Selasa, Mei 26, 2026
Beranda blog Halaman 48

Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat

0

BANDUNG —–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat pada Senin (20/4), bersama pimpinan BP BUMN dan PT Danantara Asset Management (DAM), guna meninjau dan memperkuat peran PT Bio Farma (Persero) sebagai BUMN strategis di sektor kesehatan.

Dalam arahannya, Dony menekankan bahwa dedikasi dan perubahan budaya kerja menjadi fondasi utama dalam menjaga kualitas produk dan kepercayaan publik. Menurutnya, sektor kesehatan memiliki tanggung jawab yang sangat besar karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga menuntut standar integritas dan profesionalisme yang tinggi di setiap lini operasional.

“Bio Farma memiliki peran strategis dalam memastikan ketersediaan produk serta layanan kesehatan yang aman dan berkualitas. Karena itu, penguatan budaya kerja yang berorientasi pada kualitas, akuntabilitas, dan pelayanan menjadi hal yang tidak bisa ditawar,” ujar Dony.

Sebagai holding BUMN farmasi, Bio Farma diharapkan terus meningkatkan kapasitas produksi, inovasi, serta distribusi produk kesehatan yang aman, bermutu, dan berkelanjutan. Hal ini menjadi krusial dalam mendukung ketahanan kesehatan nasional, termasuk dalam menghadapi tantangan global di sektor farmasi dan bioteknologi.

BP BUMN bersama Danantara juga menegaskan komitmennya untuk mendorong peningkatan kinerja dan integritas di seluruh ekosistem Bio Farma. Upaya ini dilakukan melalui penguatan tata kelola perusahaan, optimalisasi aset, serta percepatan transformasi bisnis yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Melalui langkah tersebut, Bio Farma diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.

HUMAS

Proyek Subkontraktor Pertamina Hulu Rokan Zona 4,” Diduga Langgar Aturan Keterbukaan Informasi Publik Di Desa Baturaja Blok Benuang.

0

Muara Enim/–INDOTIPIKOR.COM—/Kegiatan Subkontraktor di Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Prabumulih di wilayah kerja Pertamina Adera Field di Desa Baturaja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, diduga langgar aturan keterbukaan informasi publik, seperti kita ketahui Pertamina adalah BUMN, badan usaha milik negara yang, jika Pertamina rugi seluruh rakyat Indonesia pun dirugikan, dikarenakan duit Pertamina adalah duit negara, milik seluruh rakyat Indonesia yang tata kelola keuangannya pun harus profesional dipertanggungjawabkan di rakyat Indonesia.

Diduga proses lelang pekerjaan subkontraktor di tubuh Pertamina syarat dengan bisnis-bisnis kepentingan untuk raup keuntungan personal dan bisa jadi sebuah kesepakatan sistematis yang berjamaah dan dugaan ini diperlukan audit skk migas, kementrian ESDM dan APH ( aparatur penegak hukum).

Setiap Pertamina selaku pemilik proyek dan dikerjakan oleh subkontraktor selalu di lokasi kegiatan pekerjaan tanpa dilengkapi papan informasi proyek dan diduga langgar aturan keterbukaan informasi publik, terkesan ada yang seolah-olah mau ditutup – tutupi,” seperti contohnya di lapangan yaitu subkontraktor PT. SSN ( Selaras Simpati Nusantara) yang nimbun lobang fit limbah Pertamina dan tanpa di dampingi pihak Pertamina termasuk dinas lingkungan hidup Daerah sebagai Perlindungan lingkungan serta kegiatan tanpa ada papan informasi proyek,” Minggu (19/4/2026).

Apa itu UU No. 14 Tahun 2008?

UU No. 14 Tahun 2008 adalah

Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik yang disahkan pada 30 April 2008. Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur hak masyarakat dalam mengakses informasi publik dan meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya.
Beberapa poin penting dalam UU ini:
– Definisi Informasi Publik: Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau badan publik lainnya.
– Hak Mendapatkan Informasi: Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
– Badan Publik: Lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
– Komisi Informasi: Lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang ini dan menyelesaikan sengketa informasi publik.
Tujuan UU ini adalah untuk¹:

– Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara
– Mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara

Mengembangkan masyarakat informasi

– Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan demokratis.

dasar hukum proyek pemerintah bersumber dari duit negara wajib di pasang

Duit negara adalah duit seluruh rakyat Indonesia yang dipercaya rakyat untuk dikelola oleh pemerintah termasuk duit rakyat yang dikelola oleh badan usaha milik negara ( BUMN) dan salah satunya Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Prabumulih Sumatera Selatan dan Pertamina Adera Field di Desa Baturaja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan

Proyek pemerintah yang bersumber dari uang negara (APBN/APBD/Dana Desa) wajib memasang papan nama proyek atau papan informasi kegiatan termasuk Proyek BUMN ( badan usaha milik negara) ( Kewajiban ini berakar pada prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik, yang didukung oleh beberapa dasar hukum kuat:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Ini adalah dasar hukum utama yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib mengumumkan informasi secara berkala, termasuk kegiatan yang dibiayai oleh negara.
2. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan ini (dan perubahannya) mengatur bahwa setiap pengerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Catatan: Peraturan sebelumnya yang sering dikutip adalah Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya No. 70 Tahun 2012.

