Beranda blog Halaman 54

Dugaan Dipersulit Puluhan Anak Penerimaan Siswa Baru Di Desa Tanjung, SD Negeri 3 Belimbing

0

Muara Enim/–MEDIA INDOTIPIKOR.COM—/Dugaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB ) di SD Negeri 3 Belimbing di desa Tanjung Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim, indikasi dipersulit dan hanya satu kelas saja, padahal kebutuhan murid baru di SD setempat dengan zonasi dari desa Tanjung sangat dibutuhkan sekali penerimaan murid baru yaitu sebanyak dua kelas dan ini berdampak puluhan lebih siswa anak-anak di Desa Tanjung terancam sekolah ke luar desa,” Senin (30/6/2026).

Dari informasi yang kami himpun dari narasumber warga setempat,” mereka mengatakan diduga alasannya dari kepala sekolah karena tidak ada ruang belajar,” cuma ada satu,” uji kepala sekolah cuma satu ruang belajar jadi penerimaan murid baru dibatasi,” ucap seorang warga.

Selanjutnya beliau mengatakan, setahu kami pak wartawan, ada rumah guru tidak terpakai termasuk ada ruang perpustakaan, ini biso dimanfaatkan, jelasnya, …saat ini jugo kantor untuk guru juga memakai ruang kelas,” tutupnya

Dari peristiwa terancamnya anak-anak di desa Tanjung tidak bisa sekolah di desa Tanjung Kecamatan Belimbing, kami berharap ada perhatian dari pihak pemerintah kecamatan dan pemerintah daerah untuk ikut memberikan solusi-solusi terbaik, contohnya, jika kurang fasilitas ruang belajar untuk segera direalisasikan tahun 2026 ini melalui dinas terkait dan tetap Penerimaan siswa baru direalisasikan dua kelas, hak untuk mendapatkan pendidikan layak adalah hak setiap warga negara Indonesia termasuk penerimaan guru-guru honorer yang ada sebaiknya jika memenuhi syarat standar pendidikan untuk diberdayakan masyarakat desa setempat.
(Pers : Nuramin Jafar)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis pemidanaan terhadap mantan Menteri, Nadiem Makarim,

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis pemidanaan terhadap mantan Menteri, Nadiem Makarim, Selasa (30/6).

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah 1 miliar rupiah yang wajib dibayar dalam waktu satu bulan dengan ketentuan dapat diperpanjang selama satu bulan.

Selain pidana pokok tersebut, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa kewajiban membayar uang pengganti sebagaimana termuat dalam amar putusan tersebut.

Dalam pemaparan fakta hukum yang diuraikan di ruang sidang, Majelis Hakim merinci anatomi kejahatan yang menunjukkan bahwa adanya niat jahat dari Terdakwa serta tindak pidana tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa seorang diri.

Berdasarkan fakta persidangan, terdapat enam orang lainnya yang secara bersama-sama dengan Terdakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum tersebut.

Hal yang menjadi sorotan utama bagi Majelis Hakim adalah penyalahgunaan kedudukan Terdakwa sebagai pemegang kewenangan tertinggi yang secara atribusi memegang kekuasaan penuh untuk membuat dan menerbitkan kebijakan selaku menteri, di mana kewenangan strategis ini terbukti telah disalahgunakan.

Pertimbangan hukum yang memberatkan posisi Terdakwa sangat berkaitan dengan motif meraup keuntungan dan benturan kepentingan. Majelis Hakim menolak argumentasi pembelaan yang mengklaim bahwa kebijakan yang diambil bebas dari motif pribadi.

Dalam pertimbangannya, Majelis secara tegas menyatakan bahwa keterangan Terdakwa di persidangan yang menyatakan tetap mempertahankan sebagian atau seluruh milik sahamnya dalam perusahaan tersebut, justru membuktikan bahwa ia sengaja mempertahankan manfaat finansialnya.

Fakta kepemilikan saham ini dinilai menjadi bukti kuat adanya motif keuntungan di balik kewenangan jabatan yang dijalankan.

