Beranda blog Halaman 33

​Ketum FORSIMEMA Apresiasi Sambutan Hangat Humas PN Palangkaraya Terhadap Silaturahmi Media

0

​PALANGKARAYA,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Senin   20 Juli 2026

Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (Ketum FORSIMEMA), Syamsul Bahri… memberikan apresiasi yang tinggi atas sambutan hangat yang diberikan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya saat menerima kunjungan silaturahmi dari jajaran media setempat. Senin,20 Juli 2026

​Kunjungan yang bertujuan untuk mempererat sinergi dan kemitraan antara institusi penegak hukum dan insan pers ini disambut langsung dengan sangat baik oleh Juru Bicara sekaligus Humas PN Palangkaraya, Bapak Ngguli Liwar Mbani Awang, S.H., M.H.
​Sinergi Positif Keterbukaan Informasi

​Ketum FORSIMEMA menyatakan bahwa keterbukaan dan keramahan yang ditunjukkan oleh Humas PN Palangkaraya merupakan cerminan dari komitmen lembaga peradilan dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

​”Kami sangat mengapresiasi Bapak Ngguli Liwar Mbani Awang, S.H., M.H., yang telah meluangkan waktu dan menyambut rekan-rekan media dengan tangan terbuka. Hubungan yang harmonis antara pengadilan dan pers sangat penting untuk memberikan edukasi hukum yang akurat kepada masyarakat,” ujarnya.

​Komitmen Bersama
​Melalui pertemuan silaturahmi ini, diharapkan ke depannya terjalin kolaborasi yang lebih solid dalam hal:

* ​Penyebaran Informasi Publik: Menyajikan pemberitaan yang objektif, transparan, dan edukatif terkait program serta jalannya peradilan di PN Palangkaraya.

* ​Edukasi Hukum: Membantu masyarakat luas memahami proses hukum dengan informasi yang valid langsung dari sumbernya.

* ​Komunikasi Dua Arah: Membuka ruang diskusi yang sehat antara jurnalis dan pihak humas pengadilan demi menghindari misinformasi.

​Pertemuan tersebut berlangsung dengan penuh keakraban dan diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus menjaga komunikasi yang baik demi kemajuan penegakan hukum dan kemerdekaan pers di Kota Palangkaraya.

Penulis : Syamsul Bahri
Ketum FORSIMEMA.

PANGDAM III/SILIWANGI RESMIKAN JEMBATAN GARUDA SUCI, PERKUAT AKSES DAN DORONG PEREKONOMIAN MASYARAKAT SUKABUMI

0

Sukabumi,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— 20 Juli 2026 – Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., meresmikan Jembatan Garuda Suci yang berlokasi di Kampung Sukasari RT 003 RW 004, Desa Cikembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Senin (20/7/2026). Peresmian jembatan yang dibangun sebagai bentuk kepedulian TNI kepada masyarakat tersebut dihadiri sekitar 200 undangan dari unsur TNI, Forkopimda, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan warga setempat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Danrem 061/Surya Kencana Brigjen TNI Thomas Rajunio, S.I., M.Tr. Han, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Jafar, M.M., para pejabat Kodam III/Siliwangi, Dandim 0607/Kota Sukabumi Letkol Inf Beny Syafri, S.H., M.Han., Dandim 0622/Sukabumi Letkol Inf Agung Ari Wibowo, S.Hub.Int., unsur Forkopimda Kabupaten Sukabumi, serta para kepala desa se-Kecamatan Cikembar.

Rangkaian kegiatan diawali dengan penyambutan Pangdam III/Siliwangi beserta rombongan, dilanjutkan pembukaan, pemutaran video pembangunan Jembatan Garuda Suci, sambutan, penyerahan bantuan sosial kepada masyarakat, penandatanganan prasasti, pengguntingan pita, pelepasan balon, peninjauan jembatan, hingga sesi doorstop bersama media.

Dalam sambutannya, Pangdam III/Siliwangi menyampaikan bahwa pembangunan Jembatan Garuda Suci merupakan wujud nyata pengabdian TNI kepada masyarakat serta bentuk tanggung jawab dalam membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Jembatan ini dibangun untuk kepentingan masyarakat. Semoga menjadi penghubung perekonomian, mempererat silaturahmi antarwilayah, serta menjadi amal kebaikan bagi kita semua,” ujar Mayjen TNI Kosasih.

Pangdam juga berharap keberadaan jembatan tersebut mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan akses transportasi, memperlancar distribusi hasil pertanian, serta memudahkan mobilitas warga dan para pelajar.

Sementara itu, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Jafar, M.M., menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kodam III/Siliwangi beserta seluruh jajaran yang telah mewujudkan pembangunan Jembatan Garuda Suci. Menurutnya, jembatan tersebut merupakan simbol semangat gotong royong, sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

Jembatan Garuda Suci memiliki panjang 12 meter dan lebar 3 meter, menghubungkan Kampung Sukamantri dengan Kampung Cikate di Kecamatan Cikembar. Kehadiran jembatan ini menjadi akses vital bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, memperlancar roda perekonomian, memudahkan akses pelayanan kesehatan, serta membantu mobilitas anak-anak menuju sekolah.

Usai meresmikan jembatan, Pangdam III/Siliwangi melanjutkan agenda menuju Jakarta. Selanjutnya, Danrem 061/Surya Kencana meninjau kegiatan di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) serta Yon TP 331/Sanca Manggala untuk memastikan kesiapan satuan, memberikan arahan kepada prajurit, serta menekankan pentingnya disiplin, menjaga kekompakan, memanfaatkan media sosial secara bijak, dan menjaga kerahasiaan kegiatan operasional TNI AD.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar serta mendapat sambutan hangat dari masyarakat yang menyampaikan rasa syukur atas terwujudnya Jembatan Garuda Suci sebagai sarana penghubung yang telah lama dinantikan.
(Pendam III/Siliwangi).

Sidang Isbat Nikah di Korea Selatan Permudah Akses Hak Sipil dan Administrasi WNI

0

Seoul ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Pengadilan Agama Jakarta Pusat bersama Kementerian Agama kembali memperkuat pelayanan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri melalui pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul pada 18–19 Juli 2026. Sebanyak 21 pasangan WNI memperoleh penetapan isbat nikah sebagai bentuk kepastian hukum atas status perkawinan mereka.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Cecep Heriawan, dan dihadiri Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Muchlis, serta perwakilan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Anwar Saadi. Sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Kelas IA, M. Aliyuddin, S.Ag., M.H.

Aliyuddin menjelaskan, meningkatnya mobilitas WNI ke berbagai negara sebagai pekerja migran, pelajar, tenaga profesional, maupun diaspora memunculkan berbagai persoalan hukum keluarga lintas negara. Salah satu yang paling sering terjadi ialah perkawinan yang telah sah menurut agama, namun belum tercatat secara resmi sesuai ketentuan hukum Indonesia.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan berbagai persoalan administratif dan hukum, seperti kesulitan memperoleh akta kelahiran anak, paspor, dokumen kependudukan, perlindungan hak waris, harta bersama, hingga akses terhadap berbagai layanan publik.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Mahkamah Agung melalui Badan Peradilan Agama bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta perwakilan RI di luar negeri menyelenggarakan sidang isbat nikah terpadu di berbagai negara.