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No. 12 Tahun 2014
Peraturan ini secara teknis mengatur penyelenggaraan sistem drainase perkotaan, namun secara umum sering dijadikan acuan bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik wajib memasang papan proyek.
4. Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
PMK No. 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (BMN) menegaskan pentingnya pemasangan plang/papan nama dalam rangka pengamanan aset negara.

Berdasarkan peraturan di atas, papan informasi proyek wajib memuat informasi:
Nama paket pekerjaan.
Lokasi proyek.
Nama perusahaan pelaksana dan pengawas (konsultan).
Nilai kontrak (anggaran) dan sumber dana.
Jangka waktu pengerjaan.
Pemasangan papan nama ini wajib dilakukan sebelum dan selama pekerjaan konstruksi berlangsung di tempat yang mudah dilihat oleh publik.

Saat kami awak media bincang-bincang bersama warga masyarakat Desa setempat,”mereka mengatakan, Pertamina ini milik negara, milik rakyat dan kami tidak pernah lihat setiap kegiatan proyek subkontraktor Pertamina ada papan informasi proyek, kami juga lihat malah banyak mobil-mobil plat luar wilayah kabupaten Muara Enim, bahkan luar provinsi Sumatera Selatan,” jelasnya dan beliau tidak mau disebutkan namanya.

Saat ini kami lagi berupa menghubungi pihak Pertamina hulu Rokan Zona 4 Prabumulih untuk mempertanyakan persoalan ini dan untuk kelengkapan informasi tulisan kami berimbang dan hingga saat ini belum ada jawaban apapun seperti yang kami harapkan, sudah kami tunggu hingga 1×24 jam,” Selasa (21/4/2026) dan berita kami naik tayang di link website.
(Pers: Nuramin Jafar)

Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Herdiat Hadiri Rakornas Pertanian 2026 di Jakarta

0

JAKARTA,-–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA AWDI JABAR— Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, mengikiti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada Senin (20/4/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Gedung F, Kantor Pusat Kementerian Pertanian RI, Jalan Harsono RM Nomor 3, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Rakornas ini diikuti oleh kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia, serta jajaran pejabat kementerian dan pemangku kepentingan di sektor pertanian.

Agenda utama kegiatan tersebut adalah memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan nasional.

Dalam kesempatan tersebut Kementerian Pertanian mengumumkan alokasi anggaran sebesar Rp 12 triliun yang difokuskan untuk sektor pertanian nasional. Dana tersebut rencananya akan disalurkan dalam bentuk bantuan tanaman perkebunan, pengembangan sistem irigasi, hingga percepatan cetak sawah baru.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan luas tanam secara signifikan dalam tiga tahun ke depan. Fokus utama program ini mencakup hibah tanaman dan penguatan infrastruktur pengairan di berbagai daerah lumbung pangan.

“Kami target tahun 2025, 2026, 2027 yang pertama adalah ada bantuan Bapak Presiden langsung, nilainya untuk tanaman itu gratis, hibah, totalnya Rp 9,95 triliun dalam bentuk tanaman dan pupuk organik diberikan secara gratis,”

Program bantuan bibit dan pupuk gratis tersebut menyasar pengembangan lahan seluas 870.000 hektar dengan fokus pada komoditas tebu, kopi, kakao, mente, pala, dan kelapa. Selain bantuan bibit, pemerintah mengalokasikan dana lebih dari Rp 3 triliun untuk sektor irigasi, termasuk pompanisasi dan pembangunan jaringan pengairan.

Usai acara tersebut Bupati Herdiat menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk terus mendukung program-program strategis di bidang pertanian.

Ia menegaskan bahwa sektor pertanian masih menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat di Ciamis, sehingga diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah.

“Melalui Rakornas ini, kami berharap ada sinkronisasi kebijakan yang semakin baik, terutama dalam hal peningkatan produksi, distribusi, serta kesejahteraan petani,” ujarnya

Rakornas juga menjadi forum untuk membahas berbagai tantangan yang dihadapi sektor pertanian, mulai dari perubahan iklim, ketersediaan pupuk, hingga pemanfaatan teknologi modern dalam pertanian.

PROKOPIM CIAMIS

MAT ROBI SENTER AWDI CIAMIS JABAR

JPU Sampaikan Keberatan Prosedural atas Pemeriksaan Saksi Virtual Pihak Google dalam Sidang Chromebook

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyampaikan keberatan prosedural dalam persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan terdakwa Nadiem Makarim,(Senin 20 April 2026).

