INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Melalui kegiatan ini, IKAHI PD Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat.
Dalam rangka memperingati HUT ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Pengurus Daerah Jawa Timur menggelar kegiatan bakti sosial di Surabaya dengan menyerahkan bantuan sembako dan uang tunai kepada dua panti asuhan, yakni Bilyatim Nusantara dan Mizan Amanah yang berlokasi di Dukuh Kupang, Surabaya. Selasa (21/04).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Jawa Timur, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA), Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (KPT TUN), Wakil Kepala Pengadilan Militer III Surabaya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, serta jajaran pengurus IKAHI PD Jawa Timur.
Di Panti Asuhan Bilyatim Nusantara, KPT Jawa Timur, Sujatmiko dalam sambutannya menyampaikan harapan kepada anak-anak asuh. “Jangan berkecil hati dengan kondisi seperti ini, karena banyak tokoh besar yang lahir dari kondisi terbatas. Semoga anak-anak ini kelak menjadi orang yang sukses,” ujarnya.
Sementara itu, di Panti Asuhan Mizan Amanah, KPTA Jawa Timur menekankan pentingnya semangat anak-anak untuk menjadi generasi yang bermanfaat. “Kunjungan ini dalam rangka HUT ke-73 IKAHI. Semoga anak-anak ini kelak menjadi orang yang berguna bagi nusa, bangsa, dan negara,” tuturnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan bantuan secara simbolis oleh KPT, KPTA, KPT TUN, dan Wakil Kadilmil III Surabaya. Anak-anak panti asuhan kemudian mendoakan agar seluruh anggota IKAHI PD Jawa Timur senantiasa sehat, sukses, dan berkarier gemilang.
Melalui kegiatan ini, IKAHI PD Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam memberikan perhatian kepada anak-anak yatim, sekaligus memperkuat nilai kepedulian sosial di lingkungan peradilan.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Semarak HUT ke-73 IKAHI di Sulawesi Selatan bukan sekadar perayaan seremonial. Bertepatan dengan Hari Kartini, Selasa (21/4/2026), momen kebersamaan lintas peradilan ini diwarnai dengan aksi nyata turun ke jalan mengampanyekan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Semangat kebersamaan dan komitmen menjaga integritas, mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun ke-73 Ikatan Hakim Indonesia Daerah Sulawesi Selatan, yang digelar pada Selasa (21/04/2026) di Makassar. Bertepatan dengan Hari Kartini, kegiatan jalan santai yang dipusatkan di Pengadilan Negeri Makassar ini berlangsung meriah, dengan mengusung tema “Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera”.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan dari berbagai lingkungan peradilan di wilayah Sulawesi Selatan, mulai dari Pengadilan Tinggi Makassar, Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Pengadilan Militer Makassar, hingga Pengadilan Negeri Sungguminasa dan Pengadilan Negeri Maros. Kehadiran lintas peradilan ini mencerminkan soliditas dan sinergi dalam memperkuat peran lembaga peradilan di tengah masyarakat.
Ketua IKAHI Daerah Sulawesi Selatan, Muhammad Damis, dalam sambutannya menekankan bahwa peringatan HUT IKAHI bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan momentum refleksi bagi seluruh hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. “Momentum HUT IKAHI ini harus kita jadikan sebagai sarana introspeksi untuk terus meningkatkan kualitas diri, menjaga integritas, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, bahwa kebersamaan yang terbangun melalui kegiatan seperti jalan santai, menjadi energi positif dalam memperkuat solidaritas antar hakim. “Melalui kebersamaan ini, kita berharap terjalin sinergi yang semakin kuat demi mewujudkan peradilan yang agung dan dipercaya masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Nirwana, yang hadir sekaligus membuka kegiatan secara resmi, menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan publik sebagai pilar utama lembaga peradilan. “Kepercayaan publik adalah kunci. Tanpa kepercayaan, lembaga peradilan tidak akan memiliki legitimasi yang kuat. Oleh karena itu, setiap hakim harus berkomitmen menjaga integritas dan memberikan pelayanan hukum yang adil serta transparan,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh insan peradilan untuk menjadikan tema HUT IKAHI sebagai pedoman dalam bekerja. “Tema ‘Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera’ harus kita implementasikan dalam setiap pelaksanaan tugas. Hakim yang dipercaya akan melahirkan rasa keadilan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” lanjut Nirwana.
