yatim dari setiap desa dan kelurahan ini tampak memadati lokasi acara. Masing-masing desa mengirimkan 10 orang anak yatim untuk menerima santunan yang berangkat secara kolektif dari tiap kecamatan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Ciamis, para kepala perangkat daerah, camat, pimpinan organisasi keagamaan, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Diketahui, santunan yang diberikan berasal dari infak dan sedekah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis yang dihimpun oleh BAZNAS sebagai bentuk kepedulian sosial kepada anak-anak yatim.

Dalam sambutannya, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan bahwa bulan Muharram merupakan bulan yang sangat istimewa bagi umat Islam. Selain menjadi penanda Tahun Baru Islam, Muharram juga dikenal sebagai bulan yang mengajarkan kasih sayang dan kepedulian terhadap kaum dhuafa terlebih anak yatim.

“Anak-anak yatim adalah tanggung jawab kita bersama. Bukan hanya pemerintah, tetapi juga para aghnia, ulama, TNI, Polri, ASN, dan seluruh elemen masyarakat harus hadir memberikan perhatian kepada mereka,” tegas Bupati.

Ia menjelaskan bahwa anak yatim yang hadir di Pendopo hanya merupakan perwakilan dari setiap desa. Masih banyak anak yatim lainnya di berbagai pelosok Kabupaten Ciamis yang juga membutuhkan perhatian dan kasih sayang.

Bupati berharap semangat berbagi kepada anak yatim tidak hanya dilakukan pada momen-momen tertentu, tetapi menjadi budaya yang terus dijaga sepanjang waktu.

“Saya berharap kepedulian kepada anak yatim tidak hanya dilakukan pada bulan Muharram saja. Setiap saat kita harus menyayangi dan memperhatikan mereka,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan kegiatan tersebut, mulai dari para dermawan, ulama, ASN, TNI, Polri hingga seluruh komponen masyarakat yang terus bergotong royong membangun Kabupaten Ciamis.

Kepada para anak yatim, Bupati memberikan motivasi agar tidak pernah kehilangan semangat dalam meraih cita-cita. Ia berpesan agar mereka terus belajar, bekerja keras, dan pantang menyerah demi masa depan yang lebih baik.

“Tetaplah memiliki semangat juang yang tinggi. Raihlah ilmu setinggi-tingginya, karena masa depan Ciamis ada di tangan kalian. Kelak harus ada di antara kalian yang menjadi Bupati, Kapolres, Dandim, dan pemimpin-pemimpin hebat lainnya,” pesannya disambut tepuk tangan para hadirin.

Sebagai penutup rangkaian acara, Bupati Ciamis bersama jajaran Forkopimda menyerahkan santunan secara simbolis kepada para perwakilan anak yatim dari seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Ciamis.

PROKOPIM CIAMIS

MAT ROBI SENTER AWDI CIAMIS JABAR

Muharram Perkuat Semangat Berbagi, Pemkab Ciamis Hadirkan Kebahagiaan bagi 2.650 Anak Yatim

0

CIAMIS Indotipikor,Ciamis News..
Tahun Baru Islam 1448 Hijriah menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk kembali meneguhkan nilai-nilai kepedulian dan kebersamaan. Melalui kegiatan Guyub Muharram Miasih Yatim Ciamis Barokah, sebanyak 2.650 anak yatim dari seluruh desa dan kelurahan menerima santunan sebagai bentuk kasih sayang dan perhatian bersama kepada generasi penerus bangsa.

Kegiatan yang digelar di halaman Pendopo Kabupaten Ciamis, Senin (29/6/2026), merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama Baznas Kabupaten Ciamis. Tidak sekadar menjadi agenda tahunan, kegiatan tersebut menjadi simbol kuat bahwa budaya gotong royong dan saling peduli terus tumbuh di tengah masyarakat Tatar Galuh.

Sejak pagi, ribuan anak yatim tampak memadati halaman pendopo dengan wajah penuh semangat. Kehadiran mereka disambut hangat oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya beserta jajaran pemerintah daerah, ulama, Forkopimda, dan berbagai elemen masyarakat.

Suasana religius semakin terasa ketika seluruh peserta bersama-sama melantunkan Sholawat Jibril sebelum acara inti dimulai. Lantunan sholawat menjadi doa bersama agar Kabupaten Ciamis senantiasa dilimpahi keberkahan, kedamaian, dan perlindungan Allah SWT.

Dalam sambutannya, Bupati Herdiat Sunarya menegaskan bahwa bulan Muharram merupakan momentum untuk memperkuat rasa syukur sekaligus meningkatkan kepedulian kepada sesama, khususnya anak-anak yatim dan kaum dhuafa.

