CIAMIS,–INDOTIPIKOR.COM— (Ciamis News) – Bertempat di Pabrk Rabu (10/4/2026), digelar rapat evaluasi perkembangan program pengembangan pupuk organik yang diinisiasi haji ucen. Kegiatan ini difokuskan untuk mencari solusi atas berbagai tantangan sekaligus menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan.
Dalam kesempatan tersebut, H. Husen menjelaskan bahwa pengolahan pupuk organik menjadi salah satu program unggulan yang dikembangkan di koperasi tersebut. Sampai saat ini, sudah ……..kali digelar pelatihan yang diikuti oleh 75 peserta, termasuk keterlibatan aktif masyarakat..
”Sudah .kurang lebih 10………..tahun kita berjuang bangun pertanian organik ini. Pembuatan kompos dan pengelolaan limbah sudah berjalan, namun kita akui pengembangan di lahan sawah masih terkendala serius, utamanya soal minimnya tenaga kerja, terutama regenerasi dari kalangan muda,” papar H. Ucen…
Selain masalah sumber daya manusia, kendala lain yang dibahas adalah aspek pemasaran. Meskipun permintaan hasil panen cukup tinggi, namun ketersediaan stok belum mampu memenuhi kebutuhan pasar. Di sisi lain, stok pupuk organik yang mencapai …….ton diharapkan bisa lebih dimanfaatkan secara optimal.
Berbasis Peraturan Bupati
H.ucen Husen juga menegaskan bahwa pengembangan pupuk organik ini memiliki landasan yang kuat, yaitu sesuai dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 57 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pupuk organik berfungsi memperbaiki kualitas tanah serta meningkatkan unsur hara, sehingga sangat penting diproduksi secara mandiri oleh masyarakat.
Langkah Ke Depan
Beberapa poin penting yang disepakati dalam rapat antara lain:
- Optimalisasi pemanfaatan limbah organik dari STA UH sebanyak …….. ton per hari sebagai bahan baku.
- Perlu dilakukan pemetaan potensi desa untuk pengembangan wilayah.
- Penguatan sinergi antara LPM, Gapoktan, Kelompok Tani, dan Pemerintah Desa agar tidak bergantung pada pasokan luar.
- Rencana sosialisasi sistem manajemen informasi agar masyarakat lebih mudah mengakses data pupuk dan bibit.
”Kita harap dukungan semua pihak terus mengalir agar program ini berkelanjutan, sehingga lahirlah pertanian yang sehat, aman, dan menyejahterakan petani,” tutupnya.
editior,Mat Robby..
penulis : Mat Roby
Jakarta –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menegaskan pentingnya memperluas sumber pembiayaan pembangunan daerah melalui pendekatan kolaboratif dan inovatif.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan yang tidak lagi dapat sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Agus Fatoni dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan Daerah bertajuk “Akselerasi, Transformasi, dan Implementasi Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” yang diselenggarakan secara hybrid dari Grand Sahid Jaya Hotel, Kamis (16/4/2026).
Fatoni menekankan bahwa pemerintah daerah (Pemda) perlu lebih adaptif dalam memanfaatkan peluang pembiayaan di luar APBD guna mempercepat realisasi program pembangunan.
Ia menjelaskan, sejumlah skema strategis yang dapat dimanfaatkan antara lain kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha (KPDBU), pemanfaatan corporate social responsibility (CSR), serta dukungan program dari kementerian dan lembaga.
“Pendanaan pembangunan tidak harus selalu bersumber dari APBD. Kolaborasi dan inovasi pembiayaan menjadi kunci untuk memperluas ruang fiskal daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberhasilan implementasi skema pembiayaan alternatif sangat ditentukan oleh kemampuan daerah dalam membangun koordinasi lintas sektor, memperkuat kemitraan, serta mengintegrasikan pembiayaan dengan perencanaan pembangunan.
Kemendagri mendorong Pemda untuk lebih proaktif, adaptif, dan strategis dalam mengakses berbagai sumber pembiayaan. Hal ini dilakukan agar tercipta ekosistem pembangunan yang lebih tangguh, inklusif, dan berkelanjutan.
