Beranda blog Halaman 30

Mengenal Human Capital Dan Implementasinya Di Lembaga Peradilan

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Artikel ini bertujuan mengkaji konsep human capital secara teoretis serta menganalisis relevansi dan implementasinya dalam konteks lembaga peradilan.

1. Pendahuluan

Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan digitalisasi tata kelola pemerintahan, organisasi publik dituntut mengelola sumber daya manusianya secara strategis agar mampu memberikan pelayanan yang cepat, akuntabel, dan berintegritas. Konsep human capital lahir dari gagasan bahwa manusia bukan sekadar faktor produksi, melainkan aset yang nilainya dapat ditingkatkan melalui investasi pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja (Becker, 1993). Gagasan ini kemudian berkembang luas, tidak hanya pada sektor swasta yang berorientasi laba, tetapi juga pada sektor publik, termasuk lembaga peradilan yang memikul mandat menegakkan hukum dan keadilan.

Lembaga peradilan, sebagai institusi yang berhadapan langsung dengan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, memiliki karakteristik human capital yang khas. Kompetensi hakim, panitera, dan aparatur pendukung tidak dapat diukur semata dari produktivitas administratif, tetapi juga dari independensi, integritas, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan teknologi peradilan elektronik. Beberapa kajian terbaru bahkan menunjukkan bahwa kualitas human capital hakim berkorelasi langsung dengan efisiensi dan mutu putusan pengadilan, sebagaimana terlihat dari reformasi sistem kuota hakim di Tiongkok yang berhasil memperbaiki indikator efisiensi peradilan melalui seleksi human capital yang lebih ketat dan desain kelembagaan yang lebih baik (Chu et al., 2025).

Artikel ini disusun untuk mengenalkan konsep human capital secara komprehensif serta mengkaji bagaimana konsep tersebut relevan dan dapat diimplementasikan dalam konteks lembaga peradilan, dengan mendasarkan analisis pada sepuluh referensi jurnal ilmiah.

2. Konsep dan Teori Human Capital

Human capital didefinisikan sebagai keseluruhan pengetahuan, keterampilan, kompetensi, dan atribut yang melekat pada individu yang memungkinkan terciptanya kesejahteraan pribadi, sosial, dan ekonomi (Becker, 1993). Teori ini beranjak dari pandangan bahwa investasi pada manusia, melalui pendidikan formal, pelatihan kerja, dan pengalaman, menghasilkan pengembalian (return) berupa peningkatan produktivitas, sebagaimana investasi pada modal fisik. Konsep ini kemudian diperluas oleh Coleman (1988), yang menegaskan bahwa modal sosial turut berperan dalam pembentukan human capital melalui jaringan relasi dan kepercayaan yang memfasilitasi transfer pengetahuan antar individu.

Dalam perkembangannya, human capital juga dipahami sebagai bagian dari modal intelektual organisasi bersama modal struktural dan modal relasional (Bontis, 1998). Ketiganya saling melengkapi: modal manusia menjadi sumber inovasi, sementara modal struktural menyediakan sistem dan prosedur yang memungkinkan pengetahuan individu terlembagakan menjadi kapasitas organisasi. Studi bibliometrik terhadap literatur human capital dan kualitas ketenagakerjaan turut mengonfirmasi bahwa human capital berkorelasi kuat dengan produktivitas, kepuasan kerja, dan keberlanjutan karier tenaga kerja pada berbagai sektor (kajian scoping review dalam Cogent Education, 2025).

Pada sektor publik, penerapan human capital memiliki tantangan tersendiri karena sistem rekrutmen yang terpusat, keterbatasan insentif finansial, serta budaya birokrasi yang cenderung hierarkis. Studi mengenai pengukuran aset tak berwujud pada organisasi sektor publik menegaskan perlunya teknik pengukuran khusus untuk menilai kontribusi human capital terhadap kinerja pelayanan publik (Cinca, Molinero, & Queiroz, 2003). Sejalan dengan itu, penelitian tentang manajemen sumber daya manusia strategis pada organisasi publik menekankan bahwa konteks kelembagaan turut menentukan efektivitas praktik human capital, sehingga strategi yang berhasil pada sektor swasta tidak dapat diterapkan secara mentah pada organisasi publik (Vekeman et al., dalam Knies, Boselie, Gould-Williams, & Vandenabeele, 2018).

3. Human Capital dalam Konteks Lembaga Peradilan

Lembaga peradilan merupakan organisasi berbasis pengetahuan (knowledge-based organization) yang sangat bergantung pada kualitas human capital aparaturnya. Studi mengenai reformasi kuota hakim di Tiongkok membuktikan bahwa penguatan seleksi human capital hakim, dikombinasikan dengan desain kelembagaan berupa sistem klasifikasi personel, secara signifikan memperbaiki indikator efisiensi peradilan seperti lama persidangan, tingkat banding, dan tingkat pembatalan putusan (Chu et al., 2025). Temuan ini relevan bagi lembaga peradilan di Indonesia, termasuk Pengadilan Agama, yang tengah menjalankan reformasi birokrasi menuju predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Selain kompetensi teknis yudisial, human capital di lembaga peradilan juga mencakup komitmen organisasi aparatur terhadap nilai-nilai integritas dan pelayanan publik. Penelitian mengenai komitmen organisasi pegawai sektor publik menunjukkan bahwa tingkat komitmen pegawai di organisasi publik kini setara, bahkan pada aspek tertentu melampaui, tingkat komitmen pegawai sektor swasta, sehingga human capital pada organisasi publik memiliki potensi kontribusi kinerja yang tidak kalah besar (Su, Baird, & Blair, dalam Knies et al., 2018). Hal ini penting bagi lembaga peradilan yang mengandalkan kepercayaan publik sebagai modal legitimasi utamanya.

Dimensi lain human capital di lembaga peradilan adalah kapasitas adaptasi terhadap transformasi digital, seperti implementasi sistem informasi penelusuran perkara dan pelayanan terpadu satu pintu berbasis elektronik. Investasi human capital dalam bentuk pelatihan literasi digital dan pengembangan kompetensi manajerial pimpinan terbukti memediasi keberhasilan praktik manajemen sumber daya manusia yang berorientasi keberlanjutan pada organisasi sektor publik (studi pada sektor publik Yordania, IJSDP, 2025). Investasi semacam ini sejalan dengan temuan bahwa human capital manajerial berkontribusi signifikan terhadap produktivitas organisasi berskala kecil dan menengah, yang secara analogis dapat diterapkan pada satuan kerja peradilan dengan sumber daya terbatas (Timothy, 2022).

Pada tataran makro, human capital juga berkontribusi terhadap pertumbuhan dan pembangunan, sebagaimana ditunjukkan oleh kajian lintas negara yang mengonfirmasi hubungan positif antara akumulasi human capital dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang (Sultana, Dey, & Tareque, 2022). Argumen ini memperkuat urgensi bagi lembaga peradilan untuk memandang pengembangan human capital bukan sekadar kebutuhan administratif kepegawaian, melainkan investasi strategis yang berdampak luas terhadap kepercayaan publik dan iklim investasi nasional melalui kepastian hukum.

4. Tantangan dan Strategi Pengembangan

Sejumlah tantangan menghambat optimalisasi human capital di lembaga peradilan, antara lain keterbatasan anggaran pelatihan, sistem penilaian kinerja yang belum sepenuhnya berbasis kompetensi, dan minimnya insentif non-finansial bagi aparatur berprestasi. Studi mengenai penilaian kinerja sumber daya manusia pada organisasi sektor publik menegaskan bahwa sistem penilaian kinerja yang tepat merupakan kunci untuk mengoptimalkan kontribusi human capital terhadap produktivitas organisasi (kajian empiris performance appraisal sektor publik, MPRA, 2019).

Strategi pengembangan yang dapat ditempuh lembaga peradilan meliputi: penguatan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi hakim dan aparatur; digitalisasi sistem manajemen kinerja pegawai; penguatan budaya integritas melalui program pengendalian gratifikasi; serta pengembangan kepemimpinan transformasional yang memediasi hubungan antara praktik manajemen sumber daya manusia dan kinerja organisasi (kajian tinjauan literatur human capital dan kepemimpinan, 2024). Langkah-langkah ini sejalan dengan arah kebijakan reformasi birokrasi Mahkamah Agung yang menempatkan kualitas sumber daya manusia sebagai salah satu pilar utama menuju peradilan yang agung.

5. Kesimpulan

Human capital merupakan aset strategis yang menentukan kualitas dan kredibilitas lembaga peradilan. Konsep ini mencakup kompetensi teknis, integritas, kapasitas digital, serta komitmen organisasi aparatur peradilan. Kajian atas sepuluh literatur terindeks Scopus menunjukkan bahwa investasi human capital, baik melalui pendidikan, pelatihan, sistem penilaian kinerja, maupun digitalisasi tata kelola, berkontribusi nyata terhadap peningkatan efisiensi dan mutu pelayanan peradilan. Oleh karena itu, penguatan manajemen human capital berbasis kompetensi perlu terus didorong sebagai bagian integral dari reformasi birokrasi dan penguatan Zona Integritas di lingkungan peradilan Indonesia.

Daftar Pustaka

1. Becker, G. S. (1993). Human capital: A theoretical and empirical analysis, with special reference to education (3rd ed.). University of Chicago Press.
2. Bontis, N. (1998). Intellectual capital: An exploratory study that develops measures and models. Management Decision, 36(2), 63–76.
3. Chu, H., Zhao, D., & Zhao, D. (2025). Excellent human capital or institution? Evidence from judicial reform of the judge quota system in China. International Review of Law and Economics. https://doi.org/10.1016/j.irle.2025.106223
4. Cinca, C. S., Molinero, C. M., & Queiroz, A. B. (2003). The measurement of intangible assets in public sector using scaling techniques. Journal of Intellectual Capital, 4(2), 249–275.
5. Coleman, J. S. (1988). Social capital in the creation of human capital. American Journal of Sociology, 94, S95–S120.
6. Knies, E., Boselie, P., Gould-Williams, J., & Vandenabeele, W. (2018). Strategic human resource management and public sector performance: context matters. The International Journal of Human Resource Management, 29(5), 1–13.
7. Muhammad, R. et al. (2025). Human capital as a mediating factor in the effects of green human resource management practices on organizational performance in the Jordanian public sector. International Journal of Sustainable Development and Planning, 17(3).
8. Sultana, T., Dey, S. R., & Tareque, M. (2022). Exploring the linkage between human capital and economic growth: A look at 141 developing and developed countries. Economic Systems, 46(3), 101017.
9. Timothy, V. L. (2022). The effect of top managers’ human capital on SME productivity: The mediating role of innovation. Heliyon, 8(4), e09330.
10. Wang, Y., & Chen, L. (2025). The impact of human capital on employment quality: A scoping review. Cogent Education, 12(1), 2552352.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Helen Sabrina Efendi

Mengenal Human Capital Dan Implementasinya Di Lembaga Peradilan

Jakarta, Humas MA
Rabu,22 Juli 2026

Pencurian Rp100.000 Berujung Ancaman Pidana Berat: Analisis Kritis Pasal Pencurian dengan Pemberatan

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Hukum pidana pada hakikatnya dibentuk untuk melindungi kepentingan hukum masyarakat sekaligus mewujudkan keadilan. Namun, dalam praktik sering muncul persoalan ketika kepastian hukum justru menghasilkan pertanyaan tentang keadilan. Salah satu contoh yang menarik adalah ketika seseorang mencuri barang senilai Rp100.000 pada malam hari di dalam rumah. Meskipun nilai kerugian sangat kecil, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pencurian dengan pemberatan yang memiliki ancaman pidana tinggi dan bahkan memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.

Fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar. Apakah hukum pidana hanya melihat cara melakukan pencurian tanpa mempertimbangkan kecilnya kerugian yang ditimbulkan? Apakah penerapan Pasal pencurian dengan pemberatan terhadap pencurian bernilai sangat kecil masih mencerminkan keadilan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting apabila dikaji melalui pendekatan hukum positif, kebijakan Mahkamah Agung, dan teori pemidanaan modern.

Pendekatan Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Pasal pencurian dengan pemberatan dalam KUHP dirumuskan berdasarkan keadaan yang menyertai tindak pidana, bukan berdasarkan nilai barang yang dicuri. Pembentuk undang-undang menganggap bahwa pencurian yang dilakukan pada malam hari, di dalam rumah, dengan pembongkaran, atau dengan cara-cara tertentu menunjukkan tingkat bahaya yang lebih tinggi dibandingkan pencurian biasa.

Filosofi pengaturan tersebut lahir dari pemikiran hukum pidana klasik yang mengutamakan perlindungan terhadap keamanan rumah sebagai ruang privat. Ancaman yang ingin dicegah bukan hanya hilangnya harta benda, tetapi juga kemungkinan terjadinya kekerasan terhadap penghuni rumah apabila pelaku dipergoki. Dengan demikian, secara normatif dapat dipahami mengapa nilai barang bukan merupakan unsur dalam pencurian dengan pemberatan. Yang menjadi ukuran adalah meningkatnya tingkat bahaya dari cara melakukan tindak pidana.

Namun, pendekatan tersebut juga menyisakan persoalan. Dalam praktik dapat terjadi seseorang yang mencuri barang senilai Rp100.000 pada malam hari di dalam rumah diancam pidana yang jauh lebih berat daripada pelaku yang mencuri barang bernilai puluhan juta rupiah pada siang hari tanpa keadaan pemberatan. Dari perspektif keadilan substantif, keadaan tersebut menimbulkan ruang untuk dikaji secara kritis. Pendekatan PERMA Nomor 2 Tahun 2012 PERMA Nomor 2 Tahun 2012 diterbitkan sebagai bentuk respons Mahkamah Agung terhadap perkembangan nilai ekonomi masyarakat. Melalui PERMA tersebut, batas nilai tindak pidana ringan dinaikkan menjadi Rp2.500.000.

Secara filosofis, PERMA tersebut menunjukkan adanya perubahan orientasi dalam kebijakan hukum pidana Indonesia. Mahkamah Agung menghendaki agar perkara dengan kerugian yang sangat kecil tidak selalu diproses menggunakan pendekatan represif yang berat, melainkan secara lebih sederhana, cepat, dan proporsional. Walaupun PERMA Nomor 2 Tahun 2012 tidak menghapus keberlakuan pasal pencurian dengan pemberatan, semangat yang dibangun oleh PERMA adalah bahwa nilai kerugian tetap merupakan faktor penting dalam menentukan respons hukum yang adil.

Oleh karena itu, muncul pertanyaan akademik: apabila Mahkamah Agung telah menganggap kerugian di bawah Rp2.500.000 layak diperlakukan secara lebih ringan, apakah masih proporsional apabila pencurian senilai Rp100.000 dikenakan ancaman pidana berat hanya karena dilakukan pada malam hari di dalam rumah?
Pertanyaan tersebut tidak bermaksud menafikan unsur pemberatan dalam KUHP, melainkan menguji apakah penerapannya telah selaras dengan perkembangan kebijakan hukum pidana nasional.

Pendekatan Asas Proporsionalitas Menurut Andrew Ashworth. Yang dimana
Andrew Ashworth menempatkan asas proporsionalitas sebagai prinsip utama dalam pemidanaan modern. Menurut Ashworth, berat-ringannya pidana harus ditentukan berdasarkan tingkat keseriusan tindak pidana (seriousness of the offence). Keseriusan tindak pidana ditentukan oleh dua unsur utama. Pertama, harm, yaitu tingkat kerugian atau akibat yang ditimbulkan terhadap korban. Kedua, culpability, yaitu tingkat kesalahan atau ketercelaan pelaku dalam melakukan tindak pidana.

Dalam konteks pencurian dengan pemberatan, KUHP lebih menitikberatkan pada culpability, yaitu keadaan yang menyertai perbuatan seperti malam hari, rumah, pembongkaran, atau dilakukan bersama-sama. Sementara itu, teori Ashworth mengajarkan bahwa harm juga harus memperoleh perhatian yang seimbang. Dengan demikian, penilaian terhadap tindak pidana tidak cukup hanya melihat bagaimana perbuatan dilakukan, tetapi juga harus memperhatikan seberapa besar kerugian yang benar-benar ditimbulkan. Pendekatan ini menjadi sangat relevan ketika dihadapkan pada kasus pencurian dengan nilai kerugian yang sangat kecil.

Secara normatif unsur pemberatan memang terpenuhi, tetapi secara teoritis muncul pertanyaan apakah pidana yang berat masih mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan dan akibat yang ditimbulkan. Ketegangan antara Pasal pencurian dengan pemberatan, PERMA Nomor 2 Tahun 2012, dan teori proporsionalitas menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia menghadapi dua orientasi yang berbeda.
Orientasi pertama adalah kepastian hukum, yaitu menerapkan Pasal pencurian dengan pemberatan selama seluruh unsur telah terpenuhi. Orientasi kedua adalah keadilan substantif, yaitu mempertimbangkan bahwa nilai kerugian yang sangat kecil juga merupakan bagian dari penilaian terhadap keseriusan tindak pidana.

Dalam perspektif hukum pidana modern, kedua orientasi tersebut seharusnya tidak dipertentangkan, melainkan dipadukan. Cara melakukan pencurian memang menunjukkan tingkat kesalahan pelaku, tetapi nilai kerugian tetap menunjukkan tingkat akibat yang ditimbulkan kepada korban. Oleh karena itu, penerapan hukum pidana idealnya tidak hanya bersifat legalistik, tetapi juga proporsional sehingga menghasilkan putusan yang tidak sekadar sah menurut undang-undang, melainkan juga mencerminkan rasa keadilan.

Pasal pencurian dengan pemberatan secara normatif mendasarkan pemberatan pada keadaan atau cara melakukan pencurian, bukan pada nilai barang yang dicuri. Oleh sebab itu, pencurian senilai Rp100.000 yang dilakukan pada malam hari di dalam rumah tetap dapat dikualifikasikan sebagai pencurian dengan pemberatan. Namun, perkembangan hukum pidana modern melalui PERMA Nomor 2 Tahun 2012 dan teori asas proporsionalitas Andrew Ashworth menunjukkan bahwa besarnya kerugian juga merupakan faktor yang patut dipertimbangkan dalam menentukan respons hukum yang adil. Dengan demikian, tantangan penegakan hukum di masa depan bukanlah memilih antara kepastian hukum atau keadilan, melainkan membangun harmonisasi di antara keduanya. Penerapan Pasal pencurian dengan pemberatan hendaknya tidak hanya berorientasi pada terpenuhinya unsur-unsur delik, tetapi juga mempertimbangkan asas proporsionalitas agar pemidanaan benar-benar mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan pelaku, kerugian yang ditimbulkan, dan tujuan hukum pidana untuk mewujudkan keadilan yang berkeadaban.

Pencurian Rp100.000 Berujung Ancaman Pidana Berat: Analisis Kritis Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Dr. Aturkian Laia, SH., MH
(Advokat & Dosen)

SATGAS TMMD KE-129 KODIM 0612/TASIKMALAYA BERSEDEKAH KARPET DAN MUKENA UNTUK MASJID AL-BAROKAH

0

Tasikmalaya ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Kepedulian terhadap sarana ibadah masyarakat terus ditunjukkan oleh Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya. Melalui kegiatan bakti sosial, personel Satgas TMMD menyerahkan bantuan berupa karpet dan mukena untuk Masjid Al-Barokah di Desa Parungponteng, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya.

Bantuan tersebut merupakan wujud kepedulian Satgas TMMD dalam mendukung kenyamanan masyarakat saat menjalankan ibadah, sekaligus mempererat hubungan antara TNI dan warga di lokasi pelaksanaan TMMD. Kegiatan ini menjadi bagian dari sasaran nonfisik TMMD yang tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga pembinaan sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan.

Dansatgas TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya, Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han, menyampaikan bahwa sedekah karpet dan mukena tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi jamaah Masjid Al-Barokah dalam meningkatkan kenyamanan saat melaksanakan salat dan berbagai kegiatan keagamaan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi kebahagiaan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Semoga bantuan ini dapat mendukung sarana ibadah di Masjid Al-Barokah dan semakin mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat,” ungkapnya.

Pengurus Masjid Al-Barokah dan masyarakat Desa Parungponteng menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian serta kepedulian yang diberikan oleh Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya. Bantuan tersebut dinilai sangat bermanfaat untuk menunjang aktivitas ibadah masyarakat sehari-hari.

Melalui semangat “TMMD Satukan Langkah Membangun Negeri dari Desa”, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya terus berkomitmen menghadirkan manfaat tidak hanya melalui pembangunan fisik, tetapi juga melalui kegiatan sosial dan keagamaan yang memperkuat kebersamaan serta nilai-nilai gotong royong di tengah masyarakat.

SATGAS TMMD KE-129 KODIM 0612/TASIKMALAYA AJARKAN MENGAJI ANAK-ANAK DI MADRASAH AL-IKHLAS DESA PARUNGPONTENG

0

Tasikmalaya – –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI—Di sela-sela pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129, anggota Satgas TMMD Kodim 0612/Tasikmalaya turut melaksanakan kegiatan pembinaan keagamaan dengan mengajar mengaji anak-anak di Madrasah Al-Ikhlas, Desa Parungponteng, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari sasaran nonfisik TMMD yang bertujuan membangun karakter generasi muda melalui pendidikan agama, sekaligus mempererat hubungan emosional antara prajurit TNI dengan masyarakat.

Dengan penuh kesabaran dan suasana yang hangat, anggota Satgas membimbing anak-anak membaca Al-Qur’an, memperbaiki tajwid, serta memberikan motivasi agar semakin rajin belajar dan mengamalkan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.

Dansatgas TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya, Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han, menyampaikan bahwa kegiatan mengajar mengaji merupakan bentuk kepedulian TNI terhadap pembinaan generasi penerus bangsa, tidak hanya melalui pembangunan fisik tetapi juga pembangunan mental dan spiritual.

“Melalui kegiatan ini kami berharap dapat menumbuhkan semangat anak-anak untuk terus belajar Al-Qur’an serta memperkuat akhlak dan karakter mereka. Kehadiran Satgas TMMD di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan manfaat yang nyata, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun pembangunan sumber daya manusia,” ujar Dansatgas.

Anak-anak Madrasah Al-Ikhlas tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut. Para guru dan tokoh masyarakat pun mengapresiasi kepedulian anggota Satgas TMMD yang telah meluangkan waktu untuk berbagi ilmu agama dan memberikan motivasi kepada para santri.

Melalui berbagai kegiatan sosial dan keagamaan seperti ini, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan kemanunggalan TNI dengan rakyat, sehingga kehadiran TMMD tidak hanya dirasakan melalui pembangunan fisik, tetapi juga memberikan manfaat bagi pembinaan moral, spiritual, dan pendidikan masyarakat di Desa Parungponteng.

Mensesneg Tegaskan Komitmen Pemerintah Wujudkan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

0

INDOTIPIKOR.COM—Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong transformasi ekosistem kendaraan nasional berbasis energi baru dan terbarukan. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 21 Juli 2026.

Mensesneg menyampaikan hal tersebut dalam konteks rencana pembangunan pabrik motor listrik nasional. Menurutnya, rencana tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat produksi motor listrik dalam negeri.

“Sekali lagi ini membuktikan bahwa sesungguhnya kalau kita memiliki kehendak, kalau kita memiliki keinginan, bangsa Indonesia akan mampu mencapainya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Mensesneg menilai bahwa pengembangan produksi kendaraan listrik nasional merupakan bagian dari upaya pemerintah mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar berbasis fosil. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya akan memperkuat ekosistem otomotif nasional, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap upaya transisi energi.

“Tidak sekadar mengenai kemampuan kita memproduksi mobil atau motor listrik nasional, ini kan bagian juga dari kita mengurangi ketergantungan terhadap konsumsi BBM berbasis fosil. Saya kira itu juga perlu menjadi perhatian kita bahwa sebuah prestasi itu tidak berdiri sendiri, juga tidak sekadar memberi efek atau impact di dunia otomotif, tetapi juga itu membawa pengaruh kepada konsumsi bahan bakar kita yang berbasis fosil, jadi kita bisa mengurangi ketergantungan ke BBM kita,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Mensesneg mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung terwujudnya cita-cita bangsa dalam membangun industri kendaraan listrik nasional. “Bahwa mungkin masih ada sedikit kekurangan ya, mari itu bersama-sama kita berbaiki,” pugkasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan target pemerintah untuk meluncurkan motor listrik nasional dalam waktu dekat sebagai bagian upaya dari pembangunan ekosistem industri otomotif dalam negeri. Hal tersebut menegaskan optimisme pemerintah dalam meningkatkan kemampuan industri nasional.

“Kita akan punya motor buatan anak-anak Indonesia, kita akan punya mobil buatan anak-anak Indonesia,” ucap Presiden pada Jumat (17/07), dalam sambutannya pada acara Panen Raya Serentak di Lanud Abdulrachman Saleh, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

(BPMI SETPRES)

Mendobrak Kebuntuan Tata Kelola Pajak

0

INDOTIPIKOR.COM—Mendobrak Kebuntuan Tata Kelola Pajak

Oleh: Yakub F. Ismail

Pajak merupakan salah satu instrumen yang selama ini dinilai paling vital dalam mendorong pemasukan negara.

Pajak bahkan dipandang sebagai tulang punggung penerimaan negara yang menopang pembiayaan pembangunan, pelayanan publik, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Kendati demikian, potensi pajak Indonesia belum sepenuhnya selaras dengan realisasi di lapangan. Hal yang kemudian berulang kali dijadikan target penerimaan namun selalu saja meleset.

Sementara itu, berbagai kasus korupsi yang menyeret para elite politik dan ekonomi, lebih khusus lagi aparat perpajakan dan kepabeanan terus-menerus mencederai kepercayaan publik.

Situasi ini pada akhirnya memunculkan gagasan besar untuk mengambil langkah reformasi kelembagaan, termasuk wacana pembubaran Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna membangun institusi baru yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas.

Di sisi lain, pemerintah juga tidak berhenti menunggu mukjizat datang dan mulai mempertimbangkan pendekatan yang lebih tegas dalam penegakan kepatuhan pajak melalui pelibatan aparat TNI dan Polri.

Namun, optimalisasi penerimaan negara tidak semestinya mengandalkan hanya pada peningkatan pajak semata.

Indonesia, seperti kita ketahui sejak dahulu kala, memiliki kekayaan sumber daya alam yang luar biasa besar yang seharusnya mampu menjadi sumber penerimaan strategis apabila dikelola secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional.

Mengatasi Kebocoran

Sejak dulu, akar permasalahan pengelolaan pajak di Indonesia bukan semata rendahnya kepatuhan wajib pajak, melainkan lemahnya tata kelola institusional yang membuka peluang bagi terjadinya kebocoran penerimaan negara.

Berdasarkan realitas empiris, berbagai kasus korupsi seringkali melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kenyataan ini menunjukkan bahwa persoalan terbesar justru berada pada aspek integritas institusi. Ketika aparat yang semestnya menjadi teladan yang baik selaku penjaga arus penerimaan negara justru menyalahgunakan kewenangannya, kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan pun ikut tergerus.

Bukan rahasia umum lagi bahwa korupsi di sektor perpajakan tidak sekadar menyebabkan kerugian keuangan negara, melainkan juga menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat yang taat membayar pajak.

Di samping itu, praktik manipulasi nilai impor, penyelundupan barang, permainan klasifikasi tarif, sampai dengan negosiasi ilegal dalam berbagai proses pemeriksaan pajak juga nyatanya masih menuai banyak persoalan yang terus berulang.

Apa yang terjadi sebagai akibatnya, yakni potensi penerimaan negara yang sangat besar gagal masuk ke kas negara.

Temali dengan persoalan di atas, muncul ide untuk melakukan reformasi kelembagaan secara menyeluruh, termasuk membentuk badan penerimaan negara yang lebih independen dengan sistem pengawasan yang jauh lebih kuat.

Wacana yang muncul belakangan ini berangkat dari keinginan membangun institusi yang lebih profesional, modern, dan mampu menutup ruang praktik koruptif yang selama ini dianggap menghambat optimalisasi penerimaan negara.

Apa pun bentuk institusinya, esensi reformasi tetap menjadi poin utama yang diarahkan pada peningkatan akuntabilitas, transparansi, integritas aparatur, serta pemanfaatan teknologi digital untuk mempersempit ruang penyimpangan.

Tidak hanya itu, pemerintah juga perlu membenahi sistem pengawasan terhadap penerimaan nonpajak, yang selama ini kurang mendapat atensi serius.

Sebagai contoh, berbagai jenis retribusi daerah yang hingga kini masih menyisakan banyak kebocoran.

Penerimaan negara melalui retribusi, mulai dari pasar tradisional, parkir, pelabuhan, hingga pemanfaatan aset daerah, masih dijumpai praktik pungutan yang tidak seluruhnya tercatat dalam sistem resmi.

Potensi penerimaan tersebut hilang lantaran pengawasan yang rendah yang seharusnya dapat menopang keuangan negara dan daerah.

Demikian, reformasi penerimaan negara mestinya dilakukan secara menyeluruh, tidak sebatas menyasar pada sektor tertentu saja (dalam hal ini sektor perpajakan), tetapi juga seluruh sumber penerimaan yang selama ini belum dikelola secara optimal.

Optimalisasi Penerimaan Negara

Pemerintah tentu sangat berkepentingan untuk memastikan seluruh potensi pajak dapat dipungut secara optimal.

Langkah untuk menyiasati kondisi yang ada, pelibatan unsur TNI dan Polri lalu menjadi opsi dalam mendukung pengamanan penerimaan negara dapat dipahami sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai praktik penghindaran pajak, penyelundupan, maupun kejahatan ekonomi yang merugikan negara.

Peran tersebut memang tampak cukup masuk akal dan semestinya ditempatkan dalam koridor bantuan pengamanan, penegakan hukum sesuai kewenangan, serta perlindungan terhadap aset serta kepentingan negara, bukan sebagai pengganti otoritas perpajakan.

Dalam konteks optimalisasi penarikan pajak, pendekatan yang lebih tegas terkadang menjadi sangat krusial mengingat masih banyak pelaku usaha berskala besar yang memiliki kemampuan finansial tinggi.

Namun, perlu ditegaskan bahwa melakukan berbagai skema agresif untuk mengurangi kewajiban perpajakan, termasuk melalui manipulasi laporan keuangan, transfer pricing, perusahaan cangkang, hingga praktik penyelundupan barang impor.

Peluang yang didapatkan dari kelompok ini jauh lebih besar dibandingkan mengejar wajib pajak kecil yang kontribusinya terhadap penerimaan negara relatif terbatas.

Karenanya, strategi penegakan hukum harus difokuskan pada sektor-sektor dengan risiko dan nilai kebocoran terbesar agar dapat menciptakan rasa keadilan sekaligus meningkatkan efektivitas penerimaan negara.

Pada saat bersamaan, kebocoran retribusi daerah juga perlu mendapat perhatian serius. Digitalisasi sistem pembayaran, integrasi data lintas instansi, sekaligus penguatan pengawasan internal merupakan langkah strategis yang mampu mengurangi ruang bagi praktik pungutan ilegal maupun manipulasi setoran.

Dengan demikian, upaya pemerintah memperluas basis penerimaan dapat terealisasi tanpa harus terus meningkatkan beban masyarakat.

Selain itu, strategi memperkuat penerimaan negara juga tidak boleh berhenti hanya pada optimalisasi pajak semata.

Siapapun tahu bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan sumber daya alam paling melimpah di dunia, mulai dari mineral, batu bara, nikel, tembaga, emas, minyak dan gas bumi, kehutanan, perikanan, hingga potensi energi terbarukan.

Artinya, seluruh kekayaan tersebut seharusnya mampu menjadi sumber penerimaan strategis yang tanpa mengandalkan pajak pun negara sudah bisa menghidupi dirinya, bahkan masyarakat bisa menjadi lebih sejahtera tanpa harus membayar pajak.

Pengelolaan sumber daya alam secara optimal akan mampu mengurangi ketergantungan negara terhadap pajak sebagai tulang punggung fiskal.

Karena itu, pengelolaan sumber daya alam yang lebih efisien, transparan, berorientasi pada peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi, sekaligus didukung dengan tata kelola yang bebas dari korupsi dengan sendirinya memberikan manfaat jangka panjang bagi negara.

Alhasil, arah kebijakan fiskal Indonesia jika dikelola dengan baik dan benar akan menjadi lebih seimbang.

Dengan kata lain, pajak mungkin dapat dioptimalkan melalui sistem yang adil dan berintegritas, namun fokus terhadap tata kelola kekayaan alam nasional perlu dimaksimalkan guna memperkuat kemandirian ekonomi dan memperluas ruang fiskal bagi penerimaan dan pembangunan berkelanjutan.

Penulis adalah Direktur Eksekutif Indonesian Initiative for Strategic and Policy Studies (INISIATOR)

Wabendum HIPMI Syariah Sulsel : Dampak positif serta kemajuan CSR BUMN & BUMN jika bekerja sama dengan HIPMI Syariah Sulsel

0

Makassar,–INDOTIPIKOR.COM— Selasa  21 Juli 2026

Kerja sama strategis antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Syariah Sulawesi Selatan memiliki potensi besar untuk menciptakan efek pengganda (multiplier effect) yang luar biasa, baik dari sisi penguatan ekonomi lokal maupun optimalisasi penyerapan dana Corporate Social Responsibility (CSR) secara lebih tepat sasaran, Pungkas Firdha Purnama sari Dg Kulle Wakil Bendahara Umum ( Wabendum ) HIPMI Syariah Sulsel

​Berikut adalah dampak positif serta kemajuan signifikan yang dapat dicapai dari kolaborasi tersebut:

​1. Transformasi Program CSR dari Konsumtif Menjadi Produktif
​Selama ini, sebagian program CSR masih bersifat bantuan sosial sesaat (karikatif).

Kerja sama dengan HIPMI Syariah Sulsel dapat mengubah pola ini menjadi CSR berbasis pemberdayaan ekonomi (inkubasi bisnis).

* ​Kemajuan: Dana CSR BUMN dapat dialokasikan untuk membiayai pelatihan usaha, digitalisasi UMKM, dan pendampingan bisnis sertifikasi halal yang dimentori langsung oleh para pengusaha muda berpengalaman dari HIPMI.

* ​Dampak: Terciptanya ekosistem UMKM yang mandiri secara finansial, bukan sekadar penerima bantuan yang bergantung pada modal hibah.

​2. Akselerasi Ekosistem Ekonomi Syariah Lokal
​Sebagai wadah pengusaha muda berbasis syariah, HIPMI Syariah Sulsel memiliki pemahaman mendalam mengenai implementasi bisnis yang etis, transparan, dan berkeadilan.

* ​Kemajuan: Mendorong standardisasi halal di Sulawesi Selatan, mulai dari hulu (produksi) hingga hilir (pemasaran). BUMN dapat memfasilitasi pembiayaan atau infrastruktur, sementara HIPMI Syariah menggerakkan pelaku usahanya.

* ​Dampak: Memperkuat posisi Sulawesi Selatan sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia Timur, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.

​3. Sinergi Rantai Pasok (Supply Chain) BUMN
​Kolaborasi ini membuka peluang bagi pelaku usaha muda di bawah naungan HIPMI Syariah Sulsel untuk masuk ke dalam ekosistem vendor atau mitra bisnis BUMN (melalui platform seperti PaDi UMKM).

* ​Kemajuan: BUMN mendapatkan mitra lokal yang kompeten, berintegritas, dan memahami regulasi lokal. Di sisi lain, HIPMI Syariah mendapatkan akses pasar yang jauh lebih luas dan naik kelas ke skala nasional.

* ​Dampak: Efisiensi operasional bagi BUMN karena memanfaatkan potensi lokal, serta pemerataan distribusi kesejahteraan ekonomi di daerah.

​4. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Tata Kelola (GCG)
​Prinsip syariah sangat menekankan nilai kejujuran (amanah), keadilan (‘adl), dan transparansi.

* ​Kemajuan: Pengawasan pembagian dan pemanfaatan dana CSR atau modal kerja dapat dilakukan secara lebih ketat dan bermoral. Potensi terjadinya penyimpangan atau salah sasaran dalam penyaluran dana kemitraan dapat ditekan seminimal mungkin.

* ​Dampak: Indeks Kinerja BUMN dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG) meningkat, dan kepercayaan publik terhadap program-program BUMN semakin solid.

​5. Pemberdayaan Pemuda dan Pengurangan Pengangguran di Daerah
​Sulawesi Selatan memiliki bonus demografi pengusaha muda yang sangat aktif. Kerja sama ini menjadi wadah konkret untuk mengarahkan energi produktif tersebut.

* ​Kemajuan: Program bersama seperti BUMN Entrepreneur School atau Santripreneur berbasis syariah dapat dijalankan secara masif ke daerah-daerah (tidak hanya berpusat di Makassar).

* ​Dampak: Terbukanya lapangan kerja baru di tingkat lokal secara signifikan, menekan angka pengangguran terdidik, dan mencegah urbanisasi yang tidak terkendali.

Kolaborasi antara BUMN dan HIPMI Syariah Sulsel bukan sekadar pemenuhan kewajiban sosial perusahaan, melainkan sebuah investasi strategis jangka panjang.

Kombinasi antara kekuatan kapital dan jaringan BUMN dengan kelincahan, idealisme, serta nilai keadilan dari pengusaha muda syariah akan melahirkan pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan berkah

Penulis : Firdha Purnama sari Dg Kulle
Wabendum HIPMI Syariah Sulsel

Program Revitalisasi Pembangunan Ruang Kelas SDN Sukasari Cisayong Menuai Sorotan Publik

0

TASIKMALAYA–INDOTIPIKOR.COM—Dalam program kegiatan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan
Menengah Direktorat Sekolah Menengah Pertama sebagai program yang utamakan dalam bentuk prioritas pemerintah untuk dunia pendidikan.

Untuk mengenai program yang sedang laksanakan pemerintah di T.A 2026 yang menyelimuti program yang sangat perlukan untuk pembangunan ruang belajar, yang mana ruang belajar bisa menjamin ke amanan dan kenyamanan semua anak didik dalam pasca pembelajaran yang walau pun anak anak dalam bimbingan para guru pengajar dengan konsisten tapi tetap saja untuk ruang belajar itu harus memiliki kualitas dan kuantitas yang kokoh agar semua yang di dalam ruangan belajar nyaman selamanya.

Dalam mengenai hal ini dalam pelaksanaan program tersebut di SDN Sukasaei sedang giat dalam pelaksanaan pembangunan si kisaran 70%.

Selasa. 21/7/2026 Ketika Awak Media Indotipikor.Com kontrol sosial bertemu dengan pelaksana lapangan inisial E menyampaikan, Bahwa kami sudah merasa resah dengan kedatangannya awak media, dan juga ketika datangnya ke sekolah gerombolan seperti semut, terkadang sudah datang jelang beberapa harinya datang media itu, yang makanya saking jengkelnya kedatangan awak media akhirnya di satu pintukan saja saudara jajang sukarindik dan bila mana media yang akan melakukan kontrol sosial harus temui jajang agar bisa cipta kondusif, Katanya.

Dengan keterangan E kalau kita maknai jelas itu E kesalahan yang fatal, di karnakan untuk media melaksanakan kontrol sosial itu sebagai haknya, di karnakan tugas fungsi pers sebagai kontrol sosial diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mana aturan tersebut menetapkan bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta berperan untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui informasi yang akurat dan melakukan pengawasan terhadap berbagai peristiwa.

Jadi jelas diduganya awak media mendatangi SDN Sukasari Desa Sukasukur Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya itu banyak kejanggalan.

Ketika pantauan Awak Media Indotipikor.Com
melihat pekerjaan fisik yang sudah terapkan jadi sebuah pertanyaan dengan hal meliputi.
1. Ruangan kantor baru diduga kurangnya pengawasan dari tim teknis/konsultan, yang di karnakan dalam pemasangan kontruksi pembesian ring balek dengan pemasangan selasar tidak terikat, hanya saja cuma menempel di karnakan akan di tutupi oleh selimut beton.
2. Pemasangan sloof untuk kekuatan tiang kolom antara tiang kolom lainnya tidak terpasang.

3. Pemasangan Lambang Negara Indonesia.

Maka dengan hal ini jelas kejanggalan dalam Program Pembangunan Revitalisasi SDN Sukasari sangat sangat menjadinya sorotan publik, baik dalam pekerjaan fisik yang sudah terapkan dan back up oleh salah satu media ataupun dalam terpasangnya bendera merah putih menjadi putih merah yang sangat kusut dan sobek.

Berhubungan dengan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya agar turun lapangan dan periksa hasil fisik yang sudah terapkan itu maksimal dan tidaknya, dan juga awak media yang membekinginya agar proses dengan secara hukum, dan apa lagi negara kita negara Kesatuan Republik Indonesia kembalikan dan indahkan citra negara kita yang tercinta.
Bersambung…

A. Firmansyah.

Ketua Pokja Wartawan KBB Ingatkan Pentingnya Kode Etik dalam Menjalankan Profesi.

0

Bandung Barat,—INDOTIPIKOR.COM— Jabar – Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyayangkan pernyataan yang disampaikan oleh pengacara kondang, Hotman Paris

Menurutnya, persoalan yang muncul tidak semata-mata berkaitan dengan permintaan maaf, melainkan menyangkut kewajiban setiap insan profesional untuk senantiasa menjunjung tinggi etika dan norma profesinya.

Ia menegaskan bahwa setiap profesi memiliki kode etik, aturan, serta tanggung jawab moral yang wajib dipatuhi. Baik profesi wartawan maupun profesi advokat memiliki standar perilaku yang harus dijaga dalam menjalankan tugas serta saat menyampaikan pernyataan di ruang publik.

“Permintaan maaf mungkin dapat meredakan situasi. Namun, apabila persoalan utamanya menyangkut pelanggaran etika profesi, maka hal tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf. Yang jauh lebih penting adalah komitmen untuk kembali menjunjung tinggi kode etik profesi masing-masing agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” ujar Ketua Pokja Wartawan KBB.

Lebih lanjut, ia berharap seluruh pihak, tanpa memandang latar belakang profesinya, dapat saling menghormati tugas, fungsi, serta batasan yang diatur dalam kode etik masing-masing.

Dengan demikian, hubungan antarlembaga dan antarpelaku profesi dapat terjalin secara harmonis, profesional, dan saling menghargai demi kepentingan masyarakat.

Menurutnya, menjaga etika profesi merupakan tanggung jawab bersama yang harus dipegang teguh oleh setiap insan profesional, “ujarnya M Raup.

Sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik serta menjaga marwah setiap profesi, ” Pungkasnya Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat M Raup. ( Red).

Narasumber Pewarta:
Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat M Raup / Tim Red Pokja Wartawan KBB. Editor Red : Egha.

Kisah Inspiratif: Hafid Nur Hidayah Wujudkan Pesan Terakhir Almarhum Ayah, Lulus Menjadi Prajurit TNI

0

Bandung,–INDOTIPIKOR.COM– 21 Juli 2026 – Di balik keberhasilan menjadi seorang prajurit TNI, tersimpan kisah perjuangan yang penuh haru dan inspirasi. Hafid Nur Hidayah, pemuda kelahiran Kebumen, 30 Desember 2003, berhasil mewujudkan pesan terakhir almarhum ayahnya, yang sejak kecil selalu bercita-cita melihat putranya mengenakan seragam TNI.

Perjalanan Hafid menuju cita-citanya tidaklah mudah. Setelah ditinggal almarhum ayah dan kemudian almarhumah ibunya, Hafid harus menjalani kehidupan dengan penuh kemandirian. Di tengah keterbatasan dan duka yang mendalam, ia tetap berpegang teguh pada pesan terakhir almarhum ayahnya agar kelak mengabdikan diri kepada bangsa dan negara sebagai prajurit TNI.

Dengan disiplin, kerja keras, dan tekad yang kuat, Hafid mempersiapkan diri menghadapi setiap tahapan seleksi. Ia berlatih menggunakan fasilitas sederhana, termasuk tiang pull up yang dibuat langsung oleh almarhum ayahnya. Tiang sederhana itu menjadi saksi bisu perjuangan, doa, serta pengorbanan yang mengiringi langkah Hafid dalam mengejar cita-citanya.

Perjuangan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Hafid dinyatakan lulus murni menjadi prajurit TNI. Keberhasilan itu menjadi bukti bahwa keterbatasan bukanlah penghalang untuk meraih impian apabila disertai dengan kerja keras, kejujuran, disiplin, dan doa.

“Alhamdulillah Pak, saya bisa lulus murni jadi tentara.” Ungkapan sederhana itu menjadi bukti bahwa janji seorang anak kepada almarhum ayahnya akhirnya dapat diwujudkan. Meski kedua orang tuanya telah tiada, Hafid yakin doa dan restu mereka selalu menyertai setiap langkah perjuangannya.

Hafid Nur Hidayah yang berdomisili di Dusun Banjar Harja RT 014/RW 004, Desa Kertajaya, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, merupakan anak kedua dari dua bersaudara. Kisah hidupnya menjadi bukti bahwa kehilangan orang tua bukanlah akhir dari sebuah perjuangan, melainkan dapat menjadi kekuatan untuk terus bangkit, mengukir prestasi, dan mewujudkan cita-cita.

Kisah inspiratif Hafid diharapkan menjadi motivasi bagi generasi muda Indonesia untuk tidak mudah menyerah dalam menghadapi berbagai keterbatasan. Dengan tekad yang kuat, kerja keras, doa, serta berbakti kepada orang tua, setiap anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.

SAFUTRA