Tidak hanya jalan santai, rangkaian kegiatan juga diisi dengan public campaign yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Makassar di depan kantor PN Makassar. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua PN Makassar, Mashuri Effendi, bersama jajaran dengan memberikan stiker kepada pengguna jalan. Aksi tersebut merupakan bagian dari sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), sebagai komitmen mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas. “Kami ingin mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mendukung terciptanya lingkungan peradilan yang bebas dari praktik penyuapan. Dukungan publik sangat penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan,” ungkap Mashuri Effendi.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat yang melintas, sekaligus menjadi sarana edukasi publik mengenai pentingnya peran bersama dalam menciptakan sistem peradilan yang bersih. Melalui rangkaian kegiatan tersebut, IKAHI Daerah Sulawesi Selatan berharap semangat kebersamaan dan integritas dapat terus terjaga, sejalan dengan upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
BANDUNG–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA POKJA HUMAS POLDA JABAR— Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan memberikan pesan khusus kepada para calon jamaah haji dari keluarga besar Polda Jabar yang akan berangkat menunaikan ibadah haji tahun 1447 Hijriah.
Pesan tersebut disampaikan dalam acara pelepasan jamaah haji yang digelar di Aula Lantai 4 Ditlantas Polda Jabar, Selasa (21/4/2026).
Dalam kesempatan itu, Irjen Rudi Setiawam menegaskan bahwa kesempatan menunaikan ibadah haji merupakan panggilan istimewa dari Allah SWT yang tidak semua orang dapatkan.
Menurutnya, para jamaah harus bersyukur sekaligus mempersiapkan diri dengan sebaik- baiknya sebelum berangkat ke Tanah Suci.
“Kesempatan untuk menunaikan ibadah haji merupakan panggilan istimewa dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Tidak semua orang mendapatkan kesempatan ini,” ujarmya.
Ia juga mengingatkan para jamaah untuk mempersiapkan diri secara menyeluruh, baik secara fisik, mental maupun spiritual agar dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah dengan baik.
Selain itu, Kapolda menekankan pentingnya menjaga nama baik institusi Polri dan bangsa Indonesia selama berada di Tanah Suci.
“Saya berpesan agar selama menjalankan ibadah di Tanah Suci saudara-saudara sekalian dapat menjaga kesehatan, mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga nama baik institusi Polri dan bangsa Indonesia,” tegasnya.
Ia juga mengajak para jamaah untuk menunjukkan sikap disiplin, tertib, serta saling membantu satu sama lain selama menjalankan ibadah haji.
Menurutnya, nilai – nilai tersebut sejalan dengan karakter anggota Polri yang menjunjung tinggi kedisiplinan dan tanggung jawab.
“Tunjukkan sikap disiplin, tertib dan saling tolong- menolong antar sesama jamaah,” katanya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan berharap para jamaah dapat memanfaatkan setiap kesempatan ibadah dengan sebaik-baiknya selama berada di Tanah Suci.
BANDUNG–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA POKJA HUMAS POLDA JABAR—Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan secara resmi melepas keberangkatan calon jamaah haji keluarga besar Polda Jabar tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kegiatan pelepasan tersebut digelar di Aula Lantai 4 Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, Selasa (21/4/2026).
Acara tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri Wakapolda Jabar Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, para Pejabat Utama Polda Jabar, Pengurus Bhayangkari Daerah Jawa Barat serta para calon jamaah haji dari anggota Polri, ASN, dan keluarga.
Kapolda Jabar Irjen Pol Dr. Rudi Setiawan menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan pelepasan tersebut yang dirangkaikan dengan pembinaan rohani rutin di lingkungan Polda Jabar.
“Pada hari ini kita dapat berkumpul dalam keadaan sehat walafiat dalam rangka pelaksanaan pembinaan rohani sekaligus pelepasan calon jamaah haji keluarga besar Polda Jawa Barat tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi,” ujar Irjen. Pol. Dr. Rudi.
Kapolda Jabar menyebut ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang memiliki makna spiritual yang sangat mendalam, tidak hanya bagi individu tetapi juga bagi kehidupan sosial.
Menurutnya, kegiatan pelepasan ini menjadi momentum penting bagi keluarga besar Polda Jabar untuk mendoakan para calon jamaah agar dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah dengan lancar.
“Sebagaimana diketahui, ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima yang memiliki nilai spiritual, sosial dan moral yang sangat tinggi,” katanya.
Ia menjelaskan, pada tahun ini terdapat 120 calon jamaah haji dari keluarga besar Polda Jabar yang akan berangkat ke Tanah Suci.
Para jamaah tersebut terdiri dari anggota Polri, pegawai negeri sipil, serta keluarga yang telah mendapatkan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji.