Menurutnya, perhatian terhadap mereka tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial semata, melainkan harus menjadi bagian dari karakter masyarakat Ciamis yang dikenal religius dan menjunjung tinggi nilai gotong royong.

“Kalau kita ingin daerah ini semakin berkah, maka jangan pernah berhenti menyayangi anak yatim. Jadikan kepedulian sebagai budaya dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya pada bulan Muharram,” ujar Bupati.

Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan kegiatan tersebut. Mulai dari Baznas, ASN, TNI, Polri, para ulama, dunia usaha hingga masyarakat yang terus mendukung gerakan berbagi melalui zakat, infak, dan sedekah.

Bupati menilai, semangat kebersamaan yang dimiliki masyarakat Ciamis merupakan modal sosial yang sangat besar dalam mendukung pembangunan daerah. Nilai gotong royong itulah yang menjadi kekuatan utama Kabupaten Ciamis dalam menghadapi berbagai tantangan.

Kepada seluruh anak yatim, Herdiat memberikan motivasi agar tidak pernah merasa rendah diri. Ia mengajak mereka untuk terus belajar dengan sungguh-sungguh, memperkuat akhlak, serta memiliki keyakinan bahwa masa depan yang cerah dapat diraih melalui kerja keras dan doa.

“Saya ingin anak-anak Ciamis tumbuh menjadi generasi yang cerdas, berakhlak mulia, dan kelak mampu menjadi pemimpin yang membawa manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Ketua Baznas Kabupaten Ciamis, Lili Miftah, menjelaskan bahwa santunan yang disalurkan merupakan amanah dari para muzaki yang mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya kepada Baznas Kabupaten Ciamis. Dana tersebut kemudian dikelola dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima sesuai ketentuan syariat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Andang Firman Triyadi selaku Ketua Pelaksana mengatakan, seluruh penerima santunan merupakan perwakilan anak yatim dari setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Ciamis yang diberangkatkan melalui pemerintah kecamatan masing-masing.

Melalui Guyub Muharram Miasih Yatim Ciamis Barokah, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap semangat berbagi semakin mengakar di tengah masyarakat. Kepedulian kepada anak yatim diharapkan menjadi energi bersama dalam membangun Ciamis yang religius, harmonis, maju, dan sejahtera, sejalan dengan cita-cita mewujudkan pembangunan yang berlandaskan nilai kemanusiaan dan kebersamaan.Editor (Yan./M.Robby).

Pangdam III/Siliwangi Bekali Wawasan Kebangsaan kepada Siswa SPPI KDKMP dan KNMP di Dodik Belanegara Rindam III/Slw

0

Lembang,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— 29 Juni 2026 – Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., memberikan pembekalan Wawasan Kebangsaan kepada para Siswa SPPI KDKMP dan KNMP di Aula Dodik Belanegara Rindam III/Siliwangi, Jalan Tangkuban Perahu No. 224, Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (29/6/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kurikulum pembentukan agen perubahan yang memiliki karakter kepemimpinan serta berperan dalam memperkuat ketahanan ekonomi dan pangan nasional.

Dalam pembekalannya, Pangdam menekankan pentingnya membangun karakter, integritas, disiplin, dan rasa tanggung jawab sebagai bekal utama para peserta dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat. Selain itu, para siswa juga didorong untuk mampu menjadi motor penggerak pemberdayaan masyarakat, baik di wilayah pedesaan maupun pesisir, guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan yang dihadiri sejumlah Pejabat Utama Kodam III/Siliwangi, Danrindam III/Siliwangi, LO Kementerian Pertahanan, serta narasumber Dr. Aqua Dwipayana tersebut diawali dengan salat Zuhur berjamaah, dilanjutkan sesi pembekalan, kemudian ditutup dengan salat Asar sebelum Pangdam beserta rombongan kembali menuju Makodam III/Siliwangi.

Dalam kesempatan tersebut, Mayjen TNI Kosasih, S.E., mengatakan, “Wawasan kebangsaan harus menjadi landasan berpikir dan bertindak bagi setiap peserta. Jadilah pribadi yang berintegritas, disiplin, serta mampu hadir di tengah masyarakat sebagai penggerak pembangunan dan penguat ketahanan bangsa.”

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.

(Pendam III/Siliwangi).

SEMA Nomor 2 Tahun 2026 hadir untuk memperkuat kepastian hukum dalam pengajuan kasasi pasca banding di tengah berlakunya KUHAP 2025.

