Beranda blog Halaman 138

Pengadilan Tinggi Jakarta Gelar Syukuran Hari Ulang Tahun ke-76

0

Jakarta –—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Selasa,   21 April 2026

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-76, Pengadilan Tinggi Jakarta menyelenggarakan acara syukuran yang berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan di Aula Ansyahrul Lantai 6,Senin 20 April 2026

Bertindak sebagai MC yaitu Suci Wulan Asri, A.Md.Ak., yang memandu jalannya acara dengan tertib dan penuh semangat. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Agus Setiawan, S.S., sebagai ungkapan rasa syukur atas perjalanan dan pengabdian Pengadilan Tinggi Jakarta selama ini.

Kegiatan diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Ketua Panitia, Karel Tuppu, S.H., M.H. Kemudian dilanjutkan sambutan yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Bapak Nugroho Setiadji.

Sebagai bentuk rasa syukur, kegiatan dilanjutkan dengan prosesi pemotongan tumpeng yang menjadi simbol harapan akan keberkahan dan keberlanjutan kinerja yang lebih baik di masa mendatang.

Acara semakin semarak dengan penayangan video dokumenter sejarah, video kegiatan, serta video ucapan dari Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di bawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta.

Selanjutnya, dilaksanakan penyerahan piala bergilir dan piagam penghargaan kepada satuan kerja dengan kinerja terbaik sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan capaian yang telah diraih.

Adapun penghargaan diberikan kepada:

1. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Satuan Kerja Terbaik I;
2. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Satuan Kerja Terbaik II;
3. Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai Satuan Kerja Terbaik III;
4. Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai Satuan Kerja Harapan I;
5. Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai Satuan Kerja Harapan II.

Penghargaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Pengadilan Tinggi Jakarta yang jatuh pada tanggal 18 April, melalui penyelenggaraan lomba kinerja satuan kerja terbaik dengan parameter penilaian sebagai berikut:

a. Persentase perkara banding melalui e-Court periode 1 Januari 2025 s.d. Desember 2025;

b. Persentase perkara pidana melalui e-Berpadu periode 1 Januari 2025 s.d. Desember 2025;

c. Penghargaan yang telah diterima dari eksternal periode 1 Januari 2025 s.d. Desember 2025;

d. Inovasi layanan pengadilan yang telah diterapkan periode 1 Januari 2025 s.d. Desember 2025;

e. Nilai SAKIP atas kinerja Tahun 2024;

f. Nilai IKPA periode Januari s.d. Maret 2026;

g. Nilai NKA (Tahun 2025 dan Triwulan I Tahun 2026);

h. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) periode Triwulan I, II, III, dan IV Tahun 2025 serta Triwulan I Tahun 2026;

i. Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) periode Triwulan I, II, III, dan IV Tahun 2025 serta Triwulan I Tahun 2026.

Kegiatan ditutup dengan ramah tamah yang berlangsung penuh keakraban, mencerminkan semangat kebersamaan dan kekeluargaan seluruh jajaran Pengadilan Tinggi Jakarta.

Melalui peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 ini, diharapkan Pengadilan Tinggi Jakarta semakin solid dalam mewujudkan peradilan yang agung, profesional, dan berintegritas.

FORSIMEMA RI

Dorong Akselerasi Transformasi Pendidikan, Sekjen Kemenimipas Lantik Pejabat Poltek Imipas

0

Tangerang –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—— Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Sekjen Kemenimipas), Asep Kurnia, secara resmi memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat manajerial dan nonmanajerial di lingkungan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Poltek Imipas) pada Senin (20/4/2026).

Pelantikan ini menjadi bagian dari implementasi Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan Poltek Imipas.

Pelantikan tersebut menetapkan 10 pejabat strategis yang akan memperkuat struktur kelembagaan Poltek Imipas. Penetapan ini sekaligus menandai langkah konkret penguatan tata kelola dan kesiapan organisasi dalam mendukung transformasi pendidikan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.

Dalam sambutannya, Sekjen Asep menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan momentum penting dalam perjalanan Poltek Imipas sebagai institusi pendidikan strategis.

