Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) Andhi Pramono. Alhasil, mantan pejabat Bea Cukai itu tetap dihukum 12 tahun penjara,

0
10

Jakarta-–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) Andhi Pramono. Alhasil, mantan pejabat Bea Cukai itu tetap dihukum 12 tahun penjara, di atas tuntutan jaksa yang menuntut 10 tahun dan 3 bulan penjara.

Kasus bermula saat KPK menyidik Andhi dan menetapkannya sebagai tersangka. Ia kemudian disidangkan karena telah menerima gratifikasi lebih dari Rp 50 miliar saat menjadi pejabat Bea Cukai.

Pada 1 April 2024, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Andhi Pramono. Majelis berkeyakinan Terdakwa menerima gratifikasi berupa uang total seluruhnya berjumlah Rp 50.286.275.189dan USD264, atau setara dengan Rp3.800.871.000,00 serta SGD409,000 atau setara dengan Rp4.886.970.000 dalam kurun waktu sejak tanggal 22 Maret 2012 sampai dengan tanggal 27 Januari 2023.

Hukuman itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 12 tahun penjara. Vonis itu di atas tuntutan JPU yang meminta Andhi dihukum selama 10 tahun dan 3 bulan penjara.

Putusan tersebut dikuatkan di tingkat kasasi pada 24 Oktober 2024. Atas vonis itu, Andhi mengajukan PK.

“Tolak PK,” demikian bunyi amar singkat yang dikutip DANDAPALA, Selasa (5/5/2026).

Duduk sebagai ketua majelis Prim Haryadi dengan anggota Setyo Pudjo Harsoyo dan Ansori. Putusan itu diketok pada 28 April 2026 lalu.

Berikut gratifikasi yang didapat Andhi sebagaimana dikutip dari putusan kasasi:

1. Penerimaan dari Suryanto:

Terdakwa menerima uang dalam 32 kali transaksi seluruhnya berjumlah Rp2.470.000.000,00 dari Suryanto (pengusaha sembako di Karimun) sejak tanggal 2 April 2012 saat Terdakwa menjabat sebagai Pj. Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat sampai dengan tanggal 4 Juli 2017 ketika Terdakwa menjabat sebagai Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur;

2. Penerimaan melalui Rony Faslah:

Terdakwa menerima uang dalam 81 kali transaksi hingga seluruhnya berjumlah Rp2.796.300.000 dari Rony Faslah, PT Makmun Rony Faslah, Masrayani dan Nur Kumala Sari dalam kurun waktu tanggal 22 Mei 2012 sejak Terdakwa menjabat sebagai Pj. Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat sampai dengan tanggal 15 Desember 2020 dan ketika Terdakwa menjabat sebagai Kepala

Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil DJBC Jakarta;

a. Penerimaan melalui PT Agro Makmur Chemindo:

Bahwa pada kurun waktu tanggal 21 September 2015 sampai dengan tanggal 10 September 2018 terdapat penerimaan uang melalui PT Agro Makmur Chemindo melalui 3 (tiga) rekening yang dikuasai oleh Terdakwa yakni rekening Bank BCA atas nama Rony Faslah, rekening Bank BCA atas nama Iksannudin dan rekening BCA atas nama Sia Leng Salem, dengan penerimaan seluruhnya berjumlah Rp4.008.545.500 setelah dilakukan pengurangan untuk fee PT Agro Makmur Chemindo sejumlah Rp2.185.649.640 untuk Moch Ansory sejumlah Rp150.000.000 dan untuk Ridwan sejumlah Rp146.750.000 maka sisa uang fee yang diterima Terdakwa berjumlah Rp1.526.145.860.

b. Penerimaan dari Rudi Hartono:

Terdakwa menerima uang dari Rudi Hartono selaku pengurus operasional ekspedisi CV Berkah Jaya Mandiri (perusahaan importir dan PPJK) dalam 7 kali transaksi hingga seluruhnya berjumlah Rp1.170.000.000 melalui rekening BCA atas nama Rony Faslah pada tahun 2015 saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V KPPBC TMP B Palembang;

c. Penerimaan dari Rudy Suwandi:

Pada kurun waktu tanggal 1 Agustus 2016 saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur sampai dengan tahun 2021 ketika Terdakwa menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil DJBC Jakarta, Terdakwa menerima uang dalam 5 kali transaksi seluruhnya berjumlah Rp345.000.000 dari Rudy Suwandi selaku beneficiary owner PT Mutiara Globalindo. (perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor);

d. Penerimaan dari Johannes Komarudin:

Terdakwa menerima uang seluruhnya berjumlah Rp360.000.000 dari Johannes Komarudin selaku Komisaris PT Indokemas Adhikencana (perusahaan yang bergerak dibidang trading, freight forwarder, trucking, ware housing dan intersulair) pada kurun waktu tanggal 3 Oktober 2018 sampai dengan tahun 2022 saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil DJBC Jakarta;

e. Penerimaan dari Hasim bin Labahasa dan La Hardi:

Terdakwa menerima uang dari Hasim bin Labahasa selaku beneficiary owner PT Putra Pulau Botong Perkasa (perusahaan importir rokok) dan La Hardi selaku Direktur PT Putra Pulau Botong Perkasa dalam 15 kali transaksi seluruhnya berjumlah Rp952.250.000 dalam kurun waktu tanggal 11 Januari 2019 sampai dengan tanggal 3 November 2022;

f. Penerimaan dari Sukur Laidi:

Pada kurun waktu tanggal 16 September 2021 sampai dengan tanggal 11 November 2022 Terdakwa menerima uang dari Sukur Laidi selaku beneficiary owner PT Global Buana Samudra (perusahaan import alat berat) dalam 16 kali penerimaan hingga seluruhnya berjumlah Rp 480.000.000,00 sebagai ‘ucapan terima kasih’ atas jasa konsultasi proses perijinan impor PT Global Buana Samudra dan sebagai ongkos tiket pulang pergi Jakarta Sulawesi karena Terdakwa bertugas di Sulawesi;

g. Penerimaan lainnya:

i.Pada kurun waktu tanggal 3 April 2012 sejak Terdakwa menjabat sebagai Pj. Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat sampai dengan tanggal 27 Januari 2023 ketika Terdakwa menjabat sebagai Kepala KPPBC TMP B Makassar, terdapat penerimaan lainnya seluruhnya berjumlah Rp7.076.047.006.

ii.Pada kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2022, Terdakwa menerima uang secara bertahap hingga seluruhnya berjumlah Rp1.260.000.000 dari WIDIA RAHMAN selaku Direktur Transportasi PT Bahari Berkah Madani (perusahaan yang bergerak di bidang penjualan bahan bakar solar) yang diserahkan melalui Mas Adah dan Hadi Suprapto;

iii.Pada kurun waktu tahun 2018-2020 Terdakwa menerima uang secara bertahap sebanyak 2 (dua) kali hingga seluruhnya berjumlah Rp312.000.000 dari PT Marinten (perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor);

iv.Pada tanggal 21 Maret 2019 saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil DJBC

Jakarta, Terdakwa menerima uang sejumlah

Rp1.000.000.000 dari Indra Rohelan selaku Direktur PT Bintang Abadi Raya (perusahaan yang bergerak dibidang impor besi, mesin dan tekstil);

v.Pada tahun 2020 Terdakwa menerima sejumlah

Rp250.000.000 dari PT YORIS MAJU BERSAMA;

vi.Pada tahun 2020 saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil DJBC Jakarta, Terdakwa menerima uang dalam 3 transaksi seluruhnya berjumlah Rp172.000.000,00 dari Irawan Djajalaksana selaku Komisaris PT SINAR MANDIRI (perusahaan garment);

vii.Pada kurun waktu tanggal 30 Maret 2021 sampai dengan 8 Oktober 2021 Terdakwa menerima uang dalam 4 (empat) kali transaksi seluruhnya berjumlah Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dari Junaidi Ong (Komisaris PT Cahaya Alam Lestari perusahaan budidaya
dan ekspor Ikan) melalui rekening BCA atas nama ANDHI PRAMONO, rekening BNI atas nama Kamariah dan rekening Bank Permata atas nama ANDHI PRAMONO;

viii.Pada tanggal 14 April 2022 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp87.000.000,00 (delapan puluh tujuh juta rupiah) dari JUNAIDI melalui rekening BCA Nomor 0070657074 atas nama Yanto Andar;

10. Penerimaan Uang Tunai:

Terdakwa pada kurun waktu tanggal 19 Juni 2012 saat Terdakwa menjabat sebagai Pj. Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat sampai dengan tanggal 24 November 2022 ketika Terdakwa sudah menjabat Kepala KPPBC TMP B Makassar telah menerima uang tunai keseluruhan berjumlah Rp4.176.850.000

11. Penerimaan dalam Bentuk Mata Uang Asing:

– Pada kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Kanwil BC Jakarta Jalan Merpati 2 Nomor 70 Jakarta Pusat saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil BC Jakarta, Terdakwa beberapa kali menerima uang dalam mata uang asing yakni USD167,300 yang setara dengan Rp2.380.709.000,00 (dua miliar tiga ratus delapan puluh juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah) dan SGD369,000 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu dollar Singapore) yang setara dengan Rp4.472.430.000,00 (empat miliar empat ratus tujuh puluh dua juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah); Atas penerimaan tersebut selanjutnya Nurlina Burhanudin (istri Terdakwa) melakukan penukaran melalui Andalan Super Prioritas Money Changer, kemudian oleh Maman Supratman, Ferdi Pratama Putra dan Agus Widodo (pihak ASP Money Changer) dilakukan setor tunai ke dalam rekening BCA atas nama Iksannudin, dan rekening BCA atas nama Kamariah;

– Pada kurun waktu tanggal 16 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 8 November 2022 bertempat di Kanwil BC Jakarta Jalan Merpati 2 Nomor 70 Jakarta Pusat saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil BC Jakarta, terdapat pula penerimaan Terdakwa dalam mata uang asing yang jumlah keseluruhannya setara dengan Rp2.347.662.193,79

– Pada kurun waktu tanggal 25 Juni 2020 sampai dengan tanggal 23 April 2021 bertempat di Kanwil BC Jakarta Jalan Merpati 2 Nomor 70 Jakarta Pusat saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil BC Jakarta, Terdakwa menerima uang dalam bentuk mata uang asing SGD40,000 (empat puluh ribu dollar Singapore) atau setara dengan Rp414.540.000,00 (empat ratus empat belas juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) dan USD97,200 (sembilan puluh tujuh ribu dua ratus dollar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp1.420.162.000,00 (satu miliar empat ratus dua puluh juta seratus enam puluh dua ribu rupiah);

– Pada kurun waktu tanggal 22 Maret 2012 sejak Terdakwa menjabat sebagai Pj. Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat sampai dengan tanggal 18 Mei 2022 ketika Terdakwa sudah menjabat sebagai Kepala KPPBC TMP B Makassar, terdapat penerimaan berupa setor tunai dalam 233 kali transaksi hingga keseluruhan berjumlah Rp20.830.020.130 tanpa keterangan identitas pengirim;

Pada kurun waktu tanggal 21 Februari 2013 sejak Terdakwa menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V KPPBC TMP B Palembang sampai dengan tanggal 25 November 2021 ketika Terdakwa sudah menjabat sebagai Kepala KPPBC TMP B Makassar terdapat penerimaan uang lainnya berupa setor tunai dalam 71 kali transaksi seluruhnya berjumlah Rp2.120.000.000 dari Hendra, Rudiman dan pihak lainnya (tanpa keterangan identitas pengirim) melalui rekening BNI atas nama Kamariah;

Tim DANDAPALA – Dandapala Contributor
Selasa, 05 Mei 2026