INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PRESIDEN RI—Suasana Kompleks Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Rabu, 8 Juli 2026, tak hanya dipenuhi kekaguman akan megahnya warisan budaya dunia. Kehadiran Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi juga menghadirkan kebahagiaan tersendiri bagi masyarakat yang berkesempatan menyaksikan momen bersejarah tersebut secara langsung.
Di antara kerumunan, tampak sejumlah anggota komunitas India yang telah lama menetap di Yogyakarta tak mampu menyembunyikan rasa haru. Salah satunya adalah Dev Anand, warga asal India yang telah tinggal di Yogyakarta selama 37 tahun. Baginya, kesempatan bertemu langsung dengan Presiden Prabowo dan PM Modi merupakan pengalaman yang tidak pernah ia bayangkan sebelumnya.
“Kayak mimpi aja. Kita gak kepikir, gak pernah bayangin seperti ini bisa terjadi. Bisa salaman sama Bapak Presiden Prabowo, sama Bapak Modi. Itu luar biasa bagi kami. Itu kayaknya hidup kita jadi sempurna sekarang,” ujar Dev dengan wajah penuh kebahagiaan.
Rasa syukur juga ia sampaikan atas sambutan hangat yang diberikan Indonesia kepada pemimpin negaranya. Menurut Dev, perhatian yang ditunjukkan Presiden Prabowo kepada PM Modi dan komunitas India meninggalkan kesan yang sangat mendalam.
“Saya hari ini sangat-sangat senang. Terima kasih Indonesia. Gak cuma Bapak Modi, tapi Bapak Prabowo segitu kasih respons dan segitu kasih sama kita terima dengan hangat. Wah, saya kira belum pernah ada presiden seperti itu juga,” ungkapnya.
Bagi Dev, hubungan yang terjalin antara Presiden Prabowo dan PM Modi mencerminkan kedekatan dua pemimpin yang sama-sama mengutamakan kepentingan rakyat. Dengan ungkapan sederhana, ia menggambarkan keduanya sebagai sosok yang memiliki semangat pengabdian yang sama.
“Kayaknya satu ibu, dua anak ya. Satu ibu, dua anak. Kerja buat rakyat. Jadi itu yang saya kira cocok,” tuturnya.
Dev pun menyampaikan harapannya agar hubungan baik Indonesia dan India terus berkembang di bawah kepemimpinan kedua tokoh tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo atas berbagai upaya yang dilakukan untuk masyarakat.
“Kami sangat-sangat terima kasih untuk Bapak Presiden Prabowo juga. Untuk Indonesia maju terus dan selalu maju. Hidup sejahtera Indonesia,” ucap Dev penuh semangat.
Kehangatan serupa juga dirasakan para wisatawan domestik yang tengah menghabiskan masa liburan di Candi Prambanan. Rosa asal Sukoharjo dan Betty dari Boyolali mengaku tidak menyangka dapat bertemu langsung dengan Presiden Prabowo dan PM Modi.
“Alhamdulillah Ya Allah, senang sekali. Perasaannya saya bisa sama kakak ini bisa depan sendiri. Alhamdulillah. Kita bisa salaman. Masyaallah. Perdana Menteri India juga tadi sempat salaman. Senang banget. Alhamdulillah,” ujarnya dengan wajah sumringah.
Bagi keduanya, kunjungan Presiden Prabowo dan PM Modi ke Candi Prambanan menjadi kebanggaan tersendiri. Kehadiran dua pemimpin negara di salah satu warisan budaya dunia tersebut dinilai semakin mengangkat citra Prambanan sebagai destinasi yang memiliki nilai sejarah dan peradaban tinggi.
“Kesannya bangga. Bangga sih. Beliau bisa datang ke Candi Prambanan. Bangga. Bangga sekali,” tutur Rosa.
Kunjungan Presiden Prabowo dan PM Narendra Modi ke Candi Prambanan tidak hanya memperkuat diplomasi budaya antara Indonesia dan India, tetapi juga menghadirkan momen yang begitu dekat dengan masyarakat. Senyum, sapaan, dan kehangatan yang tercipta sepanjang kunjungan menjadi kenangan yang akan terus dikenang oleh warga, sekaligus memperlihatkan bahwa hubungan antarbangsa sejatinya tumbuh dari kedekatan antarmanusia.
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PRESIDEN RI—Pemerintah Indonesia terus memperkuat jejaring komunikasi dengan para pemimpin dan tokoh dunia melalui berbagai pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab dan penuh persahabatan. Upaya tersebut kembali tercermin saat Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Thailand periode 2001–2006, Thaksin Shinawatra, beserta keluarga di kediaman pribadi Presiden di Kertanegara, Jakarta, pada Rabu malam, 8 Juli 2026.
