Beranda blog Halaman 29

FKPPI Shooting Cup 2026: Dari Hama Bajing, Lahir Ajang Positif

0

‎CIAMIS News plus ––INDOTIPIKOR.COM— Keresahan warga kawasan Gunung Sawal akibat kerusakan tanaman oleh hama bajing, kini berubah menjadi sebuah kegiatan bermanfaat. KB FKPPI PC 10.13 Ciamis resmi akan menggelar FKPPI Shooting Cup 2026 pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Kegiatan ini bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia sekaligus hari ulang tahun organisasi.

‎Ajang ini bermula dari keprihatinan Ketua KB FKPPI PC 10.13 Ciamis, Drs. Toto Sugiarto, M.Pd., beserta Sekretaris Wawan Ridwan Iskandar. Selain merespons kerugian petani akibat hama, mereka juga melihat banyaknya senapan angin yang belum dimanfaatkan secara tepat. Maka muncul gagasan: mengubah penanganan hama menjadi kompetisi yang tertib, aman, dan tetap menjaga kelestarian satwa yang dilindungi.



‎Ide ini langsung disambut antusias oleh seluruh jajaran pengurus. Langkah selanjutnya, rencana ini mendapat dukungan penuh serta rekomendasi resmi dari PERBAKIN Kabupaten Ciamis. Dukungan pun mengalir dari berbagai pihak: Kodim, Polres, PEPABRI, klub-klub senapan angin, hingga Onom Shooting Club (OSC) yang akan bertindak sebagai dewan juri.



‎FKPPI Shooting Cup 2026 bukan sekadar perlombaan. Kegiatan ini bertujuan untuk:
‎. Mengendalikan populasi hama bajing secara teratur
‎.Menyalurkan hobi menembak ke arah yang positif dan aman
‎.Mempererat tali persaudaraan antar elemen masyarakat
‎. Menjadi contoh nyata bagaimana kepedulian terhadap lingkungan bisa melahirkan manfaat luas

‎Seluruh pihak mengundang masyarakat untuk turut menyimak dan mendukung kegiatan ini, sebagai wujud partisipasi dalam menjaga lingkungan sekaligus menyalurkan hobi secara bertanggung jawab.

‎Sekaligus mengajak buat masyarakat yang hobi menambak untuk ikut serta berpartisipasi mengikuti lomba kegiatan tersebut karena terbuka untuk umum.(Mat Robby).

Mendag Busan Terima Audiensi Bridgestone Indonesia, Dukung Penguatan Ekspor dan Investasi Industri Ban

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Menteri Perdagangan Budi Santoso menerima audiensi manajemen Bridgestone Indonesia di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, hari ini, Selasa (21/7). Pertemuan membahas strategi peningkatan ekspor produk ban nasional, penguatan investasi, serta penanganan berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha produk ban dalam menjaga daya saing di pasar global.

Mendag Busan menegaskan, Kemendag berkomitmen mendukung pelaku usaha, termasuk di industri ban, untuk terus memperkuat ekspor. Ia pun berdiskusi dengan manajemen Bridgestone Indonesia untuk menggali rencana meningkatkan ekspor, bentuk dukungan perusahaan induk terhadap penambahan jenis produk dan pasar tujuan ekspor, serta berbagai hambatan yang dihadapi pelaku usaha ban dalam perdagangan internasional.

“Kemendag berkomitmen untuk terus memfasilitasi perluasan pasar ekspor produk-produk Indonesia, termasuk ban Bridgestone, melalui perundingan perdagangan yang telah berjalan maupun yang sedang dirundingkan. Kemendag juga menyambut baik partisipasi berbagai produk ban berkualitas dari Indonesia dalam promosi dagang internasional dan penjajakan bisnis (business matching) dengan calon buyer potensial melalui perwakilan perdagangan di luar negeri,” ujar Mendag Busan pascapertemuan.

Mendag Busan menjelaskan, saat ini, Indonesia telah memiliki 20 perjanjian dagang yang telah diimplementasikan, 15 perjanjian dalam proses ratifikasi, serta 11 perjanjian yang masih dalam tahap negosiasi, termasuk penyelesaian Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).

“Prinsipnya, kami ingin terus membangun komunikasi dengan dunia usaha. Jika terdapat kendala dalam kegiatan ekspor maupun investasi, sampaikan kepada kami agar dapat dicarikan solusi bersama. Selain itu, semakin banyak perjanjian dagang yang dimiliki Indonesia, semakin besar pula peluang pasar bagi produk nasional,” ujar Mendag Busan.

Mendag Busan juga menyampaikan, Kemendag terus berkomitmen meningkatkan kemudahan layanan ekspor. Salah satunya, melalui sistem otomatisasi penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) bagi negara-negara mitra perjanjian perdagangan sehingga proses ekspor menjadi lebih efisien.

Dalam audiensi tersebut, manajemen Bridgestone Indonesia yang hadir terdiri atas Presiden Direktur Mukiat Sutikno, Head of LSCM Division Andre Susilo, Head of Logistic and External Affair Yudi Lesmana, Manager of Trade Compliance & External Affair Bastiyan Dios Karunia, serta Senior Supervisor of Trade Compliance & External Affair Hermansyah Nasution. Sementara itu, turut mendampingi Mendag Busan, yaitu Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Fajarini Puntodewi dan Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Johni Martha.