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/4), beragenda pemeriksaan saksi a de charge yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa. Saksi dari pihak Google tersebut memberikan keterangan secara virtual dari Singapura.

Dalam keterangannya kepada awak media usai persidangan, JPU Roy Riady menegaskan bahwa pihaknya keberatan terhadap prosedur pemeriksaan saksi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara di Indonesia.

“Berdasarkan Pasal 65 KUHAP, penetapan majelis hakim seharusnya diserahkan kepada penuntut umum untuk dilaksanakan. Namun pihak penasihat hukum tidak memberikan surat penetapan tersebut sehingga kami tidak memperoleh pemberitahuan resmi secara administratif,” ujar Roy.

Selain itu, JPU juga sempat mengajukan permohonan penundaan sidang agar pemeriksaan saksi di luar negeri dapat dilakukan dengan pengawasan aparat penegak hukum setempat. Hal ini dinilai penting untuk menjaga aspek kedaulatan hukum serta hubungan antarnegara, terlebih terdapat keberatan yang disampaikan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

Meski demikian, penasihat hukum terdakwa tetap mendorong agar pemeriksaan dilanjutkan dengan alasan keterbatasan waktu dan kesibukan saksi. JPU menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan bukan terhadap substansi kesaksian, melainkan pada aspek prosedural yang harus dipatuhi.

“Pada prinsipnya kami tidak menolak materi keterangan saksi, namun prosesnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Dalam persidangan terungkap bahwa saksi dari pihak Google, yakni Scott Beaumont dan Caesar Sengupta, memberikan keterangan terkait sejumlah pertemuan yang berlangsung pada Februari dan April melalui platform Zoom.

Pertemuan tersebut membahas kerja sama bisnis antara Google dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), serta menyinggung posisi Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan terkait penggunaan teknologi Chromebook.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, JPU menilai keterangan para saksi justru memperkuat dakwaan. Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek diduga tidak sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan riil negara, melainkan berpotensi berkaitan dengan kepentingan bisnis tertentu.

JPU juga mengingatkan pentingnya menjaga prinsip timbal balik antarnegara dalam proses penegakan hukum lintas yurisdiksi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Kapuspenkum: Anang Supriatna, S.H., M.H.

REDAKSI

ABPEDNAS Award 2026, Jaga Desa dan Masa Depan Indonesia, ST Burhanuddin Perkuat Fondasi Ekonomi dari Bawah

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menegaskan pentingnya integritas tata kelola desa dalam ajang ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026 yang digelar di Fairmont Jakarta, Minggu (19/4). Forum apresiasi ini menjadi panggung refleksi sekaligus penguatan komitmen bersama dalam menjaga arah pembangunan desa tetap berada di jalur transparansi dan akuntabilitas.

Di hadapan para pemangku kepentingan, Jaksa Agung menyoroti urgensi kolaborasi antara Kejaksaan RI dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional sebagai simpul strategis dalam mengawal pemanfaatan dana desa. Sinergi tersebut dinilai krusial untuk memastikan setiap kebijakan di tingkat desa tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga bebas dari praktik penyimpangan.

Burhanuddin menekankan bahwa orientasi pembangunan nasional kini bertumpu pada penguatan desa, sejalan dengan agenda besar pemerintah dalam Asta Cita ke-6. Desa, kata dia, harus diposisikan sebagai motor penggerak ekonomi, bukan sekadar objek pembangunan administratif.

“Desa memiliki daya dorong yang besar dalam menciptakan pemerataan. Dari sanalah fondasi kesejahteraan dibangun,” ujarnya.

Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diluncurkan sejak 2023, lanjutnya, telah memainkan peran signifikan sebagai instrumen pengawalan dana desa. Melalui pendekatan yang lebih humanis—preventif dan edukatif—program ini tidak hanya menindak, tetapi juga membimbing.

Pendampingan hukum, penyuluhan berkelanjutan, hingga mitigasi risiko menjadi bagian dari strategi membangun kesadaran hukum di level desa. Dengan sistem pelaporan keuangan yang kian terintegrasi, pengelolaan anggaran desa kini bergerak menuju tata kelola yang lebih modern dan akuntabel.

“Ini bukan sekadar pengawasan, tetapi upaya membangun ekosistem yang sehat. Ke depan, kami juga mengembangkan program turunan seperti Jaga Dapur MBG dan Jaga Indonesia Pintar,” imbuhnya.

Ajang penghargaan ini sekaligus menjadi ruang apresiasi atas inovasi desa dalam mengelola pemerintahan. Sejumlah kategori diberikan, mulai dari ketertiban administrasi keuangan, kepatuhan pelaporan dalam aplikasi Jaga Desa, hingga karya kreatif berupa film pendek bertema kesadaran hukum.