“Dengan pendekatan kolaboratif yang terstruktur, diharapkan percepatan pembangunan daerah dapat terwujud secara nyata dan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Indramayu ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meninjau lokasi permohonan penggunaan lahan sawah yang direncanakan untuk kawasan industri di Kabupaten Indramayu. Peninjauan ini ia lakukan disela-sela kegiatanya saat melaksanakan kunjungan kerja di Indramayu.
“Kita ingin memastikan apakah lahan tersebut masuk wilayah KP2B (Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, red) atau tidak,” ujar Menteri Nusron di Indramayu, Minggu (19/04/2026).
Menteri Nusron menjelaskan, lahan yang ia tinjau tersebut akan digunakan untuk menopang program hilirisasi industri. Namun demikian, pemerintah tetap mengedepankan prinsip keseimbangan antara pembangunan industri dan perlindungan lahan pertanian produktif.
“Untuk memastikan kesesuaian tata ruangnya, kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas PU yang membidangi tata ruang atau dinas provinsi terkait,” kata Menteri Nusron.
Terkait rencana ini, Menteri Nusron menegaskan bahwa pengawasan terhadap alih fungsi lahan sawah menjadi perhatian serius pemerintah. Hal ini penting untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian sebagai penopang utama program ketahanan pangan nasional.
“Kami ingin lahan sawah agar tidak banyak beralih fungsi dan untuk menjaga serta menopang program ketahanan pangan,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN. (LS/YZ)
Surabaya ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Kementerian Transmigrasi menyoroti kisah almarhum Abdul Rohid, anggota Tim Ekspedisi Patriot (TEP) 2025, dalam prosesi wisuda di Gedung Grha Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Sabtu (18/4). Rohid meninggal dunia setelah sebelumnya terlibat langsung dalam kegiatan pengabdian di Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Alih-alih segera menyelesaikan prosesi kelulusannya pada 2025, Rohid memilih menunda wisuda untuk bergabung dalam program Transmigrasi Patriot. Ia turun langsung ke lapangan, bekerja bersama masyarakat di kawasan transmigrasi yang kini berkembang sebagai salah satu sentra produksi durian nasional dan telah menembus pasar ekspor.
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menyampaikan bahwa keputusan tersebut mencerminkan pilihan hidup yang tidak banyak diambil generasi muda. Rohid dinilai tidak hanya mengejar capaian akademik, tetapi juga berkontribusi nyata dalam pembangunan kawasan.
“Beliau seharusnya wisuda pada bulan September tahun lalu, namun ia memilih menunda itu semua. Rohid memilih bergabung dalam program Transmigrasi Patriot. Ia memilih turun ke lapangan. Ia memilih mengabdi. Itu tentu bukanlah keputusan biasa. Itu adalah keputusan hidup,” ucapnya.
Di lapangan, kontribusi Rohid menjadi bagian dari kerja kolektif yang mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kawasan. Kawasan Bahari Tomini Raya sendiri saat ini berperan penting dalam produksi durian di wilayah Sulawesi Tengah, termasuk dalam rantai pasok komoditas ekspor.
“Transmigrasi hari ini menyumbang sekitar 80% produksi durian di Kabupaten Parigi Moutong, dengan nilai ratusan miliar hingga mendekati satu triliun rupiah per tahun. Dan di tempat itulah almarhum pernah bertugas. Artinya, apa yang hari ini kita lihat sebagai keberhasilan, sebagai produk yang menembus pasar dunia, di sana ada jejak langkah almarhum,” kata Mentrans.
Di luar aktivitasnya, Rohid dikenal menjalani hidup sederhana dan mandiri. Ia memiliki keinginan kuat untuk memperbaiki kondisi ekonomi keluarga dan bercita-cita memberangkatkan orang tuanya untuk umroh dan ingin adiknya, Aprilia Nur Intan Saputri, menjadi sarjana. Keinginan tersebut menjadi salah satu bagian dari cerita hidupnya yang kemudian diketahui keluarga setelah ia wafat.
“Kementerian Transmigrasi akan menyerahkan bantuan beasiswa kepada adiknya hingga lulus SMA. Dan kami mengapresiasi komitmen dari ITS yang akan ikut menjembatani agar adiknya dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi,” ucap Mentrans.
Selain itu, momen menjadi penuh makna ketika inovasi karya almarhum Abdul Rohid berupa sebuah air purifier resmi diserahkan kepada ITS, sebagai wujud kontribusi nyata yang diharapkan dapat terus dikembangkan hingga memberi manfaat luas bagi masyarakat.