“Setelah melepas keberangkatan Perdana Menteri India, Narendra Modi, di Bandara
Yogyakarta International Airport, Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Thailand periode 2001-2006, Thaksin Shinawatra, beserta keluarga di kediaman pribadi Presiden di Kertanegara, pada Rabu Malam, 8 Juli 2026,” ujar Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam keterangan tertulisnya.
Seskab Teddy juga mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut turut dihadiri oleh putri Thaksin, Paetongtarn Shinawatra, yang juga pernah menjabat sebagai Perdana Menteri Thailand pada periode 2024–2025. Menurut Seskab Teddy, pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, sekaligus menjadi momentum untuk mempererat hubungan persahabatan yang telah terjalin sejak lama antara kedua tokoh.
“Pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh keakraban itu menjadi momentum untuk mempererat persahabatan yang telah terjalin lama. Dalam suasana santai, Bapak Presiden dan Thaksin juga bertukar pandangan mengenai berbagai perkembangan strategis global serta dinamika kawasan,” ungkap Seskab Teddy.
Selain pernah memimpin Thailand pada periode 2001–2006, Thaksin Shinawatra saat ini juga turut memberikan kontribusi bagi Indonesia sebagai anggota Dewan Penasihat Danantara. Kehadirannya dalam pertemuan tersebut turut mencerminkan eratnya hubungan yang terus terjalin di berbagai bidang.
Seskab Teddy pun menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia akan terus memperkuat jejaring persahabatan dengan para pemimpin dan tokoh dunia sebagai bagian dari upaya memperluas kerja sama internasional di tengah dinamika global yang terus berkembang.
“Melalui pertemuan-pertemuan seperti ini, Pemerintah Indonesia terus memperkuat jejaring persahabatan dan komunikasi dengan para pemimpin serta tokoh dunia sebagai bagian dari upaya memperluas kerja sama dan memperkokoh posisi Indonesia di tengah dinamika global,” ucap Seskab Teddy.
Yogyakarta, –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—8 Juli 2026 — Kementerian Pariwisata (Kemenpar) RI menyambut baik kunjungan Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi ke Indonesia, khususnya agenda kunjungan ke Candi Prambanan, Yogyakarta, yang menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan Indonesia dan India melalui budaya, spiritualitas, dan pariwisata.
Menteri Pariwisata (Menpar) Republik Indonesia Widiyanti Putri Wardhana menilai Indonesia dan India memiliki kedekatan peradaban yang kuat. Jejak hubungan kedua bangsa tercermin dalam seni, bahasa, sastra, arsitektur, tradisi spiritual, hingga kisah-kisah besar seperti Ramayana dan Mahabharata.
“Kami melihat kunjungan Perdana Menteri Modi ke Prambanan sebagai momentum yang sangat penting untuk memperkuat hubungan antar masyarakat atau people-to-people contact antara Indonesia dan India. Hubungan kedua negara bukan hanya hubungan diplomatik, tetapi juga hubungan budaya dan peradaban yang telah terbangun sejak lama,” kata Menteri Pariwisata saat mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Candi Prambanan, Yogyakarta, Rabu (8/7/2026).
Candi Prambanan merupakan salah satu simbol kedekatan peradaban Indonesia dan India. Kompleks candi Hindu tersebut tidak hanya menghadirkan warisan arsitektur dan spiritualitas, tetapi juga memperlihatkan bagaimana nilai-nilai peradaban India diterima, diolah, dan diperkaya menjadi ekspresi kebudayaan yang khas Indonesia.
“Kami ingin menjadikan Prambanan sebagai salah satu jembatan penting dalam memperkuat hubungan pariwisata budaya dan spiritual antara Indonesia dan India. Bersama Bali, Prambanan memiliki kedekatan emosional dan spiritual yang kuat dengan wisatawan India,” kata Menteri Pariwisata.
Perkuat Kerja Sama Pariwisata
Peran aktif Kementerian Pariwisata RI dalam menjaga dan memperkuat hubungan dengan India tidak hanya ditunjukkan melalui dukungan terhadap persiapan kunjungan kenegaraan Perdana Menteri Modi. Kementerian Pariwisata juga secara konsisten menjalankan berbagai upaya untuk meningkatkan kerja sama pariwisata kedua negara.
Indonesia dan India telah menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerja sama di bidang pariwisata pada 8 Februari 2000. Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, promosi, MICE (Meetings, Incentives, Conferences, and Exhibitions), investasi, serta kerja sama sektor swasta.