“Kita semua berharap para calon jamaah haji yang berjumlah 120 orang ini dapat melaksanakan ibadah dengan lancar, aman dan penuh kekhusyukan, serta kembali ke tanah air dengan predikat haji yang mabrur,” ungkapnya.
Kegiatan pelepasan tersebut juga diisi dengan doa bersama agar seluruh jamaah diberikan kesehatan dan keselamatan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS BMKG RI—GEMPABUMI TEKTONIK M6,0 DI TIMOR TENGAH UTARA, NUSA TENGGARA TIMUR, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI
Hari Selasa 21 April 2026 pukul 10.17.09 WIB wilayah Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur diguncang gempa tektonik. Hasil analisis BMKG menunjukkan gempabumi ini memiliki parameter update dengan magnitudo M5,7. Episenter gempabumi terletak pada koordinat 9,22° LS ; 124,16° BT, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 54 Km arah barat laut Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur pada kedalaman 60 km.
Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempabumi yang terjadi merupakan jenis gempabumi dangkal akibat adanya aktivitas pada zona tumbukan Lempeng Indo-Australia. Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempabumi memiliki mekanisme pergerakan naik ( thrust fault ).
Gempabumi ini berdampak dan dirasakan di daerah Atambua dengan skala intensitas III-IV MMI ( Bila pada siang hari dirasakan oleh orang banyak dalam rumah ), daerah Maumere dengan skala intensitas III MMI ( Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan akan truk berlalu ), daerah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kefamenanu, Malaka, Soe, Lembata, Larantuka, Alor, dan Ende dengan skala intensitas II-III MMI ( Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan akan truk berlalu ). Hasil pemodelan menunjukkan bahwa gempabumi ini TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI .
Hingga pukul 10.45 WIB, hasil monitoring BMKG menunjukkan adanya 1 (satu) aktivitas gempabumi susulan dengan magnitudo M3,2.
Pastikan informasi resmi hanya bersumber dari BMKG yang disebarkan melalui kanal komunikasi resmi yang telah terverifikasi (Instagram/Twitter @infoBMKG), website (http://www.bmkg.go.id atau inatews.bmkg.go.id), telegram channel (https://t.me/InaTEWS__BMKG) atau melalui Mobile Apps (IOS dan Android): wrs-bmkg atau infobmkg.*
Jakarta, 21 April 2026
Plt. Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Adapun tahapan selanjutnya para kandidat diwajibkan mengikuti Seleksi Kualitas pada 5-6 Mei 2026.
Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Hakim Agung (CHA) tahun 2026. Berdasarkan Keputusan Komisi Yudisial Nomor 5/PENG/PIM/RH.01.02/04/2026 tanggal 21 April 2026 yang ditandatangani oleh Ketua KY, Abdul Chair Ramadhan.
Sejumlah nama telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan berhak melaju ke tahapan seleksi kualitas. Berikut adalah daftar lengkap nama-nama peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berdasarkan kamar spesialisasi masing-masing:
1. Kamar Pidana
Sebanyak 65 kandidat dinyatakan lolos pada kamar ini, yang didominasi oleh hakim karier serta beberapa unsur akademisi dan praktisi:
1. A Bondan, S.H., M.H. (Wakil Ketua PT Banda Aceh)
2. Abdul Azis, S.H., M.H. (Wakil Ketua PT Pekanbaru)
3. Dr. Abdul Salam, S.H., M.H. (Advokat)
4. Dr. Agus Rusianto, S.H., M.H. (Wakil Ketua PT Medan)
5. Agus Walujo Tjahjono, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi PT Denpasar)
6. Dr. Albertina Ho, S.H., M.H. (Ketua PT Samarinda)
7. Dr. Alfon, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Palangkaraya)
8. Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Banjarmasin)
9. Dr. Ansori, S.H., M.H. (Hakim Ad Hoc Tipikor di MA)
10. Arman Surya Putra, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pemilah Perkara MA)
11. Aviantara, S.H., M.Hum. (Ketua PT Kupang)
12. Dr. Avrits, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pemilah Perkara MA)
13. Bambang Myanto, S.H., M.H. (Dirjen Badilum)
14. Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D. (Advokat)
15. Dr. Catur Iriantoro, SH., M.Hum (Hakim Tinggi PT Jakarta)
16. Dr. Dahlan, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Pekanbaru)
17. Daniel Pratu, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Kupang)
18. Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H., M.S. (Dosen)
19. Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H. (Advokat)
20. Didik Trisulistya, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Kepaniteraan MA)
