JABAR–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PRESIDEN RI—Presiden Prabowo Subianto memberikan taklimat kepada para Komandan Satuan TNI Tahun 2026 dalam sebuah acara yang digelar di Universitas Pertahanan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 30 April 2026. Kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 1.500 peserta dari seluruh matra TNI serta unsur terkait lainnya.
Kehadiran Presiden Prabowo di lokasi acara disambut penuh semangat oleh para Komandan Satuan TNI melalui lantunan lagu perjuangan “Maju Tak Gentar” dan “Garuda Pancasila”. Suasana khidmat kemudian mengiringi seluruh rangkaian acara yang diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Memasuki inti kegiatan, para peserta bersama-sama menyanyikan Mars TNI serta mars masing-masing matra—TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara—yang semakin menegaskan semangat soliditas dan kebanggaan korps. Acara dilanjutkan dengan doa bersama sebagai bentuk harapan akan kelancaran tugas dan pengabdian TNI kepada bangsa dan negara.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kemudian menyampaikan laporannya kepada Presiden Prabowo. Acara ini diikuti oleh sekitar 1.500 peserta yang terdiri atas personel Mabes TNI, personel TNI Angkatan Darat, personel TNI Angkatan Laut, personel TNI Angkatan Udara, serta peserta dari unsur non-struktural.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pimpinan TNI dari tingkat tertinggi hingga level komando satuan di seluruh Indonesia, mulai dari para Kepala Staf Angkatan, Panglima Komando Utama, hingga para Komandan Satuan setingkat Komandan Batalyon.
Sejumlah menteri, wakil menteri, serta pejabat setingkat menteri juga tampak hadir, mencerminkan sinergi kuat antara sektor pertahanan dan unsur pemerintahan dalam menjaga stabilitas nasional.
Kegiatan ditutup dengan jamuan santap siang bersama Presiden Prabowo, menjadi simbol kedekatan pemimpin dengan para komandan lapangan, sekaligus memperkuat kohesi dan semangat kebersamaan dalam mengemban tugas negara.
Bogor, 30 April 2026
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Website: https://www.presidenri.go.id
YouTube: Sekretariat Presiden
CIAMIS–INDOTIPIKOR.COM–Pemerintah Desa Dayeuhluhur, Kecamatan Jatinagara, menyalurkan bantuan pangan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng kepada 977 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di lima dusun. Bantuan tersebut merupakan program dari Pemerintah Pusat melalui Dinas Sosial sebagai upaya membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Penyaluran bantuan dilaksanakan selama 27 hingga 29 April 2026 bertempat di Aula Desa Dayeuhluhur, dengan pengaturan jadwal penerima secara bertahap guna menjaga ketertiban dan kelancaran proses distribusi. Seluruh penerima bantuan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pemerintah desa dengan membawa dokumen pendukung sebagai syarat pencairan bantuan.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Dayeuhluhur Mumu Rohman beserta jajaran perangkat desa, Ketua BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tamu undangan lainnya yang turut menyaksikan proses penyaluran bantuan kepada masyarakat. Kehadiran unsur pemerintah dan keamanan ini menjadi bentuk pengawasan agar bantuan benar-benar tersalurkan secara tepat sasaran.
Kepala Desa Dayeuhluhur, Mumu Rohman, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya penyaluran bantuan tersebut serta mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat melalui Dinas Sosial yang telah memberikan perhatian kepada masyarakat Desa Dayeuhluhur.
“Pemerintah Desa Dayeuhluhur mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat melalui Dinas Sosial atas bantuan yang telah diberikan kepada masyarakat kami. Bantuan ini sangat berarti dalam membantu meringankan kebutuhan warga, khususnya bagi keluarga penerima manfaat yang saat ini membutuhkan dukungan,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah desa akan terus berupaya mendukung setiap program sosial dari pemerintah agar dapat diterima masyarakat dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi warga yang membutuhkan.
Ia juga berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, serta menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kesejahteraan warga di Desa Dayeuhluhur.
Melalui penyaluran bantuan ini, Pemerintah Desa Dayeuhluhur menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pemerintah serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat melalui penyaluran bantuan yang transparan, tertib, dan tepat sasaran.Editor (Yan.P/M.Robby).
