Beranda blog Halaman 47

Belajar dari Pengadilan Niaga Tersibuk di Indonesia, Peserta Diklat Dalami Praktik Kepailitan & PKPU

0

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Rangkaian kegiatan Pelatihan Diklat Sertifikasi Hakim Niaga Bidang Kepailitan dan PKPU. Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI, menyelenggarakan kegiatan Observasi dan Studi Lapangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24, 26, 28 Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (07/07/2026).

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Husnul Khotimah, bersama Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Efendi, menyambut kehadiran 80 orang peserta. Dalam kegiatan ini para peserta didampingi oleh para Hakim Niaga, yaitu Khusaini, A. Rasyid Purba, M. Firman Akbar, H. Sunoto, Harika Nova Yeri, Anton Rizal S., M. Arief A. dan Sriti Hesti A.

“Kami menyampaikan apresiasi dan dan terima kasih kepada jajaran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas sambutan dan dukungan yang diberikan terhadap penyelenggaraan kegiatan”, ucap Hakim Yustisial, Syihabuddin, yang dalam kesempatan tersebut mewakili Kepala BSDK.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dengan lebih komprehensif terkait implementasi praktek penyelesaian perkara di Pengadilan Niaga dengan mengindentifikasikan tahapan, penerapan hukum baik formil maupun materiil, serta tantangan yang dihadapi hakim dalam menjalankan fungsi yudisialnya.

“Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu mengidentifikasi praktik-praktik terbaik (best practices), memahami berbagai tantangan implementasi hukum kepailitan dan PKPU, serta melakukan refleksi kritis terhadap penerapan hukum acara dan manajemen perkara di Pengadilan Niaga”, jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua PN Jakarta Pusat, Husnul Khotimah menyampaikan bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat merupakan pengadilan dengan jumlah perkara niaga terbanyak di Indonesia, meliputi perkara kepailitan, PKPU, gugatan niaga lain, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dan persaingan usaha. “Saat ini didukung oleh 20 Hakim Niaga yang siap mendampingi dan berdiskusi dengan para peserta”, ungkapnya.

Diklat ini menuntut penguasaan aspek hukum materiil, hukum acara, serta kemampuan menganalisis persoalan hukum yang berkembang dalam praktik. “Melalui diskusi dengan hakim-hakim yang berpengalaman serta pengamatan langsung terhadap persidangan dan rapat kreditor, peserta dapat mengomparasikan teori yang diperoleh selama pembelajaran dengan praktik penyelesaian perkara di lapangan sehingga memiliki pemahaman yang utuh,” lanjutnya.

Terlihat para peserta mengikuti rangkaian Court Visit, Court Observation, pendalaman materi bersama Hakim Niaga, serta Best Practices Sharing. Selain itu, peserta juga berkesempatan mengamati secara langsung Sidang Permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditor, mengikuti Rapat Kreditor Pertama, serta melakukan observasi terhadap layanan PTSP dan juga kegiatan dan administrasi pada Kepaniteraan Niaga.

Dalam sesi paparan, Achmad Rasyid Purba, Hakiim Niaga PN Jakarta Pusat menyoroti batasan waktu penyelesaian perkara Kepailitan dan PKPU. “dalam praktek seringkali melewati batas waktu yang ditentukan” ujarnya.

Menurutnya, dalam hal PKPU diajukan oleh Kreditur, batasan waktu 20 hari kalender menjadi persoalan tersendiri. Dari permasalahan pemanggilan, kompleknya penyelesaian sengketa hingga persoalan sederhana tidaknya hutang.

Hal yang sama juga dilontarkan Hakim Niaga lainnya, Khusaeni. “jika PKPU diajukan Debitor relatif mudah karena volunteer, berbeda jika diajukan Kreditor harus dilakukan pemanggilan Debitor yang cukup memakan waktu”, ucapnya. Kompleksitas hutang juga harus benar dipahami.

“Hutang dalam Kepailitan dan PKPU tidak saja muncul karena perjanjian, akan tetapi dalam arti luas sehiingga juga dapat muncul karena ketentuan perundangan”, pesannya.

