Sabtu, April 4, 2026
Beranda blog Halaman 4

Buka Musrenbang 2027, Bupati Ciamis: Kita akui Fiskal Turun, Semangat dan Partisipasi semua eleman Harus Naik untuk Pembangunan Ciamis

0

Ciamis, —–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA AWDI JABAR— Pemerintah Kabupaten Ciamis menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 di Aula Adipati Angganaya Bapperida, Senin (30/3/2026). Kegiatan ini merupakan tahapan strategis dalam proses perencanaan pembangunan daerah untuk menyepakati prioritas program, kegiatan, serta arah kebijakan pembangunan tahun mendatang.

Musrenbang RKPD ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, DPRD, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri, jajaran perangkat daerah, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat. Sebelumnya, rangkaian penyusunan RKPD telah melalui berbagai tahapan, mulai dari musrenbang tingkat desa dan kecamatan, forum perangkat daerah, hingga pra-musrenbang yang dilaksanakan untuk menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan rencana pembangunan daerah.

Mengawali sambutannya, Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para narasumber serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan Musrenbang. Ia berharap materi yang disampaikan dapat memberikan manfaat nyata bagi kemajuan pembangunan di Kabupaten Ciamis.

Bupati mengakui bahwa secara data, kondisi fiskal daerah mengalami penurunan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa semangat pembangunan tidak boleh surut. Menurutnya, kekuatan utama Ciamis justru terletak pada tingginya partisipasi masyarakat.

“Secara angka fiskal kita memang menurun, tetapi partisipasi masyarakat justru meningkat luar biasa. Contohnya, bantuan rutilahu dari pemerintah sebesar Rp20 juta bisa berkembang menjadi Rp100 juta berkat gotong royong masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa efisiensi anggaran yang mencapai Rp174 miliar tidak menjadi penghalang dalam melaksanakan pembangunan. Bupati menekankan bahwa pembangunan tidak semata bergantung pada besarnya APBD, melainkan juga pada semangat dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.

Selain pembangunan fisik, Bupati menyoroti pentingnya pembangunan nonfisik, terutama dalam membangun karakter dan mental masyarakat. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap isu sosial seperti perlindungan anak, kekerasan seksual, dan perundungan.

“Kita semua memiliki tanggung jawab dalam melindungi anak dan perempuan. Ini harus menjadi perhatian serius bersama,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap berbagai fenomena sosial di masyarakat. Ia menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menjaga kondusivitas daerah.

Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa Musrenbang tidak boleh hanya menjadi kegiatan seremonial. Ia meminta seluruh perangkat daerah untuk benar-benar memaksimalkan perencanaan agar selaras dengan kemampuan fiskal dan kebutuhan masyarakat.

“Kita harus realistis, perencanaan harus sesuai dengan kondisi fiskal. Namun tetap optimis, karena tidak ada yang sulit jika kita bersungguh-sungguh,” ungkapnya.

Bupati juga menegaskan komitmennya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan masyarakat. Ia menolak kebijakan yang berpotensi menyengsarakan rakyat, dan lebih memilih menggali potensi daerah secara bijak dan berkelanjutan.

Menurutnya, Kabupaten Ciamis memiliki potensi sumber daya alam yang besar, seperti lahan subur dan sumber air melimpah. Namun, pemanfaatannya harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

“Kita punya potensi besar, seperti tambang di Pamarican dan Purwadadi. Tapi kita tidak ingin merusak alam hanya untuk mengejar PAD. Kita ingin mewariskan lingkungan yang baik untuk generasi mendatang,” jelasnya.

Mengakhiri sambutannya, Bupati menyampaikan optimisme bahwa meskipun dihadapkan pada berbagai keterbatasan, pembangunan di Kabupaten Ciamis akan tetap berjalan dengan baik melalui semangat pengabdian, kebersamaan, dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.

PROKOPIM CIAMIS

MAT ROBI SENTER AWDI CIAMIS JABAR

Mendes Yandri Ajak Keluarga Besar Kemendes PDT Sukseskan Program Prioritas Nasional

0

Jakarta —INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—– Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria menghadiri Apel Bersama di lingkungan Kemendes PDT dan Halalbilhalal Idul Fitri 1447 Hijriyah di Lapangan parkir Kantor Kemendes Kalibata, Senin (30/3/2026).

Dalam kesempatan itu, Mendes Yandri mengajak keluarga besar Kemendes PDT untuk kembali melanjutkan pengbadian kepada Bangsa dan Negara setelah berlebaran Idul Fitri bersama Sanak Saudara di kampung halaman.

“Mari kita lanjutkan lagi kerja cerdas dan kerja ikhlas untuk memastikan program Presiden Prabowo Subianto dapat terlaksanan secara tuntas ke masyarakat,” kata Mantan Wakil Ketua MPR RI ini.

Utamanya, kata Mendes Yandri, program yang kaitannya dengan Asta Cita ke enam yaitu Membanguna dari Desa dan dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan. Pasalnya, jika Asta Cita ini sukses maka sejatinya kesuksesan bangsa ini.