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Ditjen Badilag rilis penilaian kinerja Triwulan I 2026; PA Surabaya, Muara Bulian, dan Singaraja pimpin peringkat di masing-masing kelas.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama secara resmi merilis pengumuman hasil penilaian kinerja satuan kerja di lingkungan Peradilan Agama pada Triwulan I Tahun 2026 pada Selasa (28/4).
Melalui laman resminya Ditjen Badilag mengumumkan hasil penilaian tersebut sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam evaluasi kinerja satuan kerja secara nasional.
Penilaian kinerja ini disusun secara komprehensif berdasarkan komponen utama yang meliputi Administrasi Teknis Perkara, Manajemen Peradilan, serta Integritas/Moralitas.
Penilaian tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas layanan peradilan kepada masyarakat. Hasil penilaian ini menjadi tolok ukur penting dalam mengevaluasi kinerja sekaligus mendorong peningkatan profesionalisme aparatur peradilan agama di seluruh Indonesia.
Setiap satuan kerja memperoleh Poin Penilaian Prestasi yang kemudian diakumulasi menjadi nilai akhir (score). Hasil penilaian tersebut disajikan secara sistematis dalam bentuk pemeringkatan yang memuat nomor urut, nama satuan kerja, klasifikasi (kelas IA, IB, dan II), poin penilaian prestasi, serta nilai akhir.
Berdasarkan hasil evaluasi, sejumlah satuan kerja menunjukkan kinerja yang sangat baik dengan capaian nilai tinggi, seperti dalam aspek penyelesaian perkara tepat waktu, transparansi layanan, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan.
Secara khusus, pada kategori Satuan Kerja Kelas IA yang berjumlah 124 satuan kerja, diumumkan peringkat tiga besar dengan capaian nilai tertinggi, yaitu:
Peringkat I Pengadilan Agama Surabaya dengan nilai 96,32%;
Peringkat II Pengadilan Agama Bengkulu dengan nilai 94,65%;
Peringkat III Pengadilan Agama Bandung dengan nilai 94,64%.
Sementara itu, pada kategori Satuan Kerja Kelas IB yang berjumlah 103 satuan kerja, yaitu:
Peringkat I Pengadilan Agama Muara Bulian dengan nilai 96,33%;
Peringkat II Pengadilan Agama Probolinggo dengan nilai 95,67%;
Peringkat III Pengadilan Agama Temanggung dengan nilai 93,90%.
Adapun pada kategori Satuan Kerja Kelas II yang berjumlah 185 satuan kerja, capaian kinerja juga menunjukkan hasil yang membanggakan, yaitu:
Peringkat I Pengadilan Agama Singaraja dengan nilai 96,05%;
Peringkat II Pengadilan Agama Magelang dengan nilai 95,26%;
Peringkat III Pengadilan Agama Tabanan dengan nilai 95,06%.
Penilaian kinerja ini merupakan instrumen strategis dalam mendorong terwujudnya peradilan yang modern, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Hasil yang telah dicapai diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh satuan kerja untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Ke depan, seluruh satuan kerja di lingkungan Peradilan Agama diharapkan dapat menjadikan hasil penilaian ini sebagai bahan refleksi dan evaluasi berkelanjutan, guna mewujudkan pelayanan peradilan yang prima serta berkeadilan.
Lebih lengkapnya, Nilai Akhir Penilaian Prestasi Kinerja Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Triwulan I Tahun 2026 dapat diakses melalui Aplikasi Penilaian Kinerja Triwulan BADILAG pada menu Nilai Triwulan Pengadilan Agama (https://app.badilag.net/penilaiankinerjatriwulan).
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Wakatobi,–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI— Sulawesi Tenggara – Keindahan Desa Sombu, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, sempat tercoreng akibat aksi vandalisme yang dilakukan dua pemuda setempat. Peristiwa tersebut berujung pada proses hukum dalam perkara Nomor 9/Pid.B/2026/PN Wgw yang disidangkan di PN Wangi- wangi pada tanggal 29 April 2026. Perkara tersebut menjadi perhatian publik terkait pentingnya menjaga fasilitas umum.
Insiden terjadi pada Minggu, 28 September 2025 sekitar pukul 15.00 WITA. Dua terdakwa, Suhardin alias La Suha dan Pati Adrian alias La Pati, diketahui sebelumnya mengonsumsi minuman keras jenis arak di kediaman salah satu terdakwa. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, keduanya kemudian mencari seseorang bernama La Gega di Desa Sombu.
