Sabtu, April 4, 2026
Beranda blog Halaman 5

Menkomdigi Tegaskan Kepatuhan Platform Digital terhadap PP Tunas, Apresiasi X dan Bigo Live

0

Jakarta,—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Sabtu  28 Maret 2026

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengapresiasi sikap kooperatif penuh yang ditunjukkan oleh platform digital X dan Bigo Live dalam memenuhi kewajiban Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital pada Jumat (27/03/2026).

Langkah kedua platform tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan konkret yang tidak hanya berhenti pada komitmen, tetapi telah diwujudkan dalam penyesuaian sistem dan kebijakan secara nyata.

Platform X telah menetapkan perubahan batas usia minimum menjadi 16 tahun yang tercantum dalam laman Pusat Bantuan (Help Desk). Selain itu, X juga berkomitmen untuk memulai proses identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia mulai 28 Maret 2026.

Sementara itu, Bigo Live telah melakukan penyesuaian batas usia minimum menjadi 18+ yang tercantum dalam Perjanjian Pengguna dan Kebijakan Privasi, serta memperkuat sistem pelindungan melalui moderasi berlapis yang menggabungkan teknologi kecerdasan buatan dan pengawasan manusia untuk menindak akun di bawah umur.

Menkomdigi menegaskan langkah ini menjadi bukti bahwa platform digital global mampu memenuhi kewajiban regulasi Indonesia secara cepat dan bertanggung jawab.

“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,” tegas Meutya.

Lebih lanjut, Pemerintah menekankan bahwa kepatuhan yang ditunjukkan oleh X dan Bigo Live harus menjadi standar minimum yang diikuti oleh seluruh platform lainnya.

Pemerintah akan terus memantau setiap pergerakan platform secara harian untuk memastikan bahwa setiap komitmen tidak sekadar formalitas, melainkan diwujudkan dalam langkah nyata.

Bagi platform yang belum menunjukkan kepatuhan penuh, Pemerintah menegaskan agar segera melengkapi seluruh kewajiban tanpa penundaan. Pemerintah juga telah menyiapkan langkah eskalasi dan tidak akan ragu mengambil tindakan administratif tegas untuk memastikan ruang digital Indonesia tetap aman dan ramah bagi anak.

REDAKSI

Layanan Publik Tetap Optimal Pascalebaran, ULT Kemendikdasmen Respons Cepat Kebutuhan Masyarakat

0

Jakarta,—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Kemendikdasmen,   Sabtu,28 Maret 2026.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan layanan publik tetap berjalan optimal pada hari kerja usai libur Idulfitri 1447 H. Melalui Unit Layanan Terpadu (ULT), kementerian berkomitmen menjaga kualitas pelayanan tanpa hambatan, termasuk dalam merespons berbagai laporan dan kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.

Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Kemendikdasmen, Anang Ristanto, mengapresiasi kinerja petugas ULT yang tetap memberikan layanan terbaik, bahkan selama masa libur. Ia menegaskan bahwa kualitas layanan publik menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap kementerian.

“Untuk itu, ini perlu kita pertahankan dan tingkatkan sehingga harapan publik terhadap layanan kementerian tetap baik. Tentunya ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua,” ujarnya di Jakarta, Kamis (26/3).

Anang menambahkan bahwa meskipun sebagian pegawai masih menjalani skema work from anywhere (WFA), hal tersebut tidak mengurangi kualitas layanan yang diberikan. Kemendikdasmen terus memastikan bahwa seluruh layanan tetap berjalan sesuai standar yang ditetapkan. “Layanan kepada masyarakat adalah yang utama. Tidak boleh ada hambatan ataupun kekurangan dalam memberikan pelayanan,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Tim Unit Layanan Kerja Sama Pembiayaan, Kepegawaian, dan Pengawasan, Ria Triana Dewi Jayanti, menjelaskan bahwa selama masa libur Idulfitri, jumlah laporan atau tiket layanan cukup tinggi, namun masih dalam kondisi terkendali. Hal ini dimungkinkan karena adanya sistem kerja bergilir (shifting) yang tetap menjaga operasional layanan.

Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar laporan yang masuk berkaitan dengan tunjangan guru, baik untuk ASN, non-ASN, maupun PPPK, serta isu lain seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik), akun belajar.id, dan beasiswa.