Sebelum membacakan vonis, Majelis Hakim turut mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa, diantaranya bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan rekam jejak Terdakwa yang dinilai berkontribusi sebagai salah satu penggerak inovasi di bidang pendidikan. Persidangan yang diadili oleh Majelis Hakim beranggotakan lima orang ini juga diwarnai dengan perbedaan pendapat, di mana terdapat satu orang hakim anggota yang mengajukan dissenting opinion.

Kendati terdapat perbedaan pandangan terkait penilaian pembuktian, konklusi akhir putusan tetap dijatuhkan dan mengikat berdasarkan suara terbanyak, sebagaimana pedoman permusyawaratan hakim yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Sebagai informasi perkara dimaksud, teregister dalam Nomor Perkara 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, yang telah didaftarkan sejak Selasa, 9 Desember 2025.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Abiandri Fikri Akbar

Tok, PN Jakpus Vonis Eks Menteri Pendidikan 10 Tahun Penjara

Jakarta, Humas MA
Selasa,30 Juni 2026

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo,

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI–Permohonan praperadilan ini, masih berkaitan dengan perkara penyidikan dan penetapan Tersangka Roy Suryo atas dugaan menyebarkan berita bohong dan menyebarkan informasi palsu berkaitan dengan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, Senin (29/6).

Dalam sidang perdana tersebut, tim kuasa hukum Eks Menpora tersebut mempersoalkan ketidaksahan penangkapan, penggeledahan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon I Polda Metro Jaya.

Demikian juga, dinyatakan dalam permohonan praperadilan bahwa berkas penyidikan yang telah atau akan dilimpahkan dari Termohon I Polda Metro Jaya kepada pihak Termohon II (Kejaksaan Tinggi Jakarta) tidak sah dan melawan hukum.

Berdasarkan hasil penelusuran tim redaksi MARINews di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terdaftar dalam perkara Nomor 99/Pid.PRa/2026/PN Jkt Sel yang didaftarkan pada tanggal 22 Juni 2026.

Sidang permohonan praperadilan tersebut, diadili oleh Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan, S.H. dan sesuai pantauan persidangan, hari ini Selasa (30/6) diagendakan pembacaan jawaban atau keterangan dari para termohon praperadilan (Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta).

Sebagai informasi, Hakim yang memimpin persidangan merupakan Hakim yang dikenal berintegritas dan anti korupsi, serta sempat meraih penghargaan insan anti gratifikasi tahun 2024 dari Mahkamah Agung RI.

Permohonan praperadilan ini, masih berkaitan dengan perkara penyidikan dan penetapan Tersangka Roy Suryo atas dugaan menyebarkan berita bohong dan menyebarkan informasi palsu berkaitan dengan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Adji Prakoso

PN Jaksel Gelar Prapid Roy Suryo, Ini Poin Permohonannya!

Jakarta, Humas MA
Selasa,30 Juni 2026

Sidang Keliling PN Manado Permudah Akses Keadilan, Periksa 2 Permohonan Dispensasi Kawin

0

Manado,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Sulawesi Utara- Pengadilan Negeri (PN) Manado kembali menghadirkan layanan peradilan yang lebih dekat dengan masyarakat melalui penyelenggaraan sidang keliling yang dilaksanakan pada Jumat (26/6) di Kantor Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wenang.

Dalam persidangan tersebut, Hakim memeriksa dua perkara permohonan dispensasi kawin yang terdaftar dengan Nomor 268/Pdt.P/2026/PN Mnd dan Nomor 269/Pdt.P/2026/PN Mnd. Permohonan diajukan oleh E.D.T. serta M.A. dan M.M. selaku orang tua dari para anak yang akan melangsungkan perkawinan.

Pemeriksaan perkara dispensasi kawin memerlukan kehati-hatian dan pertimbangan yang komprehensif. Hakim tidak hanya berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perkawinan, tetapi juga memperhatikan prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak, dampak ekonomi, sosial, dan psikologis bagi para pihak, potensi kehidupan rumah tangga di masa mendatang, serta berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Setelah memeriksa seluruh fakta yang terungkap di persidangan dan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, Hakim Pemeriksa Edwin Risky Marentek yang didampingi Panitera Pengganti Arlen E.P. Montolalu dan Adriany Frida Toar menjatuhkan penetapan yang mengabulkan permohonan para pemohon.