21. Dr. Dzulkarnain, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Gorontalo)
22. Dr. Eddy Parulian Siregar, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Samarinda)
23. Dr. H. Editerial, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Banda Aceh)
24. Dr. Edward Tumimbul Hamonangan Simarmata, S.H., LL.M., M.T.L. (Hakim Tinggi PT Palembang)
25. Prof. Dr. Erdianto, S.H., M.Hum. (Dosen)
26. Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi PT Denpasar)
27. Dr. Ir. H. Fontian Munzil, S.M., S.H., M.H. (Dosen)
28. Prof. Dr. Hari Purwadi, S.H., M.Hum. (Dosen)
29. Hera Kartiningsih, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Denpasar)
30. Hongkun Otoh, S.H., M.H. (Wakil Ketua PT Jayapura)
31. Dr. Ibnu Kholik, S.H., M.H. (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Medan)
32. Jon Effreddi, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Padang)
33. Dr. Jonlar Purba, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Bandung)
34. Lindi Kusumaningtyas, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Surabaya)
35. Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H. (Ketua PT Kalimantan Utara)
36. Dr. Minanoer Rachman. S.H., M.H. (Panitera Muda Pidana MA)
37. Dr. Muhammad Sainal, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi PT Makassar)
38. Mujiono, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Bawas MA)
39. Dr. Nallom Kurniawan, S.H., M.H. (Asisten Ahli Hakim Konstitusi)
40. Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum. (Ketua PT Makassar)
41. Dr. Nunsuhaini, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi PT Tanjungkarang)
42. Pasti Tarigan, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Denpasar)
43. Dr. Putut Tri Sunarko, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Palembang)
44. Retno Murni Susanti, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Bawas MA)
45. Dr. Rita Herlina, S.H., LL.M. (Hakim Tinggi BSDK MA)
46. Dr. Ronald S. Lumbuun, S.H., M.H. (Kepala Biro Hukum Kemenkumham)
47. Dr. Rustanto, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Denpasar)
48. Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H. (Advokat)
49. Setyanto Hermawan, S.H., M.Hum. (Wakil Ketua PT Palangkaraya)
50. Sihar Hamonangan Purba, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Denpasar)
51. Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, S.H., M.H. (Hakim Ad Hoc Tipikor MA)
52. Dr. Siti Kasiyati, S.Ag., M.Ag. (Dosen)
53. Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum. (Panitera MA)
54. Prof. Dr. Sufirman Rahman, S.H., M.H. (Dosen)
55. Dr. Sugeng Riyadi, S.H., M.H. (Dosen/Dekan)
56. Sugiyanto, S.H., M.H. (Sekretaris MA)
57. Dr. Suhartanto, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Semarang)
58. Dr. Suprapti, S.H., M.H. (Wakil Ketua PT Semarang)
59. Supriadi, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Medan)
60. Dr. Supriarno, S.H., M.H. (Dosen)
61. Surachmat, S.H., M.H. (Wakil Ketua PT Jambi)
62. Dr. Syahlan, S.H., M.H. (Wakil Ketua PT Bandung)
63. Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H. (Kepala BSDK MA)
64. Syamsul Qamar, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Medan)
65. Tito Suhud, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Denpasar)
2. Kamar Perdata
Terdapat 28 nama yang lolos di Kamar Perdata:
1. Dr. Adi Prihasmoro, S.H., M.H. (Advokat)
2. Admiral, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Padang)
3. H. Ahmad Ardianda Patria, S.H., M.Hum. (Panitera Muda Perdata Khusus MA)
4. Dr. Albertus Usada, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pemilah Perdata MA)
5. Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. (Ketua PT Denpasar)
6. Elyta Ras Ginting, S.H., LL.M. (Hakim Tinggi PT Jakarta)
7. Prof. Dr. Emmy Latifah, S.H., M.H. (Dosen)
8. Prof. Dr. Endang Purwaningsih, S.H., M.Hum. (Dosen)
9. Dr. Henny Trimira Handayani, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Denpasar)
10. Prof. Dr. Husen Alting, S.H., M.H. (Dosen)
11. Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum. (Ketua PT Jambi)
12. IG Eko Purwanto, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Bawas MA)
13. Dr. I Made Sukadana, S.H., M.H. (Wakil Ketua PT Kupang)
14. Dr. Longser Sormin, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Medan)
15. Dr. Muhammad Agus Syaifullah, S.H., M.H. (Dosen)
16. Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn. (Notaris)
17. Paluko Hutagalung, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Medan)
18. Dr. Pujiastuti Handayani, S.H., M.H. (Ketua PT Palangkaraya)
