Selasa, Mei 26, 2026
Beranda blog Halaman 55

Perkuat Sinergi Manajemen ASN, MA & BKN Tandatangani Nota Kesepahaman

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan integrasi antara kedua lembaga.

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) resmi menandatangani Nota Kesepahaman dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Rabu (15/4/2026) di kantor Mahkamah Agung, Jakarta.

Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakrulloh.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan integrasi antara kedua lembaga, khususnya dalam bidang manajemen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan peradilan.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Nota Kesepahaman dimaksudkan sebagai pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan kerja sama sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan koordinasi serta pemanfaatan sumber daya guna mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan.

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran data dan informasi, perumusan serta pelaksanaan kebijakan teknis manajemen sumber daya manusia, peningkatan kapasitas kompetensi ASN, serta kerja sama lain yang disepakati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan teknis dari Nota Kesepahaman ini selanjutnya akan diatur dalam perjanjian kerja sama atau dokumen hukum lain yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kesepakatan tersebut.

Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang, diubah, atau diakhiri berdasarkan kesepakatan para pihak.

Melalui penandatanganan ini, Mahkamah Agung dan Badan Kepegawaian Negara menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola ASN yang profesional, akuntabel, dan berbasis sistem merit guna mendukung kinerja lembaga peradilan yang semakin modern dan berintegritas.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Wakil Kepala BKN, Sekretaris Mahkamah Agung, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, para Deputi BKN, dan undangan lainnya.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Azzah Zain Al Hasany

Humas MA, Jakarta
Rabu,15 April 2026

Tanggung Jawab Hakim Memutus Dengan Berani, Menimbang Dengan Jujur

0

INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI LOYALIS–Humas MA, Jakarta Rabu,15 April 2026

Sebuah Refleksi atas Berlakunya KUHAP Baru Undang Undang No. 20 Tahun 2025

Sebuah Momen yang Tidak Biasa dalam Sejarah Hukum Kita

Tidak banyak momen dalam sejarah hukum acara pidana Indonesia yang sepadan dengan apa yang terjadi pada 2 Januari 2026. Pada hari itu, sebuah undang-undang yang telah dirancang selama bertahun-tahun mulai berlaku membawa serta perubahan yang tidak sedikit, termasuk salah satu yang paling fundamental: putusan bebas kini bersifat final sejak saat diucapkan, tanpa tersedia banding, tanpa tersedia kasasi.

Bagi seorang hakim yang sudah lama bertugas, perubahan ini terasa signifikan. Selama puluhan tahun, ada mekanisme koreksi yang tersedia tidak sempurna, tapi ada. Sekarang, untuk putusan bebas, mekanisme itu ditutup. Setiap kata yang hakim ucapkan dalam putusannya, setiap penilaian yang ia tuangkan dalam pertimbangannya, setiap kesimpulan yang ia ambil tentang terbukti atau tidaknya suatu dakwaan semuanya langsung berkekuatan hukum tetap saat itu juga.

Ini bukan berita buruk. Justru sebaliknya ini adalah pengakuan yang tegas dari sistem hukum kita bahwa putusan bebas adalah ekspresi paling otentik dari prinsip presumption of innocence. Ketika pengadilan menyatakan seseorang bebas, negara dengan seluruh aparatnya telah gagal membuktikan kesalahan orang itu. Pernyataan itu harus bersifat final dan tidak boleh terus-menerus dipersoalkan.

Tapi di balik pengakuan yang mulia itu, ada konsekuensi yang harus kita hadapi dengan jujur: “beban di pundak hakim menjadi jauh lebih berat dari sebelumnya.”

Hakim Adalah Pelaksana Undang-undang dan Lebih dari Itu

Ada sebuah prinsip yang sudah menjadi pegangan kita bersama: hakim adalah pelaksana undang-undang. Kalimat itu benar, dan saya tidak ingin mempersoalkannya.

Tapi saya ingin mengajak kita merenungkan satu hal: “melaksanakan undang-undang” dalam konteks peradilan pidana bukanlah pekerjaan yang cukup dilakukan secara mekanis.

Undang-undang memberi kita kerangka. Tapi di dalam ruang sidang, hakim menghadapi sesuatu yang jauh lebih kompleks dari sekadar teks pasal: ia menghadapi manusia, fakta, bukti, dan kebenaran yang sering kali tidak datang dalam bentuk yang rapi dan mudah dibaca. Di situlah pekerjaan sesungguhnya hakim dimulai.

KUHAP Nasional, melalui Pasal 244 ayat (4) dan Pasal 299 ayat (2) huruf a, telah membangun konstruksi yang tegas: putusan bebas bersifat final sejak diucapkan. Tidak ada banding. Tidak ada kasasi. Ini bukan kekosongan norma ini adalah pilihan yang disengaja dan penuh pertimbangan dari pembentuk undang-undang.