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-SEMA Nomor 2 Tahun 2026 hadir untuk memperkuat kepastian hukum dalam pengajuan kasasi pasca banding di tengah berlakunya KUHAP 2025. Aturan ini menegaskan titik awal perhitungan tenggang waktu kasasi melalui kejelasan kehadiran para pihak dan pemberitahuan putusan banding.

Upaya hukum merupakan hak fundamental yang melekat pada setiap pihak yang terlibat dalam suatu perkara, khususnya perkara pidana.

Hak ini bukan sekadar prosedur teknis, melainkan cerminan dari prinsip keadilan yang memberikan kesempatan bagi terdakwa maupun penuntut umum untuk mempersoalkan putusan yang dianggap tidak adil atau tidak tepat.

Dalam sistem peradilan yang demokratis, jaminan atas upaya hukum adalah salah satu pilar utama perlindungan hak asasi manusia di ranah hukum acara.

Urgensi hak atas upaya hukum bahkan disoroti secara akademis. Nilamsari (2026) menyarankan agar upaya hukum untuk perkara-perkara khusus seperti narkotika diberikan batas tenggang waktu yang lebih singkat, mengingat sifat perkara yang mendesak dan dampak sosialnya yang luas.

Pandangan ini menegaskan, pengaturan tenggang waktu upaya hukum bukan urusan administratif semata, melainkan bagian dari desain sistem peradilan yang adil dan responsif.

Perkembangan hukum acara pidana Indonesia mengalami tonggak penting dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai KUHAP 2025.

Pembaruan besar-besaran ini membawa konsekuensi yang tidak kecil: seluruh mekanisme pelaksanaan upaya hukum, termasuk banding dan kasasi, harus disesuaikan dengan kerangka norma yang baru.

Para pihak yang berperkara pun harus memahami hak-haknya dalam rezim hukum acara yang telah diperbarui ini agar hak mereka tidak gugur hanya karena ketidaktahuan prosedur.

Pertanyaannya kemudian adalah: apakah instrumen hukum yang ada sudah cukup memberikan panduan yang jelas bagi praktisi hukum maupun masyarakat umum dalam memahami dan menggunakan hak upaya hukum mereka?

Pembahasan

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (SEMA 2/2026) hadir bukan tanpa alasan mendesak.

SEMA 2/2026 merespons urgensi pembaruan tata cara upaya hukum banding sebagai tahap wajib yang harus dilalui sebelum kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Pembaruan ini dilatarbelakangi oleh praktik peradilan yang masih kerap bermasalah, yakni tidak dicantumkannya keterangan kehadiran terdakwa atau penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan banding.

Persoalan ini tampak sepele secara administratif, tetapi dampak hukumnya sangat serius.

Berdasarkan ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP 2025, kehadiran pihak dalam sidang pembacaan putusan banding—yang bersifat terbuka untuk umum—merupakan titik krusial yang menentukan kapan tenggang waktu pengajuan kasasi mulai dihitung.

Kelalaian dalam mencatat fakta kehadiran ini bukan sekadar kekurangan redaksional, melainkan berpotensi merampas hak hukum para pihak secara sistemik dan tanpa sadar.

Problematika ini memiliki dimensi yang lebih dalam. Dwianisa (2025) mencatat, upaya hukum kasasi sering menghasilkan putusan yang tidak pasti, salah satunya akibat tidak jelasnya durasi penanganan perkara dan ketidakkonsistenan prosedur di tingkat banding.

Ketidakpastian ini bukan hanya merugikan secara individual, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

SEMA 2/2026 hadir sebagai respons terhadap keresahan tersebut—sebuah instrumen yang berupaya mengunci kepastian prosedural sejak tahap banding agar tidak menimbulkan sengketa prosedural yang berlarut di tahap kasasi.

Inti dari SEMA 2/2026 terletak pada penetapan dua periode waktu yang harus diperhatikan secara cermat oleh seluruh pemangku kepentingan dalam proses peradilan pidana.

Tanggal pemberitahuan sidang pembacaan putusan banding. Pemberitahuan ini merupakan titik awal yang menandai dimulainya rangkaian prosedur formal. Dokumen pemberitahuan ini menjadi acuan penting apabila kemudian timbul permasalahan terkait kehadiran para pihak, karena dari sini dapat diverifikasi apakah pihak yang bersangkutan telah secara sah diberitahu tentang jadwal sidang.
Tanggal pelaksanaan sidang pembacaan putusan banding beserta keterangan hadir atau tidak hadirnya terdakwa atau penuntut umum—baik secara langsung di ruang sidang maupun secara daring melalui sarana elektronik yang diakui. Kedua informasi ini harus dicatat secara eksplisit dan lengkap dalam dokumen persidangan, karena dari sinilah tenggang waktu kasasi secara konkret dihitung.
Untuk memperjelas mekanisme ini, SEMA 2/2026 dapat diilustrasikan sebagai berikut.

