INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI—PN Makassar gandeng Dinas Koperasi UKM, perluas akses keadilan lewat gugatan sederhana, sidang keliling, dan layanan e-Court bagi pelaku usaha.
Pengadilan Negeri Makassar resmi menjalin kerja sama strategis dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Pemerintah Kota Makassar guna memperluas akses layanan hukum bagi pelaku usaha kecil. Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan pada Selasa (14/4/2026) di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Makassar.
Kerja sama ini difokuskan pada peningkatan akses keadilan bagi pelaku UKM, khususnya dalam penyelesaian sengketa hukum perdata melalui mekanisme gugatan sederhana. Langkah ini dinilai penting mengingat masih banyak pelaku usaha kecil yang menghadapi kendala dalam mengakses layanan peradilan, baik dari sisi biaya, waktu, maupun pemahaman prosedur hukum.
Ketua Pengadilan Negeri Makassar, I Wayan Rumega, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen lembaga peradilan dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih inklusif dan mudah dijangkau masyarakat.
Menurutnya, pelaku UKM memiliki peran strategis dalam perekonomian daerah, sehingga perlu didukung dengan sistem perlindungan hukum yang efektif dan responsif.
“Kami ingin memastikan bahwa para pelaku UKM tidak lagi menghadapi hambatan dalam mencari keadilan. Melalui mekanisme gugatan sederhana, penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan proses yang lebih cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa gugatan sederhana merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk menangani perkara perdata dengan nilai gugatan terbatas dan pembuktian yang sederhana, sehingga sangat relevan bagi pelaku usaha kecil. Sebagai implementasi nyata dari kerja sama ini, Pengadilan Negeri Makassar akan menggelar sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling di sejumlah wilayah di Kota Makassar. Program ini diharapkan dapat mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat serta mengurangi hambatan geografis yang selama ini menjadi kendala.
Selain itu, pengadilan juga akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi hukum kepada pelaku UKM terkait hak dan kewajiban mereka dalam aktivitas usaha, termasuk pemahaman mengenai prosedur penyelesaian sengketa secara hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemerintah Kota Makassar, Arlin Ariesta, menyambut baik kolaborasi ini sebagai langkah konkret dalam memperkuat ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Ia menilai bahwa permasalahan hukum kerap menjadi salah satu faktor yang menghambat perkembangan usaha kecil, terutama ketika pelaku usaha tidak memiliki akses yang memadai terhadap bantuan hukum.
“Kerja sama ini menjadi bentuk sinergi yang sangat penting. Kami berharap para pelaku UKM dapat merasa lebih terlindungi dan memiliki kepercayaan diri dalam menjalankan usahanya karena adanya dukungan akses hukum yang lebih mudah,” ungkapnya.
Dalam era digitalisasi layanan publik, Pengadilan Negeri Makassar juga terus mendorong pemanfaatan teknologi melalui aplikasi e-Court. Melalui platform ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran perkara, termasuk gugatan sederhana, secara daring tanpa harus datang langsung ke pengadilan. Pemanfaatan e-Court diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas dalam proses peradilan, sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang memiliki keterbatasan waktu dan mobilitas.
Kedepan, kedua pihak berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan mengevaluasi pelaksanaan kerja sama ini agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, khususnya pelaku UKM di Kota Makassar. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan tercipta sistem layanan hukum yang lebih responsif, inklusif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkeadilan.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI–LOYALIS ,–Humas MA, Jakarta Kamis,16 April 2026
UU PDP mewajibkan perlindungan setara dalam transfer data lintas negara, menjaga privasi, kepastian hukum, dan daya saing digital Indonesia.
PENDAHULUAN
Transformasi digital global telah menempatkan data pribadi sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi dan strategis yang tinggi. Konsekuensinya, arus data lintas batas negara (cross-border data flow) menjadi fenomena yang tidak terelakkan dalam ekosistem perdagangan internasional. Namun, aliran data ini juga membuka celah kerentanan terhadap hak privasi subjek data apabila negara tujuan transfer tidak memiliki standar perlindungan yang memadai.
Di Indonesia, pengesahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi instrumen vital untuk menjawab tantangan tersebut. Fokus krusial dalam regulasi ini terletak pada Pasal 56 ayat (2) UU PDP yang mengatur bahwa “Pengendali Data Pribadi wajib memastikan negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/ atau Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang ini.” Konsep ini dikenal dengan Doktrin Adequate Level of Protection atau “Tingkat Pelindungan yang Setara atau Lebih Tinggi”. Seperti apa doktrin ini, bagaimana UU PDP mengadopsinya, serta apa manfaat strategisnya bagi Pengendali Data di Indonesia akan dibahas secara singkat pada artikel ini.
PEMBAHASAN
Doktrin Adequate Level of Protection berakar pada prinsip bahwa perlindungan hukum atas hak privasi harus terus “mengikuti” data tersebut (protection follows the data). Konsep ini dipelopori oleh Uni Eropa melalui Data Protection Directive 95/46/EC yang kemudian berevolusi menjadi General Data Protection Regulation (GDPR). Tujuan utamanya adalah mencegah perpindahan data ke yurisdiksi yang memiliki standar perlindungan rendah guna menghindari tanggung jawab hukum.