Maka “melaksanakan undang-undang” dalam konteks ini berarti dua hal sekaligus: pertama, berani menyatakan permohonan banding atas putusan bebas sebagai tidak dapat diterima karena memang itulah yang diperintahkan hukum. Dan kedua, yang jauh lebih berat, berani memikul sendiri tanggung jawab penuh atas setiap putusan bebas yang dijatuhkan karena tidak ada lagi mekanisme yang akan mengkoreksinya.

Keberanian yang saya maksud bukan keberanian yang dramatis. Ia adalah keberanian yang tenang dan sunyi keberanian untuk tetap pada rel norma dan kejujuran intelektual, bahkan ketika tekanan dari berbagai pihak terasa nyata di sekitar kita.

Apa yang Sesungguhnya Diminta dari Seorang Hakim?

Izinkan saya mengajak kita kembali ke hal yang paling mendasar: apa sesungguhnya yang diminta dari seorang hakim ketika ia memeriksa dan memutus sebuah perkara pidana?

Jawaban formalnya mudah: hakim diminta menerapkan hukum pada fakta yang terbukti. Tapi jawaban yang lebih dalam, yang menurut saya lebih penting, adalah ini: hakim diminta untuk berpikir sungguh-sungguh, berpikir tentang apakah seorang manusia yang berdiri di hadapannya terbukti atau tidak terbukti melakukan apa yang didakwakan kepadanya.

Proses berpikir itu tidak bisa digantikan oleh rutin, tidak bisa disingkat oleh pengalaman yang membuat kita merasa sudah tahu jawabannya sebelum persidangan selesai, dan tidak bisa didelegasikan kepada panitera atau kepada praktik yang sudah berjalan puluhan tahun.

Dalam konteks putusan bebas, proses itu menjadi semakin krusial. Karena ketika hakim mengucapkan kata “bebas”, ia tidak sekadar mengakhiri sebuah proses hukum. Ia menyatakan sesuatu yang sangat besar: bahwa orang yang berdiri di hadapannya yang mungkin sudah ditahan berbulan-bulan, yang mungkin sudah menanggung beban sosial yang berat, yang mungkin sudah kehilangan banyak hal selama proses berlangsung tidak terbukti bersalah. Dan pernyataan itu, di bawah KUHAP baru UU 20 tahun 2025, langsung bersifat final.

Tiga Pilar Pertimbangan yang Bertanggung Jawab

Dalam pengalaman saya, pertimbangan hakim yang bertanggung jawab dalam perkara pidana termasuk dalam perkara yang berujung pada putusan bebas selalu berdiri di atas tiga pilar yang saling menopang. Saya ingin menguraikannya satu per satu, bukan sebagai resep yang harus diikuti secara kaku, tapi sebagai cermin yang barangkali berguna untuk kita periksa bersama.

Pilar Pertama: Kejujuran dalam Membaca Bukti

Hakim menerima bukti sebagaimana adanya bukan sebagaimana ia ingin bukti itu terlihat. Ini terdengar sederhana, tapi dalam praktik tidak selalu mudah.

Ada bias konfirmasi yang, tanpa kita sadari, bisa memengaruhi cara kita membaca alat bukti. Ketika dakwaan sudah tersusun rapi di depan kita, ketika tuntutan JPU sudah meyakinkan di telinga kita, ada godaan yang sering kali sangat halus untuk membaca bukti dengan kecenderungan tertentu. Hakim yang jujur adalah hakim yang mampu mendeteksi dan melawan godaan itu.

Kejujuran dalam membaca bukti berarti mengevaluasi setiap alat bukti secara individual terlebih dahulu apa yang ia buktikan, apa batas kekuatannya, di mana kelemahannya sebelum menggabungkannya menjadi sebuah gambar yang utuh. Bukan sebaliknya: menentukan kesimpulan lebih dahulu, lalu mencari bukti yang mendukungnya.

Dan ketika bukti tidak mencukupi atau ketika bukti yang ada tidak memenuhi standar yang ditetapkan hukum . Kejujuran itu harus menghasilkan keberanian untuk menyatakan: tidak terbukti.

Pilar Kedua: Ketelitian dalam Menguji Setiap Unsur Delik

Pemidanaan dalam sistem hukum kita mensyaratkan terpenuhinya setiap unsur delik yang didakwakan bukan sebagian, bukan hampir semuanya, tapi seluruhnya. Ini adalah prinsip yang sudah kita hapal sejak awal karier. Tapi hapal prinsip dan menerapkannya secara konsisten adalah dua hal yang berbeda.

Putusan bebas yang dilandasi pertimbangan yang kuat adalah putusan yang menguji setiap unsur delik secara eksplisit , satu per satu, dengan analisis yang dapat dibaca dan diikuti oleh siapapun yang membacanya. Ketika hakim menyimpulkan bahwa suatu unsur tidak terpenuhi, ia harus dapat menunjukkan: unsur mana yang tidak terpenuhi, mengapa tidak terpenuhi, dan apa bukti yang menjadi dasar kesimpulan itu.