Situasi memanas ketika salah satu dari Terdakwa menampar seorang anak bernama Muhammad Akbar yang tidak mengetahui keberadaan orang yang dicari. Tindakan tersebut memicu kemarahan warga yang kemudian mengejar para terdakwa. Bukannya meredakan keadaan, kedua terdakwa justru melontarkan kata-kata kasar dan melakukan aksi perusakan fasilitas umum.
Dalam persidangan terungkap bahwa para terdakwa merusak sejumlah fasilitas desa, antara lain pot bunga yang ditarik, ditendang, dan dibanting. Tercatat sebanyak tiga pot plastik putih, dua pot plastik hitam, serta empat pot semen hancur. Selain itu, tiga tanaman hias yang ditanam menggunakan dana desa turut mati akibat perusakan tersebut. Tidak hanya itu, tong sampah milik desa juga dihamburkan isinya ke jalan raya sehingga mengganggu kebersihan dan estetika lingkungan.
Akibat perbuatan tersebut, total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp4.630.000,00. Namun, dampak yang lebih luas dirasakan pada citra Desa Sombu sebagai destinasi wisata serta terganggunya ketertiban masyarakat.
Meski telah tercapai kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice pada 9 Maret 2026 antara para terdakwa dan Kepala Desa Sombu, proses hukum tetap berlanjut hingga putusan. Majelis Hakim menilai bahwa perusakan fasilitas publik tidak dapat dianggap sepele meskipun telah ada perdamaian.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya dijatuhi pidana penjara selama dua bulan.
Hakim anggota dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa hukuman tersebut diperlukan untuk memberikan efek jera, menjaga kewibawaan hukum, serta mencegah terulangnya tindakan serupa di kemudian hari.
Namun demikian, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Ketua Majelis, Akhyar Fauzan, S.H., yang mengusulkan pendekatan keadilan restoratif dengan menjatuhkan pidana pengawasan dan kewajiban mengganti kerusakan sebagai bentuk tanggung jawab langsung. Meski begitu, putusan akhir tetap mengikuti suara mayoritas hakim.
Majelis Hakim menyampaikan kasus ini menjadi pengingat bahwa vandalisme dapat merusak fasilitas fisik juga merusak tatanan sosial dan rasa memiliki masyarakat terhadap lingkungannya.
Pemerintah desa dan masyarakat diharapkan dapat menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga fasilitas publik demi keberlanjutan pariwisata Wakatobi.
Ahmad Hasibuan – Dandapala Contributor
Kamis, 30 Apr 2026
Bandung.–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI— Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badilum Dr. Hasanudin secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Eksekusi Bidang Perdata, Kamis 30/4.
“Bimtek ini sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur peradilan dalam mendukung optimalisasi pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Dr. Hasanudin ketika membuka Bimtek tersebut.
Kegiatan ini diikuti oleh para hakim, panitera, panitera muda perdata, jurusita, serta aparatur peradilan dari seluruh satuan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung. Acara pembukaan berlangsung khidmat dengan diawali laporan panitia pelaksana, dilanjutkan sambutan dari Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sekaligus membuka kegiatan secara resmi.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung menegaskan pentingnya pemahaman yang komprehensif terkait pengelolaan PNBP secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan eksekusi perkara perdata yang efektif, profesional, dan berkeadilan.
“Melalui Bimtek ini diharapkan seluruh aparatur peradilan dapat meningkatkan kompetensi teknis, memperkuat integritas, serta memastikan pelayanan peradilan berjalan optimal, khususnya dalam pengelolaan PNBP dan pelaksanaan eksekusi perkara perdata,” ujarnya.
Pelaksanaan Bimtek ini menggunakan metode pembelajaran berjenjang, diawali dengan pembelajaran mandiri melalui platform Badilum
Badilum Learning Center (BLC), yang memungkinkan peserta memahami materi dasar secara fleksibel dan terstruktur. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tatap muka untuk pendalaman materi, diskusi interaktif, serta pembahasan permasalahan teknis yang dihadapi di lapangan.
