INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-Langkah ini mencerminkan pendekatan pengujian langsung tanpa pemberitahuan, serupa metode mystery shopper yang bertujuan melihat kondisi pelayanan apa adanya.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., melakukan langkah tak biasa dengan hadir langsung sebagai pembina apel pagi di Pengadilan Agama Ambarawa, Senin, (20/4/ 2026). Kehadirannya berlangsung tanpa pemberitahuan sebelumnya, mengejutkan hakim dan aparatur yang mengikuti apel.
Selama ini, kinerja satuan kerja umumnya tercermin melalui laporan bulanan dan publikasi media sosial yang menggambarkan capaian sesuai target. Namun, Dirjen Badilag memilih tidak berhenti pada laporan. Ia ingin memastikan secara langsung bagaimana implementasi kebijakan dan pelayanan berjalan di lapangan.
Ketua PA Ambarawa, Muh Irfan Husaeni, mengaku tidak menyangka kehadiran Dirjen dalam apel tersebut. “Sedianya saya yang bertugas sebagai pembina apel. Namun tentu tidak etis kalau saya jadi pembina apel sementara saat itu ada Bapak Dirjen,” ujarnya kepada MARINews.
Usai apel, Dirjen Badilag tidak berhenti pada seremoni. Ia melakukan wawancara langsung kepada lebih dari tujuh pihak berperkara secara acak, termasuk advokat, untuk menggali pengalaman mereka terhadap layanan pengadilan.
Langkah ini mencerminkan pendekatan pengujian langsung tanpa pemberitahuan, serupa metode mystery shopper yang bertujuan melihat kondisi pelayanan apa adanya, bukan sekadar berdasarkan laporan administratif.
Hasilnya, para pihak menyatakan puas terhadap pelayanan yang diberikan. Dirjen memastikan bahwa kepatuhan terhadap SOP, implementasi program prioritas Mahkamah Agung, serta semangat Zona Integritas dan SMAP benar-benar berjalan dalam praktik, bukan hanya di atas kertas.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Khoirul Anam
Datang Tanpa Pemberitahuan, Dirjen Uji Layanan dan Integritas di PA Ambarawa
Jakarta-–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) Andhi Pramono. Alhasil, mantan pejabat Bea Cukai itu tetap dihukum 12 tahun penjara, di atas tuntutan jaksa yang menuntut 10 tahun dan 3 bulan penjara.
Kasus bermula saat KPK menyidik Andhi dan menetapkannya sebagai tersangka. Ia kemudian disidangkan karena telah menerima gratifikasi lebih dari Rp 50 miliar saat menjadi pejabat Bea Cukai.
Pada 1 April 2024, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Andhi Pramono. Majelis berkeyakinan Terdakwa menerima gratifikasi berupa uang total seluruhnya berjumlah Rp 50.286.275.189dan USD264, atau setara dengan Rp3.800.871.000,00 serta SGD409,000 atau setara dengan Rp4.886.970.000 dalam kurun waktu sejak tanggal 22 Maret 2012 sampai dengan tanggal 27 Januari 2023.
Hukuman itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 12 tahun penjara. Vonis itu di atas tuntutan JPU yang meminta Andhi dihukum selama 10 tahun dan 3 bulan penjara.
Putusan tersebut dikuatkan di tingkat kasasi pada 24 Oktober 2024. Atas vonis itu, Andhi mengajukan PK.
“Tolak PK,” demikian bunyi amar singkat yang dikutip DANDAPALA, Selasa (5/5/2026).
Duduk sebagai ketua majelis Prim Haryadi dengan anggota Setyo Pudjo Harsoyo dan Ansori. Putusan itu diketok pada 28 April 2026 lalu.
Berikut gratifikasi yang didapat Andhi sebagaimana dikutip dari putusan kasasi:
1. Penerimaan dari Suryanto:
Terdakwa menerima uang dalam 32 kali transaksi seluruhnya berjumlah Rp2.470.000.000,00 dari Suryanto (pengusaha sembako di Karimun) sejak tanggal 2 April 2012 saat Terdakwa menjabat sebagai Pj. Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat sampai dengan tanggal 4 Juli 2017 ketika Terdakwa menjabat sebagai Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur;
2. Penerimaan melalui Rony Faslah:
Terdakwa menerima uang dalam 81 kali transaksi hingga seluruhnya berjumlah Rp2.796.300.000 dari Rony Faslah, PT Makmun Rony Faslah, Masrayani dan Nur Kumala Sari dalam kurun waktu tanggal 22 Mei 2012 sejak Terdakwa menjabat sebagai Pj. Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat sampai dengan tanggal 15 Desember 2020 dan ketika Terdakwa menjabat sebagai Kepala
Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil DJBC Jakarta;
a. Penerimaan melalui PT Agro Makmur Chemindo:
Bahwa pada kurun waktu tanggal 21 September 2015 sampai dengan tanggal 10 September 2018 terdapat penerimaan uang melalui PT Agro Makmur Chemindo melalui 3 (tiga) rekening yang dikuasai oleh Terdakwa yakni rekening Bank BCA atas nama Rony Faslah, rekening Bank BCA atas nama Iksannudin dan rekening BCA atas nama Sia Leng Salem, dengan penerimaan seluruhnya berjumlah Rp4.008.545.500 setelah dilakukan pengurangan untuk fee PT Agro Makmur Chemindo sejumlah Rp2.185.649.640 untuk Moch Ansory sejumlah Rp150.000.000 dan untuk Ridwan sejumlah Rp146.750.000 maka sisa uang fee yang diterima Terdakwa berjumlah Rp1.526.145.860.
b. Penerimaan dari Rudi Hartono:
Terdakwa menerima uang dari Rudi Hartono selaku pengurus operasional ekspedisi CV Berkah Jaya Mandiri (perusahaan importir dan PPJK) dalam 7 kali transaksi hingga seluruhnya berjumlah Rp1.170.000.000 melalui rekening BCA atas nama Rony Faslah pada tahun 2015 saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V KPPBC TMP B Palembang;
c. Penerimaan dari Rudy Suwandi:
Pada kurun waktu tanggal 1 Agustus 2016 saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur sampai dengan tahun 2021 ketika Terdakwa menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil DJBC Jakarta, Terdakwa menerima uang dalam 5 kali transaksi seluruhnya berjumlah Rp345.000.000 dari Rudy Suwandi selaku beneficiary owner PT Mutiara Globalindo. (perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor);
d. Penerimaan dari Johannes Komarudin:
Terdakwa menerima uang seluruhnya berjumlah Rp360.000.000 dari Johannes Komarudin selaku Komisaris PT Indokemas Adhikencana (perusahaan yang bergerak dibidang trading, freight forwarder, trucking, ware housing dan intersulair) pada kurun waktu tanggal 3 Oktober 2018 sampai dengan tahun 2022 saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil DJBC Jakarta;
e. Penerimaan dari Hasim bin Labahasa dan La Hardi:
Terdakwa menerima uang dari Hasim bin Labahasa selaku beneficiary owner PT Putra Pulau Botong Perkasa (perusahaan importir rokok) dan La Hardi selaku Direktur PT Putra Pulau Botong Perkasa dalam 15 kali transaksi seluruhnya berjumlah Rp952.250.000 dalam kurun waktu tanggal 11 Januari 2019 sampai dengan tanggal 3 November 2022;
f. Penerimaan dari Sukur Laidi:
Pada kurun waktu tanggal 16 September 2021 sampai dengan tanggal 11 November 2022 Terdakwa menerima uang dari Sukur Laidi selaku beneficiary owner PT Global Buana Samudra (perusahaan import alat berat) dalam 16 kali penerimaan hingga seluruhnya berjumlah Rp 480.000.000,00 sebagai ‘ucapan terima kasih’ atas jasa konsultasi proses perijinan impor PT Global Buana Samudra dan sebagai ongkos tiket pulang pergi Jakarta Sulawesi karena Terdakwa bertugas di Sulawesi;
g. Penerimaan lainnya:
i.Pada kurun waktu tanggal 3 April 2012 sejak Terdakwa menjabat sebagai Pj. Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat sampai dengan tanggal 27 Januari 2023 ketika Terdakwa menjabat sebagai Kepala KPPBC TMP B Makassar, terdapat penerimaan lainnya seluruhnya berjumlah Rp7.076.047.006.
ii.Pada kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2022, Terdakwa menerima uang secara bertahap hingga seluruhnya berjumlah Rp1.260.000.000 dari WIDIA RAHMAN selaku Direktur Transportasi PT Bahari Berkah Madani (perusahaan yang bergerak di bidang penjualan bahan bakar solar) yang diserahkan melalui Mas Adah dan Hadi Suprapto;
iii.Pada kurun waktu tahun 2018-2020 Terdakwa menerima uang secara bertahap sebanyak 2 (dua) kali hingga seluruhnya berjumlah Rp312.000.000 dari PT Marinten (perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor);
iv.Pada tanggal 21 Maret 2019 saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil DJBC
Jakarta, Terdakwa menerima uang sejumlah
Rp1.000.000.000 dari Indra Rohelan selaku Direktur PT Bintang Abadi Raya (perusahaan yang bergerak dibidang impor besi, mesin dan tekstil);
v.Pada tahun 2020 Terdakwa menerima sejumlah
Rp250.000.000 dari PT YORIS MAJU BERSAMA;
vi.Pada tahun 2020 saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil DJBC Jakarta, Terdakwa menerima uang dalam 3 transaksi seluruhnya berjumlah Rp172.000.000,00 dari Irawan Djajalaksana selaku Komisaris PT SINAR MANDIRI (perusahaan garment);
vii.Pada kurun waktu tanggal 30 Maret 2021 sampai dengan 8 Oktober 2021 Terdakwa menerima uang dalam 4 (empat) kali transaksi seluruhnya berjumlah Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dari Junaidi Ong (Komisaris PT Cahaya Alam Lestari perusahaan budidaya
dan ekspor Ikan) melalui rekening BCA atas nama ANDHI PRAMONO, rekening BNI atas nama Kamariah dan rekening Bank Permata atas nama ANDHI PRAMONO;
viii.Pada tanggal 14 April 2022 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp87.000.000,00 (delapan puluh tujuh juta rupiah) dari JUNAIDI melalui rekening BCA Nomor 0070657074 atas nama Yanto Andar;
10. Penerimaan Uang Tunai:
Terdakwa pada kurun waktu tanggal 19 Juni 2012 saat Terdakwa menjabat sebagai Pj. Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat sampai dengan tanggal 24 November 2022 ketika Terdakwa sudah menjabat Kepala KPPBC TMP B Makassar telah menerima uang tunai keseluruhan berjumlah Rp4.176.850.000
11. Penerimaan dalam Bentuk Mata Uang Asing:
– Pada kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Kanwil BC Jakarta Jalan Merpati 2 Nomor 70 Jakarta Pusat saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil BC Jakarta, Terdakwa beberapa kali menerima uang dalam mata uang asing yakni USD167,300 yang setara dengan Rp2.380.709.000,00 (dua miliar tiga ratus delapan puluh juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah) dan SGD369,000 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu dollar Singapore) yang setara dengan Rp4.472.430.000,00 (empat miliar empat ratus tujuh puluh dua juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah); Atas penerimaan tersebut selanjutnya Nurlina Burhanudin (istri Terdakwa) melakukan penukaran melalui Andalan Super Prioritas Money Changer, kemudian oleh Maman Supratman, Ferdi Pratama Putra dan Agus Widodo (pihak ASP Money Changer) dilakukan setor tunai ke dalam rekening BCA atas nama Iksannudin, dan rekening BCA atas nama Kamariah;
– Pada kurun waktu tanggal 16 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 8 November 2022 bertempat di Kanwil BC Jakarta Jalan Merpati 2 Nomor 70 Jakarta Pusat saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil BC Jakarta, terdapat pula penerimaan Terdakwa dalam mata uang asing yang jumlah keseluruhannya setara dengan Rp2.347.662.193,79
– Pada kurun waktu tanggal 25 Juni 2020 sampai dengan tanggal 23 April 2021 bertempat di Kanwil BC Jakarta Jalan Merpati 2 Nomor 70 Jakarta Pusat saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil BC Jakarta, Terdakwa menerima uang dalam bentuk mata uang asing SGD40,000 (empat puluh ribu dollar Singapore) atau setara dengan Rp414.540.000,00 (empat ratus empat belas juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) dan USD97,200 (sembilan puluh tujuh ribu dua ratus dollar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp1.420.162.000,00 (satu miliar empat ratus dua puluh juta seratus enam puluh dua ribu rupiah);
– Pada kurun waktu tanggal 22 Maret 2012 sejak Terdakwa menjabat sebagai Pj. Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat sampai dengan tanggal 18 Mei 2022 ketika Terdakwa sudah menjabat sebagai Kepala KPPBC TMP B Makassar, terdapat penerimaan berupa setor tunai dalam 233 kali transaksi hingga keseluruhan berjumlah Rp20.830.020.130 tanpa keterangan identitas pengirim;
Pada kurun waktu tanggal 21 Februari 2013 sejak Terdakwa menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V KPPBC TMP B Palembang sampai dengan tanggal 25 November 2021 ketika Terdakwa sudah menjabat sebagai Kepala KPPBC TMP B Makassar terdapat penerimaan uang lainnya berupa setor tunai dalam 71 kali transaksi seluruhnya berjumlah Rp2.120.000.000 dari Hendra, Rudiman dan pihak lainnya (tanpa keterangan identitas pengirim) melalui rekening BNI atas nama Kamariah;
Tim DANDAPALA – Dandapala Contributor
Selasa, 05 Mei 2026
Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Moh. Mahfud MD, menegaskan bahwa putusan hakim harus dibangun di atas fondasi etika dan logika yang kuat guna menjamin keadilan substantif. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi hakim di lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan TUN se-Indonesia, yang diselenggarakan oleh BSDK MA pada hari Selasa (5/5/2026) secara daring.