Mendes Yandri mengajak seluruh Keluarga Besar Kemendes PDT untuk turut menyukseskan program strategis nasional yang menyasar desa seperti Koperasi Desa Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis.

“Mari kawal program ini untuk memberikan informasi yang jelas dan detail jika ada yang nyinyir dengan memaksimalkan media sosial agar program itu berjalan dengan baik,” kata mantan Ketua Komisi VIII DPR ini.

Mendes Yandri juga meminta seluruh keluarga Besar Kemendes PDT untuk lebih memahami dan mengetahui 12 Aksi Prioritas Nasional agar bisa berkontribusi untuk menyelesaikan persoalan pembangunan di desa.

Keluarga Besar Kemendes PDT juga diminta untuk terus lakukan kolaborasi dan kerjasama untuk menyukseskan program kerja Kemendes PDT.

“Selamat Hari Raya Idul Fitri, Mohon Maaf Lahir Batin jika kami miliki kesalahan dan kekhilafan selama berinteraksi,” kata Mendes Yandri.

Setelah Apel, dilanjutkan dengan acara silaturahmi antara Mendes Yandri dan Wamendes Ariza dengan seluruh keluarga besar Kemendes PDT

Turut hadir dalam acara ini, Sekjen Kemendes PDT Taufik Madjid, Irjen Masyhudi, Penasehat DWP Eliza Sumarlin, Ketua DWP Kemendes Irma Yulia, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemendes PDT.

Teks: Firman/Humas

Dandim 0612/Tasikmalaya Pimpin Apel Pagi dan Halalbihalal, Tekankan Disiplin dan Integritas Prajurit

0

TASIKMALAYA–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS TNI—Suasana pagi di Kodim 0612/Tasikmalaya terasa berbeda dari biasanya. Senin (30/03/2026) tepat pukul 07.00 WIB, Komandan Kodim 0612/Tasikmalaya, Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han memimpin langsung apel pagi yang dirangkaikan dengan kegiatan halalbihalal bersama seluruh anggota Makodim, kecuali personel yang sedang melaksanakan dinas dalam.
Kegiatan tersebut diikuti secara lengkap oleh jajaran Perwira Staf, para Danramil, serta anggota dari 25 Koramil di wilayah Kodim 0612/Tasikmalaya. Kehadiran penuh ini mencerminkan soliditas dan kesiapsiagaan seluruh personel dalam menjalankan tugas kewilayahan.
Apel pagi berlangsung dengan khidmat, dilanjutkan suasana hangat halalbihalal yang menjadi momentum mempererat silaturahmi dan kebersamaan antar prajurit. Nuansa kekeluargaan begitu terasa, memperkuat ikatan emosional dalam satuan.


Dalam amanatnya, Dandim menegaskan pentingnya kepekaan terhadap situasi wilayah. Ia mengingatkan seluruh prajurit agar selalu sigap dan responsif terhadap setiap kejadian di lapangan.
“Apabila ada kejadian di wilayah, segera beraksi. Jangan menunda, karena kehadiran kita sangat dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, beliau juga menekankan pentingnya menjauhi segala bentuk pelanggaran. Dandim mengingatkan bahwa kejujuran adalah kunci ketenangan dalam hidup seorang prajurit.
“Kalau salah, akui salah. Kalau benar, katakan benar. Saya tidak akan membela prajurit yang melanggar hukum. Walaupun secara pribadi bisa dimaafkan, proses hukum tetap berjalan,” ujarnya dengan tegas.


Menurutnya, seluruh prajurit di Kodim 0612/Tasikmalaya merupakan individu yang sudah dewasa dan memahami batasan antara benar dan salah. Ia mengibaratkan kehidupan sebagai perjalanan yang selalu dihadapkan pada pilihan antara kebaikan dan keburukan, sebagaimana kisah Nabi Musa melawan Fir’aun, serta Habil dan Qabil, anak Nabi Adam.
Mengakhiri amanatnya, Dandim mengajak seluruh anggota untuk tidak pernah berhenti berbuat baik.
“Jangan berhenti berbuat baik sebelum datang lima perkara,” pesannya singkat namun penuh makna.
Melalui kegiatan ini, Kodim 0612/Tasikmalaya kembali menegaskan komitmennya dalam membangun prajurit yang profesional, berintegritas, dan selalu hadir di tengah masyarakat. Apel pagi dan halalbihalal bukan sekadar rutinitas, tetapi menjadi penguat semangat pengabdian serta refleksi diri dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

PENDIM

Izin Ketua Mahkamah Agung Atas Penangkapan Dan Penahanan Hakim

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Perlindungan Konstitusional Kekuasaan Kehakiman. Sebuah Catatan atas Perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026.