Secara internasional, “kepadanan” (adequacy) suatu negara dinilai berdasarkan tiga kriteria utama: (1) kerangka hukum nasional yang memadai, (2) adanya otoritas pengawas independen yang efektif, dan (3) ketersediaan mekanisme pemulihan bagi subjek data. Doktrin ini bertujuan mencegah terciptanya data haven (surga data), yaitu negara-negara dengan regulasi longgar yang sering dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban perlindungan privasi (Sinta Dewi Rosadi 2022:140).
Adopsi Prinsip Kesetaraan dalam UU PDP Indonesia
Indonesia secara normatif mengadopsi standar ini melalui Pasal 56 UU PDP sebagaimana telah diuraikan di atas, yang secara hierarkis menempatkan “kesetaraan tingkat pelindungan” sebagai instrumen utama dalam aktivitas transfer data internasional. Pengadopsian ini bukan sekadar upaya harmonisasi teknis, melainkan perwujudan kedaulatan digital di mana negara hadir untuk memastikan bahwa standar perlindungan yang dinikmati subjek data di dalam negeri tidak terdegradasi saat data berpindah ke yurisdiksi asing.
Dalam mekanisme Pasal 56 ayat (2) UU PDP, Pengendali Data Pribadi memikul tanggung jawab ex-ante (sebelum tindakan dilakukan) untuk melakukan penilaian mendalam. Penilaian ini mencakup evaluasi terhadap hukum nasional negara tujuan, keberadaan lembaga pengawas yang serupa dengan Lembaga Penyelenggara PDP di Indonesia, serta komitmen internasional negara tersebut dalam perlindungan data. Pengadopsian standar ini juga memberikan mandat kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan fungsi diplomasi digital melalui penerbitan adequacy list (daftar negara memadai). Hal ini akan menyederhanakan proses transfer data bagi pelaku usaha, karena pemerintah bertindak sebagai penjamin bahwa sistem hukum negara tertentu telah memenuhi standar keamanan yang dipersyaratkan oleh UU PDP.
Manfaat dan Kegunaan Strategis bagi Pengendali Data Pribadi
Implementasi doktrin Adequate Level of Protection memberikan signifikansi yang luas bagi Pengendali Data, baik dari sudut pandang yuridis maupun manajerial, di antaranya yaitu:
1. Kepastian Hukum dan Standarisasi Kepatuhan: Dengan mengikuti standar kesetaraan, Pengendali Data memiliki parameter objektif dalam memilih mitra global. Hal ini menghilangkan ambiguitas hukum yang sering terjadi dalam transaksi lintas batas dan memberikan perlindungan terhadap potensi sanksi administratif berupa denda material yang sangat besar—hingga 2% dari pendapatan tahunan—sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (3) UU PDP;
2. Mitigasi Risiko Hukum dan Reputasi: Standar ini berfungsi sebagai mekanisme penyaring risiko. Apabila data ditransfer ke negara dengan tingkat perlindungan setara, risiko terjadinya kebocoran data yang tidak tertangani secara hukum menjadi lebih kecil. Hal ini secara langsung melindungi reputasi korporasi atau instansi dari publisitas negatif yang dapat meruntuhkan kepercayaan publik dan subjek data;
3. Efisiensi Operasional dan Integrasi Pasar Global: Penggunaan standar adequacy memungkinkan aliran data yang lebih mulus tanpa hambatan birokrasi kontrak yang berulang-ulang (redundant). Bagi perusahaan Indonesia, pemenuhan standar ini adalah tiket masuk untuk berintegrasi dalam ekosistem ekonomi digital global, khususnya dengan negara-negara anggota Uni Eropa atau OECD yang menetapkan standar privasi yang sangat ketat;
4. Keberlanjutan Hubungan Bisnis Internasional: Manfaat jangka panjang dari penerapan standar ini adalah terciptanya “kepercayaan digital” (digital trust). Pengendali data yang mampu membuktikan kepatuhan terhadap standar Adequate Level of Protection akan dipandang sebagai mitra yang kredibel dan bertanggung jawab oleh komunitas internasional, yang pada akhirnya memperkuat daya saing ekonomi nasional di kancah global (Sinta Dewi Rosadi 2023:42).
PENUTUP
Doktrin Adequate Level of Protection dalam Pasal 56 ayat (2) UU PDP bukan sekadar formalitas, melainkan strategi hukum untuk menjamin kedaulatan digital Indonesia. Standar ini memastikan bahwa perlindungan data pribadi tetap melekat pada data tersebut ke mana pun ia mengalir. Hal ini sekaligus meningkatkan standar kepatuhan bagi Pengendali Data di Indonesia agar lebih selektif dan bertanggung jawab dalam melakukan transfer data internasional.
Namun, aturan ini hanya sebatas macan di atas kertas tanpa implementasi yang baik. Oleh karena itu, bagi pemerintah agar dapat menerbitkan peraturan pelaksana mengenai kriteria penilaian kesetaraan dan daftar negara (adequacy list) untuk mempermudah operasional Pengendali Data. Tidak hanya bagi pemerintah, bagi setiap orang atau instansi yang diberi tanggung jawab sebagai Pengendali Data harus mulai melakukan inventarisasi aliran data lintas batas dan memastikan setiap mitra di luar negeri memiliki standar keamanan yang selaras dengan amanat UU PDP.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Sinta Dewi Rosadi. 2022. Cyber Law: Aspek Data Privasi (Edisi Revisi). Bandung: PT Refika Aditama.