“Hari ini juga diserahkan hasil inovasi saudara Abdul Rohid berupa air purifier yang diberikan kepada ITS dan kami insyaallah akan mencoba melihat apa air purifier yang diberikan dan kami akan mengembangkan agar menjadi lebih baik lagi,” ucap Rektor ITS Bambang Pramujati.
Peristiwa ini menjadi gambaran bahwa program Transmigrasi Patriot tidak hanya berfokus pada mobilitas tenaga muda, tetapi juga pada pembentukan sumber daya manusia unggul yang terlibat langsung dalam pembangunan kawasan. Keterlibatan generasi muda di lapangan dinilai menjadi faktor penting dalam mendorong transformasi ekonomi berbasis wilayah.
Kementerian Transmigrasi menyatakan bahwa pengalaman dan kontribusi Rohid menjadi bagian dari proses tersebut, sekaligus menjadi pengingat bahwa pembangunan kawasan membutuhkan kehadiran langsung sumber daya manusia yang siap bekerja dan mengabdi.
“Almarhum Abdul Rohid tidak hanya menyelesaikan studinya, tetapi ia telah menyelesaikan tugas hidupnya sebagai anak yang berbakti, manusia yang berguna, dan patriot bagi bangsanya,” kata Mentrans.
“Selamat jalan Abdul Rohid. Kami akan melanjutkan mimpimu dan jalan pengabdian yang telah engkau bukakan, agar hidup ini benar-benar bermakna,” lanjutnya menutup sambutan. (HLV)
Sumber: Tim Kementerian Transmigrasi
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia
📍 Jl. TMP Kalibata No.17, Jakarta Selatan 12750
📞 (021) 7994372
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS BMKG RI—Hari Sabtu 18 April 2026 pukul 06.21.27 WIB wilayah Pantai Selatan Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara diguncang gempa tektonik. Hasil analisis BMKG menunjukkan gempabumi ini memiliki parameter update dengan magnitudo M5,5. Episenter gempabumi terletak pada koordinat 0,05° LS ; 123,92° BT, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 47 km arah Barat Daya Bolaang Uki, Sulawesi Utara pada kedalaman 107 km.
Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempabumi yang terjadi merupakan jenis gempabumi menengah akibat adanya deformasi batuan dalam subduksi Lempeng Laut Maluku. Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempabumi memiliki mekanisme pergerakan naik ( thrust fault ).
Gempabumi ini berdampak dan dirasakan di daerah Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Kabupaten Gorontalo Utara dengan skala intensitas III MMI (Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan-akan ada truk berlalu), daerah Minahasa Tenggara dengan skala intensitas II MMI (Getaran dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung bergoyang). Hasil pemodelan menunjukkan bahwa gempabumi ini TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI.
Hingga pukul 06.35 WIB, hasil monitoring BMKG belum menunjukkan adanya aktivitas gempabumi susulan ( aftershock ).
Pastikan informasi resmi hanya bersumber dari BMKG yang disebarkan melalui kanal komunikasi resmi yang telah terverifikasi (Instagram/Twitter @infoBMKG), website (http://www.bmkg.go.id atau inatews.bmkg.go.id), telegram channel (https://t.me/InaTEWS__BMKG) atau melalui Mobile Apps (IOS dan Android): wrs-bmkg atau infobmkg.
Badung,—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Bali – Upaya memperkuat kompetensi hukum pidana nasional terus digencarkan. Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Hakim Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri dan Hakim sewilayah hukum Bali menghadiri undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali yang menggelar Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana pada Jumat (17/4), bertempat di Gedung Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali. Kegiatan ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai narasumber utama, dengan moderator Dr. I Made Walesa Putra, dosen hukum Universitas Udayana.
Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga menjelang siang ini diikuti oleh berbagai unsur aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, hingga praktisi hukum di Bali. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif terhadap pokok-pokok pengaturan, isu krusial, serta implikasi praktis dari berlakunya KUHP nasional, KUHAP baru, dan UU Penyesuaian Pidana .
Dalam pemaparannya, Wakil Menteri Hukum menegaskan bahwa membaca KUHP dan KUHAP tidak dapat dilakukan secara parsial. Keduanya harus dipahami secara utuh bersama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hal ini penting karena UU tersebut membawa perubahan mendasar, termasuk penghapusan ketentuan minimum khusus dalam berbagai undang-undang sektoral serta penguatan pendekatan sanksi yang lebih proporsional.
Salah satu perubahan signifikan yang disoroti adalah tidak lagi dikenalnya pidana kurungan dalam sistem hukum pidana nasional, termasuk dalam peraturan daerah.
Sebagai gantinya, pidana kurungan dikonversi menjadi pidana denda, dengan kategori tertentu yang dapat mencapai maksimal Rp10 juta. Selain itu, terdapat setidaknya 52 perubahan dalam KUHP nasional, bahkan termasuk koreksi terhadap kesalahan redaksional.
Dalam konteks tindak pidana narkotika, Wamenkum menjelaskan bahwa ketentuan minimum khusus dalam undang-undang sektoral juga mengalami penyesuaian mengikuti UU Penyesuaian Pidana. Bahkan, melalui Pasal 613, ketentuan dalam undang-undang ini berlaku luas terhadap berbagai undang-undang di luar KUHP. Pendekatan yang didorong kini adalah mengutamakan sanksi administratif atau sanksi alternatif sebelum menjatuhkan pidana.
Lebih jauh, paradigma pemidanaan dalam KUHP dan KUHAP baru tidak lagi semata-mata bersifat retributif, melainkan mengedepankan keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Menurut Wamenkum, pendekatan ini bertumpu pada pemulihan korban, perbaikan pelaku, serta keseimbangan sosial, sehingga pidana penjara bukan lagi menjadi pilihan utama.
“Tidak semua orang yang dipenjara itu orang jahat, dan tidak semua yang berada di luar penjara itu orang baik,” tegasnya, mengingatkan bahwa pemidanaan harus dilihat secara lebih bijak dan kontekstual, harus profesional dan proporsional.
Ia juga menyoroti persoalan klasik overcrowding lembaga pemasyarakatan yang selama ini dipicu oleh paradigma hukum pidana yang cenderung menghukum dengan penjara. Oleh karena itu, KUHP baru membuka ruang luas bagi hakim untuk menjatuhkan pidana alternatif, seperti pidana pengawasan, kerja sosial, maupun pidana denda, guna mendorong reintegrasi sosial.
Namun demikian, tantangan terbesar menurutnya bukan terletak pada aparat penegak hukum, melainkan pada pola pikir masyarakat yang masih cenderung retributif. “Masyarakat masih sering meminta pelaku dihukum seberat-beratnya, padahal KUHP tidak semata mengutamakan kepastian hukum, tetapi keadilan,” ungkapnya.
Di sisi lain, KUHAP baru juga membawa perubahan fundamental dalam aspek kewenangan aparat penegak hukum. Kewenangan tersebut harus dirumuskan secara tegas, jelas, dan ketat. Bahkan, ditegaskan bahwa penyimpangan dari kewenangan merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan.
Dalam praktik pemeriksaan tingkat penyidikan, apabila terdapat keberatan dari saksi atau tersangka, aparat tidak perlu berdebat, melainkan wajib mencatat keberatan tersebut dalam berita acara. Proses pemeriksaan juga harus direkam dan diawasi melalui kamera pengawas guna memastikan tidak adanya intimidasi atau tekanan.
KUHAP baru juga menekankan pentingnya sinergitas antar aparat penegak hukum serta memperluas objek praperadilan. Kini, seluruh upaya paksa dapat menjadi objek sengketa praperadilan, sebagai bentuk penguatan perlindungan hak asasi dalam proses penegakan hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan mampu memahami arah baru hukum pidana Indonesia yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif, sekaligus siap mengimplementasikannya dalam praktik penegakan hukum ke depan
I Kadek Apdila Wirawan
Dandapala Contributor
Sabtu, 18 Apr 2026
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi MARINews, pemeriksaan dua Kepala Seksi dimaksud hanya berkaitan tentang riwayat jabatan para aparatur PN Depok tersebut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Mutasi I Subdirektorat Panitera dan Juru Sita, Ditjen Badilum MA, Zubair dan Kepala Seksi Mutasi II Hakim Subdirektorat Mutasi Hakim Ditjen Badilum, Irma Susanti, Selasa, (14/4/2026).
