Beranda blog Halaman 31

SATGAS TMMD KE-129 KODIM 0612/TASIKMALAYA PERKUAT KEIMANAN MELALUI KEGIATAN KEAGAMAAN BERSAMA MASYARAKAT DESA PARUNGPONTENG

0

Tasikmalaya ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI—- Dalam rangka mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat, Satuan Tugas (Satgas) TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya melaksanakan kegiatan keagamaan bersama masyarakat di Desa Parungponteng, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya.

Kegiatan tersebut diikuti oleh personel Satgas TMMD bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga setempat dalam suasana penuh kekeluargaan dan kebersamaan. Melalui kegiatan keagamaan ini, Satgas TMMD tidak hanya melaksanakan sasaran pembangunan fisik, tetapi juga memberikan pembinaan mental dan spiritual sebagai bagian dari sasaran nonfisik Program TMMD. Program TMMD Ke-129 di Desa Parungponteng sendiri berlangsung selama 30 hari dengan mengusung tema “TMMD Satukan Langkah Membangun Negeri dari Desa.”

Dansatgas TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya, Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han, menyampaikan bahwa kegiatan keagamaan merupakan sarana untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sekaligus mempererat silaturahmi antara personel TNI dan masyarakat.

“Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat nilai-nilai kebersamaan, meningkatkan keimanan, serta mempererat hubungan kekeluargaan antara TNI dan masyarakat. Semoga kebersamaan yang terjalin selama pelaksanaan TMMD dapat terus terpelihara demi kemajuan Desa Parungponteng,” ungkapnya.

Masyarakat menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi kehadiran Satgas TMMD yang tidak hanya membangun infrastruktur desa, tetapi juga aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan yang memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat.

Melalui kegiatan keagamaan ini diharapkan terwujud hubungan yang semakin harmonis antara TNI dan rakyat, sehingga semangat gotong royong, persatuan, dan kepedulian sosial terus tumbuh dalam mendukung keberhasilan Program TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya.

Gugatan pembatalan hibah yang tidak digabungkan dengan gugatan waris tidak harus melibatkan seluruh ahli waris sebagai pihak,

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Gugatan pembatalan hibah yang tidak digabungkan dengan gugatan waris tidak harus melibatkan seluruh ahli waris sebagai pihak, sebagaimana ditegaskan dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018.

Sengketa Hibah Tidak Selalu Menjadi Sengketa Waris

Sengketa hibah tidak selalu identik dengan sengketa waris. Meskipun objek hibah berasal dari harta pemberi hibah dan gugatan diajukan oleh ahli waris setelah pemberi meninggal dunia, pokok sengketanya dapat tetap terbatas pada sah atau tidaknya hibah.

Pembatalan hibah dapat dimohonkan, misalnya, karena objek bukan milik pemberi hibah, terdapat paksaan dalam proses pemberiannya, syarat hibah tidak terpenuhi, atau nilai hibah melampaui sepertiga dari harta benda pemberi hibah sebagaimana dibatasi dalam Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam. Dalam keadaan demikian, yang diperiksa adalah keabsahan hibah, bukan penetapan ahli waris dan pembagian harta warisan (Ibrahim, 2021).

Terhadap sengketa hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam antara orang-orang yang beragama Islam, Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikannya berdasarkan Pasal 49 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Tidak Semua Ahli Waris Harus Menjadi Pihak

Rumusan Hukum Kamar Agama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 menyatakan: “Gugatan pembatalan hibah yang tidak digabungkan dengan perkara gugatan waris tidak harus melibatkan seluruh ahli waris sebagai pihak.” Frasa “tidak harus” berarti ketidakhadiran sebagian ahli waris tidak dengan sendirinya menjadikan gugatan cacat formil karena kurang pihak.

Hakim harus lebih dahulu membaca substansi gugatan. Apabila tuntutan hanya diarahkan untuk membatalkan hibah dan tidak meminta penetapan ahli waris, penentuan harta warisan, atau pembagian bagian masing-masing, seluruh ahli waris tidak wajib ditempatkan sebagai Penggugat maupun Tergugat.

Pedoman ini mencegah doktrin plurium litis consortium diterapkan hanya berdasarkan hubungan keluarga, tanpa menilai hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa (Ashady & Almau Dudy, 2025).

Pihak yang Berkepentingan Menggugat

Dalam hukum acara perdata, gugatan diajukan oleh orang yang memiliki kepentingan hukum terhadap objek atau perbuatan yang disengketakan. Dalam pembatalan hibah, kepentingan tersebut dapat berada pada pemberi hibah atau pihak lain yang mendalilkan bahwa haknya dirugikan.

Jika pemberi hibah telah meninggal dunia, seorang atau beberapa ahli waris dapat mengajukan gugatan sepanjang memiliki kepentingan hukum serta mampu menjelaskan hubungan antara hibah tersebut dan hak atau kerugian hukum yang hendak dilindungi.

Rumusan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 tidak dengan sendirinya memberikan kedudukan hukum kepada setiap ahli waris, tetapi menegaskan bahwa gugatan pembatalan hibah yang berdiri sendiri tidak harus melibatkan seluruh ahli waris.

Kedudukan sebagai ahli waris bukan alasan otomatis untuk membatalkan hibah. Penggugat tetap harus menguraikan asal-usul objek, bentuk pelanggaran, dasar pembatalan, dan kepentingan hukum yang hendak dilindungi.

Dengan demikian, yang dinilai bukan jumlah ahli waris yang menggugat, melainkan ada atau tidaknya hak dan kepentingan hukum pada diri penggugat (Bashori & Ichsan, 2021).

Penerima Hibah dan Penguasa Objek

Penerima hibah pada prinsipnya harus ditempatkan sebagai tergugat karena hak yang diperolehnya menjadi sasaran langsung tuntutan pembatalan. Putusan yang membatalkan hibah akan memengaruhi dasar penguasaan atau kepemilikannya terhadap objek sengketa.

Oleh karena itu, perkara tidak semestinya diperiksa tanpa memberi kesempatan kepada penerima hibah untuk membela haknya. Keterlibatannya diperlukan agar sengketa diperiksa secara seimbang dan putusan tidak dijatuhkan tanpa mendengar pihak yang paling langsung berkepentingan.

Susunan pihak juga harus mengikuti keadaan objek. Apabila objek hibah telah dialihkan kepada pihak ketiga atau dikuasai orang lain, pihak tersebut perlu dilibatkan apabila petitum akan memengaruhi hak atau penguasaannya. Penentuan pihak harus dilakukan secara kasuistis dengan melihat hubungan hukum setiap pihak dengan objek sengketa (Ashady & Almau Dudy, 2025).

Berbeda Ketika Digabungkan dengan Gugatan Waris

Batas penerapan rumusan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 terletak pada frasa “tidak digabungkan dengan perkara gugatan waris”. Jika Penggugat sekaligus meminta penetapan ahli waris dan penetapan objek sebagai harta warisan, perkara telah memasuki ranah gugatan waris.

Hal yang sama berlaku apabila gugatan juga memuat tuntutan penentuan bagian dan pembagian harta warisan. Dalam keadaan demikian, semua ahli waris yang berhak harus ditempatkan sebagai pihak agar putusan mengikat seluruh pemilik hak atas harta warisan.

Ahli waris yang tidak bersedia bergabung sebagai penggugat dapat ditempatkan sebagai tergugat atau turut tergugat agar seluruh ahli waris yang berhak tetap tercakup dalam perkara.

SEMA Nomor 1 Tahun 2017 menegaskan bahwa gugatan kewarisan dan permohonan pembagian harta waris menurut hukum Islam harus menempatkan semua ahli waris yang berhak sebagai pihak.

Apabila susunan pihak tidak diperbaiki, perkara dapat dinyatakan tidak dapat diterima. Karena itu, kumulasi pembatalan hibah dengan pembagian waris menimbulkan konsekuensi formil yang berbeda dari pembatalan hibah yang berdiri sendiri.

Judul gugatan bukanlah ukuran tunggal. Meskipun gugatan diberi judul “pembatalan hibah”, karakter perkara tetap harus ditentukan berdasarkan substansi posita dan petitumnya.

Apabila gugatan sekaligus meminta penetapan seluruh ahli waris, penetapan objek sebagai harta warisan, penentuan bagian masing-masing, dan pembagian menurut hukum kewarisan Islam, perkara tersebut secara substansial telah dikumulasikan dengan gugatan waris.

Sebaliknya, gugatan yang hanya meminta hibah dibatalkan dan akibat hukumnya dipulihkan tidak otomatis menjadi gugatan waris hanya karena Penggugat berstatus sebagai ahli waris.

Tidak Menghapus Risiko Gugatan Kurang Pihak

SEMA Nomor 3 Tahun 2018 bukan pembenaran untuk memilih pihak secara sembarangan. Ketentuan itu hanya meniadakan kewajiban menarik seluruh ahli waris dalam gugatan pembatalan hibah yang berdiri sendiri.

Pihak lain yang memiliki hubungan hukum langsung dengan objek atau yang penguasaannya atas objek akan dipengaruhi oleh putusan tetap perlu dipertimbangkan untuk dilibatkan.

Dengan demikian, perlu dibedakan antara ahli waris yang tidak terkait langsung dengan tuntutan dan orang yang haknya akan diputus. Yang pertama tidak selalu harus menjadi pihak, sedangkan yang kedua tidak boleh diabaikan. Ukurannya adalah jaminan hak membela diri, efektivitas amar, dan penyelesaian sengketa secara tuntas (Ashady & Almau Dudy, 2025).

Ketepatan Gugatan dan Proporsionalitas Para Pihak

Jika tujuan perkara hanya membatalkan hibah, posita perlu difokuskan pada peristiwa hibah, kecakapan pemberi, kepemilikan objek, pemenuhan syarat, serta alasan yang mendasari pembatalan. Uraian tersebut harus menunjukkan secara jelas letak persoalan hukum dalam pelaksanaan hibah yang disengketakan.

Petitum perlu disusun selaras dengan posita. Tuntutan dapat diarahkan pada pemulihan keadaan hukum objek seperti sebelum hibah dilakukan. Apabila pemberi hibah telah meninggal dunia, objek yang hibahnya dibatalkan pada prinsipnya kembali menjadi bagian dari harta peninggalan, sedangkan penentuan ahli waris, bagian masing-masing, dan pembagiannya diselesaikan menurut hukum kewarisan.

Namun, apabila tuntutan melebar pada penetapan ahli waris, penetapan harta peninggalan, penentuan bagian, atau pembagian warisan, karakter perkara akan bergeser menjadi gugatan kewarisan.

Sebagai contoh, apabila sengketa hanya menyangkut keabsahan hibah, petitum dapat meminta agar hibah atau akta hibah dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebaliknya, tuntutan untuk menetapkan siapa saja ahli waris, menentukan objek sebagai harta peninggalan, menetapkan bagian masing-masing, dan membagi harta tersebut menunjukkan bahwa perkara telah memasuki ranah kewarisan. Perbedaan konstruksi gugatan itu akan menentukan siapa saja yang wajib dilibatkan sebagai pihak.

SEMA Nomor 3 Tahun 2018 menempatkan persoalan kelengkapan pihak secara proporsional. Gugatan pembatalan hibah yang berdiri sendiri tidak boleh langsung dinyatakan kurang pihak hanya karena tidak melibatkan seluruh ahli waris. Yang perlu dinilai ialah siapa yang memiliki hubungan hukum langsung dengan hibah, objek sengketa, dan akibat amar putusan.

Namun, ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan pihak yang benar-benar berkepentingan. Penerima hibah, pihak yang menguasai objek, atau pihak ketiga yang memperoleh hak atas objek tetap perlu dilibatkan apabila putusan akan berpengaruh langsung terhadap kedudukan hukumnya.

Dengan demikian, ketepatan menentukan para pihak tidak bergantung pada banyak atau sedikitnya orang yang dicantumkan dalam gugatan. Ukurannya terletak pada hubungan hukum, kepentingan terhadap objek, jaminan hak membela diri, dan akibat putusan terhadap masing-masing pihak.

Pendekatan ini menjaga agar gugatan tidak dibebani pihak yang tidak diperlukan, sekaligus mencegah putusan dijatuhkan tanpa melibatkan orang yang haknya secara langsung dipersoalkan.

Hukum acara tetap diterapkan secara tertib, tetapi tidak secara mekanis hingga menghalangi pemeriksaan pokok perkara hanya karena semua ahli waris tidak dicantumkan sebagai pihak.

Referensi

1. Ashady, S., & Almau Dudy, A. (2025). Prinsip plurium litis consortium: Bagaimana parameternya dalam gugatan wanprestasi (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 117/Pdt.G/2024/PN Sel.). Journal Kompilasi Hukum, 10(1), 217–232.
2. Bashori, D. C., & Ichsan, M. (2021). Pembatalan hibah oleh Pengadilan Agama. HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam, 5(1), 44–56.
3. Ibrahim, Z. S. (2021). Implikasi pembatalan hibah: Suatu tinjauan hukum Islam. Jurnal Al-Himayah, 5(2), 132–146.
4. Kompilasi Hukum Islam (KHI).
5. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017.
6. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018.
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Rifqi Qowiyul Iman

Pihak dalam Gugatan Pembatalan Hibah

Jakarta,Humas MA
Selasa,21 Juli 2026

Paradigma Baru Praperadilan dalam KUHAP Baru

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI–LOYALIS, Humas MA
Selasa,21 Juli 2026

Terobosan Normatif, Kekosongan Hukum, dan Tantangan Implementasi

Saya tidak menduga bahwa undang-undang yang kami tunggu-tunggu selama bertahun-tahun itu akan datang membawa begitu banyak pertanyaan baru di hari pertama berlakunya. Sejak 2 Januari 2026, ketika Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang lazim disebut KUHAP Baru resmi berlaku, salah satu lembaga yang paling berubah wajahnya adalah praperadilan.

Lembaga yang selama ini kita kenal sebagai instrumen kontrol terhadap tindakan upaya paksa aparat itu kini hadir dalam rupa yang jauh berbeda, di mana lebih luas cakupannya, lebih kuat kewenangan pemohonnya, dan harus diakui dengan jujur jauh lebih menantang bagi siapa pun yang duduk di kursi hakim.

Sebagai hakim yang setiap harinya berhadapan langsung dengan perkara-perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, penulis merasakan sendiri bagaimana perubahan ini meresap ke dalam ruang-ruang sidang.

Teman sejawat bertanya, para advokat berdebat tentang undang-undang mana yang berlaku, dan penyidik kebingungan menentukan prosedur yang tepat. Tulisan ini hadir bukan sebagai kajian yang serba sempurna, melainkan sebagai catatan seorang praktisi seseorang yang merasakan langsung gesekan antara semangat pembaruan undang-undang dengan realitas lapangan yang belum sepenuhnya siap.

Terobosan yang Patut Diapresiasi

Pasal 158 KUHAP Baru mengkodifikasikan enam objek praperadilan secara eksplisit. Ini adalah langkah maju yang signifikan: putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang selama ini hanya tersebar sebagai tafsiran yurisprudensi akhirnya diserap ke dalam undang-undang. Namun yang lebih menarik perhatian adalah tiga objek yang benar-benar baru, khususnya Pasal 158 huruf (e) tentang penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Tidak ada padanannya dalam KUHAP lama. Norma ini lahir dari keprihatinan yang nyata: betapa banyak perkara yang terparkir tanpa batas di meja penyidik, sementara pelapor dan korban menunggu tanpa kepastian.

Perubahan penting lainnya ada pada siapa yang boleh mengajukan praperadilan. Pasal 1 angka 15 KUHAP Baru secara tegas menyebutkan korban atau keluarga korban dan pelapor sebagai pemohon yang diakui. Ini adalah pergeseran yang bermakna, dari pendekatan yang semata-mata berorientasi pada perlindungan tersangka, kini bergeser menuju pendekatan yang berpusat pada kepentingan korban (victim-centered approach). Semangat ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menempatkan korban sebagai pemangku kepentingan utama.

Paling revolusioner, menurut hemat penulis, adalah Pasal 163 ayat (1) huruf (e). Pasal ini membalik logika yang selama ini kita kenal: bukan lagi praperadilan yang gugur ketika perkara pokok dilimpahkan, melainkan justru sidang perkara pokok yang tidak dapat diselenggarakan selama praperadilan belum selesai. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur gugurnya praperadilan sejak pelimpahan berkas dengan sendirinya kehilangan pijakan normatifnya. Selain itu, untuk pertama kalinya dalam sejarah hukum acara pidana Indonesia, KUHAP Baru mengenal aturan larangan penggunaan bukti yang diperoleh secara tidak sah (exclusionary rule) melalui Pasal 163 ayat (3) huruf (d). Perlu dicatat dengan seksama, aturan ini hanya berlaku untuk penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemeriksaan surat bukan untuk seluruh upaya paksa.

Persoalan yang Belum Terjawab

Di balik keindahan normatif itu, KUHAP Baru meninggalkan beberapa lubang yang tidak kecil. Pertama dan paling mendesak: siapa sebenarnya yang berhak mengajukan praperadilan berdasarkan Pasal 158 huruf (e) dan huruf (f)? Untuk keempat objek lainnya, KUHAP Baru dengan jelas menunjuk pemohonnya masing-masing. Namun untuk dua objek baru ini, tidak ada satu pasal pun yang menjawabnya. Dalam persidangan nyata, pertanyaan tentang siapa yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan itu bukanlah soal teknis kecil, wujudnya adalah pertanyaan dasar yang harus dijawab hakim bahkan sebelum masuk ke pokok perkara. Kekosongan inilah yang telah mendorong diajukannya permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, terdaftar sebagai Perkara Nomor 69/PUU-XXIV/2026.