19. Dr. Retno Kus Setyowati, S.H., M.M. (Dosen)
20. Dr. Riza Fauzi, S.H., C.N. (Wakil Ketua PT Kendari)
21. Prof. Dr. Saidin, S.H., M.Hum. (Dosen)
22. Dr. Sobandi, S.H., M.H. (Kepala BUA MA)
23. Dr. Sugeng Santoso Pudyo Nugroho, S.H., M.H. (Hakim Ad Hoc PHI MA)
24. Sutedjo Bomantoro, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pemilah Perdata MA)
25. Suwarno, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PT Denpasar)
26. Dr. Titik Tejaningsih, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Pemilah Perdata Khusus MA)
27. Dr. Togar Sahat Manaek Sijabat, S.H., M.H. (Advokat)
28. Yuli Effendi, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi PT Palu)
3. Kamar Agama
Sebanyak 35 kandidat dinyatakan lolos untuk seleksi Kamar Agama:
1. Dr. Drs. Abdul Hadi, M.H.I. (Hakim Tinggi BSDK MA)
2. Drs. H. Achmad Nurul Huda, M.H. (Hakim Tinggi Bawas MA)
3. Dr. H. Achmad Zainullah, S.H., M.H. (Ketua PTA Ambon)
4. Dr. Agus Yunih, S.H., M.Ag. (Hakim Tinggi PTA Bandung)
5. Prof. Dr. H. Ali Imron, S.Ag., S.H. (Dosen)
6. Dr. Amam Fakrur, S.H., M.H. (Wakil Ketua PTA Bangka Belitung)
7. Dr. Andi Akram, S.H., M.H. (Kepala Pusat Strategi Kebijakan MA)
8. Dr. H. Arif Mukhsinin, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Bawas MA)
9. Dr. Asadurrahman, M.H. (Hakim Tinggi PTA Bengkulu)
10. Drs. Asrofi, S.H., M.H. (Wakil Ketua PTA Bandung)
11. Dr. Drs. Ayep Saepul Miftah, S.H., M.H. (Wakil Ketua PTA Kendari)
12. Dr. Chazim Maksalina, M.H. (Ketua PTA Jambi)
13. Drs. Darul Husni, S.H., M.H.I. (Wakil Ketua PTA Bengkulu)
14. Dr. Elvin Nailana, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PTA Jakarta)
15. Dr. Hj. Harijah D, M.H. (Wakil Ketua PTA Kupang)
16. Dr. Jarkasih, M.H. (Hakim Tinggi BSDK MA)
17. Drs. H. Karmin, M.H. (Hakim Tinggi PTA Samarinda)
18. Dr. H. Khaerudin, S.H., M.Hum. (Ketua PTA Bangka Belitung)
19. Dr. Khoirul Anwar, S.Ag., M.H. (Hakim Tinggi BSDK MA)
20. Dr. Mamat Ruhimat, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PTA Bandung)
21. Dr. Drs. Moch. Sukkri, S.H., M.H. (Ketua PTA Bandar Lampung)
22. Drs. Muchlis, S.H., M.H. (Dirjen Badilag)
23. Dr. Drs. Muhammad Fauzi Ardi, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Bawas MA)
24. Dr. Musthofa, S.H., M.H. (Panitera Muda Perdata Agama MA)
25. Drs. Nuheri, S.H., M.H. (Wakil Ketua PTA Palembang)
26. Drs. Ribat, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PTA Bengkulu)
27. Drs. Samsul Bahri, M.Hum. (Hakim Tinggi Bawas MA)
28. Dr. Drs. Sirajuddin Sailellah, S.H., M.H.I. (Wakil Ketua PTA Sulawesi Barat)
29. Dr. Drs. Subroto, M.H. (Hakim Tinggi PTA Mataram)
30. Dr. Drs. H. Suhadak, S.H., M.H. (Ketua PTA Bali)
31. Dr. Sutomo, S.H., M.H. (Ketua PTA Pekanbaru)
32. Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum. (Wakil Ketua PTA Pekanbaru)
33. Dr. Drs. H. Syamsulbahri, S.H., M.H. (Ketua PTA Palu)
34. Drs. Toha Mansyur, S.H, M.H. (Hakim Tinggi PTA Semarang)
35. Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. (Ketua PTA Surabaya)
4. Kamar TUN (Khusus Pajak)
Kamar ini diikuti oleh 11 kandidat:
1. Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Pajak)
2. Dr. Andre Irwanda, S.E., M.H. (Hakim Pengadilan Pajak)
3. Dr. Arifin Halim, S.E., S.H., M.H. (Konsultan Pajak)
4. Dr. R. Aryo Hatmoko, S.I.P., M.H. (Hakim Pengadilan Pajak)
5. Dr. Ismail Rumadan, M.H. (Dosen)
6. Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Pajak)
7. Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pemilah Perkara TUN MA)
8. Dr. Mustamar, S.H., M.H. (Wakil Ketua PT TUN Medan)
9. Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Pajak)
10. Prof. Dr. H. Sugianto, S.H., M.H. (Dosen/Wadir Pascasarjana)
11. Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H. (Dosen)
Adapun tahapan selanjutnya para kandidat diwajibkan mengikuti Seleksi Kualitas pada 5-6 Mei 2026 di Hotel Aston Kartika Grogol, Jakarta Barat. Selain itu, peserta harus mengirimkan berkas karya profesi (putusan, karya ilmiah, atau gugatan) paling lambat 27 April 2026 melalui email resmi KY.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—KUHP Nasional memberikan mandat kepada kejaksaan untuk menciptakan variasi tuntutan pidana, di mana pidana penjara ditempatkan sebagai pilihan terakhir setelah berbagai alternatif pembinaan sosial. Hal ini sejalan dengan hasil riset yang menunjukkan bahwa hampir 70 persen pidana penjara tidak memberikan efek jera yang efektif
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum, menjadi salah satu narasumber dalam Seminar Nasional HUT ke-73 Ikatan Hakim Indonesia.
Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional menuntut perubahan mendasar dalam orientasi penuntutan di lingkungan Kejaksaan.
Selama ini, penjara kerap dijadikan instrumen utama dalam tuntutan pidana. Namun, melalui pembaruan hukum tersebut, kejaksaan didorong untuk beralih ke pendekatan restoratif yang lebih humanis.
Pergeseran ini sejatinya telah mulai dirintis melalui kebijakan Jaksa Agung, antara lain Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 yang telah menggunakan pendekatan restoratif.
Lebih lanjut, Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 hadir sebagai instrumen utama dalam mengimplementasikan penerapan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.
Pedoman ini mengatur tata laksana pidana non-penjara dan tindakan sebagai alternatif pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan dan keadilan substantif.
Dengan hadirnya regulasi tersebut, peran kejaksaan tidak lagi sekadar menjadi lembaga penuntut yang pasif, melainkan bertransformasi menjadi mitra aktif dalam proses penyidikan. Bahkan, koordinasi antara jaksa dan penyidik kini dapat dilakukan sejak tahap awal sebelum diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sehingga potensi bolak-balik perkara dapat diminimalisasi.
Dalam konteks filosofis, Prof. Asep menjelaskan bahwa paradigma pemidanaan baru bertumpu pada empat pilar utama, yaitu pencegahan (perlindungan masyarakat), koreksi atau intervensi (pembinaan keseimbangan), rehabilitasi (memulihkan keseimbangan), dan penebusan (menumbuhkan penyesalan).
KUHP Nasional memberikan mandat kepada kejaksaan untuk menciptakan variasi tuntutan pidana, di mana pidana penjara ditempatkan sebagai pilihan terakhir setelah berbagai alternatif pembinaan sosial. Hal ini sejalan dengan hasil riset yang menunjukkan bahwa hampir 70 persen pidana penjara tidak memberikan efek jera yang efektif.
Dalam penerapannya, kejaksaan menggunakan empat kriteria asesmen pemidanaan alternatif.
Pertama, validitas pembuktian, yaitu tidak semua perkara yang cukup bukti harus dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa berwenang menilai kelayakan pelimpahan perkara.
Kedua, pengakuan tersangka yang kooperatif menjadi syarat utama untuk dapat menerapkan tuntutan di luar penjara.
Ketiga, kapasitas tanggung jawab, yakni penilaian apakah pelaku adalah pelaku utama, hanya ikut-ikutan, atau merupakan tulang punggung keluarga.
Keempat, ketersediaan ekosistem, yaitu kesiapan sarana, prasarana, dan pengawasan oleh pemerintah daerah setempat.
Untuk mendukung implementasi tersebut, kejaksaan telah membangun kolaborasi hexahelix dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia melalui MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Ekosistem pemidanaan non-penjara ini dirancang sesuai kebutuhan masing-masing daerah, sehingga pemidanaan tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pedoman Nomor 1 Tahun 2025 juga mengatur dua jenis pidana alternatif secara rinci, yaitu pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
Dalam Pidana pengawasan mensyaratkan terpidana untuk tidak melakukan tindak pidana baru selama masa pengawasan, wajib lapor secara rutin, mengikuti program pembinaan sosial secara aktif, dan mengganti kerugian korban secara bertahap.