Dua Peristiwa, Satu Pelajaran

Pada malam 5 Februari 2026, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok terkait dugaan suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan. Peristiwa ini menjadi ujian pertama yang sesungguhnya bagi dua pasal yang baru berumur 35 hari: Pasal 98 dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025). Kedua pasal tersebut mengharuskan adanya izin Ketua Mahkamah Agung sebelum penangkapan dan penahanan hakim dilakukan.

Hasilnya menjawab sendiri kekhawatiran publik: Ketua Mahkamah Agung segera mengeluarkan izin. KPK mengakui kecepatan respons tersebut secara terbuka dalam konferensi pers. Mekanisme baru itu tidak hanya bekerja, tetapi justru menunjukkan bahwa antara independensi kekuasaan kehakiman dan penegakan hukum yang tegas terhadap hakim yang korup bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan seiring dalam bingkai yang bermartabat.

Tiga minggu kemudian, pada 19 Februari 2026, tiga belas mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum UI mengajukan uji materi Pasal 98 dan 101 ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026, mendalilkan bahwa norma tersebut melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum. Namun permohonan itu tidak sempat diperiksa pokok perkaranya. Setelah batas perbaikan permohonan berakhir pada 4 Maret 2026, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima semata-mata karena pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing).

Dua peristiwa itu tidak berdiri sendiri. Keduanya membentuk satu kesatuan pelajaran yang penting bagi pemahaman kita tentang mengapa Pasal 98 dan 101 KUHAP 2025 adalah norma yang konstitusional, perlu, dan justru mencerminkan kematangan sistem peradilan pidana Indonesia.

Fondasi Konstitusional : Mengapa Hakim Bukan Subjek Hukum Biasa dalam Konteks Ini

Pertanyaan yang paling sering diajukan dalam perdebatan publik adalah: mengapa hakim memerlukan perlakuan prosedural yang berbeda? Bukankah semua orang sama di hadapan hukum? Pertanyaan ini legitimate, tetapi menyimpan kekeliruan premis yang perlu diluruskan.

Persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak pernah bermakna bahwa semua jabatan dan fungsi harus diperlakukan secara identik dalam setiap aspek hukum acara. Hukum positif Indonesia sendiri telah lama mengenal diferensiasi prosedural berbasis fungsi konstitusional bukan sebagai pengistimewaan, melainkan sebagai pengakuan terhadap kekhususan fungsi yang diemban. Anggota DPR memerlukan izin Mahkamah Kehormatan Dewan untuk pemanggilan tertentu; Presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri dalam proses hukum; diplomat asing mendapatkan perlindungan prosedural berdasarkan hukum internasional. Semua ini bukan bentuk diskriminasi melainkan pengakuan bahwa fungsi yang berbeda memerlukan kerangka prosedural yang berbeda pula.

Hakim menempati posisi yang unik dalam struktur ketatanegaraan. Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kemerdekaan ini bukan atribut personal hakim, ia adalah prasyarat struktural bagi berjalannya negara hukum (rechtsstaat). Hakim yang menghadapi ancaman proses pidana karena putusan yang dijatuhkannya, atau karena tekanan dari pihak yang kalah berperkara, tidak mungkin dapat memutus secara merdeka.

Risiko kriminalisasi putusan hakim dan intimidasi melalui instrumen hukum acara bukan sekadar wacana akademis. Dalam praktik peradilan Indonesia, kita menyaksikan berulang kali laporan pidana diajukan oleh pihak yang kalah berperkara tepat ketika perkaranya sedang dalam proses peradilan. Penetapan hakim sebagai tersangka dalam kondisi demikian bahkan jika akhirnya tidak terbukti sudah cukup untuk menciptakan tekanan psikologis yang mengganggu kemerdekaan memutus. Inilah latar belakang historis dan praktis yang mendorong pembentuk undang-undang merumuskan Pasal 98 dan 101.

Mekanisme Izin: Penyaring Institusional, Bukan Tameng Impunitas

Perlu ditegaskan: mekanisme izin Ketua Mahkamah Agung bukan jaminan bahwa hakim yang bersalah akan terlindungi. Pengecualian tegas dalam Pasal 98 dan 101 KUHAP Baru, bahwa izin tidak diperlukan dalam hal tertangkap tangan membuktikan hal ini. Hakim yang korup dan tertangkap basah, seperti dalam kasus OTT PN Depok, langsung dapat ditindak tanpa prosedur izin apapun. Mekanisme izin hanya berlaku untuk penangkapan dan penahanan di luar kondisi tertangkap tangan.

Fungsi substantif dari mekanisme izin adalah sebagai penyaring kelembagaan (institutional safeguard) yang memastikan bahwa proses hukum terhadap hakim benar-benar didasarkan pada alasan yang objektif, proporsional, dan bebas dari muatan politis atau kepentingan pihak berperkara. Ini adalah mekanisme verifikasi awal bukan untuk menghambat penegakan hukum, tetapi untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan benar dan bermartabat.