Kerumitan bertambah ketika kita membaca Pasal 1 angka 15 yang mendefinisikan praperadilan sebagai kewenangan mengadili keberatan atas tindakan penyidik dalam penyidikan atau penuntut umum dalam penuntutan. Tidak ada kata penyelidikan di sana. Padahal Pasal 158 huruf (e) menggunakan frasa penanganan perkara yang jauh lebih luas dan secara wajar dapat mencakup tahap penyelidikan.

Apabila hakim membaca secara sempit mengikuti definisi Pasal 1 angka 15, maka praperadilan atas penundaan perkara tidak dapat menyentuh tahap penyelidikan justru tahap di mana perkara paling sering terbengkalai tanpa kejelasan. Dalam situasi ini, penulis lebih condong pada penafsiran yang memberi norma itu makna yang berguna, bukan menjadikannya tanpa guna sesuai dengan prinsip klasik hukum yang dikenal dalam bahasa Latin sebagai ut res magis valeat quam pereat (tafsirkanlah norma sehingga ia memiliki makna yang berguna, bukan menjadi sia-sia).

Tantangan di Lapangan

Jangka waktu tujuh hari yang ditetapkan Pasal 163 ayat (1) huruf (c) terasa sangat ketat, terutama untuk praperadilan berbasis Pasal 158 huruf (e) yang membutuhkan penilaian atas fakta-fakta substantif, bukan sekadar verifikasi prosedur formal. Tujuh hari untuk mendengar keterangan pihak-pihak, menilai apakah hambatan yang dikemukakan penyidik masuk akal atau tidak, dan menjatuhkan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, itu bukanlah waktu yang longgar. KUHAP Baru tidak menyediakan mekanisme perpanjangan, dan belum ada PERMA yang memandu teknis pelaksanaannya.

Paling aktual dan telah terbukti nyata dalam praktik adalah fenomena pengajuan praperadilan berantai. Karena aturan satu kali pengajuan (one shot rule) dalam Pasal 160 ayat (3) hanya melarang pengajuan ulang untuk hal yang sama, secara teoritis seseorang dapat mengajukan praperadilan secara berurutan atas setiap upaya paksa yang berbeda penggeledahan dulu, lalu penyitaan, kemudian penetapan tersangka masing-masing merupakan hal yang berbeda, dan masing-masing berpotensi menghentikan sidang perkara pokok. Celah ini sungguh nyata dan KUHAP Baru tidak secara tegas menutupnya.

Namun justru di sinilah seorang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengambil sikap tegas pada tanggal 20 Juli 2026. Dalam perkara yang menjadi perhatian luas, hakim membangun doktrin baru yang tidak tersurat dalam teks undang-undang: apabila perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan dan baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu, tindakan itu merupakan penyalahgunaan prosedur hukum (abuse of process) yang menjadikan permohonan tidak relevan dan harus ditolak.

Hakim menelusuri semangat Pasal 163 ayat (1) huruf (e), di mana norma itu ada untuk melindungi praperadilan yang sedang berjalan dari pelimpahan yang terburu-buru, bukan untuk memberi senjata kepada tersangka dalam memblokir sidang pokok melalui serangkaian praperadilan satu per satu. Putusan ini, menurut pandangan penulis, adalah contoh yang patut diteladani: hakim tidak berhenti pada teks, melainkan menelusuri tujuan norma.

Penutup

Praperadilan dalam KUHAP Baru bukan lagi sekadar lembaga yang mengontrol penangkapan dan penahanan. Ia telah menjelma menjadi mekanisme pengawasan yudisial atas keseluruhan penanganan perkara pidana. Perubahan ini adalah kemajuan yang sesungguhnya dan penulis menyambutnya dengan penuh harap.

Namun harapan saja tidak cukup. Mahkamah Agung perlu segera hadir dengan PERMA atau SEMA yang mengisi ruang-ruang kosong yang ditinggalkan KUHAP Baru: siapa pemohon untuk Pasal 158 huruf (e) dan (f), bagaimana mekanisme aturan larangan penggunaan bukti ilegal (exclusionary rule) diterapkan dalam berkas perkara, bagaimana mencegah praperadilan berantai yang menyalahgunakan sistem, dan bagaimana mekanisme pemanggilan termohon yang adil. Selama panduan itu belum ada, hakim praperadilan di seluruh Indonesia akan terus berdiri di persimpangan yang sama dan keberanian menafsirkan dengan tepat, sebagaimana yang ditunjukkan oleh kolega hakim di Jakarta Selatan pada 20 Juli 2026, adalah jawaban terbaik yang dapat kita berikan saat ini.

DAFTAR RUJUKAN

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Putusan Pengadilan

1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
2. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel tanggal 20 Juli 2026 tentang Permohonan Praperadilan.
Buku

1. Harahap, M. Yahya. (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.
2. Harahap, M. Yahya. (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.
3. Hamzah, Andi. (2014). Hukum Acara Pidana Indonesia (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.
Chazawi, Adami. (2018). Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Sunoto

Guru Besar UI: Pendamping Hakim Saat Pemeriksaan Etik Dipertegas

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Forum ini menjadi ruang diskusi untuk menghimpun pandangan akademis dan praktis dalam memperkuat mekanisme pengawasan etik hakim.

Upaya penyempurnaan regulasi yang mengatur penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim terus dilakukan Mahkamah Agung (MA).

Sebagai bagian dari proses tersebut, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (BSDK MA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas naskah urgensi perubahan Peraturan Bersama MA dan KY.

Forum yang digelar pada 15-16 Juli 2026 ini menjadi ruang diskusi untuk menghimpun pandangan akademis dan praktis dalam memperkuat mekanisme pengawasan etik hakim yang lebih efektif, akuntabel, dan selaras dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman.

Diskusi dipandu oleh moderator Afit Rufiadi, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Badan Pengawasan MA) yang memperkenalkan narasumber pertama pada hari kedua FGD.

Narasumber pertama, Prof. Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., M.Ag., Ph.D., Guru Besar Bidang Hukum dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang memiliki kepakaran di bidang etika dan tanggung jawab profesi hukum.

Evaluasi Implementasi Peraturan Bersama Nomor 3 Tahun 2012

Prof. Heru mengulas implementasi Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 03/PB/MA/IX/2012 – 03/PB/P.KY/09/2012, yang mengatur mekanisme pemeriksaan bersama.

Menurutnya, efektivitas aturan tersebut masih sangat bergantung pada kesepahaman kedua lembaga dan belum didukung pengaturan teknis yang rinci.

“The devil is in the detail. Kalau detailnya tidak jelas, maka ruang perbedaan tafsir akan selalu terbuka. Di situlah potensi persoalan implementasi muncul,” jelasnya.

Ia menambahkan, mekanisme pemeriksaan bersama perlu dilengkapi dengan batas waktu yang pasti agar tidak menimbulkan birokrasi yang berlarut-larut.

Peran Pendamping Hakim Perlu Diatur Lebih Jelas

Menanggapi pertanyaan peserta mengenai pendampingan terhadap hakim yang menjalani pemeriksaan etik, Prof. Heru menyampaikan, pengaturan mengenai pendamping bagi hakim yang menjalani pemeriksaan etik perlu diperjelas untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan hak-hak terlapor selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Hal yang menjadi menarik adalah apa yang dimaksud dengan pendamping itu. Apakah hanya mendampingi, sekadar melihat dan mendengar, atau memiliki fungsi advokasi sebagaimana penasihat hukum? Ini harus dirumuskan secara jelas,” ujar Prof. Heru.

Kejelasan mengenai fungsi, ruang lingkup, dan kewenangan pendamping dinilai penting agar mekanisme pemeriksaan berjalan secara adil, transparan, dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.

“Rule of the game-nya harus jelas. Jangan cukup hanya diskresi, tetapi harus diatur secara tegas, baik melalui peraturan bersama maupun undang-undang,” katanya.

Prof. Heru menegaskan, keberadaan pendamping bukan hanya persoalan prosedural, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang diperiksa.

“Saya sepakat atas nama kepastian hukum dan perlunya pendampingan atau perlindungan terhadap hak-hak terlapor, karena terlapor tetap berada pada posisi presumption of innocence, belum tentu dia bersalah,” ujar Prof. Heru.

Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi selama proses pemeriksaan etik berlangsung. Ia mengingatkan bahwa di era media sosial, seseorang kerap telah lebih dahulu dihakimi oleh opini publik sebelum adanya putusan resmi dari lembaga yang berwenang.

“Kadang-kadang banyak terlapor yang sudah kena pengadilan netizen sebelum pengadilan yang sesungguhnya,” tambahnya.

Pengawasan yang Akuntabel Tanpa Impunitas

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Heru juga mengingatkan, mekanisme perlindungan profesi tidak boleh berkembang menjadi ruang yang justru menghambat penegakan etik.

“Jangan sampai terjadi abuse of power–atas nama melindungi profesi, orang yang memang terbukti bersalah justru tidak diproses,” tegasnya.

Ia menegaskan, prinsip presumption of innocence harus tetap dijunjung tinggi, namun tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses penegakan hukum.

“Tidak boleh ada impunitas terhadap pejabat ataupun siapa pun di negara ini. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Perlunya Penegasan Batas Kewenangan MA dan KY

Menutup paparannya, Prof. Heru kembali menegaskan pentingnya memperjelas pembagian kewenangan antara MA dan KY agar tidak terus menimbulkan perbedaan penafsiran.

“Menurut saya, KY dan MA tetap perlu sama-sama memiliki kewenangan. Harus diperjelas batasnya, mana yang termasuk teknis yudisial, mana yang merupakan perilaku hakim. Dasar hukumnya juga harus kuat,” ungkapnya.

Ia berpandangan, pengawasan etik akan lebih efektif apabila kedua lembaga memiliki garis demarkasi kewenangan yang jelas dan saling melengkapi.

“Niatnya harus benar-benar menyelesaikan persoalan, bukan melindungi orang yang bersalah. Kalau memang salah, ya diproses sesuai tingkat kesalahannya, baik melalui mekanisme etik maupun mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Prof. Heru.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Nadia Yurisa Adila

Guru Besar UI: Pendamping Hakim Saat Pemeriksaan Etik Dipertegas

Jakarta, Humas MA
Selasa,21 Juli 2026

Perkuat Sinergi Antar Instansi APH, PN Cianjur Gelar Sosialisasi Persidangan Elektronik

0

Cianjur,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Jabar. Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menyelenggarakan Sosialisasi Persidangan Elektronik pada Senin (20/7) sebagai tindak lanjut atas Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Rudita Setya Hermawan, menyampaikan bahwa persidangan elektronik merupakan langkah strategis dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern, efektif, efisien, serta memberikan kepastian hukum dengan tetap menjunjung tinggi prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

“Keberhasilan implementasi persidangan elektronik memerlukan sinergi yang kuat antara Pengadilan, Kejaksaan, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara optimal,” ujar Rudita.

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang sidang Cakra PN Cianjur, yang dihadiri oleh instansi terkait yaitu Kejaksaan Negeri Cianjur, Lapas Kelas IIB Cianjur, Posbakum Yayasan Bantuan Hukum Sugih Mukti, Wakil Ketua PN Cianjur, para hakim, dan aparatur PN Cianjur.

Dalam sosialisasi ini, hadir sebagai narasumber Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Raja Bonar Wansi Siregar, dengan moderator Yogi Permadi.

Selanjutnya Raja Bonar Wansi Siregar dalam pemaparannya menjelaskan bahwa dalam Perjanjian Kerja Sama tersebut telah diatur tentang mekanisme pelaksanaan sidang elektronik, koordinasi antar instansi, penggunaan sarana teknologi informasi, hingga tanggung jawab masing-masing pihak dalam mendukung kelancaran proses persidangan.

“Peran dari masing-masing instansi (stakeholder) sangatlah penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan sidang elektronik. Harus segera ditunjuk pejabat penghubung yang berkompeten, untuk bisa melakukan koordinasi ketika terjadi kendala teknis di lapangan,” ucap Bonar.

Peserta mengikuti kegiatan dengan antusias melalui sesi diskusi dan tanya jawab, yang membahas berbagai aspek teknis maupun kendala yang berpotensi dihadapi dalam pelaksanaan persidangan elektronik.

Melalui kegiatan ini, diharapkan implementasi persidangan elektronik di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cianjur dapat terlaksana secara lebih efektif, profesional, dan terintegrasi, sebagai wujud komitmen bersama dalam memberikan pelayanan peradilan yang modern, transparan, dan berorientasi pada pencari keadilan.

Perkuat Sinergi Antar Instansi APH, PN Cianjur Gelar Sosialisasi Persidangan Elektronik

Yogi Permadi-PN Cianjur – Dandapala Contributor
Selasa, 21 Jul 2026

Bukan Soal Bangunan, Dandim 0612/Tasikmalaya Pilih Membangun Jiwa Prajurit: “Jabatan Berakhir, Amal yang Menemani”

0

Tasikmalaya ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Dalam rangkaian kunjungan kerja ke jajaran Koramil, Komandan Kodim 0612/Tasikmalaya, Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han., didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXIII Kodim 0612/Tasikmalaya Ny Rima Imvan Ibrahim S.Sos., memberikan pengarahan kepada prajurit, PNS, dan anggota Persit KCK Ranting 02 Koramil 1201/Tawang. Berbeda dari pengarahan pada umumnya yang berfokus pada tugas dan administrasi, Dandim justru mengajak seluruh anggota membangun kekuatan dari dalam diri, yakni keimanan dan ketakwaan.
Di hadapan seluruh personel, Dandim menegaskan bahwa dirinya memiliki cita-cita membangun Kodim dan Koramil, namun yang lebih utama adalah membangun jiwa setiap prajurit.
“Saya ingin membangun Kodim dan Koramil, tetapi yang paling utama adalah membangun jiwa prajuritnya. Saya ingin tahu, apakah prajurit saya rajin beribadah atau tidak. Karena prajurit yang kuat bukan hanya kuat fisiknya, tetapi juga kuat imannya,” tegasnya.


Sebagai bagian dari pembinaan, Dandim meminta seluruh anggota mengisi fakta integritas yang tidak hanya berisi komitmen menjalankan tugas kedinasan, tetapi juga komitmen meningkatkan kualitas ibadah, akhlak, dan amal saleh. Menurutnya, kepemimpinan bukan hanya akan dipertanggungjawabkan kepada institusi, melainkan juga di hadapan Allah SWT.
Ia mengajak seluruh prajurit membiasakan salat tahajud, salat sunnah, terutama qabliyah Subuh, memperbanyak sedekah, serta memaksa diri untuk terus berbuat baik hingga menjadi kebiasaan.
“Paksakan diri untuk beribadah, paksakan diri untuk bersedekah. Kebiasaan baik akan membentuk hati yang baik,” pesannya.
Tak hanya itu, Dandim menitipkan pesan yang menjadi pegangan bagi seluruh anggota.
“Jaga diri kalian, jaga keluarga kalian, dan jaga ibadah kalian. Karier yang baik harus sejalan dengan keluarga yang harmonis dan hubungan yang baik dengan Allah SWT.”


Dalam suasana yang penuh makna, Dandim juga menyampaikan harapan yang menyentuh hati.
“Kalau nanti ada prajurit saya yang Allah izinkan masuk surga, jangan masuk sendiri. Ajak saya juga ke surga. Sebagai pemimpin, saya ingin bukan hanya berhasil memimpin kalian dalam kedinasan, tetapi juga bersama-sama memperoleh keselamatan di akhirat.”
Mengakhiri arahannya, Dandim mengingatkan seluruh personel agar selalu mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan dalam setiap aktivitas.
“Hati-hati di jalan dan dalam setiap pekerjaan. Tidak ada yang mengetahui kapan Allah memanggil kita. Jabatan, pangkat, dan harta akan ditinggalkan, tetapi amal ibadah akan menjadi bekal yang menemani kita.”
Pengarahan tersebut menjadi salah satu pesan utama dalam rangkaian kunjungan kerja Dandim 0612/Tasikmalaya, bahwa keberhasilan membangun satuan tidak hanya diukur dari pencapaian program kerja, tetapi juga dari lahirnya prajurit yang profesional, berintegritas, berakhlak mulia, serta memiliki kesiapan menghadapi kehidupan dunia dan akhirat.

TIM KESEHATAN SATGAS TMMD KE-129 KODIM 0612/TASIKMALAYA TAK KENAL LELAH, BERIKAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI WARGA DESA PARUNGPONTENG

0

Tasikmalaya ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Semangat pengabdian kepada masyarakat terus ditunjukkan oleh Tim Kesehatan Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya. Meski harus menempuh jalan yang berat, menanjak, dan medan yang terjal, hal tersebut tidak menyurutkan langkah personel kesehatan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan penuh dedikasi, Tim Kesehatan Satgas TMMD Ke-129 mendatangi warga di Desa Parungponteng, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, guna melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan memberikan pengobatan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pelayanan kesehatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian TNI terhadap kondisi kesehatan warga, khususnya di daerah yang memiliki akses cukup sulit menuju fasilitas kesehatan. Tim kesehatan memberikan pemeriksaan umum, konsultasi medis, pemberian obat-obatan, serta edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga pola hidup sehat.

Kegiatan tersebut disambut antusias oleh warga Desa Parungponteng. Kehadiran Tim Kesehatan Satgas TMMD tidak hanya membantu masyarakat memperoleh layanan kesehatan secara langsung, tetapi juga memberikan rasa aman dan perhatian yang nyata dari TNI kepada masyarakat di wilayah pedesaan.

Komandan Kodim 0612/Tasikmalaya selaku Dansatgas TMMD Ke-129, Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han., menyampaikan bahwa pelayanan kesehatan merupakan bagian dari sasaran nonfisik TMMD yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Walaupun medan yang ditempuh cukup berat dan terjal, hal itu tidak menjadi penghalang bagi personel kami untuk terus mengabdi dan hadir di tengah masyarakat,” ujarnya.

Melalui program TMMD Ke-129, Kodim 0612/Tasikmalaya berharap keberadaan TNI dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik melalui pembangunan fisik maupun pelayanan sosial, sehingga kemanunggalan TNI dengan rakyat semakin kokoh.

DI BALIK SETIAP TUGAS PRAJURIT ADA DOA DAN PERAN BESAR SEORANG ISTRI, KETUA PERSIT AJAK ANGGOTA RAWAT KELUARGA DAN DIRI SENDIRI

0

Tasikmalaya,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— 21 Juli 2026 – Di sela rangkaian kunjungan kerja Komandan Kodim 0612/Tasikmalaya, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XXIII Kodim 0612/Tasikmalaya, Ny. Rima Imvan Ibrahim, bersama jajaran pengurus Persit, memberikan pengarahan kepada anggota Persit Koramil 1201/Tawang. Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga menghadirkan pesan-pesan sederhana yang sarat makna bagi kehidupan keluarga prajurit.
Dalam arahannya, Ny. Rima Imvan Ibrahim menegaskan bahwa setiap kunjungan yang dilakukan hendaknya membawa manfaat dan menyampaikan nilai-nilai positif. Menurutnya, sekecil apa pun kebaikan yang disampaikan akan menjadi bekal berharga bagi anggota Persit dalam menjalankan perannya sebagai pendamping prajurit sekaligus ibu dalam keluarga.


Ia mengajak seluruh anggota Persit untuk senantiasa mendoakan suami yang tengah melaksanakan tugas negara agar selalu diberikan keselamatan, kesehatan, dan kelancaran dalam setiap pengabdian. Di sisi lain, para istri juga diingatkan agar tidak melupakan diri sendiri dengan menjaga kesehatan fisik maupun mental.
“Suami sedang bekerja mengemban amanah negara, maka tugas kita adalah terus mendoakan yang terbaik. Namun jangan lupa, ibu-ibu juga harus menyayangi diri sendiri dengan menjaga kesehatan,” pesannya.
Dalam suasana yang hangat, Ketua Persit turut mengingatkan pentingnya menerapkan pola hidup sehat, termasuk lebih bijak dalam memilih makanan. Ia mengimbau agar anggota Persit mengurangi konsumsi makanan yang kurang baik bagi kesehatan, seperti cuanki dan seblak yang dikonsumsi secara berlebihan, serta mulai membiasakan pola makan yang lebih seimbang.


Selain kesehatan, perhatian terhadap keluarga juga menjadi poin utama dalam pengarahan tersebut. Ny. Rima menekankan bahwa kepedulian terhadap suami, anak, dan seluruh anggota keluarga merupakan pondasi utama dalam membangun keluarga yang harmonis dan tangguh, sehingga dapat menjadi kekuatan bagi prajurit dalam menjalankan tugas pengabdiannya.
Melalui kegiatan ini, Persit KCK Cabang XXIII Kodim 0612/Tasikmalaya kembali menegaskan komitmennya untuk membangun keluarga prajurit yang sehat, harmonis, dan penuh kepedulian. Nilai-nilai sederhana yang disampaikan diharapkan mampu menjadi pengingat bahwa keberhasilan seorang prajurit dalam bertugas tidak lepas dari doa, dukungan, serta ketulusan keluarga yang selalu menanti di rumah.

Pengarahan Ketua Persit KCK Cabang XXIII Kodim 0612/Tasikmalaya di Koramil 1201/Tawang menekankan pentingnya menyebarkan kebaikan dalam setiap kesempatan, mendoakan suami yang bertugas, menjaga kesehatan diri, menerapkan pola hidup sehat, serta memperkuat kepedulian terhadap keluarga sebagai fondasi utama ketahanan keluarga prajurit.

Lepas 10 Pelajar ke Kampung Inggris Pare, Bupati Herdiat Dorong Pelajar Ciamis Kuasai Bahasa Internasional

0

CIAMIS –INDOTIPIKOR.COM—– Bupati Ciamis Herdiat Sunarya secara resmi melepas keberangkatan peserta Ciamis Global English Program (CGEP) Holiday Pare Kampung Inggris 2026 di Halaman Pendopo Bupati Ciamis, Senin (20/07/2026).

Program ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mencetak generasi muda Ciamis yang memiliki daya saing global melalui penguasaan bahasa Inggris sebagai bahasa internasional.

Sebanyak 10 pelajar tingkat SLTA dari berbagai SMA di Kabupaten Ciamis diberangkatkan menuju Kampung Inggris Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Selama dua pekan ke depan mereka akan mengikuti pelatihan bahasa Inggris secara intensif guna meningkatkan kemampuan komunikasi sekaligus menambah pengalaman belajar di lingkungan yang dikenal sebagai pusat pembelajaran bahasa Inggris terbesar di Indonesia.

CGEP merupakan program yang diinisiasi oleh PC PMII Ciamis melalui PMII Speaking Center dengan berkolaborasi bersama Baznas Kabupaten Ciamis serta lembaga kursus di Kampung Inggris Pare.

Program tersebut menjadi salah satu bentuk sinergi antara organisasi kepemudaan, lembaga sosial, dan dunia pendidikan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Ciamis.

Dalam sambutannya, Bupati Herdiat Sunarya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada PC PMII Ciamis atas lahirnya program yang dinilainya sangat bermanfaat bagi masa depan generasi muda.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada PMII yang telah menginisiasi program luar biasa ini. Semoga kegiatan seperti ini terus berlanjut dan mampu memberikan manfaat bagi semakin banyak pelajar di Kabupaten Ciamis,” ujarnya.

Herdiat menegaskan bahwa menguasai bahasa Inggris bukanlah sesuatu yang dapat diraih secara instan. Menurutnya, diperlukan proses belajar yang konsisten, keseriusan, serta keberanian untuk terus berlatih berbicara.

“Belajar bahasa Inggris membutuhkan waktu dan kesungguhan. Banyak orang memiliki perbendaharaan kata yang cukup, tetapi belum berani menggunakannya dalam percakapan. Padahal keberanian untuk berbicara merupakan kunci agar kemampuan bahasa terus berkembang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati mengingatkan para peserta agar selama mengikuti program di Pare tetap menjaga sikap dan perilaku. Ia menekankan bahwa para pelajar tidak hanya membawa nama pribadi, tetapi juga membawa nama baik Kabupaten Ciamis.

“Saya titip agar kalian menjaga marwah Kabupaten Ciamis. Tunjukkan akhlak yang baik, disiplin, dan hindari hal-hal yang dapat mencoreng nama daerah. Jadilah duta Ciamis yang membanggakan,” pesannya.

Menurut Herdiat, kemampuan berbahasa Inggris memiliki peran yang semakin penting di tengah perkembangan teknologi dan digitalisasi yang berlangsung sangat cepat. Sebagai bahasa internasional, penguasaan bahasa Inggris akan membuka lebih banyak peluang dalam bidang pendidikan, pekerjaan, maupun jejaring internasional.

Di akhir sambutannya, Bupati mendoakan seluruh peserta agar diberikan kesehatan, kelancaran, dan kemudahan selama mengikuti pelatihan di Kampung Inggris Pare.

Ia berharap para peserta dapat menyerap ilmu dan pengalaman sebanyak-banyaknya, kemudian menjadi inspirasi bagi pelajar lainnya setelah kembali ke Ciamis.

Melalui program Ciamis Global English Program (CGEP), Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap lahir semakin banyak generasi muda yang percaya diri, berwawasan global, dan memiliki kompetensi bahasa asing sebagai bekal untuk menghadapi persaingan di era internasional, sekaligus mendukung terwujudnya sumber daya manusia Ciamis yang unggul dan berdaya saing.

PROKOPIM CIAMIS

REDAKSI

MAT ROBI SENTER AWDI CIAMIS JABAR

Milad Desa Ciparigi ke-246 , Momentum Perkuat Semangat “Guyub, Sauyunan, Ngawangun Lembur” dalam Membangun Desa

0

CIAMIS,Indotipikor,Ciamis news-
Pemerintah Desa Ciparigi, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis, menggelar peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) atau Milangkala Desa Ciparigi ke-246 dengan penuh semangat kebersamaan. Mengusung tema “Guyub, Sauyunan, Ngawangun Lembur”, peringatan tahun ini menjadi momentum mempererat tali silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Rangkaian kegiatan Milangkala telah dimulai sejak Jumat (17/7/2026) dengan ziarah ke makam para mantan Kepala Desa Ciparigi. Kegiatan tersebut merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan atas jasa para pemimpin terdahulu yang telah memberikan pengabdian bagi kemajuan desa. Pada malam harinya, masyarakat mengikuti Tabligh Akbar yang berlangsung khidmat sebagai ikhtiar memohon keberkahan serta memperkuat nilai-nilai keimanan dan kebersamaan.

Puncak peringatan Milangkala digelar pada Senin (20/7/2026) dengan menghadirkan berbagai kegiatan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Sejak pagi, lapangan desa dipenuhi warga yang mengikuti jalan santai, penampilan kreasi anak usia dini, donor darah, pembagian sembako, santunan bagi enam anak yatim piatu, serta bantuan sosial kepada panti jompo.

Suasana penuh keakraban dan kekeluargaan tampak mewarnai seluruh rangkaian kegiatan. Antusiasme masyarakat menunjukkan bahwa Milangkala Desa bukan hanya menjadi agenda seremonial tahunan, tetapi juga menjadi ruang untuk mempererat persatuan dan membangun kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Acara tersebut dihadiri unsur Forkopimcam Sukadana, Muspika, para kepala desa se-Kecamatan Sukadana, Kepala UPTD Puskesmas Sukadana, Ketua UPZ dea,tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh budayawan,tokoh pemuda, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, serta tamu undangan lainnya.

Kepala Desa Ciparigi, Warjo Sugiarto, menyampaikan bahwa tema “Guyub, Sauyunan, Ngawangun Lembur” memiliki makna mendalam sebagai ajakan kepada seluruh masyarakat untuk terus menjaga persatuan, memperkuat budaya gotong royong, serta bersama-sama membangun desa menuju masa depan yang lebih baik.

“Milangkala ke-246 ini bukan sekadar peringatan hari jadi desa, tetapi menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan dan meningkatkan semangat gotong royong seluruh warga. Dengan kebersamaan, berbagai tantangan pembangunan akan lebih mudah dihadapi sehingga Desa Ciparigi dapat terus berkembang,” ujar Warjo.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa Ciparigi berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat, meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur, memberdayakan potensi ekonomi masyarakat, serta mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan desa tidak dapat diwujudkan hanya oleh pemerintah desa semata. Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor utama dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan.

“Kami mengajak seluruh warga untuk terus menjaga semangat guyub dan sauyunan dalam kehidupan sehari-hari. Mari kita rawat persatuan, saling membantu, dan bergandengan tangan membangun Desa Ciparigi agar semakin maju, mandiri, aman, nyaman, dan sejahtera,” katanya.

Warjo juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh panitia, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, para tokoh, relawan, serta masyarakat yang telah bekerja sama sehingga seluruh rangkaian kegiatan Milangkala dapat terlaksana dengan lancar dan sukses.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, baik tenaga, pikiran maupun materi. Semoga kebersamaan yang telah terjalin menjadi kekuatan dalam mewujudkan Desa Ciparigi yang semakin maju dan mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,” ungkapnya.

Melalui peringatan Milangkala ke-246 ini, Pemerintah Desa Ciparigi berharap semangat “Guyub, Sauyunan, Ngawangun Lembur” terus menjadi budaya yang hidup di tengah masyarakat.
Dengan kebersamaan, persatuan, dan kepedulian sosial, Desa Ciparigi diharapkan mampu menghadapi berbagai tantangan pembangunan serta terus menciptakan inovasi demi kemajuan desa dan peningkatan kesejahteraan seluruh warganya.Editor (Yan.P/M.Robby).