Dalam pertemuan, Mukiat Sutikno menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah terhadap pengembangan ekspor nasional. Ia pun mengapresiasi keberhasilan Kemendag dalam mengupayakan perjanjian perdagangan dengan berbagai negara mitra dagang.

Mukiat menjelaskan, Bridgestone Indonesia saat ini mengekspor produknya ke sekitar 70 negara dengan Australia, Jepang, dan Malaysia sebagai pasar ekspor utama. Sementara itu, salah satu tantangan yang dihadapi adalah keterbatasan pasokan bahan baku karet alam di dalam negeri. Menurutnya, penurunan produksi karet nasional mengakibatkan perusahaan masih harus mengandalkan sebagian bahan baku impor untuk memenuhi kebutuhan produksi. Selain itu, pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib terhadap sejumlah komponen yang belum dapat diproduksi di dalam negeri juga berpotensi memengaruhi kelancaran produksi.

Di sisi lain, Bridgestone Indonesia juga menghadapi tantangan ekspor ke Uni Eropa akibat penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR). Oleh karena itu, Bridgestone Indonesia berharap penyelesaian IEU-CEPA dapat semakin meningkatkan daya saing produk Indonesia, termasuk melalui penurunan tarif bea masuk.

Menindaklanjuti berbagai masukan tersebut, Mendag Busan menegaskan, Kemendag akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menanggulangi berbagai tantangan yang dihadapi Bridgeston Indonesia. Dalam hal ini, termaasuk berupaya meningkatkan akses pasar.

Bridgestone Indonesia telah beroperasi sejak 1973 dengan fasilitas produksi yang berlokasi di Bekasi dan Karawang, Jawa Barat. Dalam menjalankan usahanya, Bridgestone Indonesia mengusung komitmen keberlanjutan Bridgestone E8 Commitment yang mencakup delapan nilai, yaitu Energy, Ecology, Efficiency, Extension, Economy, Emotion, Ease, dan Empowerment sebagai landasan untuk meningkatkan daya saing dan menciptakan nilai bagi masyarakat. Selain itu, Bridgestone Indonesia tengah mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas Authorized Economic Operator (AEO) untuk meningkatkan efisiensi logistik serta memperkuat daya saing ekspor ke berbagai negara tujuan.

Harga BBM Khusus Kapal Perikanan 30-200 GT Jadi Angin Segar Bagi Nelayan

0

JAKARTA,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— (22/7/2026)

Penetapan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) untuk kapal perikanan di atas 30-200 GT sebesar Rp 15.000 per liter menjadi angin segar bagi kapal perikanan dan nelayan Indonesia. Kabar baik ini diyakini menjadi pemicu geliat meningkatnya produktivitas nelayan.

Pelaku usaha perikanan asal Cilacap, Agustina menyampaikan apresiasianya atas upaya pemerintah menurunkan harga BBM dari yang tadinya mencapai Rp21.300 per liter. Dia berharap harga khusus ini membawa dampak positif pada keberlangsungan usaha perikanan serta menyejahterakan nelayan dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

Nakhoda KM Kilat Maju, Imam, saat ditemui di PPS Nizam Zachman Jakarta juga mengungkapkan dengan turunnya harga BBM membuat nelayan lebih tenang dan tidak gelisah saat melaut. Penetapan harga baru ini menurutnya akan berpengaruh pada biaya operasional dan perbekalan yang lebih terjangkau.

Sebelum harga BBM turun, para nelayan mengeluhkan kendala tingginya biaya operasional yang berdampak pada pendapatan dan harga ikan yang didaratkan seperti yang diungkapkan I Gede Adi Subagiarta dari PT Sinar Abadi Cemerlang di PPN Tual.

“Sebelumnya kami terkendala berlayar, tidak sedikit kapal yang berhenti operasional karena harga BBM yang tinggi. Adanya penurunan harga ini membawa harapan dan semangat baru untuk kami kembali berlayar,” ujar Gede dalam siaran pers KKP di Jakarta, Jumat (17/7).

Senada, pengurus kapal perikanan di PPN Prigi Siman mengatakan pihaknya terbebani operasional yang tinggi dampak dari tingginya harga BBM. Dia mengatakan harga BBM yang tinggi tidak sebanding dengan harga ikan yang tidak ikut naik.

Para nelayan berharap harga khusus BBM tersalurkan dengan baik dan merata ke seluruh Indonesia. Ketua HNSI DPC Kota Bitung Mario Mamunte menilai, langkah yang dilakukan pemerintah dalam penetapan harga khusus BBM ini dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan nelayan.

“Mekanisme dan tata kelola penyaluran BBM harga khusus ini akan segera dilakukan pengaturan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait agar tepat sasaran dan menghindari potensi penyimpangan dan penyalahgunaan di lapangan,” tutur Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa kebijakan harga BBM Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran 30 GT hingga 200 GT merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga stabilitas produksi perikanan nasional di tengah dinamika harga minyak dunia sekaligus meningkatkan daya saing sektor perikanan.

Sumber:
HUMAS DITJEN PERIKANAN TANGKAP

Kementerian PU Siap Dukung Infrastruktur Kawasan Industri Mobil Nasional di Subang

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan komitmennya untuk mendukung infrastruktur di kawasan industri kendaraan nasional Kabupaten Subang, Jawa Barat, melalui pembangunan exit tol yang menghubungkan Kawasan Instalasi Strategis Nasional produksi Mobil dan Motor Listrik Nasional yang akan dikembangkan oleh PT Pindad (Persero).

Hal ini disampaikan Menteri PU, Dody Hanggodo saat meninjau langsung lokasi rencana pembangunan pabrik Mobil Nasional (Mobnas) bersama Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin dan Direktur Utama PT Pindad (Persero), Sigit Puji Santosa, pada Selasa (21/7/2026).

“Untuk kawasan industri Subang, dukungan itu diwujudkan melalui konektivitas Jalan Tol Akses Patimban, dan akses sementara pada Jalan Tol Cikampek–Palimanan.,” kata Menteri Dody.

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian PU juga berkomitmen mendukung infrastruktur pertahanan nasional melalui berbagai proyek strategis, termasuk pemanfaatan jalan tol sebagai landasan darurat pesawat tempur. Menteri Dody mengungkapkan bahwa sejumlah ruas tol tengah disiapkan agar dapat difungsikan sebagai landasan pacu darurat dalam kondisi tertentu.

Menurut Menteri Dody, langkah ini menjadi bukti bahwa pembangunan infrastruktur kini tidak lagi bersifat sektoral, melainkan terintegrasi dengan kebutuhan strategis nasional, termasuk pertahanan dan keamanan.

Sementara itu, Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa dukungan infrastruktur tersebut merupakan bagian dari strategi memperluas jangkauan pertahanan negara. Menurutnya, jalan tol memiliki potensi besar untuk mendukung operasi militer, terutama dalam situasi darurat ketika pangkalan udara utama tidak dapat digunakan.

“Kita memang perlu menempel ke Pak Menteri PU supaya di jalan tol itu bisa ditentukan tempat untuk short takeoff dan landing pesawat tempur yang ada di sini, kalau air force base kita mengalami gangguan pada pendaratan darurat di sini,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Pindad (Persero), Sigit Puji Santosa menyoroti pentingnya dukungan akses infrastruktur untuk Kawasan Instalasi Strategis Nasional yang tengah dikembangkan. Ia mengusulkan dukungan akses exit tol untuk memperlancar mobilitas logistik menuju kawasan manufaktur tersebut.

“Hari ini kami mengundang Bapak Menteri PU bersama Kepala BPJT dalam rangka mempresentasikan kita memerlukan akses tol. Nanti kami mohon izin untuk kita bisa bekerja bersama-sama untuk akses ini. Selain itu, untuk mendukung akses logistik, karena jalan-jalan kabupaten itu sangat kecil sekali, mohon izin kita akan siapkan agar bisa menjadi 2 arah sampai ke Batalyon Teritorial Pembangunan,” tuturnya.

Kolaborasi lintas sektor ini menandai langkah konkret pemerintah dalam mengintegrasikan pembangunan infrastruktur sipil dengan kebutuhan pertahanan nasional. Jalan tol yang selama ini menjadi tulang punggung konektivitas nasional, kini juga disiapkan sebagai bagian dari sistem pertahanan negara yang adaptif dan responsif terhadap berbagai situasi.

Kementerian PU Siap Dukung Infrastruktur Kawasan Industri Mobil Nasional di Subang

Humas P.U
Jakarta Rabu,
22Juli 2026

SNT: Upaya Pemerintah Percepat Pemerataan Pendidikan Bermutu di Seluruh Indonesia

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Rabu  22 Juli 2026

Untuk memperluas akses terhadap layanan pendidikan yang berkualitas, pemerintah melalui Kementerian pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan Program Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) sebagai langkah strategis menghadirkan satuan pendidikan berstandar nasional yang terintegrasi sekaligus menjadi pusat pengembangan mutu pendidikan di berbagai daerah.

Program SNT merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Program Sekolah Nasional Terintegrasi. Pemerintah menargetkan pembangunan 500 layanan SNT secara bertahap hingga tahun 2029. Pada tahun 2026 ini, pemerintah menyiapkan pembangunan SNT di 37 lokasi. Sebanyak 17 lokasi ditargetkan mulai memberikan layanan pada Tahun Ajaran 2026/2027, sedangkan 20 lokasi lainnya akan memasuki tahap pembangunan pada tahun ini dan mulai menerima murid baru pada tahun 2027. Penetapan lokasi dilakukan secara bertahap melalui proses pengusulan, telaah dokumen, verifikasi dan validasi lapangan, serta konfirmasi kesiapan lahan bersama pemerintah daerah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa SNT bukan sekadar membangun sekolah baru, melainkan menghadirkan layanan pendidikan bermutu yang lebih dekat dengan masyarakat sekaligus menjadi pusat pengembangan pendidikan di daerah.

“SNT merupakan ikhtiar negara untuk mendekatkan layanan pendidikan bermutu kepada anak-anak di daerah, mengembangkan potensi, minat, bakat, karakter, dan talenta murid secara optimal, serta menjadi pusat pertumbuhan mutu bagi sekolah-sekolah di wilayah sekitarnya,” ujar Mendikdasmen di Jakarta, Senin (20/7).

SNT mengintegrasikan layanan SMP dan SMA dalam satu ekosistem pendidikan yang berkelanjutan. Integrasi tersebut tidak hanya mencakup jenjang pendidikan dan bangunan sekolah, tetapi juga proses pembelajaran, pengembangan guru, pembinaan karakter, pengembangan talenta, pemanfaatan fasilitas, hingga sistem penjaminan mutu.

Penyelenggaraan SNT bertumpu pada tiga transformasi utama, yaitu transformasi infrastruktur, transformasi sumber daya manusia, serta transformasi karakter dan pembelajaran. Mendikdasmen pun menegaskan bahwa SNT tidak dirancang menjadi sekolah yang tumbuh sendiri, melainkan sebagai katalisator peningkatan mutu pendidikan di wilayahnya. Sekolah ini harus menjadi mitra bagi sekolah-sekolah di sekitarnya melalui laboratorium pembelajaran, pemanfaatan fasilitas dan sumber belajar bersama, pengimbasan praktik baik, kemitraan dan pendampingan sekolah, serta peningkatan kompetensi guru secara berkelanjutan.

“Keberhasilan SNT tidak hanya diukur dari capaian murid yang belajar di dalamnya, melainkan juga diukur dari semakin banyaknya guru yang berkembang keprofesioannya, meningkatnya sekolah yang saling berkolaborasi, dan bertumbuhnya mutu pendidikan di wilayah tersebut,” tegas Mendikdasmen.

Untuk mendukung operasional 17 SNT yang mulai berjalan pada tahun ajaran 2026/2027, pemerintah telah menyiapkan kelas transisi, baik pada bangunan baru seperti di Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikdasmen, maupun fasilitas belajar lain yang disediakan pemerintah daerah. Adapun calon murid yang diterima di SNT berasal dari daerah tempat SNT berada sehingga kehadiran sekolah ini benar-benar memperluas akses pendidikan bermutu bagi masyarakat setempat.

Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) akan dilaksanakan secara objektif, transparan, inklusif, berkeadilan, dan akuntabel. Tahapan seleksi berlangsung pada 21–24 Juli 2026, pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 3 Agustus 2026, dan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dimulai pada 10 Agustus 2026.

Mendikdasmen mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai SNT melalui kanal resmi Kemendikdasmen, pemerintah daerah, dinas pendidikan, maupun portal resmi SNT. Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada pihak yang dapat menjanjikan kelulusan ataupun mengambil keuntungan dari proses penerimaan murid di luar ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa SNT dirancang untuk mendukung tumbuh kembang murid secara optimal melalui berbagai fasilitas modern, seperti smart classroom, green school, laboratorium dan fasilitas pembelajaran yang lengkap dan modern, future library and learning commons, studio seni kreatif, pusat pengembangan guru, pusat olahraga, hingga layanan transportasi antar-jemput di dalam wilayah kabupaten.

Selain itu, SNT akan mengembangkan tiga lapis kurikulum, yaitu kurikulum nasional sebagai fondasi, kurikulum kekhasan sekolah sebagai penguat, serta kurikulum berbasis konteks lokal sesuai karakteristik masing-masing daerah. Dengan demikian, setiap SNT akan memiliki keunggulan yang berbeda, seperti bidang pertanian, perikanan, koding dan kecerdasan artifisial, maupun potensi unggulan lainnya.

“Nantinya setiap SNT memiliki kekhasan sesuai potensi daerah masing-masing. Pendekatan pembelajaran berbasis STEAMS dipadukan dengan pembelajaran mendalam yang didukung oleh digitalisasi pembelajaran dan pengayaan tingkat global,” jelas Gogot.

Sementara itu, Deputi III Kantor Staf Presiden, Yan Hiksas, menyampaikan dukungannya terhadap Program Sekolah Nasional Terintegrasi. Menurutnya, program tersebut menjadi wujud kehadiran negara dalam mempersiapkan generasi Indonesia yang unggul dan mampu bersaing di tingkat global. Ia berharap melalui SNT akan lahir banyak generasi Indonesia yang mampu bersaing di pusat-pusat peradaban dan universitas terbaik dunia.

“Kita yakin bahwa Indonesia ke depan tidak hanya mengandalkan sumber daya alam yang melimpah, tapi juga adalah sumber daya manusia yang kreatif, inovatif, yang tentu saja saya yakin akan disepersiapkan dalam sekolah nasional terintegrasi,” pungkasnya.

(Penulis: Stephanie/Fotografer: Rayhan)

Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PN Palembang Dibanjiri Karangan Bunga Usai Vonis Terdakwa Pembunuhan Ini

0

Palembang –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-– Sejumlah Karangan bunga membanjiri halaman depan gedung Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus, Selasa (21/7/2026). Terdapat Karangan bunga yang berisi apresiasi, penghormatan dan dukungan terhadap putusan pengadilan yang telah diputus.

Hingga Selasa pagi (21/7/2026) dukungan kepada Pengadilan terus mengalir menyusul vonis putusan perkara pembunuhan. Vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Terdakwa Yunas, pada senin (20/7/2026) yang diucapkan oleh Ahmad Samuar sebagai Hakim Ketua dalam persidangan Terbuka Umum.

Majelis Hakim menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan terdakwa sangat sadis, kejam, dan tidak berperikemanusiaan menghabisi korban lalu membawa jasad korban ke kawasan Banyuasin lalu membakarnya menggunakan bensin yang ia beli sebelumnya sehingga Tindakan tersebut telah menimbulkan duka serta luka mendalam bagi keluarga korban.

Saat dikonfirmasi mengenai kiriman karangan bunga tersebut, Humas PN Palembang, Chandra Gautama mengungkapkan PN Palembang senantiasa berkomitmen dengan menjunjung tinggi asas independensi, imparsialitas, dan kepastian hukum demi mewujudkan keadilan bagi seluruh pencari keadilan

Lebih lanjut, ia mengucapkan terimakasih atas dukungan dan merupakan suatu penghormatan

“Apresiasi yang diberikan Masyarakat menjadi motivasi bagi seluruh aparatur PN Palembang Khusus untuk terus meningkatkan pelayanan peradilan, menjaga profesionalisme, serta mempertahankan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab,” pungkas Chandra.

PN Palembang Dibanjiri Karangan Bunga Usai Vonis Terdakwa Pembunuhan Ini

Sadana – Dandapala Contributor
Rabu, 22 Jul 2026

Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, meninjau Rest Area Travoy KM 88A dan KM 88B Tol Cipularang

0

JAKARTA ––INDOTIPIKOR.COM– Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, meninjau Rest Area Travoy KM 88A dan KM 88B Tol Cipularang pada Selasa (21/7). Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi eksisting kawasan sekaligus memastikan percepatan pengembangan fasilitas guna meningkatkan kualitas layanan bagi pengguna jalan.

Rest Area Travoy KM 88A dan KM 88B merupakan salah satu titik layanan dengan aktivitas tinggi di ruas Tol Cipularang yang melayani rata-rata 7.000–10.000 kendaraan per hari. Kawasan ini telah dilengkapi berbagai fasilitas, mulai dari SPBU, SPKLU, masjid, area UMKM, hingga puluhan tenant, dan dipersiapkan menjadi showcase transformasi rest area dengan standar pelayanan yang lebih modern.

Dalam kunjungan tersebut, Dony meninjau rencana pengembangan kawasan secara menyeluruh, meliputi penataan area, peningkatan kapasitas parkir, pembenahan fasilitas komunal, serta penambahan berbagai layanan baru agar rest area semakin nyaman, aman, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dony menegaskan bahwa peningkatan standar pelayanan tidak hanya diterapkan pada rest area yang dikelola BUMN, tetapi juga akan menjadi acuan bagi pengelola rest area lainnya.

“Kami juga akan memberitahukan kepada pihak pengelola rest area yang bukan milik kita. Jika mereka tidak mau mengikuti standar yang ditetapkan, kami akan memblokir dan menutup aksesnya. Hal ini dilakukan agar masyarakat juga dapat merasakan manfaatnya,” ujar Dony.

Ia menambahkan bahwa aspek kebersihan dan kerapian menjadi prioritas utama dalam transformasi rest area sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Yang utama adalah kebersihan dan kerapian. Prinsip yang dipegang oleh Bapak Presiden adalah agar semua pelayanan publik kita menjadi lebih baik,” kata Dony, mengutip intagram resmi BP BUMN.

Melalui pengembangan Rest Area Travoy KM 88A dan KM 88B, BP BUMN bersama Danantara mendorong hadirnya rest area yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat singgah, tetapi juga menjadi ruang pelayanan publik yang nyaman, tertata, dan memberikan pengalaman perjalanan yang lebih baik bagi masyarakat.

Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh

0

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM— Pemerintah memperkuat sinergi dalam mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satunya melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR, di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, Selasa (21/07/2026)

“Melalui penandatanganan SEB ini Kementerian ATR/BPN mendukung penuh pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya, dengan demikian, manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh,” ujar Menteri Nusron dalam keterangannya.

SEB ini mengatur sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS RI, mulai dari penyediaan data, fasilitasi, hingga verifikasi data penerima manfaat. Kementerian ATR/BPN bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akan mendukung proses tersebut agar pelaksanaan pendaftaran tanah lintas sektor dapat berlangsung lebih cepat dan tepat sasaran.

Program sertipikasi tanah bagi MBR sendiri dibagi ke dalam tiga klaster, yakni Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Klaster Mandiri. Menteri Nusron menjelaskan bahwa saat ini Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyelesaian sertipikasi berdasarkan data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2015–2024 yang mencakup sekitar 1,1 juta rumah penerima manfaat.

“Dari 1,1 juta rumah rentang tahun 2015-2024 Ini yang pertama kami bidik. Kami juga akan menyelesaikan berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45.000 rumah penerima manfaat, juga data BSPS tahun 2026 sebanyak 400.000 rumah penerima manfaat,” jelas Menteri Nusron.

Pada kesempatan yang sama, Menteri PKP, Maruarar Sirait menekankan pentingnya validasi data penerima manfaat agar program berjalan tepat sasaran. Menurutnya, proses verifikasi perlu dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat sehingga data yang digunakan dalam pelaksanaan sertipikasi semakin akurat.

“Ini jadi peranan bersama antara Kementerian PKP bersama Kementerian ATR/BPN, BPS RI dan juga BRI dalam kalibrasi datanya. Kita sama-sama nih kerja samanya, BPS juga punya datanya, nanti dari kami juga punya data untuk diverifikasi,” ujar Menteri PKP

Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan ini, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida; dan Kepala Biro Humas dan Protokol, Achmad; Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir; Kepala Biro Hukum, Ahmad Suhaimi. Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Kementerian PKP, BPS RI, dan BRI. (AR/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Pemprov Aceh Siapkan 766 Paket Kegiatan Realisasi Tambahan TKD

0

ACEH–INDOTIPIKOR.COM—Pemerintah Provinsi Aceh mempersiapkan pelaksanaan 766 paket kegiatan yang bersumber dari tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp824,90 miliar. Program tersebut diarahkan untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, termasuk memperbaiki infrastruktur dan pelayanan publik, serta memperkuat pemulihan ekonomi masyarakat.

Sebanyak 14 Satuan Kerja Perangkat Aceh menjadi pelaksana seluruh paket kegiatan tersebut. Berdasarkan rekapitulasi hingga 16 Juli 2026, sebanyak 346 paket atau 45,2 persen dengan nilai Rp337,29 miliar telah memasuki tahap pelaksanaan fisik.

Progres pekerjaan diperkirakan meningkat dalam beberapa waktu ke depan. Dari sisi pengadaan barang dan jasa, sebanyak 447 paket atau 58,4 persen senilai Rp570,92 miliar telah menyelesaikan proses pemilihan penyedia. Dari jumlah tersebut, kontrak telah ditandatangani untuk 379 paket dengan nilai Rp546,25 miliar.

Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir mengatakan percepatan pekerjaan terus diikuti dengan monitoring dan pengendalian terhadap seluruh perangkat daerah pelaksana. Pengawasan diperlukan agar peningkatan penyerapan anggaran tetap berjalan seiring dengan kualitas hasil pekerjaan.

“Pemerintah Aceh terus melakukan monitoring dan pengendalian secara intensif terhadap seluruh SKPA pelaksana untuk memastikan setiap kegiatan berjalan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar M. Nasir, dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Aceh.

Sampai dengan pertengahan Juli 2026, realisasi keuangan kegiatan tambahan TKD pada tingkat Pemerintah Aceh mencapai Rp98,79 miliar atau 11,98 persen. Angka tersebut diperkirakan terus meningkat seiring bertambahnya pekerjaan fisik dan pembayaran atas paket-paket yang telah menandatangani kontrak.

Pada tingkat kabupaten dan kota, realisasi tambahan TKD tercatat mencapai Rp27,32 miliar atau 2,4 persen. Realisasi tersebut terdiri atas Rp6,94 miliar untuk sektor infrastruktur, Rp2,95 miliar untuk pendidikan, Rp1,91 miliar untuk pertanian, serta Rp15,53 miliar untuk berbagai urusan lainnya.

Percepatan pemanfaatan tambahan TKD dijalankan sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang juga Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera. Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.3/1084/SJ mengenai penyesuaian TKD Tahun Anggaran 2026 dalam APBD daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Melalui kebijakan tersebut, penggunaan tambahan TKD dapat diarahkan untuk kebutuhan prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Ruang penggunaannya mencakup pemulihan ekonomi, peningkatan pelayanan dasar, pembangunan dan pemeliharaan jalan serta jembatan, rehabilitasi sarana pertanian, hingga penyediaan hunian bagi masyarakat terdampak.

Secara keseluruhan, Pemerintah Provinsi Aceh dan 23 kabupaten/kota memperoleh tambahan TKD sekitar Rp1,652 triliun. Selain memperkuat kemampuan fiskal daerah, dukungan tersebut diharapkan mempercepat perubahan anggaran menjadi pekerjaan yang langsung dirasakan masyarakat, terutama di wilayah yang masih membutuhkan pemulihan infrastruktur dan layanan dasar.

Perkawinan siri umumnya dipahami sebagai perkawinan yang telah dilaksanakan menurut ketentuan agama, tetapi tidak dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah.

0

INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI—Anak yang lahir dalam perkawinan siri pada prinsipnya dapat dimohonkan pengesahannya ke Pengadilan Agama. Permohonan tersebut dapat dikabulkan apabila perkawinan siri orang tuanya telah diisbatkan berdasarkan penetapan Pengadilan Agama, sebagaimana ditegaskan dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2012

Perkawinan Siri dan Persoalan Status Anak

Perkawinan siri umumnya dipahami sebagai perkawinan yang telah dilaksanakan menurut ketentuan agama, tetapi tidak dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Tidak adanya pencatatan membuat perkawinan tersebut sulit dibuktikan dengan Akta Nikah, meskipun para pihak mendalilkan bahwa akad telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam.

Keadaan tersebut tidak hanya berdampak kepada pasangan suami istri. Anak yang lahir dari perkawinan itu juga dapat menghadapi kesulitan dalam memperoleh kepastian mengenai asal-usul dan status hukumnya.

Persoalan biasanya muncul ketika anak membutuhkan akta kelahiran, pencantuman identitas ayah, hubungan nasab, perwalian, atau pemenuhan hak keperdataan lainnya (Andraini dkk., 2024).

Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Karena itu, pembuktian keabsahan perkawinan orang tua menjadi bagian penting dalam menentukan status anak yang lahir dari perkawinan siri.

Pengesahan Anak Dapat Diajukan ke Pengadilan Agama

Rumusan Hukum Kamar Agama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 menegaskan bahwa perkara pengesahan anak yang lahir dalam perkawinan siri pada prinsipnya dapat diajukan ke Pengadilan Agama. Permohonan tersebut dapat dikabulkan apabila perkawinan siri orang tuanya telah diisbatkan berdasarkan penetapan Pengadilan Agama.

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Agung memberikan akses kepada anak yang lahir dari perkawinan siri untuk memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan. Tidak tercatatnya perkawinan orang tua tidak serta-merta menutup kesempatan anak untuk memperoleh pengakuan terhadap status hukumnya.

Kewenangan tersebut termasuk dalam bidang perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Penjelasan Pasal 49 huruf a memasukkan penetapan asal-usul seorang anak sebagai salah satu perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama bagi orang-orang yang beragama Islam.

Isbat Nikah sebagai Dasar Pengesahan Anak

Kutipan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 menunjukkan bahwa pengesahan anak tidak berdiri sendiri, tetapi bertumpu pada perkawinan siri orang tua yang telah lebih dahulu diisbatkan.

Isbat nikah merupakan mekanisme untuk memperoleh penetapan atas perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah. Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam membuka kemungkinan pengajuan isbat nikah ke Pengadilan Agama, sedangkan ruang pengajuannya tetap harus sesuai dengan alasan-alasan dalam Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam.

Dalam pemeriksaan isbat nikah, hakim menilai terpenuhi atau tidaknya rukun dan syarat perkawinan serta ada atau tidaknya larangan hukum. Pemeriksaan meliputi waktu dan tempat akad, wali, saksi, mahar, status para pihak, dan kemungkinan adanya halangan perkawinan (Koniyo, 2020).

Apabila perkawinan dinyatakan sah melalui penetapan pengadilan, penetapan tersebut menjadi dasar hukum bagi kedudukan suami istri sekaligus landasan untuk mengesahkan anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan tersebut.

Pengesahan Anak Bukan Sekadar Urusan Administrasi

Pengesahan anak tidak hanya dimaksudkan untuk melengkapi dokumen kependudukan. Di dalamnya terdapat kepentingan yang lebih mendasar, yaitu kepastian mengenai hubungan hukum antara anak dan kedua orang tuanya.

Dalam praktik, pengesahan anak berkaitan erat dengan penetapan asal-usul anak karena keduanya sama-sama menyangkut kepastian hubungan hukum anak dengan orang tuanya. Namun, dasar dan konstruksi permohonannya tetap perlu dibedakan sesuai keadaan perkara.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menentukan bahwa asal-usul seorang anak pada dasarnya dibuktikan dengan akta kelahiran yang autentik. Apabila akta tersebut tidak tersedia, pengadilan dapat mengeluarkan penetapan mengenai asal-usul anak setelah melakukan pemeriksaan yang teliti berdasarkan alat bukti yang memenuhi syarat.

Penetapan pengadilan mengenai pengesahan atau asal-usul anak dapat menjadi dasar bagi instansi administrasi kependudukan untuk menyesuaikan dokumen kelahiran, memperjelas identitas ayah dan ibu, serta mendukung pemenuhan hak anak berikutnya (Andraini dkk., 2024).

Kejelasan asal-usul juga berkaitan dengan pemeliharaan nasab, nafkah, perwalian, dan hak keperdataan anak. Oleh sebab itu, pemeriksaan perkara pengesahan atau asal-usul anak tidak boleh dipandang hanya sebagai upaya memperoleh selembar dokumen.

Hal yang Harus Diperiksa

Dalam perkara pengesahan atau asal-usul anak, pengakuan orang tua mengenai hubungan nasab tetap memiliki nilai hukum. Dalam fikih, ikrar nasab atau istilhaq dapat menjadi dasar penetapan nasab sepanjang memenuhi syarat dan tidak bertentangan dengan nasab yang telah lebih dahulu tetap.

Karena itu, pemeriksaan tidak selalu harus berpusat pada pembuktian biologis. Hakim perlu menilai apakah anak belum dinasabkan kepada laki-laki lain, hubungan nasab masih mungkin berdasarkan usia dan waktu kelahiran, serta pengakuan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip al-walad li al-firasy atau bukti lain.

Jika perkawinan siri orang tua telah diisbatkan, penetapan isbat nikah menjadi dasar penting. Dokumen kelahiran, kartu keluarga, identitas para pihak, dan keterangan saksi dapat digunakan untuk memperjelas hubungan anak dengan perkawinan tersebut.

Adapun jika perkawinan tidak dapat diisbatkan, pengakuan para pihak tetap dinilai bersama keadaan perkara dan alat bukti yang tersedia. Ukurannya bukan banyaknya bukti, melainkan ada atau tidaknya dasar syar‘i dan hukum untuk menetapkan hubungan anak dengan orang tua yang mengakuinya.

Praktik pengadilan juga menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan sangat dipengaruhi oleh kesesuaian antara pengakuan para pihak, keadaan perkawinan, waktu kelahiran, dan bukti pendukung yang diajukan (Ahmad & Sumanto, 2024).

Tidak Semua Nikah Siri Dapat Diisbatkan

Meskipun isbat nikah menjadi dasar penting, tidak setiap perkawinan siri dapat disahkan. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2012 menegaskan bahwa pada prinsipnya nikah siri dapat diisbatkan sepanjang tidak melanggar undang-undang.

Isbat nikah bukan sarana untuk melegalkan setiap perkawinan yang tidak tercatat. Hakim tetap harus menilai adanya larangan atau halangan hukum, termasuk ikatan perkawinan sebelumnya, poligami tanpa izin, hubungan yang dilarang, atau tidak terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan.

Karena itu, isbat nikah bukan sekadar proses mencatatkan perkawinan yang sebelumnya tidak tercatat. Isbat nikah merupakan pemeriksaan yudisial untuk menentukan apakah perkawinan tersebut memang layak dinyatakan sah menurut hukum.

Pengesahan Anak dan Penetapan Asal-Usul Anak

Dalam praktik, istilah pengesahan anak sering berdekatan dengan penetapan asal-usul anak. Keduanya sama-sama bertujuan memberikan kepastian mengenai hubungan hukum anak dengan orang tuanya, tetapi konstruksi perkara harus disesuaikan dengan keadaan konkret.

Dalam konteks SEMA Nomor 7 Tahun 2012, pengesahan anak bertumpu pada perkawinan siri orang tua yang telah lebih dahulu diisbatkan. Setelah perkawinan dinyatakan sah, anak yang lahir dari perkawinan tersebut memiliki dasar untuk dimohonkan pengesahannya.

Namun, perkembangan rumusan hukum Mahkamah Agung menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak selalu harus terhenti ketika perkawinan orang tuanya tidak dapat diisbatkan.

SEMA Nomor 3 Tahun 2018 menentukan: “Permohonan isbat nikah poligami atas dasar nikah siri meskipun dengan alasan untuk kepentingan anak harus dinyatakan tidak dapat diterima. Untuk menjamin kepentingan anak dapat diajukan permohonan asal-usul anak.”

Dengan demikian, syarat adanya isbat nikah berlaku untuk jalur pengesahan anak sebagaimana SEMA Nomor 7 Tahun 2012, tetapi tidak berarti permohonan asal-usul anak selalu bergantung pada dikabulkannya isbat nikah.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pengesahan perkawinan dan perlindungan terhadap anak perlu dibedakan secara cermat.

Pelanggaran hukum yang dilakukan orang tua tidak boleh secara otomatis menghilangkan kesempatan anak untuk memperoleh pemeriksaan mengenai asal-usul dan hubungan keperdataannya.

Kepastian Hukum yang Berpihak kepada Anak

SEMA Nomor 7 Tahun 2012 memberikan jalan hukum bagi anak yang lahir dalam perkawinan siri untuk memperoleh kepastian status melalui Pengadilan Agama. Dalam jalur pengesahan anak sebagaimana dimaksud dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2012, pengabulan permohonan bertumpu pada penetapan isbat nikah orang tua sebagai dasar keabsahan perkawinan.

Namun, apabila perkawinan tidak dapat diisbatkan, terutama dalam perkara poligami siri, kepentingan anak tetap dapat diperiksa melalui permohonan asal-usul anak sebagaimana ditegaskan dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018.

Rumusan ini menjaga keseimbangan antara ketertiban hukum perkawinan dan perlindungan terhadap anak. Pengadilan tidak serta-merta mengesahkan hubungan keluarga tanpa memeriksa keabsahan perkawinan, tetapi juga tidak membiarkan anak kehilangan akses terhadap kepastian hukum hanya karena perkawinan orang tuanya tidak tercatat.

Ketelitian menyusun permohonan menjadi sangat penting. Posita harus menerangkan hubungan orang tua, keadaan perkawinan, kelahiran anak, serta kebutuhan hukum yang hendak dipenuhi.

Jika permohonan berupa pengesahan anak, penetapan isbat nikah perlu dicantumkan sebagai dasarnya. Adapun dalam permohonan asal-usul anak, posita harus menguraikan dasar pengakuan dan hubungan anak dengan orang tua yang didalilkan.

Dengan konstruksi perkara yang tepat, pengadilan dapat memberikan kepastian status anak tanpa mengabaikan hukum perkawinan. Anak tidak seharusnya menanggung akibat kelalaian administratif atau pilihan hukum orang tuanya. Hukum tetap harus melindungi identitas, asal-usul, dan hak keperdataannya.

Referensi

1. Ahmad, F., & Sumanto, D. (2024). Penetapan asal-usul anak dari hasil pernikahan sirri dalam perspektif maqashid syariah di Pengadilan Agama Limboto. As-Syams, 5(1).
2. Andraini, F., Suliantoro, A., & Rifani, A. M. (2024). Perlindungan hukum terhadap pengakuan dan pengesahan anak yang lahir dari perkawinan siri di Kota Semarang. Al-Mawarid: Jurnal Syari’ah & Hukum, 6(2), 162–178.
3. Kompilasi Hukum Islam (KHI).
4. Koniyo, V. F. M. (2020). Analisis sosio yuridis terhadap penetapan asal-usul anak pernikahan siri untuk kepentingan pemenuhan hak anak. Jurnal Legalitas, 13(2), 97–105.
5. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012.
6. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018.
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Rifqi Qowiyul Iman

Pengesahan Anak dari Perkawinan Siri

Jakarta Humas MA
Rabu 22 Juli 2026