Sinta Dewi Rosadi. 2023. Pembahasan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Bandung: PT Refika Aditama.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-Menurut Noam Chomsky dan Steven Pinker, bahasa memengaruhi cara berpikir dan mencerminkan kondisi mental seseorang.
Sering kali kita menganggap bahwa ketika hakim mengimplementasikan hukum tertulis secara kaku, maka hakim tersebut telah lepas dari unsur “bias” dan menjadi hakim yang “objektif”. Tulisan ini akan mencoba menjelaskan kekeliruan tersebut, serta memberikan cara bagaimana menggunakan antropologi agar keadilan substantif benar-benar menjadi “substansif”.
Filsuf-filsuf seperti Derrida, Saussure, dan Ludwig Wittgenstein menyatakan bahwa bahasa dan makna tidak bersifat kaku. Mereka menunjukkan bahwa bahasa dapat dipelintir dan diatur sedemikian rupa sehingga kebakuan yang dianggap tetap pun menjadi sirna. Inilah sebabnya hukum sering disebut sebagai the art of interpretation. Makna tidak dapat dilepaskan dari kultur dan cara pandang penafsir, demikian pula penafsiran setiap orang terhadap hukum. Artikel ini akan membantu tentang bagaimana caranya menggunakan antropologi agar keadilan itu benar-benar terasa di masyarkat.
Contoh Kasus
Dalam hukum adat Jambi, terdapat suatu kebiasaan bahwa ketika durian jatuh dari pohon, siapa saja dapat mengambilnya. Bagi sebagian orang, hal ini dianggap sebagai tindakan pencurian. Namun, bagi masyarakat adat Jambi, hal tersebut bukanlah pencurian.
Lantas, bagaimana hakim harus melihat hal ini? Berikut adalah cara penggunaan antropologi agar dapat diaplikasikan ke dalam dunia hukum.
Pertama, untuk meneliti hal tersebut perlu dilakukan penelusuran mengenai asal-usul hukum adat tersebut. Di sinilah pentingnya penyelidikan genealogy, yaitu menelusuri apa yang melatarbelakangi munculnya hukum adat tersebut. Menurut Max Weber, hukum adat merupakan hukum yang setengah rasional dan menuju masyarakat yang sepenuhnya rasional. Artinya, terdapat alasan yang rasional yang melatarbelakangi keberadaan hukum adat. Oleh karena itu, hakim harus memahami alasan di baliknya. Namun, karena penelitian dan data antropologi di Indonesia masih terbatas, penelusuran makna tersebut sering mengalami kesulitan.
Kedua, lakukan komparasi budaya. Ketika asal-usul hukum adat tidak diketahui secara pasti, pendekatan perbandingan budaya dapat digunakan. Berdasarkan pengalaman penulis yang tumbuh di Kota Medan yang multietnis, terdapat perbedaan sudut pandang terhadap durian.
Bagi sebagian orang Batak (dan masyarakat Indonesia pada umumnya), durian yang matang adalah durian yang jatuh dari pohon. Sebaliknya, bagi sebagian orang Nias, durian yang jatuh justru dianggap busuk dan tidak layak dimakan, beberapa orang Nias lebih menyukai durian yang masih di dahan. Pandangan serupa juga ditemukan pada sebagian masyarakat Eropa melihat durian.
Sebaliknya, penulis memandang keju dari susu kambing yang dikonsumsi masyarakat Prancis sebagai sesuatu yang berbau tajam dan kurang layak, sementara masyarakat Prancis justru menyukainya. Hal ini menunjukkan bahwa persepsi terhadap rasa berbeda-beda. Perbedaan persepsi ini juga berimplikasi pada perbedaan persepsi terhadap keadilan. Karena Keadilan berfondasi pada Etika dan Etika berfondasi pula pada takaran Estetika dan juga Politik.
Dengan pendekatan ini, dapat diasumsikan bahwa masyarakat adat Jambi mungkin memandang durian jatuh sebagai sesuatu yang tidak bernilai (res nullius), sehingga siapa pun boleh mengambilnya. Pendekatan ini sejalan dengan konsep dalam hukum perdata Barat, di mana benda yang ditinggalkan (misalnya koran di bus) dapat diambil karena dianggap pemiliknya telah melepaskan haknya. Dengan demikian, tidak terdapat mens rea dalam tindakan tersebut.
Contoh lain adalah praktik “brondol” di beberapa daerah di Sumatera. Buah sawit yang jatuh dan tersisa setelah panen dianggap tidak diinginkan oleh pemiliknya, sehingga masyarakat dapat mengambilnya tanpa dianggap mencuri. Praktik serupa juga ditemukan dalam panen padi di Deli Serdang dimana penulis alami sendiri ketika hendak memanen padi. Bahkan, tradisi serupa terdapat di Tiongkok dan di Eropa yang disebut sebagai praktik “gleaning”. Namun, praktik ini mulai berubah seiring dengan komersialisasi hasil panen dan pencegahan pencurian dengan dalih “brondol” atau “gleaning”. Hal ini dapat dilihat pada video berjudul “Elderly farmer breaks down after rare herbs are stolen” dari akun South China Morning Post di Youtube dimana terdapat local custom yang ada di Cina dimana mirip dengan praktik yang ada di Deli Serdang, namun dianggap disalahgunakan penduduk sekitar.