“Memberikan Dispensasi Kawin kepada Para Pemohon untuk menikahkan anak Para Pemohon yang bernama S.J.A. dengan C.D.R.M.,” demikian amar penetapan yang disampaikan secara elektronik kepada para pemohon pada Selasa (30/6).

Melalui penetapan tersebut, surat keterangan untuk melangsungkan perkawinan dapat diterbitkan pada hari yang sama setelah putusan dibacakan, sehingga para pemohon memperoleh kepastian hukum secara cepat tanpa harus kembali mengikuti proses persidangan di kantor pengadilan.

Pelaksanaan sidang keliling ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Negeri (PN) Manado dalam meningkatkan akses terhadap keadilan (access to justice), sekaligus menghadirkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bagi masyarakat. Di sisi lain, penanganan perkara dispensasi kawin juga mencerminkan kehati-hatian hakim dalam menyeimbangkan aspek kepastian hukum dengan perlindungan hak dan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sidang Keliling PN Manado Permudah Akses Keadilan, Periksa 2 Permohonan Dispensasi Kawin

Sri Septiany – Dandapala Contributor
Selasa, 30 Jun 2026

Kopi Bali sebagai forum koordinasi dan silaturahmi antar Hakim dan aparatur pengadilan negeri sewilayah PT Denpasar melanjutkan tren positif dengan menghadirkan acara Kopi Bali

0

Semarapura,—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Bali – Kopi Bali sebagai forum koordinasi dan silaturahmi antar Hakim dan aparatur pengadilan negeri sewilayah PT Denpasar melanjutkan tren positif dengan menghadirkan acara Kopi Bali seri bulan Juni 2026. Dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2026 dengan mengambil lokasi kali ini di Pengadilan Negeri Semarapura, sebagiannya dilangsungkan secara daring, Kopi Bali memberikan insight baru di bidang hukum dan peradilan guna menunjang kompetensi dan profesionalitas Hakim dan aparatur peradilan.

Dalam giat tersebut, Ketua PT Denpasar, Bambang Hery Mulyono menyampaikan sejumlah pesan kunci yang digariskan dalam 3 hal penting, pertama tentang pengawasan melekat & integritas, kedua terkait pengembangan yudisial serta ketiga soal manajemen pengadilan.

Beliau menegaskan jangan ada penyimpangan. Standar integritas tidak boleh berubah. “Saatnya kita membuktikan bahwa investasi yang diberikan negara kepada kita, harus berbuah dalam bentuk hadirnya pelayanan yang lebih prima dan bermutu”, tegas pria yang kerap disapa BHM.

“In this economy, percayalah para pimpinan MA tidak pernah berhenti memperjuangkan peningkatan kesejahteraan bagi segenap aparatur peradilan”, ujarnya dengan optimisme. Maka dari itu semuanya wajib untuk jaga etika, martabat dan kehormatan jabatan. Beliau juga memberi arahan agar semua menghindari ujaran dan postingan yang berpotensi menimbulkan konflik, berbau politik, mengandung unsur keberpihakan, memamerkan kemewahan dan lain sebagainya yang dapat menurunkan wibawa lembaga peradilan.

Ketua PT Denpasar juga menekankan kepada para pimpinan Pengadilan Negeri untuk meningkatkan pengawasan melekat. Hal ini sangat penting karena dari implementasi Kode Etik Profesi, Implementasi Perma 7, 9 & 9 tahun 2016 sehingga dapat mencegah pelanggaran sebelum terjadi, deteksi dini penyimpangan dan pelanggaran, menumbuhkan budaya kerja dengan integritas tanpa batas hingga memastikan pelayanan sesuai SOP untuk menjaga marwah peradilan. “Apabila ada gejala-gejala penyimpangan dan pelanggaran agar pimpinan segera ambil tindakan pencegahan dan sampaikan kepada kami (Pengadilan Tinggi), peran deteksi dini sangat urgen di tingkat pimpinan pengadilan negeri”, tegasnya.