Dalam paparannya, Mahfud MD menyoroti masih adanya kejanggalan dalam sejumlah putusan pengadilan yang disebabkan oleh lemahnya penghayatan etika serta penggunaan logika yang tidak tepat. Ia menekankan bahwa hakim tidak hanya dituntut mampu menerapkan norma hukum, tetapi juga harus melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dan bahkan pembentukan hukum (rechtsvorming) dalam situasi tertentu.
Menurutnya, penggunaan logika dalam putusan harus melalui metode yang tepat, seperti deduktif, induktif, dan abduktif, serta harus terbebas dari kesesatan berpikir (logical fallacy). Ia mengingatkan bahwa logical fallacy tidak hanya terjadi karena kekeliruan, tetapi juga dapat disebabkan oleh faktor psikologis maupun kepentingan tertentu yang bersifat koruptif.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa legitimasi putusan hakim sangat bergantung pada integritas, yang merupakan perpaduan antara kecerdasan intelektual dan moral. Ia juga mengaitkan hal tersebut dengan tiga tujuan hukum menurut Gustav Radbruch, yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan, yang harus dijaga keseimbangannya dalam setiap putusan.
Mahfud mengingatkan pentingnya menjaga independensi hakim dari berbagai tekanan, baik kekuasaan, opini publik, maupun kepentingan pribadi. Ia menegaskan bahwa kode etik hakim menjadi pagar utama dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Kuatkan logika, hayati etika, dan jauhi logical fallacy. Dengan itu, hakim akan mampu menghasilkan putusan yang adil, berwibawa, dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya.
Dharma S. Negara – Dandapala Contributor
Selasa, 05 Mei 2026
BANDUNG–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA POKJA HUMAS POLDA JABAR— Sejumlah personel Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional maupun internasional. Atas capaian tersebut, Polda Jabar memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi institusi terhadap dedikasi, kerja keras, dan semangat juang personel yang telah mengharumkan nama Polri, khususnya Polda Jabar. Senin (4/5/2026).
Penghargaan tersebut diberikan kepada personel yang berhasil meraih juara dalam berbagai ajang kejuaraan olahraga, mulai dari tingkat internasional hingga event nasional bergengsi.
Adapun personel berprestasi yang menerima penghargaan yaitu:
1. Bripda Muhammad Hafidz Rifqy Al Qorny, Ba Ditsamapta Polda Jabar, yang berhasil meraih Juara I Kategori Senior Prestasi U-68 Kg Putra pada 22nd Japan WATA Open International Taekwondo Championship Tahun 2026.
2. Bripda Edgar Afazhar Agus Sastama, Ba Ditsamapta Polda Jabar, yang berhasil meraih Juara I Kategori Senior Prestasi U-80 Kg Putra pada 22nd Japan WATA Open International Taekwondo Championship Tahun 2026.
3. Bripka Surya Elvi, S.H., Ba Satlantas Polres Purwakarta Polda Jabar, yang berhasil meraih Podium II Kategori 5K Polwan dan Korps Wanita pada Event Kemala Run Tahun 2026 di Bali.
4. Aiptu Hermawan Hendradewa, S.E., Ba Ditreskrimsus Polda Jabar, yang berhasil meraih Podium II Kategori 5K Master Pria 41+ pada Event Kemala Run Tahun 2026 di Bali.
5. Bripda Jilham Abdilah, Ba Bag SDM Polresta Bandung Polda Jabar, yang berhasil meraih Podium V Kategori Half Marathon TNI/Polri pada Event Kemala Run Tahun 2026 di Bali.
Kapolda Jabar Irjen Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Prestasi tersebut menjadi bukti bahwa personel Polda Jabar tidak hanya profesional dalam pelaksanaan tugas kepolisian, namun juga mampu berkompetisi secara sehat serta memberikan kebanggaan bagi institusi di bidang olahraga.
“Penghargaan ini merupakan bentuk dukungan pimpinan kepada anggota yang telah menunjukkan kemampuan terbaiknya serta mampu mengharumkan nama Polda Jabar di ajang kompetisi.” kata Kapolda Jabar.
“Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi pimpinan Polda Jabar kepada personel yang telah menorehkan prestasi membanggakan. Ini menjadi motivasi bagi seluruh anggota untuk terus meningkatkan kualitas diri, menjaga disiplin, serta membawa nama baik institusi dalam berbagai bidang,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Jabar akan terus mendukung setiap personel yang memiliki potensi dan prestasi, baik dalam bidang olahraga maupun bidang lainnya, sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia Polri yang unggul.
“Kami berharap prestasi ini menjadi inspirasi bagi personel lainnya untuk terus berprestasi, menjaga semangat kompetisi yang positif, serta tetap mengutamakan tugas pokok sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tambahnya.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus memberikan ruang apresiasi kepada personel berprestasi sebagai wujud pembinaan dan motivasi agar semangat pengabdian dan loyalitas dalam tugas semakin meningkat.
BANDUNG–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA POKJA HUMAS POLDA JABAR— Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan secara resmi memimpin upacara pelantikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) bagi AKBP Eti Haryati, S.H. di Mapolda Jabar. Melalui upacara tersebut, AKBP Eti Haryati secara sah telah dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi menjadi Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol). Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi nyata dari pimpinan Polri atas dedikasi, loyalitas, dan prestasi luar biasa yang telah ditunjukkan oleh beliau dalam menjalankan tugas kepolisian melebihi tanggung jawab yang diembannya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan bahwa Keputusan pelantikan ini didasarkan pada hasil sidang Dewan Penghargaan tingkat Polda Jabar yang dipimpin oleh Wakapolda Jabar, Brigjen Pol Adi Vivid A. B., pada Februari 2026 lalu. Berdasarkan berita acara hasil rapat nomor BA/2/II/KEP./2026, tim peneliti menyimpulkan bahwa personel yang menjabat sebagai Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jabar ini memiliki rekam jejak yang sangat istimewa. Akumulasi prestasi konsisten yang diraihnya menjadi dasar kuat bagi Polri untuk menganugerahkan pangkat istimewa tersebut.
Kombes Pol Eti Haryati dikenal luas sebagai sosok yang memiliki keahlian mendalam di bidang keamanan dan keselamatan lalu lintas (Kamsel) serta keprotokolan. Salah satu pencapaian puncaknya adalah keberhasilan menyukseskan peluncuran 100.000 rumah untuk PNPP pada tahun 2021, sebuah prestasi yang membuatnya dianugerahi PIN Emas oleh Kapolri. Selain itu, beliau memegang sertifikasi profesional sebagai penilai Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Kemenhub RI dan sertifikasi Asesor Kompetensi dari BNSP.
Selain piawai dalam tugas teknis, beliau juga diakui atas kemampuan komunikasi dan kepemimpinannya yang mumpuni dengan meraih berbagai penghargaan sebagai Pembawa Acara (MC) terbaik di lingkungan Polri. Kontribusi beliau juga meluas hingga ke sektor publik sebagai pemateri pelatihan Safety Driving serta menjadi narasumber di berbagai media massa dan universitas. Loyalitasnya semakin terlihat melalui keterlibatan aktif dalam mendukung rangkaian Upacara Pembinaan Tradisi Peringatan ke-79 Hari Bhayangkara tahun 2025 di Monas.
Karier Kombes Pol Eti Haryati yang dimulai sejak lulus pendidikan Bintara pada tahun 1987 menjadi inspirasi bagi seluruh jajaran kepolisian bahwa kerja keras dan integritas akan membuahkan hasil membanggakan. Dengan pelaksanaan KPLB pagi tadi, diharapkan prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh anggota Polri lainnya untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melampaui panggilan tugas formal mereka.
BANDUNG–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA POKJA HUMAS POLDA JABAR— Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan memimpin langsung upacara pemberian penghargaan kepada jajaran Polres dan Polresta yang dinilai berhasil mengelola posko pelayanan dan pengamanan terbaik selama Operasi Ketupat Lodaya 2026. Upacara yang berlangsung khidmat ini, dilaksanakan di Polda Jawa Barat, Senin (4/5/2026) dan merupakan bentuk apresiasi pimpinan terhadap dedikasi personel di lapangan dalam menjaga kelancaran arus mudik dan balik Lebaran serta menjamin keamanan masyarakat di wilayah hukum Jawa Barat.
Untuk kategori Juara Umum, Polresta Bandung berhasil meraih predikat terbaik pertama dengan perolehan nilai impresif sebesar 94. Keberhasilan Polresta Bandung disusul ketat oleh Polres Bogor yang menempati posisi Juara Umum kedua dengan nilai 93, serta Polres Cimahi yang berada di peringkat ketiga dengan nilai 92. Penilaian ini didasarkan pada berbagai indikator objektif, mulai dari manajemen operasional posko, inovasi pelayanan publik, hingga efektivitas penanganan kemacetan di titik-titik rawan wilayah masing-masing.
Selain Juara Umum, Kapolda Jabar juga memberikan penghargaan khusus bagi kategori Juara Harapan Pos Terpadu guna memotivasi Polres yang telah menunjukkan performa unggul dalam pengintegrasian layanan. Polres Ciamis resmi ditetapkan sebagai Juara Harapan 1 Pos Terpadu, diikuti oleh Polres Tasikmalaya Kota sebagai Juara Harapan 2, dan Polres Cianjur yang menduduki posisi Juara Harapan 3. Penghargaan ini menegaskan pentingnya kolaborasi antarsatuan dalam mewujudkan Pos Terpadu yang responsif dan informatif bagi para pemudik.
Kapolda Jabar menyampaikan bahwa penghargaan ini bukan sekadar perlombaan, melainkan evaluasi kinerja nyata guna meningkatkan standar pelayanan kepolisian di masa mendatang. Beliau menekankan bahwa keberhasilan posko- posko tersebut tercermin dari menurunnya angka kecelakaan lalu lintas dan terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif selama masa operasi. Prestasi yang diraih oleh Polresta Bandung dan jajaran Polres lainnya diharapkan dapat menjadi role model bagi satuan wilayah lain dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Upacara diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan secara simbolis kepada para Kapolres yang meraih juara. Melalui momentum ini, Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan inovasi dalam setiap operasi kemanusiaan, khususnya dalam mengantisipasi dinamika arus lalu lintas dan potensi gangguan keamanan di wilayah Jawa Barat yang merupakan jalur utama perlintasan nasional. Semangat kompetisi positif ini diharapkan terus terjaga demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
BANDUNG–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA POKJA HUMAS POLDA JABAR—Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menggelar upacara kenaikan pangkat luar biasa sekaligus pemberian penghargaan kepada personel dan satuan kerja berprestasi dalam Operasi Ketupat Lodaya 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Upacara Mapolda Jabar pada Senin (4/5/2026).
Upacara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, yang dalam amanatnya menegaskan bahwa kenaikan pangkat luar biasa merupakan bentuk penghargaan institusi atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian personel Polri. Menurutnya, kenaikan pangkat tidak sekadar menjadi simbol peningkatan jenjang karier, melainkan amanah yang harus diiringi dengan peningkatan profesionalisme, integritas, dan kualitas kinerja.
Dalam kesempatan tersebut, salah satu personel yang menerima apresiasi adalah AKBP Eti Haryati (Kasubdit Kamsel Dit Lantas Polda Jabar ) yang dinilai memiliki kinerja dan pengabdian luar biasa sehingga layak mendapatkan penghargaan dari pimpinan Polri.
Selain itu, Polda Jabar juga memberikan penghargaan kepada pos pengamanan terpadu terbaik dalam rangka Operasi Ketupat Lodaya 2026. Polresta Bandung berhasil meraih juara pertama, disusul Polres Bogor sebagai juara kedua, dan Polres Cimahi sebagai juara ketiga. Sementara itu, kategori juara harapan diraih oleh Polres Ciamis sebagai juara harapan pertama, Polres Tasikmalaya Kota sebagai juara harapan kedua, dan Polres Cianjur sebagai juara harapan ketiga.
Kapolda Jabar menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras seluruh personel dalam menjaga keamanan dan kelancaran arus mudik serta balik selama perayaan Idulfitri. Ia menilai situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Jawa Barat selama periode Lebaran dapat terjaga dengan baik berkat dedikasi para anggota di lapangan.
Dalam pernyataannya, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan menegaskan, “Kenaikan pangkat luar biasa ini bukan sekadar penghargaan, tetapi amanah yang harus dijawab dengan peningkatan kinerja, profesionalisme, dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Jadikan setiap keberhasilan sebagai motivasi untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga menambahkan, “Operasi Ketupat Lodaya merupakan operasi kemanusiaan yang menjadi wajah Polri di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ke depan kita harus terus meningkatkan sinergitas, menjaga kepercayaan publik, serta mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap tugas.” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan bahwa Upacara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen Polda Jawa Barat dalam mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, dan semakin dekat dengan masyarakat.
Jakarta,—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS LIPUTAN KEMENTERIAN-, Senin 4 Mei 2026
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa semangat gotong royong menjadi kunci dalam mempercepat transformasi pendidikan nasional, khususnya dalam mendukung program Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Digitalisasi Pembelajaran di seluruh satuan pendidikan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Mu’ti dalam kegiatan BelajaRaya, pada sesi Ngobrol Publik bertajuk “Gotong Royong untuk Sekolah dan Madrasah: Kebijakan dan Aspirasi Komunitas”, yang diadakan di Teater Wahyu Sihombing, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, pada Sabtu (2/5). Kegiatan ini membahas betapa pentingnya sinergi lintas kementerian dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif, berkualitas, dan berkeadilan bagi seluruh anak bangsa.