Ketiga, setelah mengetahui asal-usul hukum adat, perlu dilihat apakah subjek hukum itu tunduk pada hukum adat tersebut. Pendekatan awal dapat dilakukan melalui konsep lebensraum (ruang hidup). Seseorang yang lahir dan besar di suatu daerah pada umumnya tunduk pada adat setempat.
Namun, indikator ini tidak selalu akurat. Misalnya, masyarakat Batak di perantauan sering kali lebih mempertahankan adat dibandingkan yang tinggal di Kota Medan. Hal ini dialami penulis sendiri. Dimana Masyarakat Batak yang sudah dua atau tiga generasi tinggal di Kota Medan tidak terlalu kental keadatannya dibandingkan dengan orang-orang Batak yang baru satu generasi tinggal di Pulau Jawa dimana masih sangat fasih berbahasa batak dan fasih akan adat. Padahal Kota Medan lebih dekat dengan tanah batak daripada Pulau Jawa. Oleh karena itu, untuk memecahkan masalah ini, maka indikator yang lebih akurat daripada indikator lebensraum adalah dengan menggunakan indikator Bahasa.
Menurut Noam Chomsky dan Steven Pinker, bahasa memengaruhi cara berpikir dan mencerminkan kondisi mental seseorang. Jika seseorang masih fasih menggunakan bahasa daerahnya, maka dapat diasumsikan bahwa ia masih terikat dengan hukum adatnya. Dikarenakan Bahasa itu mempengaruhi cara berpikirnya.
Keempat, setelah memahami asal-usul dan subjek hukum, langkah selanjutnya adalah menilai relevansi hukum adat tersebut dengan kondisi saat ini.
Contohnya, dalam hukum waris adat Batak, anak laki-laki dan anak bungsu (siapudan) memperoleh bagian warisan lebih besar. Hal ini didasarkan pada peran tradisional mereka sebagai pencari nafkah, perawat orang tua dan juga penerus marga. Namun, jika dalam beberapa praktik justru anak perempuan yang berperan lebih besar, maka penerapan hukum adat tersebut seharusnya disesuaikan.
Dalam kondisi demikian, hukum nasional dapat diberlakukan atau hukum adat diselaraskan dengan prinsip-prinsip keadilan universal.
Beberapa Temuan Penulis akan Hukum Kebiasaan yang hidup
Contoh lain terdapat di tempat satuan kerja penulis saat ini, yaitu tradisi kenduri laut yang masih hidup di Pulau Sabang dan beberapa daerah pesisir Aceh Utara, di mana nelayan dilarang melaut dalam periode tertentu. Pertanyaannya, apakah pelanggaran terhadap tradisi ini dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum? Bagaimana pula jika kapal asing melanggar tradisi tersebut?
Di Satuan kerja penulis sebelumnya, yaitu Nusa Tenggara Timur, terdapat hukum kebiasaan di Pulau Pasir, yang secara hukum internasional merupakan wilayah Australia. Namun, nelayan bersuku Timor tetap diperbolehkan mengakses wilayah tersebut berdasarkan hukum adat, bahkan tanpa paspor atau visa dan Negara Australia menghormati hak adat tersebut. Tidak hanya itu. Di Pulau Timor daerah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, seringkali Hukum adat dapat menjadi penengah antara masalah ternak yang berlalu lalang antara Penduduk Indonesia dan Penduduk Timor Leste. Ini dapat dijadikan penelitian menarik, khususnya mengenai Hukum Internasional mengenai Titik Taut Primer yang seringkali diajarkan di perkuliahan dimana didalam temuan penulis ini, justru Hukum Adat dipakai sebagai hal yang primer daripada Hukum Internasional dan Nasional. Tidakkah teori mengenai Titik Taut Primer dan Titik Taut Sekunder itu harus dipikir ulang?
Mahkamah Agung sebagai Penyerap Data Antropologi
Cukup miris jika melihat bahwa budaya Pendidikan Hukum kita yang sangat ketinggalan Zaman. Bahkan ketika penulis berkuliah di Eropa, penulis mendapatkan fakta bahwa Universitas di Belanda justru memiliki data antropologi yang jauh lebih lengkap dari Indonesia sendiri. Sebagai mantan Dosen, harus diakui bahwa Pendidikan Hukum kita sangat ketinggalan dikarenakan budaya positifistik kaku dan juga menganggap remeh filsafat dan juga antropologi. Padahal keadilan itu juga mengenai rasa, apalagi di era post-truth sekarang ini. Dan rasa itu tergantung dari budaya. Mahkamah Agung dapat memperbaiki ketertinggalan ini. Mahkamah Agung memiliki keunggulan dimana memiliki satuan kerja yang tersebar sampai ke pelosok-pelosok Indonesia. Dengan memanfaatkan jaringan yang sangat luas itu, Mahkamah Agung dapat menyerap data antropologi tersebut dan kemudian memfasilitasinya baik lewat majalah MariNews pada kolom “temuan Antroplogi” dimana masing-masing satuan kerja dapat berkontribusi dengan memasukkan budaya-budaya yang menarik didalamnya. Dengan demikian, kepastian hukum akan juga dibarengi dengan kepastian penerimaan Masyarakat akan Hukum. Sehingga, keadilan benar-benar substantif.
