



JABAR—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PEMPROV JABAR—-Informasi Pemprov Jabar hari ini (29 April 2026) difokuskan pada penataan kawasan Gedung Sate dan komitmen penanganan kecelakaan di Bekasi. Pemprov Jabar memastikan akan menanggung biaya perawatan korban, serta berencana mempercepat perbaikan infrastruktur jalan dan penertiban truk ODOL di Sukabumi, menurut rilis resmi.
Jabarprov
Berikut poin-poin berita utama:
Penataan Gedung Sate: Pemprov Jabar sedang melakukan penataan halaman Gedung Sate tanpa menghilangkan fungsi Jalan Diponegoro, bertujuan meningkatkan estetika pusat pemerintahan.

Penanganan Kecelakaan Bekasi: Pemprov Jabar memberikan santunan dan menanggung biaya perawatan korban kecelakaan kereta di Bekasi.
Keamanan Jalan: Dishub Jabar akan melakukan operasi rutin untuk angkutan Over Dimension Over Load (ODOL) di jalur Cikembar-Jampang Tengah, Sukabumi untuk mengurangi kerusakan jalan.
Agenda Gubernur: Berdasarkan agenda Pemprov, terdapat kegiatan peluncuran buku syariah dan pisah sambut Kepala BI Jawa Barat.
Untuk informasi lebih mendetail dan terbarui, Anda dapat mengakses portal resmi Jabarprov.go.id.
RED




INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—-(Makassar)Telah dilaksanakan acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Kepala Kejaksaan Negeri Maros dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 08.00 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Jalan Urip Sumoharjo Km. 4, No. 244, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Bahwa Kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Bapak Budiman, S.H.,M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Bapak I Ketut Sudiarta, S.H.,M.H., dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Bapak Koko Erwinto Danarko,S.H.,M.H.yangdipimpinlangsung oleh BapakDr.DidikFarkhanAlisyahdi,S.H.,
M.HselakuKepalaKejaksaanTinggiSulawesiSelatan.




Bahwa setelah dilantik oleh Bapak Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Bapak Budiman, S.H., M.H. telah resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai menggantikan Bapak Mohammad Ridwan Bugis, S.H.,M.H.yangpromosijabatansebagaiKepalaKejaksaanNegeriTanjungJabungBarat, Provinsi Jambi.
Dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai yang baru, diharapkan dapat semakin memperkuat peran Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum serta pembangunan di wilayah Kabupaten Sinjai.
Bahwa setelah Bapak Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H.,M.H. melantik Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara dilanjutkan dengan acara pelepasan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang akan melaksanakan jabatan sebagai Sekertaris Jaksa Agung Muda Tindak PidanaKhusus
REDAKSI
DANDAN RAMDAN






JABAR–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PEMPROV JABAR—-Langkah mengejutkan datang dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akhirnya resmi menempatkan Susi Pudjiastuti di kursi panas perbankan daerah. Nama besar mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu kini dipercaya menjadi Komisaris Utama Independen Bank BJB, keputusan yang langsung memicu perhatian publik.
Penunjukan ini bukan sekadar formalitas. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 di Gedung Pakuan, Bandung, keputusan tersebut disahkan dan langsung memunculkan ekspektasi tinggi terhadap gebrakan baru di tubuh bank daerah terbesar di Jawa Barat tersebut.




Tak butuh waktu lama, Susi langsung melontarkan pernyataan tegas yang bikin publik terkejut. Ia menargetkan Bank BJB untuk “menyikat” praktik pinjaman online ilegal yang selama ini merajalela di Jawa Barat. Menurutnya, fenomena pinjol sudah terlalu jauh dan merugikan masyarakat kecil.
Susi bahkan menyoroti fakta mencengangkan: lebih dari separuh aktivitas pinjaman online di Jawa Barat diduga ilegal. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah yang terjebak bunga tinggi.






Sebagai solusi, ia mendorong Bank BJB untuk mengambil alih peran melalui skema kredit yang lebih manusiawi. Bunga rendah dan sistem yang berpihak pada rakyat disebut menjadi senjata utama untuk melawan dominasi pinjol ilegal.
Dengan gaya khasnya yang tegas, Susi mengaku tertantang. Ia ingin membuktikan bahwa bank daerah bisa menjadi penyelamat masyarakat, bukan sekadar lembaga keuangan biasa. Targetnya jelas: menekan angka pinjol dan mengembalikan kepercayaan rakyat.
INFO SUBANG
RED





INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—PENETAPAN TERSANGKA DUGAAN OBSTRUCTION OF JUSTICE TERKAIT KEGIATAN PEMBUATAN DAN PENGELOLAAN JARINGAN/INSTALASI KOMUNIKASI DAN INFORMASI LOKAL DESA PADA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (DPMD)
Pada hari ini Selasa tanggal 28 April 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melakukan penetapan tersangka terhadap 2 (dua) orang sehubungan dengan hasil penyidikan Dugaan Obstruction Of Justice Terkait Kegiatan Pembuatan Dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab. Muba Tahun Anggaran 2019-2023.
Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), maka menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yaitu :
RC selaku Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin/Mantan Kepala Dinas PMD Kab. Musi Banyuasin Oktober 2018 s/d Juni 2023;
RS selaku Advokat;
Para Tersangka (RC dan RS) sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka RS selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 28 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026, sedangkan untuk tersangka RC merupakan terpidana dalam perkara lain.
Adapun para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 13 (tiga belas) orang.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar :
Primair :
Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
Subsidair :
Pasal 22 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
Modus Operandi
RC dan RS secara bersama sama membuat skenario dengan mengumpulkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan Penyidik sehingga fakta yang sebenarnya tidak terungkap (pengembangan dari perkara Obstruction Of Justice sebelumnya pada tahun 2025).
PENETAPAN TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERKAIT PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) PADA SALAH SATU BANK PEMERINTAH CABANG MARTAPURA KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR TAHUN 2020-2023
Pada hari ini Selasa tanggal 28 April 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melakukan penetapan tersangka terhadap 3 (tiga) orang sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank Pemerintah Cabang Martapura Kab. OKUT tahun 2020-2023.
Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), maka menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka yaitu :
KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022;
SF selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura Tahun 2022-2024;
FS selaku Pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura.
Para Tersangka (KS, SF dan FS) sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Untuk tersangka KS dan tersangka FS selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 28 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026, sedangkan untuk tersangka SF tidak dilakukan penahanan karena akan menjalani ibadah haji.
Adapun para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 41 (empat puluh satu) orang dengan Estimasi nilai kerugian negara sebesar kurang lebih 3,9 Milyar.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar :
Primair :
Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Subsidair :
Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Modus Operandi
KUR (Kredit Usaha Rakyat) merupakan program pemerintah yang mendapat subsidi dari pemerintah untuk usaha rakyat. KS (Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022) dan SF (Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura Tahun 2022-2024) memerintahkan penyelia kredit dan penyelia legal untuk mengarahkan analis kredit, analis resiko kredit dan account officer untuk mempersiapkan pemenuhan syarat analisa kelayakan usaha debitur milik FS (Pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Pemerintah Cabang Martapura) dengan menggunakan sebanyak 16 (enam belas) debitur dalam mengajukan pinjaman kredit untuk pengerjaan proyek.
Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.
Palembang, 28 April 2026
REDAKSI
DANDAN RAMDAN








TASIKMALAYA–INDOTIPIKOR.COM–KILAS INFORMASI KEADILAN/HUKUM–Pasal 273 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengatur pidana bagi rentenir/pinjaman ilegal resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Pasal ini mengancam pelaku usaha pinjaman tanpa izin (mata pencaharian) dengan penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V, bertujuan melindungi masyarakat dari praktik rentenir/bank keliling.
Berikut adalah detail penting terkait Pasal 273 KUHP Baru:
Isi Pasal 273: “Setiap orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak membeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Target: Rentenir, bank keliling, dan pinjol ilegal yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi tanpa izin resmi dan menjadikannya mata pencaharian.
Pengecualian: Ketentuan ini tidak berlaku bagi pinjaman pribadi, pinjaman insidental, atau pinjaman berbasis kekeluargaan (tidak komersial).
Waktu Berlaku: UU No. 1 Tahun 2023 diundangkan dan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.
Pastikan untuk memeriksa legalitas pemberi pinjaman untuk menghindari jeratan hukum ini.
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 273 secara tegas mengancam rentenir ilegal yang beroperasi tanpa izin dengan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori III (Rp50 juta). Aturan ini menargetkan pihak yang menjadikan usaha pinjaman uang dengan bunga tinggi sebagai mata pencaharian tanpa izin resmi OJK.
Berikut detail sanksi dan cakupan Pasal 273 KUHP Baru:
Subjek Hukum: Rentenir, bank keliling, bank plecit, dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi tanpa izin usaha yang sah.
Unsur Pidana: Dilakukan secara terus-menerus (mata pencaharian), tidak memiliki izin, dan bunga mencekik/meresahkan.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Kategori III.
Bukan Pinjaman Personal: Pasal ini tidak berlaku bagi individu yang meminjamkan uang satu kali (bukan usaha) kepada teman/keluarga tanpa bunga tinggi.
Banyak praktik rentenir dan bank plecit mencekik rakyat. Kini, dengan KUHP baru, praktik itu berpotensi dipidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, pasal 273.
Pasal ini mengatur larangan praktik pinjam meminjam uang dan barang yang dilakukan tanpa izin resmi dan dijadikan sebagai mata pencaharian sehari hari, sesuai yang tertuang dalam UU nomor 1 tahun 2023.
Suryajiyoso, advokat dan juga dosen Universitas Terbuka Madiun ini menjelaskan, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori III atau setara dengan Rp50 juta.
“Dalam ketentuan tersebut dijelaskan, setiap orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak untuk dibeli kembali, atau perjanjian komisi, dan dilakukan sebagai mata pemcaharian , dapat dikenakan sanksi pidana”, jelas Suryajiyoso, Kamis (08/01).
Suryajiyoso menambahkan pasal 273 KUHP dibuat untuk menertibkan praktik pinjam-meminjam uang ilegal yang selama ini kerap merugikan masyarakat.
“Aturan ini juga bertujuan melindungi warga dari praktik rentenir yang kerap berkedok gadai atau jual beli, serta menekan aktivitas ekonomi yang bersifat eksploitatif dan tidak berizin,” tukasnya.
Ia juga menegaskan agar seseorang dapat dipidana berdasarkan pasal 273 KUHP, terdapat sejumlah unsur yang harus terpenuhi.
“Agar seseorang dapat dipidana,ada beberapa unsur yang harus terpenuhi , meliputi hal tesebut dilakukan oleh perseorangan, tanpa izin resmi, meminjamkan uang atau barang, menggunakan skema gadai atau jual beli semu, serta dilakukan secara terus-menerus sebagai sumber mata pencaharian,” ungkapnya.
Suryajiyoso menambahkan aturan ini tidak melarang praktik utang-piutang secara umum. Yang dikriminalisasi adalah kegiatan pinjaman yang dijalankan secara berulang, terorganisir, dan dijadikan mata pencaharian tanpa izin resmi dari otoritas terkait, seperti izin usaha simpan pinjam, koperasi, atau lembaga pembiayaan.
“Aturan ini tidak melarang praktik pinjam meminjam. Namun ketika seseorang yang meminjamkan uang kepada banyak warga dengan jaminan barang, memakai skema jual beli yang dapat ditebus, tidak memiliki izin usaha, dan melakukan setiap hari, dapat dijerat pasal 273 KUHP, namun ketika seseorang yang hanya meminjamkan uang satu kali kepada temannya tanpa bunga tinggi dan bukan sebagai usaha, tidak dapat dipidana dengan pasal ini,” bebernya.
Terakhir Suryajiyoso menegaskan, apabila dalam praktiknya disertai ancaman, kekerasan, pemerasan, atau perampasan barang, pelaku dapat dijerat pasal pidana tambahan.
“Dengan demikian, pasal 273 KUHP bukan satu-satunya jerat hukum bagi pelaku praktik rentenir ilegal. Dengan berlakunya ketentuan ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap praktik pinjaman ilegal, sekaligus menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk menindak praktik rentenir yang meresahkan,” tegasnya.
RED








Jakarta —–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, dalam The Forum Investor Daily Quarter Review (28/04) menjelaskan bahwa berbagai program pemerintah di sektor pangan, energi, dan sumber daya manusia merupakan satu rangkaian kebijakan yang saling terhubung, bukan program yang berdiri sendiri-sendiri.
Menurut Dony, publik kerap melihat program pemerintah hanya dari sisi kebijakannya, tanpa memahami latar belakang dan cara berpikir besar yang melandasinya.
“Kalau orang berpikir bahwa swasembada pangan itu tidak betul, itu karena tidak memahami keseluruhan program yang dibuat. Tidak berdiri sendiri,” ujar Dony.
Dony menegaskan, swasembada pangan menjadi salah satu agenda utama Pemerintah. Sebagai negara besar, Indonesia tidak seharusnya terus bergantung pada impor beras, terutama ketika memiliki sumber daya lahan dan kemampuan produksi yang besar.
Untuk memperkuat ketahanan pangan, Pemerintah mendorong pencetakan sawah, pengembangan irigasi, penambahan pompa pertanian, penguatan gudang Bulog, serta peningkatan kemampuan Bulog dalam menyerap hasil pertanian rakyat.
Ia juga menyoroti pentingnya pembenahan tata niaga pertanian. Menurutnya, banyak petani selama ini berada dalam posisi lemah karena hasil pertanian bahkan sudah terikat utang sebelum dipanen. Karena itu, Pemerintah membangun Koperasi Merah Putih sebagai instrumen untuk memutus mata rantai panjang di sektor pertanian, memperkuat posisi petani, dan menjaga harga hasil panen.
Dony turut memaparkan kebijakan penurunan harga pupuk sebesar 20 persen melalui perubahan model bisnis PT Pupuk Indonesia dari sistem cost plus menjadi mark to market. Perubahan ini, menurutnya, mendorong efisiensi, modernisasi pabrik, dan penurunan harga pupuk bagi petani.
Di sektor energi, Dony menegaskan bahwa Indonesia perlu mengurangi ketergantungan terhadap impor LPG dan BBM. Pemerintah mendorong hilirisasi batu bara menjadi DME, pipanisasi gas rumah tangga, penguatan biodiesel dari B40 menuju B50, serta pengembangan etanol berbasis jagung dan ubi.
Ia menyebut uji coba pipanisasi gas rumah tangga sedang dilakukan di Batam. Program ini diharapkan dapat memanfaatkan gas milik Indonesia sendiri, menekan impor, mengurangi subsidi, dan menahan devisa keluar.
Pada aspek sumber daya manusia, Dony menekankan pentingnya investasi jangka panjang melalui perbaikan gizi, pendidikan, dan kesehatan. Program makan bergizi gratis, sekolah rakyat, pemeriksaan kesehatan gratis, tes TBC gratis, hingga pembangunan Sekolah Garuda dan fakultas kedokteran disebut sebagai bagian dari upaya menyiapkan generasi unggul.
Dony menilai seluruh agenda tersebut tidak dapat dipisahkan. Ketahanan pangan membutuhkan petani yang lebih sejahtera, ketahanan energi membutuhkan pemanfaatan sumber daya nasional, sementara ketahanan SDM membutuhkan perbaikan gizi, kesehatan, dan pendidikan secara bersamaan. Dengan pendekatan tersebut, Program pemerintah diarahkan untuk membangun Indonesia yang lebih mandiri, sehat, produktif, dan berkelanjutan.
HUMAS





INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—KILAS INFO; Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 01.30 Wita (dini hari) Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Sinjai atas nama Almarhumah Isnawati Yamin, S.H. telah meninggal dunia pada usia 43 (empat puluh tiga) Tahun di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Bahwa sekira pukul 03.00 Wita Jenazah Almarhum Isnawati Yamin, S.H. diberangkatkan menggunakan ambulans dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar menuju rumah duka di Kabupaten Sinjai dan direncanakan Almarhumah akan dikebumikan di Kabupaten Sinjai.
Bahwa sekira pukul 15.00 Wita dilakukan proses Upacara Pelepasan Jenazah secara Kedinasan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Bapak Budiman, S.H., M.H. yang diwakili oleh Rozalina Abidin, S.H., M.H. selaku Plt. Kepala Seksi Pemulihan Aset & Pengelolaan Barang Bukti. Setelah dilakukan Upacara Pelepasan secara Kedinasan, Jenazah Almarhumah Isnawati Yamin, S.H. di sholatkan di Mesjid Almuwahhida.
Setelah disholatkan Jenazah Almarhumah Isnawati Yamin, S.H. dibawa menuju lokasi pekuburan TPU Lempangeng untuk disemayamkan ditempat peristirahat terakhir.
REDAKSI
SITI FATIMAH–DANDAN RAMDAN




Kendari.–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif melalui keberhasilan proses diversi dalam perkara Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2026/PN Kdi. Proses tersebut dilaksanakan pada Rabu dan menjadi contoh bahwa penyelesaian perkara anak tidak selalu harus berujung pada pemidanaan.
Diversi merupakan mekanisme pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pendekatan ini bertujuan menghindarkan anak dari dampak negatif proses peradilan formal, dengan mengedepankan dialog dan pemulihan melalui keadilan restoratif.
Dalam perkara ini, anak pelaku didakwa melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Secara normatif, perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan diversi karena ancaman pidananya di bawah 7 tahun penjara serta bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Proses diversi dipimpin oleh hakim fasilitator, Sulasmy Tri Juniarty, dengan melibatkan berbagai pihak, antara lain korban, keluarga anak, serta Pembimbing Kemasyarakatan, Yulianti.
Melalui musyawarah yang berlangsung secara konstruktif, para pihak berhasil mencapai kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan pemulihan bagi korban sekaligus tanggung jawab dari anak pelaku.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari pendekatan dialogis yang membuka ruang komunikasi antara para pihak. Kesepakatan yang dihasilkan menitikberatkan pada pemulihan keadaan serta pembinaan anak, bukan sekadar penjatuhan sanksi.
Dalam konteks peradilan anak, pendekatan ini dinilai lebih efektif karena mendorong pertanggungjawaban langsung serta memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri.
Pengadilan menilai bahwa penerapan diversi memiliki peran penting dalam melindungi masa depan anak.
Penjatuhan pidana penjara terhadap anak berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti stigma sosial dan risiko pengulangan tindak pidana.
Sebaliknya, diversi memberikan ruang bagi anak untuk belajar dari kesalahan tanpa kehilangan hak-haknya sebagai individu yang masih dalam proses tumbuh kembang.
Hasil musyawarah dalam perkara ini sebagaimana tercatat dalam laporan resmi menyatakan bahwa diversi berhasil dilaksanakan melalui perdamaian tanpa ganti kerugian.
Dalam kesepakatan tersebut, anak pelaku menyampaikan permohonan maaf yang kemudian diterima oleh pihak korban, disertai dengan kesediaan anak pelaku untuk memberikan informasi dan keterangan yang sebenar-benarnya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta melaksanakan wajib lapor secara berkala.
Selain itu, orang tua dari anak pelaku bertanggung jawab untuk menjaga dan mengawasi anak pelaku. Kesepakatan tersebut mencerminkan keberhasilan dalam menghadirkan penyelesaian yang berimbang antara kepentingan hukum dan nilai kemanusiaan.
Keberhasilan diversi di PN Kendari ini menegaskan bahwa peradilan tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada upaya pemulihan dan pembinaan. Pendekatan progresif ini diharapkan dapat terus dikembangkan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana anak yang berkeadilan dan berorientasi pada masa depan generasi muda.
Cahaya Ariel Amelia Simangunsong – Dandapala Contributor
Selasa, 28 Apr 2026








Bandar Lampung-–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI— Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung, melakukan Coffee Morning dengan seluruh aparat penegak hukum. Ssst… apa yang dibahas ya?
Ternyata Coffee Morning itu dalam rangka upaya memperkuat koordinasi dan harmonisasi dalam sistem peradilan pidana. Kegiatan Coffee Morning Criminal Justice System (CJS) itu mengusung tema “Dialekta Implementasi SEMA No. 1 Tahun 2026 dan Perma No. 8 Tahun 2020.” Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam membangun inter-agency collaboration di antara Aparat Penegak Hukum (APH).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua PN Tanjungkarang, Nelson Angkat beserta jajaran, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung beserta jajaran, Kapolresta Bandar Lampung beserta jajaran, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, Kepala Rumah Tahanan Negara Bandar Lampung, serta Kepala Balai Pemasyarakatan Bandar Lampung.
Dalam suasana yang hangat namun tetap profesional, forum berlangsung secara dinamis dan interaktif. Para peserta aktif menyampaikan berbagai pertanyaan, pandangan, serta case-based issues yang dihadapi dalam praktik penegakan hukum sehari-hari.
Setiap pertanyaan dijawab secara lugas, komprehensif, dan straight to the point oleh para panelis, yang terdiri dari Ketua PN Tanjungkarang, Kapolresta Bandar Lampung, Kasipidum Kejari Bandar Lampung, Kalapas Rajabasa, Karutan Bandar Lampung, serta Kepala Balai Pemasyarakatan Bandar Lampung.
Diskursus yang berkembang dalam forum ini mencerminkan adanya constructive dialogue antar lembaga, khususnya dalam memahami dan mengimplementasikan ketentuan dalam SEMA No. 1 Tahun 2026 serta Perma No. 8 Tahun 2020 secara lebih efektif dan seragam. Beberapa isu krusial yang dibahas meliputi sinkronisasi proses penanganan perkara, optimalisasi peran masing-masing institusi dalam kerangka criminal justice system, serta penguatan prinsip due process of law.
“Kami menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan ini,” kata Nelson, Selasa (28/4/2026).
Ia menyambut baik terselenggaranya forum Coffee Morning CJS sebagai wadah komunikasi yang konstruktif antar APH. Menurutnya, kegiatan semacam ini memiliki nilai strategis dalam memperkuat kesamaan persepsi (shared understanding) serta meningkatkan kualitas koordinasi lintas institusi.
“Kami berharap agar kegiatan ini dapat dijadikan sebagai agenda rutin yang berkelanjutan (sustainable agenda) guna menjaga konsistensi sinergi dan meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana,” ucapnya.
Sebagai hasil dari kegiatan ini, dirumuskan sejumlah rekomendasi strategis yang diharapkan dapat menjadi guiding principles dalam pelaksanaan peradilan pidana ke depan. Rekomendasi tersebut menitikberatkan pada peningkatan koordinasi lintas lembaga.
“Juga penyamaan persepsi dalam penerapan regulasi, serta penguatan integritas dan profesionalitas APH dalam menjalankan tugasnya,” urainya.
Kegiatan Coffee Morning CJS ini diharapkan dapat menjadi sustainable forum yang secara berkelanjutan memperkuat sinergi antar APH, sehingga tercipta sistem peradilan pidana yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.
Tim DANDAPALA – Dandapala Contributor
Selasa, 28 Apr 2026