“Rata-rata laporan yang kami tangani selama libur adalah yang tidak perlu eskalasi lebih lanjut, sehingga dapat langsung kami respons dengan mengarahkan pelapor untuk berkoordinasi dengan dinas terkait atau memastikan kesesuaian data,” jelas Ria.

Ke depan, ULT Kemendikdasmen terus berupaya meningkatkan kecepatan respons layanan, dengan target waktu tanggapan kurang dari satu jam serta peningkatan indeks kepuasan masyarakat. Optimalisasi ini dilakukan melalui evaluasi berkelanjutan terhadap setiap laporan yang masuk agar pelayanan semakin efektif dan tepat sasaran.

Dengan komitmen menjaga layanan tetap responsif dan berkualitas, Kemendikdasmen menegaskan bahwa pelayanan publik tidak terhenti meskipun dalam periode libur panjang. Upaya ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola layanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

(Penulis: Stephanie/Editor: Denty)

 

Rapat Akselerasi Program Prioritas Presiden

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PRESIDEN RI—,Sabtu  28 Maret 2026

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini melaksanakan rapat koordinasi bersama Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suharyanto dan Juri Ardiantoro di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (27/3/2025).

Pertemuan ini membahas upaya akselerasi Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden melalui penguatan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antar kementerian/lembaga, guna memastikan pelaksanaan program prioritas berjalan efektif, terintegrasi, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Turut hadir Deputi Bidang Perundang-Undangan Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman; Sekretaris Kementerian PANRB Reni Suzana; dan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.

Ketua PN Baubau: Pelayanan Prima Kunci Meraih WBK 2026

0

Baubau,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Sulawesi Tenggara — Pengadilan Negeri Baubau menggelar Rapat Koordinasi pada Kamis (26/3) Pukul 14.00 WITA dalam rangka persiapan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Rapat dilaksanakan secara hybrid, yakni luring (tatap muka) dan daring, guna memastikan seluruh unsur tetap dapat berpartisipasi secara optimal.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Baubau, Amin Imanuel Bureni dan Ketua PembangunanZona Integritas, Muhammad Syawaludin.

Dalam arahannya, Ketua PN Baubau menegaskan komitmen kuat seluruh jajaran untuk meraih predikat WBK pada tahun 2026 dengan cara meningkatkan integritas aparatur dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam rapat tersebut dibahas berbagai langkah strategis dan teknis yang perlu dipersiapkan, termasuk penguatan pada masing-masing area pembangunan Zona Integritas.

“Meskipun sebagian Hakim dan Aparatur tengah melaksanakan Work From Anywhere (WFA), hal tersebut tidak menghambat jalannya koordinasi. Justru, melalui pemanfaatan teknologi, komunikasi dan sinergi antar tim tetap terjaga dengan baik,” tegas Ketua PN Baubau.

Selain itu, Ketua PN Baubau juga menekankan pentingnya konsistensi dalam melaksanakan rapat koordinasi di setiap area, guna memastikan seluruh indikator penilaian dapat terpenuhi secara maksimal.

“Semangat kebersamaan dan tanggung jawab menjadi kunci utama dalam mewujudkan target tersebut.

Dengan komitmen yang kuat dan kerja sama seluruh elemen, serta terus memberikan pelayanan hukum yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, kita optimis dapat meraih predikat WBK di tahun 2026 ini,” harapnya.

Pada akhir rapat Ketua PN Baubau menekankan bahwa predikat WBK perlu dicapai agar masyarakat percaya kepada Pengadilan namun kepercayaan kepada pengadilan akan agung apabila kepercayaan masyarakat itu lahir karena secara langsung merasakan pelayanan pengadilan telah bebas dari korupsi dan bersih dalam melayani.

“Ketulusan aparatur Pengadilan dalam memberikan pelayanan prima adalah bagian dari ibadah,” tutupnya

Humas PN Baubau – Dandapala Contributor
Jumat, 27 Mar 2026

Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas: Suatu Analisis

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Diskursus mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas dalam KUHAP baru terus menerus menjadi bahan diskusi. Ada yang berpendapat bahwa putusan bebas bisa diajukan upaya hukum banding. Hal tersebut didasarkan pada tidak dilarangnya secara tertulis putusan bebas untuk diajukan banding.

Di sisi yang lain ada yang berpendapat bahwa putusan bebas sudah final sehingga tidak ada upaya hukum lagi. Hal tersebut didasarkan pada tidak ada 1 (satu) ayat pun dalam KUHAP yang mengatur bahwa putusan bebas dapat dilakukan upaya hukum. Sesuai asas exceptio firmat regulam, apabila terdapat rumusan pasal yang menimbulkan multitafsir, maka penafsiran tersebut harus menguntungkan terdakwa.

Interpretasi Historis

Dalam melakukan interpretasi historis terhadap KUHAP, penulis menggunakan rancangan KUHAP versi era Presiden SBY dan versi yang diserahkan Pemerintah kepada DPR pada tanggal 18 Februari 2025. Penulis juga menggunakan naskah akademik versi ASPERHUPIKI dan versi yang diajukan oleh Pemerintah ke DPR.

Rancangan KUHAP era Presiden SBY terdapat larangan upaya hukum untuk putusan bebas. Berbeda pengaturannya jika dibandingkan Rancangan KUHAP versi yang diserahkan Pemerintah kepada DPR. Rancangan KUHAP versi terbaru tidak lagi disebutkan larangan pengajuan banding terhadap putusan bebas. Berbedanya substansi dan redaksional pada rancangan KUHAP tersebut menandakan berubah cara pandang pembentuk undang-undang mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas.

Naskah akademik versi ASPERHUPIKI mengkritik putusan bebas boleh kasasi tetapi tidak untuk banding yang menyebabkan semakin lemahnya peran dari Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan fakta tertinggi dan semakin membebani Mahkamah Agung.

Mengingat putusan bebas umumnya memang terkait dengan persoalan fakta atau pembuktian yang seharusnya merupakan urusan pengadilan tinggi, maka sudah saatnya pengaturan yang melarang upaya hukum banding atas putusan bebas dievaluasi (ASPERHUPIKI, 2025: 55). Naskah akademik versi Pemerintah mempermasalahkan tidak ada upaya hukum terhadap putusan bebas dalam KUHAP lama dan berusaha memperbaharui KUHAP menyesuaikan Putusan MK.

Interpretasi Sistematis

Dalam melakukan interpretasi sistematis terhadap KUHAP, penulis menggunakan sumber hukum formil yaitu yurisprudensi, undang-undang, dan putusan MK. Sebelum berlakunya KUHAP lama, terdapat yurisprudensi yang membagi putusan bebas menjadi 2 yaitu bebas murni dan bebas tidak murni. Putusan bebas murni tidak ada upaya hukum sedangkan putusan bebas tidak murni masih dapat diajukan kasasi (Harahap, 2016: 464).

KUHAP lama mengatur tidak ada upaya hukum bagi putusan bebas, sehingga tidak mengenal bebas murni dan bebas tidak murni. Hanya saja terdapat yurisprudensi Mahkamah Agung dengan register nomor : 275 K/Pid/1983 yang menerima dan memeriksa serta memutus perkara dalam peradilan kasasi terhadap putusan bebas terdakwa Natalegawa. Dalam yurisprudensi tersebut, jika putusan pembebasan didasarkan pada alasan-alasan di luar hukum atau undang-undang, berarti pengadilan dalam mengambil putusan telah dianggap melampaui batas wewenangnya (Harahap, 2016: 461-463).

Untuk memberikan kepastian hukum mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas, MK mengeluarkan putusan Nomor 114/PUU-X/2012 yang menyatakan frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam pasal 244 KUHAP lama bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya melihat ketentuan dalam KUHAP baru, tidak ditemukan aturan yang melarang upaya hukum banding terhadap putusan bebas. Logikanya apabila menggunakan pendapat “apabila tidak diatur dalam KUHAP berarti tidak boleh / dilarang”, maka tidak perlu repot-repot para pembentuk undang-undang mengatur secara tegas larangan kasasi terhadap putusan bebas. Toh tidak diatur artinya tidak boleh.

Tetapi para pembentuk undang-undang tetap mengatur secara tegas. Maka sejalanlah dengan prinsip hukum umum yaitu “selama tidak dilarang berarti boleh”. Oleh karena itu karena tidak diatur larangan banding terhadap putusan bebas sedangkan diatur secara tegas larangan kasasi terhadap putusan bebas maka secara a contrario putusan bebas dapat diajukan upaya hukum banding.

Argumentasi di atas diperkuat dalam penjelasan KUHAP yang ingin menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu KUHAP baru menitikberatkan pada peningkatan efektivitas dan akuntabilitas dalam mekanisme banding yang mana penguatan peran pengadilan tinggi untuk melakukan pemeriksaan ulang fakta yang ada, sesuai dengan perannya. Untuk memastikan bahwa proses banding bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar menjadi sarana untuk menilai ulang fakta dan bukti secara menyeluruh.

Upaya Hukum Yang Paling Tepat

Menurut penulis upaya hukum terhadap putusan bebas yang paling tepat ialah banding. Hal tersebut berdasarkan argumentasi bahwa putusan bebas dikarenakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana. Kata “meyakinkan” merujuk pada parameter pembuktian yaitu teori pembuktian (bewijstheorie). KUHAP baru sama seperti halnya KUHAP lama menggunakan teori pembuktian secara negatif (negatief wettelijk bewijstheorie). Artinya hakim dalam mengambil putusan berdasarkan alat bukti yang menimbulkan keyakinan bagi hakim bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana.

Keyakinan hakim dalam membuat putusan harus tanpa keraguan sama sekali (beyond a reasonable doubt). Kata “sah” merujuk pada bagaimana alat bukti tersebut dihadirkan di persidangan (bewijsvoering). Bisa saja penyidik mendapatkan alat bukti secara melawan hukum yang menyebabkan alat bukti tersebut dianggap tidak sah oleh pengadilan.

Mendapatkan “sah dan meyakinkan”, hakim harus menilai fakta-fakta yang ada dalam persidangan. Hakim yang memiliki kewenangan untuk menilai fakta (judex factie) berada di pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi.

Selain itu merujuk pasal 404 ayat (1) KUHAP Belanda tidak melarang banding terhadap putusan bebas. Larangan hanya berlaku bagi terdakwa dan jika ia dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Masalah Apabila Tidak Ada Upaya Hukum

Putusan bebas yang mungkin senyatanya terdapat kesalahan hakim di dalamnya akan langsung berlaku seketika (inkracht van ingewijsde) tanpa bisa diperbaiki / diuji lagi oleh pengadilan yang lebih tinggi. Putusan tersebut akan menghasilkan ketidakadilan bagi korban, masyarakat, dan negara yang memberikan preseden buruk bagi Mahkamah Agung.

Selain itu terdakwa ataupun penasihat hukumnya akan berjuang mati-matian agar terdakwa bisa bebas dengan cara apapun meskipun melawan hukum, karena apabila diputus bebas sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan oleh JPU.

Oleh karena itu demi menegakkan keadilan, menjaga martabat Mahkamah Agung, meningkatkan kualitas putusan, dan meningkat pengawasan terhadap pengadilan di bawahnya, maka seharusnya ada mekanisme upaya hukum terhadap putusan bebas.

Upaya Hukum Dalam Masa Transisi

Dalam ketentuan peralihan, hal yang menentukan apakah menggunakan ketentuan KUHAP lama atau KUHAP baru ialah kapan proses pemeriksaan dimulai. Apabila proses pemeriksaan dimulai sebelum berlakunya KUHAP baru, maka digunakan ketentuan KUHAP lama. Selanjutnya apabila proses pemeriksaan dimulai setelah berlakunya KUHAP baru, maka digunakan ketentuan KUHAP baru.

Pemeriksaan yang dimaksud ialah dimulai dari pemeriksaan identitas terdakwa sesuai pasal 204 ayat (1) KUHAP. Argumentasinya karena inti dari sidang pengadilan ialah apakah terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana atau tidak. Sebelum dibuktikan, terdakwa harus diperiksa terlebih dahulu indentitasnya apakah sudah sesuai dengan surat dakwaan. Jangan sampai terdakwa yang dihadirkan di persidangan bukan orang yang di dalam surat dakwaan (error in persona).

