Beranda blog Halaman 25

Pemerintah Resmi Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI Sementara

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM—Pemerintah secara resmi menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia. Dalam keterangannya di Bank Indonesia, Jakarta, pada Senin, 27 Juli 2026, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menerima pengunduran diri tersebut.

“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” ucap Menteri Pras.

Selanjutnya, Menteri Pras mengatakan bahwa pemerintah akan memproses penerbitan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia. Sesuai ketentuan perundang-undangan, jabatan Gubernur Bank Indonesia untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti.

“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” katanya.

Lebih lanjut, Menteri Pras menegaskan bahwa pemerintah terus memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas Bank Indonesia tetap berjalan dengan baik. Pemerintah juga akan terus menjaga koordinasi yang erat dengan Bank Indonesia dalam menjalankan kebijakan ekonomi nasional, termasuk menjaga stabilitas moneter dan fiskal.

“Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang, di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita, sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” tutupnya.

(BPMI Setpres)

Kajian, Bersifat Yuridis Normatif Dengan Pendekatan Perundang-undangan dan Konseptual, disertai perbandingan antarrezim.

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS MAHKAMAH AGUNG RI—Kajian ini bersifat yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, disertai perbandingan antarrezim.

A. Pendahuluan

Setelah surat dakwaan dibacakan, senjata pertama yang lazim ditarik Terdakwa atau Advokatnya adalah keberatan atau eksepsi. Pasal 156 ayat (1) KUHAP 1981 membuka ruang bagi keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili, dakwaan tidak dapat diterima, atau surat dakwaan harus dibatalkan; jika keberatan diterima, menurut ayat (2), perkara tidak diperiksa lebih lanjut. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sejak 2 Januari 2026, lembaga itu tidak hilang melainkan dibakukan menjadi perlawanan dalam Pasal 206, dengan penataan yang lebih sistematis dan tenggang yang ditulis dalam angka sekaligus huruf.

Persoalan bermula dari satu titik yang sederhana namun sering terlewat: putusan yang menerima keberatan adalah putusan sela, bukan putusan akhir. Karena belum menyentuh pokok perkara, penerimaan keberatan tidak menutup perkara secara materiil, melainkan justru membuka dua ruang penyikapan yang berdiri sendiri bagi Penuntut Umum, yakni mengajukan perlawanan kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri, atau menerima putusan sela itu lalu memperbaiki surat dakwaan dan melimpahkan kembali perkaranya. Keduanya sah dan keduanya terjadi dalam praktik.

Dari sana lahir empat persoalan yang hendak dijawab. Pertama, bagaimana kualifikasi yuridis putusan yang menerima keberatan, dan apa akibat hukum apabila kepaniteraan mencatatnya sebagai putusan akhir serta menutup perkara secara administrasi. Kedua, mekanisme apa yang seharusnya dipakai Pengadilan Tinggi dalam memeriksa perlawanan, dan mengapa perlakuan sebagai banding, termasuk penjatuhan putusan sela di tingkat banding dengan rujukan Pasal 240 KUHAP lama, merupakan keliru alamat prosedural. Ketiga, bagaimana kedudukan dua ruang penyikapan Penuntut Umum dan kapan pelimpahan ulang dapat dilakukan, sementara hukum acara tidak memberikan tenggang khusus. Keempat, bagaimana status penahanan Terdakwa, apakah hakim masih berwenang menahan pada pelimpahan berikutnya, dan apakah perkara diregistrasi dengan nomor lama atau nomor baru.

Kajian ini bersifat yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, disertai perbandingan antarrezim.

B. Putusan Sela dan Karakter Perlawanan

Putusan akhir (eindvonnis) menuntaskan pokok perkara dengan amar pemidanaan, pembebasan (vrijspraak), atau pelepasan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Putusan sela (tussenvonnis) belum menyentuh pokok perkara; ia menyelesaikan persoalan yang mendahului dan menentukan kelanjutan pemeriksaan. Diterimanya keberatan termasuk kategori kedua, karena majelis belum menilai terbukti atau tidaknya perbuatan yang didakwakan. Konsekuensinya, undang-undang tidak menyediakan banding, melainkan perlawanan (verzet).

Perlawanan atas putusan sela berkarakter upaya hukum sui generis. Ia diajukan kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri, tetapi bukan pemeriksaan tingkat kedua atas pokok perkara. Objek yang diuji semata-mata ketepatan diterimanya keberatan, sehingga Pengadilan Tinggi tidak mengambil alih perkara sebagai judex facti pokok perkara. Apabila perlawanan dibenarkan, Pengadilan Tinggi dengan surat penetapan membatalkan putusan sela dan memerintahkan pengadilan yang berwenang memeriksa perkara; apabila tidak dibenarkan, putusan sela tetap dipertahankan. Bentuk penyelesaiannya adalah penetapan, bukan putusan sebagaimana pada banding, dan tenggangnya empat belas hari.

C. Dua Kekeliruan Penyikapan dalam Praktik

Kekeliruan pertama bermula dari ranah administrasi. Ketika keberatan dinyatakan diterima, Panitera atau Panitera Pengganti tidak jarang mencatat putusan itu sebagai putusan akhir, meminutasi berkas selayaknya perkara yang tuntas, dan menutup register. Di sinilah pembedaan antara administrasi perkara dan administrasi persidangan menjadi penting. Administrasi perkara adalah pengelolaan register dan alur berkas, sedangkan kualifikasi yuridis suatu putusan adalah persoalan hukum yang tidak dapat diselesaikan melalui tindakan pencatatan. Kepaniteraan tidak berwenang mengubah hakikat putusan sela menjadi putusan akhir hanya karena putusan itu menghentikan pemeriksaan.

Akibatnya bukan sekadar cacat administratif. Hak perlawanan berpotensi tertutup, timbul ilusi bahwa perkara telah berkekuatan hukum tetap, pembedaan antara perlawanan dan banding menjadi kacau, dan penerusan berkas ke Pengadilan Tinggi tersendat. Sebagai ilustrasi komposit yang disamarkan, putusan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum pernah dicatat sebagai putusan akhir dan diminutasi sebagai perkara selesai, sehingga perlawanan Penuntut Umum sempat tidak diregistrasi sebagaimana mestinya. Oleh karena itu pencatatan dalam register perkara sebgai putusan akhir, baik dalam SIPP ataupun Register manual, dilakukan setelah dapat dipastikan para pihak tidak menggunakan Upaya hukum ( perlawanan ) ;

Kekeliruan kedua terjadi di Pengadilan Tinggi, yang kadang memeriksa perlawanan dengan mekanisme banding dan bahkan menjatuhkan putusan sela di tingkat banding dengan bersandar pada Pasal 240 KUHAP lama. Rujukan itu keliru alamat, karena Pasal 240 berada dalam Bab XVII Bagian Kesatu tentang Pemeriksaan Tingkat Banding. Ketentuan itu adalah instrumen di dalam pemeriksaan banding atas putusan akhir, ketika tanggung jawab perkara telah beralih kepada Pengadilan Tinggi, dan bukan kerangka bagi perlawanan atas putusan sela.