Daftar Pustaka
Aristotle. (2009). Nicomachean Ethics (W. D. Ross, Trans.). Oxford University Press.
Noam Chomsky. (1965). Aspects of the Theory of Syntax. MIT Press.
Jacques Derrida. (1976). Of Grammatology (G. C. Spivak, Trans.). Johns Hopkins University Press.
Michel Foucault. (1977). Discipline and Punish: The Birth of the Prison. Pantheon Books.
Steven Pinker. (1994). The Language Instinct: How the Mind Creates Language. William Morrow.
Ferdinand de Saussure. (1986). Course in General Linguistics (R. Harris, Trans.). Open Court.
Max Weber. (1978). Economy and Society: An Outline of Interpretive Sociology (G. Roth & C. Wittich, Eds.). University of California Press.
Martin Suryajaya, “Kenapa Etika Tidak Ada?”, YouTube, 13 Juli 2021, durasi video ±10 menit, tersedia pada platform YouTube, diakses pada [15 April 2026]
Ludwig Wittgenstein. (1953). Philosophical Investigations. Blackwell.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Kamis 16 April 2026, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Tersangka AW dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan Terpidana Zarof Ricar.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penggeledahan di Provinsi Jakarta, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Kasus posisi dalam perkara ini sebagai berikut:
Bahwa Tersangka AW bersama-sama dengan Terpidana Zarof Ricar membuat suatu proyek flim dengan judul “Sang Pengadil”. Pada saat tersebut, Zarof Ricar mengajak Tersangka AW untuk memberikan dukungan berupa uang pembuatan flim tersebut.
Modal pembuatan flim sebesar Rp4,5 miliar dan dibagi 3 sehingga Tersangka AW memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar, Zarof Ricar sebesar Rp1,5 miliar dan Sdr. GR (Production House) sebesar Rp1,5 miliar.
Pada saat dilakukan penggeledahan di Kantor Tersangka AW yang beralamat di Jl. Dewi Sartika No. 192, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Cawang, Jakarta Timur, Tim Penyidik menemukan 5 Box yang berisikan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah milik Terpidana Zarof Ricar.
Penemuan dokumen sertifikat tanah dan sejumlah uang tunai serta emas batangan tersebut berawal dari sekitar pertengahan tahun 2025, Tersangka AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah milik Zarof Ricar, kemudian Tersangka AW meminta untuk dokumen tersebut diantar ke kantornya yang beralamat di Jl. Dewi Sartika No. 192, Kelurahan Kramat Jati Kecamatan Cawang, Jakarta Timur dan kemudian dokumen-dokumen tersebut disimpan di kantor Tersangka AW.
Bahwa Tersangka AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset milik Zarof Ricar tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul perolehan dan sejak awal sudah menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Terpidana Zarof Ricar.
Tersangka AW disangkakan melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kemudian, tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Jakarta, 16 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Kamis 16 April 2026, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Tersangka HS selaku Ketua Ombudsman periode 2026-2031 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2013 s.d 2025.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penggeledahan di Provinsi Jakarta, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Kasus posisi dalam perkara ini sebagai berikut:
Pada awalnya PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan RI. Oleh karena PT TSHI keberatan untuk melakukan pembayaran hal tersebut, Sdr LD selaku pemilik PT TSHI mencari jalan keluar sehingga bertemu dengan dengan Tersangka HS;
Kemudian Sdr. HS yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026 bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari Pengaduan Masyarakat;
Dalam proses melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI tersebut, Sdr. HS mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan RI terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda adalah keliru. Oleh karenanya dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara;
Selanjutnya dilakukan pertemuan antara Sdr. HS dan Sdr. LO sekira bulan April tahun 2025 di Kantor Ombudsman dan di Hotel Borobudur, dengan tujuan karena Sdr. LKM dan Sdr. LO mengetahui bahwa fungsi Ombudsman yaitu menangani kebijakan atau Keputusan Pemerintah termasuk Kementerian Kehutanan;
Oleh karenanya, Sdr. LKM dan Sdr. LO menyampaikan kepada Sdr. HS agar ditemukan kesalahan administrasi dalam dalam proses perhitungan PNBP IPPKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak – Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) yang dituangkan dalam Keputusan Kementrian Kehutanan RI, dengan kesepakatan Sdr. HS akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar rupiah;
Setelah serangkaian pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI selesai, Sdr. LKM diperintahkan oleh Sdr. HS untuk menyampaikan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada Sdr. LO selaku pihak dari PT TSHI kepada pihak Laode PT TSHI, dan menyampaikan pesan dari Sdr. HS bahwa Putusan Hasil Pemeriksaan akan sesuai harapan Sdr. LO dan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI.
Para tersangka disangkakan pasal:
Primair:
Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair:
Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih Subsidiair:
Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Kedua:
Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Jakarta, 16 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
JAKARTA —–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, menggelar rapat bersama jajaran Direksi seluruh BUMN Karya untuk membahas langkah strategis dalam mempercepat transformasi dan penyehatan kinerja perusahaan.