Pertimbangan yang hanya menyatakan “unsur-unsur delik tidak terpenuhi” tanpa elaborasi lebih lanjut adalah pertimbangan yang tidak selesai yang tidak menjelaskan proses penalaran hakim kepada siapapun yang memerlukan penjelasan itu.

Pilar Ketiga: Keberanian dalam Mengambil Kesimpulan

Ini yang menurut saya paling berat dan paling jarang dibicarakan secara jujur.

Hakim yang sudah melewati dua pilar pertama dengan baik yang sudah jujur membaca bukti dan teliti menguji setiap unsur masih harus menghadapi satu tantangan terakhir: keberanian untuk mengambil kesimpulan yang dituntut oleh hasil analisisnya, meskipun kesimpulan itu tidak populer, meskipun tekanan dari berbagai arah menginginkan kesimpulan yang berbeda.

Dalam konteks putusan bebas, tekanan itu bisa datang dari banyak arah. Dari sorotan media terhadap perkara tertentu. Dari ekspektasi publik yang sudah terbentuk bahkan sebelum persidangan dimulai. Dari dinamika internal yang mungkin ada di sekitar pengadilan. Hakim yang baik adalah hakim yang mampu memisahkan semua itu dari proses pengambilan keputusannya dan mengambil kesimpulan yang semata-mata didasarkan pada apa yang terbukti di persidangan.

Keberanian ini bukan sikap anti-establishment atau keinginan untuk berbeda. Ia adalah sikap profesional yang paling mendasar: memutus berdasarkan hukum dan fakta, bukan berdasarkan tekanan.

Pertimbangan yang Dapat Dipertanggungjawabkan. Seperti Apa Wujudnya?

Saya ingin mengajak kita membayangkan dua putusan bebas yang secara substansi sama hakim di kedua perkara sampai pada kesimpulan yang sama: terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan. Tapi pertimbangannya sangat berbeda.

Putusan pertama memuat tiga paragraf yang menyatakan bahwa “setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang ditemukan di dalam persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.” Tidak ada analisis per unsur delik. Tidak ada evaluasi atas kekuatan masing-masing alat bukti. Tidak ada penjelasan tentang mengapa hakim sampai pada kesimpulan itu.

Putusan kedua memuat pertimbangan yang panjang dan terstruktur: setiap unsur delik diuji satu per satu, setiap alat bukti dievaluasi secara individual, kelemahan dari masing-masing bukti dijelaskan, dan kesimpulan dibangun secara bertahap dari analisis yang dapat diikuti oleh siapapun yang membacanya.

Kedua putusan itu sama-sama membebaskan terdakwa. Keduanya sama-sama final di bawah KUHAP Baru. Tapi hanya satu yang dapat dikatakan sebagai putusan yang bertanggung jawab secara intelektual dan profesional.

Mengapa ini penting? Karena pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya soal estetika atau formalitas. Ia adalah bentuk penghormatan kepada semua pihak yang terlibat: kepada terdakwa yang berhak tahu mengapa ia dibebaskan, kepada korban yang berhak tahu mengapa perkaranya tidak terbukti, kepada publik yang berhak mendapat penjelasan atas keputusan yang diambil atas nama hukum, dan kepada hakim-hakim berikutnya yang mungkin akan menghadapi perkara serupa dan memerlukan referensi.

Ciri-ciri pertimbangan putusan bebas yang dapat dipertanggungjawabkan

Menguraikan setiap unsur delik yang didakwakan secara eksplisit, dan menjelaskan mengapa unsur tertentu dinilai tidak terpenuhi oleh fakta persidangan.
Mengevaluasi setiap alat bukti yang dihadirkan di persidangan termasuk menjelaskan kekuatan dan kelemahan masing-masing, serta relevansinya terhadap unsur delik yang dipersoalkan.
Membangun penalaran yang dapat diikuti langkah demi langkah dari fakta, melalui analisis hukum, menuju kesimpulan. Bukan hanya menyatakan kesimpulannya saja.
Menggunakan bahasa yang jelas dan tidak ambigu, sehingga tidak menimbulkan keraguan tentang apa yang sesungguhnya menjadi dasar dan isi keputusan hakim.
Mencerminkan bahwa hakim sungguh-sungguh memeriksa perkara bukan memutus berdasarkan kesan pertama atau rutinitas.

Putusan Bebas Bukan Satu-satunya Taruhan. Pemidanaan pun Sama

Saya ingin menghindari kesan bahwa keseluruhan tulisan ini hanya berbicara tentang putusan bebas sebagai sesuatu yang “rawan” atau “berisiko.” Itu bukan maksud saya.

Justru sebaliknya: standar yang sama kejujuran dalam membaca bukti, ketelitian dalam menguji unsur delik, dan keberanian dalam mengambil kesimpulan berlaku dengan sama ketatnya untuk putusan pemidanaan.