“Independensi kekuasaan kehakiman bukan hanya berarti kebebasan hakim dalam memutus perkara, melainkan juga jaminan bahwa hakim tidak dapat dijadikan objek intimidasi melalui penyalahgunaan instrumen hukum pidana.”

Prinsip ini sejalan pula dengan UN Basic Principles on the Independence of the Judiciary (1985) yang menegaskan bahwa hakim harus dilindungi dari tekanan, ancaman, dan intervensi yang tidak layak dalam menjalankan fungsi yudisialnya. Perlindungan prosedural yang memadai bukan kemewahan ia adalah keniscayaan dalam sistem hukum yang beradab.

Norma Baru yang Langsung Membuktikan Dirinya

Dalam kajian hukum, ujian terbaik bagi sebuah norma baru adalah saat norma itu berhadapan langsung dengan kenyataan yang paling ekstrem. OTT PN Depok pada 5 Februari 2026 adalah ujian ekstrem tersebut dan hasilnya bukan sekadar memuaskan, melainkan mencerahkan.

Dari peristiwa itu, kita dapat menarik beberapa konklusi penting. Pertama, mekanisme izin Ketua MA tidak menghambat proses penegakan hukum apabila keduanya dijalankan dengan itikad baik dan kesadaran akan tanggung jawab konstitusional masing-masing. Kedua, Ketua Mahkamah Agung menunjukkan secara nyata bahwa komitmen lembaga peradilan terhadap akuntabilitas hakim bukanlah retorika melainkan sikap yang ditegaskan dalam tindakan. Ketiga, norma Pasal 98 dan 101 KUHAP Baru, justru menciptakan ruang dialog antar lembaga yang bermartabat, yang memungkinkan KPK dan MA berkoordinasi secara kelembagaan tanpa mengorbankan independensi keduanya.

Yang tak kalah penting adalah pesan moral dari respons KPK yang secara terbuka mengapresiasi kecepatan Ketua MA dalam mengeluarkan izin. Pesan itu sesungguhnya adalah konfirmasi publik bahwa sistem yang dirancang dalam Pasal 98 dan 101 KUHAP 2025 dapat bekerja dengan baik asalkan semua pihak memahami dan menghormati fungsi konstitusional masing-masing.

Putusan Tidak Dapat Diterima: Makna Konstitusional yang Sering Disalahpahami

Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026 menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Pemahaman yang keliru tentang putusan ini berpotensi menimbulkan penafsiran yang tidak tepat di ruang publik seolah-olah MK telah mengakui adanya masalah konstitusional pada Pasal 98 dan 101 KUHAP Baru, Perlu diluruskan dengan tegas.

Putusan niet ontvankelijk verklaard (tidak dapat diterima) dan putusan afwijzing (ditolak) adalah dua hal yang secara yuridis berbeda fundamental. Putusan tidak dapat diterima berarti MK sama sekali tidak memeriksa pokok permohonan permohonan gugur di tahap prosedural karena pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing). Tidak ada satupun pertimbangan MK yang menyentuh konstitusionalitas substansi Pasal 98 dan 101. Norma tersebut berlaku penuh dan tidak terusik.

Mengapa Legal Standing Pemohon Tidak Terpenuhi?

Para pemohon tiga belas mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum UI , mendasarkan kedudukan hukumnya pada kualifikasi sebagai calon penegak hukum dan intelektual hukum di masa depan. Dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi Saldi Isra langsung mengidentifikasi kelemahan mendasar ini:

“Jelaskan pada kami yang masuk akal, anggapan kerugian hak konstitusional saudara itu punya causal verband dengan berlakunya Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP itu. Kalau Anda tidak mampu menjelaskan itu, berhenti sampai di sini dan kita akan drop karena Anda tidak memiliki legal standing.” Saldi Isra, Hakim Konstitusi, Sidang 19 Februari 2026

Syarat kedudukan hukum dalam pengujian undang-undang mensyaratkan adanya kerugian konstitusional yang bersifat aktual atau setidaknya potensial, spesifik, dan memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) langsung dengan berlakunya norma yang diuji. Mahasiswa yang belum pernah dan tidak mungkin secara langsung terhambat oleh norma izin penangkapan hakim tidak dapat memenuhi syarat ini. Mereka tidak berdiri sebagai hakim yang akan ditangkap, sebagai aparat yang akan ditolak izinnya, maupun sebagai korban langsung dari ketidakberlakuan norma tersebut.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur juga menunjuk celah argumentatif yang lebih fundamental: pemohon tidak membangun argumentasi tentang dinamika perdebatan legislatif mengenai pengecualian dalam norma izin, yang justru bisa menjadi basis konstitusional yang lebih kuat apabila dikonstruksi dengan benar. Argumen itu tidak pernah sampai ke meja pemeriksaan karena permohonan gugur lebih dahulu.

Dengan demikian, MK tidak pernah dan dari permohonan ini tidak mungkin menyatakan Pasal 98 dan 101 bermasalah secara konstitusional. Adapun yang terjadi hanyalah: permohonan yang diajukan oleh pihak yang tidak tepat, tidak dapat diperiksa pokok perkaranya.