Sebelum materi sharing session diisi oleh Justice Simanjuntak (Hakim PN Negara) berbagi pengalaman dan pemahaman terhadap perkembangan sistem hukum dan peradilan di Republik Rakyat Tiongkok, pembukaan diakhiri dengan mengingatkan kebijakan pimpinan Mahkamah Agung RI, bahwa tidak ada toleransi atas suap, gratifikasi, jual beli perkara dan penyalahgunaan kewenangan, karena setiap pelanggaran akan wajib ditindaklanjuti hingga tidak ada impunitas baik bagi pelaku maupun bagi pembiar, tutupnya.

Ketua PT Denpasar: Saatnya Buktikan Pelayanan Prima & Bermutu!

I Kadek A. Wirawan – Dandapala Contributor
Selasa, 30 Jun 2026

Selain Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp809,6 Miliar

0

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara kepada mantan menteri pendidikan Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah 1 miliar sebagaimana sidang yang dibacakan terbuka untuk umum pada hari Selasa (30/6).

Adapun amar dari putusan nadiem makarim yaitu “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan—dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.” bunyi putusan majelis hakim.

Selain itu, Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,00 (delapan ratus sembilan miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis mempertimbangkan keadaan yang memberatkan seperti Perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Terdakwa yang seharusnya menjadi teladan selaku pejabat kementerian justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya, dan Perbuatan dilakukan secara terencana, tertutup, dan sistematis, mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Adapun keadaan yang meringankan seperti Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan. dan Terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.

Terhadap putusan PN Jakpus tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain Divonis Penjara, Nadiem Makarim Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp809,6 Miliar

Tim Dandapala –
Selasa, 30 Jun 2026

Merusak Generasi””Sungguh Biadab” Diduga Oknum MTSS Al _ Mubarokah Cibaros Cineam Lakukan Pungli Dana PIP Siswa Siswi

0

TASIKMALAYA–INDOTIPIKOR.COM—JABAR–Tentunya Dalam Program Indonesia Pintar (PIP) yang perlu  diutamakan untuk memberikan bantuan tunai kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan intinya program tersebut untuk memastikan anak tetap bisa bersekolah dan mencegah putus sekolah karena kendala biaya dan serta meringankan beban orang tua dalam memenuhi perlengkapan dan kebutuhan belajar siswa yang mendapatkan.

Seyogiyanya program ini hanya untuk kebutuhan siswa siswi agar tidak putus sekolah dan bisa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang seterusnya,sesuai dengan Harapan Pemerintah serta aturan yang diterapkan.

Tapi Diduga  di salah satunya satuan Pendidikan MTSS Al _ Mubarokah Cibaros Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya diduga sudah melanggar haknya bantuan pip untuk kelas viii dan ix dengan besaran Rp. 750.000. (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) menjadi Rp. 375.000. ( Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Puluh Ribu Rupiah), dan yang sisanya Rp. 375.000. (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) di pungli oleh pihak sekolah yang belum jelas peruntukkannya.

Senin. 29/6/2026 Mengenai pungutan dana bantuan pip tersebut di salah satunya narasumber yang tidak disebutkan namanya menyampaikan, Bahwa anak kami yang sekarang kelas ix baru tamat tahun pelajaran 2025/2026, ia mendapatkan Program PIP yang sudah cair sebesar RP;750.000. yang di ambil Bank BRI Kecamatan Cineam, dan anak anak yang mendapatkannya itu hadir semua, dan juga dalam pencairan uang itu di dampingi oleh 3 orang dari pihak sekolah yang berinisial E,S & A, dan setelah uang itu cair keterima langsung oleh anak saya sebesar RP; 375.000. langsung dari pihak bank dan setelah pulang dari bank bri anak tersebut di suruh datang ke sekolah yang katanya harus membayar administrasi materai  RP;30.000 dan 20 lagi ke Guru inisial E dengan total  RP; 50.000. jadi uang program pip sebesar 750.000. itu hanya keterima oleh siswa siswi sebesar RP;325.000. dan jadi sisa RP; 425.000 yang seharusnya untuk hak siswa siswi menghilang di telan gaib,Katanya.

