Beranda blog Halaman 139

Dorong Elektrifikasi di Tiga Jalur Strategis: BP BUMN dan Danantara Perkuat Peran KAI untuk Layanan Publik yang Ramah Lingkungan

0

JAKARTA —INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Bandung, Senin (20/4), bersama jajaran pimpinan BP BUMN dan PT Danantara Asset Management (DAM), dengan agenda pertama mengunjungi PT Kereta Api Indonesia (Persero). Kunjungan ini sebagai upaya mendorong percepatan elektrifikasi sektor transportasi nasional guna mewujudkan sistem mobilitas yang lebih efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat konektivitas dan kualitas layanan publik.

Dalam kunjungan tersebut, dibahas program elektrifikasi kereta yang akan dioperasionalkan pada tiga jalur strategis, yakni Jakarta–Cikampek, Jakarta–Cigombong, dan Jakarta–Rangkasbitung. Program ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi transportasi, menurunkan emisi, serta memperkuat konektivitas antarwilayah dan mendorong terbentuknya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di berbagai daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BP BUMN menegaskan komitmen penuh Pemerintah dalam mendorong dan mendukung langkah transformasi transportasi massal nasional.

“Nah ini sudah berpuluh tahun, kita berharap tentu di tangan Bapak Presiden Prabowo, transformasi di sisi transportasi massal ini akan terjadi dan lokomotif di depannya adalah Kereta Api Indonesia. Silakan apa yang dibutuhkan nanti Pak Dirut sampaikan, kita akan pastikan bahwa dukungan dari Danantara dan BP BUMN 100% akan mendukung seluruh transformasi yang akan dilakukan oleh Kereta Api Indonesia,” ujar Dony.

Pada kesempatan yang sama, turut dibahas optimalisasi kapasitas sarana dan prasarana khususnya di wilayah Jabodetabek, rencana replacement unit lokomotif, serta peremajaan dan modernisasi sarana dan teknologi. Penguatan inovasi layanan dan penataan anak usaha, termasuk pengembangan angkutan barang melalui KAI Logistik dan kerja sama dengan INKA, juga menjadi bagian dari upaya mendorong efisiensi dan daya saing sektor perkeretaapian nasional.

Dalam pertemuan tersebut, BP BUMN menegaskan pentingnya transformasi BUMN yang tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Transformasi tersebut harus dijalankan dengan tata kelola yang baik, mengedepankan transparansi, serta menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dalam setiap proses bisnis.

Direksi KAI menyambut arahan tersebut dengan komitmen kuat untuk terus berbenah dan melakukan pembaruan di berbagai lini. KAI menegaskan kesiapannya untuk mendorong pengembangan sistem transportasi yang lebih modern, aman, dan andal guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Kunjungan kerja ini sekaligus menjadi momentum untuk memastikan bahwa seluruh proses transformasi di KAI berjalan secara konsisten dengan prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel. Hal tersebut dinilai krusial untuk menjaga keberlanjutan kinerja perusahaan serta keselarasan dengan kebijakan nasional dan terutama mampu memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

BP BUMN bersama Danantara terus mendorong KAI agar bertransformasi menjadi perusahaan transportasi yang modern, berdaya saing, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Upaya ini diharapkan mampu mendukung mobilitas masyarakat sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta mendukung target Pemerintah menuju zero emisi.

HUMAS

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—21 April, 2026

Catatan Syamsul Bahri
Awak Media Pinisi.co.id

Istilah “efisiensi” kini menjadi bagian penting dalam kebijakan publik dan dunia korporasi. Namun, penerapannya dapat mencerminkan dua hal berbeda: kepedulian atau justru sikap acuh, tergantung pada tujuan dan cara pelaksanaannya.

Efisiensi mencerminkan kepedulian ketika dijalankan untuk menjaga keberlanjutan.

Dalam konteks media dan lembaga publik, hal ini terlihat dari penentuan prioritas yang tepat, perlindungan terhadap fungsi-fungsi penting, serta komunikasi yang terbuka. Efisiensi juga diarahkan pada optimalisasi kinerja melalui inovasi, bukan sekadar pengurangan sumber daya.

Sebaliknya, efisiensi dapat menunjukkan sikap acuh ketika hanya berorientasi pada angka. Dampak terhadap manusia, kualitas kerja, dan akses informasi publik menjadi terabaikan.

Kebijakan yang diambil secara sepihak tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan juga memperkuat kesan ini. Dalam jangka panjang, pendekatan seperti ini berpotensi mengganggu transparansi dan menurunkan kepercayaan publik.

Dalam dunia jurnalisme dan birokrasi, efisiensi berpengaruh langsung terhadap keberlangsungan fungsi media.

Pengurangan dukungan terhadap media dapat mempersempit ruang transparansi, terutama bagi lembaga hukum seperti Mahkamah Agung dan peradilan. Di sisi lain, kesejahteraan jurnalis turut menentukan kualitas informasi yang diterima masyarakat.

Pada akhirnya, efisiensi adalah alat. Nilainya ditentukan oleh bagaimana ia digunakan—apakah untuk menjaga keseimbangan dan keberlanjutan, atau sekadar memangkas tanpa mempertimbangkan dampak yang lebih luas.

BP BUMN bersama Danantara Kawal Pembenahan Telkom melalui Penguatan Tata Kelola yang Transparan

0

INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, melaksanakan kunjungan kerja ke Bandung (20/4), bersama jajaran pimpinan BP BUMN dan PT Danantara Asset Management (DAM). Kunjungan ke PT Telkom Indonesia Tbk merupakan agenda kedua, guna memastikan percepatan transformasi perusahaan, khususnya dalam penguatan tata kelola, peningkatan efisiensi operasional, serta penajaman fokus bisnis perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut, Dony menegaskan bahwa transformasi Telkom harus segera terlaksana selaras dengan arahan Presiden.

“Rapat hari ini menindaklanjuti arahan Bapak Presiden tentunya. Pertama mengenai buku harus bersih, kita menata ulang pembukuan terhadap Telkom. Kedua membahas mengenai streamlining yang harus diselesaikan tahun ini. Ketiga mengenai pembersihan, karena kita mau perusahaan ini dijalankan dengan yang benar, tepat, dan bersih sehingga perusahaan Telkom ke depannya benar-benar menjadi lebih hebat lagi,” ujar Dony.

Lebih lanjut, Dony juga menekankan bahwa transformasi digital Telkom harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan mampu memberikan nilai tambah yang nyata. Kepemimpinan yang kuat dinilai menjadi kunci dalam memastikan setiap inisiatif perubahan berjalan konsisten, terukur, dan berkelanjutan.

Sejalan dengan itu, BP BUMN menyoroti sejumlah fokus strategis dalam percepatan transformasi Telkom. Penguatan tata kelola perusahaan menjadi perhatian utama, termasuk memastikan pencatatan dan pembukuan berjalan sesuai standar akuntansi serta mengacu pada benchmark industri. Di sisi lain, peningkatan daya saing didorong melalui proses streamlining anak perusahaan agar lebih fokus, efisien, dan adaptif terhadap dinamika industri. Selain itu, penegakan hukum juga menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pengelolaan BUMN yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Kunjungan ini menegaskan peran BP BUMN dalam mengawal transparansi dan efektivitas operasional BUMN. Penguatan sistem pelaporan dan pengawasan berkelanjutan menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh proses bisnis berjalan optimal dan akuntabel.

BP BUMN bersama Danantara akan terus mendorong PT Telkom Indonesia Tbk dalam memperkuat fundamental bisnis dan tata kelola perusahaan. Upaya ini diharapkan mampu menghadirkan layanan digital yang semakin andal, meningkatkan daya saing global, serta memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.

HUMAS

Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat

0

BANDUNG —–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat pada Senin (20/4), bersama pimpinan BP BUMN dan PT Danantara Asset Management (DAM), guna meninjau dan memperkuat peran PT Bio Farma (Persero) sebagai BUMN strategis di sektor kesehatan.

Dalam arahannya, Dony menekankan bahwa dedikasi dan perubahan budaya kerja menjadi fondasi utama dalam menjaga kualitas produk dan kepercayaan publik. Menurutnya, sektor kesehatan memiliki tanggung jawab yang sangat besar karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga menuntut standar integritas dan profesionalisme yang tinggi di setiap lini operasional.

“Bio Farma memiliki peran strategis dalam memastikan ketersediaan produk serta layanan kesehatan yang aman dan berkualitas. Karena itu, penguatan budaya kerja yang berorientasi pada kualitas, akuntabilitas, dan pelayanan menjadi hal yang tidak bisa ditawar,” ujar Dony.

Sebagai holding BUMN farmasi, Bio Farma diharapkan terus meningkatkan kapasitas produksi, inovasi, serta distribusi produk kesehatan yang aman, bermutu, dan berkelanjutan. Hal ini menjadi krusial dalam mendukung ketahanan kesehatan nasional, termasuk dalam menghadapi tantangan global di sektor farmasi dan bioteknologi.

BP BUMN bersama Danantara juga menegaskan komitmennya untuk mendorong peningkatan kinerja dan integritas di seluruh ekosistem Bio Farma. Upaya ini dilakukan melalui penguatan tata kelola perusahaan, optimalisasi aset, serta percepatan transformasi bisnis yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Melalui langkah tersebut, Bio Farma diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.

HUMAS

Proyek Subkontraktor Pertamina Hulu Rokan Zona 4,” Diduga Langgar Aturan Keterbukaan Informasi Publik Di Desa Baturaja Blok Benuang.

0

Muara Enim/–INDOTIPIKOR.COM—/Kegiatan Subkontraktor di Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Prabumulih di wilayah kerja Pertamina Adera Field di Desa Baturaja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, diduga langgar aturan keterbukaan informasi publik, seperti kita ketahui Pertamina adalah BUMN, badan usaha milik negara yang, jika Pertamina rugi seluruh rakyat Indonesia pun dirugikan, dikarenakan duit Pertamina adalah duit negara, milik seluruh rakyat Indonesia yang tata kelola keuangannya pun harus profesional dipertanggungjawabkan di rakyat Indonesia.

Diduga proses lelang pekerjaan subkontraktor di tubuh Pertamina syarat dengan bisnis-bisnis kepentingan untuk raup keuntungan personal dan bisa jadi sebuah kesepakatan sistematis yang berjamaah dan dugaan ini diperlukan audit skk migas, kementrian ESDM dan APH ( aparatur penegak hukum).

Setiap Pertamina selaku pemilik proyek dan dikerjakan oleh subkontraktor selalu di lokasi kegiatan pekerjaan tanpa dilengkapi papan informasi proyek dan diduga langgar aturan keterbukaan informasi publik, terkesan ada yang seolah-olah mau ditutup – tutupi,” seperti contohnya di lapangan yaitu subkontraktor PT. SSN ( Selaras Simpati Nusantara) yang nimbun lobang fit limbah Pertamina dan tanpa di dampingi pihak Pertamina termasuk dinas lingkungan hidup Daerah sebagai Perlindungan lingkungan serta kegiatan tanpa ada papan informasi proyek,” Minggu (19/4/2026).

Apa itu UU No. 14 Tahun 2008?

UU No. 14 Tahun 2008 adalah

Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik yang disahkan pada 30 April 2008. Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur hak masyarakat dalam mengakses informasi publik dan meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya.
Beberapa poin penting dalam UU ini:
– Definisi Informasi Publik: Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau badan publik lainnya.
– Hak Mendapatkan Informasi: Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
– Badan Publik: Lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
– Komisi Informasi: Lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang ini dan menyelesaikan sengketa informasi publik.
Tujuan UU ini adalah untuk¹:

– Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara
– Mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara

Mengembangkan masyarakat informasi

– Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan demokratis.

dasar hukum proyek pemerintah bersumber dari duit negara wajib di pasang

Duit negara adalah duit seluruh rakyat Indonesia yang dipercaya rakyat untuk dikelola oleh pemerintah termasuk duit rakyat yang dikelola oleh badan usaha milik negara ( BUMN) dan salah satunya Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Prabumulih Sumatera Selatan dan Pertamina Adera Field di Desa Baturaja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan

Proyek pemerintah yang bersumber dari uang negara (APBN/APBD/Dana Desa) wajib memasang papan nama proyek atau papan informasi kegiatan termasuk Proyek BUMN ( badan usaha milik negara) ( Kewajiban ini berakar pada prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik, yang didukung oleh beberapa dasar hukum kuat:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Ini adalah dasar hukum utama yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib mengumumkan informasi secara berkala, termasuk kegiatan yang dibiayai oleh negara.
2. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan ini (dan perubahannya) mengatur bahwa setiap pengerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Catatan: Peraturan sebelumnya yang sering dikutip adalah Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya No. 70 Tahun 2012.

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No. 12 Tahun 2014
Peraturan ini secara teknis mengatur penyelenggaraan sistem drainase perkotaan, namun secara umum sering dijadikan acuan bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik wajib memasang papan proyek.
4. Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
PMK No. 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (BMN) menegaskan pentingnya pemasangan plang/papan nama dalam rangka pengamanan aset negara.

Berdasarkan peraturan di atas, papan informasi proyek wajib memuat informasi:
Nama paket pekerjaan.
Lokasi proyek.
Nama perusahaan pelaksana dan pengawas (konsultan).
Nilai kontrak (anggaran) dan sumber dana.
Jangka waktu pengerjaan.
Pemasangan papan nama ini wajib dilakukan sebelum dan selama pekerjaan konstruksi berlangsung di tempat yang mudah dilihat oleh publik.

Saat kami awak media bincang-bincang bersama warga masyarakat Desa setempat,”mereka mengatakan, Pertamina ini milik negara, milik rakyat dan kami tidak pernah lihat setiap kegiatan proyek subkontraktor Pertamina ada papan informasi proyek, kami juga lihat malah banyak mobil-mobil plat luar wilayah kabupaten Muara Enim, bahkan luar provinsi Sumatera Selatan,” jelasnya dan beliau tidak mau disebutkan namanya.

Saat ini kami lagi berupa menghubungi pihak Pertamina hulu Rokan Zona 4 Prabumulih untuk mempertanyakan persoalan ini dan untuk kelengkapan informasi tulisan kami berimbang dan hingga saat ini belum ada jawaban apapun seperti yang kami harapkan, sudah kami tunggu hingga 1×24 jam,” Selasa (21/4/2026) dan berita kami naik tayang di link website.
(Pers: Nuramin Jafar)

Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Herdiat Hadiri Rakornas Pertanian 2026 di Jakarta

0

JAKARTA,-–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA AWDI JABAR— Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, mengikiti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada Senin (20/4/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Gedung F, Kantor Pusat Kementerian Pertanian RI, Jalan Harsono RM Nomor 3, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Rakornas ini diikuti oleh kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia, serta jajaran pejabat kementerian dan pemangku kepentingan di sektor pertanian.

Agenda utama kegiatan tersebut adalah memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan nasional.

Dalam kesempatan tersebut Kementerian Pertanian mengumumkan alokasi anggaran sebesar Rp 12 triliun yang difokuskan untuk sektor pertanian nasional. Dana tersebut rencananya akan disalurkan dalam bentuk bantuan tanaman perkebunan, pengembangan sistem irigasi, hingga percepatan cetak sawah baru.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan luas tanam secara signifikan dalam tiga tahun ke depan. Fokus utama program ini mencakup hibah tanaman dan penguatan infrastruktur pengairan di berbagai daerah lumbung pangan.

“Kami target tahun 2025, 2026, 2027 yang pertama adalah ada bantuan Bapak Presiden langsung, nilainya untuk tanaman itu gratis, hibah, totalnya Rp 9,95 triliun dalam bentuk tanaman dan pupuk organik diberikan secara gratis,”

Program bantuan bibit dan pupuk gratis tersebut menyasar pengembangan lahan seluas 870.000 hektar dengan fokus pada komoditas tebu, kopi, kakao, mente, pala, dan kelapa. Selain bantuan bibit, pemerintah mengalokasikan dana lebih dari Rp 3 triliun untuk sektor irigasi, termasuk pompanisasi dan pembangunan jaringan pengairan.

Usai acara tersebut Bupati Herdiat menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk terus mendukung program-program strategis di bidang pertanian.

Ia menegaskan bahwa sektor pertanian masih menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat di Ciamis, sehingga diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah.

“Melalui Rakornas ini, kami berharap ada sinkronisasi kebijakan yang semakin baik, terutama dalam hal peningkatan produksi, distribusi, serta kesejahteraan petani,” ujarnya

Rakornas juga menjadi forum untuk membahas berbagai tantangan yang dihadapi sektor pertanian, mulai dari perubahan iklim, ketersediaan pupuk, hingga pemanfaatan teknologi modern dalam pertanian.

PROKOPIM CIAMIS

MAT ROBI SENTER AWDI CIAMIS JABAR

JPU Sampaikan Keberatan Prosedural atas Pemeriksaan Saksi Virtual Pihak Google dalam Sidang Chromebook

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyampaikan keberatan prosedural dalam persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan terdakwa Nadiem Makarim,(Senin 20 April 2026).

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/4), beragenda pemeriksaan saksi a de charge yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa. Saksi dari pihak Google tersebut memberikan keterangan secara virtual dari Singapura.

Dalam keterangannya kepada awak media usai persidangan, JPU Roy Riady menegaskan bahwa pihaknya keberatan terhadap prosedur pemeriksaan saksi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara di Indonesia.

“Berdasarkan Pasal 65 KUHAP, penetapan majelis hakim seharusnya diserahkan kepada penuntut umum untuk dilaksanakan. Namun pihak penasihat hukum tidak memberikan surat penetapan tersebut sehingga kami tidak memperoleh pemberitahuan resmi secara administratif,” ujar Roy.

Selain itu, JPU juga sempat mengajukan permohonan penundaan sidang agar pemeriksaan saksi di luar negeri dapat dilakukan dengan pengawasan aparat penegak hukum setempat. Hal ini dinilai penting untuk menjaga aspek kedaulatan hukum serta hubungan antarnegara, terlebih terdapat keberatan yang disampaikan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

Meski demikian, penasihat hukum terdakwa tetap mendorong agar pemeriksaan dilanjutkan dengan alasan keterbatasan waktu dan kesibukan saksi. JPU menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan bukan terhadap substansi kesaksian, melainkan pada aspek prosedural yang harus dipatuhi.

“Pada prinsipnya kami tidak menolak materi keterangan saksi, namun prosesnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Dalam persidangan terungkap bahwa saksi dari pihak Google, yakni Scott Beaumont dan Caesar Sengupta, memberikan keterangan terkait sejumlah pertemuan yang berlangsung pada Februari dan April melalui platform Zoom.

Pertemuan tersebut membahas kerja sama bisnis antara Google dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), serta menyinggung posisi Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan terkait penggunaan teknologi Chromebook.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, JPU menilai keterangan para saksi justru memperkuat dakwaan. Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek diduga tidak sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan riil negara, melainkan berpotensi berkaitan dengan kepentingan bisnis tertentu.

JPU juga mengingatkan pentingnya menjaga prinsip timbal balik antarnegara dalam proses penegakan hukum lintas yurisdiksi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Kapuspenkum: Anang Supriatna, S.H., M.H.

REDAKSI

ABPEDNAS Award 2026, Jaga Desa dan Masa Depan Indonesia, ST Burhanuddin Perkuat Fondasi Ekonomi dari Bawah

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menegaskan pentingnya integritas tata kelola desa dalam ajang ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026 yang digelar di Fairmont Jakarta, Minggu (19/4). Forum apresiasi ini menjadi panggung refleksi sekaligus penguatan komitmen bersama dalam menjaga arah pembangunan desa tetap berada di jalur transparansi dan akuntabilitas.

Di hadapan para pemangku kepentingan, Jaksa Agung menyoroti urgensi kolaborasi antara Kejaksaan RI dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional sebagai simpul strategis dalam mengawal pemanfaatan dana desa. Sinergi tersebut dinilai krusial untuk memastikan setiap kebijakan di tingkat desa tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga bebas dari praktik penyimpangan.

Burhanuddin menekankan bahwa orientasi pembangunan nasional kini bertumpu pada penguatan desa, sejalan dengan agenda besar pemerintah dalam Asta Cita ke-6. Desa, kata dia, harus diposisikan sebagai motor penggerak ekonomi, bukan sekadar objek pembangunan administratif.

“Desa memiliki daya dorong yang besar dalam menciptakan pemerataan. Dari sanalah fondasi kesejahteraan dibangun,” ujarnya.

Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diluncurkan sejak 2023, lanjutnya, telah memainkan peran signifikan sebagai instrumen pengawalan dana desa. Melalui pendekatan yang lebih humanis—preventif dan edukatif—program ini tidak hanya menindak, tetapi juga membimbing.

Pendampingan hukum, penyuluhan berkelanjutan, hingga mitigasi risiko menjadi bagian dari strategi membangun kesadaran hukum di level desa. Dengan sistem pelaporan keuangan yang kian terintegrasi, pengelolaan anggaran desa kini bergerak menuju tata kelola yang lebih modern dan akuntabel.

“Ini bukan sekadar pengawasan, tetapi upaya membangun ekosistem yang sehat. Ke depan, kami juga mengembangkan program turunan seperti Jaga Dapur MBG dan Jaga Indonesia Pintar,” imbuhnya.

Ajang penghargaan ini sekaligus menjadi ruang apresiasi atas inovasi desa dalam mengelola pemerintahan. Sejumlah kategori diberikan, mulai dari ketertiban administrasi keuangan, kepatuhan pelaporan dalam aplikasi Jaga Desa, hingga karya kreatif berupa film pendek bertema kesadaran hukum.

Jaksa Agung menilai para penerima penghargaan sebagai representasi agen perubahan yang menanamkan nilai integritas di lingkungannya. Ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan publik di tingkat desa tidak hanya diuji secara administratif, tetapi juga memiliki dimensi moral yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat negara, di antaranya Yandri SusantoHashim DjojohadikusumoRaffi Ahmad, serta Dadan Hindayana.

Menutup arahannya, Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada ABPEDNAS yang dinilainya konsisten menjadi jembatan komunikasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat desa. Ia berharap kemitraan ini terus diperkuat demi mewujudkan desa sebagai fondasi Indonesia yang maju, bersih, dan berintegritas.

RED

Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Aparatur PA Kota Cimahi raih apresiasi Bawas MA RI atas kepatuhan pelaporan gratifikasi, perkuat komitmen menuju zona integritas bersih.

Pengadilan Agama Kota Cimahi menegaskan komitmennya dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas melalui capaian membanggakan pada awal tahun 2026.

Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BAWAS MA RI) memberikan Apresiasi Laporan Penerimaan/Penolakan Gratifikasi Periode Triwulan I Tahun 2026 kepada aparatur yang dinilai transparan dan akuntabel dalam menjalankan kewajiban pelaporan yang dilakukan pada Jum’at, (17/04/2026).

Penghargaan ini menjadi bukti konkret bahwa budaya antigratifikasi telah terinternalisasi dengan baik di lingkungan peradilan. Apresiasi tersebut diraih oleh dua aparatur Pengadilan Agama Kota Cimahi, yaitu Ketua Djulia Herjanara, S.Ag., S.H., M.H., serta Penata Layanan Operasional Kiki Muhamad Zikri, S.H.I. Keduanya menunjukkan keteladanan dalam kepatuhan pelaporan gratifikasi, baik penerimaan maupun penolakan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Keteladanan ini tidak hanya mencerminkan integritas tinggi dan komitmen menjaga marwah lembaga peradilan, tetapi juga menjadi contoh nyata kebaikan dan prestasi bagi ASN lainnya dalam menjalankan tupoksinya selaku pelayan masyarakat dan abdi negara.

Capaian ini selaras dengan upaya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang terus diperkuat di Pengadilan Agama Kota Cimahi. Nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya Akuntabel, Berorientasi Pelayanan, dan Harmonis, menjadi landasan dalam membentuk budaya kerja yang profesional dan terpercaya.

Sejalan dengan arah kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia, penguatan integritas aparatur menjadi kunci utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Keberhasilan ini diharapkan menjadi inspirasi sekaligus standar bagi seluruh aparatur untuk terus menjaga komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Pelaporan gratifikasi tidak sekadar mejadi kewajiban administratif, tetapi sebagai bentuk nyata tanggung jawab moral kepada masyarakat.

Dengan semangat integritas yang terus dijaga, Pengadilan Agama Kota Cimahi optimis mampu mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, profesional, dan semakin dipercaya publik.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Al Fitri

Humas MA, Jakarta Senin,20 April 2026

Perwakilan Unsur Peradilan Hadiri Diskusi Publik RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) di Jawa Barat

0

JABAR–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-Berbagai isu strategis mengemuka, mulai dari aspek yurisdiksi, pilihan hukum, hingga perlindungan hukum dalam hubungan keperdataan lintas negara.

Panitia Khusus (Pansus) DPR RI menggelar diskusi publik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI, yang bertempat di Kantor Kementerian Hukum Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, Senin (20/4).

Kegiatan ini merupakan bagian dari kunjungan kerja Pansus DPR RI dalam rangka menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna penyempurnaan draf RUU HPI.

Diskusi dihadiri oleh perwakilan lembaga dan instansi di bidang hukum, termasuk unsur perlindungan perempuan dan anak se-Jawa Barat.

Dari lingkungan peradilan, hadir perwakilan Kamar Perdata Mahkamah Agung RI serta para pimpinan pengadilan, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Ketua Pengadilan Agama Bandung, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung, dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi.

Diskusi dipimpin oleh pimpinan Pansus RUU HPI DPR RI dan diawali dengan pemaparan materi oleh Prof. Dr. H. Ahmad M. Ramli, S.H. dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung.

Dalam pemaparannya, disampaikan berbagai aspek penting terkait urgensi pengaturan hukum perdata internasional di Indonesia, termasuk tantangan dan kebutuhan harmonisasi hukum dalam konteks global.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta penyampaian pandangan dan masukan dari anggota pansus maupun peserta diskusi.

Berbagai isu strategis mengemuka, mulai dari aspek yurisdiksi, pilihan hukum, hingga perlindungan hukum dalam hubungan keperdataan lintas negara.

Pansus DPR RI menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memperoleh data dan informasi secara langsung dari para pemangku kepentingan.

Seluruh masukan yang diterima akan menjadi bahan penting dalam proses penyempurnaan RUU Hukum Perdata Internasional.

RUU HPI dinilai memiliki urgensi tinggi seiring dengan perkembangan global yang semakin dinamis, ditandai dengan kemajuan di bidang ekonomi, teknologi informasi digital, dan transportasi.

Perkembangan tersebut mendorong meningkatnya interaksi lintas negara dalam berbagai bidang kehidupan, seperti keluarga, sosial budaya, dan ekonomi, yang memerlukan kepastian dan perlindungan hukum yang memadai.

Melalui kegiatan ini, diharapkan RUU HPI dapat disusun secara komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu memberikan kepastian hukum dalam hubungan keperdataan internasional.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Al Fitri

Humas MA, Jakarta
Senin,20 April 2026