Kegiatan observasi dan studi lapangan tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas profesional peserta Diklat Sertifikasi Hakim Niaga.

Dengan bekal pengalaman empiris yang diperoleh di lapangan, para peserta diharapkan mampu mengintegrasikan pemahaman konseptual dalam pelaksanaan tugas untuk mewujudkan peradilan niaga yang profesional, berintegritas, serta menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pencari keadilan

Tim Dandapala
Rabu, 08 Jul 2026

Penggunaan foto/potret untuk tujuan komersial tanpa adanya persetujuan tertulis dari orang yang dipotret adalah pelanggaran hak cipta.

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Penggunaan foto/potret untuk tujuan komersial tanpa adanya persetujuan tertulis dari orang yang dipotret adalah pelanggaran hak cipta.

Demikian kaidah hukum dari Putusan Nomor 262 K/Pdt.Sus-HKI/2016 tanggal 13 April 2016.

Perkara ini berawal ketika Penggugat yang bekerja sebagai dokter umum pada Tergugat difoto oleh orang suruhan Tergugat tanpa ada penjelasan untuk apa pemotretan dilakukan.

Bahwa tanpa sepengetahuan Penggugat, ternyata kemudian Tergugat menggunakan potret Penggugat tersebut sebagai sarana promosi berupa brosur dan iklan untuk memasarkan layanan kesehatan di rumah sakit Tergugat.

Bahwa dengan adanya penggunaan potret Penggugat dalam brosur dan iklan Tergugat tanpa izin Penggugat sebagai objek yang ada di foto maka Penggugat merasa dirugikan hak moral dan hak ekonominya karena Penggugat adalah seorang dokter umum yang mempunyai kredibilitas sehingga Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya.

Bahwa Tergugat mendalilkan oleh karena Penggugat bekerja pada Tergugat Penggugat maka hak cipta yang timbul selama menjadi karyawan perusahaan adalah menjadi milik perusahaan (Tergugat) sehingga penggunaan potret untuk iklan tidak memerlukan izin dari Penggugat.

Bahwa Mahjelis Hakim memberikan pertimbangan meskipun Penggugat adalah pekerja dari Tergugat dan hak cipta atas brosur dan iklan ada pada Tergugat namun demikian dengan memperhatikan ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Majelis Hakim berpendapat penggunan secara komersial potret Penggugat tanpa izin untuk iklan dan brosur rumah sakit Tergugat adalah merupakan PMH sehingga Penggugat berhak untuk menuntut ganti kerugian.

Bahwa dengan mempertimbangkan besaran gaji Penggugat per bulan Rp2.402.680,00 dan masa kerja/pengabdian Penggugat kepada Tergugat adalah sekitar 3 tahun, maka Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya dalam Putusan Nomor 10/HKI/Hak. Cipta/2014/PN Niaga.Sby tanggal 13 April 2015 menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Rp200.000.000,00 kepada Penggugat beserta uang paksa (dwangom) Rp500.000,00 setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan.

Bahwa putusan tersebut pada tingkat kasasi diperbaiki dengan menghilangkan penghukuman uang paksa (dwangsom) karena penghukuman uang paksa (dwangsom) tidak dibenarkan untuk penghukuman sejumlah uang.

Pelanggaran Hak Cipta Potret

Arief Sapto Nugroho – Dandapala Contributor
Rabu, 08 Jul 2026

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menyoroti pentingnya sinkronisasi berbagai regulasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PARLEMEN RI—Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menyoroti pentingnya sinkronisasi berbagai regulasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Menurutnya, harmonisasi aturan menjadi aspek penting agar implementasi undang-undang nantinya berjalan efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih.

Hal tersebut disampaikan Adang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) dan ahli hukum pidana, Dr. Halif, yang membahas masukan terhadap RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Adang menilai salah satu hal yang menarik untuk didalami dalam pembahasan RUU tersebut ialah tawaran penerapan model Non-Conviction Based (NCB). Menurutnya, konsep tersebut perlu dikaji lebih lanjut bersamaan dengan berbagai masukan yang telah disampaikan para narasumber dalam forum.