Selanjutnya dalam keterangan Kepala Sekolah Berinisial I menyampaikan, Bahwa dengan kriteria ini kami sebagai Kepala MTSS Al _ Barokah Cibaros sangat tidak tahu tentang adanya pemungutan uang yang sebesarRP; 750.000. menjadi RP 375.000. ribu, dan bahkan ada pemungutan lagi RP; 50.000. untuk kepentingan yang lain, tapi memang kami juga di akui kalau untuk materai memang ada, paling yang bayar cuma hanyaRP; 10.000. saja, kalau yangRP; 50.000. ada untuk yang lainnya tidak ada.

Ia lanjut I menyampaikan, untuk mengenai adanya program pip yang sudah di cairkan dan yang harus di terima semua siswa/i yang dapat memang itu seharusnya sebesar;RP 750.000. tapi karna uang tersebut tidak semuanya di terima siswa/i itu kalau di ambil semuanya akan kembali lagi uang tersebut ke Negara, dan juga atas dasar dari perintah Kantor Kementrian Agama (Kemenag), untuk kami harus gimana lagi saya hanya sebatas perintah yang di atas, memang kalau dengan cara itu juga kami ingin membuat suatu aksi(Demo) Katanya.

Dengan hal ini program pip yang harus terima siswa/i yang haknya untuk mendapatkan ternyata tidak sampai dengan sepenuhnya dan itu suatu perlakuan oknum yang sangat biadab, di karnakan uang tersebut dengan sebesar;RP 750.000. itu hanya keterima dengan sebesar 325.000. yang sisanya diduga untuk kepentingan yang tidak jelas sebesar; RP 425.000. yang mana jelas dari pihak oknum sekolah melakukan Pungutan Liar dengan secara halus yang di awali dengan penandatangan seluruh siswa/i di sekolah selang sebelum 3 hari pasca pencairan dana pip di bank bri.

Dengan perjalanan mengenai Program Bantuan PIP pihak sekolah sama sekali tidak boleh memungut/memotong tanpa alasan apapun juga, yang mana secara regulasi tindakan yang sudah di lakukan oleh oknum MTSS Al _ Mubarokah Cibaros Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya mengenai memotong/memungut dana bantuan sosial pip jelas dikatogerikan pelanggaran Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Undang _ Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 dan sebagai hukuman pidana umum pelaku juga dapat di jerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan jika terbukti menahan buku tabungan SimPel.atau kartu ATM siswa secara paksa demi ke untungan pribadi/sekolah.

Untuk itu sebagai Pemerintah Khususnya Kementerian Agama dan Aparatur Penegak Hukum agar supaya cros cek dan tindak lanjuti dengan adanya Pungutan Liar PIP di sekolah tersebut agar supaya tidak memberikan contoh kepada sekolah yang lain.
Bersambung…

A. Firmansyah.

Sindangrasa Jadi Kelurahan Pertama di Ciamis Berstatus Kampung Zakat, Bupati Herdiat Dorong Penguatan Kepercayaan Masyarakat

0

CIAMIS ––INDOTIPIKOR.COM–AWDI JABAR— Kelurahan Sindangrasa resmi menjadi kelurahan pertama di Kabupaten Ciamis yang ditetapkan sebagai Kampung Zakat. Peresmian dilakukan langsung oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, melalui penabuhan bedug dan pelepasan balon udara secara simbolis di halaman Kantor Kelurahan Sindangrasa, Selasa (30/6/2026).

Momentum tersebut disambut antusias oleh masyarakat dan dihadiri jajaran pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis, para Kepala Unit Pengumpul Zakat (UPZ), kepala desa se-Kecamatan Ciamis, serta sejumlah tamu undangan dari berbagai unsur.