Apabila pemberitahuan sidang dilakukan pada tanggal 24 Januari untuk sidang pembacaan putusan banding yang dijadwalkan pada tanggal 1 Februari, dan terdakwa serta penuntut umum hadir dalam persidangan tersebut, maka berdasarkan Pasal 300 KUHAP 2025, tenggang waktu pengajuan kasasi adalah 14 hari terhitung sejak tanggal pembacaan putusan. Dengan demikian, batas akhir pengajuan kasasi jatuh pada tanggal 15 Februari.

Situasinya berbeda apabila terdakwa atau penuntut umum tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan banding tersebut.

Dalam kondisi demikian, tenggang waktu kasasi tidak dihitung sejak tanggal pembacaan putusan, melainkan sejak diterimanya pemberitahuan isi putusan oleh pihak yang tidak hadir.

Sebagai contoh, jika setelah sidang tanggal 1 Februari tersebut, pemberitahuan isi putusan baru diterima oleh pihak yang tidak hadir pada tanggal 5 Februari, maka tenggang waktu 14 hari dihitung sejak tanggal 5 Februari, sehingga batas akhir pengajuan kasasi jatuh pada tanggal 19 Februari.

Selisih empat hari antara dua skenario ini mungkin tampak kecil secara kalender, tetapi dalam konteks hukum acara pidana, ia adalah batas antara hak yang masih dapat diperjuangkan dan hak yang telah gugur secara hukum.

Ketika ada pihak yang terlambat mengajukan kasasi dari putusan banding—bahkan hanya sehari melewati batas—maka permohonan kasasi tersebut akan dinyatakan tidak dapat diterima, dan putusan banding menjadi berkekuatan hukum tetap tanpa dapat digugat lagi melalui jalur kasasi.

Kehadiran SEMA 2/2026 membawa implikasi langsung yang signifikan terhadap tata cara persidangan tingkat banding.

Secara konkret, surat edaran ini menekankan dua kewajiban yang bersifat mengikat bagi pengadilan tinggi selaku pemeriksa perkara banding.

Pertama, bagian penutup putusan tingkat banding wajib menjelaskan secara lengkap dan eksplisit kondisi kehadiran para pihak dalam sidang pembacaan putusan—apakah hadir secara langsung, hadir secara daring, atau tidak hadir sama sekali.

Kewajiban ini tidak boleh diabaikan atau direduksi menjadi pernyataan yang samar dan multitafsir. Kejelasan kalimat dalam amar putusan banding pada bagian ini secara langsung menentukan titik mula perhitungan tenggang waktu kasasi.

Kedua, tanda terima pemberitahuan tanggal pembacaan putusan pengadilan tinggi bagi pihak yang tidak hadir harus diperlakukan sebagai dokumen hukum yang krusial, bukan formalitas administratif belaka.

Tanda terima pemberitahuan inilah yang menjadi dasar perhitungan tenggang waktu kasasi bagi pihak yang absen dalam sidang pembacaan.

Tanpa tanda terima pemberitahuan tanggal pembacaan putusan yang terdokumentasi dengan baik, kepastian hukum atas hak kasasi pihak tersebut menjadi tergantung di ruang yang abu-abu.

Kesimpulan

SEMA 2/2026 adalah jawaban yang tepat atas kebutuhan nyata dalam praktik peradilan Indonesia pasca berlakunya KUHAP 2025.

Ia memastikan, mekanisme upaya hukum kasasi tidak terjebak dalam kekaburan prosedural yang selama ini berpotensi merugikan para pihak tanpa mereka sadari.

SEMA Nomor 2 Tahun 2026 memperkuat kepastian hukum dalam mekanisme pengajuan kasasi melalui penetapan dua rezim perhitungan tenggang waktu, kewajiban mencantumkan secara tegas status kehadiran para pihak dalam putusan banding, serta penegasan bahwa tanda terima pemberitahuan tanggal pembacaan putusan menjadi titik awal perhitungan tenggang waktu bagi pihak yang tidak hadir.

Kepastian hukum, dalam konteks ini, tidak lagi dipahami sebatas cita-cita normatif yang tertuang dalam peraturan, melainkan sebagai kebutuhan praktis yang harus diwujudkan secara konsisten pada setiap tahapan penyelenggaraan peradilan, mulai dari pemeriksaan di pengadilan tingkat banding hingga administrasi perkara di Kepaniteraan MA.