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya BP BUMN dan Danantara dalam memperkuat langkah restrukturisasi BUMN Karya guna membangun sektor konstruksi nasional yang lebih sehat, transparan, dan akuntabel.
Dalam pertemuan itu, ditegaskan pentingnya perbaikan laporan keuangan yang lebih realistis dan kredibel, peningkatan kepatuhan terhadap regulasi, serta penguatan prinsip transparansi sebagai fondasi utama tata kelola perusahaan yang baik.
BP BUMN bersama Danantara terus mendorong penguatan tata kelola dan perbaikan kinerja keuangan BUMN Karya sebagai bagian dari langkah restrukturisasi yang berkelanjutan. Upaya ini diarahkan untuk memastikan fondasi perusahaan yang lebih sehat serta meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan.
“Transformasi tidak hanya berfokus pada aspek finansial, tetapi juga mencakup penguatan tata kelola, kepatuhan terhadap regulasi, serta penguatan transparansi. Melalui langkah ini, BUMN Karya diharapkan dapat menjadi lebih sehat, kredibel, dan memiliki daya saing yang kuat,” ujar Dony.
Dengan langkah restrukturisasi yang semakin terarah dan terukur, BUMN Karya diharapkan dapat menjadi pilar penting dalam pembangunan infrastruktur nasional yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.
BP BUMN bersama Danantara akan terus mengawal proses transformasi ini secara berkelanjutan agar BUMN Karya mampu memainkan peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional. Upaya ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kinerja perusahaan, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.
Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Kementerian Transmigrasi dan perguruan tinggi mitra tengah mematangkan Program Ekspedisi Patriot 2026. Pembahasan mencakup susunan tim lapangan dan alokasi anggaran Tahun 2026 agar pelibatan akademisi lebih fokus dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan di kawasan transmigrasi.
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan program Ekspedisi Patriot 2026 akan difokuskan pada 10 kawasan transmigrasi di Papua sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kawasan Timur Indonesia, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kenapa Papua ini juga menjadi satu keputusan yang final untuk tahun 2026 ini, mengingat fokus Bapak Presiden terkait dengan pembangunan kesejahteraan di Papua,” ucapnya dalam Rapat Koordinasi Perguruan Tinggi Mitra tentang Pembahasan Skema Tim Ekspedisi Patriot 2026 dan Konsinyering Anggaran TA 2026 di Auditorium Gedung Grand Makarti, Kantor Kementerian Transmigrasi, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (12/4).
Program ini diharapkan tidak hanya menargetkan output fisik, tetapi juga dampak sosial berkelanjutan mencakup aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan harmoni sosial. Kolaborasi pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat menjadi kunci pembangunan inklusif di Papua.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga, khususnya integrasi program pertanian melalui skema CPCL (Calon Petani dan Calon Lokasi).
“Dengan strategi khusus kita akan bersinergi dan berkolaborasi dengan Kementerian dan lembaga negara yang lain, kemudian kita fokuskan untuk kalau pertanian namanya CPCL itu bisa masuk ke kawasan transmigrasi, sehingga programnya itu tidak hanya mengandalkan APBN dari Kementerian Transmigrasi, tetapi juga bisa menggandeng program-program dari Kementerian lain, tetapi lokasinya, fokusnya ada di kawasan transmigrasi,” katanya.
Ia juga menilai keterlibatan kampus akan memberi dampak luas bagi masyarakat.
“Saya rasa kalau dipandu oleh kampus itu akan memiliki trickle down effect (dampak berkelanjutan) ke depan dan sangat bagus untuk pengembangan ekonomi, peningkatan pendapatan, menurunkan kemiskinan, dan membuka lapangan kerja,” lanjutnya.
Perwakilan Universitas Diponegoro Wiwandari Handayani menegaskan keberhasilan program harus diukur melalui indikator konkret dan terukur.
“Fokus utama program ini adalah pencapaian indikator keberhasilan yang konkret dan terukur, khususnya dalam peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan penurunan tingkat kemiskinan hingga level rumah tangga,” tegasnya.
Rapat ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Kementerian Transmigrasi, perwakilan 10 perguruan tinggi mitra yakni Universitas Padjadjaran, IPB University, Universitas Diponegoro, Universitas Airlangga, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Universitas Hasanuddin, Universitas Brawijaya, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, serta tim teknis terkait.
Melalui koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama sehingga Ekspedisi Patriot 2026 dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi pengembangan kawasan transmigrasi serta kesejahteraan masyarakat. (HLV)
Sumber: Tim Kementerian Transmigrasi
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia
Ciamis –INDOTIPIKOR.COM—AWDI JABAR–– Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya menghadiri kegiatan Halal Bihalal sekaligus Deklarasi Open Defecation Free (ODF) tingkat Kabupaten Ciamis yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes), Kamis (16/04/2026). Bertempat di Aula 1 Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis.
Kegiatan kegiatan tersebut dihadiri oleh para Kepala OPD terkait, Direktur RSUD, para camat, kepala puskesmas, tenaga kesehatan, organisasi profesi, serta para purnabakti, dengan total undangan sekitar 200 orang.
