INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Pengaturan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) dalam tindak pidana, sejak dahulu menimbulkan pertanyaan.
Latar Belakang Masalah
Pasal I ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana telah menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules), namun demikian menurut Pasal I ayat (2), mengecualikan 4 (empat) Tindak Pidana dari penghapusan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules), yakni Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia, Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan kata lain, terhadap 4 (empat) tindak pidana tersebut, tetap berlaku ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) sebagaimana ditentukan dalam undang-undang masing-masing.
Ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) pada Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia tercantum dalam Pasal 598 dan Pasal 599 KUHP Nasional (Undang-undang No. 1 Tahun 2023), Tindak Pidana Terorisme tercantum dalam Pasal 600 sampai dengan Pasal 602 KUHP Nasional, Tindak Pidana Korupsi tercantum dalam Pasal 603 sampai dengan Pasal 606 KUHP Nasional, dan Tindak Pidana Pencucian Uang tercantum dalam Pasal 607 dan Pasal 608 KUHP Nasional.
Pengaturan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) dalam tindak pidana, sejak dahulu menimbulkan pertanyaan, yakni bagaimana hakim harus menyikapi ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) tersebut, jika dikaitkan dengan azas kebebasan yang dimiliki seorang hakim dalam menjatuhkan putusan? Sejalan dengan hal tersebut, dipertanyakan pula bagaimana parameter yang seharusnya dipergunakan oleh hakim dalam penjatuhan pidana pada umumnya dan pidana dengan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) pada khususnya ?
Kebebasan Hakim
Di dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen Ke-3) ditegaskan bahwa : “ Indonesia adalah negara hukum”. Kemudian dalam Penjelasan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tentang Sistem Pemerintahan Negara, ditegaskan juga bahwa : “ Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat).
Salah satu ciri negara hukum adalah adanya Kekuasaan Kehakiman yang bebas dari pengaruh apapun dan siapapun juga, dan hal mana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (amandemen 3). Idealnya sebuah Negara hukum juga harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Tugas dan kewajiban Negara yang berdasarkan atas hukum adalah memberikan perlindungan bagi masyarakat dari segala tindakan kriminal yang mungkin terjadi, berupa pencegahan dan penanggulangan kejahatan dan hukum pidana merupakan salah satu aturan hukum sebagai alat untuk melindungi masyarakat tersebut.
Hukum pidana sebagai salah satu hukum publik, merupakan hukum sanksi istimewa, karena hukum pidana selain mengatur hubungan antara para individu dan masyarakatnya, hukum pidana juga dapat membatasi kemerdekaan manusia (menjatuhkan hukuman pidana penjara atau kurungan atau bahkan bisa menghabiskan kehidupan manusia, dalam hal menjatuhkan hukuman mati). Hukum pidana juga memuat sanksi-sanksi yang lebih keras daripada sanksi-sanksi yang ada dalam hukum privat, seperti hukum perdata dan hukum tata usaha negara.
Kewenangan negara untuk memberikan sanksi pidana kemudian didelegasikan kepada para penegak hukum yang bekerja dalam suatu sistem yang dikenal dengan nama Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), sedangkan komponen yang bekerjasama dalam sistem peradilan pidana adalah instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan.
Salah satu subsistem pendukung yang memiliki peranan yang sangat penting dalam melaksanakan Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) adalah pengadilan, yang dalam melaksanakan kewenangannya dilakukan para hakim untuk mengadili perkara yang dihadapkan kepadanya. Di dalam menjalankan tugasnya mengadili perkara yang dihadapkan kepadanya tersebut, para hakim memiliki kebebasan untuk membuat putusan, tanpa adanya intervensi dari manapun atau apapun juga.
Kebebasan Hakim pada dasarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebebasan eksistensial bagi setiap manusia, yakni kebebasan untuk menentukan tindakannya sendiri. Namun demikian, kebebasan bagi seorang hakim dalam menjatuhkan putusan pidana tentu terdapat kekhususan, jika dibandingkan dengan kebebasan yang dimiliki oleh manusia pada umumnya. Kebebasan seorang hakim dalam membuat putusan harus sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat pencari keadilan dengan tanpa mengurangi obyektifitasnya. Dalam pelaksanaannya, kebebasan hakim dibatasi oleh prinsip-prinsip moral, hukum dan nilai keadilan yang melingkupinya.
Dalam kasus konkrit, tidak jarang hakim akan menghadapi persoalan yang berkaitan dengan nilai atau rasa keadilan, terlebih lagi jika dalam undang-undang yang menjadi dasar pemeriksaan perkara tersebut memuat ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules). Dalam hal demikian hakim harus menentukan sikapnya, yakni menjatuhkan pidana di bawah pidana minimum khusus sesuai dengan hati nurani dan rasa keadilan yang diyakininya atau tetap menjatuhkan pidana minimum khusus sesuai dengan perintah undang-undang, sekalipun menurut keyakinannya, pidana yang dijatuhkan tersebut tidak adil.