Dengan menetapkan dua periode waktu yang jelas, mewajibkan pencatatan kehadiran pihak secara eksplisit dalam putusan banding, dan menegaskan fungsi tanda terima pemberitahuan tanggal pembacaan putusan sebagai penentu tenggang waktu bagi pihak yang tidak hadir, SEMA 2/2026 meneguhkan bahwa kepastian hukum bukan sekadar cita-cita normatif yang tertulis dalam naskah akademik, melainkan kebutuhan praktis yang harus dijamin oleh setiap lini sistem peradilan—dari ruang sidang pengadilan tinggi hingga meja Kepaniteraan MA. (NP)

Sumber Referensi:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025);
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Melinda Aji Nilamsari, Perbandingan Batas Waktu Pengajuan Dan Pemeriksaan Upaya Hukum Banding Dan Kasasi Pada Perkara Narkotika, dalam Jurnal Media Akademik Vol. 4. No. 1 Januari 2026.
Shindy Dwianisa, Analisis Upaya Hukum Banding Dalam Menjamin Keadilan Terhadap Proses Peradilan Pidana Di Indonesia, dalam Jurnal Yusthima Vol. 5 No. 1 Maret 2025.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Novritsar Hasintongan Pakpahan

SEMA 2/2026: Kepastian Hukum Tenggang Waktu Kasasi Pasca Banding

Jakarta, Humas MA
Senin,29 Juni 2026

Hakim Tinggi PT Banten, Dr. Parulian Lumbantoruan, menjelaskan bahwa mekanisme pemberitahuan dan pembacaan putusan banding telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

0

Serang,—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Banten – Pengadilan Tinggi Banten menggelar sidang Pembacaan Putusan Banding Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan BUMD. Pengadilan Tinggi (PT) Banten menegaskan bahwa kehadiran para pihak dalam pembacaan putusan perkara pidana di tingkat banding merupakan hak yang sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing pihak, bukan suatu keharusan.

Hakim Tinggi PT Banten, Dr. Parulian Lumbantoruan, menjelaskan bahwa mekanisme pemberitahuan dan pembacaan putusan banding telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia merujuk pada Pasal 298 KUHAP yang mengatur kewajiban menyampaikan putusan banding kepada penuntut umum, terdakwa, maupun penasihat hukum.

“Pengadilan akan memfasilitasi para pihak yang memilih hadir dalam sidang pembacaan putusan. Namun, ketidakhadiran pun tidak menjadi persoalan karena hal itu termasuk dalam ranah hak para pihak”, ungkapnya kepada Tim Dandapala, Kamis (25/06). Menurut Parulian, ia menyatakan pengadilan tetap melayani kehadiran siapa pun yang datang, sementara pihak yang tidak hadir tidak dapat dipaksa.

Ia mengakui penerapan ketentuan ini masih menyisakan persoalan teknis. Salah satu yang ia soroti adalah situasi ketika terdakwa ingin menghadiri sidang, tetapi penuntut umum yang secara prosedural bertugas menghadirkan terdakwa justru tidak hadir. Kondisi semacam ini, menurutnya, masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu dicarikan solusinya ke depan.

Parulian menambahkan, sidang pembacaan putusan banding tidak menyediakan sesi tanya jawab. Agenda sidang terbatas pada pembacaan amar putusan, sedangkan para pihak berperan sebagai pendengar. Salinan putusan tetap dapat diperoleh melalui pengadilan pengaju, dalam hal ini Pengadilan Negeri Serang yang melimpahkan berkas perkara, termasuk untuk perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Pengadilan Tipikor pada PN Serang.

Ketentuan ini, lanjutnya, akan diberlakukan secara penuh mulai 1 Agustus 2026 seiring berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Saat ini, penerapannya masih bersifat transisi, namun nanti seluruh pembacaan putusan wajib diberitahukan kepada penuntut umum serta terdakwa atau penasihat hukumnya.

Ia memperkirakan aturan baru ini akan menambah intensitas kegiatan persidangan di tingkat banding. KUHAP yang baru, kata Parulian, bahkan membuka ruang bagi Pengadilan Tinggi untuk melakukan pemeriksaan tambahan baik atas permintaan penuntut umum, terdakwa, kuasa hukum, maupun atas inisiatif majelis hakim bila dipandang perlu. Pemeriksaan saksi, terdakwa, hingga alat bukti dimungkinkan dilakukan di tingkat banding, dengan catatan keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim

PT Banten Terapkan Sidang Pembacaan Putusan Berdasarkan SEMA 2 Tahun 2026

Anandy Satrio – Dandapala Contributor
Senin, 29 Jun 2026