INDOTIPIKOR.COM—MEDIA FORSIMEMA RI—Melalui momentum ini, IKAHI berkomitmen untuk menjaga integritas keadilan dan supermasi hukum demi terwujudnya peradilan yang agung dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) memperingati HUT ke-73 dengan menggelar seminar nasional bertema “Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi pidana non-penjara dan tindakan dalam sistem peradilan pidana Indonesia”. Acara berlangsung secara hybrid di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (21/04/26).
Seminar ini dihadiri langsung oleh Prof. Dr. Sunarto, Ketua Mahkamah Agung RI, para pimpinan MA, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, serta pengurus pusat IKAHI. Peserta daring terdiri dari pengurus daerah dan cabang IKAHI, serta seluruh hakim dari empat lingkungan peradilan.
Hadir sebagai pembicara utama Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman, Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Mereka menekankan pentingnya penguatan pidana non-penjara untuk mengatasi masalah overcrowding di lapas serta memberi kesempatan pelaku tindak pidana kembali ke masyarakat tanpa stigma permanen. KUHP 2023 dan KUHAP 2025 diharapkan membawa paradigma baru yang lebih rehabilitatif dan restoratif, dengan menekankan keadilan humanis dibanding sekadar kepastian hukum.
Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Nugroho Setiadji, memberi catatan, “Reformasi pidana ini berpotensi menimbulkan disparitas putusan antar hakim.” Sementara itu Akademisi UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, menyarankan, “Syarat penahanan objektif dalam KUHAP perlu ditinjau ulang agar tercipta fair trial.”
Aktivis dan advokat senior, Nursyahbani Katjasungkana, mengapresiasi, “KUHP baru menekankan rehabilitasi pelaku dan pemulihan korban. Hakim harus memperhatikan living law, HAM, dan kesetaraan gender dalam setiap putusan.”
Melalui momentum ini, IKAHI berkomitmen untuk menjaga integritas keadilan dan supermasi hukum demi terwujudnya peradilan yang agung dan responsif terhadap kebutuhan publik. Dan sebagai langkah konkret, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan pedoman melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2026 guna meminimalisir disparitas putusan Hakim dalam menerapkan Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Azalia Purbayanti Sabana
Humas MA, Jakarta
Selasa,21 April 2026