“Yang menarik itu tadi menawarkan model NCB. Beberapa narasumber yang lalu juga menekankan sinkronisasi undang-undang yang memang sudah ada,” ujar Adang dalam Rapat yang terselenggara di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Disamping itu, Legislator Fraksi PKS ini juga meminta penjelasan mengenai gambaran umum sinkronisasi antara RUU Perampasan Aset dengan sejumlah regulasi yang telah berlaku. Menurutnya, keselarasan antarperaturan menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerapan hukum.

“Bagaimana menyinkronkan seperti tadi Bapak sampaikan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, TPPU, dan UNCAC,” kata Adang.

Selain menyampaikan pandangannya terkait substansi RUU, Adang juga mengapresiasi kehadiran dan masukan yang diberikan oleh SEMMI dalam RDPU tersebut.

Menurutnya, semangat untuk terus memperkuat pendekatan hukum demi kepentingan masyarakat perlu terus dijaga dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset

Legislator Dorong Harmonisasi Regulasi dalam RUU Perampasan Aset

Parlementaria, Jakarta,
Rabu, 08 Juli 2026

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS MK RI—-Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), pada Selasa (7/7/2026). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 254/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan panel hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Panel MK.

Permohonan diajukan Isma Maulana Ihsan. Ia mengujikan konstitusionalitas Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 terhadap UUD NRI Tahun 1945. Intinya, Pemohon mempersoalkan ketiadaan aturan pembatasan masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 76 ayat (4) UU MD3 menyatakan,”Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.”

Pasal 252 ayat (5) UU MD3 menyatakan, “Masa jabatan anggota DPD adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.”

Pasal 318 ayat (4) UU MD3 menyatakan, “Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.”

Pasal 367 ayat (4) UU MD3 menyatakan, “Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.”

Pemohon mengatakan ketiadaan pembatasan jabatan anggota legislatif telah menimbulkan kondisi yang memungkinkan terjadinya penguasaan jabatan publik secara terus-menerus oleh kelompok politik tertentu melalui keunggulan struktural petahana. Kondisi demikian mengakibatkan berkurangnya kesempatan munculnya calon-calon baru yang dapat menjadi alternatif pilihan bagi Pemohon sebagai pemilih. Sebab berkurangnya kualitas dan keberagaman pilihan politik yang tersedia dalam pemilihan anggota dewan rakyat.

Selain persoalan regenerasi politik ini, Pemohon menilai ketiadaan pembatasan masa jabatan anggota legislatif ini juga berpotensi memperkuat praktik oligarki politik dan politik kekerabatan. Sejumlah penelitian menunjukkan adanya peningkatan keterlibatan keluarga atau kerabat pejabat publik dalam kontestasi politik elektoral. Dalam situasi demikian, jabatan legislatif berpotensi menjadi instrumen reproduksi kekuasaan politik yang berlangsung secara berulang dalam lingkaran elite yang relatif sama. Bahkan fenomena tersebut semakin relevan ketika dikaitkan dengan fakta ditemukannya mantan terpidana tindak pidana korupsi yang kembali mencalonkan diri dan kemudian terpilih kembali menjadi anggota legislatif setelah menjalani pidananya.

Kondisi demikian menunjukkan, mekanisme pemilu semata tidak selalu efektif menjadi instrumen pembatasan kekuasaan ataupun regenerasi politik.

“Menyatakan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak mengatur pembatasan masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” ucap Pemohon membacakan petitum permohonan dalam sidang yang dihadirinya secara daring.

Pemohon juga memohon agar Mahkamah memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengatur pembatasan masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai prinsip pembatasan kekuasaan, sirkulasi elite politik, regenerasi kepemimpinan, dan persamaan kesempatan dalam pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi ini.

 

Legal Standing

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta agar Pemohon dalam menyusun permohonan disesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). Berikutnya, Guntur mengingatkan Pemohon agar memperhatikan legal standing-nya.