Materi Bimtek mencakup tata kelola administrasi dan pelaporan PNBP, mekanisme eksekusi putusan perdata, kendala teknis di lapangan, serta strategi penyelesaian permasalahan berdasarkan regulasi terbaru dan praktik terbaik di lingkungan peradilan. Kegiatan ini juga menjadi forum diskusi dan koordinasi antar peserta guna menyamakan persepsi serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas di masing-masing satuan kerja.
Dengan terselenggaranya Bimtek ini, diharapkan seluruh peserta mampu mengimplementasikan hasil pembelajaran secara profesional dalam mendukung terwujudnya badan peradilan yang agung, modern, dan terpercaya.
Tim BLC – Dandapala Contributor
Kamis, 30 Apr 2026
Jakarta —–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI— Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Iwan Anggoro Warsita, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan peningkatan kompetensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada 29–30 April 2026 di Menara Peninsula Hotel.
Dalam kesempatan tersebut, Iwan Anggoro Warsita mengangkat isu pembaruan KUHAP sebagai penanda era baru keadilan pidana di Indonesia. Berbagai perspektif diuraikan, salah satunya mengenai transformasi paradigma KUHAP: dari sistem lama yang menempatkan penghukuman sebagai tujuan utama, menuju fase transisi berupa reformasi menyeluruh hukum acara pidana, hingga pada sistem baru yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif sebagai upaya pemulihan keadaan.
Selain itu, Iwan Anggoro Warsita menjelaskan bahwa dalam konstruksi KUHAP baru, hakim kini memiliki kewenangan baru berupa pemutusan pemaafan. “Salah satu inovasi paling revolusioner dalam KUHAP baru: hakim dapat menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa menjatuhkan pidana apa pun. Kewenangan ini memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan aspek rehabilitatif, kemanusiaan, dan pemulihan melampaui sekadar formalitas hukuman,” ujar KPN Jakarta Timur dalam pemaparannya.
Dalam sesi tersebut, Iwan Anggoro Warsita juga menegaskan dimensi filosofis KUHAP baru sebagai jalan menuju keadilan yang hakiki. “KUHAP baru adalah amanat sejarah dan konstitusi—sebuah janji bahwa hukum hadir bukan untuk menakuti, melainkan untuk melindungi dan memulihkan martabat setiap manusia,” sambung KPN Jakarta Timur.
Di akhir sesi, Iwan Anggoro Warsita menegaskan KUHAP baru sebagai penanda era baru keadilan pidana di Indonesia. Ia memposisikannya sebagai tonggak reformasi hukum dengan transformasi dalam tiga dimensi: dari penghukuman menuju pemulihan, penguatan penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta pergeseran dari pendekatan konvensional ke pemanfaatan teknologi dalam proses peradilan.
Dalam penutupnya, ia menekankan bahwa implementasi KUHAP baru merupakan tanggung jawab bersama. “Mari bersama-sama mengawal implementasinya demi terwujudnya keadilan yang hakiki bagi seluruh rakyat Indonesia, tugas kita semua sebagai insan hukum,” pungkasnya
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—MA tegaskan beda wanprestasi & penipuan lewat vonis Henry Kurniadi; itikad buruk dan tipu muslihat jadi kunci pembeda ranah pidana-perdata.
Wanprestasi merupakan istilah keperdataan untuk menyebut situasi ketika ada pihak yang gagal memenuhi janjinya.
Karena timbul dari perjanjian, wanprestasi kerap beririsan dengan peristiwa penipuan dalam ranah pidana.
Pada praktiknya, batas antara penipuan dan wanprestasi terkadang kabur dan tidak jelas. Menjawab isu tersebut, Mahkamah Agung (MA) menegaskan tolok ukur itikad buruk sebagai poin penting yang menjadi faktor pembeda.
Perkara ini bermula dari relasi kolega antara Henry Kurniadi dan Rezky Gustinawati, sebagai sesama karyawan PT Astra International.
Ketika Henry berhenti bekerja pada Juli 2013, ia meminta bantuan Rezky yang masih aktif menjabat sebagai staf administrasi Divisi Performance and Reward Management, untuk memesankan tiket pesawat berobat ke luar negeri.
Rezky kemudian bersedia membantu mengurus tiket dan voucher hotel melalui PT Astrindo Satrya Kharisma, sebagai agen perjalanan langganan perusahaan.
Mulai Oktober 2013, Rezky terus memesankan tiket dan voucher atas nama Henry. Namun, Rezky tidak pernah memberitahukan tindakan ini kepada pihak perusahaan maupun agen, dengan alasan Henry telah melakukan “konfirmasi” kepada PT Astrindo Satrya Kharisma.
Masalahnya, PT Astrindo Satrya Kharisma tak mengetahui Henry sudah keluar dari PT Astra International.
Henry kemudian menggunakan seluruh fasilitas perjalanan dan hotel untuk berwisata bersama keluarganya ke Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Jepang, dan Korea Selatan.
Hingga Desember 2013, Henry tercatat telah memesan 57 tiket pesawat dan voucher hotel melalui Rezky.
Total tagihannya mencapai US$66.316 atau sekitar Rp803 Juta berdasarkan kurs yang berlaku saat itu. Ketika menerima invois, PT Astra International menolak membayar dengan alasan transaksi tersebut bukan atas kepentingan perusahaan.
PT Astrindo Satrya Kharisma kemudian menagih langsung kepada Henry. Ia sempat membuat dua surat pernyataan kesanggupan membayar. Pertama pada 8 April 2014, kemudian diperbarui pada 20 Mei 2014. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Henry pada akhirnya tetap gagal melunasi seluruh tagihan.
Atas perbuatannya, Henry didakwa dengan dakwaan alternatif penipuan atau penggelapan.
Setelah menjalani proses persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dalam putusan tanggal 10 Juni 2015 menilai, Henry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan, serta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Putusan ini, dikuatkan pula oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 1 September 2015.
Tidak puas, Henry kembali mengajukan upaya hukum ke MA pada 30 September 2015, terdaftar dengan register Nomor 1689 K/PID/2015.
Dalam memori kasasinya, penasihat hukum Henry berargumen, perkara ini adalah sengketa hukum perdata utang piutang pemesanan tiket pesawat dan voucher hotel, sehingga bukan merupakan tindak pidana. Faktanya, Henry telah membayar sebagian tagihan sejumlah Rp145,5 Juta (setara US$11.834), serta beritikad baik melunasi dengan cara menjual apartemennya.
Penasihat hukum juga menukil Yurisprudensi Nomor 93K/KR/1969 yang menyatakan, sengketa hutang piutang merupakan sengketa perdata. Unsur penipuan pada Pasal 378 KUHP 1946 pun tidak terpenuhi karena Henry tak pernah menggunakan nama palsu, tipu muslihat, maupun kebohongan, karena seluruh pemesanan menggunakan namanya sendiri.
MA menolak seluruh alasan kasasi Henry. Menurut MA, tindakan Henry yang memesan tiket untuk dirinya dan keluarganya, seolah-olah pesanan tersebut dari PT Astra International, tidak dapat dibenarkan sebab dinilai telah memenuhi unsur “nama palsu atau jabatan palsu”.
Karena dari awal tidak berlandaskan kejujuran, situasi ini bukanlah hubungan hukum perdata, melainkan suatu itikad buruk yang bertujuan untuk merugikan orang lain dalam bentuk penipuan.
Meskipun demikian, MA meringankan hukuman menjadi 1,5 tahun penjara, karena Henry telah membayar sebagian tagihan.
Berdasarkan kaidah putusan Nomor 1689 K/PID/2015 di atas, dapat disimpulkan, itikad baik merupakan faktor krusial yang membedakan wanprestasi dan penipuan.
Wanprestasi merupakan kegagalan memenuhi prestasi dari perjanjian yang lahir dari itikad baik.
Sebaliknya, penipuan terjadi ketika suatu perjanjian didahului dengan kecurangan dalam bentuk nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat atau kebohongan.
Putusan ini sekaligus menegaskan sebagian pembayaran bukan merupakan alasan penghapus pidana, tetapi dapat dipertimbangkan sebagai aspek yang meringankan hukuman.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Bertempat di Aula Ansyahrul Lantai 6, Pengadilan Tinggi Jakarta menyelenggarakan kegiatan Wisuda Purnabakti dan Pelepasan Hakim Tinggi sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi dan pengabdian aparatur peradilan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Bapak Nugroho Setiadji, serta dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim Tinggi, Hakim Yustisial, Hakim Ad Hoc Tipikor, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Pelaksana, PPPK, serta PPNPN di lingkungan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, dilaksanakan wisuda purnabakti dan pelepasan kepada:
1. Karel Tuppu, S.H., M.H.;
2. Dr. H. Edy Hasmi, S.H., M.Hum.
Acara wisuda purnabakti dilaksanakan mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai, dilanjutkan dengan kegiatan pelepasan pada pukul 09.30 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Ansyahrul Lantai 6.
Kegiatan ini merupakan wujud apresiasi dan penghargaan institusi terhadap para hakim tinggi yang telah mengabdikan diri serta memberikan kontribusi terbaik bagi dunia peradilan. Diharapkan, nilai-nilai pengabdian dan integritas yang telah ditunjukkan dapat menjadi teladan bagi seluruh aparatur peradilan di lingkungan Pengadilan Tinggi Jakarta.
JAKARTA —–INDOTIPIKOR.COM— Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Yan Sultra I., menyampaikan langkah-langkah penegakan hukuman disiplin pegawai yang tegas, objektif, dan transparan di lingkungan Kemenimipas sebagai upaya memperkuat integritas dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan pada Kamis (29/4/2026) di Aula Inspektorat Jenderal Gedung Kemenimipas.
Selama masa kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto hingga 24 April 2026, tercatat sebanyak 774 kasus pelanggaran disiplin telah diungkap dan ditindak, dengan rincian 212 hukuman disiplin ringan, 341 hukuman disiplin sedang, 159 hukuman disiplin berat, dan 62 kasus dalam proses penjatuhan hukuman.
Pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pegawai lini terdepan yang bertugas dalam pelayanan publik dan pengamanan. Selain itu, sanksi disiplin juga dijatuhkan kepada pejabat struktural mulai dari Eselon IV hingga Kepala Kantor Wilayah. Dari sisi demografi, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pegawai berusia 30 s.d. 40 tahun dengan golongan II dan III.
Sebanyak 71 pegawai telah diberhentikan (pecat) akibat pelanggaran berat, dengan kasus di antaranya yaitu, Tidak Masuk Kerja Tanpa Keterangan, Tindak Pidana, serta Pelanggaran Ketentuan Perkawinan dan Perzinahan.
“Kemenimipas memastikan bahwa setiap proses penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai harus dipertimbangkan secara cermat dan sanksi yang dijatuhkan harus sebanding dengan tingkat kesalahan yang dilakukan,” ujar Irjen Yan Sultra.
Sebagai langkah pembinaan, Kemenimipas telah melaksanakan program pembinaan mental terhadap 365 pegawai di Pulau Nusakambangan. Pembinaan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan, memperkuat integritas, memperbaiki kinerja, serta mendorong perubahan perilaku.
Selain penindakan, Kemenimipas juga mengedepankan langkah pencegahan melalui penguatan SDM melalui pelatihan dan pembinaan, penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan manajemen risiko, profiling Pegawai dan Early Warning System (LHKPN/ memperhatikan perilaku kerja dan gaya hidup tidak wajar), pembangunan Zona Integritas, serta mengoptimalkan peran Unit Kepatuhan Internal.
“Kemenimipas menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran dan tidak ada perlindungan bagi pelanggar. Penegakan disiplin dilakukan secara transparan, objektif, dan tidak tebang pilih,” ujar Yan Sultra.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan melalui kanal pengaduan:
1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor (dikelola oleh KemenPAN RB);
2. PANTAU IMIPAS (dikelola oleh Inspektorat dan silakan menghubungi kami melalui: WhatsApp 085220700202/ Hadir langsung ke Unit Layanan Pengaduan PANTAU IMIPAS); dan
3. Whistle Blowing System (WBS) dengan alamat website: https://wbs.kemenimipas.go.id/.
“Kemenimipas berkomitmen untuk terus berbenah, memperkuat sistem, dan memastikan bahwa setiap aparatur bekerja dengan penuh tanggung jawab, profesional, serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat,” tutup Yan Sultra
Muara enim/–INDOTIPIKOR.COM—/Selamat datang
Mayor Jenderal Muhammad Zulkifli SIP MM di kecamatan Gunung Megang kabupaten Muara Enim,” terimakasih banyak kami ucapkan atas kehadirannya memenuhi undangan anggota DPRD dapil II, H. M. Napoleon ST, dan beliau akrab disapa masyarakat yaitu dengan panggilan masa kecil yakni Ayong,”
“Saya pribadi mengucapkan selamat datang, terimakasih undangan sosialisasi ini diharapkan demi menyelaraskan Asta cita presiden untuk penyerapan tenaga kerja,” saya sangat berterimakasih sekali,” ucap Ayong, saat kami awak media bercengkrama bersama beliau.
Sosialisasi Peluang Kerja Panen Sawit
Di Perkebunan Milik Negara BUMN Plat Merah Yaitu PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) adalah BUMN Plat Merah yang bertransformasi dari PT Indra Karya (Persero) untuk mengelola 1,7 juta hektar lahan sawit sitaan Kejaksaan Agung.
Adapun Fokus utamanya adalah mendukung ketahanan pangan dan energi melalui pengelolaan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan, dengan target 3 juta hektar dalam 5 tahun, Rabu siang (29/4/2026) bertempat di aula gedung Kantor Camat Gunung Megang
PT Agrinas Palma Nusantara dengan Status Perusahaan BUMN dan Peran Utama sebagai berikut:
Mengelola lahan perkebunan sawit hasil sitaan Kejaksaan Agung (titipan negara).
Kinerja Lahan (per Januari 2026) sudah Mengelola 1,7 juta hektar lahan, dengan sekitar 774 ribu hektar lahan
sudah, sudah tertanam sawit, sementara sisanya adalah lahan kosong.
Membukukan pendapatan Rp4,3 triliun dengan laba Rp1,6 triliun, dan menyetorkan Rp 530 miliar ke kas negara.
Target: Mengelola kebun sawit seluas 3 juta hektar dalam 5 tahun.
Saat paparannya Mayjen TNI M. Zulkifli SIP MM,” beliau mengatakan,” bagi warga masyarakat laki-laki yang berminat untuk bergabung kerja Panen Sawit Di Perkebunan Agrinas Palma Nusantara dengan syarat usia 18 tahun hingga maksimal 45 tahun terbuka untuk umum tanpa biaya dan tidak butuh ijazah cukup punya keinginan untuk berusaha dan kerja
adapun wilayah kerja perkebunan panen sawit di wilayah Riau, Sumatera Utara dan Kalimantan Barat. Selama 2 tahun masih kerja dalam bentuk kontrak dan jika lanjut bekerja memenuhi standar pekerjaan menjadi karyawan tetap dengan fasilitas BPJS
Pasilitas di biayai oleh negara, ada duit tinggal jika yang punya istri/keluarga diberikan satu juta rupiah, keberangkatan transportasi ke kota perkebunan di tuju dibiayai oleh Negara hingga menuju tempat perkebunan disediakan juga fasilitas tempat tinggal, alat masak lengkap, semua gratis dan Agrinas memfasilitasi
Adapun Sistem kerja panen sawit satu kilogram dihargai 250 rupiah, jika dapat panen hingga satu ton perhari, maka gajinya 250 ribu per hari, Jika dalam satu bulan bisa dapat 30 ton, maka perkalian nya beda lagi dan di anggap prestasi kerja, bisa naik upah hingga 50 persen lebih,” Kami tidak membatasi wilayah Kecamatan, kota, Kabupaten, bahkan propinsi, siapa pun boleh gabung kerja,
misalnya ada saudara di kabupaten lain, kota lainnya, propinsi lain, mau ikut silahkan ajak bergabung,” jelasnya
Dan lebih lanjut beliau mengatakan
“Agrinas akan komitmen berupaya membuat pekerja panen sawit senyaman mungkin, manusia yang memanusiakan manusia, Agrinas ini dalam naungan Danantara dan dirikan oleh presiden Prabowo Subianto,” ucap mayor jenderal Muhammad Zulkifli SIP MM,” sembari beliau tersenyum ramah pada kami awak media
Saat kami awak media bincang-bincang bersama Anggota DPRD H. M. Napoleon,” beliau menuturkan bagi warga masyarakat laki-laki usia 18-45 tahun sekabupaten Muara Enim dan wilayah lainnya di Sumatera Selatan dan tertarik mau gabung bekerja dan tanpa ijazah
silahkan Hubungi kami ,” Muhammad Napoleon ST. di Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim,” tutupnya
(Pers: Nuramin Jafar)