Jaksa Agung menilai para penerima penghargaan sebagai representasi agen perubahan yang menanamkan nilai integritas di lingkungannya. Ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan publik di tingkat desa tidak hanya diuji secara administratif, tetapi juga memiliki dimensi moral yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat negara, di antaranya Yandri SusantoHashim DjojohadikusumoRaffi Ahmad, serta Dadan Hindayana.

Menutup arahannya, Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada ABPEDNAS yang dinilainya konsisten menjadi jembatan komunikasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat desa. Ia berharap kemitraan ini terus diperkuat demi mewujudkan desa sebagai fondasi Indonesia yang maju, bersih, dan berintegritas.

RED

Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Aparatur PA Kota Cimahi raih apresiasi Bawas MA RI atas kepatuhan pelaporan gratifikasi, perkuat komitmen menuju zona integritas bersih.

Pengadilan Agama Kota Cimahi menegaskan komitmennya dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas melalui capaian membanggakan pada awal tahun 2026.

Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BAWAS MA RI) memberikan Apresiasi Laporan Penerimaan/Penolakan Gratifikasi Periode Triwulan I Tahun 2026 kepada aparatur yang dinilai transparan dan akuntabel dalam menjalankan kewajiban pelaporan yang dilakukan pada Jum’at, (17/04/2026).

Penghargaan ini menjadi bukti konkret bahwa budaya antigratifikasi telah terinternalisasi dengan baik di lingkungan peradilan. Apresiasi tersebut diraih oleh dua aparatur Pengadilan Agama Kota Cimahi, yaitu Ketua Djulia Herjanara, S.Ag., S.H., M.H., serta Penata Layanan Operasional Kiki Muhamad Zikri, S.H.I. Keduanya menunjukkan keteladanan dalam kepatuhan pelaporan gratifikasi, baik penerimaan maupun penolakan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Keteladanan ini tidak hanya mencerminkan integritas tinggi dan komitmen menjaga marwah lembaga peradilan, tetapi juga menjadi contoh nyata kebaikan dan prestasi bagi ASN lainnya dalam menjalankan tupoksinya selaku pelayan masyarakat dan abdi negara.

Capaian ini selaras dengan upaya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang terus diperkuat di Pengadilan Agama Kota Cimahi. Nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya Akuntabel, Berorientasi Pelayanan, dan Harmonis, menjadi landasan dalam membentuk budaya kerja yang profesional dan terpercaya.

Sejalan dengan arah kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia, penguatan integritas aparatur menjadi kunci utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Keberhasilan ini diharapkan menjadi inspirasi sekaligus standar bagi seluruh aparatur untuk terus menjaga komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Pelaporan gratifikasi tidak sekadar mejadi kewajiban administratif, tetapi sebagai bentuk nyata tanggung jawab moral kepada masyarakat.

Dengan semangat integritas yang terus dijaga, Pengadilan Agama Kota Cimahi optimis mampu mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, profesional, dan semakin dipercaya publik.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Al Fitri

Humas MA, Jakarta Senin,20 April 2026

Perwakilan Unsur Peradilan Hadiri Diskusi Publik RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) di Jawa Barat

0

JABAR–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-Berbagai isu strategis mengemuka, mulai dari aspek yurisdiksi, pilihan hukum, hingga perlindungan hukum dalam hubungan keperdataan lintas negara.

Panitia Khusus (Pansus) DPR RI menggelar diskusi publik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI, yang bertempat di Kantor Kementerian Hukum Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, Senin (20/4).

Kegiatan ini merupakan bagian dari kunjungan kerja Pansus DPR RI dalam rangka menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna penyempurnaan draf RUU HPI.

Diskusi dihadiri oleh perwakilan lembaga dan instansi di bidang hukum, termasuk unsur perlindungan perempuan dan anak se-Jawa Barat.

Dari lingkungan peradilan, hadir perwakilan Kamar Perdata Mahkamah Agung RI serta para pimpinan pengadilan, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Ketua Pengadilan Agama Bandung, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung, dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi.

Diskusi dipimpin oleh pimpinan Pansus RUU HPI DPR RI dan diawali dengan pemaparan materi oleh Prof. Dr. H. Ahmad M. Ramli, S.H. dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung.

Dalam pemaparannya, disampaikan berbagai aspek penting terkait urgensi pengaturan hukum perdata internasional di Indonesia, termasuk tantangan dan kebutuhan harmonisasi hukum dalam konteks global.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta penyampaian pandangan dan masukan dari anggota pansus maupun peserta diskusi.

Berbagai isu strategis mengemuka, mulai dari aspek yurisdiksi, pilihan hukum, hingga perlindungan hukum dalam hubungan keperdataan lintas negara.

Pansus DPR RI menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memperoleh data dan informasi secara langsung dari para pemangku kepentingan.