Pada 30 Mei 2018, Indonesia dan India juga sepakat membentuk Satuan Tugas Bersama atau Joint Task Force untuk meningkatkan konektivitas antara Kepulauan Andaman dan Nicobar dengan provinsi-provinsi di Pulau Sumatra. Inisiatif tersebut diarahkan untuk mendorong perdagangan, pariwisata, serta hubungan antarmasyarakat.
Tindak lanjut Satuan Tugas Bersama tersebut terus dilakukan hingga 2020, antara lain melalui promosi pariwisata bersama (joint tourism promotion), pengembangan paket wisata (development of tourism packages), serta pertukaran budaya (cultural exchanges).
Hubungan Indonesia dan India juga semakin diperkuat melalui berbagai forum kerja sama multilateral. Di antaranya kerja sama ASEAN–India terkait Pernyataan Bersama mengenai kerja sama dalam mendukung ASEAN Outlook on the Indo-Pacific (AOIP). Kedua negara juga terlibat aktif dalam forum G20 dan UN Tourism.
India memegang Keketuaan BRICS pada 2026 dan akan menyelenggarakan sejumlah pertemuan terkait sektor pariwisata. Salah satunya Pertemuan Menteri Pariwisata BRICS yang dijadwalkan berlangsung pada 19–22 Agustus 2026 di Jaipur, Rajasthan, India.
India saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua Indian Ocean Rim Association (IORA) dan bersama Indonesia memimpin Kelompok Kerja Ekonomi Biru atau Working Group on Blue Economy.
Dalam aspek promosi, Kementerian Pariwisata terus meningkatkan eksposur Candi Prambanan di pasar India dan internasional. Momentum kunjungan Perdana Menteri India dimanfaatkan sebagai sarana promosi bernilai tinggi atau high-value publicity untuk memperkenalkan kekayaan budaya dan pariwisata Indonesia kepada masyarakat global.
Kementerian Pariwisata juga menekankan pentingnya memperluas konektivitas antara kota-kota di India dan berbagai destinasi di Indonesia. Penguatan konektivitas tidak hanya diperlukan untuk rute menuju Bali dan Jakarta, tetapi juga Yogyakarta, Jawa Tengah, serta berbagai destinasi pariwisata prioritas lainnya.
Kementerian Pariwisata turut mendorong pembukaan penerbangan langsung menuju Yogyakarta International Airport (YIA), antara lain melalui koordinasi dengan pemerintah India untuk membuka rute menuju YIA, serta mendorong Angkasa Pura memberikan insentif berupa pembebasan biaya pendaratan dan parkir pesawat atau free landing fee dan parking fee pada periode tertentu.
“Ke depan, Kemenpar akan terus berupaya dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menghadirkan paket wisata yang menarik sekaligus memperkuat konektivitas menuju Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah. Kami berharap semakin banyak wisatawan India mengunjungi destinasi pariwisata prioritas seperti Candi Prambanan, Borobudur, dan desa-desa wisata,” kata Menteri Pariwisata.
Dengan konektivitas yang semakin luas, peluang peningkatan kunjungan wisatawan, pertukaran budaya, kegiatan MICE, investasi pariwisata, serta pengembangan paket wisata berbasis budaya, spiritualitas, wellness, dan warisan budaya atau heritage diharapkan semakin terbuka.
Sebagai bagian dari upaya memberikan kemudahan dan fasilitasi bagi wisatawan India untuk berkunjung ke Indonesia, Kementerian Pariwisata juga telah mendorong India untuk masuk dalam skema Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi turis. Usulan tersebut saat ini masih dalam proses pembahas dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi Republik Indonesia.
Kedekatan budaya Indonesia dan India juga menjadikan sejumlah destinasi di Indonesia memiliki potensi kuat untuk dikembangkan bagi pasar wisatawan India, khususnya pada segmen wisata spiritual dan budaya. Sejak 2025, pemerintah Indonesia mengembangkan peringatan Siwaratri dan Mahasiwaratri sebagai bagian dari kegiatan keagamaan dan budaya yang berpotensi menarik wisatawan mancanegara asal India.
Berbagai kegiatan lain juga terus dikembangkan untuk memperkuat daya tarik kawasan Prambanan, antara lain Prambanan Shiwa Festival, Prambanan Jazz Festival, serta beragam kegiatan budaya dan pariwisata lainnya.
Kementerian Pariwisata memandang India sebagai salah satu pasar sekaligus mitra penting bagi pengembangan pariwisata Indonesia. Adapun jumlah kunjungan wisatawan mancanegara asal India dari Januari hingga Mei 2026 sebesar 298.450 kunjungan, meningkat (+0.40%) dari tahun sebelumnya pada periode yang sama.
Kunjungan wisatawan India juga menunjukan tren positif selama periode 2023 hingga 2025, yaitu bertumbuh dari 606.439 di tahun 2023 menjadi 734.490 di tahun 2025.Tren pertumbuhan kunjungan wisatawan India yang positif ini menunjukkan meningkatnya minat dan permintaan pasar India terhadap perjalanan wisata ke Indonesia.
Hubungan pariwisata kedua negara diharapkan tidak hanya tumbuh dari sisi jumlah kunjungan wisatawan, tetapi juga melalui peningkatan kualitas pengalaman wisata, penguatan kedekatan budaya, serta interaksi antarmasyarakat yang semakin erat. Kementerian Pariwisata berharap kunjungan Perdana Menteri Modi dapat semakin meningkatkan eksposur pariwisata Indonesia, khususnya Candi Prambanan sebagai destinasi wisata budaya berkelas dunia.
“Melalui momentum kunjungan Perdana Menteri Modi, kami berharap dapat semakin memperkuat citra Indonesia sebagai destinasi pariwisata berkelas dunia di mata wisatawan India dan komunitas internasional,” ucap Menteri Pariwisata.
Batam –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—– Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang yang efektif. Dalam pertemuan yang diadakan Komisi II DPR RI di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (08/07/2026), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjelaskan peran yang dapat diperkuat kepala daerah untuk mendukung penyelenggaraan sekaligus penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang di daerah.
“Kepala daerah merupakan orkestrator untuk penyelesaian persoalan, konflik, sengketa, pertanahan, yang tentunya melibatkan seluruh stakeholder duduk bersama untuk mencari solusi. Karena tentunya yang paling memahami stabilitas sosial, dinamika sosial di daerah tersebut tentu adalah kepala daerah,” ujar Wamen Ossy dalam pertemuan dengan agenda Pengawasan terhadap Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Daerah, Khususnya dalam Menjalankan Program Prioritas Nasional serta Program di Sektor Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Kepulauan Riau.
Kewenangan pemerintah daerah dalam aspek pertanahan dan tata ruang juga sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Wamen Ossy menjelaskan, pemimpin daerah mulai dari gubernur, bupati, dan wali kota menyandang peran sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di masing-masing wilayah. Melalui forum GTRA, pemerintah daerah dapat mengoordinasikan berbagai pihak untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria. Langkah tersebut dinilai bisa mendorong pelaksanaan Reforma Agraria yang lebih efektif di daerah.
“Dengan forum ini, pembahasan Rencana Tata Ruang dari tahapan wilayah nasional, turun ke provinsi, turun ke kabupaten/kota, berlangsung sifatnya tidak hanya top down atau dari pusat ke bawah, tapi juga bersifat bottom up. Bagaimana kemudian Rencana Tata Ruang ini juga didiskusikan dengan berbagai stakeholder termasuk DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi,” terang Wamen Ossy.
Pimpinan rapat, yaitu Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, sepakat menekankan bahwa sinergi pusat dan daerah perlu berjalan beriringan. Di hadapan kepala daerah se-Kepulauan Riau yang hadir dalam pertemuan ini, ia menjelaskan dua peranan gubernur yang sudah ditetapkan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yakni sebagai kepala daerah otonom dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Oleh karena itu, Komisi II DPR RI ingin memastikan kedua fungsi tersebut dapat berjalan secara efektif sehingga koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi vertikal, termasuk dalam penyelenggaraan urusan pertanahan dan tata ruang, semakin optimal.
“Kami ingin memastikan apakah peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam mengawal program prioritas nasional itu berjalan atau tidak. Kalau memang belum berjalan, sampaikan kepada kami. Hasil pengawasan ini akan menjadi bahan bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi untuk mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi yang ada,” tegas Ketua Komisi II DPR RI.
Dalam kegiatan ini, Wamen Ossy turut didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin beserta Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Kepulauan Riau. Pada pertemuan yang dibuka oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad ini, turut menyampaikan paparan, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya. Setelah paparan selesai disampaikan, agenda dilanjutkan dengan diskusi bersama Anggota Komisi II DPR RI bersama sejumlah perwakilan pimpinan daerah dan Forkopimda Kepulauan Riau. (AR/JR)
Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA IMO INDONESIA— Akademisi dan praktisi hukum Firman Wijaya, menilai pelaku usaha jasa konstruksi sangat membutuhkan perlindungan hukum yang proporsional di tengah meningkatnya tekanan biaya proyek imbas dari kenaikan harga BBM industri, pelemahan nilai tukar rupiah, serta ketidakpastian geopolitik global.
Ia memandang, kondisi tersebut telah mengubah struktur biaya pelaksanaan proyek yang membuat pelaku usaha butuh pendekatan hukum yang lebih adaptif dan berkeadilan.
Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) itu menegaskan bahwa advokasi terhadap pelaku usaha jasa konstruksi bukanlah upaya untuk membenarkan kenaikan harga proyek secara sepihak.
Sebaliknya, kata dia, langkah tersebut bertujuan menjaga keberlanjutan proyek, mempertahankan mutu pekerjaan, melindungi rantai pasok, serta memastikan pembangunan infrastruktur tetap berjalan secara optimal.
“Hukum kontrak tidak boleh hanya menjadi alat untuk menagih kewajiban para pihak. Hukum juga harus mampu menjaga keseimbangan, kepatutan, dan keadilan ketika terjadi perubahan keadaan yang berada di luar kendali para pihak,” kata Firman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7).
Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) itu menjelaskan bahwa lonjakan harga material seperti aspal, baja, semen, serta meningkatnya biaya energi dan komponen impor merupakan fakta ekonomi yang tidak dapat diabaikan.
Dengan kata lain, ia menilai apabila seluruh beban tersebut dibebankan kepada penyedia jasa tanpa mekanisme penyesuaian yang memadai, maka risiko yang muncul tidak hanya dirasakan oleh badan usaha, tetapi juga dapat menghambat penyelesaian proyek, menurunkan kualitas pekerjaan, hingga memicu sengketa yang merugikan kepentingan publik.
“Secara hukum, prinsip pacta sunt servanda harus dibaca secara utuh bersama asas itikad baik, kepatutan, dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 dan Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” terangnya.
Lanjutnya, relevansi konsep hardship atau rebus sic stantibus sebagai dasar untuk membuka ruang renegosiasi kontrak ketika terjadi perubahan keadaan yang fundamental setelah kontrak disepakati.
Firman juga mendorong agar setiap klaim eskalasi biaya diajukan berdasarkan data yang objektif, dapat diverifikasi, serta didukung bukti yang memadai.
Menurutnya, penyelesaian terbaik bukanlah penolakan ataupun persetujuan secara otomatis, melainkan evaluasi bersama melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
“Pelaku usaha jasa konstruksi adalah mitra strategis pemerintah dalam membangun infrastruktur nasional. Karena itu, kontrak yang adil bukanlah kontrak yang membiarkan salah satu pihak menanggung seluruh risiko akibat perubahan eksternal, melainkan kontrak yang mampu menjaga keseimbangan kepentingan sehingga proyek tetap berjalan, mutu tetap terjaga, dan manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Putusan kasasi ini tidak hanya mengukuhkan keabsahan langkah administratif yang diambil oleh pihak universitas dalam menegakkan disiplin dan muruah akademik, tetapi juga mempertegas citra Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi yang senantiasa objektif dan imparsial dalam mengoreksi kekeliruan penerapan hukum demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan.
Polemik panjang mengenai sanksi etik yang dijatuhkan kepada promotor disertasi Bahlil Lahadalia di Universitas Indonesia akhirnya menemui titik terang di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi telah memutus perkara tersebut dan memenangkan pihak rektorat Universitas Indonesia.
Putusan ini sekaligus menjadi kelanjutan dan babak akhir dari sengketa tata usaha negara yang sebelumnya menyita perhatian publik, menyusul dinamika putusan di pengadilan tingkat bawah.
Secara historis, sengketa terkait sanksi etik bagi promotor dan ko-promotor disertasi tersebut bermula dari gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Pada tingkat pertama, Majelis Hakim melalui Putusan Nomor 190/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 1 Oktober 2025, menjatuhkan putusan yang mengabulkan gugatan penggugat dan membatalkan sanksi etik yang sebelumnya dijatuhkan oleh Rektor Universitas Indonesia.
Proses hukum kemudian berlanjut ketika pihak universitas mengajukan upaya hukum banding. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama tersebut melalui Putusan Nomor 308/B/2025/PT.TUN.JKT yang diputus pada tanggal 15 Januari 2026.
Merespons putusan banding itu, Rektor Universitas Indonesia kembali menempuh jalur hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Titik akhir sengketa ini tertuang secara resmi melalui Putusan Kasasi Nomor 347 K/TUN/2026 yang diputus pada hari Rabu, 24 Juni 2026. Perkara ini diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim Kasasi yang diketuai oleh Yosran, bersama Yodi Martono Wahyunadi dan Diana Malemita Ginting masing-masing selaku Hakim Anggota.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung mengambil langkah korektif yang tegas dengan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, yakni Rektor Universitas Indonesia. Mahkamah Agung secara resmi membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 308/B/2025/PT.TUN.JKT tertanggal 15 Januari 2026, yang sebelumnya menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 190/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 1 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut. Dalam penundaan, Majelis Hakim membatalkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 190/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 1 Oktober 2025 tentang Penundaan Pelaksanaan Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 473/SK/R/UI/2025 tertanggal 7 Maret 2025 mengenai Penetapan Sanksi Administratif terhadap Chandra Wijaya.