“Hal yang diujikan adalah UU MD3 dan bukan UU Pemilu, apakah ini berlaku legal standing-nya. Lalu apa hubungan sebab akibat dengan berlakunya norma ini, untuk memperkuat legal standing Pemohonnya,” jelas Guntur.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta Pemohon untuk membaca kembali 13 putusan Mahkamah yang terkait dengan norma undang-undang serupa yang pernah diujikan sebelumnya. “Bangun argumentasinya dalam mengajukan permohonan ini. Lalu terkait dengan petitum masing-maisng norma sebaiknya dipisahkan, karena memuat substansi yang berbeda meski esensinya sama,” sampai Daniel.

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak berakhirnya sidang hari ini untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 20 Juli 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.

Penulis : Sri Pujianti

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.

Ketiadaan Aturan Pembatasan Masa Jabatan Anggota Legislatif

JAKARTA, HUMAS MKRI
Rabu,08 Juli 2026

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan dosen merupakan faktor penting untuk mendukung pelaksanaan tugas pendidikan,

0

JAKARTA—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PEMERINTAH—Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan dosen merupakan faktor penting untuk mendukung pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara optimal. Menurutnya, tuntutan peningkatan kompetensi dan kualifikasi akademik dosen harus diimbangi dengan kebijakan yang menjamin kesejahteraan mereka.

Fikri menilai dosen memiliki peran strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Karena itu, perhatian terhadap kesejahteraan dosen tidak dapat dipisahkan dari upaya pemerintah meningkatkan mutu pendidikan tinggi dan daya saing bangsa.

“Kalau kemudian dosen yang dituntut nanti ke depan harus S3, kompetensi mereka harus dinaikkan, tapi kesejahteraan mereka tidak diperhatikan, ini alarm besar karena investasi kita yang paling tepat adalah di SDM dan tidak ada lagi lewat pendidikan, baik pendidikan dasar maupun pendidikan tinggi,” ujar Fikri kepada Parlementaria di sela Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Legislator Fraksi PKS itu menilai kesejahteraan dosen menjadi prasyarat agar mereka dapat menjalankan tridarma perguruan tinggi secara maksimal. Menurutnya, dosen yang memperoleh dukungan kesejahteraan yang memadai akan lebih fokus dalam melaksanakan proses pembelajaran, menghasilkan penelitian yang berkualitas, serta memberikan pengabdian kepada masyarakat.

Ia menambahkan, pembangunan SDM merupakan investasi jangka panjang yang menentukan kemajuan bangsa. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah tidak cukup hanya mendorong peningkatan kualifikasi akademik dosen, tetapi juga perlu memastikan terpenuhinya aspek kesejahteraan sebagai bagian dari pembangunan pendidikan nasional.

“Ini alarm besar karena investasi kita yang paling tepat adalah di SDM dan tidak ada lagi lewat pendidikan, baik pendidikan dasar maupun pendidikan tinggi,” tegasnya.

Fikri berharap peningkatan kesejahteraan dosen menjadi perhatian serius pemerintah dalam merumuskan kebijakan pendidikan tinggi. Dengan demikian, peningkatan kualitas pendidikan tinggi dapat berjalan beriringan dengan penguatan kapasitas dosen sebagai ujung tombak dalam mencetak SDM Indonesia yang unggul dan berdaya saing.

Fikri Faqih: Kesejahteraan Dosen Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Tinggi.

PARLEMENTARIA, Jakarta,Rabu
08 Juli 2026

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-Dalam pertimbangannya, Hakim Ketut Darpawan, S.H. menjelaskan tindakan penahanan yang dilakukan termohon Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo, Selasa (7/7).

Dalam pertimbangannya, Hakim Ketut Darpawan, S.H. menjelaskan tindakan penahanan yang dilakukan termohon Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah.

Meski demikian, Hakim Ketut Darpawan menegaskan meskipun tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan bermasalah, hal tersebut tidak serta merta menjadikan seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah. Dalam putusan ini pula, hakim menolak permohonan pemohon perihal rehabilitasi harkat dan martabat.

“Satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan tersebut.

Dalam amar putusannya, hakim menetapkan tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan yakni tidak sah. Hakim juga menyatakan bahwa tindakan penahanan terhadap pemohon adalah tidak sah. Selain itu, hakim membebankan biaya perkara sejumlah nihil dan menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya, termasuk perihal rehabilitasi harkat dan martabat.