Seluruh masukan yang diterima akan menjadi bahan penting dalam proses penyempurnaan RUU Hukum Perdata Internasional.

RUU HPI dinilai memiliki urgensi tinggi seiring dengan perkembangan global yang semakin dinamis, ditandai dengan kemajuan di bidang ekonomi, teknologi informasi digital, dan transportasi.

Perkembangan tersebut mendorong meningkatnya interaksi lintas negara dalam berbagai bidang kehidupan, seperti keluarga, sosial budaya, dan ekonomi, yang memerlukan kepastian dan perlindungan hukum yang memadai.

Melalui kegiatan ini, diharapkan RUU HPI dapat disusun secara komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu memberikan kepastian hukum dalam hubungan keperdataan internasional.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Al Fitri

Humas MA, Jakarta
Senin,20 April 2026

Sering Pipa Bocor Di Wilayah Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Prabumulih Sumatera Selatan Untuk di Audit SKK Migas, ESDM dan APH,” Sertifikasi Standarisasi Subkontraktor pihak Ke Tiga

0

Muara Enim/–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—/Seperti kita ketahui sering kali terjadi kebocoran pipa migas padahal dugaan terbilang masih pipa layak pakai dan bukan pengaruh korosi karena faktor usia pipa di Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Prabumulih Sumatera Selatan di berbagai wilayah Pertamina field dan salah satunya di Adera Field Desa Baturaja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan

Kebocoran ini patut diduga dan dipertanyakan sub-sub kontraktor yang di berikan tanggung jawab dalam hal pengelasan pipa migas tersebut, bukan rahasia umum bahwa standarisasi sertifikasi pengelasan pipa migas ( minyak dan gas) yang dikeluarkan oleh kementerian ESDM begitu ketat, namun terkesan asal pakai, asal jadi alias sembrono dalam hal mempercayakan pekerjaan pada subkontraktor,” ini patut diduga ada kong kalikong, ada udang di balik batu, dan dibutuhkan segera audit internal dari kementrian ESDM termasuk audit skk migas dan aph di tubuh Pertamina Zona 4 Prabumulih Sumatera Selatan atau Pertamina Project pusat, dan yang pastinya dimana tender pekerjaan proyek pengelasan pipa dilakukan,” sabtu (18/4/2026)

Seperti pengelassn pipa migas yang dilakukan baru-baru ini oleh salah satu subkontraktor di wilayah kerja Pertamina Adera field Desa Baturaja, blok Benuang di depan stasiun sp 3, dan pekerjaan ini perlu di pertanyakan dan di audit, sepengetahuan kami tidak ada pengawasan langsung dari pihak Pertamina pemberi kontak pekerjaan pengelasan.

Adapun sekilas kami tulis
syarat standar pekerjaan pengelasan pipa migas untuk di pahami dan dilakukan oleh BUMN Pertamina, jika di abaikan bisa jadi menyangkut keselamatan pekerja, keselamatan masyarakat sekitar dan perlindungan lingkungan hidup termasuk jika pipa bocor dan bahkan terjadinya kebakaran oleh kebocoran tersebut

Berikut paparan kami seperti yang kami kutip dari kementerian ESDM,” yaitu :

Pekerjaan pengelasan pipa migas (minyak dan gas) di Indonesia wajib mengikuti standar yang sangat ketat untuk menjamin keamanan, integritas struktur, dan mencegah kebocoran. Standar ini mencakup kualifikasi personel, prosedur teknis, hingga inspeksi hasil lasan.
Berikut adalah syarat standar utama pekerjaan pengelasan pipa migas:
1. Kualifikasi Juru Las (Welder Qualification)
Sertifikasi MIGAS/BNSP: Welder harus memiliki sertifikat kualifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen MIGAS) atau BNSP, yang menunjukkan kompetensi dalam posisi pengelasan tertentu (contoh: 6G atau 6GR).
Uji Kualifikasi (WPQR/WQT): Welder wajib lulus Welder Qualification Test (WQT) sesuai kode standar yang digunakan (ASME atau API) sebelum melakukan pekerjaan produksi.

2. Prosedur Pengelasan (Welding Procedure Specification – WPS)

WPS & PQR: Pekerjaan harus didasarkan pada Welding Procedure Specification (WPS) yang valid dan telah disetujui (dijamin oleh Procedure Qualification Record – PQR).
Kode Standar Internasional: Umumnya mengacu pada:
API 1104: Standar pengelasan jalur pipa (pipeline).
ASME Section IX: Kualifikasi prosedur dan juru las.
ASME B31.3 / B31.8: Kode untuk perpipaan proses dan transmisi gas.

3. Kualifikasi Welding Inspector (WI)
Inspeksi hasil lasan harus dilakukan oleh Welding Inspector yang kompeten dan tersertifikasi (biasanya D3/S1 teknik dengan sertifikasi khusus).