Dalam sambutannya, Bupati Herdiat Sunarya menegaskan bahwa Kabupaten Ciamis memiliki potensi yang sangat besar untuk terus berkembang. Menurutnya, kekuatan utama daerah bukan hanya terletak pada sumber daya yang dimiliki, tetapi juga pada tingginya semangat gotong royong dan kepedulian sosial masyarakat.

Herdiat menilai potensi tersebut dapat dioptimalkan melalui pengelolaan zakat yang profesional dan dipercaya masyarakat. Ia menekankan pentingnya membangun tata kelola zakat yang transparan, akuntabel, dan terukur agar kepercayaan masyarakat semakin meningkat.

“Potensi Ciamis sangat besar jika mampu kita optimalkan, khususnya melalui zakat. Yang paling utama adalah membangun kepercayaan masyarakat dengan tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan terukur,” ujarnya.

Bupati juga mengungkapkan bahwa kemampuan fiskal Kabupaten Ciamis masih sangat terbatas. Saat ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ciamis berada di peringkat ke-24 dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Menurut Herdiat, apabila seluruh masyarakat Ciamis menunaikan zakat, infak, dan sedekah secara bersama-sama melalui lembaga yang terpercaya, maka potensi dana yang terkumpul setiap tahunnya dapat mendekati sebagian nilai APBD Kabupaten Ciamis.

“Kuncinya adalah masyarakat yakin dan percaya bahwa zakat yang disalurkan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerima. Jika kepercayaan itu tumbuh, maka zakat akan menjadi kekuatan besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa kontribusi masyarakat Ciamis terhadap pembangunan melalui berbagai kegiatan keagamaan, mulai dari tingkat kabupaten hingga lingkungan RT, nilainya bahkan sangat besar. Oleh karena itu, pembangunan daerah tidak mungkin hanya mengandalkan APBD semata.

“Kalau hanya mengandalkan APBD, pembangunan tidak akan pernah terkejar. Peran serta masyarakat menjadi modal yang sangat luar biasa bagi Kabupaten Ciamis,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, MBA, mengapresiasi diresmikannya Kelurahan Sindangrasa sebagai Kampung Zakat. Ia berharap langkah tersebut menjadi inspirasi bagi kelurahan maupun desa lainnya di Kabupaten Ciamis untuk mengembangkan program serupa.

Menurut Lili, Kampung Zakat Sindangrasa merupakan Kampung Zakat ke-12 yang diresmikan di Ciamis dari total 18 Kampung Zakat yang ada di provinsi Jawa Barat.

Dengan capaian itu, Kabupaten Ciamis menjadi daerah dengan jumlah Kampung Zakat terbanyak di Jawa Barat. Sementara secara nasional, hingga kini telah terbentuk sekitar 150 Kampung Zakat di berbagai wilayah Indonesia.

PROKOPIM CIAMIS

MAT ROBI SENTER AWDI CIAMIS JABAR

Bupati Herdiat Apresiasi serta Tegaskan Dukungan bagi Putri Alexandria di Audisi D’Academy 8

0

CIAMIS, —–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA AWDI JABAR— Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya menerima silaturahmi keluarga Putri Alexandria, peserta asal Kabupaten Ciamis yang tengah mengikuti Audisi D’Academy 8 Indosiar, di Joglo Barat Pendopo Kabupaten Ciamis, Selasa (30/06/2026).

Selain diterima oleh bupati Ciamis, pertemuan tersebut juga diterima oleh ketua TP-PKK Kabupaten Ciamis Hj. Kania Ernawati Herdiat, M.Si. beserta jajaran.

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Keluarga Putri Alexandria menyampaikan perkembangan perjalanan Putri Alexa dalam mengikuti ajang pencarian bakat dangdut tingkat nasional tersebut.

Pada kesempatan itu, Bupati Herdiat Sunarya menyampaikan apresiasi atas prestasi yang tengah diraih Putri Alexandria dalam Audisi D’Academy 8 Indosiar. Menurutnya, keberhasilan putri daerah asal Desa Sukaraja, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis tersebut menjadi kebanggaan bagi masyarakat Tatar Galuh.