Sementara itu, pidana kerja sosial dapat dilaksanakan di berbagai tempat seperti rumah sakit, panti asuhan, sekolah negeri, atau disesuaikan dengan keahlian pelaku, dengan durasi antara 8 hingga 240 jam dan harus diselesaikan dalam waktu 6 bulan.
Pelaksanaannya diatur secara proporsional di luar jam kerja atau pada akhir pekan agar tidak merusak struktur sosial-ekonomi terpidana
Sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, Kejaksaan juga telah menyusun cetak biru (blue print) penuntutan dalam Roadmap 2025–2029.
Cetak biru tersebut menempatkan kejaksaan sebagai filter dan garda terdepan untuk memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku bersifat adil, bermanfaat, dan memberi kontribusi positif bagi masyarakat serta kepentingan negara.
Perubahan arsitektur penegakan hukum pidana ini diharapkan menjadi tonggak pembaruan yang nyata menuju sistem peradilan yang lebih berkeadilan di Indonesia.
Seminar Nasional HUT IKAHI Ke-73 ini diselenggarakan secara hybrid di Balairung Gedung Mahkamah Agung RI dan via aplikasi zoom, serta dihadiri seluruh Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang IKAHI seluruh Indonesia.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Jakarta –—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Selasa, 21 April 2026
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-76, Pengadilan Tinggi Jakarta menyelenggarakan acara syukuran yang berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan di Aula Ansyahrul Lantai 6,Senin 20 April 2026
Bertindak sebagai MC yaitu Suci Wulan Asri, A.Md.Ak., yang memandu jalannya acara dengan tertib dan penuh semangat. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Agus Setiawan, S.S., sebagai ungkapan rasa syukur atas perjalanan dan pengabdian Pengadilan Tinggi Jakarta selama ini.
Kegiatan diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Ketua Panitia, Karel Tuppu, S.H., M.H. Kemudian dilanjutkan sambutan yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Bapak Nugroho Setiadji.
Sebagai bentuk rasa syukur, kegiatan dilanjutkan dengan prosesi pemotongan tumpeng yang menjadi simbol harapan akan keberkahan dan keberlanjutan kinerja yang lebih baik di masa mendatang.
Acara semakin semarak dengan penayangan video dokumenter sejarah, video kegiatan, serta video ucapan dari Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di bawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta.
Selanjutnya, dilaksanakan penyerahan piala bergilir dan piagam penghargaan kepada satuan kerja dengan kinerja terbaik sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan capaian yang telah diraih.
Adapun penghargaan diberikan kepada:
1. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Satuan Kerja Terbaik I;
2. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Satuan Kerja Terbaik II;
3. Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai Satuan Kerja Terbaik III;
4. Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai Satuan Kerja Harapan I;
5. Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai Satuan Kerja Harapan II.
Penghargaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Pengadilan Tinggi Jakarta yang jatuh pada tanggal 18 April, melalui penyelenggaraan lomba kinerja satuan kerja terbaik dengan parameter penilaian sebagai berikut:
a. Persentase perkara banding melalui e-Court periode 1 Januari 2025 s.d. Desember 2025;
b. Persentase perkara pidana melalui e-Berpadu periode 1 Januari 2025 s.d. Desember 2025;
c. Penghargaan yang telah diterima dari eksternal periode 1 Januari 2025 s.d. Desember 2025;
d. Inovasi layanan pengadilan yang telah diterapkan periode 1 Januari 2025 s.d. Desember 2025;
e. Nilai SAKIP atas kinerja Tahun 2024;
f. Nilai IKPA periode Januari s.d. Maret 2026;
g. Nilai NKA (Tahun 2025 dan Triwulan I Tahun 2026);
h. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) periode Triwulan I, II, III, dan IV Tahun 2025 serta Triwulan I Tahun 2026;
i. Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) periode Triwulan I, II, III, dan IV Tahun 2025 serta Triwulan I Tahun 2026.
Kegiatan ditutup dengan ramah tamah yang berlangsung penuh keakraban, mencerminkan semangat kebersamaan dan kekeluargaan seluruh jajaran Pengadilan Tinggi Jakarta.
Melalui peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 ini, diharapkan Pengadilan Tinggi Jakarta semakin solid dalam mewujudkan peradilan yang agung, profesional, dan berintegritas.
Tangerang –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—— Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Sekjen Kemenimipas), Asep Kurnia, secara resmi memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat manajerial dan nonmanajerial di lingkungan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Poltek Imipas) pada Senin (20/4/2026).