Secara normatif, dalam memutuskan perkara pidana, hakim mempunyai kebebasan yang sangat luas untuk memilih jenis pidana (strafsort), karena pada asasnya pada hukum positif di Indonesia (KUHP Nasional) menggunakan sistem alternatif dalam pencantuman sanksi pidana, berupa a. Pidana Pokok, b. Pidana tambahan dan c. Pidana yang bersifat khusus untuk pidana tertentu yang ditentukan dalam undang-undang (Pasal 64 KUHP Nasional).
Sanksi pidana yang diatur dalam KUHP Nasional, berupa minimal umum dan maksimal umum, membuka peluang bagi hakim untuk mempergunakan kebebasannya dalam menjatuhkan pidana. Di samping itu, tidak adanya pedoman pemberian pidana yang umum dalam KUHP Nasional, dipandang pula sebagai dasar hakim untuk dengan bebas menjatuhkan putusannya. Namun demikian, beberapa ketentuan dalam KUHP Nasional masih memuat ketentuan ancaman pidana minimun khusus (straf minimum rules), sehingga berpotensi mengurangi atau membatasi kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusannya.
Terkait dengan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) dalam KUHP Nasional tersebut, sebagaimana juga penulis sampaikan pada bab pendahuluan di atas, bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana masih memuat pengecualian berupa sistem aturan pidana minimal khusus (straf minimum rules) terhadap 4 (empat) tindak pidana, yakni Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia, Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tujuan diterapkannya pidana minimum khusus (straf minimum rules) dalam suatu peraturan pidana khusus ini dalam rangka mengurangi disparitas pidana (disparity of sentencing) dan menunjukkan beratnya tindak pidana yang dilakukan. (Muladi, 2002 : 154). Disparitas pidana (disparity of sentencing) adalah penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama atau terhadap tindak pidana yang sifatnya berbahaya yang dapat diperbandingkan tanpa dasar pembenaran yang jelas. (Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1998 : 52).
Menurut Andi Hamzah, akibat tidak adanya ancaman pidana minimum khusus dalam tindak pidana yang tercantum dalam KUHP sebagaimana yang diterapkan oleh Amerika Serikat, hakim di Indonesia memiliki kebebasan yang sangat luas dalam menentukan beratnya pidana yang akan dijatuhkan terhadap terhadap terdakwa. Di sinilah letak kelebihan jika dicantumkan minimum pidana dalam setiap pasal undang-undang pidana. (Andi Hamzah, 1983 : 6).
Rumusan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) tersebut biasanya menggunakan diksi “paling singkat” untuk pidana penjaranya dan “paling sedikit” untuk pidana denda. Sebagai contoh, ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) ini terdapat dalam Pasal 603 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yakni :
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI”
Dari ketentuan Pasal 603 KUHP Nasional tersebut dapat diketahui adanya larangan bagi setiap orang jika terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka ia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI.
Kemudian Pasal 604 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), berbunyi :
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI”.
Dalam Pasal 604 KUHP Nasional tersebut jelas ditentukan bahwa setiap orang yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dijatuhi pidana seumur hidup atau paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 20 (duapuluh) tahun atau denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI.
Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana pandangan atau pendapat para hakim terhadap undang-undang yang mencantumkan anacaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) tersebut bila dikaitkan dengan asas kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan ?
Menurut pengamatan penulis, pandangan hakim terhadap ketentuan pidana minimum khusus tersebut di atas terbelah menjadi dua faham/kelompok, yakni pertama kelompok hakim yang berpendapat bahwa ketentuan pidana minimum khusus (straf minimum rules) yang diatur dalam undang-undang sifatnya imperatif dan tidak dapat disimpangi, sedangkan yang kedua adalah kelompok hakim yang berpandangan dalam hal tertentu dan melihat fakta yang terbukti dipersidangan atau mempertimbangkan bobot kesalahannya, hakim tidak tabu atau tertutup kemungkinan untuk menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus (straf minimum rules), karena hakim bukanlah corong undang-undang (bouche de la loi atau spreekbuis van de wet), sehingga jika terdapat urgensi bagi terciptanya keadilan pada masyarakat, adalah diperbolehkan menerobos ketentuan pidana minimum khusus (straf minimum rules) dalam undang-undang tersebut.
Penulis sendiri berpandangan bahwa ketentuan pidana minimum khusus (straf minimum rules) tersebut dapat disimpangi dalam putusan dengan melihat dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terbukti di persidangan atau dengan kata lain mempertimbangkan bobot kesalahan pelaku tindak pidana.
Parameter Penjatuhan Pidana
Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah parameter atau ukuran yang seharusnya dipergunakan oleh hakim dalam penjatuhan pidana pada umumnya dan pidana dengan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) pada khususnya ?
Gustav Redbruch, seorang filosof hukum kenamaan dari Jerman, mengajarkan konsep tiga ide dasar hukum, yang oleh sebagian pakar hukum diidentikkan sebagai tujuan hukum itu sendiri, yakni keadilan (justice), kemanfaatan (expediency) dan kepastian hukum (legal certainly). Ketiga ide dasar hukum ini yang kemudian merupakan tujuan hukum yang secara ideal bisa didapatkan atau diterapkan secara bersama-sama.