4. Persiapan dan Pelaksanaan Pengelasan
Kebersihan Permukaan: Permukaan logam yang akan dilas wajib dibersihkan dari karat, cat, oli, dan kotoran lainnya (minimal 1 inci dari ujung sambungan).
Pengendalian Suhu: Pengaturan preheat (pemanasan awal) dan interpass temperature (suhu antar lasan) harus sesuai WPS untuk mencegah keretakan.
Bahan Las: Penggunaan elektroda atau filler metal harus sesuai dengan spesifikasi prosedur.

5. Inspeksi Hasil Pengelasan (NDT/DT)
Visual Inspection (VT): Pemeriksaan fisik untuk cacat permukaan seperti undercut, porosity, atau slag inclusion.
Non-Destructive Test (NDT):
Radiography Test (RT/X-ray): Wajib untuk memeriksa cacat bagian dalam sambungan las.
Ultrasonic Test (UT): Sering digunakan sebagai alternatif atau pelengkap RT.
Magnetic Particle Test (MT) / Dye Penetrant Test (PT): Untuk mendeteksi retak permukaan.
Destructive Test (DT): Uji tarik (tensile), uji tekuk (bend), dan uji kekerasan (hardness) pada sampel lasan (khusus untuk kualifikasi prosedur).

6. Standar Keselamatan (K3)

Alat Pelindung Diri (APD): Wajib menggunakan APD lengkap: helm las (kedok), pakaian tahan api (apron), sarung tangan kulit, sepatu safety, dan masker respirator/ventilasi memadai.
Protokol Kebakaran: Area pengelasan harus aman dari bahan mudah terbakar dan memiliki alat pemadam api ringan (APAR).

Penggunaan posisi pengelasan 6G adalah standar umum untuk pipa migas karena mencakup posisi tersulit (miring 45 derajat) dan dianggap mampu melakukan semua posisi pengelasan lainnya.

Kami awak media sudah meminta konfigurasi ke pihak Kehumasan Pertamina hulu Rokan zona 4 Prabumulih,” namun hingga saat ini berita kami naik tayang di laman website,” Senin (20/4/2026) belum ada konfirmasi lebih lanjut cuma ada jawaban akan di tindak lanjut di hari kerja,” jelasnya sebut Kehumasan Pertamina.
(Pers : Nuramin Jafar)

Membedah Dampak Kenaikan BBM

0

JAKARTA—INDOTIPIKOR.COM–MEDIA IMO INDONESIA—Oleh: Yakub F. Ismail

Harga bahan bakar minyak (BBM) kembali melonjak drastis, utamanya BBM nonsubsidi seperti Pertamax Turbo (RON 98), Dexlite (CN 51), dan Pertamina Dex (CN 53).

Kenaikan harga BBM Pertamina secara otomatis diikuti dengan operator penjualan BBM lainnya yang mengambil langsung pasokan minyak dari Pertamina.

Apa yang menarik dari fenomena kenaikan harga BBM nonsubsidi ini tentu sudah banyak yang mengetahuinya: dampaknya terhadap sosial dan ekonomi.

Masyarakat sudah hampir paham bahwa BBM selalu menjadi isu sensitif yang terus memantik perdebatan publik.

Yang menarik, dari pihak pemerintah umumnya sudah mempunyai dalih tersendiri ketika hendak mengubah harga BBM, yakni sebuah langkah penyesuaian harga akibat perubahan harga minyak dunia dan pengaruh faktor eksternal lainnya.

Dan, alasan tersebut pada level tertentu dapat dimaklumi menimbang kondisi geopolitik global yang semakin memanas, utamanya dipicu perang antara Iran dan Amerika Serikat (AS)-Israel di Timur Tengah.

Akibat perang tersebut membuat krisis energi global menjadi tak terhindarkan, karena hampir 20 persen pasokan minyak dunia harus melewati Selat Hormuz yang saat ini berada di bawah kendali Iran yang mengalami penutupan.

Terganggunya distribusi minyak dunia membawa dampak nyata bagi tekanan global, seperti fluktuasi harga minyak dunia, pelemahan nilai tukar, hingga beban subsidi yang kian membengkak.

Di atas kertas, kebijakan penyesuaian harga yang dilakukan pemerintah tentu harus dilihat sebagai upaya menjaga kesehatan fiskal negara.

Namun demikian, di balik rasionalitas tersebut, dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan tidak bisa dianggap sederhana.

Dari pengalaman yang lalu-lalu, kenaikan BBM selalu beriringan dengan kenaikan pada biaya hidup masyarakat. Hal yang senantiasa menjadi pemicu di balik ketidakstabilan sosial.

Kenaikan harga BBM membawa efek domino terhadap kenaikan harga barang dan jasa, serta menekan daya beli, terutama bagi kelompok rentan.