Halal bihalal tersebut diselenggarakan sebagai ajang silaturahmi, sarana saling memaafkan, serta mempererat sinergi dan kebersamaan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan juga diisi dengan siraman rohani oleh KH. Asep Muhsin Madani, pimpinan Pondok Pesantren Al-Madani Cijeungjing (Sholawat Wabaarik), yang memberikan tausiyah kepada para peserta. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan deklarasi Open Defecation Free (ODF) sebagai komitmen bersama menuju perilaku hidup bersih dan sehat di Kabupaten Ciamis yang dipimpin langsung oleh Bupati Ciamis.
Dalam sambutannya, Bupati Ciamis menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut dan momentum silaturahmi pasca Hari Raya Idul Fitri.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah, saya mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin,” ujarnya.
Bupati menekankan pentingnya menjaga kebersihan hati serta memperkuat nilai pengabdian kepada masyarakat. Ia mengingatkan bahwa seluruh aparatur harus berorientasi pada pelayanan.
“Kita ini adalah pelayan masyarakat. Jangan sekali-kali kita minta dilayani, tetapi kita harus fokus melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati mengajak seluruh jajaran untuk tetap semangat dalam menjalankan tugas meskipun di tengah keterbatasan anggaran daerah. Ia menyebutkan bahwa kekuatan utama Kabupaten Ciamis terletak pada nilai gotong royong dan kebersamaan masyarakat.
“Walaupun dari segi anggaran kita terbatas, bahkan berada di posisi bawah di Jawa Barat, tetapi kita memiliki kekuatan besar yang tidak terukur, yaitu gotong royong masyarakat,” ungkapnya.
Bupati juga mengingatkan agar dalam bekerja tidak semata-mata mengejar penghargaan. “Penghargaan itu hanyalah bonus. Yang terpenting adalah bagaimana kita bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Terkait kondisi anggaran, Bupati menjelaskan bahwa tingginya belanja pegawai bukan disebabkan oleh penambahan pegawai, melainkan akibat menurunnya APBD, termasuk berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi.
Namun demikian, ia memastikan bahwa pemerintah daerah akan terus memperjuangkan keberlangsungan tenaga PPPK, salasatunya di sektor pendidikan dan kesehatan yang dinilai sangat vital.
“Tenaga guru dan tenaga kesehatan sangat dibutuhkan. Tidak perlu khawatir, akan terus kita perjuangkan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait deklarasi ODF, Bupati mengapresiasi capaian Kabupaten Ciamis, namun mengingatkan agar komitmen tersebut terus dijaga.
“Jangan sampai masyarakat kembali ke kebiasaan lama. Saya minta kepada seluruh kepala puskesmas, rumah sakit, dan tenaga kesehatan untuk terus mengedukasi dan mengingatkan masyarakat,” tegasnya.
Ia pun menutup sambutannya dengan mengajak seluruh pihak untuk tidak berkecil hati dalam keterbatasan, serta tetap mengedepankan semangat pengabdian, keikhlasan, dan kebersamaan dalam melayani masyarakat.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Rizali Sofiyan, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan Halal Bihalal dan Deklarasi ODF ini dihadiri oleh berbagai unsur, di antaranya direktur RSUD Ciamis dan Kawali, para camat, kepala UPTD puskesmas, direktur rumah sakit swasta, organisasi profesi, purnabakti Dinas Kesehatan, serta seluruh pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis.
Ia menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah sebagai ajang silaturahmi, sarana untuk saling memaafkan, mempererat kebersamaan, serta meningkatkan sinergi dan kekompakan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, kegiatan juga diisi dengan siraman rohani serta dilanjutkan dengan deklarasi Open Defecation Free (ODF) tingkat Kabupaten Ciamis sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan yang sehat.
Tasikmalaya –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI–– Kamis, 16 April 2026, menjadi hari yang sarat makna bagi masyarakat Kota Tasikmalaya. Sejak pagi, Masjid Agung Kota Tasikmalaya dipenuhi suasana haru, doa, dan harapan saat ratusan calon tamu Allah dilepas menuju perjalanan spiritual paling agung dalam kehidupan: ibadah haji.
Acara Pelepasan Jemaah Haji Kota Tasikmalaya Tahun 1447 H / 2026 M yang berlangsung dari pukul 08.30 hingga 10.00 WIB ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, tokoh agama, serta keluarga jemaah yang turut mengiringi dengan doa dan air mata kebahagiaan. Kehadiran Dandim 0612/Tasikmalaya, Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, menjadi simbol kuat sinergi antara TNI dan pemerintah daerah dalam memberikan dukungan moral kepada para jemaah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto, jajaran DPRD Kota Tasikmalaya, unsur Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, serta para tokoh ulama dan masyarakat. Kehadiran berbagai elemen ini mencerminkan kebersamaan dalam mengantar para tamu Allah menuju Tanah Suci.
Bukan Sekadar Perjalanan, Tapi Jawaban Doa
Dalam sambutannya, Wali Kota Tasikmalaya menyampaikan pesan yang menyentuh hati. Ia menegaskan bahwa ibadah haji bukan hanya perjalanan fisik menuju Tanah Suci, tetapi juga perjalanan jiwa untuk kembali kepada fitrah.
“Hari ini bukan hari yang biasa. Ini adalah hari yang telah lama dinantikan, bahkan oleh sebagian orang sejak puluhan tahun yang lalu. Tidak semua yang mampu mendapatkan panggilan, dan hari ini Bapak dan Ibu adalah orang-orang yang Allah pilih untuk menjadi tamu-Nya,” ungkapnya dengan penuh haru.