Pemeriksaan dimaksud, berkaitan dengan operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Depok, yang melibatkan Ketua, Wakil Ketua dan Juru Sita PN Depok.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi MARINews, pemeriksaan dua Kepala Seksi dimaksud hanya berkaitan tentang riwayat jabatan para aparatur PN Depok tersebut.
Pemeriksaan tidak ada hubungannya pola promosi dan mutasi di lingkungan Mahkamah Agung RI, khususnya badan peradilan umum.
Mahkamah Agung RI sendiri telah menegaskan pola rekrutmen hakim dan aparatur pengadilan bukan hanya didasarkan penilaian atas kompetensi pribadi, melainkan didukung juga pada rekam jejak (profiling) yang dilakukan Badan Pengawasan MA RI.
Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., dalam berbagai kesempatan telah menegaskan secara terbuka bahwa saat ini era berbasis data, bukan lagi kedekatan personal dalam promosi jabatan.
“Berkali-kali saya katakan mutasi promosi tidak atas dasar rasa kedekatan dengan Ketua Mahkamah Agung atau dengan pimpinan Mahkamah Agung atau dengan eselon I tidak ada itu. Di era saya mutasi promosi atas dasar data,” tegas Ketua MA.
Bahkan, Guru Besar FH Unair tersebut menegaskan untuk jadi pimpinan pengadilan, seorang hakim tidak perlu melakukan pendekatan personal kepada pimpinan, melainkan membangun kualitas diri dan kedekatan spiritual.
Pernyataan tersebut, sekaligus menjadi penegasan setiap proses penempatan hakim telah dipagari oleh sistem digital dan mekanisme evaluasi berlapis, sehingga meminimalisasi intervensi non-sistemik dalam pengambilan keputusan.
Di sisi kelembagaan, Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI menegaskan bahwa sistem promosi dan mutasi hakim kini telah terintegrasi dalam mekanisme digital SMART TPM.
SMART TPM yakni sistem pemetaan dan penempatan aparatur berbasis data yang mengakomodasi berbagai variabel, seperti kompetensi hakim, riwayat kinerja, keahlian, serta beban perkara pada masing-masing satuan kerja.
Melalui integrasi data tersebut, proses promosi dan mutasi dirancang menjadi lebih objektif, transparan, dan akuntabel.
Lebih jauh, kebijakan tersebut diperkuat melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 133/KMA/SK.KPl.1.2/VII/2025, yang secara eksplisit menambahkan hasil profiling integritas sebagai salah satu dasar utama dalam promosi, mutasi, dan demosi hakim di seluruh lingkungan peradilan.
Profiling tersebut dilaksanakan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan yang mengumpulkan data integritas, profesionalisme, hingga aspek kesusilaan aparatur peradilan, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Seluruh data tersebut kemudian dihimpun menjadi peta integritas nasional peradilan.
Dengan demikian, tindakan yang dilakukan 3 oknum aparatur PN Depok tersebut adalah aktivitas individu, yang tidak berkaitan dengan pola promosi dan mutasi kelembagaan.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
ADEGAN ini barangkali sudah tidak asing bagi rekan-rekan hakim. Di ruang sidang, surat dakwaan baru selesai dibacakan. Penuntut Umum kembali duduk, lalu penasihat hukum berdiri sambil merapikan toganya. “Majelis Yang Mulia, sebelum kami memasuki pokok perkara, perkenankan kami mengajukan eksepsi. Pengadilan ini tidak berwenang mengadili perkara a quo.”
Klasik. Dan sering kali eksepsi semacam itu menemui tembok. Locus delicti ternyata masih di wilayah hukum pengadilan, dakwaan dinilai cermat, tidak ada nebis in idem, tidak ada hambatan formal lain. Majelis menjatuhkan putusan sela: eksepsi ditolak, pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
Nah, di sinilah drama yang sesungguhnya baru mulai. Tidak puas dengan putusan sela, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan perlawanan (verzet) ke Pengadilan Tinggi. Pertanyaannya, selama 14 hari PT memproses perlawanan itu, sidang pokok perkaranya mau diapakan? Libur menunggu kepastian dari PT? Atau jalan terus seperti biasa?
Pertanyaan yang tampak sederhana ini anehnya sering bikin ragu, terutama di masa transisi seperti sekarang. Sejak KUHAP baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) berlaku efektif per 2 Januari 2026, Pasal 156 KUHAP lama sudah digantikan oleh Pasal 206 KUHAP baru. Ayatnya bertambah, pasalnya diperkaya, tapi semangatnya tidak banyak bergeser. Justru lebih dipertegas.
Sidang Dilanjutkan. Titik.
Saya kira perumus undang-undang sudah cukup murah hati memberi petunjuk yang gamblang. Pasal 206 ayat (3) KUHAP baru berbunyi: “Dalam hal Hakim menyatakan perlawanan tidak diterima atau Hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, sidang dilanjutkan.”
“Sidang dilanjutkan.” Dua kata itu. Tidak ada embel-embel “ditunda menunggu PT”, tidak ada “ditangguhkan sampai ada penetapan”. Lurus saja. Jalan terus.
Kenapa begitu? Bukan karena pembuat undang-undang kurang sensitif pada hak terdakwa. Bukan pula karena posisi PT dianggap tidak penting. Justru kebalikannya. Undang-undang hendak menjaga jangan sampai ruang sidang jadi mandek setiap kali ada perlawanan diajukan.
Coba bayangkan kalau sidang otomatis berhenti 14 hari setiap kali ada verzet. Terdakwa yang ditahan tambah lama ketidakpastiannya. Saksi-saksi yang sudah dipanggil harus diatur ulang jadwalnya.
Dan yang paling rawan, celah ini gampang dipakai untuk mengulur waktu secara taktis. Sudah jadi rahasia umum di kalangan kita, kadang eksepsi itu lahir bukan dari keyakinan hukum, melainkan dari strategi menghabiskan waktu.
Asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman akan terluka kalau setiap perlawanan bisa menghentikan sidang. Maka KUHAP baru bersikap tegas: jalan terus.
Tapi Jangan Kesusu Mengucapkan Putusan Akhir
Meski begitu, di sinilah letak ujian kearifan majelis. Jalan terus bukan berarti ngebut sampai mengetuk palu putusan akhir. Sebab kalau di tengah jalan ternyata PT mengabulkan perlawanan, semua yang sudah dikerjakan bisa jadi sia-sia belaka.
Pasal 206 ayat (5) KUHAP baru menyatakan, bila PT menerima perlawanan terdakwa, maka PT dengan surat penetapan membatalkan putusan pengadilan negeri dan memerintahkan pengadilan negeri yang berwenang untuk memeriksa perkara. Pembatalan ini bukan main-main.
Artinya, seluruh pemeriksaan yang sudah berjalan di PN semula dipandang dilakukan oleh pengadilan yang tidak berwenang. Pemeriksaan saksi, pembukaan alat bukti, keterangan terdakwa, semuanya menjadi tidak sah. Di PN yang baru ditunjuk, semuanya harus dimulai dari nol.
Bayangkan kalau kita sudah terlanjur mengucapkan putusan akhir, lengkap dengan pertimbangan yang panjangnya puluhan halaman, lalu datang penetapan PT yang membatalkan kewenangan PN.
Putusan itu batal demi hukum. Energi, waktu, dan kertas yang sudah terpakai, semuanya terbuang. Belum lagi kebingungan di tahap eksekusi. Jaksa mengantar terpidana ke mana? Pemanggilan dilakukan ke pengadilan mana? Dan yang paling berat, kewibawaan peradilan jadi tergores tanpa perlu.
Maka di sini saya kira majelis perlu mempraktikkan apa yang orang tua saya di Nganjuk dulu sering bilang, ati-ati, titis, lan njagani. Hati-hati, tepat, dan menjaga diri dari hal-hal yang belum pasti.
Sidang dilanjutkan, memang. Tapi majelis yang bijak akan membaca kalender. Kalau verzet baru dikirim tiga hari lalu, pemeriksaan saksi-saksi jalan terus tanpa ragu. Kalau sudah masuk minggu kedua, lanjut ke pemeriksaan terdakwa. Kalau sudah hampir 14 hari PT belum juga memutus, tuntutan dan pledoi bisa dijalankan. Tapi soal pengucapan putusan akhir, ini sebaiknya ditahan dulu. Tunggu kepastian status dari PT. Kalau sudah lewat tenggang waktu dan PT belum juga memutus, barulah dengan catatan dalam berita acara, majelis boleh melanjutkan ke putusan akhir.
Ini bukan sekedar soal prosedur. Ini soal sikap. Hakim yang baik tahu kapan harus maju dan kapan harus menahan diri. Kapan berani memutus dan kapan sebaiknya memberi ruang bagi kepastian yang lebih kokoh.
Pelajaran dari Ruang Sidang
Sepengalaman saya menyidangkan perkara-perkara korupsi, yang hampir selalu diwarnai eksepsi berlapis dari tim pengacara yang tidak jarang beranggotakan lebih dari sepuluh orang, ada tiga hal yang saya pegang.
Pertama, eksepsi kewenangan harus dijawab dengan pertimbangan yang tuntas dalam putusan sela. Jangan digantung, jangan terlalu cepat digabung dengan pokok perkara kalau memang bisa diputus sejak awal. Penggantungan justru membuka ruang bagi kebingungan prosedural di kemudian hari, dan kadang-kadang dipakai penasihat hukum sebagai amunisi di tingkat banding.
Kedua, kalau perlawanan dikirim ke PT, panitera harus mencatat tanggal pengiriman berkas dengan cermat. Dari tanggal itulah kita menghitung tenggang 14 hari. Tanpa catatan yang akurat, majelis bisa salah membaca kapan tenggang waktu habis, dan bisa keliru mengambil keputusan.
Ketiga, komunikasi informal antar-pengadilan tidak dilarang. Kalau sidang sudah mendekati tahap menentukan dan majelis ingin memastikan status verzet, menelepon panitera muda pidana PT bukan hal tabu. Justru itu bentuk profesionalisme dan saling menghormati antarpengadilan. Lebih baik bertanya daripada salah melangkah.
Sabar yang Berbeda
Saya kira ada dua jenis kesabaran di ruang sidang. Kesabaran jenis pertama adalah sabar menghadapi perilaku para pihak yang kadang-kadang menguji saraf.
Pengacara yang suka memotong pembicaraan, saksi yang bertele-tele, terdakwa yang berputar-putar di lingkaran jawaban yang sama. Ini kesabaran yang hampir semua hakim sudah mahir.
Kesabaran jenis kedua lebih halus. Sabar terhadap prosedur yang sedang bergulir di luar kendali kita. Verzet di PT termasuk di dalamnya. Kita tidak bisa mempercepatnya, tidak bisa pula menelikunginya.
Yang bisa kita lakukan cuma satu, yaitu menjalankan yang menjadi bagian kita, melanjutkan sidang, sambil menahan diri di titik-titik yang menentukan.
Dalam khazanah Jawa ada ungkapan sabar iku lantarane dadi mulya, sabar itu jalan menuju kemuliaan. Buat seorang hakim, kemuliaan itu bukan soal kehormatan pribadi.
Kemuliaan seorang hakim adalah ketika putusannya kokoh berdiri, tidak goyah oleh cacat prosedural, tidak pula dipermalukan oleh pembatalan di tingkat yang lebih tinggi.
Pasal 206 KUHAP baru sudah memberi kita rel yang jelas. Tinggal kita menumpanginya dengan ati-ati, titis, lan njagani. Karena pada akhirnya, putusan yang kokoh selalu dibangun di atas fondasi kewenangan yang tidak diragukan. Dan itu, hampir selalu, membutuhkan sedikit kesabaran untuk tidak kesusu.
Sunoto, S.H., M.H.
Hakim/Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, alumnus Akademi Ilmu Pemasyarakatan, dan saat ini sedang menempuh pendidikan doktoral (PDIH) di UNISSULA Semarang.
Jakarta,—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Minggu 19 April 2026
Pernyataan Ketum FORSIMEMA kali ini sangat tajam dan menyentuh esensi fundamental dalam tata kelola institusi serta pengawasan publik.Kerjasama,Pro aktif juga saling adanya pengertian dari pemangku kebijakan guna mengawal ” Integritas ” di institusi hukum MA dan Peradilan adalah wujud capain kepuasan Publik pencari keadilan.
Integritas yang tidak dipublikasikan—atau tidak memiliki saluran untuk diawasi oleh publik—memang berisiko tinggi menjadi sekadar slogan kosong.
Berikut ini adalah bedah perspektif mengapa sinergi antara integritas dan transparansi media menjadi krusial:
1. Integritas Tanpa Publikasi adalah Klaim Sepihak
Integritas adalah nilai yang bersifat internal. Tanpa eksposur, integritas hanya ada di dalam ruang tertutup institusi tersebut. Media berperan mengubah klaim internal menjadi fakta publik.