Hakim yang menjatuhkan pidana kepada seseorang yang tidak terbukti bersalah melakukan kesalahan yang jauh lebih berat dari hakim yang membebaskan seseorang yang seharusnya dihukum. Karena kesalahan yang pertama menghancurkan kemerdekaan seseorang yang tidak bersalah sebuah kerugian yang tidak dapat sepenuhnya dipulihkan meskipun nanti ada upaya hukum.

KUHAP Baru yang menutup upaya hukum atas putusan bebas sebenarnya juga sedang mengirimkan pesan tentang pemidanaan: bahwa standar pembuktian harus sungguh-sungguh dipenuhi sebelum seseorang dihukum. Karena kalau hakim membebaskan orang yang memang seharusnya bebas, tidak ada lagi yang bisa dilakukan. Maka pastikan dari awal bahwa pemidanaan dijatuhkan hanya ketika pembuktian benar-benar memenuhi standar.

Dengan kata lain, yang berubah bukan hanya cara kita memandang putusan bebas. Yang berubah adalah cara kita memandang seluruh proses pemeriksaan perkara pidana.

Seluruh Rantai Penegak Hukum Ikut Menanggung Beban Ini

Hakim tidak memutus dalam ruang hampa. Ia memutus berdasarkan apa yang disajikan kepadanya di persidangan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik, dakwaan yang dirumuskan oleh penuntut umum, pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya.

Ketika semua elemen itu bekerja dengan standar yang tinggi, hakim memiliki bahan yang baik untuk bekerja. Ketika salah satunya lemah, beban di pundak hakim menjadi lebih berat.

Inilah mengapa finalitas putusan bebas di bawah KUHAP Baru sesungguhnya adalah pesan yang dikirimkan kepada seluruh rantai penegakan hukum bukan hanya kepada hakim:

Pesan finalitas putusan bebas kepada seluruh rantai penegakan hukum

Kepada Penyidik: penetapan tersangka bukan langkah administratif yang bisa diambil atas dasar keyakinan yang belum teruji. Standar bukti permulaan yang cukup harus menjadi serius karena jika perkara berujung pada putusan bebas, tidak ada lagi jalan untuk membaliknya.

Kepada Penuntut Umum: pelimpahan perkara ke pengadilan adalah keputusan yang harus diambil setelah benar-benar yakin bahwa alat bukti yang ada cukup untuk membuktikan dakwaan di hadapan majelis hakim. Dakwaan yang lemah tidak lagi memiliki “kesempatan kedua.”

Kepada Hakim: setiap putusan baik bebas maupun pemidanaan harus dilandasi pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara intelektual dan hukum, karena tidak ada mekanisme koreksi substantif yang akan tersedia setelahnya.

Ketika seluruh rantai ini bekerja dengan standar yang tinggi, maka sistem peradilan pidana mendekati tujuan yang sesungguhnya: bukan sekadar menghukum, bukan sekadar membebaskan, tapi menemukan kebenaran material yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tentang Keseimbangan yang Lebih Dalam

Ada sebuah pertanyaan yang sering muncul dalam diskusi tentang finalitas putusan bebas: apakah sistem ini adil bagi korban? Jika terdakwa dibebaskan meskipun korban meyakini bahwa ia bersalah dan tidak ada lagi upaya hukum yang tersedia, apakah keadilan telah terwujud?

Pertanyaan ini sah dan perlu kita hadapi dengan serius, bukan dihindarkan.

Jawaban saya dan ini bukan jawaban yang mudah adalah bahwa sistem peradilan pidana memang dirancang dengan asimetri yang disengaja. Negara, dengan seluruh aparatnya penyidik, penuntut umum, laboratorium forensik, kewenangan menahan, kewenangan memeriksa berada dalam posisi yang jauh lebih kuat dibandingkan seorang individu yang duduk sebagai terdakwa. Asimetri itu nyata dan tidak boleh diabaikan.

Sistem yang baik tidak merespons asimetri itu dengan memberikan perlakuan yang identik kepada semua pihak. Ia meresponsnya dengan memberikan perlindungan yang proporsional termasuk dengan memastikan bahwa standar pembuktian sungguh-sungguh dipenuhi sebelum seseorang dihukum, dan bahwa ketika pengadilan menyatakan seseorang bebas, pernyataan itu bersifat final.

Ini bukan berarti korban dilupakan. Korban tetap memiliki jalur perdata untuk memperoleh pemulihan. Dan yang lebih mendasar: jika penyidik dan penuntut umum bekerja dengan standar yang tinggi sejak awal sebagaimana yang didorong oleh KUHAP baru ini maka perkara yang benar-benar terbukti akan tetap berujung pada pemidanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keseimbangan itu ada. Ia hanya tidak bekerja secara linear dalam satu perkara ia bekerja secara sistemik dalam seluruh ekosistem penegakan hukum.

Apa yang Kita Harapkan Bersama

Di tengah semua perubahan yang dibawa KUHAP Baru, ada beberapa hal yang menurut hemat saya perlu kita wujudkan bersama sebagai komunitas peradilan.

Pertama, Mahkamah Agung perlu segera memberikan kepastian institusional melalui SEMA atau PERMA bahwa putusan bebas bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. Kepastian ini penting bukan hanya bagi hakim di tingkat pertama, tapi bagi seluruh pihak yang berperkara dan bagi sistem secara keseluruhan. Hakim tidak boleh dibiarkan menanggung ketidakpastian ini sendirian.

Kedua, perlu ada standar minimal pertimbangan hukum untuk putusan bebas bukan untuk membatasi kebebasan hakim dalam menilai, tapi untuk memastikan bahwa penilaian itu dilakukan dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketika tidak ada mekanisme koreksi substantif yang tersedia, kualitas pertimbangan menjadi satu-satunya jaminan akuntabilitas yang ada.

Ketiga, investasi yang sungguh-sungguh dalam pembinaan dan pelatihan hakim bukan pelatihan satu hari yang cepat terlupakan, tapi ekosistem pembelajaran yang berkelanjutan. Hakim-hakim kita di seluruh penjuru negeri perlu pemahaman yang mendalam tentang konstruksi yuridis KUHAP baru, cara menganalisis alat bukti secara sistematis, dan cara merumuskan pertimbangan yang komprehensif.

Keempat, koordinasi yang lebih erat antar lembaga MA, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian agar seluruh rantai penegak hukum memahami dan menyesuaikan cara kerjanya dengan semangat yang dibawa KUHAP baru ini. Perubahan undang-undang hanya bermakna jika ia diikuti oleh perubahan praktik yang nyata di lapangan.

Satu Tujuan yang Sama

Saya ingin mengakhiri tulisan ini dengan sesuatu yang bagi saya, menjadi inti dari seluruh diskusi ini.

KUHAP bukan dilahirkan semata-mata sebagai instrumen untuk memproses perkara hingga seseorang dihukum. Ia dilahirkan sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan sebagai penyeimbang antara kekuatan negara yang besar dan kerentanan individu yang berhadapan dengan kekuatan itu.

Ketika KUHAP Nasional menutup semua upaya hukum atas putusan bebas, pesan yang hendak disampaikan bukan bahwa penuntut umum dirugikan atau bahwa korban kehilangan keadilan. Pesan yang sesungguhnya lebih dalam dari itu: bahwa sistem peradilan pidana yang beradab menempatkan kemerdekaan manusia sebagai nilai yang tidak boleh terus-menerus dipertaruhkan dalam proses hukum yang berulang.

Makna ini yang perlu kita bawa ke dalam ruang sidang setiap hari. Bukan sebagai beban yang memberatkan, tapi sebagai pengingat tentang mengapa pekerjaan yang kita lakukan ini penting dan mengapa ia harus dilakukan dengan sungguh-sungguh.

Hakim tidak dapat berlindung pada kebebasan hakim untuk memutus tanpa dasar yang kuat. Kebebasan hakim adalah kebebasan intelektual yang justru harus diimbangi dengan kejujuran dalam membaca bukti, ketelitian dalam menguji norma, dan keberanian dalam mengambil kesimpulan yang dituntut oleh fakta bukan oleh tekanan.

Pada akhirnya, yang kita perjuangkan bersama sebagai hakim, sebagai bagian dari sistem peradilan, sebagai warga negara adalah satu:

Bahwa setiap orang yang datang ke pengadilan baik sebagai terdakwa, sebagai korban, maupun sebagai pihak manapun mendapat keadilan yang sesungguhnya: keadilan yang lahir dari pemeriksaan yang sungguh-sungguh, dari pertimbangan yang jujur, dan dari putusan yang berani.

KUHAP yang baru ini adalah kesempatan kita untuk mendekatkan diri pada keadilan yang seperti itu. Dan kesempatan itu hanya akan bermakna jika kita seluruh komunitas peradilan menyambutnya dengan standar kerja yang setara dengan ambisi yang diemban undang-undang ini.

Benang merah tulisan ini

Putusan bebas adalah final sejak diucapkan ini adalah pilihan konstitusional yang sadar dari pembentuk KUHAP Nasional, dan ia harus dipahami sebagai demikian oleh seluruh penegak hukum.

Finalitas putusan bebas memindahkan seluruh beban tanggung jawab ke dalam proses persidangan itu sendiri ke dalam kualitas pemeriksaan bukti, ketelitian pengujian unsur delik, dan kejujuran pertimbangan hakim.

Pertimbangan yang bertanggung jawab bukan sekadar soal kelengkapan formal. Ia adalah cermin dari proses berpikir yang sungguh-sungguh yang dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak yang berkepentingan.

Standar yang sama berlaku untuk putusan pemidanaan: hakim yang menjatuhkan hukuman pun harus memastikan bahwa setiap unsur delik terbukti secara sah dan meyakinkan.