Pada saat bersamaan, dunia usaha menjadi salah satu sektor yang paling terdampak karena terjadi kenaikan biaya produksi yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi baik skala mikro maupun makro.

Dilema klasik ini seakan menjadi pengingat yang terus berulang bahwa antara menjaga fiskal negara dan melindungi kesejahteraan masyarakat selalu berada di ujung pertimbangan yang tidak mudah diputuskan.

Lonjakan BBM Nonsubsidi

Indonesia barangkali merupakan salah satu negara, utamanya di kawasan ASEAN yang paling telat melakukan penyesuaian terhadap harga BBM dalam negeri.

Negara-negara seperti Malaysia, Thailand, Filipina, Laos, dan Singapura, telah lebih dulu mengambil langkah perubahan harga BBM domestik kala konflik Iran vs AS-Israel baru pecah beberapa hari (kini sudah 2 bulan berjalan).

Jika memahami logika ekonomi pasar, kenaikan harga BBM nonsubsidi pada dasarnya merupakan konsekuensi dari perubahan pada mekanisme pasar yang lebih dinamis dan fleksibel, dibandingkan BBM bersubsidi.

Umumnya harga BBM nonsubsidi sangat dipengaruhi oleh dinamika global, teristimewa harga minyak mentah dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar.

Dengan demikian, ketika terjadi perubahan harga minyak dunia, maka secara otomatis memengaruhi harga BBM nonsubsidi dalam negeri.

Rumus saklak tersebut tidak bisa dihindari. Dalam kondisi demikian, langkah menaikkan harga harus dianggap sebagai keputusan logis untuk menjaga keberlanjutan operasional.

Selain itu, komponen biaya distribusi dan pengolahan juga menjadi faktor penyebab lain di balik kenaikan harga BBM nonsubsidi.

Infrastruktur, biaya logistik, hingga efisiensi kilang merupakan variabel penting yang turut memengaruhi penyesuaian harga di tingkat konsumen.

Karena itu, kenaikan harga BBM nonsubsidi tidak sekadar merefleksikan lonjakan harga minyak mentah, melainkan juga cermin atas kompleksitas rantai pasok energi yang panjang.

Dari sudut pandang kebijakan, keputusan pemerintah menaikkan harga BBM nonsubsidi adalah langkah korektif sebagai sinyal terhadap perubahan pasar.

Di samping itu, kebijakan tersebut juga sering dihubungkan dengan upaya mendorong efisiensi konsumsi energi dalam negeri sekaligus menekan ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Namun, dalam realitas yang terjadi di masyarakat, perubahan harga BBM selalu membawa efek ganda yang tak jarang menimbulkan dampak psikologis bagi masyarakat, khususnya di kalangan pelaku usaha.

Diketahui, kenaikan BBM nonsubsidi kerap menjadi faktor determinasi bagi pelaku usaha untuk menentukan harga barang dan jasa lainnya, sehingga dampaknya pun cukup meluas ke berbagai sektor.

Logika kenaikan BBM nonsubsidi, dengan demikian, harus dibaca dalam kerangka ekonomi global dan efisiensi fiskal yang memiliki konsekuensi serius, alih-alih sekadar langkah penyesuaian pasar.

Dampak Ekonomi

Telah disinggung di depan bahwa kenaikan harga BBM membawa efek berantai yang cukup serius terhadap perekonomian, baik pada skala makro maupun mikro.

Pada level makro, dampak yang ditimbulkan salah satunya adalah meningkatnya tekanan inflasi.

Hal itu terjadi dikarenakan BBM merupakan komponen penting dalam hampir seluruh kegiatan ekonomi, khususnya di era sekarang yang sarat penggunaan teknologi tinggi.

Sehingga, perubahan harga BBM dengan sendirinya akan mendorong peningkatan biaya transportasi dan rantai distribusi.

Situasi tersebut akhirnya berdampak terhadap kenaikan harga barang dan jasa secara keseluruhan, yang pada titik tertentu dapat menekan daya beli masyarakat.

Sudah bukan rahasia lagi bahwa pada sektor industri manufaktur, kenaikan BBM memiliki makna yang cukup penting, karena ia berkaitan dengan perubahan pada biaya produksi.

Khusus bagi industri yang bergantung pada energi dan distribusi, seperti logistik, makanan dan minuman, atau sektor konstruksi dan lainnya, akan merasakan dampak secara signifikan.

Hal itu terjadi lantaran biaya produksi meningkat drastis yang membuat pelaku usaha menghadapi dua pilihan dilematis, antara menaikkan harga jual atau menekan margin keuntungan.

Kedua opsi memang sama-sama mempunyai implikasi terhadap stabilitas bisnis dan keberlanjutan usaha. Sehingga, salah dalam mengambil langkah, bisa berakibat fatal.

Tidak hanya itu, kenaikan BBM juga berdampak serius terhadap masyarakat, utamanya kalangan menengah ke bawah.