Selanjutnya, dalam eksepsi, Mahkamah Agung menolak eksepsi Tergugat, dan dalam pokok perkara secara tegas menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Mahkamah Agung juga menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada tingkat kasasi ditetapkan sejumlah empat ratus ribu rupiah.
Dengan dibatalkannya putusan judex facti dan ditolaknya gugatan para penggugat, maka sanksi etik atas dugaan pelanggaran integritas akademik yang dijatuhkan kepada promotor disertasi tersebut dinyatakan tetap sah dan kembali berlaku secara hukum.
Putusan kasasi ini tidak hanya mengukuhkan keabsahan langkah administratif yang diambil oleh pihak universitas dalam menegakkan disiplin dan muruah akademik, tetapi juga mempertegas citra Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi yang senantiasa objektif dan imparsial dalam mengoreksi kekeliruan penerapan hukum demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Abiandri Fikri Akbar
MA Kabulkan Kasasi UI, Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil Tetap Sah Berlaku
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Ernie N.M. Toelle dan membatalkan keputusan Menteri HAM Natalius Pigai terkait mutasi jabatannya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi mengabulkan gugatan yang diajukan oleh seorang aparatur sipil negara melawan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, Selasa (2/7).
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim PTUN menilai keputusan menteri tersebut harus dibatalkan.
Dalam amar putusannya, pengadilan secara tegas menyatakan batal dan mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri HAM tersebut.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga mewajibkan Menteri HAM untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a) atau jabatan lain yang setara.
Menteri HAM juga dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah 383 ribu rupiah.
Menyusul dibacakannya putusan tingkat pertama tersebut, pihak Tergugat dalam hal ini Menteri HAM kini memiliki tenggat waktu untuk menentukan sikap.
Sesuai hukum acara yang berlaku, pihak kementerian diberikan waktu untuk menelaah pertimbangan hakim secara komprehensif sebelum menentukan langkah selanjutnya, baik itu mematuhi putusan dengan mengeksekusi pengembalian jabatan, maupun mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta jika merasa keberatan atas putusan tersebut.
Sebagai informasi perkara tata usaha negara dengan nomor register 59/G/2026/PTUN.JKT yang didaftarkan ke kepaniteraan pada tanggal 13 Februari 2026 ini bermula dari keberatan Penggugat, Ernie Nurhayanti Miceleni Toelle, S.H., M.H., atas kebijakan mutasi.
Duduk perkara sengketa ini mengerucut pada penerbitan Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14, KP.04.04 Tahun 2026 tertanggal 23 Januari 2026.
Keputusan tersebut, memindahkan Penggugat dari jabatan manajerial ke dalam jabatan fungsional.
Perkara ini, diadili Majelis Hakim Mohammad Herry Indrawan P (Ketua Majelis), bersama Febrina Permadi dan Haristov Aszadha (masing-masing Hakim Anggota).
Terlepas dari dinamika serta upaya hukum lanjutan yang mungkin ditempuh oleh para pihak, putusan ini merepresentasikan berjalannya sistem kekuasaan kehakiman yang tangguh.
Mahkamah Agung Republik Indonesia terus memastikan dan menjamin bahwa rangkaian pemeriksaan perkara di setiap tingkatan peradilan mulai dari pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, kasasi, hingga upaya hukum luar biasa peninjauan kembali selalu dilaksanakan secara objektif, imparsial, dan independen.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Abiandri Fikri Akbar
[11.37, 9/7/2026] SYAMSUL BAHRI KETUM FORSIMEMA SYAMSUL BAHRI 2: PN Tanjung Balai dan Imigrasi Samakan Persepsi soal Permohonan Perubahan Paspor
Jakarta, Humas MA
Kamis,09 Juli 2026
PN Tanjung Balai dan Imigrasi menggelar FGD untuk samakan persepsi terkait prosedur permohonan perubahan data paspor masyarakat.
Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai mengadakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Permohonan Perbaikan/Perubahan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, pada Rabu (08/07).
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua PN, Erita Harefa dan Wakil Ketua Karolina Selfia Br. Sitepu, Para Hakim, Panitera dan Pegawai Pengadilan Negeri Tanjung Balai serta juga diikuti dari Pihak Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan beserta jajaran.