Memperlakukan perlawanan sebagai banding menimbulkan kekeliruan berlapis: keliru objek, karena banding menguji putusan akhir sedangkan perlawanan menguji putusan sela; keliru ruang lingkup, karena banding membuka pemeriksaan ulang pokok perkara; keliru bentuk, karena perlawanan diselesaikan dengan penetapan; dan keliru rujukan sebagaimana diuraikan. Menjatuhkan putusan sela di tingkat banding pada dasarnya merupakan contradictio in terminis, dan kekeliruan semacam ini pada akhirnya membebani Mahkamah Agung yang harus lebih dahulu meluruskan cacat prosedural sebelum menyentuh penerapan hukum.

D. Dua Ruang Penyikapan Penuntut Umum

Karena pokok perkara belum diperiksa, diterimanya keberatan hanya menutup pintu pemeriksaan atas surat dakwaan yang cacat, bukan menutup kewenangan menuntut atas peristiwa pidananya. Dua ruang yang terbuka bersifat alternatif dan bukan kumulatif. Menempuh keduanya sekaligus menimbulkan keadaan menyerupai litispendentie, karena Pengadilan Tinggi menguji sah tidaknya pembatalan dakwaan lama sementara Pengadilan Negeri memeriksa dakwaan baru atas peristiwa yang sama. Hakim yang menghadapi keadaan demikian sepatutnya menunda pemeriksaan atas dakwaan baru sampai perlawanan diputus. Sebaliknya, pelimpahan ulang yang telah dilakukan pada hakikatnya merupakan penerimaan atas putusan sela, sehingga perlawanan yang diajukan kemudian kehilangan kepentingan hukumnya.

Persoalan yang paling memerlukan kejelasan adalah tenggang pelimpahan ulang, karena baik KUHAP lama maupun KUHAP baru tidak menentukannya. Secara prinsip Penuntut Umum tidak terhalang, sebab kewenangan menuntut belum gugur dan ne bis in idem tidak berlaku; asas itu mensyaratkan putusan berkekuatan hukum tetap atas pokok perkara, sedangkan putusan sela justru belum menyentuhnya. Namun ketiadaan tenggang dalam hukum acara tidak berarti ketiadaan batas. Batas terluarnya adalah daluwarsa penuntutan, yang terletak pada hukum pidana materiil dan bukan pada hukum acara. Di bawahnya terdapat batas prosedural, yaitu menunggu lewatnya tenggang perlawanan atau penetapan Pengadilan Tinggi, dan batas kepatutan, yaitu larangan menjadikan pelimpahan ulang sebagai sarana menekan Terdakwa melalui pengulangan proses tanpa perbaikan yang sungguh-sungguh (misbruik van procesrecht).

KUHAP baru memberikan pijakan yang jauh lebih terang. Pasal 75 ayat (3) menegaskan bahwa surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat materiil batal demi hukum, dan Pasal 75 ayat (4) secara eksplisit mengatur keadaan setelah dakwaan dinyatakan batal, yakni terbukanya perbaikan surat dakwaan. Selanjutnya Pasal 75 ayat (5) menentukan bahwa apabila terhadap dakwaan yang telah diperbaiki masih diajukan keberatan, hakim memeriksa dan memutusnya bersama pokok perkara dalam putusan akhir. Dua hal dapat ditarik. Pertama, jalur perbaikan dakwaan kini bukan lagi praktik yang sekadar ditoleransi, melainkan jalur yang diakui undang-undang. Kedua, undang-undang menutup kemungkinan pengulangan putusan sela tanpa akhir, karena keberatan atas dakwaan yang telah diperbaiki tidak lagi diputus dengan putusan sela.

Dengan demikian, Penuntut Umum secara prinsip tidak terhalang memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali perkaranya, tetapi kewenangan itu sebaiknya tidak dijalankan seketika, melainkan setelah tenggang perlawanan lewat atau setelah penetapan Pengadilan Tinggi diterima.

E. Status Penahanan dan Registrasi pada Pelimpahan Ulang

Penahanan pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan bersandar pada penetapan hakim dan ditujukan bagi kepentingan pemeriksaan perkara tersebut. Ketika keberatan diterima dan pemeriksaan dihentikan, dasar itu kehilangan pijakannya, sehingga Terdakwa yang ditahan harus dikeluarkan. Perintah itu sepatutnya dicantumkan dalam amar putusan sela dan tidak diserahkan pada tindakan administratif menyusul, agar tidak terjadi kekosongan waktu antara pengucapan putusan dan pengeluaran Terdakwa. Kewajiban ini tidak digantungkan pada ada atau tidaknya perlawanan, sebab perlawanan tidak menangguhkan berlakunya putusan sela.

Apabila perkara dilimpahkan kembali, hakim kembali berwenang menahan, tetapi sebagai kewenangan baru yang berdiri sendiri dan bukan kelanjutan penetapan penahanan terdahulu. Karena itu syarat objektif dan syarat subjektif wajib dinilai ulang berdasarkan keadaan terkini. Terdakwa yang selama tenggat antara dua pelimpahan berada di luar tahanan dan tetap kooperatif sepatutnya memperoleh penilaian yang berbeda. Menahan kembali secara otomatis, semata karena sebelumnya pernah ditahan, mengabaikan sifat penahanan sebagai upaya paksa yang harus proporsional.

Titik paling rawan adalah perhitungan masa penahanan. Apabila pelimpahan ulang dipandang melahirkan perkara baru dengan nomor baru, timbul godaan menghitung jangka waktu penahanan dari awal. Pandangan itu harus ditolak, karena kaidah bahwa masa penahanan mengurangi pidana yang dijatuhkan dan bahwa lamanya penahanan tidak boleh melampaui batas undang-undang bertumpu pada orang yang ditahan, bukan pada nomor register perkara. Kemerdekaan seseorang tidak boleh direduksi menjadi fungsi dari penomoran. Karena itu, penetapan penahanan pada perkara pelimpahan ulang sepatutnya memuat rincian masa penahanan yang telah dijalani pada perkara terdahulu, lengkap dengan tanggal mulai dan berakhirnya, agar pengurangan pidana kelak dapat dihitung secara benar dan pengawasan atas batas maksimum tetap dapat dilakukan.

Mengenai registrasi, pendirian yang lebih dapat dipertanggungjawabkan adalah menggunakan nomor perkara baru, karena setiap pelimpahan melahirkan registrasi, objek yang dilimpahkan adalah dakwaan yang telah diperbaiki, dan perkara terdahulu telah selesai pada tingkat itu dengan dijatuhkannya putusan sela. Namun nomor baru tidak boleh berarti pemutusan hubungan dengan perkara terdahulu. Register perkara baru wajib memuat penautan secara tegas kepada nomor perkara terdahulu beserta putusan selanya, dan sebaliknya, termasuk dalam sistem informasi penelusuran perkara. Penautan itu menopang perhitungan masa penahanan, memungkinkan pengawasan atas pengulangan cacat dakwaan, dan menjaga transparansi; tanpanya, pemisahan nomor justru berpotensi menjadi celah perpanjangan penahanan terselubung.

Persoalan turunan yang kerap ditanyakan adalah apakah perkara pelimpahan ulang diperiksa majelis yang sama atau berbeda. Undang-undang tidak mengaturnya. Secara doktrinal majelis semula tidak terhalang, karena pendiriannya terbatas pada keabsahan surat dakwaan dan belum menyentuh pokok perkara namun demi menjaga kepercayaan publik, penunjukan majelis yang berbeda lebih berhati-hati dan sepatutnya dianjurkan sebagai praktik baku.

F. Perbandingan Pasal 156 KUHAP 1981 dan Pasal 206 KUHAP 2025

Pasal 156 KUHAP 1981 terdiri atas tujuh ayat yang tersusun sebagai paragraf panjang yang padat, sedangkan Pasal 206 KUHAP 2025 terdiri atas sembilan ayat dengan pemilahan yang lebih sistematis. Substansi dasarnya tidak berubah, tetapi penataannya lebih terang dan sejumlah kekosongan lama diisi oleh pasal penunjang. Perbandingannya diuraikan berikut ini.

Pada tataran pasal pokok, perubahannya menyangkut penyajian dan bukan substansi. KUHAP 1981 memakai istilah keberatan atau eksepsi pada tahap awal dan baru menyebut perlawanan pada ayat (3), sedangkan KUHAP 2025 memakai istilah perlawanan sejak ayat (1), sehingga hilang kerancuan dua istilah untuk satu rangkaian. Sebutan penasihat hukum diselaraskan menjadi Advokat. Tiga alasan yang dapat diajukan tidak berubah sama sekali.

Penataan ayat menjadi lebih tegas. Pada KUHAP 1981, akibat diterimanya keberatan dan akibat ditolak atau ditangguhkannya keberatan digabung dalam satu ayat, yakni ayat (2), sehingga pembacaannya kurang tajam. KUHAP 2025 memisahkannya: keberatan yang diterima diatur pada ayat (2) dan keberatan yang ditolak atau ditangguhkan pada ayat (3). Perlawanan Penuntut Umum bergeser dari ayat (3) ke ayat (4), sedangkan perlawanan pihak Terdakwa yang diajukan bersama permohonan banding bergeser dari ayat (4) dan (5) ke ayat (5) dan (6). Kewenangan ex officio hakim ketua sidang untuk menyatakan pengadilan tidak berwenang tetap dipertahankan sepenuhnya, berpindah dari ayat (7) ke ayat (9).

Tenggang pemeriksaan di Pengadilan Tinggi tetap empat belas hari dan bentuk penyelesaiannya tetap surat penetapan. Yang berubah hanya cara penulisannya, dari huruf saja menjadi angka sekaligus huruf, yaitu 14 (empat belas) Hari, untuk memperkecil risiko salah tafsir kalender hukum.

Perubahan yang paling bermakna justru terletak di luar pasal pokok. Dasar batal demi hukum bergeser dari Pasal 143 ayat (2) huruf b juncto ayat (3) KUHAP 1981 ke Pasal 75 ayat (2) huruf b juncto ayat (3) KUHAP 2025. Penyempurnaan dakwaan sebelum hari sidang bergeser dari Pasal 144 ke Pasal 76, dengan tambahan kewajiban menyampaikan salinan kepada Penyidik, Terdakwa, dan Advokat. Perlawanan atas penetapan ketua pengadilan negeri yang menyatakan tidak berwenang bergeser dari Pasal 148 dan Pasal 149 ke Pasal 197, yang kini memuat tenggang tegas, yakni tujuh hari bagi pengadilan negeri meneruskan perlawanan dan empat belas hari bagi pengadilan tinggi memutus.

Di atas semuanya berdiri Pasal 75 ayat (4) dan ayat (5) KUHAP 2025, yang mengisi kekosongan paling terasa pada rezim lama. Perbaikan dakwaan setelah dinyatakan batal demi hukum, yang dahulu sama sekali tidak diatur dan hanya berkembang sebagai praktik yang ditoleransi, kini diakui sebagai jalur yang sah. Keberatan atas dakwaan yang telah diperbaiki, yang dahulu berpotensi melahirkan putusan sela beruntun tanpa akhir, kini diperintahkan diputus bersama pokok perkara dalam putusan akhir.

Sebaliknya, ada yang sengaja tidak berubah dan justru menguatkan argumen tulisan ini. Kaidah internal banding tetap berada pada tempatnya semula: Pasal 240 KUHAP lama dan Pasal 295 KUHAP baru sama-sama ditempatkan dalam bab tentang pemeriksaan tingkat banding. Karena itu, keberatan atas penggunaan pasal tersebut sebagai rujukan bagi pemeriksaan perlawanan berlaku pada kedua rezim, bukan hanya pada rezim lama.

Ketentuan penunjang lain sepadan satu sama lain. Kewenangan hakim menahan beralih dari Pasal 26 KUHAP 1981 ke Pasal 99 ayat (6) juncto Pasal 104 KUHAP 2025 dengan jangka waktu yang sama. Pengurangan pidana oleh masa penahanan beralih dari Pasal 22 ayat (4) ke Pasal 108 ayat (7), diperkuat Pasal 109 ayat (2) mengenai batas maksimum penahanan. Daluwarsa penuntutan dan ne bis in idem beralih dari Pasal 78 dan Pasal 76 KUHP 1981 ke Pasal 136 dan Pasal 132 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Meskipun demikian, KUHAP 2025 belum menjawab seluruhnya. Tenggang pelimpahan ulang tetap tidak ditentukan, larangan menempuh dua jalur secara serentak belum diatur, dan registrasi perkara pelimpahan ulang beserta perhitungan masa penahanan lintas nomor perkara masih menjadi ruang yang harus diisi melalui pedoman teknis.

G. Langkah Pembenahan

Beberapa langkah dapat ditempuh bersamaan. Pertama, pedoman, baik Surat Edaran maupun Peraturan Mahkamah Agung, yang membedakan putusan sela dari putusan akhir dan menegaskan bahwa penerimaan keberatan disalurkan melalui perlawanan, bukan banding, dengan menautkan Pasal 156 KUHAP 1981 dan Pasal 206 KUHAP 2025 agar konsisten pada masa transisi.

Kedua, pembenahan administrasi perkara pada tingkat pertama, termasuk kode registrasi dan alur pada sistem informasi penelusuran perkara, sehingga register tidak ditutup selama tenggang perlawanan berjalan, disertai bimbingan teknis bagi Panitera dan Panitera Pengganti. Ketiga, templat penetapan perlawanan bagi Pengadilan Tinggi yang menuntun majelis menilai secara terbatas dalam tenggang empat belas hari dan menghindari rujukan kaidah internal banding.

Keempat, penegasan bahwa dua ruang penyikapan Penuntut Umum bersifat alternatif, bahwa pelimpahan ulang dilakukan setelah tenggang perlawanan lewat atau perlawanan diputus, dan bahwa batas terluarnya adalah daluwarsa penuntutan. Kelima, pedoman penahanan pada pelimpahan ulang, meliputi perintah pengeluaran Terdakwa dalam amar, penilaian ulang syarat penahanan, dan pencantuman rinci masa penahanan terdahulu. Keenam, pedoman registrasi yang menegaskan nomor baru disertai penautan timbal balik. Ketujuh, internalisasi pemisahan administrasi perkara dari administrasi persidangan sebagai budaya kerja.

H. Penutup

Diterimanya keberatan Terdakwa melahirkan putusan sela, bukan putusan akhir. Mencatatnya sebagai putusan akhir dan menutup perkara secara administrasi berpotensi menutup hak perlawanan dan menimbulkan ilusi kekuatan hukum tetap yang seharusnya dilakukan kepaniteraan adalah meneruskannya sebagai permohonan perlawanan. Di tingkat banding, perlawanan tidak boleh diperiksa dengan mekanisme banding dan tidak boleh merujuk Pasal 240 KUHAP 1981, karena pasal itu, sebagaimana Pasal 295 KUHAP 2025 merupakan kaidah internal pemeriksaan banding atas putusan akhir.

Terhadap dua ruang penyikapan Penuntut Umum, keduanya sah namun bersifat alternatif. Perbaikan dakwaan dan pelimpahan ulang secara prinsip tidak terhalang, karena pokok perkara belum diperiksa dan ne bis in idem tidak berlaku, tetapi sepatutnya ditempuh setelah tenggang perlawanan lewat atau perlawanan diputus, dengan batas terluar daluwarsa penuntutan dan batas kepatutan berupa larangan penyalahgunaan proses.

Terhadap penahanan, penerimaan keberatan mewajibkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Pada pelimpahan berikutnya hakim kembali berwenang menahan sebagai kewenangan baru yang menuntut penilaian ulang, dan masa penahanan yang telah dijalani wajib diperhitungkan serta tidak boleh dihitung ulang dari nol. Terhadap registrasi, digunakan nomor perkara baru yang wajib ditautkan secara timbal balik dengan nomor perkara terdahulu. Seluruh pembenahan itu akan memastikan bahwa struktur yang lebih rapi dalam KUHAP 2025 sungguh-sungguh terwujud dalam praktik peradilan.

Daftar Pustaka

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
4. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
5. Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
6. M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum.

Hakim Agung Pidana MA

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum terhadap putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Utara

0

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum terhadap putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara atas nama Terdakwa Eko Setiawan. Majelis Hakim berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara tegas mengenai upaya hukum banding terhadap putusan bebas, sehingga permohonan banding tersebut ditolak. Perkara bermula ketika Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melalui Putusan Nomor 154/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr tanggal 18 Mei 2026 membebaskan terdakwa dari dakwaan alternatif pertama dan memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat. Dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum mendakwa terdakwa secara alternatif dengan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP. Namun setelah memeriksa dan mengadili perkara tersebut, PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa.

Atas putusan tersebut, Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding. Namun, Panitera PN Jakarta Utara dalam surat keterangannya menyatakan permohonan banding tersebut tidak memenuhi syarat formal, yang kemudian oleh Plh. Ketua PN Jakarta Utara melalui penetapannya menyatakan permohonan banding tidak memenuhi syarat formal.

Penuntut Umum selanjutnya mengajukan perlawanan atas penetapan tersebut. Wakil Ketua PT DKI Jakarta menerima perlawanan dimaksud dan membatalkan penetapan Plh. Ketua PN Jakarta Utara sehingga perkara banding diperiksa oleh Pengadilan Tinggi.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa pokok persoalan yang harus dijawab adalah apakah putusan bebas dapat diajukan upaya hukum banding berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru. Penuntut Umum mendalilkan Pasal 244 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana tidak secara khusus melarang pengajuan banding terhadap putusan bebas.

“Dengan tidak diaturnya secara tegas dan jelas terhadap putusan bebas, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada Upaya hukum terhadap putusan bebas. Dengan demikian permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum harus ditolak,” demikian bunyi pertimbangan Majelis Hakim Tinggi yang dikutip dalam Putusan Nomor 141/PID/2026/PT DKI.

Pertimbangan tersebut sekaligus menguatkan pandangan bahwa pembentukan upaya hukum dalam perkara pidana harus memiliki dasar normatif yang jelas dan tidak dapat dibangun melalui penafsiran yang melampaui ketentuan undang-undang.

“Menolak permohonan banding Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 21 Mei 2026 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No 154/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr tanggal 18 Mei 2026. Memerrintahkan berkas perkara dikembalikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menyatakan biaya perkara nihil,” demikian amar Putusan dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh H. Budi Susilo, sebagai Hakim Ketua, didampingi Hasoloan Sianturi dan Pandu Budiono masing- masing sebagai Hakim Anggota pada Senin (20/7).

Pengadilan Tinggi DKI Tegaskan Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding di KUHAP Baru

Aditya Yudi – Dandapala Contributor
Senin, 27 Jul 2026

PENGADILAN TINGGI Bandung Percepat Implementasi Sidang Elektronik Tingkat Banding

0

Bandung, –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Jawa Barat – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menggelar rapat koordinasi percepatan pelaksanaan persidangan elektronik pada tingkat banding yang diikuti seluruh satuan kerja (satker) di wilayah hukumnya, Senin (27/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan mekanisme persidangan elektronik.

Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PT Bandung, Dr. Syahlan. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya kesiapan teknis maupun administratif di seluruh pengadilan agar persidangan elektronik pada tingkat banding dapat mulai diterapkan secara efektif pada Agustus 2026.

Pelaksanaan persidangan elektronik tingkat banding tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Kerja sama lintas lembaga itu menjadi landasan penting dalam mendukung penyelenggaraan proses peradilan pidana yang lebih modern, terintegrasi, dan efisien.

Dalam forum tersebut, PT Bandung juga mendorong seluruh satker untuk segera melakukan koordinasi dengan kejaksaan, lembaga pemasyarakatan (lapas), serta organisasi advokat di wilayah masing-masing. Langkah tersebut dinilai penting guna menyamakan persepsi sekaligus memastikan kesiapan sarana, prasarana, dan prosedur yang diperlukan dalam pelaksanaan persidangan elektronik pada tingkat banding.

Selain membahas aspek teknis persidangan, rapat koordinasi turut menyoroti mekanisme penyampaian pemberitahuan kepada terdakwa secara elektronik dalam perkara banding. Persidangan elektronik pada tingkat banding tersebut untuk mengakomodasi ketentuan didalam Pasal 298 KUHAP. Kehadiran mekanisme ini diharapkan mampu mempercepat proses penyelesaian perkara, meningkatkan kualitas layanan peradilan, serta memperluas akses terhadap keadilan melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Melalui rapat koordinasi ini, PT Bandung menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi persidangan elektronik di seluruh wilayah hukumnya. Dengan persiapan yang matang dan sinergi antarlembaga, pelaksanaan persidangan elektronik tingkat banding diharapkan dapat berjalan optimal sejak tahap awal penerapannya.

PT Bandung Percepat Implementasi Sidang Elektronik Tingkat Banding

Aditya Yudi – Dandapala Contributor
Senin, 27 Jul 2026

TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya Perkuat Ketangguhan Warga Hadapi Bencana, BPBD Berikan Edukasi Mitigasi dan Kesiapsiagaan

0

Tasikmalaya ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi potensi bencana alam, Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya menggelar kegiatan sosialisasi Masyarakat Tanggap Bencana. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Gedung Dakwah, Desa Parungponteng, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tasikmalaya, yaitu Kepala Bidang Penanggulangan Bencana Daerah, Bapak Abdul Aziz Riswandi. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan pentingnya mitigasi bencana sebagai langkah awal untuk mengurangi risiko dan dampak yang ditimbulkan oleh bencana alam.

Materi yang disampaikan meliputi upaya mitigasi bencana, langkah-langkah pencegahan, peningkatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi berbagai potensi bencana, hingga antisipasi dampak fenomena El Nino yang berpotensi memicu kekeringan, kebakaran lahan, dan krisis air bersih di sejumlah wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Abdul Aziz Riswandi menekankan bahwa kesiapsiagaan masyarakat merupakan kunci utama dalam meminimalkan risiko bencana. Oleh karena itu, edukasi dan peningkatan kapasitas warga harus dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat mampu mengenali potensi ancaman di lingkungannya serta mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum, saat, dan setelah terjadi bencana.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari program nonfisik TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya yang bertujuan tidak hanya membangun infrastruktur desa, tetapi juga membangun kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan wawasan, pengetahuan, dan kesadaran masyarakat terhadap berbagai isu strategis, termasuk kebencanaan.

Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat Desa Parungponteng semakin tangguh, sigap, dan siap menghadapi berbagai potensi bencana, sehingga mampu melindungi diri, keluarga, dan lingkungan secara mandiri serta mendukung terwujudnya masyarakat yang aman, tangguh, dan berdaya dalam menghadapi ancaman bencana.

PENDIM

fungsi, serta kontribusi MA dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil, independen, dan berintegritas.

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-Melalui inisiatif ini, MARINews berharap dapat mendekatkan MA kepada masyarakat sekaligus meningkatkan pemahaman publik mengenai tugas dan fungsi lembaga peradilan.

Menyambut Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung (MA) yang ke-81 pada 19 Agustus 2026 mendatang, MARINews mengajak seluruh pembaca di berbagai penjuru Nusantara untuk mengenal lebih dekat lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman tersebut. Melalui rangkaian publikasi yang informatif dan mudah dipahami, MARINews berkomitmen menghadirkan berbagai informasi yang dapat menambah wawasan masyarakat mengenai peran, fungsi, serta kontribusi MA dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil, independen, dan berintegritas.

Sebagai puncak lembaga peradilan di Indonesia, MA memiliki peran yang sangat strategis dalam menegakkan hukum dan keadilan. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh tugas, kewenangan, maupun ruang lingkup kerja MA. Bahkan, tidak sedikit yang masih keliru membedakan Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi. Padahal, kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan dan fungsi yang berbeda sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Melalui seri publikasi bertajuk Mari Mengenal Mahkamah Agung Lebih Dekat, MARINews akan menyajikan berbagai informasi menarik yang dikemas secara ringkas, jelas, dan mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. Materi yang akan dipublikasikan mencakup sejarah terbentuknya MA, perkembangan kelembagaan dari masa ke masa, struktur organisasi, tugas dan fungsi setiap unsur di dalamnya, serta peran MA sebagai pengadilan negara tertinggi.

Selain itu, MARINews juga akan memperkenalkan berbagai inovasi layanan berbasis teknologi yang telah dikembangkan MA untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan peradilan. Berbagai aplikasi dan layanan digital yang dapat dimanfaatkan oleh pencari keadilan, praktisi hukum, maupun masyarakat umum akan diperkenalkan agar publik semakin memahami kemudahan akses terhadap informasi dan pelayanan yang tersedia.

Tak kalah penting, publikasi ini juga akan mengulas empat lingkungan peradilan yang berada di bawah MA, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Penjelasan mengenai fungsi, kewenangan, serta jenis perkara yang ditangani oleh masing-masing lingkungan peradilan diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat mengenai sistem peradilan di Indonesia.

Rangkaian diseminasi informasi ini akan dimulai pada Senin, 27 Juli 2026, dan berlangsung hingga akhir Agustus 2026 melalui berbagai kanal publikasi MARINews. Selama periode tersebut, pembaca akan disuguhkan beragam konten edukatif, mulai dari artikel, infografis, hingga materi informatif lainnya yang dirancang untuk meningkatkan literasi hukum dan memperluas pengetahuan masyarakat tentang Mahkamah Agung.

Melalui inisiatif ini, MARINews berharap dapat mendekatkan MA kepada masyarakat sekaligus meningkatkan pemahaman publik mengenai tugas dan fungsi lembaga peradilan. Tidak hanya bagi aparatur peradilan, tetapi juga bagi masyarakat luas, informasi yang disajikan diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan terhadap lembaga peradilan serta memperkuat kesadaran akan pentingnya supremasi hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Azzah Zain Al Hasany

Mari Mengenal Mahkamah Agung Lebih Dekat

Jakarta, Humas MA
Senin,27 Juli 2026

Haruskah Seseorang Diperiksa Dahulu Sebelum Ditetapkan sebagai Tersangka?

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI LOYALIS— Humas MA  Senin,27 Juli 2026

Apakah seseorang harus diperiksa lebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka?

Ada satu pertanyaan yang belakangan sering penulis terima dari rekan penyidik maupun sesama hakim. Bunyinya sederhana, apakah seseorang harus diperiksa lebih dahulu sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka?

Pertanyaan ini muncul karena ada yang berubah, dan perubahannya cukup mendasar. Sejak tanggal 2 Januari 2026 kita memakai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sebagai hukum acara pidana yang baru. Bersamaan dengan itu, Pasal 362 undang-undang tersebut mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan menyatakannya tidak berlaku.

Persoalannya begini. Selama ini kita berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menyatakan bahwa seseorang harus diperiksa lebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal putusan itu menafsirkan undang-undang lama, undang-undang yang sekarang sudah dicabut. Lalu bagaimana nasib tafsir itu? Ikut hilang, atau tetap berlaku?

Jawaban penulis: tetap berlaku. Tetapi alasannya tidak seperti yang selama ini banyak diduga orang, dan justru di situlah letak persoalan yang ingin penulis bagikan.

Apa Kata Undang-Undang Baru

Mari kita mulai dari yang paling sederhana, yaitu membaca undang-undangnya. Pasal 90 ayat (1) KUHAP menentukan penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

Hanya itu syaratnya. Dua alat bukti. Tidak ada kalimat yang mewajibkan penyidik memeriksa orang tersebut lebih dahulu.

Bahkan ada petunjuk yang seolah menguatkan bahwa pemeriksaan itu tidak wajib. Pasal 90 ayat (4) KUHAP menyebutkan dalam hal tertangkap tangan, penyidik segera menerbitkan surat penetapan tersangka. Dalam keadaan tertangkap tangan tentu tidak mungkin ada pemeriksaan lebih dahulu.

Jadi kalau kita hanya membaca teksnya, jawabannya adalah tidak wajib. Namun praktik di lapangan berkata lain, dan pengadilan pun sudah bersikap.

Pengadilan Sudah Menjawab

Pada tanggal 23 Februari 2026, hanya tujuh pekan setelah undang-undang baru berlaku, Pengadilan Negeri Kupang memutus sebuah perkara praperadilan. Nomornya 1/Pid.Pra/2026/PN Kpg, diperiksa oleh hakim tunggal Consilia Ina Lestari Palang Ama.

Pemohonnya bernama Christofel Liyanto. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kupang dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit di sebuah bank daerah. Surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangkanya sama-sama terbit tanggal 26 Januari 2026, artinya sudah di bawah undang-undang baru. Ia mengajukan praperadilan pada tanggal 4 Februari 2026.

Hakim mengabulkan sebagian permohonan itu. Kedua surat tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Salah satu alasannya, sebagaimana diberitakan Dandapala dan MARINews, adalah bahwa pemohon tidak diperiksa lebih dahulu sebagai calon tersangka.

Jadi secara praktik pertanyaan tadi sudah terjawab. Yang belum banyak dibicarakan adalah dasarnya. Mengapa syarat yang tidak tertulis dalam undang-undang itu tetap dipakai?

Satu Hal yang Sering Dikira Keliru

Di sinilah penulis ingin mengajak pembaca memeriksa kembali sesuatu yang selama ini banyak kita anggap sudah jelas.

Kalau kita buka amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, isinya sesungguhnya hanya dua hal. Pertama, frasa bukti permulaan dan bukti yang cukup dalam undang-undang lama harus dimaknai sebagai minimal dua alat bukti. Kedua, Pasal 77 huruf a undang-undang lama harus dimaknai mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, sehingga ketiganya dapat diuji melalui praperadilan.

Itu saja isi amarnya. Syarat pemeriksaan calon tersangka tidak ada di dalam amar.

Lalu di mana letaknya? Di bagian pertimbangan. Mahkamah menyatakan bahwa frasa-frasa tersebut harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya memang dimungkinkan tanpa kehadiran yang bersangkutan.

Perbedaan antara amar dan pertimbangan ini penting sekali. Amar adalah bagian yang mengikat secara langsung. Pertimbangan adalah alasan yang mendasari putusan, yang dalam istilah hukum disebut ratio decidendi. Selama ini banyak yang mengira syarat pemeriksaan calon tersangka adalah bagian dari amar, sehingga pelanggarannya otomatis membatalkan penetapan tersangka. ternyata bukan.

Justru kenyataan inilah yang menjawab pertanyaan kita. Bilamana, syarat itu sejak dulu memang bukan norma yang mengikat langsung, maka tidak ada norma mengikat yang bisa ikut hilang ketika undang-undang lama dicabut. Selama ini bekerja adalah kekuatan alasannya, bukan kekuatan amarnya. Dan alasan yang baik tidak lenyap hanya karena undang-undangnya berganti.

Alasan Mahkamah Konstitusi

Seandainya begitu, seberapa kuat alasan Mahkamah waktu itu? Ternyata cukup kuat, dan alasannya berpijak pada konstitusi, bukan sekadar pada pasal undang-undang.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa penafsiran tersebut diperlukan agar memenuhi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah juga menyebut asas lex certa, yaitu bahwa aturan pidana harus jelas, dan asas lex stricta, yaitu bahwa aturan pidana harus ditafsirkan secara ketat.

Mahkamah bahkan menjelaskan apa yang hendak dicapai. Pemeriksaan calon tersangka disertakan di samping syarat dua alat bukti agar tercapai transparansi dan perlindungan hak asasi, yaitu supaya sebelum ditetapkan sebagai tersangka orang itu sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan dua alat bukti yang ditemukan penyidik. Dengan begitu, kata Mahkamah, dapat dihindari adanya tindakan sewenang-wenang.

Perhatikan bahwa yang menjadi pijakan di sini adalah Undang-Undang Dasar, bukan pasal dalam undang-undang lama. Dan Undang-Undang Dasar tentu tidak ikut dicabut oleh Pasal 362 KUHAP.

Sebagai catatan, putusan itu tidak diambil secara bulat. Khusus mengenai bagian penetapan tersangka, ada seorang hakim konstitusi yang mengemukakan alasan berbeda dan tiga orang yang mengemukakan pendapat berbeda. Jadi sejak semula pun persoalan ini memang tidak sederhana.

Menemukan Pijakan Baru

Sampai di sini pertanyaannya menjadi: apakah nilai yang dahulu diperjuangkan Mahkamah masih menemukan tempat dalam undang-undang yang baru? Menurut penulis, dan ada beberapa pasal yang menopangnya.
Pertama, Pasal 91 KUHAP yang berbunyi:

Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.

Pasal ini memang tidak berbunyi bahwa penyidik wajib memeriksa. Ia melarang perbuatan tertentu. Karena itu sempat ada pendapat bahwa Pasal 91 KUHAP tidak dapat dipakai untuk mewajibkan pemeriksaan, sebab tidak memeriksa bukanlah suatu perbuatan.

Pengadilan Negeri Kupang berpendapat lain. Hakim memandang tidak dilakukannya pemeriksaan calon tersangka justru bertentangan dengan Pasal 91 KUHAP tersebut. Penulis sependapat dengan pembacaan itu. Alasannya begini, menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan orang lain, tanpa pernah memberi dia kesempatan menjelaskan, pada dasarnya sudah memperlakukan dia sebagai orang bersalah sejak awal. Praduga bersalah di situ tidak lahir dari satu perbuatan tertentu, melainkan dari cara penyidikan itu dijalankan.

Kedua, Pasal 142 huruf e memberi hak kepada tersangka untuk memberikan atau menolak memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan yang dikenakan kepadanya. Perhatikan bahwa hak ini baru melekat setelah seseorang berstatus tersangka. Kalau ia ditetapkan tanpa pernah diperiksa, maka ia baru boleh bicara ketika statusnya sudah terlanjur berubah. Padahal boleh jadi keterangannya justru dapat meniadakan dugaan itu sejak awal.

Ketiga, Pasal 1 angka 14 KUHAP memasukkan penetapan tersangka sebagai salah satu bentuk upaya paksa, dan Pasal 158 huruf a KUHAP menjadikan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa sebagai hal yang dapat diuji di pengadilan. Undang-undang membuka pintu pengujian, tetapi tidak merinci ukurannya. Wajar apabila hakim kemudian mencari ukuran dari yurisprudensi yang tersedia.

Inilah yang penulis maksud dengan judul tulisan ini. Yang berpindah bukan putusan Mahkamah Konstitusinya, melainkan nilai yang dikandungnya. Dan nilai itu menemukan rumah baru dalam pasal-pasal undang-undang yang berbeda.

Sebuah Keberatan yang Perlu Dijawab

Terhadap pendirian di atas dapat diajukan keberatan yang menurut penulis cukup masuk akal, dan tidak adil seandainya penulis diamkan.

Keberatannya begini. Pasal 1 angka 15 KUHAP merumuskan praperadilan sebagai kewenangan pengadilan negeri memeriksa keberatan yang diajukan tersangka, keluarga tersangka, korban, pelapor, atau advokat yang diberi kuasa. Perhatikan bahwa yang mengajukan adalah orang yang sudah berstatus tersangka. Berarti undang-undang memang merancang koreksi setelah penetapan, bukan perlindungan sebelum penetapan. Kalau pembentuk undang-undang menghendaki pemeriksaan lebih dahulu, tentu ia akan menuliskannya.

Keberatan itu benar sepanjang menyangkut adanya sarana koreksi. Tetapi penulis kira keliru kalau dari situ disimpulkan bahwa perlindungan sebelum penetapan menjadi tidak perlu.

Sebabnya sederhana. Koreksi yang datang belakangan tidak menghapus akibat yang sudah terjadi. Antara penetapan tersangka dan putusan praperadilan ada jarak waktu. Dalam rentang itu nama seseorang sudah tersiar sebagai tersangka, hartanya mungkin sudah diblokir, bahkan kemerdekaannya mungkin sudah dibatasi. Putusan praperadilan memang memulihkan status hukumnya, tetapi tidak pernah benar-benar mengembalikan keadaannya seperti semula.

Karena itu keduanya tidak saling meniadakan, melainkan saling melengkapi. Pemeriksaan sebelum penetapan berfungsi mencegah, praperadilan berfungsi mengoreksi. Sistem yang hanya punya koreksi tanpa pencegahan akan menempatkan warga negara dalam kedudukan yang selalu terlambat, yaitu baru bisa membela diri setelah kerugian terjadi.

Bagaimana Menerapkannya

Kalau syarat itu bukan bagian amar melainkan kekuatan alasan, apa akibatnya bagi cara kita bekerja? Menurut Penulis penilaiannya menjadi tidak otomatis.
Ketiadaan pemeriksaan tidak dengan sendirinya membatalkan penetapan tersangka dalam segala keadaan. Mahkamah Konstitusi sendiri sudah menyebut satu pengecualian, yaitu tindak pidana yang penetapan tersangkanya memang dimungkinkan tanpa kehadiran yang bersangkutan. Undang-undang baru menambahkan keadaan tertangkap tangan melalui Pasal 90 ayat (4) KUHAP. Secara wajar dapat pula dipertimbangkan keadaan ketika orangnya sudah dipanggil secara sah tetapi tidak datang, atau memang sedang dalam keadaan yang tidak memungkinkan diperiksa.

Yang dinilai hakim pada akhirnya adalah satu hal: apakah dalam perkara itu hak untuk didengar benar-benar telah diabaikan.

Ada satu lagi pelajaran dari putusan Kupang yang menurut penulis perlu diperhatikan sungguh-sungguh. Dalam perkara itu, pemohon sebenarnya pernah diperiksa dan sudah dibuatkan berita acara, tetapi dalam kedudukan sebagai saksi. Hakim berpendapat keterangan itu tidak dapat begitu saja dianggap sebagai pemeriksaan calon tersangka.

Kalau direnungkan, pendapat itu masuk akal. Orang yang diperiksa sebagai saksi menjawab pertanyaan tentang apa yang ia ketahui mengenai suatu peristiwa. Ia tidak sedang membela diri, sebab ia tidak tahu bahwa dirinya sedang diarahkan menjadi tersangka. Kesempatan membela diri baru bermakna kalau orangnya tahu ada dugaan yang ditujukan kepadanya dan diberi kesempatan menanggapi.

Hakim juga menyoroti hal lain. Penyidik menggunakan berita acara pemeriksaan saksi dan ahli dari berkas perkara tersangka lain sebagai dasar menetapkan pemohon sebagai tersangka, dan hakim memandang cara itu tidak tepat. Menurut hakim, alat bukti yang dijadikan dasar harus secara khusus mengarah pada perbuatan orang yang hendak ditetapkan. Ini penegasan yang penting, sebab artinya syarat dua alat bukti dalam Pasal 90 ayat (1) KUHAP bukan semata soal jumlah, melainkan juga soal ke arah siapa alat bukti itu menunjuk.

Selain itu ditemukan pula cacat pada surat penetapan tersangkanya. Surat itu tidak memuat uraian singkat perkara dan tidak mencantumkan hak tersangka, padahal Pasal 90 ayat (3) KUHAP mewajibkan surat penetapan tersangka memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, dan hak tersangka. Hakim memandang kekurangan itu bukan sekadar soal administrasi, melainkan berpengaruh pada sah atau tidaknya tindakan tersebut.

Perlu ditambahkan bahwa dalam perkara itu hakim menolak permintaan pemohon agar perkaranya dinyatakan sebagai sengketa perdata. Alasannya, menilai substansi perkara bukan kewenangan praperadilan. Penegasan ini baik untuk kita ingat. Substansi diuji hakim praperadilan adalah prosedurnya, bukan benar atau tidaknya dugaan tindak pidana.

Penutup

Mari kita kembali pada pertanyaan di awal tulisan. Apakah seseorang harus diperiksa lebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka?

Jawaban penulis, sepatutnya demikian. Bukan karena undang-undang memerintahkannya, sebab undang-undang memang tidak menyebutkannya. Melainkan karena hak untuk didengar sebelum dituduh berakar pada Undang-Undang Dasar, dan hak semacam itu tidak ikut tercabut ketika sebuah undang-undang dinyatakan tidak berlaku.

Kemudian, sebagaimana ditunjukkan Pengadilan Negeri Kupang, diperiksa saja belum tentu cukup. Hal dituntut bukan sekadar adanya berita acara, melainkan adanya kesempatan yang sungguh-sungguh bagi seseorang untuk mengetahui apa yang diduga terhadap dirinya dan menanggapinya, sebelum status hukumnya berubah.

Penulis kira di sinilah kita perlu berhati-hati dalam memahami pencabutan sebuah undang-undang. Yang dicabut adalah teksnya, bukan nilai yang selama ini ditegakkan melaluinya. Undang-undang berganti, nomor pasal berubah, rumusan diperbarui. Tetapi penghormatan terhadap seseorang yang belum tentu bersalah untuk lebih dahulu didengar keterangannya adalah hal yang seharusnya tidak pernah berubah.

Rujukan

Jurnal

1. Effendi, Erdianto. “Relevansi Pemeriksaan Calon Tersangka sebelum Penetapan Tersangka.” Undang: Jurnal Hukum, Vol. 3, No. 2 (2020): 267–288. Jambi: Fakultas Hukum Universitas Jambi. DOI: 10.22437/ujh.3.2.267-288.
2. Lubis, Andi Hakim, dan Rismanto J. Purba. “Interpretasi Hukum Terhadap Frasa Pemeriksaan Calon Tersangka pada Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.” Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, Vol. 9, No. 2 (2023).

Peraturan dan Putusan

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28D ayat (1).
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149).
4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 April 2015.
5. Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Kpg, diucapkan pada tanggal 23 Februari 2026.
6. Pemberitaan
7. Wirawan, I Kadek Apdila. “Penetapan Tersangka Tak Sejalan KUHAP Baru, PN Kupang Kabulkan Praperadilan.” Dandapala, 25 Februari 2026.
8. Koran NTT. “PN Kupang: Penetapan Chris Liyanto sebagai Tersangka Melanggar KUHAP.” 26 Februari 2026.
9. Timor Express (Timex Kupang). “Ditetapkan Tersangka, Chris Liyanto Ambil Langkah Hukum.” 10 Februari 2026.
10. Haluan NTT. “Chris Liyanto Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur.” 23 Februari 2026.

Catatan: seluruh rujukan pasal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 serta uraian mengenai amar dan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dalam tulisan ini diperiksa langsung pada naskah masing-masing. Adapun uraian mengenai Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Kpg disusun berdasarkan pemberitaan Dandapala dan MARINews serta sejumlah media lain pada bulan Februari 2026, dan belum diperiksa pada salinan putusannya. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili sikap institusi.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: H. Sunoto, S.H., M.H

Jubir /Hakim Tipikor Jakarta Pusat

Perjalanan karier dan rekam jejak H. Safri Abdullah, S.H., M.H. mencatatkan transformasi penting dalam struktur kepemimpinan peradilan di Indonesia

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM—MEDIA FORSIMEMA RI—Senin  27 Juli 2026

Perjalanan karier dan rekam jejak H. Safri Abdullah, S.H., M.H. mencatatkan transformasi penting dalam struktur kepemimpinan peradilan di Indonesia—dari seorang praktisi kehumasan lokal di Sulawesi Selatan hingga dipercaya memegang pimpinan tertinggi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas IA Khusus.

​Berikut adalah gambaran rekam jejak, rekam karier, serta dedikasi kepemimpinan beliau:

​1. Perjalanan Karier & Momen Penting

* Era Kehumasan di PN Makassar (Sekitar 2017):
Saat menjabat sebagai Hakim sekaligus Juru Bicar/Humas PN Makassar, Safri dikenal sangat komunikatif dan terbuka terhadap publikasi media. Beliau menjadi pintu utama informasi publik terkait perkara-perkara krusial di wilayah hukum Makassar, mulai dari kasus korupsi, sengketa lahan, hingga perkara pidana umum menonjol.