KUHAP 2025 mendorong seluruh rantai penegakan hukum penyidik, penuntut umum, dan hakim untuk bekerja dengan standar yang lebih tinggi dari sebelumnya. Inilah ruh dari perubahan besar yang sedang kita jalani bersama.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Achmad Setyo Pudjoharsoyo

MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-MA larang pembebanan biaya kontingen PTWP kepada para hakim demi menjaga integritas, profesionalisme, serta wibawa aparatur peradilan.

Langkah preventif untuk menjaga profesionalisme dan integritas aparatur peradilan kembali diambil oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Mengingat pelaksanaan turnamen Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) yang diagendakan pada Juni 2026 mendatang, MA secara resmi memberikan peringatan agar pembiayaan kontingen tidak dibebankan kepada para hakim.

Instruksi ini dituangkan dalam sebuah surat imbauan yang diteken langsung oleh Ketua Muda Pengawasan MA RI Prof. Yanto. Melalui surat bernomor 64/KM.WAS/PW1/IV/2026 tertanggal 13 April 2026 ini, himbauan tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding di seluruh Indonesia.

Dalam arahannya, Prof. Yanto menggarisbawahi pentingnya pengawasan dari para pimpinan pengadilan di tingkat banding terhadap skema pendanaan acara. Kebijakan ini dikeluarkan agar penggalangan dana keberangkatan tim olahraga tersebut tidak memunculkan pungutan yang memberatkan para penegak hukum secara finansial.

“Bersama ini kami sampaikan bahwa pembiayaan pelaksanaan kegiatan PTWP tidak membebani para hakim pengadilan Tingkat pertama dalam memberangkatkan kontingen yang dikirim untuk kegiatan tersebut” ujar Ketua Muda Pengawasan dalam surat tersebut.

Lebih lanjut, MA berharap agar turnamen PTWP dikembalikan pada tujuan esensialnya. Ajang olahraga ini seyogianya murni difungsikan sebagai wadah silaturahmi untuk memperkuat rasa kebersamaan di antara warga peradilan.

Oleh karena itu, integritas institusi harus dijadikan prioritas utama. Dengan ditutupnya celah pembebanan biaya kepada para hakim, wibawa dan kehormatan aparatur pengadilan akan senantiasa terjaga dari potensi pelanggaran etika.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Abiandri Fikri Akbar

Humas MA, Jakarta
Rabu,15 April 2026

PN Surakarta Nyatakan Tidak Dapat Diterima Gugatan Ijazah Presiden Ke-7 Jokowi

0

Surakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Jawa Tengah — Perkara gugatan ijazah yang menyeret Presiden ke-7 Joko Widodo akhirnya mencapai babak akhir di tingkat pertama. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan putusan niet onvankelijk verklaard (NO) terhadap gugatan yang diajukan oleh Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, Selasa (14/4/2026).

Gugatan dengan register 211/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut diajukan terhadap sejumlah pihak, yakni Joko Widodo sebagai Tergugat I, Ova Emilia dan Wening Udasmoro sebagai Tergugat II dan III, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai turut tergugat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh para tergugat dan turut tergugat.

“Dalam eksepsi, menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat,” demikian bunyi pertimbangan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta.

Pada pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard). Selain itu, para penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp537.000,00.

Meski demikian, perkara belum sepenuhnya berakhir. Para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan, baik melalui banding maupun langkah hukum lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aditya Yudi – Dandapala Contributor
Rabu, 15 Apr 2026

JPU Ungkap Indikasi Konflik Kepentingan Penentuan Pemenang Tender Perkara Pertamina

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALISKEJAGUNG RI—–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ringgi menyampaikan perkembangan lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola Pertamina periode 2019 hingga 2023 yang berlangsung pada Selasa 14 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Persidangan kali ini berfokus pada agenda pemeriksaan saksi mahkota, di mana para terdakwa memberikan keterangan yang saling bersaksi untuk satu sama lain. Keempat terdakwa yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi mahkota tersebut adalah Hasto Wibowo, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, dan Martin Haendra Nata.

JPU Ringgi menyampaikan bahwa keterangan-keterangan yang muncul di ruang sidang hari ini sangat krusial karena mendukung poin-poin dalam dakwaan jaksa. Materi persidangan mencakup pengungkapan mendalam mengenai prosedur penolakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), mekanisme penentuan pemenang dalam proyek, hingga alur kegiatan ekspor-impor minyak mentah.
“Salah satu fakta signifikan yang terungkap adalah pengakuan dari Terdakwa Martin Haendra Nata mengenai aktivitas bermain golf bersama pihak Pertamina,” ungkap JPU Ringgi.

JPU menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran aturan yang nyata mengingat aktivitas tersebut dilakukan saat proses tender sedang berjalan. JPU menilai temuan ini secara tidak langsung merupakan pengakuan atas adanya indikasi konflik kepentingan yang melanggar ketentuan hukum dalam tata kelola perusahaan.