Di sisi lain, Roy Suryo juga diketahui telah mengajukan permohonan praperadilan baru ke PN Jakarta Selatan terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, yang terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Kamis, (2/7).

Sebagai informasi Putusan praperadilan dimaksud, teregister dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan masih berkaitan dengan permasalahan dugaan pencemaran nama baik perihal ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Fikrinur Setyansyah

Breaking news! PN Jaksel Kabulkan Sebagian Prapid Roy Suryo

Jakarta, Humas MA
Selasa,7 Juli 2026

Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 6134 K/PID.SUS/2026 menolak Kasasi yang diajukan mantan Hakim Djuyamto yang sebelumnya telah didakwa menerima suap

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-Putusan Kasasi dimaksud menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menghukum mantan Hakim PN Jaksel dengan pidana penjara selama 12 tahun

Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 6134 K/PID.SUS/2026 menolak Kasasi yang diajukan mantan Hakim Djuyamto yang sebelumnya telah didakwa menerima suap berkaitan dengan pemberian vonis lepas kepada tiga korporasi dalam perkara korupsi minyak goreng, Jumat (3/7).

I Gusti Ayu Apsari Hadi, S.H., M.H., akademisi Fakultas Hukum Undiksha Singaraja melalui sambungan telefon dengan tim redaksi MARINews menyampaikan, putusan ini menunjukan sikap Mahkamah Agung RI yang tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran atau perilaku koruptif yang dilakukan oleh Hakim dan aparatur peradilan lainnya.

“Putusan kasasi eks Hakim Djuyamto merupakan contoh penegakan hukum pidana Indonesia yang tidak tebang pilih”, tambahnya.

Sebagai informasi, Putusan Kasasi dimaksud menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menghukum mantan Hakim PN Jaksel dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 9,5 miliar rupiah. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita, atau diganti pidana penjara selama 3 tahun.

Sebelumnya pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Djuyamto dan kemudian diperberat hukumannya pada Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dengan keluarnya putusan kasasi ini, Terdakwa dipastikan tetap harus menjalani hukuman pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun sesuai dengan vonis pada tingkat pengadilan sebelumnya dan diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp9.5 miliar.

Berdasarkan informasi perkara di Mahkamah Agung RI, Putusan tersebut diputus oleh Majelis Hakim Agung Dr. Jupriyadi, S.H., M.H. (Ketua Majelis), H. Arizon Mega Jaya, S.H., M.H. dan Ainal Mardhiah, S.H., M.H. (masing-masing sebagai hakim anggota).

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Billy Saut Mangaloi

Viral, MA Tolak Kasasi Eks Hakim Djuyamto!

Jakarta, Humas MA
Selasa,07 Juli 2026

Putusan Hakim Tak Lahir dari Pasal Semata Mahfud MD Tekankan Peran Logika dan Etika

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-Kuatkan logika, hayati etika, jauhi logical fallacy maka Anda akan menjadi hakim yang berintegritas, berwibawa, dipercaya, tidak tersandera, hidup nyaman, dan terhormat.

Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer, Tata Usaha Negara, serta Hakim Ad Hoc Gelombang III kembali menghadirkan Prof. Dr. Moh. Mahfud MD., S.H. sebagai pengajar pada Selasa (7/7/2026). Dalam pelatihan yang berlangsung secara daring melalui Zoom pada 6–10 Juli 2026 itu, Mahfud membawakan materi bertajuk Logika, Etika, dan Logical Fallacy: Tuntunan bagi Hakim dalam Menimbang dan Memutus Perkara.

Prof. Mahfud menegaskan bahwa kualitas putusan hakim tidak hanya ditentukan oleh penguasaan norma hukum, tetapi juga oleh kemampuan berpikir logis dan integritas etik. Menurutnya, kedua unsur tersebut merupakan fondasi utama untuk menghadirkan putusan yang adil, bermartabat, sekaligus dapat diterima oleh akal sehat masyarakat.

“Logika mewakili kecerdasan dan kecermatan, sedangkan etika mencerminkan integritas moral hakim. Putusan hakim adalah mahkota, sehingga harus dibangun di atas keduanya,” tegas Mahfud.