Selanjutnya terhadap putusan bebas yang diputus menggunakan ketentuan KUHAP lama, maka JPU mengajukan upaya hukum pada tahun 2026 menggunakan ketentuan KUHAP baru. Argumentasinya ialah:

Setiap proses pemeriksaan pidana di pengadilan diakhiri dengan putusan. Proses pemeriksaan dan putusan pada tingkat pertama yang menggunakan KUHAP lama, tidak berlaku untuk tahap selanjutnya.
Mematuhi ketentuan dalam pasal 361 huruf d KUHAP.
Mematuhi asas lex posterior derogat legi priori.
Guna mewujudkan kepastian hukum. (gp/ldr)
Referensi

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua Cetakan 15 Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012

Putusan Mahkamah Agung Nomor 275 K/Pid/1983

Wetboek van Strafvordering / SV

RUU KUHAP versi era Presiden SBY

RUU KUHAP versi Pemerintah yang dipublikasi pada tanggal 18 Februari 2025

Naskah Akademik RUU KUHAP versi Pemerintah

Naskah Akademik RUU KUHAP versi ASPERHUPIKI

www.antikorupsi.org

www.dpr.go.id

Gunawanta Ginting-CPNS APP PN Jember – Dandapala Contributor
Sabtu, 28 Mar 2026

Tak Perlu Bingung, Ini Cara Mudah Aktivasi TTE ASN Mahkamah Agung RI

0

Jakarta – –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Upaya percepatan transformasi digital di lingkungan peradilan terus diperkuat oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui optimalisasi penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi tersebut, Mahkamah Agung menghadirkan panduan digital yang memuat langkah-langkah aktivasi TTE secara sistematis, sehingga dapat diakses dan dipahami dengan mudah oleh seluruh ASN.

Untuk mendukung implementasi tersebut, langkah-langkah aktivasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi ASN di lingkungan Mahkamah Agung melalui portal ASN Digital dan BSRE dapat dilakukan dengan langkah langkah sebagai berikut :

1. Login ke ASN Digital Buka laman https://asndigital.bkn.go.id, kemudian pilih Login dan klik Masuk. Masukkan username menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP). Selanjutnya, masukkan one time code (OTP) yang dapat dilihat pada aplikasi Google Authenticator yang telah terpasang di ponsel;

2. Akses Menu MyASN Setelah berhasil login, pilih menu Layanan Individu ASN, kemudian klik MyASN. Masuk ke bagian Layanan ASN → Update Data → Riwayat Ubah Profil. Pastikan syarat berikut sudah terpenuhi untuk aktivasi TTE: Email dinas Mahkamah Agung aktif NIK sudah terverifikasi Nomor Kartu Keluarga (KK) sudah terverifikasi;

3. Cek Status Sertifikat Elektronik Kembali ke menu MyASN → Layanan ASN → Sertifikat Elektronik BSRE. Jika belum pernah mendaftar, status akan menampilkan Not Register yang berarti belum terdaftar. Untuk memulai pendaftaran, pilih Registrasi Sertifikat dan tunggu hingga muncul notifikasi bahwa pendaftaran pengguna BSRE berhasil dibuat;

4. Cek Email Dinas di SIMARI Buka website SIMARI Mahkamah Agung. Pada menu utama, pilih Email, lalu pilih salah satu layanan: Mail atau Fimail (setiap akun hanya memiliki satu akses). Setelah masuk ke halaman utama Zimbra, periksa email terbaru dari BSRE. Jika tidak ditemukan di Inbox, periksa folder Junk. Klik Aktivasi Akun untuk diarahkan ke website BSRE;

5. Registrasi di Website BSRE Pada menu data diri, pastikan nama lengkap dan email domain Mahkamah Agung sudah benar. Masukkan NIK dan nomor HP yang terhubung dengan WhatsApp. Lakukan verifikasi nomor HP dengan memilih Kirim Kode OTP. Kode OTP akan dikirim melalui WhatsApp dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pada bagian data kedinasan: Pilih status kepegawaian (ASN/Polri) Masukkan NIP Klik Cek NIP hingga muncul unit organisasi, jabatan, dan provinsi Jika data sudah sesuai, klik Next. Ambil foto diri sesuai instruksi, centang pernyataan persetujuan, lalu klik Submit. Tunggu hingga proses aktivasi berhasil;

6. Perbarui Kata Sandi BSRE Buka kembali email di SIMARI dan pilih Perbarui Kata Sandi. Lakukan autentikasi menggunakan Google Authenticator. Jika belum memiliki aplikasi, unduh Google Authenticator melalui Play Store atau App Store, lalu pindai kode batang (barcode) yang tersedia. Masukkan kode OTP dari aplikasi tersebut. Buat kata sandi baru dan konfirmasi kata sandi;