Pesan tersebut menggema di dalam masjid, mengingatkan bahwa keberangkatan ini merupakan jawaban dari doa-doa panjang yang dipanjatkan dengan penuh kesabaran.
Sinergi Pemerintah untuk Pelayanan Jemaah
Ketua Panitia Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Kota Tasikmalaya, H. Nurul Awalin, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Tasikmalaya menunjukkan komitmen nyata dalam memfasilitasi keberangkatan jemaah. Dukungan tersebut meliputi penyediaan transportasi, akomodasi, serta konsumsi bagi jemaah sejak keberangkatan menuju embarkasi hingga kepulangan nanti.
Jumlah calon jemaah haji Kota Tasikmalaya tahun ini mencapai 1.348 orang, yang terbagi dalam beberapa kelompok terbang melalui Embarkasi Kertajati. Seluruh persiapan dilakukan secara matang demi memastikan kenyamanan dan kelancaran perjalanan ibadah.
Doa Ulama, Penguat Perjalanan Spiritual
Kepala Kantor Kementerian Urusan Haji dan Umroh Kota Tasikmalaya, H. Husna Mustofa, menegaskan bahwa kegiatan pelepasan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari ikhtiar spiritual untuk memohon kelancaran perjalanan para jemaah.
“Perjalanan haji adalah jalan langit. Doa para ulama menjadi kekuatan utama bagi keselamatan dan kelancaran seluruh jemaah,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh visa jemaah telah terbit dan perlengkapan perjalanan, termasuk koper, telah didistribusikan kepada para calon jemaah.
Tasik dalam Doa Tanah Suci
Selain berpesan agar para jemaah menjaga kesehatan dan kebersamaan selama menjalankan ibadah, Wali Kota Tasikmalaya juga menitipkan harapan agar mereka mendoakan Kota Tasikmalaya di tempat-tempat mustajab.
Harapan ini menjadi simbol bahwa pembangunan kota tidak hanya bertumpu pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada kekuatan spiritual dan doa masyarakatnya. Hal tersebut sejalan dengan visi Tasikmalaya sebagai kota religius yang penuh keberkahan.
Simbol Cinta dari Tanah Kelahiran
Sebagai penutup acara, dilakukan penyerahan batik khas Tasikmalaya serta bendera Kota Tasikmalaya secara simbolis oleh Wali Kota kepada perwakilan jemaah. Simbol ini menjadi pesan bahwa para jemaah membawa identitas serta harapan seluruh masyarakat Tasikmalaya ke Tanah Suci.
Mengantar dengan Doa, Menanti dengan Harapan
Kegiatan yang berlangsung dengan aman dan lancar ini meninggalkan kesan mendalam bagi seluruh yang hadir. Tangis haru keluarga, lantunan doa para ulama, serta semangat kebersamaan menjadi bukti bahwa ibadah haji adalah perjalanan kolektif bukan hanya milik mereka yang berangkat, tetapi juga milik seluruh masyarakat yang mengiringinya dengan doa.
Tasikmalaya hari itu tidak sekadar melepas keberangkatan. Tasikmalaya sedang mengirim doa ke langit, berharap para jemaah kembali dengan predikat haji yang mabrur dan membawa keberkahan bagi daerah yang mereka cintai.
Paris, –INDOTIPIKOR.COM-INTERNASIONAL NEWS—15 April 2026 — Usai merampungkan kunjungan kenegaraannya ke Rusia, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melanjutkan agenda ke Prancis, Selasa (14/4).
“Presiden melanjutkan agenda lawatan ke Prancis dan bertemu dengan Presiden Republik Prancis, Yang Mulia Emmanuel Macron,” dikutip dari Instagram @prabowo.
Prabowo bertemu Macron di Istana Élysée, Paris. Dalam pertemuan itu, Prabowo dan Macron membahas seputar penguatan kerja sama strategis di berbagai sektor prioritas yang akan menguntungkan kedua negara.
“Termasuk pengadaan alutsista dan penguatan industri pertahanan, transisi energi dan pengembangan energi baru terbarukan, infrastruktur dan transportasi, hingga pendidikan dan ekonomi kreatif,” kutip @prabowo.
Pemerintah Indonesia memandang Prancis sebagai salah satu mitra strategis di kawasan Eropa dalam pengembangan kerja sama bilateral yang lebih luas dan berkelanjutan.
“Sebagai salah satu mitra penting di kawasan Eropa, Indonesia terus mendorong kerja sama berkelanjutan dengan Prancis guna membuka peluang kolaborasi baru yang semakin konkret dan saling menguntungkan bagi kedua negara.”
Prabowo tiba di Paris pada Senin (13/4) pukul 23.50 waktu setempat (04.50 WIB), setelah menuntaskan agenda diplomatik penting di Moskow, Rusia.
Kedatangan Prabowo di ibu kota Prancis tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian diplomasi strategis Indonesia di Eropa, setelah sebelumnya melaksanakan pertemuan bilateral intensif dengan Presiden Rusia, Vladimir Putin, di Istana Kremlin.
Untuk informasi terkini terkait Kementerian Ekonomi Kreatif,