Pelantikan ini menjadi bagian dari implementasi Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan Poltek Imipas.
Pelantikan tersebut menetapkan 10 pejabat strategis yang akan memperkuat struktur kelembagaan Poltek Imipas. Penetapan ini sekaligus menandai langkah konkret penguatan tata kelola dan kesiapan organisasi dalam mendukung transformasi pendidikan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Sekjen Asep menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan momentum penting dalam perjalanan Poltek Imipas sebagai institusi pendidikan strategis.
“Hari ini adalah momentum awal tonggak estafet kepemimpinan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia dalam mengukir perjalanannya untuk melahirkan insan-insan penerus Imigrasi dan Pemasyarakatan yang unggul dan berdaya guna bagi transformasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tegas Sekjen Asep.
Ia menyampaikan bahwa pengembangan Poltek Imipas tidak terlepas dari proses panjang, termasuk izin pembukaan program studi pada Januari 2026 serta pengalihan sumber daya manusia sebagai bagian dari penataan kelembagaan. Pendidikan di Poltek Imipas diharapkan menjadi fondasi utama dalam mencetak sumber daya manusia unggul melalui transfer pengetahuan teknis, pembentukan karakter, dan budaya kerja yang adaptif.
Sekjen Asep juga menekankan sejumlah fokus strategis yang harus segera dijalankan oleh para pejabat yang dilantik. Fokus tersebut mencakup penguatan tata kelola organisasi yang akuntabel, pengembangan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan lapangan, peningkatan kualitas SDM dengan budaya kerja PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel), serta penerapan sistem penjaminan mutu berkelanjutan.
Selain itu, para pejabat diingatkan untuk segera melakukan akselerasi kinerja dan membangun kolaborasi yang kuat guna menjadikan Poltek Imipas sebagai pusat keunggulan (center of excellence) di lingkungan Kemenimipas.
Pelantikan ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam peningkatan kualitas layanan publik di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan. Melalui penguatan institusi pendidikan, diharapkan lahir aparatur yang profesional, berintegritas, dan siap menjawab tantangan global, sehingga berdampak pada pelayanan yang lebih optimal, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Di akhir sambutannya, Sekjen Asep menyampaikan harapan agar para pejabat yang dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan terus berinovasi dalam membangun institusi. Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas serta semangat pengabdian dalam setiap pelaksanaan tugas demi kemajuan organisasi dan bangsa
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Wamenkum menegaskan bahwa hakim tidak boleh lagi sekadar menjadi corong undang-undang.
Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, hadir sebagai narasumber dalam Seminar Nasional HUT Ke-73 IKAHI yang digelar di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (21/04/26). Seminar ini mengangkat tema “Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi Pidana Non-penjara dan Tindakan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”.
Dalam paparannya, Prof. Eddy menekankan pentingnya perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia. “Hakim harus menjadi garda terdepan dalam mengubah wajah hukum Indonesia dari yang semula bersifat kolonial menjadi lebih humanis dan restoratif,” ujarnya.
Ia menyoroti bahwa selama puluhan tahun hukum pidana dipandang sebagai sarana pembalasan atau lex talionis. Menurutnya, pidana penjara kini harus ditempatkan sebagai ultimum remedium. “Jika tujuan keadilan bisa tercapai melalui denda atau kerja sosial, maka pidana penjara harus sedapat mungkin dihindari,” tegasnya.
Prof. Eddy juga menekankan orientasi baru hukum pidana nasional yang berfokus pada reintegrasi sosial. “Orientasi hukum pidana bukan lagi sekadar memenjarakan orang seberat-beratnya, melainkan bagaimana pelaku bisa kembali ke masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan apresiasi kepada salah satu hakim PN Muara Enim yang telah menerapkan konsep pemaafan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHAP baru. “Ini adalah langkah revolusioner dalam hukum pidana. Hakim berani menjatuhkan putusan bersalah, tetapi tidak menjatuhkan pidana jika tindak pidana tergolong ringan,” jelasnya.
Wamenkum menegaskan bahwa hakim tidak boleh lagi sekadar menjadi corong undang-undang. “Hakim harus menjadi penafsir keadilan yang mampu menyeimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan hati nurani demi martabat manusia,” ujarnya. Ia menambahkan, “Jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka hakim wajib mengutamakan keadilan sesuai Pasal 53 ayat (2) KUHP Nasional.”
Seminar ini diharapkan menjadi momentum bagi para hakim di Indonesia untuk meninggalkan paradigma balas dendam dan beralih pada pemidanaan yang lebih humanis, korektif, restoratif, dan rehabilitatif.