* Tanpa Media: Institusi dapat mengklaim integritas tanpa pembuktian nyata.
* Dengan Media: Integritas diuji melalui narasi, data, dan investigasi yang dapat diverifikasi oleh masyarakat luas. Publikasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk menilai, “Apakah integritas ini nyata, atau hanya performatif?”
2. Media sebagai “Penjaga” Kepercayaan Publik
Publikasi media berfungsi sebagai check and balance. Ketika sebuah institusi mengusung nilai integritas, media adalah cermin yang memastikan apakah tindakan di lapangan sejalan dengan nilai tersebut.
”Publikasi bukan sekadar pemberitaan, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memastikan bahwa setiap tindakan institusional dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.”
3. Mengapa “Nonsen” adalah Istilah yang Tepat
Istilah “nonsen” (omong kosong) menjadi relevan karena tanpa pengawasan media, integritas kehilangan daya ikatnya. Tanpa sorotan publik:
* Impunitas merajalela: Pelanggaran integritas tersembunyi dari pengawasan.
* Ketidakpercayaan menguat: Masyarakat tidak akan percaya pada sistem yang tertutup, meskipun sistem tersebut mengklaim dirinya bersih.
* Ruang Partisipasi Tertutup: Tanpa informasi yang disebarkan media, publik kehilangan kemampuan untuk memberikan masukan atau kritik yang konstruktif.
Media sebagai Katalisator Perubahan
Dalam konteks institusi besar, seperti lembaga yudisial, media bukan hanya berfungsi sebagai penyampai berita, tetapi sebagai mitra strategis untuk memperkuat sistem.
Ketika media mengawal integritas, ia memaksa institusi untuk tetap berada di jalur yang benar karena sadar bahwa “mata publik” selalu terbuka.
Sebaliknya, ketika media abai atau “dijinakkan”, maka integritas hanya menjadi jargon yang tidak memiliki dampak nyata bagi kehidupan masyarakat.
Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA adalah pengingat penting bagi peran media sebagai pilar keempat demokrasi.
Tanpa media yang kritis dan independen, integritas hanyalah topeng yang menutupi realitas di baliknya.
Magelang ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendampingi Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan pada Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut berlangsung di Kompleks Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (18/4/2026).
Kegiatan KPPD ini mengusung tema “Memperkuat Peran Pimpinan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota guna Mendukung Asta Cita Menyongsong Indonesia Emas 2045.”
Kehadiran Mendagri dalam agenda tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah pusat dalam memperkuat kapasitas kepemimpinan legislatif daerah. Selain itu, kehadiran ini juga sebagai bentuk aktualisasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal Ini mengingat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan pembina dan pengawas umum pemerintahan daerah.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya peran strategis Ketua DPRD dalam mendukung pembangunan nasional. Ia menyampaikan bahwa kehadirannya secara langsung dalam forum tersebut didasarkan pada pentingnya posisi para pimpinan legislatif daerah dalam sistem pemerintahan.
“Setelah saya mengetahui bahwa di sini adalah seluruh Ketua DPRD seluruh Indonesia, saya anggap penting dan tepat kalau saya hadir langsung,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden juga menekankan pentingnya semangat kebangsaan di tengah keberagaman latar belakang para peserta, mulai dari asal daerah, suku, pendidikan, hingga afiliasi politik. Ia mengajak seluruh peserta untuk mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.
“Sebagai anak bangsa, hari ini saya ingin bicara dari hati ke hati, saya ingin bicara apa adanya,” jelas Presiden.
Melalui forum tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kekuatan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh pemerintah pusat, tetapi juga sangat bergantung pada kepemimpinan daerah yang solid, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Sementara itu, dalam laporannya, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Republik Indonesia Ace Hasan Syadzily menyampaikan pelaksanaan kegiatan tersebut.
“KPPD ini telah berlangsung lima hari Bapak Presiden, sejak tanggal 15 sampai dengan esok hari tanggal 19 April 2026, bertempat di Lembah Tidar Akademi Militer Magelang, tempat para pemimpin nasional ditempa dan digembleng, yang dihadiri oleh 503 Ketua DPRD,” ucap Ace Hasan.