Kamis, April 9, 2026
Beranda blog Halaman 13

Mendagri–Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Humbahas, Target Perbaikan Rumah di Sumut Naik Drastis

0

Humbahas ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meninjau pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Nagasaribu IV, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut), Kamis (26/3/2026).

Peninjauan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan kesiapan dan ketepatan sasaran Program BSPS Tahun Anggaran 2026 yang menargetkan peningkatan kualitas hunian masyarakat, khususnya bagi warga yang masih menempati rumah tidak layak huni (RTLH).

“Ada dua memang dari Kemendagri mendukung program perumahan dari PKP, program … untuk membantu rakyat yang belum punya rumah atau sudah punya rumah tapi belum layak,” ujar Mendagri di sela kegiatan peninjauan.

Jumlah penerima Program BSPS di Sumut pada tahun 2026 mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Total rumah yang akan diperbaiki mencapai 19.668 unit, meningkat tajam dibandingkan realisasi tahun 2025 sebanyak 1.982 unit. Angka tersebut merupakan bagian dari target nasional BSPS tahun 2026 yang mencapai 400.000 unit rumah.

Dari 33 kabupaten/kota penerima Program BSPS di Sumut, Kabupaten Humbahas memperoleh alokasi sebanyak 457 unit rumah.

Mendagri juga menekankan bahwa keberhasilan Program BSPS sangat bergantung pada semangat kebersamaan dan gotong royong masyarakat. Berbeda dengan pembangunan perumahan komersial, rumah swadaya membutuhkan partisipasi aktif warga dalam proses pembangunannya.

“Kekompakan ini harus betul-betul menjadi pegangan, termasuk dalam rangka bangun rumah. Karena bangun rumah swadaya ini perlu kegotongroyongan,” pesan Mendagri.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri menegaskan bahwa penyediaan rumah layak huni memiliki keterkaitan erat dengan upaya pengentasan kemiskinan, kemiskinan ekstrem serta menjadi salah satu indikator penilaian kinerja kepala daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh karena itu, dukungan Pemda dalam implementasi program ini menjadi sangat penting.

Lebih lanjut, Mendagri mengungkapkan bahwa pemerintah juga telah memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam pembangunan rumah. Kemudahan tersebut antara lain berupa pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini merupakan bentuk sinergi lintas kementerian dalam mendukung percepatan program perumahan nasional.

Tak ketinggalan, Mendagri turut mengapresiasi Pemda dan masyarakat setempat atas percepatan pemulihan pascabencana. Ia menilai kondisi daerah tersebut kini hampir sepenuhnya pulih, baik dari sisi infrastruktur umum maupun fasilitas ibadah.

“Saya kagum dengan Humbahas. Kekompakan Pak Bupati, Forkopimda, dan seluruh masyarakat luar biasa. Jalan-jalan yang tadinya tertutup longsor, hanya dalam waktu empat hari langsung terbuka,” pungkas Mendagri.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan, jajaran Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, pelaku usaha bahan bangunan, serta masyarakat setempat.

Puspen Kemendagri

Seleksi Hakim Ad Hoc HAM & Tipikor MA 2026 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Komisi Yudisial menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.

Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) membuka penerimaan usulan Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk Tahun 2026. Seleksi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pengisian jabatan hakim ad hoc di Mahkamah Agung.

Pengumuman bernomor 2/PENG/PIM/RH.04.01/03/2026 yang diterbitkan pada 25 Maret 2026 tersebut menyebutkan bahwa proses seleksi ini merupakan tindak lanjut atas permintaan Mahkamah Agung melalui surat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial terkait pengisian kekosongan jabatan hakim ad hoc HAM dan Tipikor.

Syarat Calon Hakim Ad Hoc HAM

Untuk posisi hakim ad hoc HAM, calon harus merupakan warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berusia paling rendah 50 tahun. Selain itu, calon wajib memiliki pendidikan minimal sarjana hukum atau latar belakang lain yang memiliki keahlian di bidang hukum, sehat jasmani dan rohani, serta berkepribadian jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Calon juga harus setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.

Adapun dokumen yang wajib disiapkan antara lain surat pendaftaran, daftar riwayat hidup bermeterai, KTP, surat keterangan sehat, ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi, hingga surat pernyataan pengalaman di bidang hukum dan HAM. Selain itu, calon juga harus melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana, pernyataan tidak menjadi anggota partai politik, laporan harta kekayaan, NPWP, serta pasfoto terbaru.

Syarat Calon Hakim Ad Hoc Tipikor

Sementara itu, untuk calon hakim ad hoc Tipikor, persyaratan utamanya meliputi status sebagai warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki pengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun.

Calon juga harus berusia minimal 50 tahun, tidak pernah dipidana, serta memiliki integritas tinggi, profesional, dan reputasi yang baik. Selain itu, calon tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik, wajib melaporkan harta kekayaan kepada KPK, serta bersedia mengikuti pelatihan dan melepaskan jabatan lain selama menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor.

Berkas yang harus dilengkapi meliputi surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, KTP, surat keterangan sehat, ijazah, bukti pengalaman kerja di bidang hukum minimal 20 tahun, surat keterangan tidak pernah dipidana, hingga pernyataan tidak merangkap jabatan dan afiliasi politik. Selain itu, calon juga wajib melampirkan laporan harta kekayaan, NPWP, serta surat pernyataan kesediaan mengikuti pelatihan dan melepaskan jabatan.

Pendaftaran dan Tahapan Seleksi

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi rekrutmen Komisi Yudisial di rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai 26 Maret hingga 16 April 2026 pukul 23.59 WIB. Seluruh dokumen persyaratan harus dipindai dalam format PDF dan diunggah melalui sistem tersebut.

Proses seleksi akan dilaksanakan secara bertahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan dipanggil untuk mengikuti tahapan berikutnya.

Komisi Yudisial menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Peserta juga diimbau untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses seleksi.

Penulis: Satria Kusuma

Humas MA Jakarta
Kamis,26 Maret 2026

Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) membuka penerimaan usulan Calon Hakim Agung Tahun 2026.

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-Seleksi ini terbuka bagi dua kategori peserta, yakni hakim karier dan nonkarier.

Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) membuka penerimaan usulan Calon Hakim Agung Tahun 2026.

Seleksi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pengisian jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA).

Dalam pengumuman bernomor 1/PENG/PIM/RH.01.01/03/2026 yang diterbitkan pada 25 Maret 2026, Komisi Yudisial mengundang warga negara terbaik untuk mengikuti seleksi Calon Hakim Agung pada sejumlah kamar, yakni Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, serta Kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak.

Seleksi ini terbuka bagi dua kategori peserta, yakni hakim karier dan nonkarier. Untuk jalur hakim karier, calon harus memiliki pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim, termasuk pernah menjabat sebagai hakim tinggi, serta tidak pernah dijatuhi sanksi sedang atau berat terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

Selain itu, calon peserta berusia sekurang-kurangnya 45 tahun serta bergelar pendidikan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang memilki keahlian di bidang hukum.

Sementara itu, jalur nonkarier diperuntukkan bagi profesional hukum atau akademisi yang memiliki pengalaman minimal 20 tahun, berpendidikan doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum sesuai dengan kamar yang dipilih.

Calon peserta dari jalur nonkarier juga tidak boleh pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi rekrutmen Komisi Yudisial mulai 26 Maret hingga 16 April 2026 pukul 23.59 WIB.

Seluruh dokumen persyaratan wajib diunggah dalam laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id dalam format digital sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan bahwa proses seleksi akan dilakukan secara bertahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara.

Peserta yang dinyatakan lolos tahap administrasi akan diminta menyerahkan karya profesi, seperti putusan pengadilan bagi hakim karier atau karya ilmiah bagi akademisi, sebagai bagian dari penilaian kualitas.

Komisi Yudisial menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan dan tanpa dipungut biaya. Peserta juga diimbau untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses seleksi.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Satria Kusuma

KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026

Humas MA, Jakarta
Kamis,26 Maret 2026

Badilum Imbau Persidangan Sebagai Prioritas Utama Tugas Pengadilan

0

Jakarta –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—– Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) mengeluarkan surat bernomor 823/DJU/HK/III/2026 tentang pelaksanaan sidang sesuai jadwal sidang. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di Indonesia.

Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka menjaga kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengadilan, khususnya dalam penyelenggaraan persidangan serta pelayanan kepada para pencari keadilan. Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan administrasi peradilan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan persidangan dan pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan tugas pengadilan. Setiap satuan kerja diminta memastikan bahwa tidak ada kegiatan lain yang mengganggu jalannya sidang yang telah dijadwalkan.

Ditjen Badilum juga mengingatkan agar kegiatan di lingkungan pengadilan yang tidak berkaitan langsung dengan persidangan, seperti rapat, kegiatan seremonial, pelatihan, maupun kunjungan, diatur secara tertib dan proporsional. Hal ini penting agar tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Ketua Pengadilan di masing-masing satuan kerja diminta untuk melakukan pengaturan jadwal kegiatan secara cermat dan terkoordinasi. Penjadwalan tersebut harus mempertimbangkan jadwal persidangan serta pelayanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Selain itu, penggunaan ruang sidang dan fasilitas pengadilan untuk kegiatan selain persidangan harus dilakukan secara selektif dan profesional. Penggunaan fasilitas tersebut tidak boleh mengganggu pelaksanaan sidang maupun pelayanan kepada masyarakat.

Dalam hal terdapat kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban persidangan atau pelayanan, Ketua Pengadilan diminta segera mengambil langkah antisipatif. Langkah tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban, kelancaran, serta wibawa penyelenggaraan peradilan.

Melalui surat ini Direktorat Jenderal Badan Peradilan Uum mengharapkan seluruh pengadilan dapat meningkatkan disiplin dalam pelaksanaan sidang dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin meningkat.

M. Nurulloh Jarmoko – Dandapala Contributor
Kamis, 26 Mar 2026

Eksplorasi Penegakan Hukum: Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana Kasus Tipikor di PN Pekanbaru

0

​Pekanbaru, –INDOTIPKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—– Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, pada Kamis (26/3/2026).

Persidangan ini menandai fase krusial dalam proses peradilan terhadap mantan Bupati dua periode tersebut, yang didakwa bersama Kepala Dinas PUPR Riau, M. Arif Setiawan, dan Dani M. Nursalam.

​Dinamika Persidangan dan Komposisi Majelis.

​Sidang yang berlangsung di Ruang Prof. R. Soebakti, S.H. ini dipimpin oleh Wakil Ketua PN Pekanbaru, Delta Tamtama, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi oleh Aziz Muslim, S.H. dan Dr. Edy Darma Putra, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota.

​Meskipun dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) jadwal tercatat pukul 10.00 WIB, persidangan dimulai lebih awal pada pukul 09.00 WIB. Perubahan jadwal ini berdampak pada terbatasnya akses fisik bagi keluarga dan kerabat terdakwa di dalam ruang sidang, sehingga pihak pengadilan menyediakan fasilitas layar monitor guna menjaga transparansi bagi publik yang memadati area pengadilan.

​Konstruksi Dakwaan dan Substansi Hukum.

​Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari tujuh personil, di antaranya Budiman Abdul Karib dan Irwan Ashadi, memaparkan dakwaan yang menitikberatkan pada penyalahgunaan kewenangan.

​Juru Bicara KPK, Jonson, mengonfirmasi bahwa Abdul Wahid didakwa atas pelanggaran kumulatif:

* ​Pasal 12 huruf e dan/atau f: Terkait dugaan pemerasan dalam jabatan atau penerimaan gratifikasi yang dianggap suap.

* Pasal 12B: Mengenai gratifikasi yang tidak dilaporkan.

* ​Juncto Pasal 20 huruf c KUHP: Terkait penyertaan dalam tindak pidana.

​Atensi Publik dan Pengamanan Terpadu

​Kehadiran Abdul Wahid yang mengenakan rompi tahanan KPK memicu atensi besar dari massa pendukung yang telah memadati area pengadilan sejak pagi hari.

Kendati terjadi kepadatan massa yang signifikan, aparat keamanan berhasil melakukan mitigasi risiko dan menjaga kondusivitas jalannya persidangan melalui pengawalan ketat dan pengaturan alur pengunjung yang sistematis.

​Persidangan ini dipandang sebagai ujian penting bagi integritas birokrasi di Provinsi Riau. Majelis Hakim akan menentukan agenda persidangan selanjutnya setelah mendalami nota keberatan (eksepsi) atau respons dari pihak penasihat hukum terdakwa atas dakwaan yang telah dibacakan.–RED

Redaksi.

Herdiat Ungkap 250 Prestasi Ciamis di DPRD, Tegaskan Fondasi Kuat Menuju Daerah Maju

0

Kab. Ciamis —–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA AWDI JABAR– Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya menegaskan capaian pembangunan Kabupaten Ciamis sepanjang tahun 2025 bukan sekadar angka, melainkan bukti nyata kerja kolektif pemerintah dan masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD saat memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025, Kamis (26/03/2026).

Di hadapan anggota DPRD, Herdiat membeberkan bahwa sedikitnya 250 penghargaan berhasil diraih Kabupaten Ciamis, mulai dari tingkat provinsi hingga internasional. Capaian ini, menurutnya, menjadi indikator bahwa arah pembangunan daerah berjalan di jalur yang tepat.

“Ini bukan kerja satu pihak, tapi hasil kolaborasi seluruh elemen. Pemerintah daerah dan masyarakat bergerak bersama,” ujar Herdiat.

Rapat yang digelar di Aula Tumenggung Wiradikusumah DPRD tersebut juga menjadi panggung bagi Herdiat untuk menegaskan bahwa tahun 2025 merupakan tahun awal pelaksanaan RPJMD 2025–2029 dengan visi “Sinergi Mewujudkan Ciamis Maju dan Berkelanjutan”. Ia menyebut fase awal ini sebagai fondasi penting bagi arah pembangunan lima tahun ke depan.

Keuangan Daerah Solid, Realisasi Lampaui Target

Tak hanya bicara prestasi, Beliau juga menyoroti kinerja keuangan daerah yang menunjukkan tren positif. Pendapatan daerah bahkan melampaui target, mencapai lebih dari 101 persen.

Di sisi lain, belanja daerah terealisasi secara terkendali, mencerminkan pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien. Sementara sektor pembiayaan daerah juga berjalan optimal sesuai perencanaan.

Menurut Herdiat, stabilitas fiskal ini menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.

Indikator Pembangunan Menguat, Ekonomi Tumbuh

Dalam paparannya, Herdiat menekankan peningkatan sejumlah indikator makro yang menunjukkan kemajuan signifikan:

-IPM meningkat menjadi 74,33 poin
Angka kemiskinan turun ke 7,19%

-Pertumbuhan ekonomi naik menjadi 5,37%

-Sektor pertanian tumbuh signifikan hingga 10,85%

-Transportasi dan pergudangan ikut menguat

Meski tingkat pengangguran terbuka mengalami sedikit kenaikan, angkanya masih berada di bawah rata-rata Provinsi Jawa Barat. Sementara ketimpangan ekonomi tetap terkendali dalam kategori ringan.

“Ini menunjukkan pembangunan kita tidak hanya tumbuh, tapi juga relatif merata,” tegasnya.

121 Program Digulirkan, Pembangunan Terus Berjalan

Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Ciamis telah menjalankan ratusan agenda pembangunan yang terdiri dari 121 program, 227 kegiatan, dan 626 sub kegiatan.

Bupati Herdiat juga memastikan bahwa berbagai rekomendasi DPRD dari tahun sebelumnya telah ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen perbaikan berkelanjutan.

Dari WTP hingga Penghargaan ASEAN

Capaian prestasi Ciamis juga diperkuat dengan berbagai penghargaan bergengsi, di antaranya:

– Predikat kota kecil terbersih tingkat ASEAN

– Opini WTP dari BPK selama 12 kali berturut-turut
– Beragam penghargaan tingkat nasional dan provinsi

Namun baginya, penghargaan bukanlah tujuan akhir. “Prestasi ini adalah efek dari kerja keras, bukan target utama. Yang utama adalah manfaatnya dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Arah Jelas: Ciamis Maju dan Berkelanjutan

Menutup penyampaiannya, Herdiat menegaskan bahwa seluruh capaian ini akan menjadi pijakan untuk memperkuat pembangunan ke depan lebih efektif, efisien, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Ia pun mengajak seluruh elemen untuk terus menjaga sinergi demi mewujudkan Ciamis yang maju dan sejahtera.

“Semoga setiap langkah pembangunan yang kita lakukan membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” Tandasnya.

PROKOPIM CIAMIS

MAT ROBI  SENTER AWDI CIAMIS JABAR

PUNCAK ARUS BALIK LEBARAN 1447 H, GARUDA INDONESIA GROUP ANGKUT LEBIH DARI 80 RIBU PENUMPANG DALAM SATU HARI

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN– Rabu  25 Maret 2026

Garuda Indonesia Group mencatatkan lonjakan signifikan trafik penumpang pada puncak arus balik Lebaran 1447 H, dengan total 80.201 penumpang yang diangkut dalam satu hari pada Selasa (24/3).

Jumlah tersebut terdiri dari 34.661 penumpang Garuda Indonesia dan 45.540 penumpang Citilink, yang dilayani melalui 489 penerbangan, termasuk 32 penerbangan tambahan guna mengakomodasi tingginya mobilitas masyarakat pasca libur Idulfitri.

Tingginya trafik ini didorong oleh arus balik menuju kota-kota utama seperti Jakarta, Surabaya, dan Makassar, dengan Jakarta menjadi destinasi kedatangan tertinggi yang mencatatkan 32.911 penumpang. Sejumlah rute dengan trafik tinggi menuju Jakarta antara lain berasal dari Denpasar, Surabaya, Medan, Semarang, Batam, hingga Singapura.

Garuda Indonesia Group memproyeksikan tren arus balik ini masih akan berlangsung hingga 29 Maret 2026, dengan total pergerakan penumpang diperkirakan mencapai 1,1 juta penumpang sepanjang periode tersebut.

Di tengah tingginya intensitas operasional, Garuda Indonesia juga mencatatkan kinerja ketepatan waktu (on-time performance/OTP) first departure sebesar 98,92%, yang menjadi capaian tertinggi dalam tiga tahun terakhir. Pencapaian ini mencerminkan konsistensi perusahaan dalam menjaga keandalan operasional, khususnya pada periode peak season dengan tekanan trafik yang tinggi.

Sejalan dengan hal tersebut, Garuda Indonesia Group terus memperkuat kesiapan operasional melalui optimalisasi seluruh lini layanan, termasuk kesiapan personel di lapangan serta peningkatan koordinasi dengan otoritas bandara dan pemangku kepentingan terkait. Langkah ini dilakukan guna memastikan kelancaran proses perjalanan penumpang, mulai dari check-in, boarding, hingga penanganan bagasi, khususnya di bandara dengan trafik tertinggi.

Garuda Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan penerbangan yang aman, nyaman, dan tepat waktu, sekaligus menjaga kualitas layanan di tengah meningkatnya kebutuhan mobilitas masyarakat pada momentum Lebaran.

Ke depan, Garuda Indonesia Group akan terus memonitor tren pergerakan penumpang secara berkala serta menyesuaikan kapasitas layanan secara adaptif guna memastikan kebutuhan perjalanan masyarakat dapat terpenuhi secara optimal.

Informasi diatas dapat dikutip sebagai pernyataan Corporate Communications Division Head PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Dicky Irchamsyah.

Urgensi Pengaturan Perma tentang Deferred Prosecution Agreement (DPA)

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Tulisan ini mengkaji original intent, ruang lingkup, jenis tindak pidana, serta urgensi pembentukan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai mekanisme pengesahan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement /DPA) dalam sistem peradilan pidana Indonesia sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

DPA merupakan instrumen kebijakan kriminal modern yang berkembang dalam praktik penegakan hukum, khususnya untuk menangani kejahatan korporasi dan tindak pidana ekonomi yang kompleks.

Secara filosofis, DPA berakar pada pendekatan utilitarian dan restoratif yang menitikberatkan pada efisiensi penegakan hukum, pemulihan kerugian, serta pencegahan melalui reformasi kepatuhan.

Karena disatu sisi Korporasi diharapkan dapat berperan dalam perekonomian masyarakat dengan menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan mendorong inovasi serta pertumbuhan ekonomi melalui investasi infrastruktur dan teknologi. Korporasi menyediakan produk/layanan penting, meningkatkan pendapat pajak, serta melalui Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibilty /CSR) memberdayakan komunitas lokal.

A. Original Intent Deferred Prosecution Agreement

Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) pada dasarnya lahir dari perkembangan kebijakan kriminal modern dalam kerangka efisiensi penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korporasi dan kejahatan ekonomi. Dalam perspektif Hukum Pidana modern, original intent DPA dapat ditelusuri pada tiga tujuan utama, yaitu:

1. Efektivitas penegakan hukum

Penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi seringkali menghadapi hambatan pembuktian yang kompleks, biaya tinggi, serta risiko dampak sosial-ekonomi apabila korporasi dijatuhi pidana. DPA dimaksudkan sebagai instrumen alternatif penuntutan yang tetap menjamin akuntabilitas pelaku. (terjemahan bebas dari Jennifer Arlen 2018 :45)

2. Restorasi kerugian publik dan negara

Original intent lainnya adalah memastikan bahwa penyelesaian perkara pidana tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian korban, negara, dan lingkungan usaha. (terjemahan bebas dari Mark Pieth & Radha Ivory 2011 : 132)

3. Pencegahan (deterrence) berbasis kepatuhan

DPA bertujuan mendorong korporasi melakukan reformasi internal compliance, sehingga mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa depan. (terjemahan bebas dari Brandon L. Garrett 2014 : 78)

Dengan demikian, secara filosofis DPA merupakan manifestasi pendekatan utilitarian dalam kebijakan kriminal yang menekankan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

B. Ruang Lingkup Pengaturan DPA

Secara konseptual, ruang lingkup pengaturan DPA dalam sistem hukum acara pidana meliputi:

1. Tahap Proses Peradilan

DPA berada pada fase pra-penuntutan atau penuntutan, yaitu setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup tetapi sebelum perkara dilimpahkan diperiksa secara penuh di persidangan.

2. Subjek Hukum

Subjek hukum pelaku tindak pidana korporasi yakni korporasi, Pengurus Korporasi, Penerima manfaat (beneficial owner), dan atau pihak ketiga atas hubungan kerja. Dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana korporasi yakni korporasi itu sendiri baik melalui 3 (tiga) model pertanggungjawaban: direct Corporate liability, vicarius liability, strictliability dan berdasarkan kerangka teori pertanggumgjawaban identifikasi (Identification theory), teori Agregasi (Agregation theory), Corporate Culture Model berhubung Korporasi tidak memiliki mens rea, kemudian Pengurus sendiri, Korporasi bersama sama dengan pengurus, penerima manfaat (beneficial owner/BO).

Praktik komparatif menunjukkan bahwa DPA umumnya diterapkan terhadap:

Korporasi
Pengurus korporasi
Pelaku tindak pidana ekonomi tertentu
Hal ini sejalan dengan karakteristik kejahatan korporasi yang menuntut pendekatan penegakan hukum yang fleksibel namun terkontrol. Sesuai amanat dari Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Cooperation and Developmnent /OECD) menyebut sanksi yang efektif terhadap korporasi harus mencakup penjeraan (deterrence), perampasan keuntungan (disgorgement of profits), dan kewajiban tata kelola (compliance obligation) korporasi .yang baik (OECD 2010 : 18)

3. Objek Kesepakatan

Isi kesepakatan DPA biasanya meliputi:

Pengakuan fakta (statement of facts)
Pembayaran denda atau restitusi
Program reformasi tata kelola
Pengawasan independen (compliance monitor)
C. Jenis Tindak Pidana yang Relevan untuk DPA

Tidak semua tindak pidana layak diselesaikan melalui mekanisme DPA. Berdasarkan teori kebijakan kriminal dan praktik negara common law, jenis tindak pidana yang relevan antara lain:

1. Tindak pidana ekonomi dan keuangan, misalnya:

Korupsi korporasi
Pencucian uang
Manipulasi pasar modal
Jenis kejahatan ini memiliki dimensi sistemik dan dampak luas, sehingga pendekatan pemulihan seringkali lebih efektif dibanding pemidanaan konvensional. (John Coffee Jr. 2011 : 1560). Tetapi dalam lingkup tindak pidana korupsi dan Pencucian Uang (TPP) harus dikecualikan dalam hal praktek korupsi yang dilakukan melalui grand design dimana korporasi didirikan sebagai kenderaan (vehicle of purpose/VoP) untuk melakukan tindak pidana dalam mencari keuntungan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dan untuk menyembunyikan hasil kejahatan.

2. Tindak pidana lingkungan hidup

Dalam konteks ini, DPA dapat menjadi sarana untuk memastikan pemulihan ekologis secara cepat tanpa menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Hal ini sejalan dengan tujuan penegakan hukum lingkungan untuk mempertahankan kelestarian lingkungan hidup dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (ecologically sutainable development)

3. Tindak pidana administrasi pidana (regulatory offences), dimana sanksi pidana berfungsi untuk memenuhi kepatuhan persyaratan administrasi (administratif penal law). Terutama pelanggaran yang berkaitan dengan:

Perizinan usaha
Standar keselamatan
Kepatuhan pajak
Namun demikian DPA tidak tepat diterapkan pada 1). Kejahatan kekerasan, 2). Kejahatan terhadap nyawa, dan 3) Kejahatan serius (extra ordinary crime) yang menimbulkan penderitaan langsung pada korban. Secara filosofis, Deferred Prosecution Agreement tidak diterapkan terhadap kejahatan kekerasan dan kejahatan serius karena mekanisme tersebut berakar pada paradigma utilitarian dan restoratif yang menitik beratkan pada efisiensi serta pemulihan, sedangkan kejahatan terhadap nyawa dan kekerasan mensyaratkan penerapan keadilan retributif yang menuntut penghukuman proporsional, pengakuan terhadap penderitaan korban, serta penegasan otoritas moral negara dalam menjaga ketertiban sosial.

D. Urgensi Pembentukan PERMA tentang Pengesahan DPA

Dalam konteks sistem peradilan Indonesia, pembentukan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai mekanisme pengesahan DPA memiliki urgensi yang sangat strategis.

1. Menjamin kepastian prosedural.

Tanpa pedoman normatif yang jelas, hakim dapat memiliki standar penilaian yang berbeda-beda terhadap kesepakatan DPA. Hal ini berpotensi menimbulkan disparitas putusan dan ketidakpastian hukum.

2. Memperkuat fungsi kontrol yudisial

Perma diperlukan untuk menegaskan bahwa hakim tidak sekadar “mengesahkan secara administratif”, tetapi melakukan:

uji kepentingan umum
uji proporsionalitas sanksi
uji itikad baik para pihak
Dengan demikian, mekanisme DPA tetap berada dalam kerangka due process of law.

3. Mencegah penyalahgunaan diskresi penuntutan

Dalam perspektif Hukum Acara Pidana, DPA berpotensi membuka ruang negosiasi yang tidak transparan apabila tidak diatur secara ketat. Perma berfungsi sebagai instrumen akuntabilitas kelembagaan.

4. Menjaga kepercayaan publik terhadap peradilan

Pengaturan yang jelas akan memperlihatkan bahwa DPA bukan “jual beli perkara”, melainkan mekanisme hukum modern yang terukur dan terawasi, oleh karenanya ketentuan Pasal 328 KUHAP yang mengatur tentang Perjanjian Penuntutan Penuntutan kiranya perlu dielaborasi dalam peraturan yang lebih rendah antara lain sebagai berikut :

a. Pengajuan Kesepakatan Penundaan Penuntutan (DPA).

Penuntut Umum dapat mengajukan kesepakatan penundaan penuntutan dengan tersangka atau terdakwa kepada Pengadilan Negeri untuk memperoleh pengesahan hakim.

Kesepakatan sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana tertentu yang memenuhi kriteria:

1) bukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup;
2) tidak menimbulkan korban jiwa;
3) kerugian yang ditimbulkan dapat dipulihkan;
4) tersangka atau terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui fakta perbuatan.
b. Kesepakatan wajib dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh Penuntut Umum dan pihak tersangka atau terdakwa.

c. Isi Kesepakatan penundaan penuntutan sekurang-kurangnya memuat:

a) identitas para pihak;

b) uraian singkat tindak pidana dan fakta yang diakui;

c) bentuk kewajiban yang harus dipenuhi;

d) besaran pembayaran ganti kerugian, denda, atau kewajiban pemulihan;

e) jangka waktu penundaan penuntutan;

f) konsekuensi hukum apabila kesepakatan dilaksanakan atau dilanggar.

d. Hakim memeriksa permohonan pengesahan kesepakatan penundaan penuntutan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

e. Dalam memeriksa permohonan, hakim wajib menilai:

1) kesesuaian kesepakatan dengan kepentingan keadilan;
2) proporsionalitas kewajiban yang dibebankan;
3) adanya persetujuan yang diberikan secara sukarela;
4) perlindungan kepentingan korban dan kepentingan publik;
5) kemungkinan keberhasilan pemulihan dan pencegahan pengulangan tindak pidana.
f. Hakim dapat meminta keterangan tambahan dari Penuntut Umum, tersangka atau terdakwa, korban, maupun pihak lain yang relevan.

g. Penetapan Pengesahan:

1) Dalam hal hakim menyetujui kesepakatan penundaan penuntutan, hakim mengeluarkan penetapan pengesahan.
2) Penetapan Pengesahan mempunyai kekuatan hukum sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
3) Sejak penetapan pengesahan diucapkan, penuntutan terhadap perkara tersebut ditunda selama jangka waktu yang ditentukan dalam kesepakatan.
h. Pengawasan Pelaksanaan Kesepakatan

1) Penuntut Umum wajib melaporkan pelaksanaan kesepakatan kepada hakim (Hawasmat) secara berkala.
2) Hakim berwenang memanggil para pihak untuk menilai perkembangan pelaksanaan kewajiban.
3) Dalam hal diperlukan, hakim dapat menetapkan perintah tambahan guna menjamin terlaksananya kesepakatan.
i. Akibat Hukum Pelaksanaan atau Pelanggaran.

1) Dalam hal tersangka atau terdakwa telah memenuhi seluruh kewajiban dalam jangka waktu yang ditentukan, Penuntut Umum menyatakan penuntutan gugur demi hukum setelah mendapat penetapan hakim.
2) Dalam hal kesepakatan dilanggar, Penuntut Umum melanjutkan penuntutan berdasarkan alat bukti yang ada dan kesepakatan sebelumnya dapat dijadikan bagian dari alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
E. Penutup

Original intent DPA adalah menciptakan mekanisme penegakan hukum yang efektif, restoratif, dan preventif, khususnya dalam kejahatan korporasi (Korporasi atau Pengurus Korporasi) dan ekonomi. Ruang lingkupnya mencakup fase pra-penuntutan dengan objek kesepakatan berupa pemulihan kerugian dan reformasi kepatuhan.

Urgensi pembentukan Perma terletak pada kebutuhan akan standar pengujian yudisial, kepastian hukum, serta perlindungan kepentingan publik, sehingga penerapan DPA di Indonesia dapat berjalan secara legitimate dan konstitusional. (ldr/wi)

Daftar Pustaka

Arlen, Jennifer. Corporate Criminal Enforcement in the United States. New York: Edward Elgar, 2018.

Coffee Jr., John. “Deferred Prosecution: Effective Tool or Prosecutorial Overreach”. Columbia Law Review, Vol. 111, 2011.

Garrett, Brandon L. Too Big to Jail: How Prosecutors Compromise with Corporations. Cambridge: Harvard University Press, 2014.

Pieth, Mark & Ivory, Radha. Corporate Criminal Liability. Dordrecht: Springer, 2011.

OECD. Good Practice Guidance on Internal Controls, Ethics, and Compliance, 2010.

Nainggolan, Marsudin , Makalah : Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana, disampaikan dalam seminar di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Agustus 2025, dalam rangka menyambut ULTAH Kejaksaan RI Ke-80.

Nainggolan, Marsudin, Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai Alternatif Penegakan Hukum Pidana. 1 September 2025 , pt-kaltara.go.id

Nainggolan, Marsudin, Bahan Ajar Korporasi dan Pertanggungjawaban Pidana, pada Magister Hukum Perguruan Tinggi Swasta.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016

Penulis sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara dan dosen Pascasarjana bidang Studi Korporasi dan Pertanggungjawaban Pidana, Teori Teori Hukum Pidana , Teori Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM).

Marsudin Nainggolan – Dandapala Contributor
Rabu, 25 Mar 2026

Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera: Memaknai 73 Tahun IKAHI Di Tengah Ujian Integritas dan Harapan Kesejahteraan

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Selamat Ulang Tahun ke-73, IKAHI. Semoga semakin jaya, semakin bermartabat, dan senantiasa menjadi benteng perjuangan aspirasi para hakim dan seluruh anggotanya demi terwujudnya keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia.

Pada tanggal 20 Maret 2026, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) merayakan Hari Ulang Tahun yang ke-73. Tujuh puluh tiga tahun bukanlah perjalanan yang pendek. Ia adalah rentang sejarah yang menyimpan jejak perjuangan, dinamika, dan tanggung jawab besar organisasi hakim tertua di Indonesia.

Di tengah peringatan ini, tema yang diusung, yaitu “Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera”, bukan sekadar rangkaian kata indah. Ia adalah cerminan pergulatan dan tantangan nyata yang dihadapi dunia peradilan Indonesia hari ini: melemahnya kepercayaan publik akibat perilaku sebagian hakim yang menciderai marwah profesi, di satu sisi, serta tuntutan kesejahteraan hakim yang selama ini terabaikan, di sisi lain.

Tujuh Puluh Tiga Tahun Dalam Pusaran Sejarah
IKAHI lahir pada 20 Maret 1953, delapan tahun setelah kemerdekaan Indonesia, ketika Republik ini masih merangkak membangun pondasi hukumnya. Selama lebih dari tujuh dekade, IKAHI telah menemani pasang-surut peradilan Indonesia: dari era Demokrasi Terpimpin, Orde Baru, hingga era Reformasi yang membawa angin segar pemisahan kekuasaan dan independensi yudisial.

Namun perayaan ulang tahun ke-73 ini tidak dapat dilepaskan dari konteks situasi kekinian yang penuh tantangan. Di satu sisi, tahun 2026 adalah tahun bersejarah bagi hukum pidana Indonesia karena berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 merupakan reformasi hukum terbesar sejak kemerdekaan. Di sisi lain, berbagai kasus yang menyeret oknum hakim ke pusaran skandal membuat masyarakat bertanya: masih layakkah kita percaya kepada hakim?

Di sinilah IKAHI dipanggil untuk berdiri tegak, bukan sekadar merayakan usia, melainkan memperbarui komitmen dan menjawab tantangan zaman.

Ujian Integritas Hakim Masa Kini
Tidak ada yang lebih menyakitkan bagi seorang hakim yang berintegritas selain menyaksikan koleganya tersandung kasus korupsi atau suap. Namun itulah kenyataan yang harus kita hadapi dengan jujur.

Dalam beberapa tahun terakhir, Komisi Yudisial (KY) mencatat peningkatan laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Kasus-kasus yang mencuat ke permukaan, mulai dari hakim yang terlibat dalam suap perkara, penggunaan narkoba, gaya hidup mewah yang tidak wajar, hingga pelecehan seksual, telah mengikis kepercayaan publik secara signifikan.

Yang paling mengguncang adalah ketika skandal melibatkan hakim di level yang lebih tinggi, karena dari situlah masyarakat berharap standar integritas yang paling tinggi dijaga. Setiap kali seorang hakim terbukti menerima suap, yang hancur bukan hanya karier sang oknum, melainkan juga kepercayaan ribuan pencari keadilan yang memandang pengadilan sebagai benteng terakhir harapan mereka.

Menelusuri Akar Masalah
Tidaklah adil jika kita hanya menyoroti oknum tanpa memahami sistem yang melingkupinya. Setidaknya ada tiga faktor struktural yang menjadi akar masalah perilaku hakim.

Pertama, ketimpangan kesejahteraan sebelum adanya kenaikan. Gaji hakim, terutama hakim tingkat pertama, yang selama bertahun-tahun tidak sebanding dengan beban kerja, risiko jabatan, dan biaya hidup, telah menciptakan kerawanan. Bukan sebagai pembenaran, tetapi ini adalah kenyataan sosiologis yang tidak bisa diabaikan.

Kedua, penguatan sistem pengawasan yang terus bergerak dan berkembang. Patut dicatat dan diapresiasi bahwa kepemimpinan Mahkamah Agung di bawah Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. yang telah berjalan lebih dari satu tahun ini telah membawa perubahan nyata dalam tata kelola peradilan. Melalui slogan “Melayani Tanpa Transaksional,” Ketua Mahkamah Agung secara konsisten dan terus-menerus mendorong terwujudnya budaya integritas di seluruh jajaran peradilan.

Upaya pembenahan kesejahteraan hakim, penguatan pengawasan internal, dan dorongan moral kepada seluruh aparatur pengadilan untuk meninggalkan kultur transaksional adalah langkah-langkah konkret yang patut diapresiasi dan didukung sepenuhnya oleh IKAHI. Membangun sistem pengawasan yang tidak hanya bersifat reaktif setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga preventif sejak awal, adalah agenda yang sedang berjalan dan harus terus diperkuat bersama-sama.

Ketiga, erosi kultur integritas dalam pembinaan hakim. Pendidikan dan pelatihan hakim perlu secara sistemik ditanamkan nilai-nilai integritas sebagai karakter, tidak boleh hanya bersifat normatif dan formal semata. Inilah tantangan yang tersisa dan harus menjadi agenda bersama antara Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan IKAHI.

Kesejahteraan Hakim: Pilar Yang Tidak Boleh Diabaikan
Pada akhir tahun 2024 dan memasuki tahun 2025-2026, pemerintah akhirnya memberikan respons positif atas perjuangan panjang IKAHI dalam mendorong peningkatan gaji hakim. Kebijakan kenaikan gaji hakim yang diberlakukan merupakan pengakuan, kendati terlambat, bahwa kesejahteraan hakim adalah prasyarat independensi peradilan. Langkah ini selaras dengan perjuangan yang selama ini juga terus didorong oleh pimpinan Mahkamah Agung sebagai bagian dari pembenahan menyeluruh institusi peradilan.

Montesquieu dalam L’Esprit des Lois telah mengajarkan bahwa independensi kekuasaan kehakiman adalah syarat mutlak negara hukum. Namun independensi bukan hanya soal struktural-konstitusional; ia juga berdimensi material. Hakim yang terlilit utang, yang tidak mampu menyekolahkan anaknya, yang harus berhitung cermat antara gaji dan kebutuhan hidup, berada pada posisi yang rentan terhadap godaan.

Namun kenaikan gaji saja tidak cukup. Ia harus dibarengi dengan akuntabilitas yang lebih ketat. Kesejahteraan yang lebih baik harus disertai standar perilaku yang lebih tinggi. Masyarakat berhak berkata: “Kami sudah membayar lebih mahal untuk hakim kami, maka kami berhak mendapatkan keadilan yang lebih bersih.”

IKAHI harus menjadikan momen kenaikan gaji ini sebagai titik balik: bukan akhir dari perjuangan, melainkan awal dari era baru akuntabilitas. Setiap hakim harus memahami bahwa peningkatan kesejahteraan membawa konsekuensi moral yang lebih besar, bukan lebih kecil.

IKAHI Sebagai Garda Integritas : Peran Yang Harus Dipertegas
Dalam konteks tantangan integritas yang begitu besar, apakah peran IKAHI? Sebagai organisasi profesi hakim terbesar dan satu-satunya di Indonesia, IKAHI tidak cukup hanya menjadi wadah silaturahmi atau perjuangan kesejahteraan semata. IKAHI harus mengambil peran yang lebih substantif dan berani.

IKAHI sebagai Komunitas Nilai, Bukan Sekadar Komunitas Profesi

IKAHI harus menjadi ekosistem di mana integritas bukan hanya dibicarakan, melainkan dihidupi. Program-program pembinaan anggota harus melampaui sekadar ceramah etik formal dan bergerak menuju pembangunan karakter yang berkelanjutan, yang mencakup mentoring dari hakim senior kepada junior, forum refleksi moral berkala, serta komunitas berbagi pengalaman dalam menghadapi godaan dan tekanan dalam penanganan perkara.

IKAHI sebagai Suara Moral yang Berani
Ketika seorang hakim tertangkap tangan menerima suap, IKAHI tidak boleh berdiam diri . IKAHI harus menjadi organisasi pertama yang dengan tegas mengecam pelanggaran tersebut, bukan karena ingin mencari muka, tetapi karena diam adalah pengkhianatan terhadap ribuan hakim berintegritas yang nama baiknya ikut ternoda.

Di sinilah keberanian moral IKAHI diuji. Solidaritas sejati bukan berarti membela yang salah, melainkan memastikan bahwa standar tertinggi profesi hakim dijaga dan dipertahankan oleh anggotanya sendiri.

IKAHI sebagai Mitra Strategis Pembaruan Hukum
Berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru per 2 Januari 2026 membuka babak baru sejarah peradilan Indonesia. IKAHI, sebagai rumah bagi para hakim, harus aktif dalam mempersiapkan anggotanya menghadapi perubahan monumental ini.

Program pelatihan yang masif, penyusunan pedoman penerapan, dan advokasi kebijakan transisi yang terencana adalah sumbangan nyata IKAHI kepada keberhasilan reformasi hukum terbesar pascakemerdekaan.

IKAHI sebagai Advokat Independensi Yudisial yang Konsisten
Independensi kekuasaan kehakiman bukan hanya slogan. Ia mensyaratkan hadirnya hakim yang terbebas dari tekanan eksekutif, legislatif, kapital, dan opini publik dalam memutus perkara.

IKAHI harus konsisten memperjuangkan hal ini, termasuk dalam hal anggaran peradilan yang memadai, sistem rotasi dan promosi hakim yang berbasis merit, serta perlindungan terhadap hakim yang menjatuhkan putusan berani sesuai hati nuraninya.

Membangun Kepercayaan Publik : Tugas Yang Tidak Ada Akhirnya
Tema HUT IKAHI ke-73, yaitu “Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera”, mengandung logika kausalitas yang dalam: kepercayaan rakyat kepada hakim adalah prasyarat kesejahteraan rakyat itu sendiri. Sebab, keadilan adalah pondasi perekonomian, ketentraman sosial, dan stabilitas politik.

Ketika investor enggan menanamkan modal karena tidak yakin bahwa kontrak mereka akan dilindungi pengadilan yang bersih, kerugian ekonomi yang ditimbulkan adalah nyata. Ketika warga miskin tidak berani menuntut haknya karena merasa pengadilan hanya berpihak pada yang kuat, hal itu merupakan pengkhianatan terhadap cita-cita keadilan sosial. Ketika masyarakat lebih memilih main hakim sendiri karena tidak percaya pada lembaga peradilan, hal itu adalah tanda bahaya bagi kohesi sosial bangsa.

Membangun kepercayaan publik adalah pekerjaan yang tidak pernah selesai. Ia dibangun dengan setiap putusan yang adil, setiap sidang yang dijalankan dengan bermartabat, dan setiap perlakuan setara kepada semua pihak tanpa memandang status sosial dan ekonominya. Namun ia dapat hancur dalam sekejap oleh satu skandal yang terpublikasi luas.

Inilah beban dan kemuliaan menjadi hakim: setiap tindakan adalah pesan kepada masyarakat tentang wajah keadilan di negeri ini.

Antara Refleksi dan Tekad
Tujuh puluh tiga tahun IKAHI adalah cermin perjalanan bangsa dalam membangun peradaban hukumnya. Ada yang membanggakan, ada yang menyedihkan, ada yang menjadi pelajaran. Tetapi yang paling penting adalah IKAHI masih ada, masih relevan, dan dengan tekad yang diperbarui pada hari ini masih bisa menjadi kekuatan moral yang menentukan arah peradilan Indonesia.

Kepada seluruh hakim Indonesia, izinkan saya menyampaikan: profesi kita adalah profesi yang mulia. Mulia bukan karena jabatan, bukan karena toga yang kita kenakan, bukan pula karena palu yang kita ketukkan. Mulia karena setiap hari kita dipercaya oleh sesama manusia untuk menentukan hak dan kebenaran. Kepercayaan itu adalah amanah yang paling berat. Dan IKAHI harus menjadi rumah yang memastikan amanah itu tidak pernah kita sia-siakan.

Selamat Ulang Tahun ke-73, IKAHI. Semoga semakin jaya, semakin bermartabat, dan senantiasa menjadi benteng perjuangan aspirasi para hakim dan seluruh anggotanya demi terwujudnya keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia.

Jakarta, 20 Maret 2026
Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum.
Hakim Agung Kamar Pidana MA RI | Ketua I PP IKAHI

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews

Penulis: Achmad Setyo Pudjoharsoyo

Humas MA, Jakarta
Rabu,25 Maret 2026

MA Gelar Halalbihalal Pasca-Libur Idulfitri 1447 H

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI—Kegiatan rutin tahunan ini tidak hanya sekadar formalitas, namun menjadi simbol penguatan hubungan antarpersonal di lingkungan peradilan.

Momen Halal bi Halal di Balairung, Mahkamah Agung | Dok. Penulis
MARINews, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menggelar kegiatan halalbihalal pada hari pertama masuk kerja pasca-libur panjang Idulfitri 1447 H, Rabu (25/03). Acara yang berlangsung di Balairung Mahkamah Agung ini dihadiri oleh ratusan aparatur, mulai dari jajaran pimpinan, para pejabat eselon 1 dan 2, hingga para staf.

Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menyambut langsung para tamu didampingi jajaran pimpinan lainnya.

Mengenakan batik lengan panjang dan kopiah hitam, Prof. Sunarto menyampaikan ucapan selamat Idulfitri serta permohonan maaf lahir dan batin kepada seluruh pegawai yang hadir.

Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, serta jajaran pimpinan MA lainnya. Selain pejabat aktif, sejumlah tokoh purnabakti juga tampak hadir, di antaranya Ketua MA ke-11 Bagir Manan dan Ketua MA ke-13 Hatta Ali.

Antusiasme pegawai terlihat dari antrean panjang yang mengular. Bagi banyak karyawan, momentum ini menjadi kesempatan langka untuk bersilaturahmi dan berinteraksi langsung dengan jajaran pimpinan di tengah kesibukan kedinasan sehari-hari.

Kegiatan rutin tahunan ini tidak hanya sekadar formalitas, namun menjadi simbol penguatan hubungan antarpersonal di lingkungan peradilan.

Selain sebagai ajang saling memaafkan, halalbihalal ini diharapkan dapat memperbarui komitmen seluruh aparatur, mulai dari Hakim, Panitera, hingga staf administrasi, dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews

Penulis: Azzah Zain Al Hasany

Humas MA, Jakarta
Rabu,25 Maret 2026