Dalam sambutannya menyampaikan bahwa latar belakang diselenggarakan kegiatan ini karena masih banyak masyarakat Kota Tanjung Balai yang mengajukan permohonan perubahan paspor walaupun sebenarnya dokumen kependudukan yang dimiliki sudah benar.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pandangan dan mendapatkan masukan dari masing-masing instansi tentang perubahan data paspor itu sendiri”, terang Erita.
Wakibosri Sihombing, Hakim PN Tanjung Balai sebagai pemantik jalannya diskusi menyampaikan, “permohonan perubahan paspor tidak memerlukan penetapan pengadilan akan tetapi penetapan pengadilan baru diperlukan jika sebelumnya terjadi perubahan data pada akta kelahiran pemegang paspor”.
Misalnya nama pemegang paspor pada akta kelahiran semula adalah “Sangkot”, akan tetapi berdasarkan penetapan pengadilan diubah menjadi “Samsul”. Maka penetapan pengadilan yang mengabulkan permohonan perubahan nama tersebut berfungsi sebagai bukti bahwa identitas akta kelahiran seseorang telah diubah dan Pemegang paspor sama sekali tidak perlu mengajukan permohonan pengadilan terpisah untuk mengubah identitas diri pada paspor.
Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 24 (1) Permenkumham tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, yakni Dalam hal terjadi perubahan data identitas diri pemegang Paspor biasa yang meliputi nama, tempat tanggal lahir atau jenis kelamin, pemohon dapat mengajukan penggantian Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.
Di akhir kegiatan ini, Wakil Ketua PN Tanjung Balai, Karolina Selfia Br. Sitepu, menyampaikan harapannya agar semua yang hadir memiliki kesamaan persepsi sehingga permasalahan perubahan paspor ini dapat diselesaikan tanpa harus sidang terlebih dahulu yang memerlukan waktu dan biaya akan tetapi hasil akhirnya Pengadilan juga tidak dapat menerima permohonan tersebut. Jangan sampai ada anggapan masyarakat dibuat bolak balik dari kantor yang satu kantor yang lain.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Anton Alexander
Gugatan Pegawai Dikabulkan PTUN Jakarta, Menteri HAM Wajib Pulihkan Jabatan
Makassar ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, meresmikan operasional 2 (dua) Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) dan 3 (tiga) Pengadilan Militer (Dilmil) di Makassar, pada Kamis (09/07). Peresmian tersebut menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam memperkuat akses terhadap keadilan (access to justice) melalui pemerataan layanan peradilan, khususnya di lingkungan peradilan militer.
Dalam sambutannya, Sunarto menegaskan bahwa kehadiran satuan kerja baru tidak hanya dimaknai sebagai penambahan kelembagaan, tetapi juga harus menjadi momentum untuk menghadirkan semangat baru dalam penyelenggaraan peradilan.
“Kehadiran satuan kerja baru harus membawa semangat baru untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan,” tegas Sunarto.
Menurutnya, keberadaan pengadilan baru harus mampu memberikan pelayanan yang semakin efektif, efisien, serta menjunjung tinggi nilai-nilai independensi dan akuntabilitas peradilan. Dengan demikian, masyarakat pencari keadilan dapat memperoleh layanan hukum yang lebih mudah dijangkau sekaligus berkualitas.
Lebih lanjut, Sunarto mengingatkan bahwa keterbatasan sarana dan prasarana di berbagai satuan kerja bukanlah alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan publik. Aparatur peradilan dituntut tetap memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan dedikasi, inovasi, dan profesionalisme.
“Keterbatasan sarana dan prasarana di pengadilan bukan menjadi hambatan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para pencari keadilan,” ujarnya.
Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa kualitas pelayanan peradilan tidak semata ditentukan oleh kelengkapan fasilitas, melainkan juga oleh komitmen seluruh aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional serta berintegritas.
Menutup sambutannya, Sunarto menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas dukungannya terhadap pengembangan lembaga peradilan di wilayah tersebut. Ia secara khusus mengucapkan terima kasih atas rencana hibah tanah yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan pengembangan pengadilan di Provinsi Sulawesi Selatan.
Dukungan pemerintah daerah tersebut dinilai sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam memperluas akses terhadap keadilan serta memperkuat pelayanan peradilan bagi masyarakat. Dengan beroperasinya dua Pengadilan Militer Tinggi dan tiga Pengadilan Militer tersebut, Mahkamah Agung berharap pelayanan peradilan militer dapat semakin dekat, cepat, dan berkualitas bagi para pencari keadilan.