“Prestasi yang diraih Putri Alexandria merupakan kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Ciamis. Semoga diberikan kelancaran, kesehatan, dan hasil terbaik sehingga dapat mengharumkan nama daerah di tingkat nasional,” ujar Bupati.

Bupati juga memberikan motivasi agar Putri Alexandria terus mengembangkan bakat dan kemampuan yang dimilikinya. Menurutnya, kehadiran talenta muda asal Ciamis dalam ajang Audisi D’Academy 8 membuktikan bahwa putra-putri daerah memiliki potensi dan kemampuan yang mampu bersaing di tingkat nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Herdiat mengungkapkan bahwa saat pertama kali menerima informasi mengenai capaian Putri Alexandria pada Audisi D’Academy 8 Indosiar, dirinya segera mengajak dan memghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk memberikan dukungan kepada putri daerah tersebut.

Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Ciamis juga telah mengajak masyarakat untuk turut memberikan doa dan dukungan melalui berbagai media publikasi. Menurut Bupati, dukungan dari pemerintah, ASN, dan seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat menjadi semangat dan energi positif bagi Putri Alexandria untuk menampilkan kemampuan terbaiknya serta membawa nama baik Kabupaten Ciamis di tingkat nasional.
Bupati pun mengajak seluruh masyarakat Tatar Galuh untuk bersama-sama memberikan dukungan kepada Putri Alexandria agar dapat meraih prestasi terbaik dan mengharumkan nama Kabupaten Ciamis melalui ajang Audisi D’Academy 8 Indosiar.

Silaturahmi tersebut menjadi wujud perhatian dan dukungan Pemerintah Kabupaten Ciamis terhadap generasi muda berprestasi yang memiliki potensi di bidang seni dan mampu membawa nama baik daerah di tingkat nasional

REDAKSI

MAT ROBI SENTER AWDI CIAMIS JABAR

Pelatihan diikuti 80 hakim dari seluruh Indonesia untuk mempersiapkan bekal apabila diangkat menjadi hakim di Pengadilan Niaga.

0

Megamendung,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Kabupaten Bogor – Penyelesaian perkara kepailitan (resolving insolvensy) menjadi salah satu bentuk dukungan Mahkamah Agung dalam kemudahan berbisnis di Indonesia. Hal itu terungkap dalam pembukaan Pelatihan Sertifikasi Niaga Bidang Kepailitan dan PKPU Bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum Seluruh Indonesia pada Senin (29/06/2026).

“Peserta pelatihan hakim niaga bidang kepailitan dan PKPU harus dapat menjawab tantangan itu,” kata Dr. H. Syamsul Arief, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badan Strajak Diklat Kumdil) Mahkamah Agung RI, dalam pembukaan yang berlangsung di Pusdiklat Mahkamah Agung RI itu.

Pelatihan diikuti 80 hakim dari seluruh Indonesia untuk mempersiapkan bekal apabila diangkat menjadi hakim di Pengadilan Niaga. “Hanya ada 5 Pengadilan Negeri, jika lulus jangan hanya dapat sertifikat tetapi dapat menangani perkara niaga dan kepailitan dengan baik,’ tantangnya yang disambut tepuk tangan meriah peserta.

Kemudahan Berusaha (EoDB / Ease of Doing Business) adalah indikator dari Bank Dunia yang mengukur regulasi dan efisiensi iklim bisnis. Selain melalui penyelesaian kepailitan, dukungan Mahkamah Agung juga diwujudkan dalam Indikator Penegakan Kontrak (Enforcing Contracts).

“Digitalisasi peradilan dan peningkatan daya saing komersial, harus didukung sumber daya manusia, terutama hakim yang paham betul soal insolvensy,” jelas Syamsul Arief melanjutkan.

Pada penutup sambutan, Doktor lulusan Universitas Islam Nusantara mengingatkan peserta untuk meluruskan niat. “Niatkan semua untuk kebaikan lembaga, cadas,” ujarnya. Dan peserta serentak menjawab, cerdas berintegritas!.

Dr. Syamsul Arief: Luruskan Niat Ikut Pelatihan Niaga

Tim Dandapala –
Senin, 29 Jun 2026