“Fakta-fakta ini menjadi bukti kuat bagi tim penuntut dalam membuktikan adanya penyimpangan dalam kasus ini,” pungkas JPU Ringgi.

Jakarta, 14 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

REDAKSI

SITI FATIMAH–DANDAN RAMDAN

JPU Tegaskan Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek Dipaksakan dan Rugikan Negara, Saksi yang Hadir Perkuat Dakwaan

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memberikan pernyataan terkait persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk tahun anggaran 2020-2022 yang berlangsung pada Selasa 14 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam keterangannya, JPU Roy Riady menilai bahwa kehadiran saksi Iwan Syahrir dan Angga Kautsar yang diajukan oleh pihak penasihat hukum Nadiem Makarim justru semakin memperkuat dakwaan jaksa.
“Hal ini dikarenakan para saksi tersebut dianggap tidak memahami dan tidak mengetahui kejadian nyata terkait proses pengadaan TIK Chromebook, terutama mengenai fakta adanya arahan dan perubahan kajian teknis demi mewajibkan penggunaan Chrome OS,” imbuh JPU Roy Riady.
JPU juga menyoroti relevansi kesaksian tersebut di persidangan dengan mempertanyakan efektivitas perangkat yang telah diadakan. Dalam sesi tanya jawab, terungkap bahwa pengadaan ini berbanding terbalik dengan kualitas mutu pendidikan yang gagal, di mana data menunjukkan IQ pendidikan anak Indonesia pada tahun 2022 berada di angka yang rendah yaitu 78.
“Kondisi ini pun diakui oleh saksi sebagai dampak dari persoalan di daerah-daerah yang tidak dapat memanfaatkan laptop tersebut secara optimal,” ujar JPU menambahkan.
Lebih lanjut, JPU membantah keras klaim pihak terdakwa yang menyatakan tidak adanya kerugian negara dalam kasus ini. JPU menegaskan bahwa audit investigasi dari BPKP secara terang-terangan telah menyatakan adanya kerugian negara yang bersifat nyata dan pasti.
Selain itu, kesaksian dari ahli IT dan pihak Pusdatin memperkuat temuan bahwa fitur Chrome Device Management (CDM) pada perangkat tersebut sebenarnya tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat signifikan. JPU juga memaparkan adanya perbedaan antara audit kinerja dengan audit investigasi untuk meluruskan fakta mengenai ketidaktepatan sasaran serta kemahalan harga dalam pengadaan tersebut.
Pada akhirnya, JPU memandang pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah ini sebagai proyek yang dipaksakan dan tidak sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan. Berdasarkan data Pusdatin, laptop tersebut jarang digunakan untuk proses belajar mengajar harian dan hanya mengalami peningkatan penggunaan pada saat pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) saja.
“Kegagalan ini dianggap sebagai bentuk penyimpangan dari rencana strategis pendidikan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang mengamanatkan tercapainya kualitas mutu pendidikan 12 tahun,” pungkas JPU Roy Riady.

Jakarta, 14 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

REDAKSI

DANDAN RAMDAN

Perkuat Sinergi Buruh & Pengusaha, Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di Tangerang

0
Tangerang ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KORPS POLRI— Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H bersama Keluarga Besar KSPSI AGN di PT KMK Global Sports, Cikupa, Selasa (14/04).
Dalam arahannya, Kapolri menekankan pentingnya membangun Soliditas dan Harmonisasi antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. Mengingat tantangan ekonomi global yang dinamis, stabilitas kamtibmas dan iklim investasi yang kondusif menjadi kunci utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Kapolri juga mengajak seluruh elemen buruh untuk mengedepankan dialog dalam setiap penyelesaian masalah industrial serta menyambut peringatan May Day dengan penuh kegembiraan dan ketertiban.
Hadir dalam acara tersebut Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, Wagub Banten Achmad Dimyati Natakusumah, serta unsur Forkopimda.
Mari bersama kita jaga kondusifitas demi Indonesia yang lebih maju!
HUMAS

Tim JPN Jamdatun Mewakili Satgas PKH Menangkan Gugatan TUN di Tingkat Banding

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung mewakili Satuan Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menangkan gugatan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada Selasa 14 April 2026.
Gugatan tersebut diajukan oleh Laurenz Henry Sianipar dkk selaku pembanding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 287/G/TF/2025/PTUN-JKT yang telah memenangkan Pelaksana Satgas PKH selaku terbanding.
Adapun Putusan Banding Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 45/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tanggal 07 April 2026 telah memenangkan Tim JPN selaku kuasa dari Satgas PKH yang disampaikan melalui persidangan secara e-Cout yang didasarkan atas pengajuan banding yang dilakukan oleh Laurenz Henry Sianipar, dkk pada tanggal 23 Januari 2026 selaku pihak penggugat pada sidang Pengadilan TUN Jakarta.
Gugatan pada tingkat pertama tersebut terkait dengan tindakan faktual atas pemasangan plang/papan penyitaan lahan sawit oleh Satgas PKH di lahan perkebunan seluas 508,8 Ha di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Salah satu Tim JPN yakni Kasubdit Bantuan Hukum TUN pada JAM DATUN menegaskan bahwa terhadap Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 45/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tanggal 7 April 2026 yang telah menguatkan putusan tingkat pertama.
Pada pokoknya putusan tersebut membenarkan tindakan Satgas PKH secara hukum atas perkara a quo, pihak pembanding (Penggugat pada perkara tingkat pertama) sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 271/KMA/SK/XII/2019, masih memiliki hak untuk mengajukan Permohonan Kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada penggugat/pemohon kasasi, namun sampai putusan banding ini kami terima belum ada permohonan kasasi yang diajukan