7. Membuat Passphrase (Frasa Sandi) Tautan pembuatan passphrase akan dikirim melalui WhatsApp dari BSSN. Akses tautan tersebut dan lakukan konfirmasi data diri serta pengecekan foto. Buat passphrase dengan ketentuan: Minimal satu huruf besar Minimal satu huruf kecil Minimal satu angka Minimal satu karakter khusus Centang persetujuan perjanjian pemilik sertifikat elektronik, klik Setuju, lalu Submit. Tunggu hingga notifikasi berhasil muncul;

8. Cek Status Aktivasi TTE Kembali ke menu Sertifikat Elektronik BSRE di MyASN, lalu segarkan (refresh) halaman. Jika status TTE bertuliskan Issued, maka Tanda Tangan Elektronik berhasil diaktivasi. Status aktivasi juga dapat dicek melalui: Dashboard SIMARI (status aktif muncul di bawah nama pegawai) Website BSRE di https://beid.bssn.go.id Login menggunakan email domain Mahkamah Agung dan kata sandi yang telah diperbarui. Masukkan kode OTP dari Google Authenticator. Pilih menu Sertifikat Saya – Status Permohonan – Daftar Sertifikat Elektronik untuk melihat status dan masa berlaku sertifikat.

Perlu diingat, Tanda Tangan Elektronik memiliki masa berlaku sesuai ketentuan. Jika masa berlaku habis, sertifikat perlu diperbarui kembali. Dan setelah melakukan langkah langkah diatas, Selamat! Tanda Tangan Elektronik Anda telah berhasil diaktivasi.

”Ke depannya, pemanfaatan TTE tidak hanya menjadi kebutuhan administratif, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam mewujudkan sistem peradilan berbasis digital yang adaptif terhadap perkembangan teknologi serta tuntutan pelayanan publik yang semakin modern

Bintoro W. Prasojo – Dandapala Contributor
Jumat, 27 Mar 2026

PGRI Cabang Sadananya CIAMIS Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal 1447 H, Perkuat Kebersamaan Insan Pendidik

0

CIAMIS–INDOTIPIKOR.COM–JABAR—Dalam rangka mempererat tali silaturahmi pasca Hari Raya Idulfitri 1447 H, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Sadananya, Kabupaten Ciamis, menggelar kegiatan Silaturahmi dan Halal Bihalal pada Sabtu (28/3/2026) bertempat di Aula Korwil Kecamatan Sadananya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Sadananya, Ketua PGRI Cabang Sadananya Jajat, S.Pd.I., beserta jajaran pengurus, Ketua Korwil Sadananya, para kepala sekolah, guru, pengawas TK, SD dan SMP, Ketua MUI Kecamatan Sadananya, Kepala KUA Kecamatan Sadananya, Kepala Desa Sukajadi, perwakilan Pengurus PGRI Kabupaten Ciamis, serta unsur TNI-Polri.

Ketua PGRI Cabang Sadananya, Jajat, S.Pd.I., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan silaturahmi dan halal bihalal ini merupakan program perdana kepengurusan periode ke-23, pasca terbentuknya kepengurusan baru melalui konferensi cabang (Koncab). Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi agenda rutin tahunan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mempererat silaturahmi antar pengurus dan anggota PGRI, sekaligus membangun sinergi dengan unsur Forkopimcam di bawah pembinaan Ibu Camat,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan tausiah serta pemberian apresiasi kepada anggota PGRI yang telah purna bakti, serta doa bersama bagi anggota yang akan menunaikan ibadah haji pada tahun ini. Tercatat sebanyak 20 orang anggota PGRI dari jenjang SD dan SMP telah memasuki masa purna bakti, serta dua orang anggota yang akan berangkat menunaikan ibadah haji.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars PGRI, dilanjutkan dengan sambutan-sambutan, tausiah, serta penyerahan penghargaan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan khidmat, lancar, dan penuh kebersamaan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja PGRI Cabang Sadananya yang dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai upaya memperkuat solidaritas dan meningkatkan peran organisasi dalam memajukan dunia pendidikan.

Melalui momentum ini, diharapkan seluruh insan pendidik dapat terus menjaga kekompakan, meningkatkan profesionalisme, serta memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan pendidikan di wilayah Kecamatan Sadananya.Editor (Yan.P/M.Robby).

Luar Biasa,PGRI Cabang Sadananya Gelar Silaturahmi dan Halal Bihalal 1447 H, Perkuat Kebersamaan Insan Pendidik

0

CIAMIS–INDOTIPIKOR.COM–JABAR–Dalam rangka mempererat tali silaturahmi pasca Hari Raya Idulfitri 1447 H, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Sadananya, Kabupaten Ciamis, menggelar kegiatan Silaturahmi dan Halal Bihalal pada Sabtu (28/3/2026) bertempat di Aula Korwil Kecamatan Sadananya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Sadananya, Ketua PGRI Cabang Sadananya Jajat, S.Pd.I., beserta jajaran pengurus, Ketua Korwil Sadananya, para kepala sekolah, guru, pengawas TK, SD dan SMP, Ketua MUI Kecamatan Sadananya, Kepala KUA Kecamatan Sadananya, Kepala Desa Sukajadi, perwakilan Pengurus PGRI Kabupaten Ciamis, serta unsur TNI-Polri.

Ketua PGRI Cabang Sadananya, Jajat, S.Pd.I., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan silaturahmi dan halal bihalal ini merupakan program perdana kepengurusan periode ke-23, pasca terbentuknya kepengurusan baru melalui konferensi cabang (Koncab). Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi agenda rutin tahunan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mempererat silaturahmi antar pengurus dan anggota PGRI, sekaligus membangun sinergi dengan unsur Forkopimcam di bawah pembinaan Ibu Camat,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan tausiah serta pemberian apresiasi kepada anggota PGRI yang telah purna bakti, serta doa bersama bagi anggota yang akan menunaikan ibadah haji pada tahun ini. Tercatat sebanyak 20 orang anggota PGRI dari jenjang SD dan SMP telah memasuki masa purna bakti, serta dua orang anggota yang akan berangkat menunaikan ibadah haji.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars PGRI, dilanjutkan dengan sambutan-sambutan, tausiah, serta penyerahan penghargaan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan khidmat, lancar, dan penuh kebersamaan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja PGRI Cabang Sadananya yang dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai upaya memperkuat solidaritas dan meningkatkan peran organisasi dalam memajukan dunia pendidikan.

Melalui momentum ini, diharapkan seluruh insan pendidik dapat terus menjaga kekompakan, meningkatkan profesionalisme, serta memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan pendidikan di wilayah Kecamatan Sadananya.Editor (Yan.P/M.Robby).

Perkuat Kemitraan Bidang Pendidikan, Kejaksaan Agung Terima Kunjungan Delegasi China University of Political Science and Law (CUPL)

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M sebagai perwakilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menerima kunjungan kehormatan (Courtesy Call) dari delegasi China University of Political Science and Law (CUPL) pada Kamis, 26 Maret 2026 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mempererat semangat persahabatan serta menjajaki kolaborasi strategis di bidang pendidikan dan penegakan hukum antara Indonesia dan Tiongkok.
Dalam sambutannya, Jamdatun menyampaikan apresiasi dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Mr. Jiang Zeting selaku Chair of the University Council beserta seluruh jajaran delegasi CUPL.
“CUPL merupakan institusi pendidikan hukum paling bergengsi di Tiongkok yang telah memberikan kontribusi luar biasa dalam pembangunan sistem hukum modern, termasuk dalam penyusunan konstitusi dan berbagai perundang-undangan strategis di negaranya. Kami juga sangat mengapresiasi inisiatif CUPL dalam memperluas kemitraan di kawasan ASEAN melalui koridor China-ASEAN Alliance for Exchange and Mutual Learning on Rule of Law Civilization,” ujar Jamdatun.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyambut baik seluruh gagasan kerja sama yang diusulkan, yang mencakup penyelenggaraan program pelatihan bersama bagi para Jaksa serta pengembangan kajian mendalam di bidang anti-korupsi, hukum lingkungan, kejahatan transnasional, hingga bantuan hukum timbal balik.
Selain itu, Jamdatun juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung juga membuka kesempatan untuk memperkuat hubungan antar masyarakat melalui forum-forum kejaksaan dan dialog hukum di tingkat regional.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah usulan pendirian China-Indonesia Investment and Rule of Law Research Center. Kejaksaan Agung dengan bangga mendorong Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa sebagai tuan rumah sekaligus mitra akademis dalam mewujudkan pusat penelitian tersebut.
“STIH Adhyaksa, yang merupakan perguruan tinggi di bawah naungan para Jaksa. dengan fokus pada integrasi teori dan praktik penegakan hukum, dinilai memiliki kapasitas untuk mengembangkan kajian hukum investasi, risiko hukum lintas batas, serta panduan kepatuhan korporasi dalam konteks hubungan bilateral kedua negara,” imbuh Jamdatun
Sejalan dengan visi tersebut, STIH Adhyaksa telah mendirikan pusat kajian Legal, Cultural, and Investment Studies for Indonesia-China (LCIC). Pusat kajian ini didedikasikan untuk menghasilkan riset berkualitas tinggi mengenai kerangka hukum investasi dan dialog peradaban hukum, yang diharapkan dapat menjadi platform kolaborasi relevan bagi kemitraan strategis dengan CUPL di masa depan.
Sebagai langkah konkret dalam pengembangan sumber daya manusia, Kejaksaan Agung juga menyampaikan aspirasi dari dua akademisi muda STIH Adhyaksa yang juga anggota aktif LCIC, yaitu Adilla Meytiara Intan dan Adery Ardhan Saputro. Keduanya memiliki ketertarikan mendalam pada hukum internasional dan berharap dapat melanjutkan studi jenjang Doktor (S3) di CUPL guna memperkuat pertukaran intelektual antar kedua institusi.
Melalui pertemuan ini, diharapkan tercipta kesepakatan nyata yang menjadi fondasi kemitraan jangka panjang demi penguatan supremasi hukum di kawasan Asia dan ASEAN.
Turut hadir dalam pertemuan ini yaitu Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung Muhammad Yusfidli A, S.H., M.H., LL.M. Sementara itu, Delegasi CUPL yang hadir yakni Jiang Zeting dari Chair of the University Council, Zhang Wei Dean dari School of International Education, Wu Hongyao selaku Executive Director Hainan International School., He Qihao selaku Deputy Director of China-America Law Institute dan Professor at College of Comparative Law. LYU Yong selaku Director Office of International Cooperation and Exchange.
Sedangkan dari pihak STIH Adhyaksa turut hadir yakni Ketua STIH ADHYAKSA Assoc. Prof. Hasbullah., S.H., M.H., CIIQA dan Adery Ardhan Saputro, S.H., LL.M.

Jakarta, 27 Maret 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Tri Sutrisno S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan

REDAKSI

Tegas Berintegritas, Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari Umumkan 8 Tersangka Baru Kasus Kredit Bermasalah Perkebunan

0

Palembang,—INDOTIPIKOR.COM— 27 Maret 2026 — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui Tim Penyidik, Kejati Sumsel resmi menetapkan delapan orang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi yang telah mencapai 115 orang, kami menyimpulkan telah terdapat bukti yang cukup untuk meningkatkan status delapan orang dari saksi menjadi tersangka,” tegas Vanny.

Delapan tersangka tersebut merupakan pejabat strategis di salah satu bank pemerintah pada periode berbeda, mulai dari Kepala Divisi Agribisnis, Divisi Analisis Risiko Kredit, hingga Group Head di bidang terkait. Mereka diduga memiliki peran dalam proses pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian.

Kasus ini bermula dari pengajuan kredit investasi oleh PT. BSS pada tahun 2011 senilai lebih dari Rp760 miliar, serta pengajuan serupa oleh PT. SAL pada tahun 2013 sebesar Rp677 miliar untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma. Namun dalam prosesnya, ditemukan adanya manipulasi data dan analisis kredit yang tidak sesuai fakta.

Akibatnya, fasilitas kredit dengan total plafon mencapai lebih dari Rp1,7 triliun tersebut kini mengalami kolektabilitas 5 atau macet, yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Lebih lanjut, Vanny Yulia Eka Sari menyampaikan pesan tegas kepada seluruh pihak, khususnya masyarakat dan pelaku usaha di sektor perkebunan.

“Kami mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor perkebunan, agar menjalankan kegiatan usaha secara jujur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Jangan sekali-kali memanipulasi data atau menyalahgunakan fasilitas negara demi keuntungan pribadi maupun kelompok,” ujarnya dengan tegas.

Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik korupsi dalam bentuk apapun.

“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas. Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi serta melaporkan apabila menemukan adanya indikasi penyimpangan. Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi di negeri ini,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik secara primair maupun subsidair, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Report: Sudirlam