Prof Sunarto: Keterbatasan Sarana Bukan Hambatan untuk Layani Pencari Keadilan
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga orang Tersangka pada Selasa 7 Juli 2026, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018 s.d tahun 2026.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Sdr. IS selaku Perwakilan PT MM, Sdr. GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkal Pinang serta keterangan saksi lain sebanyak 18 orang.
Tim Penyidik juga melakukan Penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri.
Selanjutnya, Tim Penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka yakni:
IS selaku Perwakilan PT PMM.
GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo.
JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkal Pinang.
Adapun kasus posisinya yaitu:
Tersangka IS selaku Perwakilan PT PMM, dengan fakta perbuatan sebagai berikut:
Bahwa Sdr. IS selaku Perwakilan PT PMM perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan dan mineral, meminta Sdr GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenite tidak secara komprehensif. Tindakan tersebut bertujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang (Rare Earth Element) yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor;
Sdr. IS secara melawan hukum meminta kepada Sdr. GP untuk memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan bahwa komoditas ilmenite tersebut memiliki kadar di atas 45% agar dapat diekspor. Selain itu, Sdr. IS juga meminta agar kandungan logam tanah jarang/REE tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium karena komoditas tersebut merupakan barang yang dilarang untuk diekspor.
Tersangka GP yang menjabat Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT. Sucofindo, dengan fakta perbuatan sebagai berikut:
Sdr. GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, secara melawan hukum memenuhi permintaan Saudara IS selaku perwakilan PT PMM untuk tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara komprehensif. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang/Rare Earth Element (REE) yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor;
Sdr. GP mengetahui bahwa Logam Tanah Jarang/REE memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi dan termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor. Namun, demi memenuhi permintaan Sdr. IS, Sdr. GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian secara komprehensif terhadap sampel yang dikirimkan Sdr. IS. Pengujian tersebut hanya dilakukan terhadap bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang/REE yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium.
Tersangka JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkalpinang, dengan fakta perbuatan sebagai berikut:
Sdr. JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkal Pinang secara melawan hukum melaksanakan permintaan Sdr. IS selaku Perwakilan PT. PMM yang bergerak dalam bidang pertambangan dan mineral untuk mengakomodir ekspor Logam Tanah Jarang/REE dari PT PMM;
Sdr. JK mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor mengandung Logam Tanah Jarang/REE yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil Laboratorium Tekmira yang disampaikan oleh BLBC Jakarta dan P2P pusat. Namun Sdr. JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor dengan dasar Laporan Surveyor PT Sucofindo yang sudah dikondisikan oleh Sdr. IS sehingga tidak memuat adanya kandungan Logam Tanah Jarang/REE.
Perbuatan Sdr. GP yang mengakomodasi permintaan Sdr. IS untuk tidak melakukan pengujian sampel secara komprehensif, serta perbuatan Sdr. JK yang menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak menyampaikan hasil analisis Logam Tanah Jarang (LTJ) atau rare earth element (REE) atas permintaan Sdr. IS, mengakibatkan PT PMM dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal sebanyak kurang lebih 390 ton dan secara melawan hukum menguntungkan PT PMM.
Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor.
Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal:
Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap ketiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Jakarta, 8 Juli 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Jakarta,—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-,Rabu 08 Juli 2026
Sebuah perenungan yang sangat mendalam dan menampar realitas kita sebagai manusia.
Sering kali, di saat semua sedang lancar—rezeki melimpah, posisi aman, atau fasilitas hidup tercukupi—secara tidak sadar muncul rasa kepemilikan yang semu. Kita merasa semua itu adalah hasil jerih payah kita sendiri, hingga membuat kita terlena dan abai.
* Padahal, hakikatnya sederhana namun mutlak: semuanya hanyalah titipan.Harta, jabatan, dan reputasi bisa diambil atau ditukar dalam sekejap mata jika Sang Pemilik menghendaki.
* Kesehatan dan usia pun memiliki batas waktu yang diatur oleh-Nya.
Menyadari bahwa segala hal di dunia ini berstatus “titipan” sebenarnya adalah sebuah pengingat agar kita tidak menjadi sombong saat di atas, dan tidak menjadi hancur saat kehilangan.
Titipan itu pada akhirnya bukan untuk dipamerkan atau ditimbun, melainkan untuk dikelola dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan kemanfaatan bagi sesama.
Ketika kita mengingat bahwa semua ini milik Sang Ilahi, hati justru menjadi lebih tenang, karena kita tahu kita hanyalah “kurir” yang ditugaskan untuk menyalurkan kebaikan dari apa yang dititipkan kepada kita.
Terima kasih atas pengingat yang sangat sejuk dan penuh makna ini.