Jakarta, 14 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

REDAKSI

DANDAN RAMDAN

Rakernis Humas Polri 2026 , Perkuat Komunikasi Publik di Era Digital

0

Jakarta –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS MABES POLRI— Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri Tahun Anggaran 2026 resmi digelar hari ini, Selasa (14/4), di Jakarta. Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam memperkuat peran fungsi kehumasan Polri dalam menghadapi dinamika informasi publik di era digital yang semakin kompleks.

Rakernis Humas Polri 2026 mengusung tema “Optimalisasi Komunikasi Publik dan Manajemen Media, Humas Polri Presisi Siap Menyukseskan Rencana Kerja Polri dan Pemerintah dalam Rangka Mewujudkan Program Asta Cita Presiden RI Tahun 2026.”

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Humas Polri baik secara luring maupun daring, mulai dari tingkat Mabes hingga kewilayahan.

Dalam rangka memperkuat kapasitas kehumasan, Rakernis Humas Polri 2026 juga melaksanakan sejumlah rangkaian kegiatan mulai dari pembekalan materi oleh narasumber internal dan eksternal, hingga diskusi panel yang membahas isu strategis komunikasi publik.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menekankan pentingnya peran strategis Humas dalam menjaga stabilitas informasi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Di era digital dan kecerdasan buatan, kecepatan informasi harus diimbangi dengan kebenaran. Humas Polri harus menjadi yang terdepan dalam memastikan publik tidak hanya cepat menerima informasi, tetapi juga menerima informasi yang benar,” ujar Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

Ia juga menegaskan bahwa Humas Polri memiliki peran penting sebagai ujung tombak komunikasi publik yang tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membangun citra positif institusi secara berkelanjutan. Menurutnya, tantangan ke depan semakin kompleks seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan meningkatnya potensi disinformasi di ruang digital.

Rakernis ini juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi kinerja, penyamaan persepsi, serta merumuskan strategi komunikasi publik yang lebih adaptif, profesional, dan berbasis data. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas personel Humas Polri dalam pengelolaan media, baik konvensional maupun digital.

Melalui Rakernis Humas Polri 2026, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antar jajaran Humas serta optimalisasi manajemen media dalam membentuk opini publik yang konstruktif, meningkatkan transparansi, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

DIVISI HUMAS POLRI
14 April 2026

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Buka Munas XVI IPSI

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI—-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) PB Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) pada acara pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) XVI IPSI Masa Bakti 2026-2030 bertema “Pencak Silat Mendunia Menuju Olimpiade” yang digelar di Ruang Cendrawasih Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta Pusat, Sabtu (11/4/2026).

Pada kesempatan tersebut, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pemuda dan Olahraga, Kapolri, serta Direktur Utama PT Pertamina (Persero) menerima plakat dari PB IPSI sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan pembinaan serta pengembangan pencak silat di Indonesia.

Dalam sambutannya, Presiden RI Prabowo Subianto menekankan pentingnya menjaga dan melestarikan pencak silat sebagai bagian dari budaya bangsa. “Kenapa pencak silat harus kita jaga, lestarikan dan kita bina. Karena pencak silat adalah bagian dari budaya, pencak silat itu bagian daripada ilmu kesatria,” ungkapnya.

Lebih lanjut Presiden menyatakan terus mendukung IPSI dan olahraga pencak silat meski nanti tidak akan menjabat sebagai ketua umum lagi. “Banyak tugas PB IPSI ke depan, saya minta maaf saya belum berhasil membawa pencak silat ke Olimpiade. Kita terus berusaha dan saya yakin pasti bisa,” lanjutnya

Presiden menambahkan bahwa pencak silat telah mengharumkan nama bangsa di kancah internasional dengan menyumbangkan banyak sekali medal emas, perak, dan perunggu. “Kita berharap pencak silat akan masuk olimpiade dan kita yakin akan masuk,” pungkas Presiden RI

TNI berkomitmen untuk terus mendukung pembinaan generasi muda melalui olahraga serta pelestarian dan pengembangan pencak silat sebagai warisan budaya bangsa, guna mendorong prestasi di tingkat dunia dan mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional.

Foto: BPMI Setpres

(Puspen TNI),
Selasa,14 April 2026