Pengadilan Agama Jakarta Pusat sendiri ditunjuk sebagai pelaksana sidang isbat nikah bagi WNI di luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 084/KMA/SK/V/2011. Penunjukan tersebut bertujuan mewujudkan standardisasi pelayanan, memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menjaga keseragaman penerapan hukum.

Secara yuridis, kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa permohonan isbat nikah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Dasar pengesahan perkawinan yang belum tercatat juga diatur dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam.

Selama ini, Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah menyelenggarakan sidang isbat nikah di sejumlah negara dengan konsentrasi WNI yang tinggi, seperti Malaysia, Arab Saudi, dan Korea Selatan. Pelayanan dilakukan secara terpadu bersama KBRI maupun KJRI, mulai dari pendataan, verifikasi dokumen, persidangan, hingga pencatatan perkawinan dan pengurusan administrasi kependudukan.

Aliyuddin menegaskan bahwa sidang isbat nikah di luar negeri tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan, tetapi juga melindungi berbagai hak keperdataan warga negara, termasuk hak anak atas akta kelahiran, hak waris, hak atas harta bersama, tunjangan keluarga, hingga kemudahan pengurusan visa pasangan, izin tinggal keluarga, pendidikan, dan layanan kesehatan.

Menurutnya, program tersebut merupakan implementasi prinsip access to justice, yakni memastikan seluruh warga negara tetap memperoleh layanan hukum tanpa terhalang jarak, biaya, maupun kendala administratif. Paradigma pelayanan pun bergeser dari yang semula berorientasi pada pengadilan (court oriented) menjadi pelayanan yang berpusat pada kebutuhan masyarakat (people-centered justice).

Meski demikian, pelaksanaan sidang isbat nikah luar negeri masih menghadapi tantangan berupa belum adanya regulasi yang komprehensif, keterbatasan anggaran dan sumber daya, serta kompleksitas koordinasi lintas negara dan lintas instansi. Karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan sinergi antarinstansi, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan peradilan.

Sementara itu, dalam kegiatan di KBRI Seoul, Anwar Saadi menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pasangan yang telah memperoleh penetapan isbat nikah.

“Selamat kepada seluruh pasangan yang telah dinyatakan sah melalui sidang isbat nikah. Semoga keluarga yang dibangun menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta memperoleh perlindungan hukum dari negara,” ujarnya.

Anwar juga mengimbau para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Korea Selatan agar memanfaatkan layanan pencatatan nikah yang tersedia secara reguler di KBRI Seoul. Ia menegaskan bahwa pencatatan perkawinan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri maupun anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Selain mengingatkan masyarakat agar menghindari praktik nikah siri, Anwar turut menyoroti penyalahgunaan penerbitan dokumen perkawinan yang dikenal sebagai “buku nikah terbang”, yaitu upaya memperoleh buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia melalui perantara, padahal perkawinan sebenarnya berlangsung secara tidak tercatat di luar negeri.

Menurutnya, praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum yang harus dihindari. Pemerintah mengajak seluruh WNI di luar negeri memanfaatkan mekanisme resmi yang telah disediakan agar setiap perkawinan tercatat secara sah, memperoleh pengakuan negara, serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga.

Selain pelaksanaan sidang isbat nikah, kegiatan di KBRI Seoul juga diisi dengan sosialisasi mengenai pentingnya pencatatan perkawinan bagi WNI di luar negeri sebagai bagian dari upaya negara menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak keperdataan warga negara Indonesia di manapun mereka berada.

Putusan Kasasi 299 K/Pdt/2026: Finalitas Izin Rups Pengadilan

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Dalam permohonan tersebut, pemohon kasasi semula termohon mengajukan upaya hukum kasasi atas Penetapan Nomor 186/Pdt.P/2025/PN Pya yang mengabulkan sebagian permohonan termohon kasasi semula pemohon.

Definisi Rapat Umum Pemengang Saham (RUPS) terdapat dalam pengaturan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan “Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar”.

Definisi tersebut mendudukkan RUPS sebagai Organ Perseroan yang memiliki kewenangan diluar dari yang dimiliki organ lainnya yaitu Direktur atau Komisaris.

Urgensi adanya peran pengadilan negeri juga lahir dari pengaturan undang-undang perseroan terbatas yaitu dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS maka pemegang saham dapat meminta penyelenggaraan RUPS melalui permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan agar diberikan izin melakukan sendiri pemanggilan RUPS.

Selain itu, dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS maka bisa diajukan kembali kepada Dewan Komisaris dan selanjutnya Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS, namun ruang lingkup yang dibahas Dewan Komisaris hanya sebatas mengenai pemanggilan surat tercatat disertai alasanya. Perlu pula diingat bahwa bentuk RUPS yang diatur dalam undang-undang perseroan terbatas terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya (Luar Biasa).

Finalitas Penetapan pengadilan negeri atas permohonan mengenai RUPS Lainnya (RUPS Luar Biasa) disebutkan secara eksplisit dalam ketentuan Pasal 80 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan “Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap”.

Konsekuensi yuridis kaidah hukum tersebut adalah hak bagi Pemohon atau Termohon dalam permohonan mengenai RUPS untuk mengajukan upaya hukum Kasasi menjadi tertutup secara formil. Akan tetapi dalam prakteknya, masih ditemukan upaya hukum Kasasi yang diajukan para pihak atas penetapan pengadilan negeri mengenai pemberian izin RUPS sebagaimana permohonan RUPS yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dalam register Nomor 186/Pdt.P/2025/PN Pya.

Praktek peradilan baik dalam penanganan permohonan mengenai pemberian izin RUPS ditemukan pada Penetapan Nomor 186/Pdt.P/2025/PN Pya juncto Putusan Kasasi Nomor 299 K/Pdt/2026.

Dalam permohonan tersebut, pemohon kasasi semula termohon mengajukan upaya hukum kasasi atas Penetapan Nomor 186/Pdt.P/2025/PN Pya yang mengabulkan sebagian permohonan termohon kasasi semula pemohon.

Memori kasasi yang diajukan pemohon kasasi semula termohon pada pokoknya meminta agar Mahkamah Agung membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Praya Nomor 186/Pdt.P/2026/PN Pya tanggal 29 Juli 2025, kemudian kontra memori kasasi yang diajukan termohon kasasi semula pemohon pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi semula termohon.