* ​Progresi Kepemimpinan:
Dedikasi dan konsistensi beliau dalam manajemen persidangan serta transparansi publik membawanya dipercaya menduduki posisi kepemimpinan struktural di berbagai tingkatan pengadilan negeri sebelum akhirnya kembali memimpin PN Makassar.

* ​Amanah Ketua PN Makassar (2026):
Kembali ke PN Makassar sebagai Ketua Pengadilan Negeri (KPN) merupakan pencapaian strategis, mengingat PN Makassar merupakan salah satu pengadilan kelas IA Khusus dengan beban perkara terberat dan paling kompleks di wilayah Indonesia Timur.

​2. Poin Utama Rekam Jejak & Karakter Kepemimpinan

​1. Transparansi & Keterbukaan Informasi Publik
​Memiliki latar belakang sebagai Juru Bicara/Humas membentuk karakter kepemimpinan yang merakyat dan sadar media. Beliau memahami pentingnya sinergi antara lembaga peradilan dan insan pers guna menjaga akuntabilitas putusan serta kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Sdh 5x beliau diberi tugas penugasan ke Luar Negeri, terakhir mengikuti pelatihan kepemimpinan (Leadership Education and Development) di ILEA Bangkok Thailand selama 2 minggu. 29 Juni sd10 juli 2026

​2. Penguatan Integrasi & Pelayanan Publik
​Di bawah kepemimpinannya, modernisasi layanan peradilan berbasis digital (seperti peradilan elektronik/E-Court) dan optimalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terus diperkuat untuk memangkas birokrasi dan mencegah praktik koruptif di lingkungan pengadilan.

​3. Komitmen Penegakan Integritas
​Sebagai pimpinan PN Makassar Kelas IA Khusus, fokus utama beliau meliputi:

* ​Menjaga integritas aparat penegak hukum (hakim, panitera, dan ASN pengadilan).
* ​Percepatan penyelesaian perkara (case management system) agar tidak menumpuk.

* ​Dorongan terhadap penegakan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) pada kasus-kasus tertentu sesuai regulasi Mahkamah Agung.

Latar belakang kepemimpinan yang berawal dari kehumasan menjadikan beliau figur pimpinan peradilan yang adaptif, komunikatif, dan responsif terhadap dinamika hukum di tengah masyarakat.

Penulis : Syamsul Bahri
Ketum FORSIMEMA-RI

Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya Gelar Penyuluhan Pupuk Kompos dan Pemanfaatan Limbah Organik untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

0

Tasikmalaya –—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI– Dalam rangka mendukung keberhasilan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tentang Pupuk Kompos dan Pemanfaatan Limbah Organik dengan mengusung tema “Memaksimalkan Potensi Alam, Menjaga Kesehatan Tanah dan Meningkatkan Produksi Pertanian”, bertempat di Aula Gedung Dakwah Islam, Desa Parungponteng, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya.

Kegiatan penyuluhan tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya, Bapak Ujang Rukman, S.P., M.Si., selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya. Kegiatan diikuti oleh masyarakat Desa Parungponteng yang antusias mengikuti materi dan berdiskusi mengenai pengelolaan limbah organik menjadi pupuk kompos yang bernilai guna bagi sektor pertanian.

Dalam penyampaiannya, Ujang Rukman menjelaskan bahwa pemanfaatan limbah organik sebagai pupuk kompos merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesuburan tanah secara alami, mengurangi ketergantungan terhadap pupuk kimia, serta mendukung pertanian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Selain itu, pengolahan limbah organik juga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya yang tersedia di lingkungan sekitar.

Kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari sasaran nonfisik Program TMMD Ke-129 yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan wawasan masyarakat, khususnya para petani, agar mampu mengoptimalkan potensi alam yang dimiliki sehingga produktivitas pertanian dapat terus meningkat.

Melalui kegiatan ini, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya berharap masyarakat Desa Parungponteng dapat menerapkan ilmu yang telah diperoleh dalam kegiatan pertanian sehari-hari, sehingga mampu menciptakan pertanian yang lebih produktif, sehat, dan berkelanjutan. Program TMMD tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga pada pembangunan sumber daya manusia guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Di Tengah Debu Pembangunan, Satgas TMMD Ke-129 Hadir Membawa Kepastian: Kesehatan Warga Tetap Menjadi Prioritas

0

Tasikmalaya –—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— Di lokasi pembangunan, suara cangkul, adukan semen, dan aktivitas para pekerja menjadi penanda bahwa desa sedang bergerak menuju perubahan. Namun, di balik kesibukan tersebut, ada satu hal yang tidak luput dari perhatian Satgas TMMD Ke-129 TA 2026 Kodim 0612/Tasikmalaya: kesehatan masyarakat.
Minggu (26/7/2026), Tim Kesehatan Satgas TMMD Ke-129 yang dipimpin Serma Kusman menyambangi lokasi pembangunan MCK di Kampung Cilintung dan permukiman warga di Kampung Cisitu, Desa Parungponteng, untuk memberikan layanan pemeriksaan kesehatan secara langsung.
Alih-alih menunggu warga datang ke fasilitas kesehatan, Tim Kesehatan TMMD memilih mendekat kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan agar warga, termasuk mereka yang sedang beraktivitas di sekitar lokasi pembangunan, tetap mendapatkan akses pemeriksaan kesehatan secara mudah dan cepat.
Satu per satu warga menjalani pemeriksaan serta berkonsultasi mengenai kondisi kesehatan yang mereka alami. Tim kesehatan juga memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, menerapkan pola hidup sehat, serta melakukan pemeriksaan sejak dini guna mencegah penyakit berkembang menjadi lebih serius.


Serma Kusman mengatakan bahwa pembangunan fisik dan kesehatan masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Infrastruktur yang baik akan memberikan manfaat maksimal apabila masyarakat yang menggunakannya berada dalam kondisi sehat dan produktif.
Kehadiran Tim Kesehatan di tengah aktivitas TMMD mendapat sambutan positif dari masyarakat. Warga merasa terbantu karena dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa harus meninggalkan aktivitas sehari-hari atau menempuh perjalanan jauh menuju fasilitas kesehatan.
Program ini menjadi salah satu bukti bahwa Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya mengusung pembangunan yang menyeluruh. Tidak hanya membangun fasilitas umum seperti jalan dan MCK, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki kualitas kesehatan yang baik sebagai modal utama dalam meningkatkan kesejahteraan.
Di Desa Parungponteng, pengabdian TNI tidak hanya terlihat dari bangunan yang berdiri kokoh, tetapi juga dari kepedulian yang hadir di setiap langkah. Ketika pembangunan berjalan berdampingan dengan pelayanan kesehatan, TMMD telah menghadirkan makna pembangunan yang sesungguhnya: membangun desa sekaligus menjaga kehidupan masyarakatnya.

Pelayanan kesehatan yang dilakukan Tim Kesehatan Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya menunjukkan bahwa setiap pembangunan harus berjalan seiring dengan kepedulian terhadap kesehatan masyarakat, sehingga manfaat TMMD benar-benar dirasakan secara utuh oleh warga Desa Parungponteng.