Norma yang Sudah Lengkap, Tafsir yang Perlu Dibangun Bersama

Sebagian pihak berpendapat bahwa Pasal 98 dan 101 KUHAP 2025 mengandung kekosongan norma terutama menyangkut batas waktu pemberian izin dan standar penilaian permohonan. Pandangan ini perlu disikapi secara proporsional.

Pertama, perlu dipahami bahwa mekanisme izin Ketua MA dalam konteks ini bersifat administratif-kelembagaan bukan mekanisme peradilan. Ketua MA tidak berfungsi sebagai hakim yang menilai kecukupan bukti permulaan; itu adalah ranah penyidik dan sekaligus ranah praperadilan apabila terjadi sengketa. Fungsi izin adalah memastikan adanya koordinasi antarlembaga yang bermartabat dan terlindunginya hakim dari proses yang bernuansa non-juridis.

Kedua, apabila memang diperlukan pengaturan teknis yang lebih rinci mengenai mekanisme permohonan izin termasuk format, saluran penyampaian, dan batas waktu respons maka pengaturan tersebut secara kelembagaan lebih tepat dibangun melalui dialog dan kesepakatan antarlembaga penegak hukum, yang kemudian dapat dituangkan dalam Peraturan Pemerintah atau aturan pelaksana setingkat berdasarkan delegasi pembentuk undang-undang. Hal ini jauh lebih tepat secara tata hukum dibandingkan apabila masing-masing lembaga menerbitkan regulasi sepihak yang berpotensi menimbulkan tumpang-tindih kewenangan atau bahkan konflik konstitusional antarlembaga.

Ketiga, dan inilah yang paling penting: dalam perspektif sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), harmonisasi antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan independensi kekuasaan kehakiman tidak dapat diselesaikan secara unilateral oleh satu lembaga saja. Ia memerlukan dialog yang setara dan berkelanjutan antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan KPK bukan saling mendahului dengan regulasi masing-masing.

Kasus OTT PN Depok telah membuktikan bahwa sinergi antar lembaga yang dilandasi saling menghormati fungsi konstitusional masing-masing adalah kunci. Bukan regulasi tambahan yang saling melemahkan, melainkan komitmen bersama untuk menegakkan hukum secara bermartabat.

Pasal 98 dan 101 KUHAP 2025 sebagai Cermin Kedewasaan Sistem Hukum

Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP 2025 adalah ekspresi normatif dari prinsip yang sudah lama diakui dalam tradisi hukum yang beradab. Bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman memerlukan perlindungan prosedural yang nyata bukan sekadar deklarasi retoris dalam konstitusi. Norma ini bukan tentang memberikan hak istimewa kepada hakim sebagai pribadi. Ia tentang melindungi fungsi kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagai pilar negara hukum dari penyalahgunaan instrumen hukum acara oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan permohonan uji materi tidak dapat diterima justru mempertegas bahwa norma ini memiliki fondasi konstitusional yang kuat. MK tidak menemukan karena memang tidak ada alasan untuk menyatakan norma tersebut bermasalah secara substantif. Yang kandas hanyalah permohonan dari pemohon yang tidak memiliki legal standing yang tepat.

Peristiwa OTT PN Depok, yang terjadi hanya tiga puluh lima hari setelah KUHAP 2025 berlaku, telah menjadi bukti empiris paling berbicara: ketika semua pihak memahami fungsi konstitusional masing-masing dan menjalankannya dengan itikad baik, Pasal 98 dan 101 bukan hambatan ia adalah kerangka yang bermartabat. Mahkamah Agung memberikan izin dengan segera. KPK menjalankan tugasnya tanpa tertunda. Hakim bermasalah menghadapi pertanggungjawaban hukum tanpa jeda impunitas.

Inilah sesungguhnya makna terdalam dari norma ini: bukan perlindungan bagi hakim yang korup, melainkan penegasan bahwa negara ini serius dalam menjaga kemerdekaan kekuasaan kehakiman sambil tetap tegas menolak impunitas. Dua komitmen itu tidak saling meniadakan justru harus, dan terbukti bisa, berjalan bersama.

“Tidak ada lagi alasan bahwa Hakim tidak sejahtera, negara telah memperhatikan kesejahteraan Hakim lebih dari cukup, untuk itu integritas Hakim akan selalu kita jaga.” Pimpinan Mahkamah Agung RI, Februari 2026

Penulis: Achmad Setyo Pudjoharsoyo

Humas MA, Jakarta
Minggu,29 Maret 2026

Momen Siaga Idul Fitri, Respon Cepat PLN Tasikmalaya Pulihkan Pasokan Listrik Pasca Hujan dan Angin Kencang

0

Tasikmalaya,–INDOTIPIKOR.COM— 28 Maret 2025 – Hujan deras yang disertai angin kencang melanda wilayah Kota Tasikmalaya dan sekitarnya, menyebabkan sejumlah gangguan pada jaringan kelistrikan. Menanggapi kondisi tersebut, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tasikmalaya bergerak cepat melakukan penanganan guna memastikan pasokan listrik tetap aman dan segera pulih.