Dalam hal ini, Mahkamah Agung dalam Putusan Kasasi Nomor 299 K/Pdt/2026 berpendapat, penetapan Judex Factie tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. Bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah mengenai keberatan Pemohon Kasasi dahulu Termohon terhadap penetapan a quo berisi pemberian izin kepada Termohon Kasasi dahulu Pemohon untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Ketiga PT Anak Bumi Tomain, penetapan a quo menurut Pemohon Kasasi dahulu Termohon tidak sah karena permohonan izin diajukan dengan iktikad tidak baik yaitu mengakhiri kedudukan Pemohon Kasasi dahulu Termohon sebagai pemegang saham PT Anak Bumi Tomain;
2. Bahwa Penetapan Nomor 186/Pdt.P/2025/PN Pya, tanggal 29 Juli 2025, antara lain memberikan izin kepada Termohon Kasasi dahulu Pemohon untuk menyelenggarakan RUPSLB Ketiga PT Anak Bumi Tomain dengan bentuk RUPSLB;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 80 ayat (6) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri mengenai pemberian izin untuk menyelenggarakan RUPS bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap, oleh karenanya maka permohonan kasasi dari Para Pemohon kasasi dinyatakan ditolak;
4. Bahwa lagi pula alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena berisi pengulangan terhadap hal-hal yang telah dipertimbangkan oleh Judex Facti bukan alasan kasasi sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;

Pertimbangan hukum Mahkamah Agung tersebut menyatakan secara tegas dan jelas mengenai finalitas dan kekuatan hukum Penetapan Pengadilan Negeri Praya Nomor 186/Pdt.P/2025/PN Pya tanggal 29 Juli 2025, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 80 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Putusan Kasasi tersebut mengandung makna secara implisit, penetapan pengadilan negeri mengenai pemberian izin RUPS tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi sekalipun tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dengan demikian, praktek peradilan yang baik mengenai pemberian izin RUPS dapat terwujud secara nyata dan berkelanjutan dengan mengedepankan prinsip due process of law yang dianut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

 

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Firman Sumantri Era Ramadhan

Putusan Kasasi 299 K/Pdt/2026: Finalitas Izin Rups Pengadilan

Jakarta,Humas MA
Senin,20 Juli 2026

Badilag Gelar Penyuluhan Hukum WNI Korea

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Ia menekankan langkah tersebut penting karena hak perdata warga kerap terabaikan akibat kendala jarak dan administrasi peradilan.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Muchlis memimpin penyuluhan hukum bagi warga negara Indonesia di Ansan, Korea Selatan, Minggu (19/7), sekaligus menegaskan percepatan sinkronisasi data kependudukan warga setelah isbat nikah.

Muchlis menjelaskan percepatan itu ditempuh melalui koordinasi lintas kementerian, menyasar Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, hingga Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Langkah ini disiapkan agar dokumen kependudukan warga terbit lebih cepat begitu penetapan isbat keluar.

“Kami segera melakukan koordinasi intensif dengan Menteri Luar Negeri, Kementerian Agama, hingga Direktorat Jenderal Dukcapil agar sinkronisasi data kependudukan WNI pasca-isbat berjalan lebih cepat,” ujar Muchlis.

Ia menekankan langkah tersebut penting karena hak perdata warga kerap terabaikan akibat kendala jarak dan administrasi peradilan. Menurutnya, negara ingin memastikan perkawinan yang sah secara agama tidak berhenti tanpa pencatatan resmi.

Muchlis menerangkan isbat nikah menjadi jalan konstitusional bagi perkawinan yang belum tercatat di dokumen negara. Melalui penetapan pengadilan, perkawinan itu memperoleh pengakuan hukum yang menjadi dasar penerbitan akta nikah.

Kewenangan mengadili perkara tersebut, kata Muchlis, tidak tersebar ke banyak pengadilan. “Kewenangan mengadili dan memutus perkara isbat nikah bagi WNI di luar negeri berada di bawah kompetensi Pengadilan Agama Jakarta Pusat,” urainya.

Penyuluhan juga mengingatkan warga menempuh jalur resmi sejak awal pernikahan. Perwakilan Protokol dan Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul, Marissa, mengimbau warga memanfaatkan layanan pernikahan resmi kedutaan agar hak istri dan anak terlindungi lewat pencatatan negara.

Penyempurnaan tata kelola data ini melengkapi layanan yang sudah berjalan. Pengadilan Agama Jakarta Pusat sebelumnya telah menuntaskan sejumlah permohonan isbat nikah warga negara Indonesia di luar negeri melalui sidang di lokasi.

Sebagai informasi, penyuluhan hukum ini yg merupakan bagian dari rangkaian sidang isbat nikah luar negeri yang dihadiri delegasi lintas instansi, meliputi Kementerian Agama, KBRI Seoul, Atase Imigrasi, dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Kegiatan diselenggarakan untuk mengurai persoalan hukum perkawinan warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri.

 

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Ahmad Luthfi Maghfurin

Badilag Gelar Penyuluhan Hukum WNI Korea

Jakarta,Humas MA
Senin,20 Juli 2026

TERIK MATAHARI TAK SURUTKAN SEMANGAT SATGAS TMMD KE-129 KODIM 0612/TASIKMALAYA BANGUN TEMBOK PENAHAN TANAH

0

Tasikmalaya –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI—– Di tengah teriknya sinar matahari, semangat personel Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya tetap membara dalam menyelesaikan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang menjadi salah satu sasaran fisik program TMMD di Desa Parungponteng, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya.
Sejak pagi hingga siang hari, personel Satgas TMMD bersama masyarakat bergotong royong melaksanakan berbagai tahapan pekerjaan, mulai dari pengangkutan material, pencampuran adukan semen, hingga penyusunan batu. Kondisi cuaca yang cukup panas tidak mengurangi semangat pengabdian para prajurit dan warga dalam mewujudkan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.


Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya Letkol CZI M.Imvan Ibrahim S.SOS.,M.Han menyampaikan bahwa setiap sasaran fisik yang dikerjakan merupakan bentuk nyata kepedulian TNI dalam membantu pemerintah daerah mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan.
“Panasnya cuaca bukan menjadi penghalang bagi personel Satgas TMMD untuk terus bekerja. Justru hal tersebut menjadi motivasi bagi kami untuk menyelesaikan sasaran fisik sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Semangat kebersamaan antara TNI dan masyarakat menjadi modal utama dalam menyukseskan program TMMD,” ujarnya.
Pembangunan Tembok Penahan Tanah tersebut bertujuan memperkuat struktur tanah, mencegah terjadinya longsor, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi. Keberadaan TPT juga diharapkan mampu menunjang infrastruktur desa sehingga memberikan manfaat jangka panjang bagi warga.
Selain mengejar target pembangunan, personel Satgas TMMD tetap mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan kerja. Pengaturan waktu istirahat serta pemenuhan kebutuhan cairan tubuh terus diperhatikan agar kondisi fisik personel tetap prima selama melaksanakan tugas.
Melalui Program TMMD Ke-129, Kodim 0612/Tasikmalaya berkomitmen mewujudkan kemanunggalan TNI dengan rakyat melalui pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Semangat gotong royong yang tercermin dalam setiap kegiatan diharapkan mampu mempercepat pemerataan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan.

Meyikapi Ancaman Pidana Minimum Khusus (Straf Minimum Rules)

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Pengaturan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) dalam tindak pidana, sejak dahulu menimbulkan pertanyaan.

Latar Belakang Masalah

Pasal I ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana telah menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules), namun demikian menurut Pasal I ayat (2), mengecualikan 4 (empat) Tindak Pidana dari penghapusan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules), yakni Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia, Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan kata lain, terhadap 4 (empat) tindak pidana tersebut, tetap berlaku ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) sebagaimana ditentukan dalam undang-undang masing-masing.

Ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) pada Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia tercantum dalam Pasal 598 dan Pasal 599 KUHP Nasional (Undang-undang No. 1 Tahun 2023), Tindak Pidana Terorisme tercantum dalam Pasal 600 sampai dengan Pasal 602 KUHP Nasional, Tindak Pidana Korupsi tercantum dalam Pasal 603 sampai dengan Pasal 606 KUHP Nasional, dan Tindak Pidana Pencucian Uang tercantum dalam Pasal 607 dan Pasal 608 KUHP Nasional.

Pengaturan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) dalam tindak pidana, sejak dahulu menimbulkan pertanyaan, yakni bagaimana hakim harus menyikapi ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) tersebut, jika dikaitkan dengan azas kebebasan yang dimiliki seorang hakim dalam menjatuhkan putusan? Sejalan dengan hal tersebut, dipertanyakan pula bagaimana parameter yang seharusnya dipergunakan oleh hakim dalam penjatuhan pidana pada umumnya dan pidana dengan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) pada khususnya ?

Kebebasan Hakim

Di dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen Ke-3) ditegaskan bahwa : “ Indonesia adalah negara hukum”. Kemudian dalam Penjelasan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tentang Sistem Pemerintahan Negara, ditegaskan juga bahwa : “ Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat).

Salah satu ciri negara hukum adalah adanya Kekuasaan Kehakiman yang bebas dari pengaruh apapun dan siapapun juga, dan hal mana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (amandemen 3). Idealnya sebuah Negara hukum juga harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Tugas dan kewajiban Negara yang berdasarkan atas hukum adalah memberikan perlindungan bagi masyarakat dari segala tindakan kriminal yang mungkin terjadi, berupa pencegahan dan penanggulangan kejahatan dan hukum pidana merupakan salah satu aturan hukum sebagai alat untuk melindungi masyarakat tersebut.

Hukum pidana sebagai salah satu hukum publik, merupakan hukum sanksi istimewa, karena hukum pidana selain mengatur hubungan antara para individu dan masyarakatnya, hukum pidana juga dapat membatasi kemerdekaan manusia (menjatuhkan hukuman pidana penjara atau kurungan atau bahkan bisa menghabiskan kehidupan manusia, dalam hal menjatuhkan hukuman mati). Hukum pidana juga memuat sanksi-sanksi yang lebih keras daripada sanksi-sanksi yang ada dalam hukum privat, seperti hukum perdata dan hukum tata usaha negara.

Kewenangan negara untuk memberikan sanksi pidana kemudian didelegasikan kepada para penegak hukum yang bekerja dalam suatu sistem yang dikenal dengan nama Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), sedangkan komponen yang bekerjasama dalam sistem peradilan pidana adalah instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan.

Salah satu subsistem pendukung yang memiliki peranan yang sangat penting dalam melaksanakan Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) adalah pengadilan, yang dalam melaksanakan kewenangannya dilakukan para hakim untuk mengadili perkara yang dihadapkan kepadanya. Di dalam menjalankan tugasnya mengadili perkara yang dihadapkan kepadanya tersebut, para hakim memiliki kebebasan untuk membuat putusan, tanpa adanya intervensi dari manapun atau apapun juga.

Kebebasan Hakim pada dasarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebebasan eksistensial bagi setiap manusia, yakni kebebasan untuk menentukan tindakannya sendiri. Namun demikian, kebebasan bagi seorang hakim dalam menjatuhkan putusan pidana tentu terdapat kekhususan, jika dibandingkan dengan kebebasan yang dimiliki oleh manusia pada umumnya. Kebebasan seorang hakim dalam membuat putusan harus sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat pencari keadilan dengan tanpa mengurangi obyektifitasnya. Dalam pelaksanaannya, kebebasan hakim dibatasi oleh prinsip-prinsip moral, hukum dan nilai keadilan yang melingkupinya.

Dalam kasus konkrit, tidak jarang hakim akan menghadapi persoalan yang berkaitan dengan nilai atau rasa keadilan, terlebih lagi jika dalam undang-undang yang menjadi dasar pemeriksaan perkara tersebut memuat ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules). Dalam hal demikian hakim harus menentukan sikapnya, yakni menjatuhkan pidana di bawah pidana minimum khusus sesuai dengan hati nurani dan rasa keadilan yang diyakininya atau tetap menjatuhkan pidana minimum khusus sesuai dengan perintah undang-undang, sekalipun menurut keyakinannya, pidana yang dijatuhkan tersebut tidak adil.

Secara normatif, dalam memutuskan perkara pidana, hakim mempunyai kebebasan yang sangat luas untuk memilih jenis pidana (strafsort), karena pada asasnya pada hukum positif di Indonesia (KUHP Nasional) menggunakan sistem alternatif dalam pencantuman sanksi pidana, berupa a. Pidana Pokok, b. Pidana tambahan dan c. Pidana yang bersifat khusus untuk pidana tertentu yang ditentukan dalam undang-undang (Pasal 64 KUHP Nasional).

Sanksi pidana yang diatur dalam KUHP Nasional, berupa minimal umum dan maksimal umum, membuka peluang bagi hakim untuk mempergunakan kebebasannya dalam menjatuhkan pidana. Di samping itu, tidak adanya pedoman pemberian pidana yang umum dalam KUHP Nasional, dipandang pula sebagai dasar hakim untuk dengan bebas menjatuhkan putusannya. Namun demikian, beberapa ketentuan dalam KUHP Nasional masih memuat ketentuan ancaman pidana minimun khusus (straf minimum rules), sehingga berpotensi mengurangi atau membatasi kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusannya.

Terkait dengan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) dalam KUHP Nasional tersebut, sebagaimana juga penulis sampaikan pada bab pendahuluan di atas, bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana masih memuat pengecualian berupa sistem aturan pidana minimal khusus (straf minimum rules) terhadap 4 (empat) tindak pidana, yakni Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia, Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tujuan diterapkannya pidana minimum khusus (straf minimum rules) dalam suatu peraturan pidana khusus ini dalam rangka mengurangi disparitas pidana (disparity of sentencing) dan menunjukkan beratnya tindak pidana yang dilakukan. (Muladi, 2002 : 154). Disparitas pidana (disparity of sentencing) adalah penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama atau terhadap tindak pidana yang sifatnya berbahaya yang dapat diperbandingkan tanpa dasar pembenaran yang jelas. (Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1998 : 52).

Menurut Andi Hamzah, akibat tidak adanya ancaman pidana minimum khusus dalam tindak pidana yang tercantum dalam KUHP sebagaimana yang diterapkan oleh Amerika Serikat, hakim di Indonesia memiliki kebebasan yang sangat luas dalam menentukan beratnya pidana yang akan dijatuhkan terhadap terhadap terdakwa. Di sinilah letak kelebihan jika dicantumkan minimum pidana dalam setiap pasal undang-undang pidana. (Andi Hamzah, 1983 : 6).

Rumusan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) tersebut biasanya menggunakan diksi “paling singkat” untuk pidana penjaranya dan “paling sedikit” untuk pidana denda. Sebagai contoh, ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) ini terdapat dalam Pasal 603 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yakni :

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI”

Dari ketentuan Pasal 603 KUHP Nasional tersebut dapat diketahui adanya larangan bagi setiap orang jika terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka ia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI.

Kemudian Pasal 604 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), berbunyi :

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI”.

Dalam Pasal 604 KUHP Nasional tersebut jelas ditentukan bahwa setiap orang yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dijatuhi pidana seumur hidup atau paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 20 (duapuluh) tahun atau denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI.

Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana pandangan atau pendapat para hakim terhadap undang-undang yang mencantumkan anacaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) tersebut bila dikaitkan dengan asas kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan ?

Menurut pengamatan penulis, pandangan hakim terhadap ketentuan pidana minimum khusus tersebut di atas terbelah menjadi dua faham/kelompok, yakni pertama kelompok hakim yang berpendapat bahwa ketentuan pidana minimum khusus (straf minimum rules) yang diatur dalam undang-undang sifatnya imperatif dan tidak dapat disimpangi, sedangkan yang kedua adalah kelompok hakim yang berpandangan dalam hal tertentu dan melihat fakta yang terbukti dipersidangan atau mempertimbangkan bobot kesalahannya, hakim tidak tabu atau tertutup kemungkinan untuk menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus (straf minimum rules), karena hakim bukanlah corong undang-undang (bouche de la loi atau spreekbuis van de wet), sehingga jika terdapat urgensi bagi terciptanya keadilan pada masyarakat, adalah diperbolehkan menerobos ketentuan pidana minimum khusus (straf minimum rules) dalam undang-undang tersebut.

Penulis sendiri berpandangan bahwa ketentuan pidana minimum khusus (straf minimum rules) tersebut dapat disimpangi dalam putusan dengan melihat dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terbukti di persidangan atau dengan kata lain mempertimbangkan bobot kesalahan pelaku tindak pidana.

Parameter Penjatuhan Pidana

Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah parameter atau ukuran yang seharusnya dipergunakan oleh hakim dalam penjatuhan pidana pada umumnya dan pidana dengan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) pada khususnya ?

Gustav Redbruch, seorang filosof hukum kenamaan dari Jerman, mengajarkan konsep tiga ide dasar hukum, yang oleh sebagian pakar hukum diidentikkan sebagai tujuan hukum itu sendiri, yakni keadilan (justice), kemanfaatan (expediency) dan kepastian hukum (legal certainly). Ketiga ide dasar hukum ini yang kemudian merupakan tujuan hukum yang secara ideal bisa didapatkan atau diterapkan secara bersama-sama.

Namun demikian dalam praktiknya, ketiga ide dasar hukum tersebut sulit ditemukan dalam sebuah putusan hakim secara bersama-sama, bahkan bisa saling bertentangan (Spannungsverhaltnis). Sebagai contoh, ketika hakim dalam membuat putusan lebih mengedepankan kepastian hukum, bisa saja keadilan dan kemanfaatannya tidak terpenuhi. Demikian pula sebaliknya, ketika hakim dalam putusannya lebih memprioritaskan keadilan, maka kepastian hukum dan kemanfaatannya tidak terpenuhi.

Melihat kenyataan seperti itu, maka Gustav Redbruch menyarankan untuk kembali menggunkanan asas prioritas, yakni selalu mengedepankan nilai keadilan dalam membuat putusan, baru kemudian diikuti nilai kepastian hukum dan kemanfaatan. Pengutamaan nilai keadilan dalam sebuah putusan tersebut, terakomodir dalam Pasal 53 KUHP Baru, yang berbunyi :

1. Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan.
2. Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.
Sejalan dengan hal tersebut, dalam putusan hakim di Indonesia selalu diberi irah-irah atau kepala, yakni “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang sudah seharusnya mengilhami hakim dalam membuat putusan. Jadi tidak sekedar nilai keadilan saja yang dikedepankan, namun putusan hakim juga berdimensi transendental, yakni dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu parameter atau ukuran yang harus dipegang oleh hakim adalah tercapainya keadilan dalam masyarakat dan diharapkan pula hendaknya hakim dalam membuat putusan tidak segan-segan melakukan contra legem, yakni mengesampingkan peraturan-perundangan yang tidak sesuai lagi dengan rasa keadilan masyarakat.

Sebelum diterbitkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagian besar undang-undang di luar KUHP (lama) mencantumkan pidana minimum khusus (straf minimum rules) dalam ancaman pidananya. Menyikapi pengaturan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) tersebut, Mahkamah Agung dalam mengejawantahkan fungsi mengatur (regelende fungtie), secara terukur telah mengeluarkan beberapa peraturan yang intinya memberikan kewenangan hakim untuk memberikan putusan di bawah ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules), jika dari fakta persidangan diperoleh keyakinan untuk menjatuhkan pidana di bawah ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules).

Dalam perkara Narkotika, Mahkamah Agung telah mengeluarkan beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), antara lain SEMA Nomor 3 Tahun 2015, SEMA Nomor 1 Tahun 2017 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2023, yang pada intinya memperbolehkan hakim menjatuhkan pidana di bawah ancaman minimun khusus. SEMA-SEMA tersebut dikeluarkan untuk menyikapi ketentuan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur pidana minimun khusus (straf minimum rules). Sekalipun menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ketentuan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah dihapus, namun demikian menurut penulis, substansi dari SEMA – SEMA tersebut masih dapat diterapkan oleh hakim dalam mengadili perkara Narkotika.

Dalam perkara korupsi, Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PERMA Nomor 1 Tahun 2020 ini menurut hemat penulis substansinya juga masih bisa diterapkan sebagai pedoman dalam mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan Pasal 603 dan/atau 604 KUHP Nasional.

Sekalipun Mahkamah Agung belum mengeluarkan pedoman pemidanaan dalam perkara Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia, Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, kiranya hakim tidak perlu ragu mejatuhkan pidana di bawah ancaman minimum khusus, jika dalam persidangan ditemukan fakta-fakta yang dapat dijadikan pertimbangan dalam penjatuhan pidana di bawah ancaman pidana minimal khusus (straf minimum rules).

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut :

1. Pandangan/pendapat hakim terhadap tindak pidana yang mencantumkan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) dikaitkan dengan asas kebebasan hakim terbelah menjadi dua kelompok, yakni pertama adalah kelompok hakim yang berpendapat bahwa ketentuan undang-undang tidak bisa disimpangi demi kepastian hukum dan yang kedua adalah kelompok hakim yang berpendapat bahwa undang-undang tersebut dapat disimpangi guna menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat.
2. Parameter prioritas yang digunakan oleh hakim dalam membuat putusan adalah nilai keadilan dan hal mana selain sesuai dengan kepala putusan yang berbunyi : “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, juga sebagai pengejawantahan ketentuan Pasal 53 KUHP Baru.
Daftar Pustaka

Buku

1. Hamzah, Andi, 1993, Sistem Pidana dan Pemidanaan Di Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta.
2. Hiariej, Eddy, O.S., 2016, Prinsip-prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
3. Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1998, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.
4. Muladi, 2002, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Universitas Diponegoro, Semarang.
5. Supandriyo, 2019, Asas Kebebasan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana, Kajian Komprehensip Terhadap Tindak Pidana Dengan Ancaman Minimum Khusus, Arti Bumi Intaran, Yogyakarta.

Perundang-undangan

1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023)
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015, Nomor 1 Tahun 2017, dan Nomor 3 Tahun 2023.

Penulis: Jupriyadi

Jakarta,Humas MA
Senin,20 Juli 2026

Praperadilan Berulang dan Manajemen Persidangan

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Mengurai Kegelisahan Normatif di Bawah KUHAP Baru

I. Pendahuluan: Sebuah Kegelisahan yang Nyaris Seragam

Dalam beberapa kesempatan diskusi dengan para Ketua Pengadilan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana pada tanggal 2 Januari 2026, penulis menangkap satu kegelisahan normatif yang nyaris seragam. Pertanyaannya sederhana dalam rumusan, tetapi pelik dalam jawaban. Apabila penuntut umum melimpahkan perkara sementara permohonan praperadilan masih berjalan, apakah pelimpahan itu harus ditolak dan jika ditolak, apa dasar hukumnya? Apabila diterima, kapan persidangan dapat dimulai, sedangkan undang-undang melarang pemeriksaan pokok perkara diselenggarakan selama praperadilan belum selesai? Bagaimana dengan masa penahanan yang menurut hukum acara beralih mengikuti tingkat tahapan perkara, lalu terus berjalan justru pada saat persidangan belum dapat dibuka?

Kegelisahan itu bukan kegelisahan teoretik. Di beberapa pengadilan telah terjadi keadaan yang lebih jauh lagi, pada saat perkara praperadilan masih berlangsung, pihak yang sama menyusulkan permohonan praperadilan baru dengan alasan yang berbeda. Sulit membaca gejala tersebut selain sebagai upaya menghambat penyelesaian pokok perkara. Apabila dibiarkan tanpa jawaban, fenomena ini berpotensi menjadi tren yang menggerus asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta pada akhirnya menggerus kepercayaan publik kepada pengadilan itu sendiri. Tulisan ini mencoba mengurai persoalan tersebut dan menawarkan kerangka penyelesaian yang dapat diterapkan pimpinan pengadilan sekarang juga, sekaligus agenda regulasi yang perlu disiapkan Mahkamah Agung.

II. Pembalikan Logika Normatif: dari Pasal 82 ke Pasal 163

Untuk memahami akar persoalannya, kita perlu jujur mengakui bahwa KUHAP Baru membalik logika hubungan antara praperadilan dan pokok perkara. Dalam rezim Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Pasal 82 ayat (1) huruf d menempatkan pokok perkara sebagai yang diutamakan: dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka permintaan itu gugur. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 mempertegas bahwa yang dimaksud perkara sudah mulai diperiksa adalah pada saat pokok perkara disidangkan, bukan pada saat berkas dilimpahkan, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 bahkan mengambil titik gugur yang lebih awal, yakni saat perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan negeri.

KUHAP Baru menempuh arah sebaliknya. Pasal 163 ayat (1) huruf e menentukan bahwa apabila pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan. Praperadilan kini memiliki daya tangguh, suatu schorsende werking, terhadap dimulainya persidangan pokok perkara, sesuatu yang tidak dikenal dalam rezim 1981. Pembalikan itu bukan tanpa dasar filosofis: pengujian legalitas tindakan aparat penegak hukum memang selayaknya tuntas lebih dahulu sebelum negara menggelar persidangan atas dasar hasil tindakan yang legalitasnya masih dipersoalkan. Namun pembentuk undang-undang menggantungkan bekerjanya norma itu pada dua pengaman yang ternyata tidak kedap.

Pengaman pertama adalah pembatasan pengajuan. Pasal 160 ayat (3) menentukan bahwa permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama. Titik lemahnya justru pada frasa untuk hal yang sama, sebab pembatasan itu bekerja per objek, sedangkan Pasal 158 memperluas ruang lingkup praperadilan meliputi sah tidaknya upaya paksa, sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, ganti kerugian dan/atau rehabilitasi, penyitaan benda yang tidak terkait tindak pidana, penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, serta penangguhan pembantaran penahanan, dengan pengertian upaya paksa yang mencakup penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, hingga pemblokiran. Pengaman kedua adalah disiplin waktu berupa tenggat pemeriksaan tujuh hari oleh hakim tunggal. Keduanya baik, tetapi tujuh hari dikalikan sekian objek yang diajukan bergiliran tetap merupakan instrumen penundaan yang efektif.

III. Anatomi Penyalahgunaan dan Sandera Masa Penahanan

Praktik yang mulai terbentuk memperlihatkan dua varian penyalahgunaan. Varian pertama adalah permohonan seriatim antarobjek: pemohon mengajukan pengujian objek demi objek secara bergiliran, misalnya penetapan tersangka lebih dahulu, disusul penahanan, kemudian penyitaan, lalu pemblokiran, dan setiap permohonan baru kembali mengunci penyelenggaraan pokok perkara berdasarkan Pasal 163 ayat (1) huruf e. Varian kedua, yang telah nyata terjadi di beberapa pengadilan, adalah permohonan susulan konkuren: pada saat permohonan pertama masih diperiksa, pihak yang sama mendaftarkan permohonan baru dengan alasan yang berbeda, sehingga rangkaian praperadilan tidak kunjung selesai dan pokok perkara tidak kunjung dapat disidangkan.

Konsekuensi paling tajam jatuh pada penahanan. Doktrin yang selama ini kita pegang menyatakan tanggung jawab yuridis atas penahanan untuk pemeriksaan acara biasa berada pada pengadilan sejak perkara dilimpahkan. Begitu berkas diterima, hakim menerbitkan penetapan penahanan dan masa penahanan tingkat pengadilan mulai terkuras, padahal sidang belum dapat dibuka. Sebaliknya, apabila penerimaan berkas ditunda-tunda, masa penahanan pada tingkat penuntutan yang akan habis. Ke mana pun pilihan diarahkan, jam penahanan yang menjadi sandera, dan setiap permohonan praperadilan susulan memperpanjang masa penyanderaan itu. Lebih jauh lagi, strategi demikian bukan sekadar menunda, melainkan dapat memaksa keluarnya tersangka atau terdakwa dari tahanan demi hukum. Suatu insentif yang sungguh keliru arah apabila kita biarkan hukum acara sendiri yang menyediakannya.

IV. Memisahkan Administrasi Perkara dan Administrasi Persidangan

Jawaban atas kegelisahan tersebut, menurut hemat penulis, harus dimulai dengan memisahkan dua ranah yang dalam diskusi kerap tercampur, yakni administrasi perkara dan administrasi persidangan. Menolak pelimpahan tidak memiliki dasar hukum. Pelimpahan adalah tindakan penuntut umum selaku dominus litis, dan peran pengadilan pada titik itu bersifat administratif melalui kepaniteraan. Satu-satunya mekanisme penolakan yang dikenal hukum acara adalah penetapan tidak berwenang mengadili dalam kerangka kompetensi, yang terhadapnya penuntut umum dapat mengajukan perlawanan. Di luar itu berlaku asas Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan kepadanya.

Lagi pula, apabila kita cermat pada redaksinya, adresat larangan Pasal 163 ayat (1) huruf e adalah penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara, bukan penerimaan pelimpahan. Maka sikap yang tepat bukanlah menolak berkas, melainkan menerimanya, meregisternya, dan menunjuk majelis sebagai bagian dari administrasi perkara yang bersifat imperatif, lalu menangguhkan penetapan hari sidang sebagai bagian dari administrasi persidangan, ranah tempat diskresi manajerial ketua pengadilan dan majelis bekerja. Dengan pemisahan itu, majelis tetap dapat menerbitkan penetapan penahanan sejak berkas diterima sehingga tidak terjadi kekosongan tanggung jawab yuridis atas tahanan, sementara sidang pertama ditetapkan segera setelah putusan praperadilan dibacakan. Inilah inti dari apa yang selayaknya kita sebut manajemen persidangan: kecakapan pengadilan mengatur waktu dan forum tanpa mengurangi satu pun hak para pihak.

V. Kerangka Penyelesaian Doktriner

Terhadap dua varian penyalahgunaan di atas, penulis menawarkan lima pijakan penalaran yang dapat diterapkan pengadilan, tanpa harus menunggu regulasi, karena seluruhnya bersumber dari penafsiran yang wajar atas norma yang sudah ada. Pertama, penafsiran temporal atas Pasal 163 ayat (1) huruf e: daya tangguh hanya melekat pada permohonan praperadilan yang telah teregister sebelum pelimpahan. Permohonan yang diajukan setelah berkas diterima pengadilan tidak dapat menghalangi persidangan, sebab pembacaan sebaliknya berujung pada absurditas berupa terdakwa yang dapat menyandera persidangannya sendiri tanpa batas, dan penafsiran yang menghasilkan absurditas wajib ditolak.

Kedua, penalaran kehilangan objek. Praperadilan pada hakikatnya adalah kontrol horizontal pratrial atas penyidikan dan penuntutan. Dengan pelimpahan, status berubah dari tersangka menjadi terdakwa dan forum kontrol beralih kepada majelis pokok perkara, baik melalui eksepsi maupun melalui mekanisme eksklusi Pasal 163 ayat (3) yang menutup penggunaan bukti hasil upaya paksa yang tidak sah. Keberatan legalitas tidak hilang, hanya berpindah forum. Karena itu permohonan praperadilan yang diajukan pasca pelimpahan sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima, niet ontvankelijk verklaard, karena kehilangan objek.

Ketiga, dan inilah jawaban bagi permohonan susulan konkuren oleh pihak yang sama: penalaran litispendensi dan konsolidasi. Selama suatu permohonan praperadilan antara pihak yang sama dalam perkara yang sama masih tergantung, permohonan baru dari pihak itu tidak membuka pemeriksaan yang berdiri sendiri. Ketua pengadilan, melalui kewenangan distribusi perkara, menunjuk hakim tunggal yang sama untuk permohonan susulan, dan hakim menggabungkan pemeriksaannya dengan permohonan pertama sepanjang masih dimungkinkan dalam tenggat tujuh hari. Apabila alasan yang diajukan dalam permohonan susulan ternyata sudah ada dan sudah diketahui pemohon pada saat permohonan pertama didaftarkan, permohonan susulan itu dinyatakan tidak dapat diterima secara sumir, kennelijk niet-ontvankelijk, tanpa pemeriksaan penuh. Pijakannya adalah asas konsentrasi keberatan, concentratie van verweer, yang mewajibkan seluruh keberatan yang telah diketahui diajukan sekaligus, serta adagium nemo debet bis vexari pro una et eadem causa: tidak seorang pun, termasuk negara sebagai termohon, boleh diganggu berulang kali untuk sebab yang satu dan sama. Frasa untuk hal yang sama dalam Pasal 160 ayat (3) dengan demikian dibaca secara teleologis sebagai perkara yang sama, bukan sekadar objek yang sama, sebab maksud pembentuk undang-undang jelas hendak menutup pengulangan, bukan menyediakan pintu pemecahan objek.

Keempat, daya tangguh yang tunggal. Efek penangguhan Pasal 163 ayat (1) huruf e melekat satu kali pada rangkaian pemeriksaan yang dikonsolidasikan itu, dan tidak diperbarui oleh permohonan susulan. Dengan demikian permohonan berikutnya tidak mengulang penguncian jadwal pokok perkara dari titik nol. Kelima, disiplin waktu dan keterbukaan register. Tenggat tujuh hari ditegakkan tanpa kompromi, penetapan hari sidang pokok perkara dijatuhkan segera setelah putusan praperadilan dibacakan, dan riwayat seluruh permohonan praperadilan atas perkara yang sama ditandai dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara sehingga ketua pengadilan dan hakim tunggal mengetahui rangkaiannya sebelum menetapkan hari sidang. Permohonan yang nyata merupakan penyalahgunaan hak beracara, misbruik van procesrecht, dengan demikian dapat dikenali dan diakhiri dari mejanya sendiri.

VI. Agenda Regulasi: dari Rapat Pleno Kamar menuju PERMA

Kelima pijakan tersebut dapat dioperasikan pimpinan pengadilan melalui kewenangan manajemen perkara yang telah ada, dan sejumlah Ketua Pengadilan yang berdiskusi dengan penulis telah menyatakan kesiapan menerapkannya meskipun regulasi dari Mahkamah Agung maupun peraturan pemerintah belum tersedia. Namun keseragaman praktik peradilan menuntut pengukuhan. Jalur yang paling realistis adalah menjadikannya rumusan hasil rapat pleno kamar pidana yang dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung sebagai instrumen transisi, untuk kemudian dimatangkan menjadi Peraturan Mahkamah Agung yang utuh. Materi muatannya setidaknya mencakup penegasan pemisahan administrasi perkara dan administrasi persidangan pada antarmuka pelimpahan dan praperadilan, penafsiran operasional frasa untuk hal yang sama berikut kewajiban konsolidasi keberatan, penegasan daya tangguh yang tunggal, mekanisme pemeriksaan sumir atas permohonan yang nyata merupakan pengulangan atau pemecahan objek, serta register elektronik praperadilan.

Satu hal perlu dijaga dengan sungguh-sungguh: pembatasan ini tidak boleh menutup fungsi perlindungan yang menjadi alasan keberadaan praperadilan. Permohonan yang didasarkan pada keadaan yang benar-benar baru, yang belum ada atau belum dapat diketahui pemohon pada saat permohonan pertama diajukan, tetap terbuka. Yang hendak ditutup hanyalah pengulangan atas dasar yang sudah tersedia sejak semula, sebab di situlah letak penyalahgunaannya.

VII. Penutup

Praperadilan lahir untuk menjaga due process of law, bukan untuk membatalkannya lewat pintu belakang. KUHAP Baru telah memberinya kedudukan yang lebih terhormat, dan justru karena itu ia harus dijaga dari mereka yang hendak memakainya sebagai alat penundaan. Kegelisahan para pimpinan pengadilan hari ini adalah kegelisahan yang sehat, tanda bahwa pengadilan tidak mau kehilangan kendali atas jalannya keadilan. Tugas kita bersama, para hakim dan Mahkamah Agung, adalah memastikan bahwa antara kontrol yudisial atas upaya paksa dan asas peradilan cepat tidak perlu ada yang dikalahkan. Keduanya dapat tegak berdampingan, sepanjang kita cakap memisahkan mana hak yang dilindungi dan mana hak yang disalahgunakan, lalu berani mengatakannya dalam putusan.

 

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Achmad Setyo Pudjoharsoyo

Praperadilan Berulang dan Manajemen Persidangan

Jakarta,Humas MA
Senin,20 Juli 2026

LPSK Siapkan e-Restitusi, Korban Bisa Ajukan Ganti Rugi Secara Online

0

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menyiapkan layanan E-Restitusi melalui platform SIMPUSAKA untuk mempermudah korban tindak pidana mengajukan permohonan restitusi secara daring.

Inovasi tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK periode 2024–2029, Sri Suparyati, dalam Podcast Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (PODIUM) yang membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Senin (20/7).

Sri menjelaskan, KUHAP yang baru telah memperluas pengaturan mengenai hak korban atas restitusi sehingga tidak lagi terbatas pada tindak pidana tertentu. Sementara itu, mekanisme pengajuannya tetap diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Sejalan dengan perubahan tersebut, aparat penegak hukum kini berkewajiban memberitahukan kepada korban mengenai hak memperoleh restitusi maupun kompensasi sejak awal penanganan perkara.

“Ketika aparat penegak hukum mengetahui korban memiliki hak atas restitusi, korban dapat diarahkan untuk mengajukan permohonan melalui E-Restitusi,” ujar Sri.

Menurut Sri, selama ini permohonan restitusi masih melalui tahapan administratif yang cukup panjang. Korban harus mengajukan permohonan kepada LPSK, kemudian dilakukan pemeriksaan persyaratan formil, verifikasi, penelaahan, hingga penjangkauan untuk mengidentifikasi kebutuhan korban.

Untuk mempercepat proses tersebut, LPSK mengembangkan E-Restitusi yang terintegrasi dalam SIMPUSAKA, sehingga dokumen pendukung, bukti kerugian, maupun informasi lain dapat diunggah secara daring.

“Semuanya bisa diunggah melalui sistem sehingga akan membantu proses pemeriksaan permohonan,” jelasnya.

Sri mengatakan, digitalisasi menjadi kebutuhan mengingat dalam perkara tertentu jumlah korban dapat mencapai ratusan bahkan ribuan orang, seperti pada tindak pidana perdagangan orang maupun tindak pidana lain yang melibatkan korban dalam jumlah besar. Dengan sistem daring, proses verifikasi dan penghitungan restitusi diharapkan menjadi lebih cepat karena korban dapat langsung mengunggah dokumen pendukung tanpa selalu diawali penjangkauan lapangan.

Saat ini layanan tersebut masih dalam tahap pengembangan, namun telah mulai diberlakukan melalui portal simpusaka.lpsk.go.id dan ke depan akan dibuka bagi seluruh korban tindak pidana.

Kehadiran E-Restitusi juga menjawab persoalan yang selama ini kerap ditemui dalam praktik peradilan. Majelis hakim telah menyampaikan kepada korban mengenai hak memperoleh restitusi sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. Namun setelah informasi tersebut diberikan, tidak sedikit korban maupun aparat penegak hukum yang masih belum mengetahui mekanisme pengajuan selanjutnya.

Melalui sistem daring tersebut, aparat penegak hukum cukup mengarahkan korban untuk mengakses SIMPUSAKA dan mengajukan permohonan secara mandiri dari mana pun tanpa harus datang ke kantor LPSK. Sistem ini juga diharapkan mempercepat koordinasi antara LPSK dan aparat penegak hukum dalam proses pemenuhan hak korban.

Selain memperkenalkan E-Restitusi, LPSK juga mendorong penerapan Victim Impact Statement (VIS) yang kini diakomodasi dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut Sri, selama ini pemeriksaan korban di persidangan masih lebih berorientasi pada pembuktian unsur-unsur tindak pidana, sementara dampak yang dialami korban belum banyak digali. Padahal, informasi mengenai dampak fisik, psikologis, sosial, ekonomi, maupun kondisi keluarga korban menjadi dasar penting dalam memahami penderitaan korban sekaligus menentukan besaran restitusi.

“Pada prinsipnya Victim Impact Statement merupakan pernyataan dampak dari korban, baik didampingi LPSK maupun tidak. Di sinilah peran penting hakim untuk menggali bukan hanya peristiwa pidananya, tetapi juga dampak yang dirasakan korban, baik secara fisik, psikis, keluarga maupun finansial,” kata Sri.

Ia berharap hakim memberikan ruang kepada korban untuk menjelaskan dampak yang dialaminya sehingga memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai penderitaan korban.

Sri menilai, paradigma tersebut merupakan bagian dari perkembangan sistem peradilan pidana modern yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh pengakuan, perlindungan, dan pemulihan atas hak-haknya

LPSK Siapkan e-Restitusi, Korban Bisa Ajukan Ganti Rugi Secara Online

Tim Dandapala
Senin, 20 Jul 2026

SPANYOL JUARA PIALA DUNIA 2026, PANGDAM III/SILIWANGI NOBAR BERSAMA RIBUAN WARGA DI MAKODAM III/SILIWANGI

0

Bandung,—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— 20 Juli 2026 – Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., Nonton bareng (nobar) Final Piala Dunia 2026 antara Spanyol melawan Argentina yang digelar di Lapangan Serka Dedi Unadi, Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Senin (20/7/2026) dini hari.

Kegiatan yang diikuti sekitar 1.000 peserta tersebut berlangsung aman, tertib, dan penuh antusiasme.
Nobar yang dihadiri jajaran Kodam III/Siliwangi bersama masyarakat Kota Bandung itu menjadi ajang mempererat kebersamaan antara prajurit TNI dan masyarakat melalui olahraga sepak bola.

Dalam pertandingan final tersebut, Tim Nasional Spanyol berhasil keluar sebagai juara setelah mengalahkan Argentina dengan skor tipis 1-0 melalui perpanjangan waktu,Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pangdam III/Siliwangi, Kasdam III/Siliwangi, Irdam III/Siliwangi, Kapoksahli Pangdam III/Siliwangi, Kasgartap II/Bandung, para Pejabat Utama Kodam III/Siliwangi, para Dansat/Kabalakdam III/Siliwangi, Kadin Jawa Barat, para anggota Kodam III/Siliwangi, serta masyarakat Kota Bandung.

Kegiatan diawali pada pukul 01.00 WIB saat para peserta mulai memadati Lapangan Serka Dedi Unadi Makodam III/Siliwangi. Selanjutnya pada pukul 01.37 WIB Pangdam III/Siliwangi tiba di lokasi dan bergabung bersama para peserta nobar. Pertandingan final dimulai pada pukul 02.10 WIB dan berakhir pada pukul 04.45 WIB dengan kemenangan Spanyol atas Argentina 1-0.

Melalui kegiatan ini, Kodam III/Siliwangi tidak hanya memberikan ruang hiburan bagi prajurit dan masyarakat, tetapi juga memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat melalui kebersamaan dalam menyaksikan ajang olahraga bergengsi dunia,Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.
(Pendam III/Siliwangi).