Namun demikian dalam praktiknya, ketiga ide dasar hukum tersebut sulit ditemukan dalam sebuah putusan hakim secara bersama-sama, bahkan bisa saling bertentangan (Spannungsverhaltnis). Sebagai contoh, ketika hakim dalam membuat putusan lebih mengedepankan kepastian hukum, bisa saja keadilan dan kemanfaatannya tidak terpenuhi. Demikian pula sebaliknya, ketika hakim dalam putusannya lebih memprioritaskan keadilan, maka kepastian hukum dan kemanfaatannya tidak terpenuhi.
Melihat kenyataan seperti itu, maka Gustav Redbruch menyarankan untuk kembali menggunkanan asas prioritas, yakni selalu mengedepankan nilai keadilan dalam membuat putusan, baru kemudian diikuti nilai kepastian hukum dan kemanfaatan. Pengutamaan nilai keadilan dalam sebuah putusan tersebut, terakomodir dalam Pasal 53 KUHP Baru, yang berbunyi :
1. Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan.
2. Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.
Sejalan dengan hal tersebut, dalam putusan hakim di Indonesia selalu diberi irah-irah atau kepala, yakni “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang sudah seharusnya mengilhami hakim dalam membuat putusan. Jadi tidak sekedar nilai keadilan saja yang dikedepankan, namun putusan hakim juga berdimensi transendental, yakni dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu parameter atau ukuran yang harus dipegang oleh hakim adalah tercapainya keadilan dalam masyarakat dan diharapkan pula hendaknya hakim dalam membuat putusan tidak segan-segan melakukan contra legem, yakni mengesampingkan peraturan-perundangan yang tidak sesuai lagi dengan rasa keadilan masyarakat.
Sebelum diterbitkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagian besar undang-undang di luar KUHP (lama) mencantumkan pidana minimum khusus (straf minimum rules) dalam ancaman pidananya. Menyikapi pengaturan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) tersebut, Mahkamah Agung dalam mengejawantahkan fungsi mengatur (regelende fungtie), secara terukur telah mengeluarkan beberapa peraturan yang intinya memberikan kewenangan hakim untuk memberikan putusan di bawah ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules), jika dari fakta persidangan diperoleh keyakinan untuk menjatuhkan pidana di bawah ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules).
Dalam perkara Narkotika, Mahkamah Agung telah mengeluarkan beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), antara lain SEMA Nomor 3 Tahun 2015, SEMA Nomor 1 Tahun 2017 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2023, yang pada intinya memperbolehkan hakim menjatuhkan pidana di bawah ancaman minimun khusus. SEMA-SEMA tersebut dikeluarkan untuk menyikapi ketentuan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur pidana minimun khusus (straf minimum rules). Sekalipun menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ketentuan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah dihapus, namun demikian menurut penulis, substansi dari SEMA – SEMA tersebut masih dapat diterapkan oleh hakim dalam mengadili perkara Narkotika.
Dalam perkara korupsi, Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PERMA Nomor 1 Tahun 2020 ini menurut hemat penulis substansinya juga masih bisa diterapkan sebagai pedoman dalam mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan Pasal 603 dan/atau 604 KUHP Nasional.
Sekalipun Mahkamah Agung belum mengeluarkan pedoman pemidanaan dalam perkara Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia, Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, kiranya hakim tidak perlu ragu mejatuhkan pidana di bawah ancaman minimum khusus, jika dalam persidangan ditemukan fakta-fakta yang dapat dijadikan pertimbangan dalam penjatuhan pidana di bawah ancaman pidana minimal khusus (straf minimum rules).
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Pandangan/pendapat hakim terhadap tindak pidana yang mencantumkan ancaman pidana minimum khusus (straf minimum rules) dikaitkan dengan asas kebebasan hakim terbelah menjadi dua kelompok, yakni pertama adalah kelompok hakim yang berpendapat bahwa ketentuan undang-undang tidak bisa disimpangi demi kepastian hukum dan yang kedua adalah kelompok hakim yang berpendapat bahwa undang-undang tersebut dapat disimpangi guna menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat.
2. Parameter prioritas yang digunakan oleh hakim dalam membuat putusan adalah nilai keadilan dan hal mana selain sesuai dengan kepala putusan yang berbunyi : “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, juga sebagai pengejawantahan ketentuan Pasal 53 KUHP Baru.
Daftar Pustaka
Buku
1. Hamzah, Andi, 1993, Sistem Pidana dan Pemidanaan Di Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta.
2. Hiariej, Eddy, O.S., 2016, Prinsip-prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
3. Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1998, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.
4. Muladi, 2002, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Universitas Diponegoro, Semarang.
5. Supandriyo, 2019, Asas Kebebasan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana, Kajian Komprehensip Terhadap Tindak Pidana Dengan Ancaman Minimum Khusus, Arti Bumi Intaran, Yogyakarta.
Perundang-undangan
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023)
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015, Nomor 1 Tahun 2017, dan Nomor 3 Tahun 2023.
Penulis: Jupriyadi
Jakarta,Humas MA
Senin,20 Juli 2026