Beliau mengingatkan bahwa putusan yang baik bukan sekadar memenuhi ketentuan hukum secara formal, melainkan juga mampu menghadirkan keadilan substantif. Sebaliknya, pelanggaran etika maupun penggunaan logical fallacy atau kesesatan berpikir dapat merusak kualitas pertimbangan hukum dan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Dalam paparannya, Mahfud merangkum hubungan antara hukum, logika, dan etika melalui tiga prinsip sederhana. Hukum tanpa logika berpotensi menghasilkan putusan yang keliru. Hukum tanpa etika membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Sementara hukum yang mengabaikan keduanya hanya akan melahirkan ketidakadilan.

Lebih lanjut, Prof. Mahfud menjelaskan bahwa etika bukan sekadar aturan perilaku, melainkan sumber legitimasi kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, proses pemeriksaan hingga pengambilan putusan harus berlangsung secara etis, sehingga keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga tampak ditegakkan sebagaimana prinsip universal justice must not only be done, but must be seen to be done.

Materi juga mengulas tiga tujuan hukum yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ketiganya, menurut Mahfud, selalu berada dalam hubungan yang dinamis sehingga hakim dituntut mampu menjaga keseimbangan tanpa berpindah perspektif secara oportunistis.

“Kepastian memberikan pedoman, keadilan memastikan hak diberikan secara proporsional, sedangkan kemanfaatan menghadirkan rasa aman, nyaman, dan kesejahteraan. Hakim harus mampu menempatkan ketiganya secara proporsional dalam setiap perkara,” ujarnya.

Selain membahas metode bernalar, Mahfud juga menekankan pentingnya menjaga kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Independensi tersebut mencakup aspek kelembagaan, kebebasan hakim sebagai individu, hingga independensi substantif dalam memeriksa dan memutus perkara tanpa intervensi pihak mana pun, termasuk tekanan dari kolega, pejabat, maupun pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh ekonomi.

Menurutnya, independensi hakim harus selalu berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Keberadaan kode etik menjadi pagar moral agar kebebasan hakim tetap berada dalam koridor integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.

Menutup pemaparannya, Mahfud mengajak seluruh peserta menjadikan logika dan etika sebagai pedoman utama dalam menjalankan profesi kehakiman.

Ia menegaskan bahwa hakim yang mampu berpikir logis, berpegang teguh pada etika, dan terhindar dari logical fallacy akan melahirkan putusan yang berintegritas, berwibawa, serta semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Tetri Mutiara Afsaloka

Putusan Hakim Tak Lahir dari Pasal Semata Mahfud MD Tekankan Peran Logika dan Etika

Jakarta, Humas MA
Selasa,07 Juli 2026

Menko Yusril: Perkara Tidak Selalu Hitam Putih, Hakim Perlu Filsafat Hukum

0

INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI—-Hakim harus menjadikan filsafat hukum sebagai pedoman dalam menegakkan kebenaran, menjaga integritas dan independensi, mengutamakan harkat serta martabat manusia, mewujudkan keadilan sosial, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Hakim tidak sekedar menerapkan hukum, tetapi menghadirkan keadilan melalui penalaran hukum. Di balik setiap putusan, hakim dituntut menghadirkan keadilan yang bermakna melalui penalaran hukum yang kritis, reflektif, dan bertanggung jawab.Pesan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, saat memberikan materi pada Pendidikan Filsafat Keadilan bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer, Tata Usaha Negara, serta Hakim Ad Hoc Gelombang III yang diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI secara daring melalui Zoom, Senin (6/7).

Mengawali rangkaian pembelajaran, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., menyampaikan materi bertajuk “Filsafat Hukum dan HAM dalam Praktik Ketatanegaraan Indonesia: Menjembatani Keadilan Substantif dan Kepastian Hukum”.

Dalam paparannya, Yusril menegaskan bahwa filsafat hukum memiliki posisi penting dalam membentuk cara berpikir Hakim sehingga mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.

Menurutnya, Hakim tidak hanya dituntut memahami bunyi norma, tetapi juga mampu menangkap makna, tujuan, serta implikasi dari setiap ketentuan hukum yang diterapkan. Karena itu, filsafat hukum menjadi fondasi bagi proses penalaran hukum yang tidak berhenti pada teks, melainkan juga mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

Yusril menjelaskan bahwa filsafat hukum membentuk tiga karakter utama dalam penalaran Hakim.

Pertama, berpikir kritis, yakni keberanian menguji makna dan tujuan suatu aturan hukum, bukan sekadar menerapkannya secara mekanis. Kedua, bersifat reflektif, yaitu kemampuan menimbang relevansi nilai-nilai sosial dengan rasa keadilan masyarakat. Ketiga, bertanggung jawab, yakni kesadaran bahwa setiap putusan pengadilan membawa konsekuensi moral dan sosial yang dirasakan para pihak maupun masyarakat luas.

Dalam praktiknya, lanjut Yusril, perkara yang dihadapi Hakim tidak selalu berada dalam batas yang tegas antara benar dan salah.

Banyak perkara memerlukan kebijaksanaan agar Hakim mampu menyeimbangkan aturan hukum, nilai keadilan, kepentingan para pihak, dampak putusan, serta tujuan hukum itu sendiri. Oleh karena itu, filsafat hukum menjadi panduan agar Hakim tidak sekadar menghasilkan putusan yang benar secara normatif, tetapi juga menghadirkan keadilan yang substantif.

Bahwa Hakim yang berfilsafat merupakan Hakim yang memiliki kompetensi secara utuh. Kompetensi tersebut meliputi kemampuan intelektual untuk memahami hukum secara mendalam, kemampuan analitis dalam membangun penalaran yang logis dan sistematis, kemampuan interpretatif untuk menafsirkan hukum secara kontekstual, kemampuan evaluatif dalam menilai terwujudnya keadilan substantif, kepekaan sosial terhadap kebutuhan masyarakat, serta integritas etik yang menjaga independensi dan moralitas putusan.

Beliau menekankan bahwa kualitas Hakim tidak hanya diukur dari penguasaan peraturan perundang-undangan, tetapi juga dari kemampuannya menempatkan hukum sebagai instrumen untuk melindungi harkat dan martabat manusia.

Dalam perspektif tersebut, filsafat hukum berfungsi sebagai kompas moral yang membimbing setiap Hakim dalam menjalankan amanah konstitusi.

Menutup pemaparannya, Yusril mengingatkan bahwa setiap putusan pengadilan sesungguhnya mengandung nilai, nurani, dan tanggung jawab yang besar.

Hakim harus menjadikan filsafat hukum sebagai pedoman dalam menegakkan kebenaran, menjaga integritas dan independensi, mengutamakan harkat serta martabat manusia, mewujudkan keadilan sosial, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Dengan demikian, Hakim tidak hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga penjaga keadilan substantif yang menjadi tujuan utama dari setiap proses peradilan.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Tetri Mutiara Afsaloka

Menko Yusril: Perkara Tidak Selalu Hitam Putih, Hakim Perlu Filsafat Hukum

Jakarta, Humas MA
Selasa,07 Juli 2026

PN Pontianak Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Gereja, Ini Pertimbangannya

0

Pontianak— INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—– Kalimantan Barat. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Renie Gonie dan Hidayat Nawawi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, niat jahat, serta kerugian negara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan dalam perkara Nomor 11/12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk.

Putusan tersebut berangkat dari penilaian menyeluruh terhadap Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), keterangan para saksi, ahli, hasil audit, serta kondisi fisik bangunan gereja yang menjadi objek perkara. Majelis menyimpulkan bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak mampu membuktikan terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kepada kedua terdakwa.

Salah satu pertimbangan utama majelis adalah kedudukan hukum terdakwa. Berdasarkan NPHD, pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah merupakan penerima hibah, yakni Ketua Majelis Jemaat GKE Petra Sintang. Sementara itu, Renie Gonie hanya menjalankan tugas sebagai Koordinator Seksi Teknis yang bertanggung jawab pada aspek pelaksanaan pembangunan, tanpa kewenangan mengelola maupun mempertanggungjawabkan dana hibah.

