Beranda blog Halaman 135

FORSIMEMA RI Kritik Sikap Tertutup PN Jaktim Terhadap Media

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI— Kamis (23 April 2026) — Sorotan terhadap minimnya keterbukaan informasi di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali mencuat. Sejumlah awak media menilai pengadilan tersebut cenderung tertutup terhadap peliputan kegiatan resmi, mulai dari pelantikan pejabat hingga pelaksanaan eksekusi lahan, yang seharusnya dapat diakses publik melalui pemberitaan.

Keluhan ini secara terbuka disampaikan Ketua Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA), Samsul Bahri, yang menilai sikap PN Jakarta Timur tidak sejalan dengan semangat transparansi lembaga peradilan. Ia menyebut bahwa wartawan, termasuk anggota FORSIMEMA yang bertugas di PN Jaktim, kerap tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait agenda kegiatan di lingkungan pengadilan tersebut.

“Ini bukan sekadar soal akses liputan, tetapi menyangkut prinsip keterbukaan informasi publik yang menjadi bagian dari akuntabilitas lembaga peradilan,” ujar Syamsul Bahri dalam keterangannya.

Menurutnya, hubungan antara media dan Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak seharusnya dipandang sebagai relasi yang saling mencurigai. Sebaliknya, media merupakan mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

“Media bukan lawan, melainkan bagian dari ekosistem demokrasi. Keterbukaan informasi justru memperkuat marwah lembaga peradilan, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Sejumlah jurnalis yang biasa meliput di PN Jakarta Timur juga mengaku mengalami kesulitan serupa. Mereka menyebut tidak adanya mekanisme komunikasi yang jelas dari pihak pengadilan terkait agenda kegiatan. Bahkan dalam beberapa kasus, kegiatan penting seperti eksekusi lahan berlangsung tanpa pemberitahuan kepada media.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan wartawan. Sikap tertutup tersebut dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi publik, termasuk dugaan adanya informasi yang tidak ingin diketahui secara luas.

Padahal, dalam konteks reformasi peradilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mendorong prinsip transparansi melalui berbagai kebijakan, termasuk keterbukaan informasi publik dan pelayanan berbasis digital. Implementasi di tingkat satuan kerja, seperti pengadilan negeri, menjadi kunci dalam menjaga konsistensi kebijakan tersebut.

Pengamat hukum menilai, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Ketika akses informasi dibatasi tanpa alasan yang jelas, maka ruang kecurigaan akan semakin terbuka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang disampaikan oleh FORSIMEMA dan para jurnalis.

Desakan pun menguat agar PN Jakarta Timur segera melakukan pembenahan dalam pola komunikasi publik, termasuk membangun hubungan yang lebih terbuka dan profesional dengan media. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa proses peradilan tidak hanya berjalan secara hukum, tetapi juga transparan di mata masyarakat.

Editor: Ali Hanafiah

Kemenkopolkam Evaluasi Permasalahan Implementasi SPPT-TI Bersama Aparatur Penegak Hukum

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Kemenkopolkam gelar rapat analisis SPPT-TI di Surabaya guna optimalkan integrasi data antar-APH dan atasi kendala teknis penanganan perkara.

Kementerian Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan (Kemenkopolkam) mengadakan kegiatan Rapat Analisis Permasalahan Sistem Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di Surabaya. Kegiatan yang berlangsung dari Selasa (21/4) hingga Rabu (22/4) tersebut mengundang berbagai elemen aparatur penegakan hukum (APH) baik di tingkat pusat maupun yang berada di wilayah Surabaya. Dalam kesempatan tersebut, Mahkamah Agung diwakili oleh Tim Biro Hukum dan Humas, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum), Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Sidoarjo.

Selain Mahkamah Agung, Kemenkopolkam juga mengundang Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Kepolisian Resor Kota Besa (Polrestabes) Surabaya, Kepolisian Resor (Polres) Sidoarjo, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kejari Sidoarjo, Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, BNN Provinsi Jawa Timur, BNN Kabupaten Sidoarjo, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Membuka kegiatan tersebut, Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Penegakan Hukum Kemenkopolkam, Dwi Agus Prianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam proses penanganan perkara pidana. Namun, Kemenkopolkam menyadari bahwa muncul banyak permasalahan dalam pelaksanaan penggunaan teknologi informasi tersebut. Sebagai upaya untuk mendukung optimalisasi penggunaan teknologi informasi, Kemenkopolkam memandang perlu mengundang perwakilan dari masing-masing APH baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah untuk menyusun strategi teknis antar instansi dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi serta kesiapan masing-masing instansi.

Dalam kesempatan tersebut, Dwi menjadikan Mahkamah Agung sebagai lembaga yang memiliki aturan yang jelas terkait implementasi SPPT-TI di satuan kerja. “Mahkamah Agung merupakan lembaga yang memiliki aturan paling jelas karena adanya sistem pengawasan jelas. Sepengetahuan saya, apabila Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Negeri tidak melaksanakan SPPT-TI dengan tertib, maka akan ditegur secara langsung oleh pimpinan pusat. Mahkamah Agung juga memiliki sistem reward and punishment yang paling jelas,” ujar Asdep Koordinasi Penegakan Hukum Kemenkopolkam tersebut.

Pada hari pertama, Selasa (21/4), Dr. Dwi memimpin rapat untuk mengumpulkan dan mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang dialami oleh masing-masing lembaga penegak hukum dalam mengaplikasikan SPPT-TI di masing-masing satuan kerja.

Perwakilan Polda Jawa Timur menjelaskan bahwa permasalahan yang dihadapi oleh kepolisian adalah melimpahnya perkara-perkara yang harus ditangani oleh anggota kepolisian, yang menyebabkan anggota kepolisian sering terlambat melakukan input perkara ke dalam aplikasi elektronik Manajemen Penyidikan (e-MP) Polri.

Perwakilan Kejati Surabaya menjelaskan beberapa kendala dalam Case Management System (CMS) milik kejaksaan antara lain sinkronisasi yang lama, aplikasi yang sering mengalami error, dan penyidik yang sering mengunggah berkas yang tidak lengkap.

Perwakilan Lapas Surabaya menjelaskan bahwa sering terjadi permasalahan dalam hal terdakwa mendapatkan putusan bebas. Lapas butuh waktu untuk menerima berita acara eksekusi putusan dari Jaksa sehingga ada keterlambatan dalam proses mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

Perwakilan BSSN menjelaskan bahwa masing-masing instansi perlu meningkatkan awareness dalam menggunakan SPPT-TI. Di zaman sekarang ini, apabila pengelola data di masing-masing instansi tidak berhati-hati, maka hacker akan sangat mudah untuk masuk ke dalam sistem dan melakukan hack terhadap data-data di dalam sistem di dalam SPPT-TI.

PT Surabaya yang diwakili oleh Panitera PT Surabaya, Marten Teny Pietersz, menjelaskan bahwa sistem di Mahkamah Agung (MA) merupakan sistem yang telah terintegrasi secara online sehingga tidak ada lagi pemberkasan secara manual. Lebih lanjut, seluruh data yang terdapat di PT Surabaya dan seluruh PN di wilayah Surabaya dikontrol secara terpusat oleh MA dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum), sehingga PT Surabaya tidak memiliki masalah dalam implementasi SPPT-TI.

Sependapat dengan PT Surabaya, PN Surabaya yang diwakili oleh Panitera PN Surabaya, Iyus Yusuf, dan PN Sidoarjo yang diwakili oleh Panitera Muda Pidana PN Sidoarjo, Meilany Kusuma Ningrum, menjelaskan bahwa implementasi SPPT-TI di satuan kerja di bawah MA merupakan kewajiban dan diawasi dengan ketat oleh MA. Untuk memastikan implementasi SPPT-TI tertib, maka ada 3 (tiga) hal yang wajib dimonitor setiap harinya, yaitu aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), aplikasi Monitoring Implementasi SIPP (MIS), dan aplikasi Evaluasi Implementasi SIPP (EIS).

Pada hari kedua, tim dari Kemenkopolkam yang dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan APH, Sonata Lukman, mengunjungi PN Surabaya. Ketua PN Surabaya, Raden Heru Kuntodewo, dengan didampingi Panitera PN Surabaya menyambut kedatangan tim Kemenkopolkam. Dalam kesempatan tersebut, Sonata menjelaskan bahwa maksud dari kedatangan tim Kemenkopolkam ke PN Surabaya adalah untuk melihat secara langsung bagaimana implementasi penggunaan SIPP dan e-berpadu di PN Surabaya.

Ketua PN Surabaya menyambut baik maksud kedatangan dari tim Kemenkopolkam tersebut. Setelah dialog singkat antara Ketua PN Surabaya Surabaya dengan Tim Kemenkopolkam, Panitera PN Surabaya membawa tim Kemekopolkam ke PTSP untuk melihat secara langsung penggunaan SIPP dan e-berpadu.

Dalam kesempatan tersebut, tim Kemenkopolkam mengajukan beberapa pertanyaan terkait SIPP dan e-berpadu kepada Panitera PN Surabaya dan operator di PTSP. Setelah merasa cukup dengan data yang diperoleh, tim Kemenkopolkam mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan PN Surabaya kepada tim Kemenkopolkam dan berharap hasil dari kegiatan ini akan menjadi masukan bagi tim dalam mengembangkan SPPT-TI.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Esa Pratama Putra Daeli

Humas MA, Jakarta
Kamis,23 April 2026

Lewat e-SIPAKAINGE, PN Makassar Percepat Layanan Perubahan Data Kependudukan

0

Makassar ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjalin kerja sama strategis dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar melalui penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilaksanakan pada Selasa, 14 April 2026, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Makassar.

Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk memperoleh layanan hukum terkait produk permohonan berupa penetapan pengadilan yang dinamakan Aplikasi e-SIPAKAINGE.

Aplikasi e-SIPAKAINGE dikembangkan atas dasar permasalahan pengiriman Putusan Gugatan atau Penetapan Permohonan dari PN Makassar ke Dukcapil Kota Makassar yang tidak efisien karena masih menggunakan metode manual (mengantar sendiri putusan/penetapan ke Dukcapil). Layanan tersebut meliputi perubahan dan perbaikan nama, serta penetapan akta kematian.

Pengembangan aplikasi e-SIPAKAINGE dan e-Restitusi di Pengadilan Negeri Makassar merupakan inovasi berbasis teknologi informasi yang bertujuan meningkatkan efisiensi, kecepatan, dan akurasi dalam pelayanan peradilan, khususnya dalam pengiriman putusan/penetapan ke Dukcapil serta pengajuan permohonan restitusi. Melalui digitalisasi proses yang sebelumnya manual, inovasi ini mampu mengurangi keterlambatan, menekan biaya operasional, meminimalisir risiko kesalahan dan kehilangan dokumen, serta mempercepat alur administrasi.

Selain itu, sistem ini mendukung transparansi dan akuntabilitas melalui fitur pelacakan dokumen, memperbaiki proses kerja internal pengadilan, serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat tanpa harus datang langsung ke pengadilan.

Pemilihan nama e-SIPAKAINGE sendiri didasarkan pada budaya Bugis, yang berarti saling mengingatkan. Budaya saling mengingatkan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat saling mengingatkan tertib masyarakat khususnya berkaitan dengan dokumen Hukum. Secara keseluruhan, penerapan aplikasi ini diharapkan mampu mewujudkan pelayanan peradilan yang lebih modern, efektif, efisien, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

I Wayan Rumega, Ketua Pengadilan Negeri Makassar dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen lembaga peradilan dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat, terutama bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu.

“Kami berupaya menghadirkan layanan hukum yang lebih mudah diakses, cepat, dan transparan. Melalui kerja sama ini, masyarakat tidak perlu lagi mengalami proses yang berbelit dalam mengurus dokumen kependudukan yang membutuhkan penetapan pengadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa program ini sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memperluas akses terhadap keadilan (Access To Justice), khususnya melalui layanan bagi masyarakat tidak mampu.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Makassar yang hadir langsung dalam pertemuan ini Muh. Hatim beserta jajarannya.menyambut baik kerja sama ini sebagai upaya sinergi antarinstansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal administrasi kependudukan yang membutuhkan dasar hukum dari pengadilan.

Lebih lanjut disampaikan oleh Sekretaris PN Makassar Irfan Tahir terkait pembiayaan kegiatan ini bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), melalui program sidang di luar gedung pengadilan serta layanan perkara prodeo, sehingga masyarakat kurang mampu dapat memperoleh layanan secara gratis.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan masyarakat Kota Makassar dapat merasakan manfaat nyata berupa kemudahan, kecepatan, dan kepastian hukum dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi kependudukan.

Rahmi Sahabuddin – Dandapala Contributor
Kamis, 23 Apr 2026

Ditjen Badilum Resmi Buka Bimtek PBH Bagi Peserta se-Wilayah Hukum PT Medan

0

Jakarta.–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Hukum (PBH) bagi peserta dari wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan, Rabu 23/4.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan nasional yang untuk pertama kalinya pada tahun ini diselenggarakan langsung oleh Ditjen Badilum dalam format pembelajaran terpadu.

Pembukaan kegiatan disampaikan oleh Dr. Hasanudin, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilum, yang menegaskan bahwa Bimtek PBH merupakan program nasional dalam rangka penguatan kapasitas aparatur peradilan di lingkungan badan peradilan umum.

Dalam sambutannya, Dr. Hasanudin menyampaikan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya kegiatan serupa telah dilaksanakan untuk wilayah lain, dan tahun ini Ditjen Badilum kembali melanjutkan komitmen tersebut dengan menyasar peserta dari wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan sebanyak 100 orang peserta.

“Bimtek PBH ini merupakan program nasional. Tahun ini menjadi kali pertama Ditjen Badilum menyelenggarakannya secara langsung, meskipun pada tahun-tahun sebelumnya kegiatan serupa telah dilakukan untuk wilayah lain,” ujarnya.

Semula, kegiatan direncanakan untuk dilaksanakan secara langsung di Medan. Namun demikian, seiring adanya kebijakan pengetatan anggaran dan efisiensi pelaksanaan program, penyelenggaraan Bimtek dialihkan secara daring.

Meskipun dilaksanakan secara virtual, Ditjen Badilum menegaskan bahwa perubahan metode pelaksanaan tersebut tidak akan mengurangi substansi maupun efektivitas pembelajaran.

“Walaupun dilaksanakan secara daring, kami berharap hal ini tidak mengurangi kualitas materi, substansi, serta efektivitas pembelajaran bagi para peserta,” tambahnya.

Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan, Ditjen Badilum telah mengembangkan mekanisme pembelajaran melalui pembuatan aplikasi. Sebagai bagian dari inovasi pembinaan teknis, Ditjen Badilum menghadirkan Badilum Learning Center (BLC), sebuah sistem dan aplikasi pembelajaran yang dirancang untuk mendukung proses bimtek secara lebih terstruktur.

Dr. Hasanudin menjelaskan bahwa meskipun Ditjen Badilum bukan lembaga pelatihan, fungsi pembinaan dan bimbingan teknis yang dimiliki berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung menjadi dasar pengembangan sistem tersebut.

“Substansi pembelajaran pada BLC sama dengan sistem e-learning pada umumnya. Jika sebelumnya pembelajaran hanya dilakukan melalui tatap muka atau Zoom, kini untuk meningkatkan efektivitas penyerapan materi, peserta terlebih dahulu mengikuti pembelajaran mandiri melalui BLC,” jelasnya.

Metode yang diterapkan dalam Bimtek ini menggunakan pendekatan blended learning, yaitu kombinasi antara pembelajaran mandiri dan pembelajaran tatap muka/daring interaktif.

Adapun jadwal pembelajaran mandiri dilaksanakan pada 23–24 April 2026, sementara sesi pembelajaran tatap muka/interaktif akan berlangsung pada 28–30 April 2026.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber yang kompeten dan berpengalaman dalam bidang PBH, antara lain Hakim Agung Dr. Indriani, Dr. Nirwana selaku Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, serta sejumlah narasumber eksternal yang berasal dari kalangan akademisi dan praktisi.

Melalui penyelenggaraan Bimtek ini, Ditjen Badilum berharap para peserta dapat meningkatkan kompetensi teknis, memperkuat pemahaman substansi PBH, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan peradilan di lingkungan peradilan umum.

Tim DANDAPALA – Dandapala Contributor
Kamis, 23 Apr 2026

Membaca Pasal 98 UU Perikanan

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Pasal 98 tetap menempatkan nahkoda sebagai pelaku terdekat, tetapi pembaruan hukum pidana menuntut penegakan yang lebih berani: menembus pemberi perintah, pemegang kendali, dan pemilik manfaat di balik pelayaran tanpa SPB.

Membaca Pasal 98 UU Perikanan Menurut KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana

Di laut, hukum hampir selalu lebih dulu melihat orang yang berdiri paling depan. Dalam perkara kapal perikanan yang berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar, sosok itu adalah nahkoda.

Ia memegang kemudi, memberi aba-aba, dan menjadi wajah yang paling mudah ditunjuk ketika kapal meninggalkan pelabuhan tanpa dokumen yang diwajibkan.
Maka, tidak mengherankan bila Pasal 98 UU Perikanan sejak lama dibaca sebagai pasal yang langsung menuju nahkoda sebagai pelaku terdekat.(UU 31 Tahun 2004, UU 45 Tahun 2009, tentang Perikanan )

Arah baca seperti itu memang sederhana. Bahkan, untuk banyak perkara, ia terasa praktis. Unsur pasalnya terang. Kapal berlayar, persetujuan berlayar tidak ada, nahkoda berada di atas kapal. Secara formal, konstruksi itu tampak selesai.

Namun, di sinilah perkara mulai menjadi menarik, hukum pidana yang adil tidak cukup berhenti pada siapa yang paling mudah terlihat. Ia harus berani bertanya lebih jauh, siapa yang memerintahkan kapal berangkat? siapa yang membiayai operasionalnya? siapa yang mengendalikan kegiatan usahanya? dan siapa yang akhirnya menikmati manfaat ekonominya? (KUHP 1 Tahun 2023; UU 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana).

Pertanyaan itu menjadi semakin penting setelah berlakunya KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sejak titik itu, perkara berlayar tanpa SPB tidak lagi layak dipahami semata sebagai pelanggaran yang selesai dengan menghukum orang yang berdiri di geladak.

Hukum pidana nasional bergerak ke arah pembacaan yang lebih dalam. Ia tidak hanya menyoal pelaku fisik, melainkan juga pihak yang berada di pusat keputusan, pusat kendali, dan pusat manfaat. (KUHP 1 Tahun 2023).

Dalam kenyataan lapangan, gambaran seperti ini justru kerap lebih mendekati perkara yang sebenarnya. Nahkoda sering bukan pemilik kapal. Ia bekerja dalam hubungan perintah.

Ia berangkat karena ada instruksi, memakai biaya dari pihak lain, dan menjalankan kegiatan yang manfaat ekonominya tidak berhenti di tangannya.

Maka, menempatkan nahkoda sebagai satu-satunya pusat pertanggungjawaban sering kali hanya membuat hukum menyentuh pelaksana lapangan, sementara pihak yang menyusun keputusan dan memetik hasil tetap berada di belakang layar.

Lebih penting lagi, rezim perikanan sendiri tidak dibangun semata untuk menghukum. UU Perikanan menempatkan pengelolaan perikanan di atas asas manfaat, keadilan, kebersamaan, kemitraan, kemandirian, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi, kelestarian, dan pembangunan yang berkelanjutan.

Dengan dasar seperti itu, penegakan hukumnya seharusnya tidak puas hanya pada ketertiban formal dokumen, melainkan juga jujur dalam menjangkau pusat tanggung jawab yang sesungguhnya. (UU Perikanan 31 Tahun 2004, UU 45 Tahun 2009,.tentang Perikanan)

Di sinilah KUHP Nasional memberi cahaya baru. Pasal 45 KUHP Nasional menegaskan bahwa korporasi merupakan subjek tindak pidana. Sedangkan Pasal 46 KUHP Nasional memperluas pelaku korporasi sampai kepada orang yang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain bertindak untuk dan atas nama korporasi atau demi kepentingan korporasi.

Adapun Pasal 47 KUHP Nasional bergerak lebih jauh lagi, dengan menjangkau pemberi perintah, pemegang kendali, dan pemilik manfaat yang mungkin berada di luar struktur formal organisasi. Pasal 48 KUHPm Nasional lalu memberi ukuran kapan tindak pidana oleh korporasi dapat dipertanggungjawabkan, antara lain jika perbuatan itu masuk dalam lingkup usaha, menguntungkan korporasi secara melawan hukum, diterima sebagai kebijakan, tidak dicegah, atau dibiarkan terjadi.

Dengan konstruksi seperti itu, nahkoda dalam perkara perikanan tetap dapat dilihat sebagai pelaku langsung. Akan tetapi, ia tidak lagi harus dibaca sebagai satu-satunya horizon penegakan hukum.

Pemilik kapal atau pengendali usaha yang memerintahkan keberangkatan, menyediakan biaya operasi, menentukan arah kegiatan, atau menerima hasil, kini bergerak ke posisi hukum yang jauh lebih penting: sebagai pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat.

Arah ini dipertegas lagi oleh UU Nomor 1 Tahun 2026 yang mengubah Pasal 49 KUHP. Perubahan dimaksud menegaskan pertanggungjawaban utama dikenakan kepada korporasi dan pertanggungjawaban tersebut dapat pula dikenakan kepada pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi.

Di sisi lain, pembacaan ini tetap harus jujur terhadap batas lex specialis sektor perikanan. Pasal 101 UU Perikanan tidak mencantumkan Pasal 98 sebagai delik yang secara eksplisit ditarik ke mekanisme pertanggungjawaban korporasi sebagaimana pasal-pasal tertentu lainnya.

Maka, ruang ketegangan memang masih ada. Secara sektoral, nahkoda tetap menjadi titik jerat yang paling mudah. Secara sistemik, pembaruan KUHP justru mendorong penegak hukum untuk tidak berhenti pada titik termudah itu. Di ruang antara dua rezim inilah kepekaan penegakan hukum diuji, apakah cukup puas pada pelaksana lapangan, atau berani membaca struktur kendali di belakangnya. (Shidarta, 2017

Perubahan penting lain datang dari UU Penyesuaian Pidana 2026. Undang-undang ini lahir untuk menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP dengan Buku Kesatu KUHP Nasional dan untuk mencegah disparitas, duplikasi, serta gangguan terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan pada masa transisi.

Secara sistematis, undang-undang ini mengubah ketentuan pidana di luar KUHP yang semula merumuskan pidana penjara dan pidana denda secara bersamaan menjadi pola kumulatif-alternatif.

Untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama satu tahun, pidana dendanya disesuaikan menjadi pidana denda paling banyak kategori II. Jika pola ini diterapkan pada Pasal 98 UU Perikanan, maka ancaman itu kini harus dibaca sebagai pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.

Konsekuensi pembacaan baru ini tidak kecil. Ia membuka ruang bagi pemidanaan yang lebih proporsional. KUHP Nasional sendiri memberi arah agar hakim tidak memandang pidana penjara sebagai jawaban otomatis.

Dalam pedoman pemidanaan, hakim diberi ruang untuk mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, situasi ketika tindak pidana dilakukan, serta keadaan yang terjadi kemudian.

Bahkan, saat tindak pidana dirumuskan secara alternatif, pidana yang lebih ringan harus lebih diutamakan jika sesuai dengan tujuan pemidanaan. Untuk nahkoda yang secara formal memenuhi unsur delik, tetapi secara sosial-ekonomi berada dalam posisi subordinat, arah ini sangat penting. Hukum tetap tegak, tetapi ia tidak kehilangan rasa keadilan. (KUHP 1 Tahun 2023, Harkrisnowo, (2025).

Maka, membaca Pasal 98 hari ini tidak cukup dengan bertanya siapa yang berada di anjungan ketika kapal berangkat. Kita juga perlu bertanya siapa yang sesungguhnya menggerakkan keberangkatan itu dari belakang meja, dari relasi kerja, dari keputusan usaha, dan dari aliran manfaat yang tidak tampak di laut tetapi menentukan banyak hal di darat. P

Pertanyaan semacam itu bukan upaya melemahkan penegakan hukum. Justru sebaliknya, itulah cara membuat hukum lebih jujur terhadap kenyataan.(Sulasnawan, (2024); Kasir, (2024).

Pada akhirnya, perkara berlayar tanpa SPB bukan hanya soal dokumen yang tidak dibawa ketika kapal meninggalkan pelabuhan.

Ia adalah cermin yang menguji kedewasaan sistem peradilan pidana kita. Apakah hukum masih merasa cukup ketika berhasil menghukum orang yang paling dekat dengan peristiwa? Ataukah ia sudah berani menjangkau mereka yang sesungguhnya memberi perintah, memegang kendali, dan menikmati manfaat dari pelanggaran itu?

Di sanalah Pasal 98 perlu dibaca kembali: bukan untuk meniadakan tanggung jawab nahkoda, melainkan untuk menempatkannya dalam peta keadilan yang lebih utuh. Sebab hukum yang baik tidak hanya mampu melihat apa yang tampak di permukaan, tetapi juga berani menyibak arus yang menggerakkan semuanya dari bawah

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Unggul Senoadji

Humas MA, Jakarta
Kamis,23 April 2026

JPU Sesalkan Ketidakhadiran Penasihat Hukum Nadiem Makarim pada Persidangan Perkara Chromebook

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyayangkan atas penundaan persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang seharusnya dilaksanakan pada Rabu, 22 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda persidangan hari ini sedianya adalah untuk mendengarkan keterangan saksi maupun ahli yang dihadirkan dari pihak terdakwa atau penasihat hukum Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Namun, persidangan terpaksa ditunda dikarenakan tidak ada satu pun pengacara dari pihak terdakwa yang hadir di ruang sidang, meskipun jadwal agenda tersebut telah ditetapkan sebelumnya oleh Majelis Hakim.
JPU Roy Riady menegaskan bahwa ketidakhadiran tim penasihat hukum merupakan tindakan yang melanggar prinsip kepatuhan dalam proses peradilan serta memberikan catatan buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai sikap tersebut sebagai bentuk ketidakprofesionalan dan berharap agar organisasi advokat dapat memahami serta memberikan teguran keras atas perilaku tersebut.
“Segala bentuk keberatan maupun permohonan penundaan seharusnya disampaikan secara patut di hadapan persidangan dan bukan melalui tindakan absen secara sepihak, karena profesionalitas penegak hukum diuji melalui pemahaman mereka terhadap hukum acara,” ujar JPU Roy Riady.
Mengenai kondisi terdakwa, JPU sebenarnya telah menghadirkan Nadiem Anwar Makarim ke lokasi persidangan. Akan tetapi, pihak JPU mendapatkan informasi dari rutan pengadilan bahwa terdakwa dalam kondisi sakit. Walaupun JPU belum menerima surat keterangan dokter secara resmi, atas dasar kemanusiaan dan rasa hormat terhadap kondisi tersebut, JPU tetap meminta kepada Majelis Hakim agar persidangan ditunda.
Menanggapi kemungkinan adanya unsur protes di balik ketidakhadiran pihak pengacara, Roy Riady menegaskan bahwa persidangan bukanlah tempat untuk melakukan orasi layaknya demonstrasi. Ia menekankan bahwa perbedaan pandangan antara penuntut umum dan penasihat hukum adalah hal yang lazim terjadi dalam dinamika hukum, namun perbedaan tersebut seharusnya menjadi khasanah yang disampaikan secara bijak di dalam ruang sidang agar dapat dicatat secara resmi oleh negara.
Tim JPU berkomitmen agar proses hukum ini tetap berjalan sesuai koridor profesionalisme dan prinsip keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Jakarta, 22 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

REDAKSI

WHACHAMEUH–DANDAN R

SEJARAH BARU, UNTUK PERTAMA KALINYA, ANAK TK DAPAT BANTUAN RP 450 RIBU DARI PEMERINTAH.

0

Senator –—INDOTIPIKOR.COM— Jakarta – Sejarah baru tercipta di dunia pendidikan Indonesia! 🇮🇩. Untuk pertama kalinya, pemerintah resmi memberikan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) kepada murid Taman Kanak-kanak (TK). Setiap anak TK akan menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun, dengan total sasaran mencapai 888.000 murid di seluruh Indonesia pada 2026.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, saat meresmikan sekolah hasil revitalisasi di Manado.

Tak hanya itu, jumlah penerima PIP untuk jenjang SD hingga SMA/SMK juga meningkat signifikan menjadi 19,6 juta siswa pada tahun 2026. Ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperluas akses pendidikan sejak usia dini.

Program ini merupakan bagian dari kebijakan besar Presiden Prabowo Subianto melalui program wajib belajar 13 tahun, yang kini dimulai dari jenjang TK.

Pemerintah juga mendorong:

Pembangunan dan revitalisasi sekolah, terutama di daerah 3T dan wilayah terdampak bencana
Target 1 desa minimal 1 TK bekerja sama dengan Kementerian Desa
Program ASRI (Aman, Sehat, Bersih, dan Indah) untuk menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan berkualitas

Langkah ini diharapkan bisa menjadi fondasi kuat dalam membentuk generasi unggul Indonesia sejak usia dini.

Di momen yang sama, Mendikdasmen juga menyampaikan pesan khusus dalam rangka memperingati Hari Kartini, mengajak seluruh masyarakat untuk terus melanjutkan semangat perjuangan dalam memajukan pendidikan.

Dari TK sudah diperhatikan negara. Ini bukan sekadar bantuan, tapi investasi masa depan bangsa_

Jakarta, Kamis 23 April 2026.

#TK
#Pendidikan
#Bantuan450ribu
#PrabowoSubianto
#SENATOR
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
https://whatsapp.com/channel/0029VbBgSTX2kNFjD53VZ93q

@.SENATOR 🇮🇩
#ShareLikeFollowComment

Tuntutan JPU Terhadap 5 Terdakwa Perkara Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—-Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat tuntutan terhadap 5 (lima) terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019 s.d. 2023. Persidangan tersebut digelar pada Rabu, 22 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun tuntutan yang terhadap para terdakwa tersebut yaitu:
Terdakwa Dwi Sudarsono dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Pidana Penjara: 12 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Denda: Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut.
Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilakukan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
Uang Pengganti: Rp5 miliar atas kerugian perekonomian negara, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun atau apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
Terdakwa Arief Sukmara dinyatakan telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.


Pidana Penjara: 10 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Denda: Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut, apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkingkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
Uang Pengganti: Rp5 miliar atas kerugian perekonomian negara, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti
Terdakwa Toto Nugroho dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Pidana Penjara: 10 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Denda: Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut, apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkingkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
Uang Pengganti: Rp5 miliar atas kerugian perekonomian negara, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
Terdakwa Hasto Wibowo dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Pidana Penjara: 10 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Denda: Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut, apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilakukan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
Uang Pengganti: Rp5 miliar atas kerugian perekonomian negara, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti..
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
Terdakwa Indra Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Pidana Penjara: 6 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Denda: Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut, apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkingkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
Uang Pengganti: Rp5 miliar atas kerugian perekonomian negara, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.

Jakarta, 23 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

REDAKSI

DANDAN RAMDAN

Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat

0

Bangkinang ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, ingin jajarannya di penjuru Indonesia untuk menerapkan sistem kepemimpinan yang berorientasi kepada masyarakat. Pesan ini terus ia tanamkan, termasuk ke jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau dalam momen Silaturahim dan Ceramah Keagamaan bersama Ustaz Abdul Somad, di Pondok Pesantren Ma’had Az-Zahra, Bangkinang, pada Rabu (22/04/2026).

“Apa pun kebijakan, keputusan, tindak, jangan sampai mempersulit rakyat. Jangan sampai kemudian membuat rakyat susah. Orientasinya jangan membuat rakyat susah. Orientasinya harus membuat rakyatnya terangkat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Jabatan yang diemban merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara moral dan spiritual. Terlebih lagi, Kementerian ATR/BPN adalah instansi pemerintah yang tugas utamanya adalah melayani masyarakat.

“Wa man yusyāqiq yashquqillāhu ‘alaihi yaumal-qiyāmah, yang artinya barangsiapa yang menyulitkan orang lain maka Allah akan mempersulitnya pada hari kiamat,” kata Menteri Nusron.

Di hadapan Ustaz Abdul Somad, Menteri Nusron meminta tokoh agama yang menjadi panutan banyak orang di Indonesia itu untuk ikut mendoakan keberlangsungan Kementerian ATR/BPN. “Satu-satunya hal yang kami harapkan adalah mohon didoakan. Didoakan semoga apa pun yang kita lakukan itu semata-mata untuk kepentingan menyenangkan rakyat, tidak mempersulit rakyat,’ tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Ustaz Abdul Somad lantas mendoakan agar tiap insan di Kementerian ATR/BPN tetap dalam lindungan Tuhan selama bertugas. “Jabatan adalah tanda kepercayaan sekaligus ujian. Oleh karena itu, pejabat tidak seharusnya menyalahgunakan amanah tersebut, apalagi sampai mempersulit urusan rakyat. Mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini di-ridhoi. Apa yang dititipkan Allah pada kita, jabatan, keilmuan, popularitas, insyaallah yang kita kenang, yang baik-baik,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, Menteri Nusron hadir dengan didampingi Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra beserta jajaran; Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Hengki Haryadi; dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Hasyim Risahondua. (SG/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Sasar Kelompok Rentan, BAZNAS RI Bersama Tempo Scan Berikan Layanan Kesehatan bagi 1.500 Warga Palestina

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA INTERNASIONAL—Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Tempo Scan memberikan layanan kesehatan gratis bagi 1.500 warga Palestina, terutama bagi kelompok rentan yakni ibu dan anak, serta lansia, di tengah situasi krisis kemanusiaan yang masih berlangsung.

Layanan kesehatan tersebut dipusatkan di kamp-kamp pengungsian di wilayah Deir Al-Balah dan Khan Yunis, yang menjadi tempat tinggal sementara bagi ribuan keluarga terdampak konflik.

Adapun layanan kesehatan yang diberikan mencakup, pemeriksaan kesehatan umum, layanan klinik umum, serta perawatan mata dan gigi. Selain itu, pemberian obat-obatan turut diberikan dengan berkolaborasi bersama Rumah Sakit Syuhada Al-Aqsa.

Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., mengatakan layanan kesehatan tersebut merupakan respons atas kebutuhan mendesak masyarakat Palestina terhadap akses layanan medis.

“Alhamdulillah, dengan berbagai upaya kerja sama dan kepedulian dari sejumlah pihak, termasuk Tempo Scan kita bisa membuka layanan kesehatan di kamp-kamp di sejumlah wilayah Palestina,” ujar Sodik dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (22/4/2026)

Lebih lanjut, Sodik menegaskan, hadirnya layanan kesehatan gratis di Palestina ini menjadi wujud solidaritas masyarakat Indonesia terhadap warga Palestina yang tengah menghadapi situasi sulit.

“Bantuan ini merupakan amanah dari masyarakat Indonesia dan kami pastikan tersampaikan dengan baik dan tepat sasaran. Pada prinsipnya, setiap zakat, infak, dan sedekah yang ditunaikan melalui BAZNAS kami kelola secara transparan, profesional dan bertanggung jawab sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh saudara-saudara kita yang sedang membutuhkan,” tegasnya.

Sodik juga menyampaikan apresiasi kepada Tempo Scan atas dukungan dan kolaborasi yang terus terjalin dalam penyaluran bantuan kemanusiaan. Menurut Sodik, sinergi lintas pihak menjadi faktor penting dalam memperluas jangkauan bantuan, terutama di wilayah dengan keterbatasan akses.

“Ini bukan yang pertama, Tempo Scan beberapa kali memberikan bantuan kemanusiaan untuk Palestina. BAZNAS berharap kolaborasi ini terus berlanjut dan berkembang di masa depan,” kata Sodik.

“Insya Allah, khusus Palestina, semua dukungan dari masyarakat Indonesia akan kami lanjutkan dalam berbagai bentuk program kemanusiaan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mempercayakan bantuannya melalui BAZNAS. BAZNAS juga mengajak masyarakat Indonesia untuk terus meningkatkan kepeduliannya terhadap saudara-saudara kita di Palestina,” ujarnya.

Mari lanjutkan aksi nyata ini dengan meringankan beban saudara-saudara kita di Palestina melalui sedekah terbaik Anda melalui Dompet Solidaritas Palestina BAZNAS.

BSI 100.426.6893

a.n. Badan Amil Zakat Nasional

Atau melalui: baznas.go.id/bantupalestina

Rabu,22/04/2026
Humas BAZNAS RI