Selasa, Mei 26, 2026
Beranda blog Halaman 26

Bentuk Kepedulian dan Pengabdian Satgas kepada masyarakat di wilayah perbatasan.

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS MABES TNI—Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad melalui Pos Fohuk kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat perbatasan dengan melaksanakan pelayanan kesehatan gratis secara door to door. Kegiatan ini menyasar warga di Dusun Piebulak, Desa Loonuna, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Minggu (03/05/2026).

Pelayanan kesehatan yang diberikan meliputi pemeriksaan kondisi kesehatan, pemberian obat-obatan, serta edukasi sederhana mengenai pentingnya menjaga pola hidup sehat. Kehadiran personel Satgas disambut hangat oleh masyarakat, mengingat akses layanan kesehatan di wilayah tersebut masih terbatas sehingga kegiatan ini sangat membantu warga setempat.

Danpos Fohuk, Lettu Inf Jefri Sitorus, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan pengabdian Satgas kepada masyarakat di wilayah perbatasan.

Ia menegaskan bahwa selain menjalankan tugas pengamanan, Satgas juga memiliki tanggung jawab sosial untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di bidang kesehatan.

Lebih lanjut, ia berharap melalui kegiatan ini dapat terjalin hubungan yang semakin erat antara Satgas dan masyarakat.

Dengan adanya pelayanan kesehatan gratis yang dilakukan secara langsung ke rumah warga, diharapkan mampu memberikan manfaat nyata serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

Puspen TNI
Senin,04 Mei 2026

Presiden Prabowo Dorong Kampus Jadi Mitra Strategis Pemda Selesaikan Masalah Daerah

0

INDOTIPIKOR.COM—-MEDIA LOYALIS ISTANA—Presiden Prabowo Subianto mendorong perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk berperan aktif membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan, mulai dari pengelolaan sampah hingga penataan lingkungan. Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, usai diterima Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.

Menurut Brian, Presiden menanyakan perkembangan implementasi arahan sebelumnya terkait keterlibatan kampus dalam mendukung kebutuhan daerah melalui keahlian akademik dan riset.

“Bapak Presiden meminta saya, kami ya, di Kemendiktisaintek, sudah sejauh mana kemajuan jurusan-jurusan yang prodi-prodi dan dosen-dosen yang bisa membantu pemda,” ujar Brian.

Presiden menekankan pentingnya kolaborasi antara kampus dan pemerintah daerah, khususnya dalam bidang-bidang yang relevan seperti teknik lingkungan, arsitektur, hingga teknologi pengolahan sampah. Kolaborasi ini diharapkan mampu mendukung program penataan lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan.

“Bagaimana pemda-pemda itu bisa dibantu, di-backup oleh kampus-kampus, peneliti, guru-guru besar yang bidangnya terkait ya, seperti arsitektur untuk keindahan taman-taman, kemudian teknik lingkungan, teknik mesin untuk sampah, dan sebagainya,” jelas Brian.

Sebagai tindak lanjut, Kemendiktisaintek akan segera mengonsolidasikan perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk membentuk tim-tim ahli yang dapat menjadi mitra strategis bagi kepala daerah.

“Jadi, diharapkan setiap daerah, provinsi maupun kota, kabupaten, itu kampus memiliki tim yang nantinya menjadi seperti asisten untuk kepala daerahnya membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan itu,” jelasnya.

Program ini juga sejalan dengan inisiatif “Kemdiktisaintek Berdampak”, yang mendorong agar kegiatan pendidikan dan penelitian di perguruan tinggi lebih relevan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Presiden pun meminta agar langkah tersebut disusun secara lebih terstruktur, sehingga seluruh kampus dapat berkontribusi secara optimal dalam pembangunan daerah.

“Bapak Presiden meminta lebih terstruktur lagi mungkin ya, supaya seluruh kampus bisa berperan,” tandasnya.

Dengan sinergi kuat antara kampus dan pemerintah daerah, pemerintah optimistis berbagai persoalan klasik di daerah dapat diselesaikan lebih cepat, tepat, dan berkelanjutan serta menjadikan ilmu pengetahuan sebagai motor utama pembangunan nasional.

(BPMI Setpres)

DANDIM 0612/TASIKMALAYA HADIRI KIRAB BUDAYA NAPAK TILAS PADJAJARAN DALAM RANGKA PERINGATAN HARI TATAR SUNDA 2026 DI KABUPATEN TASIKMALAYA

0

Tasikmalaya ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Komandan Kodim 0612/Tasikmalaya Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han menghadiri kegiatan Kirab Budaya Napak Tilas Padjajaran dalam rangka Peringatan Hari Tatar Sunda Tahun 2026 yang digelar di wilayah Kabupaten Tasikmalaya bersama Gubernur Jawa Barat dan unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, budayawan, serta ribuan masyarakat yang antusias mengikuti jalannya kegiatan.
Turut hadir dalam kegiatan Tersebut diantaranya :
a. Gubernur Jabar (Dedi Mulyadi, S.H., M.M)
b.Kepala Biro perekonomian Prov Jabar (Drs H Budi Kurnia)
c. Bupati Tasikmalaya (Dr. H. Cecep Nurul Yakin, S.Pd., M.AP.)
d. Wakikota Tasikmalaya (Viman Alfarizi Ramadhan, S.T., MBA),
e. Wakil Bupati Tasikmalaya (H Asep Sopari Al Ayubi, S.P., M.I.P.)
f. Wakil Ketua DPRD Kab Tasikmalaya (Drs Ery Purwanto)
g. Dandim 0612/Tasikmalaya ( Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos.,M.Han )
h. Kapolres Tasikmalaya diwakili Wakapolres Tasikmalaya ( Kompol. Sukmawijaya, S.Sos.,M.H )


i. Kajari Kabupaten Tasikmalaya diwakili Kaur TU dan Kepegawaiaan Kejari Kab.Tasikmalaya ( Yayan Rodiat, S.H)
j. Tokoh pelestari budaya (Abah Anton Charlian)
k. Para Pejabat Utama Pemda Kab Tasikmalaya meliputi Staf Ahli, Asisten Daerah, Pimpinan SKPD dan OPD pemda Kab Tasikmalaya
l. Para peserta Kirab Budaya Napak Tilas Padjajaran Dalam Rangka Peringatan Hari Tatar Sunda Tahun 2026
m. Masyarakat Kab Tasikmalaya yang menyaksikan acara Kirab Budaya Napak Tilas Padjajaran Dalam Rangka Peringatan Hari Tatar Sunda Tahun 2026.

Kirab budaya ini merupakan bentuk penghormatan terhadap sejarah, nilai-nilai luhur, serta warisan budaya Sunda yang telah menjadi bagian penting dalam perjalanan peradaban masyarakat Jawa Barat, khususnya dalam mengenang kejayaan Padjajaran sebagai simbol persatuan, kebesaran, dan kearifan lokal tanah Sunda.

Dalam kegiatan tersebut, Dandim 0612/Tasikmalaya bersama para pejabat daerah turut mengikuti rangkaian acara kirab yang menampilkan berbagai seni budaya tradisional Sunda, atraksi kesenian daerah, serta prosesi napak tilas sebagai pengingat generasi penerus terhadap pentingnya menjaga identitas budaya bangsa.
Iring iringan Karnaval Kirab Mahkota Binokasih melaksanakan Start Kirab dari Kampus Universitas Cipasung menuju Kantor Pemda Kabupaten Tasikmalaya dengan Rute Star Uncip – Simpang empat Muhtamar – Simpang tiga Kudang – Simpang tiga Dozer – Simpang tiga Ciseda – Jl Raya Pemda – Simpang tiga Gebu – Komplek Pemda.

Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han menyampaikan bahwa kegiatan budaya seperti ini memiliki nilai strategis dalam memperkuat rasa cinta tanah air, persatuan, dan kebanggaan terhadap budaya daerah sebagai bagian dari kekayaan nasional.

“Kirab Budaya Napak Tilas Padjajaran ini bukan hanya seremonial budaya, tetapi juga momentum untuk mempererat persaudaraan, menanamkan semangat kebangsaan, serta menjaga warisan leluhur agar tetap hidup di tengah perkembangan zaman,” ujar Dandim.

Gubernur Jawa Barat dalam kesempatan tersebut juga mengajak seluruh masyarakat Sunda untuk terus melestarikan budaya, menjaga tradisi, serta menjadikan nilai-nilai kearifan lokal sebagai pondasi dalam membangun Jawa Barat yang maju dan berkarakter.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh khidmat, sekaligus menjadi simbol sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan masyarakat dalam menjaga serta melestarikan budaya Sunda sebagai jati diri bangsa Indonesia.

DANDIM 0612/TASIKMALAYA HADIRI KIRAB BUDAYA NAPAK TILAS PADJAJARAN DALAM RANGKA PERINGATAN HARI TATAR SUNDA 2026 DI KABUPATEN TASIKMALAYA
Senin 4 Mei 2026

Sengketa Produk Kedaluwarsa Indomaret Kuningan Memasuki Babak Akhir, Integritas Sistem Retail Modern Dipertaruhkan

0

Kuningan, – |–INDOTIPIKOR.COM—| Kasus dugaan penjualan produk susu kedaluwarsa di gerai Indomaret Bandorasa Wetan, Kabupaten Kuningan, kini tengah berada di titik krusial. Sengketa antara konsumen dan raksasa retail nasional ini resmi memasuki tahap akhir di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuningan setelah proses mediasi dinyatakan gagal total, Senin (4/5/2026).

Perkara yang bermula dari satu botol susu ini kini berkembang menjadi diskursus publik mengenai lemahnya sistem pengawasan produk di jaringan retail modern berskala nasional.

Kronologi dan Dampak Kesehatan

Sengketa hukum ini dipicu oleh peristiwa yang dialami seorang konsumen pada 13 Maret 2026. Konsumen tersebut melaporkan telah mengonsumsi produk susu botol yang dibeli dari gerai Indomaret Bandorasa Wetan. Tak lama setelah mengonsumsi produk tersebut, korban mengalami gejala medis serius berupa muntah-muntah, pusing, hingga diare akut selama berhari-hari.

Hasil pengecekan mandiri oleh konsumen menunjukkan bahwa produk yang dipajang di rak toko tersebut diduga kuat telah melewati masa kedaluwarsa.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan di tingkat toko menemui jalan buntu, yang akhirnya memaksa perkara ini bergulir ke meja hijau BPSK.

Penyangkalan dan Kebuntuan Mediasi

Dalam persidangan yang telah memasuki agenda ketiga, tim hukum Indomaret secara tegas menangkis tuduhan tersebut.

Pihak perusahaan mengklaim bahwa produk susu yang dipermasalahkan bukan berasal dari stok inventaris gerai mereka.

Sebaliknya, pihak konsumen melalui kuasa hukumnya tetap pada pendirian dengan menyertakan bukti transaksi resmi.

“Perbedaan klaim yang sangat tajam ini membuat ruang kompromi tertutup,” ujar salah satu pihak di dalam persidangan.

Majelis BPSK menyatakan bahwa kedua belah pihak telah mengambil posisi agree to disagree atau bersepakat untuk tidak sepakat.

Karena tidak adanya titik temu pada nilai kompensasi maupun pengakuan kelalaian, Majelis BPSK menetapkan perkara ini langsung berlanjut ke tahap putusan.

Alarm Nasional Keamanan Pangan

Meski sengketa ini terjadi di level lokal, para pemerhati perlindungan konsumen menilai kasus ini adalah “alarm” bagi keamanan pangan nasional.

Sebagai jaringan retail terbesar, insiden di Kuningan ini memunculkan pertanyaan mendasar bagi publik:

Bagaimana sistem quality control dan pengawasan rak (shelving) dilakukan oleh korporasi besar?

Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan UU tersebut, pelaku usaha dilarang keras mengedarkan barang kedaluwarsa (Pasal 8) dan wajib memberikan ganti rugi atas dampak kesehatan yang timbul (Pasal 19). Pelanggaran terhadap aturan ini membawa risiko pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Menanti Putusan 7 Mei

Masyarakat kini menaruh perhatian penuh pada sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 7 Mei 2026. Putusan ini diprediksi akan menjadi preseden hukum penting.

Apakah BPSK akan memenangkan hak kesehatan konsumen, atau justru menerima sanggahan korporasi?

Hingga laporan ini diturunkan, Manajemen Wilayah Cirebon PT Indomarco Prismatama (Indomaret) belum memberikan pernyataan tambahan selain keterangan yang disampaikan oleh tim legal mereka di persidangan.

Publik kini menunggu, apakah keadilan bagi konsumen akan tegak, ataukah keamanan pangan di retail modern tetap menjadi misteri di balik deretan rak yang rapi.(Red/tim)

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mulai menyiapkan pembaruan Buku III sebagai pedoman administrasi dan teknis yudisial penanganan perkara.

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Pembaruan ini menjadi penting karena Buku III telah digunakan lebih dari tiga dekade.

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mulai menyiapkan pembaruan Buku III sebagai pedoman administrasi dan teknis yudisial penanganan perkara.

Pembaruan ini menjadi penting karena Buku III telah digunakan lebih dari tiga dekade, sementara praktik penanganan perkara di MA telah mengalami perubahan signifikan, baik dari aspek organisasi, sistem kerja, maupun pemanfaatan teknologi informasi.

Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Urgensi Keputusan Ketua MA RI tentang Pedoman Administrasi dan Teknis Yudisial Penanganan Perkara di MA RI, di Jakarta, pada Senin(4/5/2026).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan MA RI, Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Dr. Andi menegaskan, Buku III MA perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan peradilan saat ini.

Menurutnya, pedoman tersebut selama ini menjadi acuan penting bagi hakim dan aparatur peradilan dalam menjalankan tugas administrasi serta teknis yudisial.

Namun, perkembangan kelembagaan dan sistem penanganan perkara menuntut adanya penataan ulang agar pedoman tersebut tetap relevan, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan praktik.

“Buku III ini telah digunakan lebih dari tiga dekade, sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan organisasi, sistem, serta teknologi yang saat ini diterapkan di Mahkamah Agung,” ujar Dr. Andi Akram.

Sejumlah perubahan besar yang menjadi perhatian dalam pembaruan Buku III antara lain penerapan sistem kamar, mekanisme pemilahan perkara, pembacaan berkas secara serentak, serta modernisasi administrasi perkara melalui sistem elektronik.

Perubahan-perubahan tersebut dinilai perlu diakomodasi secara lebih sistematis dalam pedoman baru agar proses penanganan perkara di MA dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan terstandar.

FGD ini dihadiri oleh para pejabat dan aparatur MA yang terlibat langsung dalam penanganan perkara, antara lain hakim tinggi pemilah perkara, panitera, panitera muda, panitera kamar, asisten koordinator, hakim yustisial, tim pengembang teknologi informasi, serta unsur kepaniteraan lainnya.

Kehadiran para peserta tersebut menjadi penting karena mereka memiliki pengalaman langsung terhadap dinamika administrasi dan teknis yudisial di lapangan.

Dr. Andi juga mendorong seluruh peserta untuk aktif menyampaikan masukan, terutama terkait ketentuan yang sudah tidak relevan, kendala praktik, serta usulan norma baru yang lebih implementatif.

Masukan tersebut akan menjadi bahan penting dalam penyusunan naskah urgensi dan rancangan keputusan Ketua MA RI.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI Tahun Anggaran 2026.

Melalui FGD ini, diharapkan lahir rumusan pedoman yang lebih komprehensif, kontekstual, dan mampu mendukung peningkatan kualitas penanganan perkara di MA.

Penulis: Ganjar Prima Anggara

Buku III MA Diperbarui Setelah Lebih dari Tiga Dekade

Jakarta, Humas MA
Senin,04 Mei 2026

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) melalui Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) secara resmi membuka kegiatan Basic Mentoring Skill Training for Mentee

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Program ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kualitas keadilan melalui pemberdayaan hakim perempuan di lingkungan peradilan Indonesia.

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) melalui Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) secara resmi membuka kegiatan Basic Mentoring Skill Training for Mentee sekaligus Pertemuan Pertama Mentor-Mentee di Hotel Vertu Jakarta Harmoni, Senin (4/5).

Program ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kualitas keadilan melalui pemberdayaan hakim perempuan di lingkungan peradilan Indonesia.

Inisiatif ini menandai babak baru dalam pengembangan karier dan integritas hakim perempuan.

Sebanyak 14 mentor dan 28 mentee resmi hadiri pelatihan yang dibuka dan dihadiri langsung oleh perwakilan PP IKAHI, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., Ketua BPHPI, Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., serta Syafirah Hardani dari Australia-Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3).

Dalam kesempatan itu, turut ditegaskan komitmen kolektif untuk membangun fondasi kepemimpinan hakim perempuan yang terorganisir di seluruh tingkatan peradilan.

Dalam sambutannya, Dr. Nani menekankan, mentoring merupakan ruang strategis untuk saling menguatkan, membangun kepercayaan diri, dan memperluas jejaring solidaritas.

Para peserta didorong untuk menjadikan integritas sebagai fondasi utama guna membentuk kepemimpinan yang berkelanjutan.

Program ini dirancang bukan untuk menjadikan mentee sebagai salinan dari mentornya, melainkan membantu mereka menemukan versi terbaik dari dirinya sendiri, sehingga mampu menghadirkan pendekatan peradilan yang peka terhadap kerentanan serta adaptif terhadap dinamika sosial.

Dukungan penuh juga disampaikan oleh Dr. Heru, yang menyampaikan tiga pesan kunci sebagai bentuk dukungan nyata IKAHI: membangun visi peradilan yang inklusif, menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi hakim perempuan untuk berkarya, serta mengimbau seluruh pimpinan pengadilan di Indonesia untuk memberikan dukungan penuh.

Penguatan posisi hakim perempuan dinilai akan membawa dimensi pemahaman dan kepekaan pengalaman hidup yang sangat berharga, terutama dalam menangani perkara sensitif seperti KDRT, perlindungan anak, hingga diskriminasi gender.

Upaya kolaboratif antara Mahkamah Agung, IKAHI, dan AIPJ3 ini pada akhirnya bertujuan untuk menciptakan lembaga peradilan yang benar-benar mencerminkan wajah masyarakat yang dilayaninya.

Hal ini sejalan dengan prinsip yang pernah disampaikan oleh Justice Ruth Bader Ginsburg: “A system of justice is enriched when the bench reflects the full diversity of the people it serves.”

Melalui ungkapan tersebut, diingatkan kembali, sebuah sistem peradilan akan jauh lebih kaya dan bermakna ketika majelis hakimnya mencerminkan keberagaman penuh dari rakyatnya.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Rikatama Budiyantie

Jakarta, Humas MA
Senin 4 Mei 2026

Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menjatuhkan sanksi disiplin kepada aparatur peradilan selama periode April 2026.

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Adapun rincian sanksi terdiri dari 4 sanksi berat, 7 sanksi sedang, dan 17 sanksi ringan.

Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menjatuhkan sanksi disiplin kepada aparatur peradilan selama periode April 2026.

Berdasarkan Pengumuman Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 tentang Sanksi/Hukuman Disiplin Bulan April 2026 yang ditandatangani Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, sebanyak 28 aparatur peradilan dijatuhi hukuman disiplin dengan tingkat pelanggaran yang bervariasi, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan hakim sebanyak 19 orang, disusul hakim ad hoc sebanyak 7 orang, serta masing-masing satu orang dari unsur panitera dan panitera pengganti.

Adapun rincian sanksi terdiri dari 4 sanksi berat, 7 sanksi sedang, dan 17 sanksi ringan. Bentuk sanksi yang dijatuhkan meliputi teguran tertulis, pernyataan tidak puas, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga penonaktifan sementara sebagai hakim (nonpalu).

Sejumlah pelanggaran yang ditindak umumnya berkaitan dengan ketidakdisiplinan, pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta ketentuan disiplin pegawai negeri sipil.

Langkah ini menjadi bukti bahwa Mahkamah Agung konsisten menegakkan integritas internal secara tegas dan tanpa pandang bulu. Penindakan terhadap aparatur peradilan, termasuk dari unsur hakim, menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya bersifat eksternal, tetapi juga menyasar ke dalam tubuh lembaga.

Dalam beberapa kasus, hakim ad hoc dijatuhi sanksi nonpalu selama beberapa bulan disertai penghentian sementara tunjangan jabatan, sementara pelanggaran lainnya berujung pada penundaan kenaikan gaji dan pemotongan tunjangan kinerja.

Melalui penegakan disiplin ini, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah peradilan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Fikrinur Setyansyah

Tanpa Pandang Bulu, MA Jatuhi Sanksi kepada 28 Aparatur Peradilan selama April 2026

Jakarta, Humas MA
Senin, 4 Mei 2026

Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) mendorong implementasi aplikasi Badilum Learning Center (BLC)

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) mendorong implementasi aplikasi Badilum Learning Center (BLC) di seluruh Pengadilan Tinggi di Indonesia.

Hal tersebut tertuang dalam surat bernomor 108/DJU/UND.DL1.10/IV/2026 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi. Surat ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1698/DJU/SK.TI1.1/XII.2025 tentang pemberlakuan aplikasi BLC di lingkungan peradilan umum.

Dalam surat tersebut, Badilum mengimbau agar seluruh Pengadilan Tinggi yang akan melaksanakan kegiatan bimbingan teknis yang bersumber dari dana PNBP Tahun 2026 menggunakan platform BLC sebagai sarana pembelajaran dan peningkatan kapasitas aparatur peradilan.

Setiap satuan kerja juga diminta untuk menunjuk dua orang penanggung jawab dalam pengelolaan dan penggunaan aplikasi tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memastikan implementasi BLC berjalan optimal dan terkoordinasi di seluruh wilayah hukum Indonesia.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto, dalam surat tersebut menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi pembelajaran digital guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan umum.

Untuk mendukung kelancaran implementasi, Badilum juga menyediakan narahubung yang dapat dihubungi oleh satuan kerja apabila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penggunaan aplikasi BLC.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan transformasi digital dalam bidang pendidikan dan pelatihan di lingkungan peradilan umum semakin kuat, serta mampu meningkatkan profesionalisme aparatur peradilan di seluruh Indonesia

Tim BLC – Dandapala Contributor
Senin, 04 Mei 2026

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Yan Sultra I., menyampaikan langkah-langkah penegakan hukuman disiplin pegawai yang tegas, objektif, dan transparan

0

JAKARTA —–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—- Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Yan Sultra I., menyampaikan langkah-langkah penegakan hukuman disiplin pegawai yang tegas, objektif, dan transparan di lingkungan Kemenimipas sebagai upaya memperkuat integritas dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan pada Kamis (29/4/2026) di Aula Inspektorat Jenderal Gedung Kemenimipas.

Selama masa kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto hingga 24 April 2026, tercatat sebanyak 774 kasus pelanggaran disiplin telah diungkap dan ditindak, dengan rincian 212 hukuman disiplin ringan, 341 hukuman disiplin sedang, 159 hukuman disiplin berat, dan 62 kasus dalam proses penjatuhan hukuman.

Pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pegawai lini terdepan yang bertugas dalam pelayanan publik dan pengamanan.

Selain itu, sanksi disiplin juga dijatuhkan kepada pejabat struktural mulai dari Eselon IV hingga Kepala Kantor Wilayah. Dari sisi demografi, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pegawai berusia 30 s.d. 40 tahun dengan golongan II dan III.

Sebanyak 71 pegawai telah diberhentikan (pecat) akibat pelanggaran berat, dengan kasus di antaranya yaitu, Tidak Masuk Kerja Tanpa Keterangan, Tindak Pidana, serta Pelanggaran Ketentuan Perkawinan dan Perzinahan.

“Kemenimipas memastikan bahwa setiap proses penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai harus dipertimbangkan secara cermat dan sanksi yang dijatuhkan harus sebanding dengan tingkat kesalahan yang dilakukan,” ujar Irjen Yan Sultra.

Sebagai langkah pembinaan, Kemenimipas telah melaksanakan program pembinaan mental terhadap 365 pegawai di Pulau Nusakambangan. Pembinaan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan, memperkuat integritas, memperbaiki kinerja, serta mendorong perubahan perilaku.

Selain penindakan, Kemenimipas juga mengedepankan langkah pencegahan melalui penguatan SDM melalui pelatihan dan pembinaan, penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan manajemen risiko, profiling Pegawai dan Early Warning System (LHKPN/ memperhatikan perilaku kerja dan gaya hidup tidak wajar), pembangunan Zona Integritas, serta mengoptimalkan peran Unit Kepatuhan Internal.

“Kemenimipas menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran dan tidak ada perlindungan bagi pelanggar. Penegakan disiplin dilakukan secara transparan, objektif, dan tidak tebang pilih,” ujar Yan Sultra.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan melalui kanal pengaduan:

1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor (dikelola oleh KemenPAN RB);
2. PANTAU IMIPAS (dikelola oleh Inspektorat dan silakan menghubungi kami melalui: WhatsApp 085220700202/ Hadir langsung ke Unit Layanan Pengaduan PANTAU IMIPAS); dan
3. Whistle Blowing System (WBS) dengan alamat website: https://wbs.kemenimipas.go.id/.
“Kemenimipas berkomitmen untuk terus berbenah, memperkuat sistem, dan memastikan bahwa setiap aparatur bekerja dengan penuh tanggung jawab, profesional, serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat,” tutup Yan Sultra.

Komunikasi Publik
Jakarta, Senin
4 Mei 2026

Secara yuridis, tindakan vandalisme ini memiliki dasar hukum yang kuat baik dalam kerangka hukum lama maupun baru. Dalam KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht),

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-Wangi Wangi, Wakatobi
Dinamika hukum di Desa Wisata Wakatobi belakangan ini menghadapi tantangan serius berupa tindakan vandalisme dan pengrusakan fasilitas publik.

Fasilitas yang dibangun dengan jerih payah dana desa seperti pot bunga estetis, taman, dan infrastruktur penunjang pariwisata seringkali menjadi sasaran perusakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Perkara perusakan barang milik Pemerintah Desa Sombu menjadi potret nyata bagaimana aset kolektif yang seharusnya menjadi mesin ekonomi warga justru dihancurkan dalam sekejap.

Dalam menghadapi fenomena ini, muncul kebutuhan mendesak untuk menemukan landasan filosofis hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi mampu memberikan solusi berkelanjutan. Salah satu pendekatan yang paling relevan untuk menjawab tantangan ini adalah teori Utilitarianisme.

Secara yuridis, tindakan vandalisme ini memiliki dasar hukum yang kuat baik dalam kerangka hukum lama maupun baru. Dalam KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht), tindakan ini diatur dalam Pasal 406 ayat (1), yang mengancam setiap orang yang sengaja merusak atau menghancurkan barang milik orang lain dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Namun, seiring dengan transisi hukum pada tahun 2026, KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) menawarkan pendekatan yang lebih modern melalui Pasal 521. Meskipun ancaman penjara pokoknya sedikit lebih ringan (2 tahun 6 bulan), KUHP Baru memperkenalkan denda Kategori IV yang mencapai Rp200.000.000 sebagai bentuk perlindungan ekonomi terhadap aset. Yang menarik, Pasal 521 ayat (2) KUHP 2023 juga memperkenalkan ambang batas kerugian Rp500.000 untuk mengklasifikasikan tindak pidana ringan, memberikan ruang bagi penegak hukum untuk lebih proporsional dalam menilai dampak sosial dan utilitas dari barang yang dirusak.

Utilitarianisme, yang dipopulerkan oleh Jeremy Bentham dan John Stuart Mill, adalah teori moral dan hukum yang menilai suatu tindakan berdasarkan kemanfaatan dan keuntungan yang dihasilkannya bagi masyarakat. Teori ini menempatkan prinsip “kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak” (the greatest happiness for the greatest number) sebagai tujuan utama hukum.

Dalam konteks Wakatobi, fasilitas publik bukan sekadar benda mati; mereka adalah instrumen sosial yang meningkatkan kesejahteraan umum melalui sektor pariwisata. Pengrusakan terhadap benda-benda ini merupakan serangan langsung terhadap “utilitas” atau kemanfaatan yang seharusnya dinikmati secara kolektif oleh warga desa dan wisatawan.

Narasi hukum ini melibatkan aktor-aktor dengan kepentingan yang saling bersinggungan.

Di satu sisi, pemerintah desa dan masyarakat Desa Sombu berdiri sebagai pihak yang dirugikan secara kolektif. Mereka adalah penyedia fasilitas yang menggunakan anggaran publik demi kepentingan ekonomi bersama. Di sisi lain, terdapat pelaku seperti Suhardin dan Pati Adrian, yang melakukan pengrusakan, seringkali di bawah pengaruh minuman beralkohol. Di tengah pusaran ini, peran aparat penegak hukum, khususnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wangi-Wangi, menjadi sangat krusial.

Pendekatan utilitarian menuntut hakim untuk tidak hanya bertindak secara retributif (pembalasan), tetapi mencari solusi yang paling memberikan manfaat jangka panjang bagi stabilitas sosial desa.

Pentingnya masalah ini tidak lepas dari letak geografisnya. Peristiwa di Desa Sombu, Kecamatan Wangi-Wangi, terjadi di sepanjang jalur strategis yang merupakan bagian dari infrastruktur desa wisata yang sedang dikembangkan. Wakatobi, sebagai destinasi wisata unggulan nasional dan internasional, sangat bergantung pada citra estetika dan kenyamanan.

Pengrusakan di area strategis ini memberikan dampak citra negatif yang luas. Jika vandalisme dibiarkan, utilitas kawasan sebagai penarik minat wisatawan akan menurun, yang pada akhirnya secara sistematis merugikan ekonomi seluruh penduduk desa.

Momentum perubahan paradigma ini sangat tepat jika dikaitkan dengan masa transisi hukum Indonesia pada tahun 2026 yang mulai mengadopsi nilai-nilai utilitarianisme secara lebih konkret. Melalui implementasi Restorative Justice (Keadilan Restoratif), hukum tidak lagi dipandang sebagai kumpulan norma statis yang kaku, melainkan alat yang fleksibel untuk merespons tuntutan zaman.

Penerapan utilitarianisme dianggap sebagai solusi tepat karena menggunakan analisis biaya dan manfaat (cost-benefit analysis). Secara efisiensi anggaran, pengrusakan adalah pemborosan sumber daya negara karena memaksa biaya perbaikan berulang.

Dari sisi perlindungan hak, utilitarianisme memberikan pembenaran moral untuk memprioritaskan hak mayoritas warga atas segelintir pelaku pengrusakan. Sanksi yang diberikan pun diarahkan untuk memberikan efek jera yang mendidik, bukan sekadar menyiksa pelaku.

Implementasi nyata dari pemikiran ini dapat dilakukan melalui beberapa langkah strategis.

Pertama, melalui penerapan Keadilan Restoratif yang mendorong penyelesaian di luar persidangan melalui mediasi. Dalam kasus Wakatobi, tercapainya perdamaian antara pelaku dan Kepala Desa Sombu menunjukkan adanya pemulihan harmoni sosial.

Kedua, perspektif utilitarian membuka ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan pemberian ‘syarat khusus’ dalam putusannya. Melalui pendekatan ini, sanksi tidak hanya fokus pada pidana penjara, tetapi juga pada upaya pemulihan fungsional di mana pelaku diwajibkan menyediakan kembali serta merawat fasilitas yang rusak secara berkala.

Langkah ini secara langsung bertujuan untuk mengembalikan utilitas aset publik yang hilang sekaligus memberikan edukasi tanggung jawab sosial yang nyata bagi pelaku.

Terakhir, diperlukan kebijakan preventif berbasis kemanfaatan. Pemerintah daerah harus menyusun regulasi yang menekankan pada pengawasan partisipatif. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif, setiap individu akan memiliki rasa memiliki (sense of belonging), sehingga potensi pengrusakan dapat ditekan serendah mungkin demi kebaikan bersama.

Utilitarianisme bukan sekadar teori abstrak, melainkan landasan pragmatis untuk menjaga aset-aset desa wisata. Dengan memfokuskan hukum pada pencapaian kebahagiaan kolektif, siklus pengrusakan fasilitas publik dapat diakhiri melalui pendekatan yang lebih humanis namun tetap tegas.

Keadilan yang dicapai bukan lagi tentang siapa yang menang atau kalah, melainkan tentang bagaimana kemanfaatan fasilitas tersebut dapat terus dirasakan oleh generasi sekarang dan mendatang.

Rahmad Ramadhan Hasibuan-Hakim PN Wangi Wangi, Wakatobi – Dandapala Contributor
Senin, 04 Mei 2026