Menteri Mu’ti mengungkapkan tantangan pendidikan yang semakin kompleks tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah semata. Melainkan perlu kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan layanan pendidikan yang merata dan berkualitas.
“Gotong royong adalah kekuatan utama bangsa Indonesia. Dalam konteks pendidikan, partisipasi masyarakat menjadi faktor penting untuk melengkapi keterbatasan sumber daya yang dimiliki pemerintah,” ujar Menteri Mu’ti.
Ia menjelaskan bahwa program Revitalisasi Satuan Pendidikan tidak hanya bertujuan memperbaiki kondisi fisik sekolah, tetapi juga menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman sebagai fondasi pembelajaran yang efektif.
“Lingkungan belajar yang baik akan mendorong proses pembelajaran yang lebih menyenangkan dan bermakna. Karena itu, pembangunan infrastruktur fisik harus berjalan seiring dengan penguatan kualitas pembelajaran dan karakter murid,” jelasnya.
Selain revitalisasi, Menteri Mu’ti juga menekankan pentingnya percepatan Digitalisasi Pembelajaran melalui pemanfaatan teknologi seperti Interactive Flat Panel (IFP) yang memungkinkan materi pembelajaran disampaikan secara lebih interaktif dan mudah dipahami.
“Dengan dukungan teknologi, pembelajaran dapat menjadi lebih menarik dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi murid. Ini bagian dari upaya kita menghadirkan pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan zaman,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa dalam era keterbukaan informasi, pengelolaan partisipasi publik juga menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, diperlukan kemampuan untuk memilah antara aspirasi yang konstruktif dengan informasi yang tidak relevan.
“Kita harus mampu membedakan antara voice dan noise. Keterbukaan tetap penting, tetapi harus diiringi dengan ketajaman dalam memahami kebutuhan nyata di lapangan,” ungkapnya.
Sebagai penutup, Menteri Mu’ti mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mendukung transformasi pendidikan nasional. “Kita tidak bisa bekerja sendiri. Dengan gotong royong, kita dapat memastikan bahwa setiap anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan yang terbaik,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menyampaikan bahwa program Sekolah Rakyat merupakan bentuk nyata gotong royong lintas sektor dalam menjangkau anak-anak dari keluarga kurang mampu yang belum mendapatkan akses pendidikan yang layak.
“Sekolah Rakyat dirancang untuk menjangkau anak-anak yang selama ini belum tersentuh layanan pendidikan secara optimal. Intervensinya tidak hanya pada anak, tetapi juga pada keluarganya, agar mereka dapat keluar dari siklus kemiskinan,” ujar Gus Ipul.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada kolaborasi lintas kementerian serta dukungan masyarakat luas. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Gotong royong menjadi kunci agar program ini benar-benar berdampak dan mampu menjangkau mereka yang selama ini tidak terlihat dalam sistem,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa praktik gotong royong dalam pendidikan telah lama hidup dalam tradisi madrasah dan pesantren, yang menjadi contoh nyata keterlibatan masyarakat dalam membangun pendidikan.
“Madrasah dan pesantren adalah wujud nyata gotong royong dalam pendidikan. Meskipun dengan keterbatasan, lembaga ini mampu bertahan dan melahirkan generasi yang berkualitas berkat kekuatan kebersamaan dan pengabdian masyarakat,” ujar Menag.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat kualitas pendidikan nasional secara menyeluruh. (Penulis & Fotografer: Rayhan/Editor: Denty A. Seno H.)
Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
JAKARTA, –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS —HUMAS MKRI – Alpin sebagai perseorangan warga negara Indonesia memohonkan uji materiil Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b beserta Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 147/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Senin (4/5/2026).
a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi, jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi, jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.”
Alpin (Pemohon) mengaku terdampak langsung oleh ketidakpastian hukum akibat tidak diaturnya secara eksplisit pedoman rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan Penyalah Guna Narkotika, melalui putusan hakim dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sehingga menimbulkan kekhawatiran tidak akan diterapkannya norma a quo sebagai pedoman hakim dalam memutus perkara Pecandu Narkotika dan/atau Penyalahguna Narkotika.
Dalam perkara konkret, Pemohon menjadi Terdakwa dalam perkara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Pemohon dijatuhi pidana penjara selama 6,5 tahun serta denda sebesar Rp200.000.000,00. Pemohon dinyatakan terbukti secara sah Tanpa Hak menguasai Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman. Menurut Pemohon, dirinya bukan pengedar, sebagaimana terungkap dalam persidangan, tetapi penyalahguna narkoba.
Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan a quo, sama sekali tidak mempertimbangkan penerapan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika, sekalipun bukti urin Pemohon secara positif, membuktikan statusnya sebagai pengguna ganja aktif.
Menurut Pemohon, Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b UU Narkotika merupakan ketentuan fundamental yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan rehabilitasi medis bagi Pecandu Narkotika, baik yang terbukti maupun yang tidak terbukti bersalah melakukan tindak kejahatan narkotika.
Ketentuan ini merupakan cerminan pendekatan kesehatan terhadap masalah penyalahgunaan narkotika yang sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
“Pemohon dan seluruh pecandu narkotika di negara Indonesia tidak mendapat jaminan hak rehabilitasinya akan diakui dalam setiap keputusan hakim, yang merupakan pelanggaran hak kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, rehabilitasi medis bentuk konkret layanan kesehatan yang wajib disediakan negara kepada pecandu narkotika. Pecandu narkotika adalah kelompok rentan yang berhak mendapatkan perlakukan khusus berupa afirmasi rehabilitasi sesuai pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan mengabaikan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika berarti menghapus bentuk perlindungan afirmatif yang wajib diberikan negara kepada kelompok ini,” terang Singgih Tomi Gumilang selaku kuasa hukum Pemohon.
Atas dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan materi muatan Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b beserta Penjelasan Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b UU Narkotika tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sepanjang dimaknai bahwa Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b beserta Penjelasan Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b UU Narkotika merupakan satu-satunya dasar hukum yang wajib dan pedoman yang mengikat bagi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara Pecandu Narkotika dan/atau Penyalah Guna Narkotika, meskipun telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Nasihat Hakim
Terhadap permohonan ini, Hakim Konstitusi Guntur menyatakan bahwa norma a quo memberikan kesempatan kepada pengguna agar dilakukannya rehabilitasi. “Norma ini sudah sesuai, sebenarnya tidak ada masalah dari norma ini. Justru Saudara tidak ingin menggunakan KUHP, jadi ini error in objecto,” jelas Guntur.
Kemudian Hakim Konsitusi Daniel melihat terlalu banyak narasi terkait kasus konkret. Menurut Daniel, Pemohon belum menguraikan kerugian konstitusional yang dialami secara spesifik.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya.
Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 18 Mei 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.
Jakarta –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS MABES POLRI—– Polda Metro Jaya menyiapkan sebanyak 3.545 personel untuk mengamankan sekaligus melayani aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 yang digelar di sejumlah titik di ibu kota, Senin (4/5/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa ribuan personel tersebut disebar ke beberapa lokasi strategis, antara lain kawasan Monumen Nasional (Monas), Gedung DPR/MPR RI, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
“Polda Metro Jaya menyiapkan 3.545 personel pelayanan yang terdiri dari 3.351 personel Polda Metro Jaya, 176 personel jajaran Polres, serta 18 personel Kayan dan Padal. Selain itu, pengamanan juga didukung Sabuk Kamtibmas sebanyak 250 personel,” ujar Budi.
Ia menegaskan, pendekatan humanis dan persuasif menjadi prioritas dalam pengamanan aksi. Kehadiran Polri di lapangan bertujuan untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara aman tanpa mengganggu ketertiban umum.
“Seluruh personel kami tekankan untuk bertindak humanis dan persuasif. Polri hadir untuk melayani, memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif,” jelasnya.
Selain pengamanan, Polda Metro Jaya juga menyiapkan langkah antisipasi di sektor lalu lintas. Rekayasa arus kendaraan akan diberlakukan secara situasional, menyesuaikan dinamika di lapangan, khususnya di sekitar kawasan Monas, Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka, DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, hingga area Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek.
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan kondisi lalu lintas dan mengikuti arahan petugas guna menghindari kepadatan. Petugas di lapangan juga disiagakan untuk membantu mengurai kemacetan apabila terjadi peningkatan aktivitas massa.
Di sisi lain, pihak kepolisian mengajak peserta aksi untuk menyampaikan pendapat secara tertib dan damai, serta tidak membawa benda berbahaya maupun mudah terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang dilindungi undang-undang. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan bersama,” tambahnya.
Polda Metro Jaya berharap seluruh rangkaian kegiatan peringatan Hardiknas 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan aspirasi masyarakat tersampaikan dengan baik.
“Prinsipnya, Polda Metro Jaya hadir untuk melayani. Kami berharap aksi Hardiknas 2026 berjalan aman, tertib, dan aspirasi dapat tersampaikan dengan baik,” pungkasnya.
3.545 Personel Siap Layani Aksi Hardiknas 2026 Secara Humanis di Sejumlah Titik di Jakarta