Kendari ––INDOTIPIKOR.COM— Panglima Garuda untuk Rakyat (GUNTUR) Halu Oleo Sulawesi Tenggara, Rusman Patawari, SKM., MKM, mengajak seluruh elemen bangsa memperkuat kolaborasi dalam memenuhi hak-hak anak Indonesia. Ajakan tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 yang diperingati setiap 23 Juli.
Menurut Rusman, tema Hari Anak Nasional tahun ini “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan.” menjadi pengingat bahwa kualitas masa depan Indonesia sangat ditentukan oleh sejauh mana negara, keluarga, dan masyarakat mampu memberikan perlindungan, pendidikan, layanan kesehatan, serta ruang tumbuh yang aman sejak usia dini.
“Saya mengucapkan Selamat Hari Anak Nasional 2026 kepada seluruh anak Indonesia, terkhsusu di Sulawesi Tenggara. Semoga seluruh anak bangsa memperoleh kesempatan yang sama untuk bertumbuh dan mengembangkan potensinya tanpa diskriminasi,” ujar Rusman Patawari dalam keterangan yang diterima media, Jumat (24/7/2026).
Rusman menilai, berbagai persoalan yang masih dihadapi anak Indonesia harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan. Ia mengutip laporan Kementerian PPN/Bappenas bersama UNICEF yang menunjukkan bahwa 11,8% anak Indonesia atau sekitar satu dari sembilan anak masih hidup di bawah garis kemiskinan.
Selain itu, laporan tersebut juga mencatat 37,4% anak atau sekitar 29,8 juta anak mengalami deprivasi multidimensi, yakni menghadapi keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti gizi, layanan kesehatan, pendidikan, air bersih, sanitasi, perlindungan, hingga tempat tinggal yang layak.
“Data tersebut menjadi pengingat bagi kita semua, masih banyak anak Indonesia yang belum menikmati hak-hak dasar. Karena itu, perlindungan dan pemenuhan hak anak tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
Rusman menambahkan, tantangan yang dihadapi anak Indonesia pada era digital juga semakin kompleks. Selain persoalan kemiskinan dan akses layanan dasar, anak-anak juga dihadapkan pada risiko kekerasan, perundungan, eksploitasi, hingga penyalahgunaan ruang digital. Oleh sebab itu, menurutnya, diperlukan penguatan pengasuhan keluarga, pendidikan karakter, literasi digital, serta lingkungan sosial yang aman dan ramah anak.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi merupakan kunci untuk memperluas akses anak terhadap berbagai layanan yang mereka butuhkan. Keluarga, masyarakat, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, komunitas, lembaga kemanusiaan, media, dan pemerintah perlu bergerak bersama agar setiap anak memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang secara optimal.
“Semakin kuat kolaborasi yang dibangun, semakin besar pula peluang anak-anak Indonesia memperoleh pendidikan yang berkualitas, layanan kesehatan yang memadai, perlindungan dari kekerasan, serta lingkungan yang mendukung tumbuh kembang mereka,” pungkasnya.
Ciamis,Indotipikor,Ciamis news – Investasi cocok untuk Bisnis Perdagangan,Ruko atau kontrakan Rumah.
Lokasi jalan Raya Jendral Sudirman Blok Bangsawit,Imbanagara Ciamis,Jabar
Peluang Bagus bagi Anda yang ingin memiliki aset produktip, Sebuah rumah jadul di atas lahan seluas 17 bata, kini ditawarkan untuk dijual. Lokasinya sangat strategis, hanya sekitar 1500 meter dari Polres Ciamis. sehingga sangat potensial sebagai investasi jangka panjang.
Selain dapat dijadikan kontrakan Alpamart, Rumah ini telah memiliki Sertipikat yang siap dijalankan dan berpotensi memberikan pendapatan rutin. Kedekatan dengan Indomaret yang lagi dibangun, menjadikan tingkat kebutuhan tempat tinggal atau Perdagangan.
Keunggulan lainnya, status kepemilikan Rumah sudah bersertifikat, sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi calon pembeli dalam proses transaksi.
Spesifikasi
Luas tanah 17bata.
Lokasi strategis, ±1500 meter dari Polres Ciamis,
Sudah bersertifikat.
Cocok untuk investasi, usaha kos, Ruko,kos kosaan maupun tempat tinggal.
Berpotensi memberikan penghasilan pasif sekaligus peningkatan nilai aset.
Jangan lewatkan kesempatan memiliki properti produktif di lokasi yang berkembang dengan prospek investasi yang menjanjikan.
Informasi harga, lokasi, Survey bisa menghubungi :
📞 085223361702./M.Robby.
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpin prosesi Pelantikan, Pengambilan Sumpah dan Serah Terima Jabatan Pejabat Eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung, yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat 24 Juli 2026.
Adapun Pejabat Eselon I yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah sebagai berikut:
1. Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Jaksa Agung;
2. Dr. Leonardo Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum);
3. Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus);
4. Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI;
5. Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset; serta
6. Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum.
Mengawali amanatnya, Jaksa Agung RI menegaskan bahwa pelantikan ini tidak hanya menjadi simbol rotasi dan penyegaran organisasi semata, melainkan momentum penting untuk meneguhkan komitmen dalam memperkuat pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang institusi secara profesional, transparan, akuntabel, dan penuh tanggung jawab.
“Di tengah dinamika yang sedang dihadapi institusi, setiap pejabat yang dilantik dituntut mampu menunjukkan kepemimpinan yang tangguh, menjaga soliditas, serta meningkatkan kepercayaan publik melalui pelaksanaan tugas yang mumpuni, objektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas Jaksa Agung RI.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung memberikan arahan khusus dan penekanan tugas kepada masing-masing pejabat yang baru dilantik, antara lain:
1. Wakil Jaksa Agung (Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.)
Jaksa Agung menekankan kedudukan strategis Wakil Jaksa Agung dalam mendampingi dan membantu mengendalikan roda kepemimpinan.
Wakil Jaksa Agung diminta aktif memperkuat fungsi pengawasan, membangun sinergi antara bidang teknis dan pendukung, serta mengendalikan penanganan perkara di Bidang Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus agar berjalan profesional, objektif, transparan, dan independen. Melakukan evaluasi berkala dan cegah penanganan perkara yang berlarut-larut guna mengembalikan marwah Kejaksaan yang berintegritas dan dipercaya publik.
2. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dr. Leonardo Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H.) Sebagai garda terdepan penegakan hukum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, Jampidum diminta melanjutkan program strategis dan merumuskan kebijakan yang memperkuat peran sentral Penuntut Umum sebagai dominus litis.
Sejalan dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, seluruh jajaran diminta memahami dan menerapkannya secara profesional, cermat, dan bertanggung jawab.
Momen pembaruan hukum pidana ini harus dibuktikan dengan menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berintegritas, serta menjaga keseimbangan antara keadilan substantif dan prosedural.
3. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dr. Kuntadi, S.H., M.H.)
Menanggapi kondisi pasca pengunduran diri pejabat sebelumnya, Jaksa Agung menegaskan hal tersebut tidak boleh mengganggu kesinambungan penanganan perkara korupsi.
Jampidsus diminta segera melakukan konsolidasi internal, mengembalikan semangat dan keberanian jajaran “Gedung Bundar”, serta memastikan seluruh perkara korupsi ditangani secara independen, objektif, transparan, tanpa tebang pilih, dan bebas dari intervensi atau tekanan pihak manapun.
Selain itu, Jampidsus juga diamanatkan sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk bertindak tegas melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga.
Khusus penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Penyidik Polri atas nama Tersangka DR dan FA yang diserahkan ke Kejaksaan, Jaksa Agung menegaskan bahwa penanganannya tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum.
4. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.)
Sebagai kawah candradimuka insan Adhyaksa, Badiklat memiliki peran strategis membentuk Jaksa yang tidak hanya kompeten, tetapi juga bermoral dan berintegritas tinggi.
Kabandiklat diminta melakukan modernisasi sistem diklat dengan kurikulum yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika hukum global, serta terus menanamkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dan doktrin een en ondeelbaar (Kejaksaan adalah satu dan tak terpisahkan).
5. Kepala Badan Pemulihan Aset (Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H.)
Jaksa Agung mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi harus memberikan pemulihan nyata bagi negara dan korban.
BPA dituntut membuktikan eksistensi, relevansi, dan efektivitas kinerjanya secara nyata melalui pengelolaan, penyitaan, perampasan, hingga pengembalian aset kerugian negara yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi.
6. Staf Ahli Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum (Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H.) Staf Ahli diminta tidak bersikap pasif, melainkan aktif memberikan masukan, analisis risiko, pemetaan ancaman, dan rekomendasi konkret serta terukur kepada Pimpinan terkait perkembangan isu politik, keamanan nasional, dan tren penegakan hukum guna menjaga kepastian hukum dan stabilitas nasional.
Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung memberikan pesan kepada para pejabat yang baru dilantik agar tidak menempatkan diri seolah-olah hidup di “menara gading”. Seorang pemimpin harus mau turun langsung ke bawah, hadir di tengah bawahan, mendengarkan, serta memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi.
“Sumpah jabatan yang diucapkan tidak hanya dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan negara, tetapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Ingat! Jangan pernah sekalipun pertaruhkan marwah institusi dan kepercayaan masyarakat hanya demi kepentingan pribadi,” tegas Jaksa Agung.
Acara pelantikan turut dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA., Ibu Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini beserta pengurus, Para Pejabat Eselon II, serta jajaran pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
Jakarta, 24 Juli 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
JAKARTA,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Jum’at 24 Juli 2026
Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI), Syamsul Bahri menegaskan pentingnya komunikasi aktif yang terjalin intensif antara Pimpinan Mahkamah Agung (MA), Kepala Biro Hukum dan Humas MA, serta para Juru Bicara/Humas di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).
Sinergi komunikasi yang solid dari tingkat pusat hingga daerah dinilai menjadi kunci utama dalam merespons cepat dinamika pemberitaan serta meredam dampak berita negatif (bad news) yang berpotensi merusak citra lembaga peradilan.
“Juru Bicara dan Humas di tingkat PN maupun PT adalah garda terdepan informasi peradilan.
Agar respons terhadap suatu isu atau berita negatif bisa cepat, tepat, dan terukur, komunikasi serta pengarahan dari Pimpinan MA dan Karo Hukum & Humas harus berjalan secara aktif, intens, dan berkesinambungan,” tegas Ketum FORSIMEMA-RI.
Strategi Penguatan Humas Lembaga Peradilan:
* Komunikasi Satu Pintu & Terkoordinasi: Menjamin keterbukaan informasi publik secara akurat dan mencegah simpang siur narasi hukum di daerah.
* Manajemen Krisis Berita (Crisis Public Relations): Memperkuat kapasitas Juru Bicara PN dan PT dalam mengantisipasi serta mengklarifikasi bad news secara proaktif sebelum menjadi isu liar.
* Sinergi Kemitraan Media: Mendorong pembinaan hubungan yang konstruktif dan harmonis antara humas pengadilan dengan jurnalis di seluruh wilayah Indonesia.
Tasikmalaya,—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— 24 Juli 2026 — Harapan yang selama bertahun-tahun hanya menjadi doa, perlahan mulai menemukan jawabannya. Di Kampung Cilintung RT 11 RW 03, Desa Parungponteng, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, suara cangkul yang membongkar bangunan tua menjadi penanda dimulainya pembangunan harapan baru melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Kodim 0612/Tasikmalaya.
Pada Jumat (24/7/2026), personel Satgas TMMD bersama warga memulai pembongkaran bangunan lama dan penggalian pondasi untuk pembangunan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) umum yang selama ini kondisinya sudah tidak layak digunakan. Fasilitas tersebut merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat Kampung Cilintung sekaligus puluhan santri Madrasah Diniyah Rohmat.
Bagi warga, pembangunan MCK bukan sekadar mendirikan bangunan baru. Lebih dari itu, pembangunan ini menjadi langkah nyata meningkatkan kualitas hidup, kesehatan lingkungan, dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari maupun beribadah.
Kepala Madrasah Diniyah Rohmat, Bapak Asep Bustopa, menyampaikan rasa syukur atas dimulainya pembangunan tersebut. Menurutnya, kondisi MCK yang lama sudah tidak mampu memenuhi kebutuhan warga dan para santri secara layak.
“Selama ini MCK umum sudah sangat memprihatinkan, padahal setiap hari digunakan oleh warga dan anak-anak santri. Alhamdulillah, melalui TMMD Ke-129, harapan kami mulai terwujud. Semoga pembangunan ini berjalan lancar sehingga masyarakat dan para santri dapat menikmati fasilitas yang bersih, sehat, dan nyaman,” ujarnya.
Program TMMD Ke-129 kembali menunjukkan bahwa pembangunan desa tidak hanya berorientasi pada infrastruktur berskala besar seperti jalan dan tembok penahan tanah. Kebutuhan dasar masyarakat, termasuk akses sanitasi yang layak, juga menjadi perhatian sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup warga.
Semangat gotong royong yang terjalin antara Satgas TMMD dan masyarakat terlihat sejak proses awal pembangunan. Warga bahu-membahu membantu pembongkaran hingga penggalian pondasi, mencerminkan kemanunggalan TNI dengan rakyat yang menjadi ruh utama pelaksanaan TMMD.
Pembangunan MCK umum ini diharapkan tidak hanya menghadirkan bangunan yang lebih kokoh, tetapi juga menumbuhkan budaya hidup bersih dan sehat bagi masyarakat serta memberikan lingkungan yang lebih layak bagi para santri dalam menuntut ilmu.
Di Kampung Cilintung, TMMD Ke-129 bukan hanya membangun pondasi sebuah MCK. Program ini sedang membangun pondasi harapan, kesehatan, dan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Desa Parungponteng.
Banggai,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Sulawesi Tengah-Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Sulawesi Tengah, berhasil mendamaikan sengketa jual beli tanah seluas 2.500 m² dalam perkara perdata nomor 62/Pdt.G/2026/PN Lwk melalui mediasi yang digelar Kamis (23/7) di gedung PN Luwuk, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 6, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
“Bahwa para pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam surat perjanjian perdamaian…”, demikian dinyatakan para pihak dalam kesepakatan perdamaian pada proses mediasi yang dipandu oleh Panitera PN Luwuk selaki mediator, Irnais itu.
Pada perkara tersebut, I Nyoman Budiarta, selaku penggugat menggugat Pan Suteja dan I Wayan Reseb masing-masing selaku tergugat dan tergugat II serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banggai selaku turut tergugat.
Penggugat menggugat para tergugat dan turut tergugat atas jual beli tanah seluas 2.500 m² di Desa Sari Buana, Kecamatan Toli, Kabupaten Banggai yang dilakukan oleh penggugat dan tergugat II pada 10 Februari 2014. Pasca terjadinya jual beli itu penggugat menguasai dan mengelola tanah tersebut sampai saat ini.
Tanah itu awalnya dimiliki oleh tergugat I dan telah terbit SHM nomor 1344/1977 atas nama tergugat I. Lalu tanah tersebut dijual tergugat I kepada tergugat II. Saat itu tergugat II tidak melakukan balik nama sertipikat menjadi atas nama tergugat II sampai pada akhirnya ia menjual kembali tanah itu kepada penggugat tahun 2014. Permasalahan timbul ketika penggugat akan melakukan balik nama sertipikat atas tanah tersebut yang masih tercatat atas nama tergugat I. Karena itu penggugat mengajukan gugatan ke PN Luwuk.
Majelis hakim memerintahkan para pihak menempuh mediasi. Tergugat I telah dipanggil secara sah dan patut bahkan dengan panggilan di media massa namun tidak hadir. Sehingga mediasi dilanjutkan antara penggugat, tergugat II dan turut tergugat.
Mediator berhasil memandu para pihak untuk mencapai perdamaian. Tergugat II mengakui tanah yang ia peroleh dari tergugat I itu telah ia jual kepada penggugat pada 10 Februari 2014. Tergugat II juga bersedia menyediakan semua dokumen yang diperlukan untuk proses balik nama sertipikat tanah tersebut menjadi atas nama penggugat. Para pihak juga sepakat mengukuhkan kesepakatan perdamaian mereka dalam suatu akta perdamaian.
“Bahwa setelah terjadi kesepakatan perdamaian kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat II menginginkan adanya akta van dading dihadapan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara nomor : 62/Pdt.G/2026/PN.Lwk”, demikian dinyatakan para pihak menutup proses mediasi tersebut.
Sengketa Jual Beli Tanah 2.500 M2 Berakhir Damai lewat Mediasi PN Luwuk
Rio Satriawan – Dandapala Contributor
Jumat, 24 Jul 2026
Makassar ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Sengketa wanprestasi terkait utang senilai Rp3,34 miliar yang berlangsung sejak 2023 berakhir damai melalui proses mediasi di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 23 Juli 2026.
Perkara tersebut melibatkan Direktur CV Cipta Paramula Sejati sebagai Penggugat melawan PT Brantas Abipraya (Persero), PT Langgeng Makmur Perkasa KSO, dan PT Marinda Utamakarya Subur KSO sebagai Para Tergugat.
Mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Makassar dipimpin Hakim Mediator Herbert Harefa dan menghasilkan kesepakatan perdamaian yang disetujui para pihak.
Dalam kesepakatan tersebut, Para Tergugat menyatakan kesediaannya untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp3.340.882.700 secara bertahap selama enam bulan.
“Para pihak telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai. Kesepakatan tersebut merupakan hasil dari iktikad baik dan kesediaan para pihak untuk mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama,” ujar Herbert Harefa.
Berdasarkan kesepakatan, angsuran pertama sebesar Rp556.813.783 akan dibayarkan paling lambat satu bulan sejak Putusan Perdamaian atau Acta van Dading diucapkan.
Selanjutnya, lima angsuran berikutnya dengan nilai masing-masing Rp556.813.783 akan dibayarkan setiap tanggal 25 setiap bulan hingga seluruh kewajiban dinyatakan lunas.
Kesepakatan para pihak selanjutnya akan dituangkan dalam Putusan Perdamaian (Acta van Dading) sehingga mengikat para pihak dan mempunyai kekuatan hukum sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Herbert menilai penyelesaian sengketa melalui mediasi memberikan ruang bagi para pihak untuk menemukan solusi tanpa harus melanjutkan proses persidangan yang panjang.
“Mediasi bukan hanya tentang mengakhiri perkara, tetapi bagaimana para pihak dapat menemukan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum sekaligus tetap menjaga hubungan baik di antara mereka,” katanya.
Kesepakatan damai tersebut sekaligus mengakhiri sengketa yang telah berlangsung sejak 2023. Penggugat berharap seluruh kewajiban dapat dilaksanakan oleh Para Tergugat sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah disepakati.
Sengketa Utang Rp3,34 Miliar Bertahun- tahun Berakhir Damai di Mediasi PN Makassar
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Seminar Hukum memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-66 diikuti jajaran penegak hukum dan instansi pemerintah daerah mengusung tema “Pendekatan Follow the Money dan Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Kejahatan Ekonomi Terorganisir di Wilayah Ekonomi Biru Sulawesi Utara”
Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Manado, Amin Sutikno, hadir sebagai salah satu narasumber utama dalam Seminar Hukum memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-66 yang berlangsung di Aula Sarundajang, Pemerintah Kota Bitung, Kamis (23/7/2026). Kegiatan strategis ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bitung.
Seminar yang diikuti oleh jajaran penegak hukum dan instansi pemerintah daerah tersebut mengusung tema “Pendekatan Follow the Money dan Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Kejahatan Ekonomi Terorganisir di Wilayah Ekonomi Biru Sulawesi Utara.” Tema ini diangkat guna merespons tantangan penegakan hukum modern yang semakin kompleks, khususnya pada sektor ekonomi kelautan dan pesisir di wilayah Bumi Nyiur Melambai.
Dalam pemaparannya yang berjudul “Follow the Money dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Kejahatan Ekonomi”, KPT Manado menekankan pentingnya pergeseran paradigma dalam penanganan perkara tindak pidana ekonomi. Menurut beliau, pengungkapan kejahatan terorganisir maupun kejahatan kerah putih (white-collar crime) kini makin sulit diselesaikan apabila penegak hukum hanya mengandalkan pendekatan konvensional yang semata-mata mengejar pelaku (follow the suspect).
“Pendekatan follow the money atau ‘ikuti uangnya’ menjadi pilihan yang lebih efektif, efisien, dan adil. Pendekatan ini berfokus pada pengungkapan aliran dana hasil tindak pidana guna melacak hingga ke akar jaringannya. Yang terpenting, konsep ini lebih menitikberatkan pada pemulihan aset (asset recovery) untuk mengembalikan kerugian negara maupun korban, bukan sekadar menumpuk hukuman pemenjaraan badan bagi para pelaku,” tegas KPT Manado di hadapan para peserta seminar.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa pelaksanaan metode follow the money mengandalkan analisis transaksi keuangan dan audit forensik yang mendalam, sebagaimana kerap dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Aparat Penegak Hukum (APH). Dalam konteks pembuktian di persidangan, KPT Manado menggarisbawahi krusialnya pembuktian unsur kesengajaan (mens rea). Penegak hukum harus mampu membuktikan syarat “diketahuinya atau patut diduga” bahwa aliran dana tersebut berasal dari kejahatan, serta adanya unsur “dengan tujuan” untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Sebagai panduan teknis, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Perkara TPPU atau Tindak Pidana Lain.
Selain pendekatan pelacakan aset, KPT Manado turut membedah mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang kini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). DPA merupakan mekanisme hukum bagi Penuntut Umum untuk menunda proses penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korporasi. Mekanisme ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan hukum instansi bisnis, memastikan pemulihan kerugian akibat pidana, serta menciptakan efisiensi dalam sistem peradilan pidana. Permohonan DPA ini dapat diajukan oleh Tersangka, Terdakwa, maupun Advokat kepada Penuntut Umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Guna memberikan gambaran konkret, beliau memaparkan contoh penerapan DPA di Indonesia yang telah disetujui oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dalam Penetapan Nomor 1/Pen.Pid-PPP/2026/PN Srg, PN Serang mengesahkan kesepakatan DPA antara Kejari Serang/Kejati Banten dengan PT Crown Steel, industri penggilingan baja yang tersangkut kasus pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah B3. Melalui penetapan tersebut, pengadilan memerintahkan Penuntut Umum untuk menunda penuntutan selama 6 (enam) bulan agar korporasi dapat menyelesaikan seluruh kewajiban perbaikan dan ganti rugi yang disepakati.
Selain paparan dari KPT Manado, seminar ini juga diperkaya oleh perspektif akademis dari jajaran pakar Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, yaitu Dr. Herlyanty Y. Bawole, dan Dr. Caecilia J.J. Waha, kedua akademisi tersebut mengulas landasan teoritis serta penerapan konsep DPA dari sudut pandang hukum internasional.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara, Pengadilan Negeri Bitung, hingga jajaran pejabat Pemerintah Kota Bitung. Kehadiran KPT Manado dalam kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa ini menjadi bukti nyata menguatnya sinergi dan kolaborasi antar-lembaga penegak hukum di Sulawesi Utara. Melalui kegiatan ini, diharapkan kerjasama harmonis antara jajaran Pengadilan dan Kejaksaan dapat terus terjalin erat demi mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan berkesinambungan.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Giovani
Ketua PT Manado Urai Pengungkapan Kejahatan Terorganisir di Hadapan Jaksa
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan Keberatan Terdakwa Tifauzia Tyassuma melalui Putusan Sela
Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan Keberatan Terdakwa Tifauzia Tyassuma melalui Putusan Sela pada perkara dugaan tindak pidana terkait penyampaian informasi elektronik pada hari Kamis, (23/7).
Melalui putusan bernomor 301/Pid.B/2026/PN Jkt. Tim, Majelis Hakim menyatakan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum dan memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada Penuntut Umum. Perkara ini sebelumnya diajukan ke persidangan atas dasar dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan narasi terhadap ijazah Ir. H. Joko Widodo.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak eksepsi atau perlawanan dari pihak terdakwa yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang mengadili perkara tersebut secara relatif. Menurut pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara tersebut, penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026.
Menurut pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara tersebut, di dalam surat keputusan itu tercantum secara jelas penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama Terdakwa Dr. KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan dr. Tifauzia Tyassuma.
Meskipun pengadilan menyatakan berwenang secara relatif, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa mengenai materi surat dakwaan yang dinilai batal demi hukum.
Menurut pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara tersebut, Penuntut Umum dalam menyusun dakwaan Kesatu Subsidair menggunakan Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, sementara pada dakwaan Kedua Subsidair menggunakan Pasal 310 ayat (1) KUHP Lama atau Wetboek van Strafrecht (WvS). Menurut pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara tersebut, kedua pasal dari rezim undang-undang yang berbeda itu digunakan untuk mendakwa perbuatan materiil yang sama persis, yaitu pernyataan lisan terdakwa dalam sebuah acara gelar wicara pada tanggal 29 April 2025.
Pencantuman dua aturan hukum yang berbeda untuk satu perbuatan yang identik di dalam surat dakwaan dianggap menyalahi syarat formil penyusunan dakwaan. Menurut pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara tersebut, keragu-raguan dalam menentukan pasal yang didakwakan menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan bahwa Penuntut Umum telah tidak cermat dalam menyusun dakwaan.
Menurut pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara tersebut, apabila syarat kecermatan dan kejelasan ini tidak terpenuhi, maka surat dakwaan menjadi kabur atau samar-samar sehingga berpotensi dinyatakan batal demi hukum. Atas dasar tersebut, surat dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 dinyatakan batal demi hukum dan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Adapun putusan sela ini diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Rabu, 21 Juli 2026, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, 23 Juli 2026. Perkara ini diadili dan diputus oleh susunan Majelis Hakim yang terdiri dari Christina Endarwati, S.H., M.H., bertindak sebagai Hakim Ketua, serta Rudi Rafli Siregar, S.H., M.H., dan Mathilda Chrystina Katarina, S.H., M.H., masing-masing bertindak sebagai Hakim Anggota.
Penulis: Abiandri Fikri Akbar
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Batalkan Surat Dakwaan Perkara Tifauzia Tyassuma
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM—MEDIA FORSIMEMA RI—HIMBAUAN PRESS / PERNYATAAN RESMI FORSIMEMA-RI
Kepada Yth.
Jajaran Pengadilan Negeri (PN) & Pengadilan Tinggi (PT / Tingkat Banding)
di Seluruh Wilayah Hukum Republik Indonesia
Perihal: Klarifikasi & Ketentuan Atribut serta Legalitas Peliputan Media FORSIMEMA-RI
Menanggapi dinamika di lapangan serta untuk menjaga ketertiban, profesionalisme, dan transparansi kemitraan antara aparat penegak hukum dengan insan pers, Pengurus Pusat Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (PP FORSIMEMA-RI) menyampaikan poin-poin penting berikut:
1. Atribut dan Kartu Anggota (ID Card) Bukan Syarat Mutlak Legalitas
Penggunaan atribut (seperti seragam/kaos/jaket) maupun Kartu Tanda Anggota (ID Card) FORSIMEMA-RI merupakan identitas organisasi internal dan bukan penentu tunggal legalitas hukum seseorang dalam menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan pengadilan.
2. Legalitas Resmi: Surat Tugas / Surat Mandat Resmi PP FORSIMEMA-RI
Ketentuan legalitas dan kewenangan peliputan atau penugasan resmi atas nama organisasi wajib dibekali dengan Surat Tugas / Surat Mandat Resmi yang diterbitkan dan ditandatangani langsung oleh Pengurus Pusat (PP) FORSIMEMA-RI.
3. Integritas dan Akuntabilitas Wartawan
Penyampaian Surat Tugas resmi bertujuan untuk memastikan bahwa awak media yang melakukan fungsi kontrol sosial dan peliputan di lingkungan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi benar-benar terverifikasi, bertindak profesional, serta tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan aturan organisasi PP FORSIMEMA-RI.
4. Himbauan Kepada Pimpinan PN & PT
Dihimbau kepada para Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi, Humas, serta Petugas Keamanan (Satker) di wilayah hukum terkait untuk memeriksa dan mengonfirmasi keberadaan Surat Tugas Resmi PP FORSIMEMA-RI apabila terdapat awak media yang membawa/mengatasnamakan atribut FORSIMEMA-RI.
PENTING:
Penggunaan atribut atau ID Card tanpa dibekali Surat Tugas Resmi dari PP FORSIMEMA-RI berada di luar tanggung jawab organisasi.
Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, pihak Pengadilan berhak melakukan verifikasi langsung kepada Pengurus Pusat.
Demikian himbauan ini disampaikan demi terwujudnya sinergi yang harmonis, transparan, dan akuntabel antara media massa dan lembaga peradilan.
Jakarta,Jum’at
24 Juli 2026
PENGURUS PUSAT FORSIMEMA-RI
(Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia)