Beranda blog Halaman 26

Badilum Minta Seluruh Satker Isi Survey SKM, Catat Batas Waktunya!

0

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) mengeluarkan surat perihal Permohonan Pengisian Survei Penyempurnaan Indikator Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) KemenPanRB pada hari Jumat (24/7).

Surat bernomor 1870/DJU/OT1.6/VIII/2026 tersebut ditujukan untuk Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) dan Ketua Pengadilan Negeri (KPN), yang dimaksudkan sebagai tindak lanjut dari Surat Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/133/PP.00.01/2026 tanggal 23 Juli 2026 hal Permohonan Pengisian Survei Penyempurnaan Indikator SKM.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Kementerian PANRB sedang melakukan revisi terhadap metode Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Lebih lanjut, Revisi tersebut mencakup penyempurnaan indikator penilaian, penyesuaian mekanisme pengisian kuesioner oleh responden, serta penguatan aspek pengukuran pengalaman dan kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diterima.

Oleh sebab itu, Ditjen Badilum menghimbau kepada satuan kerja untuk memberikan masukan atas rancangan indikator SKM terbaru dengan mengisi survei melalui tautan berikut: https://s.menpan.go.id/masukanindikatorskm

Adapun mengenai tenggang waktu pengisian survei dilakukan paling lambat hari Senin, 27 Juli 2026 pukul 12.00 WIB. “Mengingat waktu yang sangat terbatas, Saudara diminta untuk segera menindaklanjuti surat ini dan memastikan pengisian survei telah dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan.” Bunyi surat tersebut.

Badilum Minta Seluruh Satker Isi Survey SKM, Catat Batas Waktunya!

Bagus Mizan – Dandapala Contributor
Minggu, 26 Juli 2026

​Ketum FORSIMEMA-RI Apresiasi Kinerja FORSIMEMA-RI Luwuk Banggai dalam Mengawal Edukasi Hukum Sengketa Lahan Tanjung Sari

0

​JAKARTA,—INDOTIPIKOR,COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-,Minggu  26 Juli 2026

Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI), Syamsul Bahri memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Saudara Afri selaku Ketua FORSIMEMA-RI Luwuk Banggai, beserta seluruh jajaran anggotanya.

Apresiasi ini diberikan atas dedikasi dan konsistensi mereka dalam mengawal pemberitaan yang berimbang serta memberikan edukasi hukum yang komprehensif kepada masyarakat terkait dinamika sengketa lahan Tanjung Sari.

​Langkah responsif yang dilakukan oleh pengurus dan anggota di tingkat daerah dinilai menjadi cermin nyata dari peran media sebagai pilar keterbukaan informasi publik dan mitra edukasi hukum masyarakat.

​Poin Utama & Sorotan Peran Media:

* ​Pemberitaan Berimbang dan Objektif: Mengedepankan prinsip independensi pers dalam menyajikan fakta-fakta hukum secara akurat tanpa memicu polemik non-substantif.

* ​Edukasi Hukum bagi Masyarakat: Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai aspek keperdataan dan proses hukum yang sedang/telah berjalan di lingkup peradilan, sehingga masyarakat mendapatkan literasi hukum yang jernih.

* ​Pengawasan Konstruktif: Mengawal jalannya proses hukum agar tetap berjalan di atas koridor keadilan, transparansi, dan integritas peradilan.

​”Peran aktif FORSIMEMA-RI Luwuk Banggai di bawah kepemimpinan Sdr. Afri membuktikan bahwa media tidak hanya bertindak sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai instrumen edukasi publik yang menjaga kedamaian serta kepastian hukum di tengah dinamika sengketa tanah masyarakat .”

Penulis : Syamsul Bahri
Ketum FORSIMEMA-RI
Pinisi.co.id.

Aspal Boleh Mengering, Semangat Gotong Royong Jangan Pernah Pudar Satgas TMMD Ke-129 dan Warga Bersihkan Jalan Desa Parungponteng

0

Tasikmalaya ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Pembangunan sebuah jalan tidak berakhir ketika hamparan aspal selesai digelar. Justru setelah itu, kepedulian bersama menjadi kunci agar hasil pembangunan tetap bersih, aman, dan nyaman dimanfaatkan masyarakat. Semangat inilah yang ditunjukkan Satgas TMMD Ke-129 TA 2026 Kodim 0612/Tasikmalaya bersama warga dalam kegiatan kerja bakti membersihkan area jalan yang telah diaspal maupun yang masih dalam tahap pengerjaan di Jalan Desa Kampung Pasir Nete, Desa Parungponteng, Minggu (26/7/2026).


Dengan membawa peralatan sederhana, personel Satgas TMMD dan masyarakat bahu-membahu membersihkan sisa material, merapikan bahu jalan, serta mengangkat tanah dan bebatuan yang berpotensi mengganggu kelancaran aktivitas warga. Suasana penuh keakraban terlihat sepanjang kegiatan, mencerminkan eratnya kemanunggalan TNI dan rakyat.
Kerja bakti tersebut menjadi bagian dari komitmen Satgas TMMD untuk memastikan setiap hasil pembangunan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Tidak hanya membangun infrastruktur, Satgas juga mengajak warga menumbuhkan rasa memiliki sehingga fasilitas yang telah dibangun dapat dijaga dan dirawat bersama.
Kehadiran warga yang antusias bergabung dalam kegiatan ini menunjukkan bahwa semangat gotong royong masih menjadi budaya yang hidup di Desa Parungponteng. Kolaborasi tersebut membuktikan bahwa pembangunan desa akan semakin kuat ketika masyarakat ikut terlibat, bukan hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai pelaku pembangunan.


Program TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya terus menghadirkan pembangunan yang menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat. Selain membuka akses dan meningkatkan kualitas infrastruktur, TMMD juga memperkuat nilai kebersamaan, kepedulian sosial, dan tanggung jawab kolektif terhadap hasil pembangunan.
Melalui kerja bakti ini, jalan yang dibangun tidak hanya menjadi penghubung antarwilayah, tetapi juga menjadi simbol persatuan antara TNI dan masyarakat dalam mewujudkan desa yang lebih maju, bersih, dan sejahtera.
Kerja bakti pembersihan jalan di Kampung Pasir Nete membuktikan bahwa keberhasilan TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya tidak hanya diukur dari selesainya pembangunan fisik, tetapi juga dari tumbuhnya semangat gotong royong dan kepedulian masyarakat dalam menjaga hasil pembangunan demi kepentingan bersama.

TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya Tebar Semangat Hidup Sehat, Satgas Serahkan Sarana Olahraga kepada Bapak Titing

0

Tasikmalaya –—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 TA 2026 Kodim 0612/Tasikmalaya tidak hanya fokus membangun infrastruktur, tetapi juga mendorong terciptanya masyarakat yang sehat, aktif, dan produktif. Hal tersebut diwujudkan melalui penyerahan bantuan sarana olahraga kepada Bapak Titing di Lapang Gunung Aul, Kampung Jambu Rarang, Desa Parungponteng, Minggu (26/7/2026).
Penyerahan sarana olahraga dilakukan oleh Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya sebagai bentuk kepedulian terhadap pembinaan generasi muda dan masyarakat. Bantuan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai aktivitas olahraga sekaligus menjadi sarana mempererat kebersamaan warga.


Bapak Titing menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan Satgas TMMD. Menurutnya, keberadaan sarana olahraga akan menjadi motivasi bagi masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk lebih aktif berolahraga dan mengisi waktu dengan kegiatan yang positif.
Melalui program TMMD, TNI tidak hanya menghadirkan pembangunan fisik, tetapi juga menanamkan nilai kebersamaan, kepedulian sosial, serta semangat gotong royong. Bantuan sarana olahraga ini menjadi salah satu upaya membangun kualitas sumber daya manusia agar tumbuh sehat, disiplin, dan memiliki jiwa sportivitas.


Kebersamaan yang terjalin antara Satgas TMMD dan masyarakat Desa Parungponteng menunjukkan bahwa pembangunan akan semakin kuat ketika seluruh elemen bersinergi. Dari lapangan sederhana di kaki perbukitan, lahir harapan agar olahraga menjadi budaya yang mampu mempererat persaudaraan sekaligus melahirkan generasi yang sehat dan berkarakter.

Penyerahan sarana olahraga oleh Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya kepada Bapak Titing menjadi bukti bahwa TMMD tidak hanya membangun fasilitas desa, tetapi juga membangun semangat hidup sehat, kebersamaan, dan kepedulian terhadap masa depan generasi muda.

SATUAN TUGAS TMMD TAK HANYA MEMBANGUN DESA, TAPI JUGA HADIR DI SAAT DUKA SATGAS KE-129 BANTU WARGA GALI HINGGA MENGANTARKAN ALMARHUM KE PERISTIRAHATAN TERAKHIR

0

Tasikmalaya,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Sabtu, 25 Juli 2026 – Kebersamaan antara TNI dan masyarakat dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya kembali terlihat melalui aksi nyata yang menyentuh sisi kemanusiaan. Di tengah padatnya pekerjaan pembangunan fisik, personel Satgas TMMD menyempatkan diri membantu warga menggali liang lahat hingga proses pemakaman salah seorang warga Desa Parungponteng.
Almarhum Gopar bin Juhadin, warga Kampung Cikalong, Dusun Wangunjaya, Desa Parungponteng, meninggal dunia. Jenazah kemudian dimakamkan di pemakaman keluarga yang berada di Kampung Burujul, Dusun Papandak, Desa Parungponteng.
Tanpa diminta, personel Satgas TMMD bersama warga bahu-membahu menyiapkan liang kubur, mengangkat keranda, hingga mengantarkan almarhum ke tempat peristirahatan terakhir. Kehadiran Satgas menjadi bukti bahwa pengabdian TNI kepada masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur, tetapi juga dalam setiap momentum kehidupan masyarakat, termasuk saat menghadapi musibah.

 
Semangat gotong royong yang ditunjukkan personel Satgas bersama warga mencerminkan kuatnya nilai kemanunggalan TNI dengan rakyat. Di tengah suasana duka, kebersamaan tersebut menjadi penguat bagi keluarga yang ditinggalkan sekaligus memperlihatkan bahwa kepedulian sosial tetap menjadi bagian penting dari pelaksanaan TMMD.
Program TMMD tidak hanya berorientasi pada pembangunan jalan, tembok penahan tanah, maupun berbagai sasaran fisik lainnya. Lebih dari itu, TMMD juga membangun nilai-nilai kemanusiaan, solidaritas, dan kepedulian sosial yang menjadi fondasi kehidupan bermasyarakat.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa gotong royong adalah warisan budaya bangsa yang harus terus dipelihara. Saat masyarakat dan TNI saling membantu tanpa memandang kepentingan pribadi, tercipta kekuatan sosial yang mampu menghadirkan rasa aman, kebersamaan, dan kepedulian di tengah kehidupan desa.
Di balik suara alat berat dan pembangunan yang terus berjalan, Satgas TMMD Ke-129 menunjukkan bahwa pengabdian sejati bukan hanya membangun desa, tetapi juga selalu hadir untuk masyarakat dalam setiap suka maupun duka.

PENDIM

Seminar Integritas Hakim, PA Andoolo Ajak Partisipasi Publik Jaga Marwah Peradilan

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Pengadilan yang agung tidak semata-mata dibangun oleh gedung megah atau peraturan yang lengkap, melainkan lewat hakim berintegritas yang jujur, independen, imparsial, dan bertanggung jawab

Pengadilan yang agung tidak semata-mata dibangun oleh gedung megah atau peraturan yang lengkap, melainkan lewat hakim berintegritas yang jujur, independen, imparsial, dan bertanggung jawab.

Gagasan tersebut menjadi benang merah dalam Seminar Edukasi Publik bertema “Optimalisasi Peran Penghubung Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim” di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (23/7/2026).

Acara yang diinisiasi Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sulawesi Tenggara ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Koordinator Penghubung KY Sultra Hariman Satria serta Hakim Pengadilan Agama (PA) Andoolo Aditya Aryo Nugroho, S.H.

Dalam pemaparannya, Aditya menjelaskan bahwa integritas merupakan modal utama untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

“Integritas tidak hanya dimaknai sebagai kejujuran dalam bersikap dan bertindak, tetapi juga konsistensi antara ucapan dan perbuatan, serta keberanian seorang hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan hukum dan hati nurani,” kata Aditya

Aditya menambahkan, seorang hakim berintegritas wajib memegang teguh empat prinsip utama, yakni independensi, imparsialitas, kejujuran, dan akuntabilitas. Menurutnya, tantangan terhadap empat prinsip tersebut di era modern kian kompleks.

Intervensi dari berbagai pihak, praktik gratifikasi, konflik kepentingan, hingga tekanan opini publik di media sosial menjadi ancaman nyata yang harus dihadapi hakim.

Tak hanya menyoroti internal peradilan, seminar ini juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.

Bentuk partisipasi publik diwujudkan dengan tidak mengintervensi hakim, tidak memberikan hadiah atau gratifikasi, menghormati proses persidangan, serta menyampaikan kritik dan laporan secara objektif melalui jalur resmi.

Aditya pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga independensi lembaga peradilan.
“Pengadilan yang agung dibangun oleh hakim yang berintegritas. Dan integritas hakim akan semakin kokoh apabila didukung oleh masyarakat yang menghormati hukum serta menolak segala bentuk intervensi,” tutupnya.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Dwi Hadya Jayani

Seminar Integritas Hakim, PA Andoolo Ajak Partisipasi Publik Jaga Marwah Peradilan

Jakarta,Humas MA,
Sabtu,25 Juli 2026

PN Kotamobagu sukses menyabet predikat peringkat pertama dalam kategori Penyelesaian Perkara Pidana di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT)

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-PN Kotamobagu sukses menyabet predikat peringkat pertama dalam kategori Penyelesaian Perkara Pidana di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Manado untuk periode Januari hingga Juli 2026

Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu mengukuhkan posisinya sebagai salah satu satuan kerja peradilan paling efisien dan berprestasi di Sulawesi Utara.

Di bawah kepemimpinan Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Bapak Yajid, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua, Bapak Mooris Mengapul Sihombing, S.H., M.H., PN Kotamobagu sukses menyabet predikat peringkat pertama dalam kategori Penyelesaian Perkara Pidana di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Manado untuk periode Januari hingga Juli 2026.

Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Bapak Amin Sutikno, S.H., M.H., pada hari pertama pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara Pidana Se-Wilayah Hukum PT Manado yang digelar di Manado, Rabu (22/7/2026).

Pencapaian ini menjadi catatan tersendiri mengingat PN Kotamobagu saat ini hanya didukung oleh 6 Hakim di luar Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan.

Meskipun beroperasi dengan jumlah personel yang terbatas, jajaran hakim PN Kotamobagu mampu mengelola dan menyelesaikan rasio beban perkara dengan konsisten, cepat, serta akuntabel.

Berdasarkan data rekapitulasi beban penanganan perkara yang berjalan hingga saat ini, setiap Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Kotamobagu memikul tanggung jawab yang sangat signifikan. Secara akumulatif, rata-rata beban kerja seorang hakim berkisar antara 150 hingga lebih dari 250 perkara, yang terdiri dari akumulasi sisa perkara tahun lalu dan perkara masuk berjalan (mencakup perkara perdata maupun pidana).

Adapun rincian beban kerja dan capaian minutasi masing-masing Hakim Anggota adalah sebagai berikut :

1. Stifany, S.H.,M.H. mempunyai total beban kerja sebanyak 259 perkara (terdiri dari sisa tahun lalu sebanyak 50 perkara ditambah 209 perkara yang diterima/ditangani tahun berjalan). Dari total beban kerja tersebut, capaian penyelesaian minutasi berhasil direalisasikan sebanyak 185 perkara.
2. M. Burhanuddin Yusuf, S.H.,M.H. mempunyai total beban kerja sebanyak 250 perkara (terdiri dari sisa tahun lalu sebanyak 53 perkara ditambah 197 perkara yang diterima/ditangani tahun berjalan). Dari total beban kerja tersebut, capaian penyelesaian minutasi berhasil direalisasikan sebanyak 178 perkara.
3. Hengky Pranata Simanjuntak, S.H. mempunyai total beban kerja sebanyak 225 perkara (terdiri dari sisa tahun lalu sebanyak 51 perkara ditambah 174 perkara yang diterima/ditangani tahun berjalan). Dari total beban kerja tersebut, capaian penyelesaian minutasi berhasil direalisasikan sebanyak 167 perkara.
4. Marthina Ulina Sangian Hutajulu, S.H. M.H.Li memiliki total beban kerja sebanyak 232 perkara (terdiri dari sisa tahun lalu sebanyak 52 perkara ditambah 180 perkara yang diterima/ditangani tahun berjalan). Dari total beban kerja tersebut, capaian penyelesaian minutasi berhasil direalisasikan sebanyak 172 perkara.
5. Galih Devtayudha, S.H., memiliki total beban kerja sebanyak 216 perkara (terdiri dari sisa tahun lalu sebanyak 61 perkara ditambah 155 perkara yang diterima/ditangani tahun berjalan). Dari total beban kerja tersebut, capaian penyelesaian minutasi berhasil direalisasikan sebanyak 155 perkara.
6. Bimo Putro Sejati, S.H. mempunyai total beban kerja sebanyak 219 perkara (terdiri dari sisa tahun lalu sebanyak 39 perkara ditambah 180 perkara yang diterima/ditangani tahun berjalan). Dari total beban kerja tersebut, capaian penyelesaian minutasi berhasil direalisasikan sebanyak 159 perkara.

Ketua PN Kotamobagu, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh hakim anggota, pejabat teknis, serta aparatur pengadilan. Menurutnya, keberhasilan meraih predikat Peringkat pertama se-Wilayah Hukum PT Manado ini merupakan bukti nyata dari komitmen, disiplin kerja, serta keterpaduan tim dalam mengimplementasikan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Ketua PN Kotamobagu, menekankan bahwa manajemen beban kerja serta pengawasan yang efektif terhadap alur proses perkara menjadi kunci utama dalam menjaga tingkat ketuntasan minutasi perkara tetap tinggi.

Sinergi yang solid antara pimpinan, majelis hakim, panitera pengganti, jurusita, hingga jajaran kesekretariatan menjadi fondasi utama dalam menjaga ketepatan waktu persidangan demi melayani masyarakat pencari keadilan di wilayah Bolaang Mongondow Raya.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Hengky Pranata Simanjuntak

PN Kotamobagu Raih Juara I Penyelesaian Perkara Pidana se-PT Manado

Jakarta, Humas MA
Sabtu, 25 Juli 2026

GENERASI EMAS TAK BOLEH TUMBANG OLEH NARKOBA: TMMD KE-129 KODIM 0612/TASIKMALAYA HADIRKAN BNN BEKALI RATUSAN PELAJAR SMKN PARUNGPONTENG

0

Tasikmalaya ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, terutama generasi muda. Melalui Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun Anggaran 2026, Kodim 0612/Tasikmalaya menghadirkan penyuluhan bahaya narkoba bagi para pelajar di SMKN Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (24/7/2026).
Kegiatan yang merupakan bagian dari sasaran nonfisik TMMD tersebut diikuti sekitar 220 siswa dan siswi. Materi disampaikan oleh narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Agus Sutanto, S.E., M.Si., yang memberikan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, jenis-jenis narkoba, dampaknya terhadap kesehatan fisik dan mental, serta konsekuensi hukum bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredarannya.


Dalam penyampaiannya, Agus Sutanto menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat menghancurkan masa depan generasi muda. Selain merusak kesehatan, narkoba juga berpotensi memutus pendidikan, menghancurkan hubungan keluarga, hingga menyeret seseorang ke dalam tindak pidana.
“Narkoba tidak pernah memberikan solusi, tetapi justru merampas masa depan. Bentengi diri dengan ilmu, pilih lingkungan pergaulan yang sehat, dan berani mengatakan tidak terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegasnya di hadapan para peserta.
Penyuluhan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para siswa terlihat antusias menggali informasi mengenai modus peredaran narkoba yang kini semakin beragam, termasuk melalui media sosial dan lingkungan pergaulan.


Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya dalam membangun kualitas sumber daya manusia di samping pembangunan fisik. Melalui kolaborasi dengan BNN, diharapkan para pelajar memiliki pemahaman yang kuat untuk menjauhi narkoba serta menjadi agen edukasi di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Program penyuluhan tersebut juga menjadi pengingat bahwa keberhasilan pembangunan bangsa tidak hanya diukur dari berdirinya infrastruktur, tetapi juga dari lahirnya generasi yang sehat, berkarakter, dan terbebas dari ancaman narkoba.
Melalui penyuluhan bahaya narkoba dalam Program TMMD Ke-129, Kodim 0612/Tasikmalaya bersama BNN membekali sekitar 220 pelajar SMKN Parungponteng dengan pengetahuan dan kesadaran untuk menolak narkoba, sebagai langkah nyata menciptakan generasi yang sehat, tangguh, dan siap membangun masa depan bangsa.

PENDIM

DARI RUANG KELAS MENUJU ERA DIGITAL: TMMD KE-129 KODIM 0612/TASIKMALAYA BEKALI PELAJAR DENGAN KETERAMPILAN KOMPUTER DASAR

0

Tasikmalaya ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Pembangunan sumber daya manusia menjadi salah satu fokus utama dalam program nonfisik Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 0612/Tasikmalaya. Melalui pelatihan komputer dasar yang digelar di SMKN Parungponteng, Jumat (24/7/2026), para pelajar dibekali keterampilan digital sebagai bekal menghadapi tantangan dunia pendidikan dan dunia kerja.
Kegiatan edukatif tersebut dipandu oleh Serka Zaenal, yang memberikan materi mengenai pengenalan komputer dasar, fungsi perangkat keras dan perangkat lunak, pengoperasian aplikasi perkantoran, hingga pentingnya pemanfaatan teknologi informasi secara bijak, produktif, dan bertanggung jawab.
Dalam penyampaiannya, Serka Zaenal menegaskan bahwa kemampuan mengoperasikan komputer telah menjadi kebutuhan dasar di era digital. Menurutnya, penguasaan teknologi tidak hanya membantu proses belajar, tetapi juga membuka peluang lebih besar bagi generasi muda untuk bersaing di dunia kerja maupun mengembangkan potensi kewirausahaan.


“Teknologi adalah alat untuk berkarya dan berinovasi. Gunakan kemampuan digital untuk menciptakan hal-hal yang bermanfaat, bukan sekadar menjadi pengguna. Jadilah generasi yang mampu memanfaatkan teknologi demi kemajuan diri, keluarga, dan bangsa,” ujarnya.
Suasana pelatihan berlangsung interaktif. Para siswa tampak antusias mengikuti setiap materi, berdiskusi, serta mencoba memahami dasar-dasar penggunaan komputer yang dapat diterapkan dalam kegiatan belajar sehari-hari.


Pelatihan komputer dasar ini merupakan bagian dari sasaran nonfisik TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Selain membangun infrastruktur desa, TMMD juga berupaya membangun kapasitas masyarakat melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan yang relevan dengan perkembangan zaman.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan para pelajar memiliki bekal keterampilan digital yang lebih baik sehingga mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi, meningkatkan daya saing, serta menjadi generasi yang kreatif, inovatif, dan siap menghadapi masa depan.

Pelatihan komputer dasar dalam program nonfisik TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya menjadi wujud nyata komitmen TNI dalam membangun generasi muda yang tidak hanya berkarakter, tetapi juga memiliki kompetensi digital sebagai modal menghadapi tantangan era modern.

PENDIM

MK: Layanan Telekomunikasi Wajib Menjamin Sisa Kuota Tetap Aktif dan Dapat Digunakan

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM—Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU sebagaimana telah mengubah UU 36/1999 tentang Telekomunikasi. Mahkamah menyatakan besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menegaskan pilihan layanan jasa telekomunikasi dimaksud penting dinyatakan secara eksplisit. Pengaturan baik berupa penetapan formula oleh pemerintah pusat maupun yang dibentuk oleh penyelenggara telekomunikasi tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi, melainkan juga menjamin dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat yang dibayar.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar Adies dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (23/7/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Mahkamah dalam amar putusannya menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.”

Mahkamah tidak dapat mengabaikan hal-ihwal layanan internet telah menjadi kebutuhan penting dalam masyarakat modern. Meskipun demikian, formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata diletakkan dalam cara pandang atau logika komersial penyelenggara telekomunikasi, tetapi harus tetap menjamin adanya perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.

Salah satu bentuk perlindungan tersebut tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam, melainkan dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel, termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover (non-rollover), maupun inovasi layanan lain yang memberi kemungkinan bagi pengguna jasa telekomunikasi memilih layanan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional dan tidak merugikan pengguna jasa telekomunikasi. Dalam hal ini, pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet baik sebelum atau sesudah penggunaan (prabayar dan pascabayar), tetapi kuota tersebut belum dimanfaatkan seluruhnya padahal masih memiliki sisa kuota, harus dilindungi antara lain dengan cara, yaitu a) akumulasi atau rollover kuota; b) perpanjangan masa aktif; c) pengalihan manfaat; d) kompensasi; e) refund; atau f) bentuk perlindungan lain.

Adies mengatakan ruang bagi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (2) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja dalam menetapkan formula tarif untuk dilakukan lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat dengan tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi. Tidak hanya itu, dalam hal akan dilakukan “penyesuaian tarif”, pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi harus melibatkan kalangan yang concern terhadap jasa telekomunikasi dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen.

Selain itu, Mahkamah memandang penting penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi perihal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Untuk itu, penyelenggara telekomunikasi juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna jasa telekomunikasi memantau penggunaan termasuk sisa kuota layanan yang telah dipilih.

Perlindungan tersebut harus diikuti dengan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan evaluasi secara berkala. Terhadap hal tersebut, prinsipnya yakni penyelenggara telekomunikasi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) selaku Pihak Terkait tidak keberatan. Bahkan, penyelenggara telekomunikasi dan ATSI telah menyampaikan semacam kesepakatan sebagai solusi terhadap permohonan yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja.

Kesepakatan tersebut menunjukkan penyelenggara telekomunikasi membuka ruang solusi yang seimbang, yaitu penyediaan pilihan paket rollover dan non-rollover serta inovasi layanan lainnya, peningkatan transparansi informasi produk, pemantauan penggunaan dan sisa kuota, penanganan pengaduan, serta perlindungan terhadap pengguna jasa telekomunikasi, peningkatan kualitas layanan, dan keberlanjutan industri telekomunikasi. Artinya, sekalipun penyelenggara telekomunikasi menegaskan tidak memperoleh keuntungan atau pendapatan tambahan dari sisa volume (data) yang tidak digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi, pilihan terhadap berbagai jenis alternatif produk yang telah disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi, tetapi secara faktual tidak banyak dari pengguna jasa telekomunikasi yang memilih alternatif tersebut.

Selain itu, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi mengatakan dalam batas penalaran yang wajar, aspek yang perlu untuk dilindungi bukanlah “kuota”, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi. Dalam hal ini, masalah sesungguhnya bukan terletak pada apakah “data” yang dimiliki pengguna jasa telekomunikasi sebagai benda atau tidak, melainkan apakah konsumen memiliki hak atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar.

“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu. Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud,” jelas Liliek.

Artinya, nilai ekonomi yang secara sah telah dibayarkan pengguna jasa telekomunikasi harus memperoleh perlindungan hukum sehingga manfaat layanan tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang. Apabila manfaat layanan berakhir secara sepihak tanpa tersedianya informasi yang memadai, tanpa pilihan/alternatif yang layak, atau tanpa perlindungan yang proporsional, keadaan demikian tidak hanya berimplikasi terhadap perlindungan hak milik terhadap kepentingan ekonomi pengguna jasa telekomunikasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 tetapi juga akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Ahli Pemohon: Hubungan Hukum Penyelenggara dengan Pengguna Internet Disusun Sepihak

Pada sidang sebelumnya MK telah mendengarkan keterangan dari Pihak Terkait. Antara lain ATSI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Perusahaan Listrik Negara (PLN), Telkomsel, Indosat, serta XL.

Sebagai informasi, Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja berbunyi: (1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix. Sementara Permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 yang diajukan mahasiswa sekaligus karyawan swasta bernama TB Yaumul Hasan Hidayat tidak dapat diterima karena Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampuran UU Cipta Kerja telah dimaknai kembali melalui Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

“Oleh karena terhadap norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon a quo telah dilakukan pemaknaan oleh Mahkamah sebagaimana tersebut di atas, maka norma yang dimohonkan pengujian dengan sendirinya keberadaannya telah tidak lagi sebagaimana norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon telah kehilangan objek,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 33/PUU-XXIV/2026.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Jelaskan Soal Tarif Internet

Kedua permohonan di atas memang sama-sama mempersoalkan sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator. Menurut para Pemohon, dalam proses perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja pada 2023 tidak menyesuaikan adanya perkembangan teknologi informasi terutama yang berkaitan dengan perkembangan data internet.

Para Pemohon menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan. Keduanya pun meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang yang diinginkan masing-masing Pemohon, yang telah disampaikan dalam bagian petitum permohonan.

Penulis: Mimi Kartika

Editor: N. Rosi.

Humas: Raisa Ayuditha M.

MK: Layanan Telekomunikasi Wajib Menjamin Sisa Kuota Tetap Aktif dan Dapat Digunakan

JAKARTA,
HUMAS MKRI,
Jum’at,24 Juli 2026