Kenaikan biaya transportasi, meningkatnya harga kebutuhan pokok, dan mahalnya layanan publik secara tidak langsung mengurangi kemampuan konsumsi rumah tangga.

Sementara itu, dalam perspektif ekonomi yang lebih luas, kenaikan BBM juga dapat secara langsung memengaruhi iklim investasi dalam negeri.

Bagi para investor, ketidakstabilan harga energi sering kali dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan keputusan bisnis.

Demikian, dalam situasi dan kondisi semacam ini, langkah kenaikan harga BBM tidak cukup dengan alasan penyesuaian harga semata sebagai respons terhadap logika pasar, melainkan dipikirkan secara matang agar tidak membawa dampak yang lebih serius terhadap seluruh entitas dalam negeri.

Penulis adalah Direktur Eksekutif INISIATOR

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto ; Jaga Desa Lindungi Kades dari Oknum yang Ganggu Pembangunan Desa,

0

Jakarta –—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menghadiri Malam Apresiasi dan Penganugerahan atas Pencapaian Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Fairmont Hotel, Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam.

Mendes Yandri memuji Jaga Desa yang merupakan kolaborasi Kemendes PDT dengan Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelejen.

“Ini program bagus dan Para Kepala Desa merasa terbantu dengan adanya Jaga Desa ini,” kata Mendes Yandri.

Mendes Yandri akui jika Para Kepala Desa merasa terlindungi dari oknum-oknum merecoki atau menganggu kinerja dalam melaksanakan pembangunan desa.

Dipaparkan Mendes Yandri, merujuk pada hasil evaluasi kinerja Dana Desa 10 tahun terakhir, desa yang berada di daerah tertinggal seperti di wilayah Papua, masih membutuhkan perbaikan dari sisi administrasi.

Untuk memaksimalkan kinerja Dana Desa dan realisasinya, Kemendes PDT menggenjot Bimbingan Teknis dengan menggandeng Pemerintah Daerah.

“Kami juga menyederhanakan Sistem Pelaporan dan telah mendapatkan afirmasi dari Kementerian Keuangan,” kata Mantan Ketua Komisi VIII DPR RI ini.

Dalam Festival Film Pendek Jaga Desa Awards 2026 ini, Mendes Yandri memberikan penghargaan kepada Provinsi Terbaik dan Terfavorit untuk kategori Submit Film Pendek Tema Jaga Desa atas Penilaian Rasio Tertinggi.

Provinsi Terbaik diraih oleh Kepulauan Bangka Belitung dan Provinsi Terfavorit diraih Jawa Timur.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina ABPEDNAS yang juga Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi kepada pihak yang berkontribusi atas terselenggaranya Jaga Desa Awards 2026 ini.

Jaga Desa merupakan komitmen Kejaksaan Agung untuk mengawal pemerintahan desa agar akuntabel dan bebas dari penyimpangan.

Burhanuddin meminta jajarannya tidak gegabah menetapkan kepala desa sebagai tersangka, terutama jika kesalahan yang ditemukan hanya bersifat administratif dan tidak ada bukti penyelewengan dana.

Burhanuddin menegaskan pentingnya menghindari kriminalisasi terhadap kepala desa. Ia menyebut, penetapan tersangka hanya bisa dilakukan jika terbukti ada penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.

“Tidak ada kriminalisasi. Hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali memang uangnya dipakai oleh kepala desa,” ujar Burhanuddin.

Menurutnya, banyak kepala desa tidak memiliki latar belakang administrasi pemerintahan, sehingga kesalahan administratif kerap terjadi. Namun, hal tersebut tidak seharusnya langsung berujung pada proses hukum pidana.

“Kalau hanya kesalahan administrasi lalu dijadikan tersangka, saya akan minta pertanggungjawaban,” tegasnya.

Burhanuddin menilai pendekatan pembinaan jauh lebih tepat dibandingkan penindakan hukum dalam kasus administratif.

Ia meminta para kepala kejaksaan negeri (Kajari) aktif memberikan pendampingan kepada kepala desa dalam pengelolaan keuangan.

“Mereka tidak tahu, justru wajib dibina,” katanya.

Ia juga menegaskan pertanggungjawaban atas kesalahan administratif seharusnya dibebankan kepada dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten. Menurutnya, instansi tersebut memiliki kewajiban membina dan mengawasi kinerja kepala desa.

Turut hadir Ketua DPD Sultan Bakhtiar, Utusan Khusus Presiden Hasjim Djojohadikusumo, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Kepalq BGN Dadan Hindayana, Wamen UMKM Helvi Yuni Moraza, Jaksa Agung Muda Intelejen Reda Manthovani, Anggota 1 BPK Nyoman Adhi Suryadnyana, Ketua ABPEDNAS Indra Gunawan, Para Kajati dan Kajari.

Teks: Firman/Humas Kemendes