Proyek Subkontraktor Pertamina Hulu Rokan Zona 4,” Diduga Langgar Aturan Keterbukaan Informasi Publik Di Desa Baturaja Blok Benuang.

0
28

Muara Enim/–INDOTIPIKOR.COM—/Kegiatan Subkontraktor di Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Prabumulih di wilayah kerja Pertamina Adera Field di Desa Baturaja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, diduga langgar aturan keterbukaan informasi publik, seperti kita ketahui Pertamina adalah BUMN, badan usaha milik negara yang, jika Pertamina rugi seluruh rakyat Indonesia pun dirugikan, dikarenakan duit Pertamina adalah duit negara, milik seluruh rakyat Indonesia yang tata kelola keuangannya pun harus profesional dipertanggungjawabkan di rakyat Indonesia.

Diduga proses lelang pekerjaan subkontraktor di tubuh Pertamina syarat dengan bisnis-bisnis kepentingan untuk raup keuntungan personal dan bisa jadi sebuah kesepakatan sistematis yang berjamaah dan dugaan ini diperlukan audit skk migas, kementrian ESDM dan APH ( aparatur penegak hukum).

Setiap Pertamina selaku pemilik proyek dan dikerjakan oleh subkontraktor selalu di lokasi kegiatan pekerjaan tanpa dilengkapi papan informasi proyek dan diduga langgar aturan keterbukaan informasi publik, terkesan ada yang seolah-olah mau ditutup – tutupi,” seperti contohnya di lapangan yaitu subkontraktor PT. SSN ( Selaras Simpati Nusantara) yang nimbun lobang fit limbah Pertamina dan tanpa di dampingi pihak Pertamina termasuk dinas lingkungan hidup Daerah sebagai Perlindungan lingkungan serta kegiatan tanpa ada papan informasi proyek,” Minggu (19/4/2026).

Apa itu UU No. 14 Tahun 2008?

UU No. 14 Tahun 2008 adalah

Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik yang disahkan pada 30 April 2008. Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur hak masyarakat dalam mengakses informasi publik dan meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya.
Beberapa poin penting dalam UU ini:
– Definisi Informasi Publik: Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau badan publik lainnya.
– Hak Mendapatkan Informasi: Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
– Badan Publik: Lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
– Komisi Informasi: Lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang ini dan menyelesaikan sengketa informasi publik.
Tujuan UU ini adalah untuk¹:

– Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara
– Mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara

Mengembangkan masyarakat informasi

– Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan demokratis.

dasar hukum proyek pemerintah bersumber dari duit negara wajib di pasang

Duit negara adalah duit seluruh rakyat Indonesia yang dipercaya rakyat untuk dikelola oleh pemerintah termasuk duit rakyat yang dikelola oleh badan usaha milik negara ( BUMN) dan salah satunya Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Prabumulih Sumatera Selatan dan Pertamina Adera Field di Desa Baturaja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan

Proyek pemerintah yang bersumber dari uang negara (APBN/APBD/Dana Desa) wajib memasang papan nama proyek atau papan informasi kegiatan termasuk Proyek BUMN ( badan usaha milik negara) ( Kewajiban ini berakar pada prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik, yang didukung oleh beberapa dasar hukum kuat:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Ini adalah dasar hukum utama yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib mengumumkan informasi secara berkala, termasuk kegiatan yang dibiayai oleh negara.
2. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan ini (dan perubahannya) mengatur bahwa setiap pengerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Catatan: Peraturan sebelumnya yang sering dikutip adalah Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya No. 70 Tahun 2012.

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No. 12 Tahun 2014
Peraturan ini secara teknis mengatur penyelenggaraan sistem drainase perkotaan, namun secara umum sering dijadikan acuan bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik wajib memasang papan proyek.
4. Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
PMK No. 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (BMN) menegaskan pentingnya pemasangan plang/papan nama dalam rangka pengamanan aset negara.

Berdasarkan peraturan di atas, papan informasi proyek wajib memuat informasi:
Nama paket pekerjaan.
Lokasi proyek.
Nama perusahaan pelaksana dan pengawas (konsultan).
Nilai kontrak (anggaran) dan sumber dana.
Jangka waktu pengerjaan.
Pemasangan papan nama ini wajib dilakukan sebelum dan selama pekerjaan konstruksi berlangsung di tempat yang mudah dilihat oleh publik.

Saat kami awak media bincang-bincang bersama warga masyarakat Desa setempat,”mereka mengatakan, Pertamina ini milik negara, milik rakyat dan kami tidak pernah lihat setiap kegiatan proyek subkontraktor Pertamina ada papan informasi proyek, kami juga lihat malah banyak mobil-mobil plat luar wilayah kabupaten Muara Enim, bahkan luar provinsi Sumatera Selatan,” jelasnya dan beliau tidak mau disebutkan namanya.

Saat ini kami lagi berupa menghubungi pihak Pertamina hulu Rokan Zona 4 Prabumulih untuk mempertanyakan persoalan ini dan untuk kelengkapan informasi tulisan kami berimbang dan hingga saat ini belum ada jawaban apapun seperti yang kami harapkan, sudah kami tunggu hingga 1×24 jam,” Selasa (21/4/2026) dan berita kami naik tayang di link website.
(Pers: Nuramin Jafar)