Majelis juga menilai Penuntut Umum tidak mendudukkan subjek hukum yang tepat dalam perkara tersebut. Menurut majelis, pihak yang terikat secara langsung dalam perjanjian hibah justru tidak dijadikan terdakwa, sehingga unsur mengenai siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah tidak dapat dibebankan kepada terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis menegaskan pentingnya ketepatan dalam menentukan pelaku tindak pidana. “Jika terdakwa yang duduk di kursi pesakitan bukanlah orang yang sebenarnya melakukan perbuatan pidana, maka kebenaran materiil tidak tercapai.”

Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa pembangunan Gereja GKE Petra Sintang telah selesai sesuai tujuan pemberian hibah. Bangunan tersebut berdiri, telah diresmikan, digunakan sebagai tempat ibadah, bahkan menjadi salah satu bangunan yang dikenal masyarakat di Kabupaten Sintang.

Majelis menyatakan, “Bangunan Gereja Kalimantan Evangelis ‘PETRA’ Sintang menjadi bangunan yang ikonik bagi warga Kabupaten Sintang khususnya dan Kalimantan Barat umumnya.”

Atas dasar kondisi tersebut, majelis berpendapat manfaat dana hibah telah dirasakan masyarakat. Dalam pertimbangannya disebutkan, “Dalam perkara a quo negara tidak dirugikan karena bangunan gereja sudah terbangun, telah diresmikan dan dimanfaatkan.”

Pertimbangan lain yang menjadi dasar putusan bebas adalah tidak ditemukannya niat jahat atau mens rea dari terdakwa. Menurut majelis, tindak pidana korupsi tidak cukup dibuktikan hanya dengan adanya dugaan kesalahan administrasi atau kelalaian, tetapi harus terdapat kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Majelis juga menegaskan bahwa, “Kesengajaan dalam tindak pidana korupsi harus mencerminkan adanya niat (mens rea) dan motif, bukan sekadar kelalaian.”

Selama persidangan juga tidak ditemukan bukti bahwa Renie Gonie memperoleh keuntungan dari dana hibah tersebut.

Sebaliknya, majelis menemukan fakta masih terdapat pekerjaan pembangunan yang bahkan belum seluruhnya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang.

Pertimbangan tersebut diperkuat dengan pernyataan majelis bahwa, “Terdakwa RENIE GONIE, tidak memperoleh keuntungan sama sekali.”

Majelis selanjutnya mengulas alat bukti mengenai kerugian negara. Audit yang diajukan Penuntut Umum berasal dari auditor internal Kejaksaan yang menggunakan hasil pemeriksaan ahli teknis. Dalam persidangan, ahli teknis mengakui adanya kekeliruan pada sejumlah item pemeriksaan. Kondisi tersebut membuat majelis meragukan validitas hasil audit yang menjadi dasar dakwaan. Selain itu, majelis juga mempertimbangkan tidak adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menurut pertimbangannya memiliki kewenangan menetapkan kerugian negara secara final.

Berdasarkan keseluruhan alat bukti, majelis menyatakan Penuntut Umum tidak berhasil membuktikan keterlibatan terdakwa sebagai penyebab kerugian keuangan negara. “Penuntut Umum tidak dapat membuktikan keterlibatan terdakwa yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.”

Majelis juga menyatakan unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi. Menurut majelis, terdakwa merupakan pihak swasta yang menjalankan tugas sosial keagamaan, bukan pejabat publik yang memiliki kewenangan pemerintahan.

Tidak ditemukan bukti adanya penyalahgunaan jabatan, persekongkolan, maupun pemanfaatan kewenangan untuk memperoleh keuntungan.

Atas seluruh pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, niat jahat, keuntungan pribadi, maupun kerugian negara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Karena seluruh unsur pokok tindak pidana korupsi tidak terpenuhi, kedua terdakwa diputus bebas dari seluruh dakwaan Penuntut Umum

PN Pontianak Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Gereja, Ini Pertimbangannya

Urif Syarifudin – Dandapala Contributor
Selasa, 07 Jul 2026