INDOTIPIKOR.COM—MEDIA FORSIMEMA RI—Habiburokhman dalam pemaparannya juga menambahkan, KUHP dan KUHAP Baru sudah progresif dan memberikan ruang yang seluas-luasanya bagi Hakim untuk mewujudkan keadilan. Hal itu tidak terlepas dari status Hakim yang dianggap sebagai perwakilan Tuhan yang diharapkan tetap terus mengedapkan hati nuraninya.
Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., yang bertindak sebagai salah satu narasumber Seminar Nasional HUT IKAHI ke-73 pada hari Selasa (21/4), mengapresiasi kecepatan Mahkamah Agung mengimplementasi penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Habiburokhman memaparkan bahwa setelah beberapa minggu KUHP 2023 dan KUHAP 2025 berlaku, Rangga Lukita selaku Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim sudah menjatuhkan putusan pemaafan Hakim. Putusan Hakim tersebut sebagai putusan pemaafan Hakim pertama dan sekaligus menjadi pondasi sejarah implementasi KUHAP 2025 di Indonesia.
Lebih lanjut, Ketua Komisi III dalam forum tersebut menjelaskan mengenai perkara yang diberikan pemaafan Hakim, saat itu ada perkara pencurian kabel yang dilakukan anak kecil pada malam hari dan pelakunya didakwa dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Karena sudah ada pemaafan dari korban, sudah tidak ada keinginan menuntut lagi, dan dirasa tidak ada manfaat memenjarakan anak tersebut, maka Hakim dengan penuh bijaksana menjatuhkan putusan pemidanaan pemaafan Hakim.
Lahirnya jenis putusan pemaafan Hakim merupakan salah satu pembaruan hukum acara pasca berlakunya KUHAP Baru.
Pasal 246 ayat (1) KUHAP 2025, memberikan ruang hakim untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, dan/atau keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana.
Habiburokhman dalam pemaparannya juga menambahkan, KUHP dan KUHAP Baru sudah progresif dan memberikan ruang yang seluas-luasanya bagi Hakim untuk mewujudkan keadilan. Hal itu tidak terlepas dari status Hakim yang dianggap sebagai perwakilan Tuhan yang diharapkan tetap terus mengedapkan hati nuraninya.
Pasal 53 KUHP Baru juga telah menegaskan mengenai pedoman pemidanaan bahwa dalam mengadili suatu perkara pidana, Hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Apabila dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, Hakim wajib mengutamakan keadilan.
Pada prinsipnya KUHP Baru ini untuk mendorong perubahan mindset pemidanaan dari yang bersifat retributif menjadi humanis dan restoratif. Lalu, implementasinya secara teknis dituangkan dalam KUHAP Baru.
Penegakkan hukum pidana tidak boleh hanya berorientasi pada pemenjaraan pelaku tindak pidana saja, namun juga harus diarahkan untuk berorientasi papa pemulihan dan berupaya menghadirkan keadilan substantif.
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengadakan Seminar Nasional yang merupakan rangkaian kegiatan memperingati HUT IKAHI ke-73 yang di selenggarakan secara hybrid di Balairung Gedung Mahkamah Agung RI dan via aplikasi zoom.
Kegiatan seminar nasional ini diharapkan dapat menjadi forum diskusi, persamaan persepsi, dan penguatan pemahaman bersama terhadap dinamika regulasi baru tersebut.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Wienda Kresnantyo
Humas MA, Jakarta
Selasa,21 April 2026