“Hari ini adalah momentum awal tonggak estafet kepemimpinan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia dalam mengukir perjalanannya untuk melahirkan insan-insan penerus Imigrasi dan Pemasyarakatan yang unggul dan berdaya guna bagi transformasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tegas Sekjen Asep.

Ia menyampaikan bahwa pengembangan Poltek Imipas tidak terlepas dari proses panjang, termasuk izin pembukaan program studi pada Januari 2026 serta pengalihan sumber daya manusia sebagai bagian dari penataan kelembagaan. Pendidikan di Poltek Imipas diharapkan menjadi fondasi utama dalam mencetak sumber daya manusia unggul melalui transfer pengetahuan teknis, pembentukan karakter, dan budaya kerja yang adaptif.

Sekjen Asep juga menekankan sejumlah fokus strategis yang harus segera dijalankan oleh para pejabat yang dilantik. Fokus tersebut mencakup penguatan tata kelola organisasi yang akuntabel, pengembangan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan lapangan, peningkatan kualitas SDM dengan budaya kerja PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel), serta penerapan sistem penjaminan mutu berkelanjutan.

Selain itu, para pejabat diingatkan untuk segera melakukan akselerasi kinerja dan membangun kolaborasi yang kuat guna menjadikan Poltek Imipas sebagai pusat keunggulan (center of excellence) di lingkungan Kemenimipas.

Pelantikan ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam peningkatan kualitas layanan publik di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan. Melalui penguatan institusi pendidikan, diharapkan lahir aparatur yang profesional, berintegritas, dan siap menjawab tantangan global, sehingga berdampak pada pelayanan yang lebih optimal, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Di akhir sambutannya, Sekjen Asep menyampaikan harapan agar para pejabat yang dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan terus berinovasi dalam membangun institusi. Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas serta semangat pengabdian dalam setiap pelaksanaan tugas demi kemajuan organisasi dan bangsa

Komunikasi Publik
Selasa 21 April 2026

Wamenkum Ajak Hakim Terapkan Paradigma Pemidanaan Humanis

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Wamenkum menegaskan bahwa hakim tidak boleh lagi sekadar menjadi corong undang-undang.

Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, hadir sebagai narasumber dalam Seminar Nasional HUT Ke-73 IKAHI yang digelar di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (21/04/26). Seminar ini mengangkat tema “Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi Pidana Non-penjara dan Tindakan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”.

Dalam paparannya, Prof. Eddy menekankan pentingnya perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia. “Hakim harus menjadi garda terdepan dalam mengubah wajah hukum Indonesia dari yang semula bersifat kolonial menjadi lebih humanis dan restoratif,” ujarnya.

Ia menyoroti bahwa selama puluhan tahun hukum pidana dipandang sebagai sarana pembalasan atau lex talionis. Menurutnya, pidana penjara kini harus ditempatkan sebagai ultimum remedium. “Jika tujuan keadilan bisa tercapai melalui denda atau kerja sosial, maka pidana penjara harus sedapat mungkin dihindari,” tegasnya.

Prof. Eddy juga menekankan orientasi baru hukum pidana nasional yang berfokus pada reintegrasi sosial. “Orientasi hukum pidana bukan lagi sekadar memenjarakan orang seberat-beratnya, melainkan bagaimana pelaku bisa kembali ke masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan apresiasi kepada salah satu hakim PN Muara Enim yang telah menerapkan konsep pemaafan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHAP baru. “Ini adalah langkah revolusioner dalam hukum pidana. Hakim berani menjatuhkan putusan bersalah, tetapi tidak menjatuhkan pidana jika tindak pidana tergolong ringan,” jelasnya.

Wamenkum menegaskan bahwa hakim tidak boleh lagi sekadar menjadi corong undang-undang. “Hakim harus menjadi penafsir keadilan yang mampu menyeimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan hati nurani demi martabat manusia,” ujarnya. Ia menambahkan, “Jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka hakim wajib mengutamakan keadilan sesuai Pasal 53 ayat (2) KUHP Nasional.”

Seminar ini diharapkan menjadi momentum bagi para hakim di Indonesia untuk meninggalkan paradigma balas dendam dan beralih pada pemidanaan yang lebih humanis, korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Penulis: Azalia Purbayanti Sabana

Humas MA, Jakarta
Selasa,21 April 2026

Ketua Komisi III DPR RI: Apresiasi MA RI Sebagai Mitra Yang Paling Cepat Mengimplementasi KUHP & KUHAP Baru

0

INDOTIPIKOR.COM—MEDIA FORSIMEMA RI—Habiburokhman dalam pemaparannya juga menambahkan, KUHP dan KUHAP Baru sudah progresif dan memberikan ruang yang seluas-luasanya bagi Hakim untuk mewujudkan keadilan. Hal itu tidak terlepas dari status Hakim yang dianggap sebagai perwakilan Tuhan yang diharapkan tetap terus mengedapkan hati nuraninya.

Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., yang bertindak sebagai salah satu narasumber Seminar Nasional HUT IKAHI ke-73 pada hari Selasa (21/4), mengapresiasi kecepatan Mahkamah Agung mengimplementasi penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Habiburokhman memaparkan bahwa setelah beberapa minggu KUHP 2023 dan KUHAP 2025 berlaku, Rangga Lukita selaku Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim sudah menjatuhkan putusan pemaafan Hakim. Putusan Hakim tersebut sebagai putusan pemaafan Hakim pertama dan sekaligus menjadi pondasi sejarah implementasi KUHAP 2025 di Indonesia.

Lebih lanjut, Ketua Komisi III dalam forum tersebut menjelaskan mengenai perkara yang diberikan pemaafan Hakim, saat itu ada perkara pencurian kabel yang dilakukan anak kecil pada malam hari dan pelakunya didakwa dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Karena sudah ada pemaafan dari korban, sudah tidak ada keinginan menuntut lagi, dan dirasa tidak ada manfaat memenjarakan anak tersebut, maka Hakim dengan penuh bijaksana menjatuhkan putusan pemidanaan pemaafan Hakim.

Lahirnya jenis putusan pemaafan Hakim merupakan salah satu pembaruan hukum acara pasca berlakunya KUHAP Baru.

Pasal 246 ayat (1) KUHAP 2025, memberikan ruang hakim untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, dan/atau keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana.

Habiburokhman dalam pemaparannya juga menambahkan, KUHP dan KUHAP Baru sudah progresif dan memberikan ruang yang seluas-luasanya bagi Hakim untuk mewujudkan keadilan. Hal itu tidak terlepas dari status Hakim yang dianggap sebagai perwakilan Tuhan yang diharapkan tetap terus mengedapkan hati nuraninya.

Pasal 53 KUHP Baru juga telah menegaskan mengenai pedoman pemidanaan bahwa dalam mengadili suatu perkara pidana, Hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Apabila dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, Hakim wajib mengutamakan keadilan.

Pada prinsipnya KUHP Baru ini untuk mendorong perubahan mindset pemidanaan dari yang bersifat retributif menjadi humanis dan restoratif. Lalu, implementasinya secara teknis dituangkan dalam KUHAP Baru.

Penegakkan hukum pidana tidak boleh hanya berorientasi pada pemenjaraan pelaku tindak pidana saja, namun juga harus diarahkan untuk berorientasi papa pemulihan dan berupaya menghadirkan keadilan substantif.

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengadakan Seminar Nasional yang merupakan rangkaian kegiatan memperingati HUT IKAHI ke-73 yang di selenggarakan secara hybrid di Balairung Gedung Mahkamah Agung RI dan via aplikasi zoom.

Kegiatan seminar nasional ini diharapkan dapat menjadi forum diskusi, persamaan persepsi, dan penguatan pemahaman bersama terhadap dinamika regulasi baru tersebut.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Wienda Kresnantyo

Humas MA, Jakarta
Selasa,21 April 2026

IKAHI Gelar Seminar Nasional HUT ke-73, Bahas Implementasi Pidana Non-Penjara

0

INDOTIPIKOR.COM—MEDIA FORSIMEMA RI—Melalui momentum ini, IKAHI berkomitmen untuk menjaga integritas keadilan dan supermasi hukum demi terwujudnya peradilan yang agung dan responsif terhadap kebutuhan publik.

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) memperingati HUT ke-73 dengan menggelar seminar nasional bertema “Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi pidana non-penjara dan tindakan dalam sistem peradilan pidana Indonesia”. Acara berlangsung secara hybrid di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (21/04/26).

Seminar ini dihadiri langsung oleh Prof. Dr. Sunarto, Ketua Mahkamah Agung RI, para pimpinan MA, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, serta pengurus pusat IKAHI. Peserta daring terdiri dari pengurus daerah dan cabang IKAHI, serta seluruh hakim dari empat lingkungan peradilan.

Hadir sebagai pembicara utama Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman, Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

Mereka menekankan pentingnya penguatan pidana non-penjara untuk mengatasi masalah overcrowding di lapas serta memberi kesempatan pelaku tindak pidana kembali ke masyarakat tanpa stigma permanen. KUHP 2023 dan KUHAP 2025 diharapkan membawa paradigma baru yang lebih rehabilitatif dan restoratif, dengan menekankan keadilan humanis dibanding sekadar kepastian hukum.

Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Nugroho Setiadji, memberi catatan, “Reformasi pidana ini berpotensi menimbulkan disparitas putusan antar hakim.” Sementara itu Akademisi UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, menyarankan, “Syarat penahanan objektif dalam KUHAP perlu ditinjau ulang agar tercipta fair trial.”

Aktivis dan advokat senior, Nursyahbani Katjasungkana, mengapresiasi, “KUHP baru menekankan rehabilitasi pelaku dan pemulihan korban. Hakim harus memperhatikan living law, HAM, dan kesetaraan gender dalam setiap putusan.”

Melalui momentum ini, IKAHI berkomitmen untuk menjaga integritas keadilan dan supermasi hukum demi terwujudnya peradilan yang agung dan responsif terhadap kebutuhan publik. Dan sebagai langkah konkret, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan pedoman melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2026 guna meminimalisir disparitas putusan Hakim dalam menerapkan Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Azalia Purbayanti Sabana

Humas MA, Jakarta
Selasa,21 April 2026

Ketua PT Padang Larang Gratifikasi, Jamuan Makan & Oleh-Oleh Saat Pengawasan ke Daerah

0

Padang,—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Sumbar – Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Budi Santoso, secara resmi mengeluarkan Instruksi Nomor 5 Tahun 2026 pada tanggal 16 April 2026 Tentang Larangan Pemberian Gratifikasi, Jamuan Makan, Maupun Oleh-oleh Kepada Tim Pengawasan Daerah Dan Tim Asesmen Ampuh Pada Pengadilan Negeri Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Tinggi Padang serta Pengadilan Negeri di bawah wilayah hukumnya.

Langkah tegas ini diambil guna menjaga independensi dan integritas Tim Pengawas dalam menjalankan pengawasan reguler serta asesmen AMPUH tahun 2026. Menjaga integritas merupakan fondasi utama agar proses pengawasan berjalan objektif dan bebas dari segala bentuk kepentingan.

Terkait pelaksanaan instruksi ini, Budi Santoso menegaskan pentingnya komitmen bersama, “instruksi ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga integritas kita bersama”. Ujarnya.

Bersamaan dengan itu, Pengadilan Tinggi Padang mempertegas budaya kerja profesional melalui prinsip “Dilayani No, Melayani Yes”. Prinsip ini berarti menolak segala bentuk gratifikasi (“No”), namun tetap memberikan pelayanan prima dan menjaga integritas dalam bertugas (“Yes”).

Poin-poin utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran adalah:

Larangan Memberikan Fasilitas: Pihak pengadilan dilarang memberikan maupun menyediakan fasilitas berlebihan, uang saku, bingkisan, oleh-oleh, maupun jamuan makan—baik yang dibiayai oleh kantor maupun pribadi—kepada Tim Pengawas dari Pengadilan Tinggi Padang.

Larangan Menerima Fasilitas: Tim Pengawas dilarang untuk meminta atau menerima segala bentuk fasilitas yang dapat memengaruhi objektivitas hasil pengawasan.
Selain itu, dalam rangka mendukung pelaksanaan instruksi ini, Hakim Pengawas Daerah memiliki peran krusial. Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengawasi pelaksanaan integritas di Pengadilan Negeri meliputi:

Sosialisasi Komprehensif: Menyampaikan instruksi larangan gratifikasi kepada seluruh jajaran di satuan kerja agar setiap pegawai memahami batasan yang diperbolehkan dan dilarang.

* Pemantauan Objektivitas: Memastikan seluruh rangkaian kegiatan pengawasan reguler dan asesmen AMPUH berjalan tanpa intervensi fasilitas tambahan yang dapat memengaruhi penilaian.
* Pencegahan Gratifikasi: Mengawasi secara aktif agar tidak terjadi pemberian fasilitas berlebihan, uang saku, bingkisan, maupun jamuan makan yang dibiayai kantor maupun pribadi kepada Tim Pengawas.
Penindakan dan Pelaporan: Segera melaporkan apabila ditemukan upaya pemberian atau penerimaan fasilitas yang melanggar aturan, demi menjaga marwah institusi.

Instruksi ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam bersikap, memastikan bahwa proses pengawasan berjalan objektif tanpa adanya intervensi dari gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Humas PT Padang – Dandapala Contributor
Selasa, 21 Apr 2026

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria hadiri Kegiatan CSR dan PDB Award 2026 “Kontribusi Dunia Usaha dan Organisasi Lainnya dalam Mendukung Rencana Aksi Bangun Desa Bangun Indonesia

0

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria hadiri Kegiatan CSR dan PDB Award 2026 “Kontribusi Dunia Usaha dan Organisasi Lainnya dalam Mendukung Rencana Aksi Bangun Desa Bangun Indonesia demi Tercapainya Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045” di Operational Room, Selasa (21/4/2026).

Mendes Yandri menuturkan, jika pihaknya memberikan penghargaan kepada Kepala Daerah yang miliki komitmen besar untuk pembangunan desa dengan gunakan CSR dari dunia usaha.

“Kami berterima kasih kepada BUMN dan Dunia Usaha yang telah salurkan CSR dengan tepat sasaran dan memberi dampak,” kata Mantan Wakil Ketua MPR RI ini.

CSR dari Dunia Usaha ini, kata Mendes Yandri bisa dinikmati oleh warga desa karena ada program pendampingan dan pemberdayaannya.

CSR dinikmati oleh desa di Indonesia seperti Desa Tematik, Desa Pemberdayaan Ekonomi, Sarana dan Prasarana, Air Bersih termasuk program Sumber Daya Manusia.

Mendes Yandri terus mengimbau BUMN dan Kalangan Perusahaan Swasta untuk terus meningkatkan kepedulian kepada desa karena masih banyak yang miliki potensi untuk dikembangkan.

“Untuk saat ini, masih banyak desa yang miliki potensi seperti Desa Ekspor, Desa Tematik, dan Desa Ketahanan Iklim yang berpotensi untuk digarap bersama,” kata Mantam Ketua Komisi VIII DPR RI ini.

Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto agar Dunia Usaha, BUMN hingga pejabat untuk miliki Desa Binaan agar pembangunan desa-desa di Indonesia bisa digenjot.

Sementara itu, Ketua Indonesia Social Sustainbility Forum Sudarmanto bersyukur jika Launching CSR Awards 2026 berjalan dengan baik.

“Ini salah satu momentum luar biasa. Semoga ini berjalan dengan baik,” kata Sudarmanto.

Pada kegiatan tersebut turut hadir Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Enik Ermawati, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe, dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Cik Ujang, dan Wakil Gubernur Papua Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.

Teks: Firman/Humas

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan pentingnya pembangunan kota yang berorientasi pada kesehatan masyarakat melalui penyediaan ruang hijau

0

Banda Aceh ––INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan pentingnya pembangunan kota yang berorientasi pada kesehatan masyarakat melalui penyediaan ruang hijau dan penguatan konsep kota ramah pejalan kaki (walkable city). Pendekatan ini dinilai sebagai langkah strategis sekaligus efisien untuk menekan biaya kesehatan dalam jangka panjang.

Dalam forum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Mendagri mengingatkan bahwa pembangunan daerah tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi jangka pendek, tetapi juga perlu mempertimbangkan dampak kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.

“Dengan membangun taman yang banyak, ruang hijau yang banyak untuk kegiatan olahraga, ada pedesterian, itu jauh lebih murah dibanding biaya mereka untuk mensubsidi masyarakat yang terkena penyakit,” tegasnya di Banda Aceh, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, konsep walkable city mendorong terciptanya ruang kota yang nyaman untuk berjalan kaki, berolahraga, dan berinteraksi sosial. Menurutnya, kota yang dirancang dengan pendekatan tersebut akan berkontribusi pada peningkatan kesehatan masyarakat sekaligus produktivitas warga.

Mendagri juga mencontohkan praktik baik yang diterapkan di Singapura, yang berhasil mengintegrasikan ruang hijau dan fasilitas publik dalam perencanaan kotanya. Ia menilai, investasi pada taman dan jalur pedestrian terbukti memberikan manfaat ekonomi yang signifikan, termasuk dalam menekan beban pembiayaan sektor kesehatan.

Lebih lanjut, Mendagri mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan pemanfaatan ruang kota. Ia mengajak pemerintah daerah (Pemda) untuk tetap mempertahankan ruang terbuka hijau sebagai bagian dari sistem penyangga lingkungan.

“Jangan sampai semuanya di-convert menjadi daerah komersial semua. Pemukiman semua. Kalau itu di-convert menjadi pemukiman … semua, maka yang terjadi nanti, satu, ruang hijaunya untuk bantalannya enggak ada. Tiba-tiba apa? Banjir,” ujarnya.

Menurutnya, konsistensi dalam kebijakan tata ruang menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan pembangunan kota, sekaligus mencegah berbagai persoalan lingkungan seperti banjir dan penurunan kualitas ekosistem.

Sebagai ilustrasi, Mendagri menyinggung pembangunan Bandara Banyuwangi yang mengusung konsep ramah lingkungan dengan memaksimalkan ventilasi alami dan meminimalkan penggunaan pendingin udara. Ia menilai, komitmen dalam mempertahankan konsep tersebut menunjukkan pentingnya konsistensi kebijakan dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Ia menambahkan, keberadaan ruang hijau memiliki peran penting tidak hanya dari sisi estetika, tetapi juga sebagai ruang resapan air dan penyangga keseimbangan lingkungan. Tanpa pengelolaan tata ruang yang baik, berbagai risiko seperti penyempitan sungai dan potensi banjir dapat meningkat.

Terakhir, Mendagri mengajak kepala daerah untuk memandang kota sebagai ruang hidup yang mendukung kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh, bukan semata sebagai pusat aktivitas ekonomi.

Puspen Kemendagri

BAP Tipu-tipu ala Polda Metro Jaya: Potret Hitam Penegakan Hukum di Negeri Pancasila

0

Jakarta –—INDOTIPIKOR.COM-KILAS INFO MEDIA SOSIAL— Dunia hukum Indonesia diguncang oleh praktik manipulatif yang mencoreng wajah penegakan keadilan. Kasus pengeroyokan terhadap anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Faisal (50 tahun), di ruang penyidik Polda Metro Jaya, menjadi bukti nyata bahwa hukum di negeri ini telah dibajak oleh jaringan mafia hukum yang berkolaborasi dengan oknum aparat.

Menurut keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, empat orang dari gerombolan pengeroyok telah ditetapkan dan ditahan. Namun, fakta yang lebih mencengangkan muncul: pelaku utama, yang namanya tercantum jelas dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2111/III/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 Maret 2026, yakni Fadh Elfouz alias Fadh Arafiq, justru tidak ditangkap.

Pertanyaan besar pun muncul: bagaimana mungkin pelaku utama yang dilaporkan secara resmi justru lolos dari proses hukum, sementara mereka yang tidak tercantum dalam laporan malah ditangkap dan diproses? Fenomena ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat adanya rekayasa hukum yang dilakukan secara sistematis.

Polda Metro Jaya, yang seharusnya menjadi benteng keadilan, kini tampak seperti lembaga yang kehilangan arah moral. Dalam kasus ini, aparat diduga menipu hukum dan menginjak-injak KUHP 2023 serta KUHAP 2025 melalui praktik BAP tipu-tipu yang melukai hati rakyat Indonesia.

Kasus ini semakin memuakkan karena melibatkan Fadh Arafiq, yang dikenal sebagai koruptor Al-Quran, serta istrinya, Ranny Fadh Arafiq, anggota DPR RI Komisi IX. Bersama sekitar 20 preman bayaran, mereka telah melakukan pengeroyokan terhadap Faisal di ruang penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Maret 2026. Ironisnya, bukti dan saksi sudah jelas, namun proses hukum justru diarahkan untuk melindungi pelaku utama.

Kecaman Pedas Wilson Lalengke

Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, yang juga dikenal sebagai tokoh HAM internasional, melontarkan kecaman keras terhadap penanganan hukum yang dianggap penuh manipulasi. “Saya mengutuk keras tindakan para mafia hukum yang dikendalikan oleh si koruptor Al-Quran Fadh Arafiq dan istrinya, Ranny Fadh Arafiq, bersama polisi bajingan bernama Karyoto yang kini bercokol di Baharkam Polri. Mereka telah memperkosa hukum dan mencoreng kehormatan bangsa,” tegas Wilson Lalengke tak kuat menahan amarahnya, Selasa, 21 April 2026.

Sebagai putra pribumi asli Indonesia dari Suku Mori, Sulawesi Tengah, Wilson Lalengke mengaku sangat tersinggung dan dilecehkan oleh perilaku aparat yang bersekongkol dengan koruptor. “Hukum di negeri ini sudah tidak lagi berpihak pada rakyat. Polri telah berubah menjadi gerombolan geng mafia hukum yang mempermainkan keadilan demi kepentingan pribadi,” ujarnya dengan nada geram.

Wilson Lalengke juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera turun tangan membenahi sistem hukum yang telah dibajak oleh para preman berseragam. “Presiden harus bertindak cepat. Jangan biarkan hukum menjadi alat permainan para koruptor dan begundal kekuasaan atau negara ini bubar segera. Ini bukan sekadar kasus individu, tapi pertaruhan moral bangsa,” tambahnya.

Refleksi Filosofis dan Pancasila

Kasus ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan filosofi keadilan. Plato (428–347 SM), dalam The Republic, menegaskan bahwa keadilan adalah harmoni antara individu dan negara. Ketika aparat penegak hukum tunduk pada kekuasaan dan uang, harmoni itu hancur, dan negara kehilangan jiwanya.

Immanuel Kant (1724-1804) mengajarkan bahwa hukum harus dijalankan berdasarkan prinsip moral universal. Menurut Kant, tindakan yang tidak bisa dijadikan hukum umum adalah tindakan yang tidak bermoral. Dalam konteks ini, manipulasi hukum oleh aparat dan koruptor jelas melanggar prinsip moral universal keadilan.

John Locke (1632-1794), dalam teorinya tentang Kontrak Sosial, menekankan bahwa pemerintah dan aparatnya hanya memiliki mandat selama mereka bisa menjamin keadilan dan keamanan warga negara. Ketika aparat justru bersekongkol dengan pelaku kriminal, maka mandat tersebut secara moral telah gugur.

Sementara John Rawls (1921-2002), dalam teori Justice as Fairness, menekankan bahwa institusi harus menjamin keadilan bagi semua pihak. Ketika hukum hanya berpihak pada yang berkuasa, maka keadilan telah mati.

Nilai-nilai Pancasila pun seolah diabaikan. Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, dan sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, telah diinjak-injak oleh perilaku aparat yang bersekongkol dengan mafia hukum. Pengeroyokan di ruang penyidik adalah tindakan biadab yang merendahkan martabat manusia, dan perlindungan terhadap pelakunya adalah ketidakadilan yang nyata. Keadilan seharusnya menjadi hak setiap warga negara, bukan hanya milik mereka yang memiliki koneksi politik (anggota DPR) atau kekuatan uang (koruptor).

Penyimpangan hukum yang dilakukan oleh oknum di Polda Metro Jaya dan Baharkam Polri adalah bentuk nyata dari pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan nilai-nilai Pancasila. Hukum tidak boleh tajam kepada rakyat kecil seperti Faisal, namun tumpul dan pengecut di hadapan Fadh Arafiq dan istrinya.

Harapan untuk Keadilan

Wilson Lalengke bersama Tim Penasehat Hukum PPWI berkomitmen untuk menempuh jalur hukum demi membela Faisal dan menegakkan keadilan. Mereka akan menggugat melalui pra-peradilan terhadap para pimpinan yang bertanggung jawab atas proses hukum yang cacat dan penuh rekayasa.

Langkah ini bukan hanya untuk membela satu orang, tetapi untuk mengembalikan marwah hukum Indonesia. “Kami akan terus berjuang sampai keadilan ditegakkan. Hukum harus kembali menjadi pelindung rakyat, bukan alat kekuasaan,” tegas Wilson.

Kasus pengeroyokan terhadap Faisal di ruang penyidik Polda Metro Jaya adalah cermin rusaknya sistem hukum di Indonesia. Ketika pelaku utama bebas berkeliaran dan aparat justru melindungi koruptor, maka keadilan telah kehilangan maknanya.

Dengan kecaman keras dari Wilson Lalengke dan refleksi dari para filsuf dunia, jelas bahwa bangsa ini membutuhkan reformasi hukum yang mendasar. Hukum harus kembali pada nilai-nilai Pancasila, moral universal, dan keadilan sejati. Sebab, seperti kata Aristoteles (384-322 SM), “Keadilan adalah kebajikan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat.” Tanpa keadilan, bangsa ini hanya akan menjadi panggung bagi para penipu hukum dan koruptor yang menari di atas penderitaan rakyat. (TIM/Red)

Dedikasi Tanpa Batas, Empat Pegawai Senior Setda Ciamis Tuai Apresiasi di Momentum Hari Kartini

0

CIAMIS – –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA AWDI JABAR—Momentum peringatan Hari Kartini dimanfaatkan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis untuk memberikan penghormatan kepada kaum perempuan melalui apel pagi yang berlangsung khidmat dan penuh makna, Selasa (21/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, suasana apel pagi tampak berbeda dari biasanya. Seluruh peserta apel diajak untuk merefleksikan perjuangan emansipasi perempuan yang telah diperjuangkan oleh Raden Ajeng Kartini, sekaligus menguatkan peran perempuan dalam pembangunan daerah.

Sebagai bentuk apresiasi nyata, pimpinan apel secara simbolis memanggil empat pegawai perempuan senior ke depan barisan. Keempatnya merupakan sosok yang telah mengabdikan diri cukup lama di lingkungan Setda Ciamis dan dinilai memiliki dedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya.

Di hadapan seluruh peserta apel, mereka diberikan bunga sebagai simbol penghargaan dan rasa terima kasih atas kontribusi serta pengabdian yang telah diberikan selama ini. Momen tersebut disambut dengan tepuk tangan meriah dari para peserta apel, menciptakan suasana haru sekaligus bangga.

Asisten Administrasi Umum, Wawan Ruhiyat dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada empat pegawai perempuan senior yang telah menunjukkan loyalitas tinggi dalam menjalankan tugasnya.

“Dedikasi yang telah mereka berikan selama bertahun-tahun menjadi teladan bagi seluruh aparatur, mencerminkan semangat pengabdian tanpa pamrih dalam mendukung jalannya roda pemerintahan,” ucapnya.

“Sosok-sosok ini dinilai telah membuktikan bahwa ketekunan, tanggung jawab, dan komitmen kerja mampu membawa dampak positif bagi lingkungan kerja. Semangat yang mereka tunjukkan sejalan dengan nilai perjuangan Raden Ajeng Kartini yang terus hidup dalam keseharian,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, turut dipanjatkan doa agar seluruh “Kartini” di lingkungan Setda Ciamis senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, serta kelancaran dalam menjalankan aktivitas dan tanggung jawabnya setiap hari.

Harapan tersebut menjadi wujud kepedulian sekaligus dukungan moral, agar para pegawai perempuan terus berkarya dan memberikan kontribusi terbaik bagi pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Peringatan ini pun menjadi bukti bahwa nilai-nilai perjuangan perempuan tetap relevan dan terus hidup, khususnya dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang inklusif dan berkeadilan.

PROKOPOM CIAMIS

MAT ROBI SENTER AWDI CIAMIS JABAR