Sejak awal kejadian, tim siaga PLN langsung diterjunkan ke berbagai titik lokasi terdampak. Petugas melakukan patroli jaringan, pemangkasan pohon yang berpotensi mengenai jaringan listrik, serta perbaikan infrastruktur yang mengalami kerusakan akibat cuaca ekstrem tersebut. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir risiko gangguan lanjutan sekaligus mempercepat proses normalisasi sistem kelistrikan.

Manager PT PLN (Persero) UP3 Tasikmalaya, Yudho Rahadianto menyampaikan bahwa pihaknya telah mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia, termasuk personel teknik dan peralatan pendukung, guna menangani gangguan secara cepat dan tepat.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik bagi masyarakat. Dalam kondisi cuaca ekstrem seperti ini, keselamatan menjadi prioritas utama, baik bagi masyarakat maupun petugas di lapangan,” ujarnya.

Selain melakukan perbaikan, PLN juga aktif berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat setempat, untuk memastikan proses penanganan berjalan lancar. PLN juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi bahaya kelistrikan, seperti kabel yang menjuntai atau tiang listrik yang terdampak, serta segera melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile atau contact center 123.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Barat, Sugeng Widodo mengatakan PLN berkomitmen untuk selalu hadir dengan respon cepat dalam setiap kondisi darurat, termasuk saat terjadi bencana alam. Seluruh tim kami bergerak sigap melakukan penanganan dan pemulihan sistem kelistrikan dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan. Kami memastikan proses recovery berjalan optimal agar pasokan listrik dapat segera kembali normal dan masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa.

DODS

Pohon Tumbang Ganggu Jaringan Listrik, PLN Tasikmalaya Kota Kerahkan 50 Personel

0

Tasikmalaya,–INDOTIPIKOR.COM— 29 Maret 2026- Gangguan pasokan listrik terjadi di sejumlah wilayah Kota Tasikmalaya akibat jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) tertimpa pohon tumbang. Peristiwa ini dipicu cuaca ekstrem berupa hujan deras, angin kencang, dan petir yang melanda sejak Jumat, 27 Maret 2026.

Manager PLN Unit Layanan Pelanggan Tasikmalaya Kota, Nanda Yoni Ardiana menjelaskan bahwa gangguan mulai terjadi sekitar pukul 14.00 WIB saat intensitas cuaca ekstrem meningkat. Pohon dan dahan yang roboh menimpa jaringan listrik menjadi penyebab utama terganggunya distribusi energi ke pelanggan.

“Gangguan disebabkan dominan karena jaringan SUTM tertimpa pohon. Hal ini mengakibatkan pasokan listrik kepada pelanggan terganggu,” ujarnya.

Sejumlah titik terdampak antara lain Jalan Terusan BCA, Jalan Mashudi, Jalan Siliwangi, serta kawasan Gunajaya dan Sumelap. Di lokasi tersebut, pohon tumbang maupun ranting besar yang patah menghambat jaringan listrik sehingga menyebabkan padamnya aliran listrik di beberapa wilayah.

Merespons kejadian itu, PLN ULP Tasikmalaya Kota bergerak cepat dengan menerjunkan sebanyak 50 personel ke lapangan. Tim disiagakan dan disebar ke berbagai titik gangguan untuk melakukan penanganan secara intensif, mulai dari evakuasi pohon tumbang hingga perbaikan jaringan yang terdampak.

Upaya percepatan pemulihan terus dilakukan agar pasokan listrik dapat segera kembali normal dan aktivitas masyarakat tidak terganggu lebih lama. PLN juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat terjadi cuaca ekstrem yang berpotensi menimbulkan gangguan kelistrikan.

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan potensi bahaya, seperti pohon yang berada dekat jaringan listrik, guna mencegah gangguan lebih luas.

Dengan langkah sigap dan koordinasi yang intens di lapangan, PLN optimistis seluruh gangguan dapat segera teratasi dan sistem kelistrikan kembali andal. ( Dods )

OJK HORMATI PUTUSAN KPPU TERKAIT DUGAAN PELANGGARAN KARTEL SUKU BUNGA DI PINJAMAN DARING

0

Jakarta,—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA NASIONAL—, 27 Maret 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati dan menghormati putusan yang diterbitkan oleh Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, yang dibacakan dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait layanan pinjam-meminjam uang atau pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Dalam putusan tersebut Majelis KPPU menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

OJK sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), akan terus mendorong industri Pindar untuk melanjutkan penguatan dalam penerapan tata kelola, manajemen risiko dan pelindungan konsumen guna mewujudkan terciptanya industri Pindar yang sehat, berintegritas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

OJK juga mendorong Penyelenggara Pindar untuk terus berkontribusi dalam mendukung program-program strategis Pemerintah, khususnya dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan terhadap sektor UMKM dan mewujudkan pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Dalam rangka penguatan industri Pindar, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Ketentuan tersebut antara lain mengatur mengenai batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh Penyelenggara Pindar kepada Penerima Dana, sebagai upaya untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.

Selain itu, OJK juga sudah menerbitkan ketentuan yang mengatur terkait dengan tata kelola, manajamen risiko, tingkat kesehatan Penyelenggara Pindar serta menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023–2028, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong tata kelola industri yang lebih baik, serta memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat.

OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri serta memastikan bahwa setiap Penyelenggara LPBBTI menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

REDAKSI

Menkeu Pimpin Sidang Debottlenecking ke-5, Bahas Hambatan Impor dan Investasi

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— 28/03/2026

Kemenkeu – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memimpin jalannya Sidang Debottlenecking yang ke-5 pada Jumat (13/03) di kantor Kementerian Keuangan Jakarta. Sidang ini membahas sejumlah persoalan perizinan dan hambatan investasi yang dihadapi pelaku usaha di berbagai sektor.

Agenda sidang yang pertama membahas permasalahan perizinan impor bahan peledak berupa ammonium nitrat oleh PT Samator Indogas Tbk. Bahan tersebut digunakan sebagai komponen dalam produksi gas N2O atau gas bius yang dimanfaatkan untuk kebutuhan medis.

Sementara itu pada agenda yang kedua, sidang membahas aduan proses pengurusan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI melalui Sistem Informasi Industri Nasional. Terdapat tiga pelapor yang mengadukan permasalahan tersebut, yakni PT Nakshatra Exim International, PT Eleganza Tile Indonesia, dan PT Kairos Indah Sejahtera.

Selanjutnya, pada agenda sidang ketiga memuat pengaduan PT Galang Bumi Industri mengenai penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) yang belum terealisasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Rekomendasi tersebut dibutuhkan untuk mendukung proyek Strategis Nasional (PSN) di Batam dan realisasi investasi di kawasan tersebut.

Melalui sidang debottlenecking ini, pemerintah berupaya mencari solusi untuk mempercepat penyelesaian berbagai hambatan administratif agar kegiatan investasi dan industri dapat berjalan lebih optimal.

REDAKSI

Genjot Energi Domestik, Hilirisasi Rp239 Triliun Jadi Penopang Kemandirian

0

INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS PEMERINTAH—Sabtu, 28Maret 2026

Pemerintah menegaskan perkembangan percepatan program hilirisasi dan penguatan ketahanan energi sebagai strategi utama untuk mendorong kemandirian ekonomi nasional. Dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (25/3), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membahas langkah konkret untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam melalui peningkatan nilai tambah di dalam negeri serta pengurangan ketergantungan pada impor energi.

Bahlil melaporkan, dari 20 proyek hilirisasi tahap pertama, sebagian telah memasuki tahap peletakan batu pertama (groundbreaking), sementara sisanya dijadwalkan mulai bulan depan.

“Kemudian kita tambah lagi ada 13 item hilirisasi yang total investasinya kurang lebih sekitar Rp239 triliun dan akan kita bahas finalisasi,” ujar Bahlil di kediaman Presiden Prabowo di Hambalang, Bogor.

Selain hilirisasi, arahan serupa juga mengemuka untuk mengoptimalkan seluruh potensi energi domestik untuk memperkuat swasembada. Fokusnya antara lain pada etanol dan biodiesel berbasis Crude Palm Oil (CPO) sebagai bagian dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap impor.

“Bapak Presiden memerintahkan untuk mengoptimalkan seluruh potensi-potensi energi yang ada di kita baik itu etanol, baik itu biodiesel, dari CPO-CPO,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bahlil juga melaporkan kondisi terkini harga komoditas energi dan mineral, khususnya batu bara dan nikel. Bahlil menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan kebijakan terkait pengelolaan kedua komoditas tersebut, bersamaan dengan pemerintah terus memantau dinamika pasar global.

Kendati begitu, pemerintah tetap membuka ruang relaksasi produksi batubara dan nikel, namun dengan pendekatan yang terukur. Bahlil menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh memicu kelebihan pasokan yang justru menekan harga komoditas nasional di pasar global. “Yang namanya relaksasi terukur, terbatas dan tetap menjaga supply & demand dan harga,” tambahnya.

Pemerintah memberi sinyal penyesuaian Harga Patokan Mineral (HPM) nikel. Menurut Bahlil, kebijakan itu dipertimbangkan agar negara memperoleh nilai yang lebih adil dari pemanfaatan mineral strategis tersebut. “Kemungkinan besar HPM untuk nikel, saya akan naikkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa Presiden Prabowo juga memberikan arahan khusus agar pengelolaan sumber daya alam mengutamakan kepentingan negara. Kepala Negara menekankan pentingnya menjaga sumber daya alam sebagai aset strategis nasional sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan negara dari sektor mineral.

“Bapak Presiden memerintahkan kepada saya untuk bagaimana memperhatikan kepentingan negara, prioritas di atas segala-galanya dan kita menjaga sumber daya alam kita, sumber daya alam kita ini merupakan aset negara dan karena itu bahkan Bapak Presiden tadi juga memerintahkan untuk mencari sumber-sumber pendapatan di sektor mineral yang selama ini belum adil bagi negara,” jelas Bahlil.

Bahlil menegaskan bahwa 2026 akan menjadi tahun penting bagi pembuktian kedaulatan mineral Indonesia. Pemerintah, menurut Bahlil, ingin memastikan sumber daya alam tidak lagi dijual murah hanya demi volume produksi, melainkan memberi nilai tambah yang maksimal bagi bangsa. “Kita pengin yang ideal adalah harganya bagus, produksinya bagus, banyak. Tapi kalau tidak, jangan barang kita dijual murah,” tegasnya.

REDAKSI

Kunjungan Mendadak Presiden Prabowo di Senen, Tangis Haru dan Harapan Warga Pecah di Bantaran Rel

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PRESIDEN RI—,Sabtu  28 Maret 2026

Tidak ada yang menyadari apa yang akan terjadi, hingga Presiden turun dari kendaraan dan mulai menyapa warga. Dalam hitungan detik, suasana haru dan tak percaya bercampur menjadi satu menyelimuti permukiman tersebut.

Di tengah aktivitas sore pada, Kamis, 26 Maret 2026, yang berjalan seperti biasa, tak ada yang menyangka momen berbeda akan terjadi. Presiden Prabowo Subianto tiba-tiba hadir di tengah pemukiman padat warga di Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, dalam sebuah momen yang tak pernah dibayangkan sebelumnya oleh warga.

Tidak ada yang menyadari apa yang akan terjadi, hingga Presiden turun dari kendaraan dan mulai menyapa warga. Dalam hitungan detik, suasana haru dan tak percaya bercampur menjadi satu menyelimuti permukiman tersebut.

Warga dari berbagai kalangan mulai dari orang dewasa hingga anak-anak berlarian menghampiri Presiden. Mereka tampak antusias untuk sekadar melihat dari dekat, berjabat tangan, hingga menyampaikan harapan secara langsung.

Salah satu warga, Nur Hanifah, mengaku terharu bisa bertemu langsung dengan Presiden. Ia bahkan meninggalkan aktivitas memasaknya di dapur untuk keluar rumah dan bersalaman dengan Presiden.

“Tadi lagi masak kita di dapur jadi buru-buru keluar, ada Bapak Presiden, Bapak Presiden. Wah bapak saya, bapak ganteng, pas keluar cium tangan,” tuturnya penuh antusias.

Dalam kesempatan tersebut, Nur Hanifah juga menyampaikan harapannya kepada Presiden agar bantuan dari pemerintah terus berjalan. Senada, warga lainnya, Yana turut berharap program bantuan sosial seperti PKH dapat terus berlanjut, serta dukungan bagi anak-anak seperti program makan bergizi gratis (MBG) tetap diberikan.

“MBG, pokoknya biar anak sekolah itu bisa gini lagi lah, karena kita kan orang sini kan mayoritasnya pada di bawah garis itu lah ya. Biar berlanjut terus lah gitu, kalau pun ibu rumah tangga nih saya, ya buat anak-anak sekolah gitu,” kata Bu Yana.

Cerita haru juga datang dari Wawan, seorang pengamen badut, yang mengaku nyaris tak kuasa menahan emosi saat melihat langsung kedatangan Presiden di kawasan pemukimannya. “Terharu lah, hampir mau nangis dengarnya. Orang baru pertama kali ini datang ke sini, kayaknya gimana gitu senang hati,” ucap Wawan.

Sementara itu, Cono, seorang pemulung yang juga merupakan warga di daerah tersebut mengaku sempat berbincang langsung dengan Presiden. Ia mengingat momen tersebut sebagai kejadian yang spontan dan tak terduga. “Ya kaget bu, spontanitas kan,” cerita Cono.

Kepada Presiden, Cono pun menyampaikan harapannya terkait keterbatasan tempat tinggal yang dialaminya beserta para warga sekitar. “Kata Pak Prabowo, mau enggak dibikinin rumah susun? Saya bilang mau pak, karena saya nggak banyak tempat tinggal. Memang ini adanya,” katanya.

Kehadiran Presiden Prabowo di Kelurahan Kramat bukan sekadar kunjungan, tetapi momen ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir langsung di tengah rakyat dengan menyapa, mendengar, dan merespons.

Di gang sempit yang biasanya sunyi dari perhatian, sore itu berubah menjadi ruang harapan dan tempat di mana rakyat merasa dilihat, didengar, dan diperhatikan oleh pemimpinnya.

Jakarta, 28 Maret 2026
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden