



JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpin prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 April 2026 di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Adapun para pejabat yang dilantik hari ini yaitu:
1. Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
2. Dr. Abd Qohar AF, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
3. Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
4. Dr. Dwi Agus Arfianto, S.H., M.H. sebagai Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
5. Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
6. Dr. Sila Haholongan, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
7. Riono Budisantoso, S.H., M.A. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

8. Ardito Muwardi, S.H., M.H. sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
9. Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
10. Dr. Sutikno, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
11. Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
12. I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
13. Muhibuddin, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
14. Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
15. N Rahmat R, S.H., M.H. sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
16. Zullikar Tanjung, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
17. Dr. Siswanto, S.H., M.H. sebagai Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
18. Teguh Subroto, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
19. Sukarman Sumarinton, S.H., M.H. sebagai Inspektur Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
20. Budi Hartawan Panjaitan, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
21. Riyono, S.H., M.Hum. sebagai Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
22. Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
23. Edi Handojo, S.H., M.H. sebagai Direktur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
24. Dr. Lila Agustina, S.H., M.Kn., M.M. sebagai Kepala Pusat Kesehatan Yustisial.
25. Suwandi, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum.
26. Dr. Sunarwan, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
27. Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset.
28. Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
29. Abdullah Noer Deny, S.H., M.H. sebagai Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
30. Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menekankan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi jabatan merupakan momen sakral yang mengandung makna pengikatan janji kepada Tuhan, masyarakat, serta negara untuk mengabdikan kemampuan secara optimal. Ia menegaskan bahwa jabatan tersebut bukan sekadar hak atau wewenang, melainkan alat strategis untuk menjawab tantangan zaman dan memimpin perubahan ke arah yang lebih baik.
Menghadapi era Revolusi Industri 5.0 yang ditandai dengan dominasi digitalisasi dan kecerdasan buatan, Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajaran untuk meninggalkan pola kerja lama yang tidak adaptif. Kejaksaan tidak boleh lagi bekerja secara biasa-biasa saja atau business as usual, melainkan harus berani melakukan terobosan yang melampaui batas namun tetap berlandaskan pada hukum dan etika yang berlaku.
“Penguasaan ruang digital juga menjadi keharusan agar institusi mampu mengendalikan narasi publik melalui fakta dan data guna mencegah berkembangnya disinformasi di media sosial. Terkait masalah integritas, Saya prihatin atas data yang menunjukkan adanya pegawai aktif yang telah dijatuhi hukuman disiplin hingga April 2026,” ujar Jaksa Agung.
Sebagai langkah tegas untuk menjaga marwah institusi, Ia menyatakan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun berupa promosi jabatan struktural bagi para penyintas hukuman disiplin tersebut. Para pemimpin baru diwajibkan melakukan pengawasan melekat secara ketat dan konsisten, dengan prinsip bahwa tanggung jawab atas tindakan setiap anggota sepenuhnya berada di tangan pimpinan satuan kerja masing-masing.
Kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi yang dilantik, Jaksa Agung mengingatkan bahwa para pemangku jabatan tersebut adalah etalase Kejaksaan di daerah yang harus memiliki kemampuan manajerial andal serta mampu merespons persoalan di lapangan secara cepat dan terukur.
Demikian pula bagi pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, para pejabat dituntut segera beradaptasi tanpa masa transisi yang panjang karena Kejaksaan Agung menjadi penopang fungsi penegakan hukum melalui berbagai bidang yang saling berkaitan. “Masing-masing bidang memiliki karakteristik dan dinamikanya tersendiri. Kekeliruan dalam memahami tugas dan fungsi dapat berdampak langsung pada kualitas penegakan hukum di Indonesia,” imbuh Jaksa Agung.
Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh pejabat untuk memaknai amanah ini seolah-olah sebagai penugasan terakhir karena merupakan sebuah kepercayaan dan amanah yang harus disikapi dan diimbangi dengan kerja keras, kerja cerdas, dan kerja dari hati.
“Berikan yang terbaik, bukan karena tuntutan jabatan, tetapi sebagai wujud integritas dan kehormatan diri. Tunjukkan kinerja yang tidak hanya memenuhi target, tetapi meninggalkan jejak pengabdian yang bermakna, yang kelak dikenang sebagai kontribusi nyata bagi institusi, bangsa, dan negara,” pungkas Jaksa Agung.
Jakarta, 29 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
REDAKSI
SITI FATIMAH—DANDAN RAMDAN




JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan keterangan usai agenda pembacaan replik dalam persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam yang digelar pada Selasa 28 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam keterangannya, JPU menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah berjalan sesuai dengan prosedur dan tahapan yang berlaku, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga tuntutan.
Merespons isu adanya temuan intimidasi yang beredar, JPU menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan resmi dari pihak terdakwa maupun upaya hukum melalui mekanisme praperadilan terkait hal tersebut.
JPU menekankan bahwa jika klaim tersebut memang ada, seharusnya ditempuh melalui jalur hukum yang tersedia agar dapat dipertanggungjawabkan secara sah. “Hingga pembacaan replik hari ini, tidak ditemukan laporan dari pihak Ibam yang menghambat jalannya persidangan,” ujar JPU.




Lebih lanjut, JPU mengungkapkan bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan telah membuktikan bahwa Ibrahim Arief tidak bersikap netral dalam posisinya sebagai konsultan pada pengadaan Chromebook ini.
Keyakinan Penuntut Umum ini didasarkan pada kekuatan bukti yang dihadirkan di hadapan majelis hakim, yang meliputi keterangan para saksi, keterangan ahli, serta bukti surat dan bukti elektronik yang semuanya telah terungkap secara transparan di persidangan. Penjelasan mengenai ketidaknetralan ini juga telah dituangkan secara komprehensif oleh JPU ke dalam surat tuntutan.
Terkait perilaku terdakwa, JPU menilai sangat tepat pernyataan Majelis Hakim yang mengingatkan Ibrahim Arief untuk menjaga pernyataan di depan publik, mengingat posisinya saat ini merupakan tahanan kota. Terdakwa diimbau untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang kurang baik demi menjaga kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
Mengenai kelanjutan persidangan, JPU menghargai keputusan Majelis Hakim yang menunda agenda putusan hingga dua minggu ke depan. Penundaan ini disebabkan oleh padatnya jadwal persidangan Majelis Hakim serta adanya penanganan perkara lain yang melibatkan Terdakwa Nadiem Makarim yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.
JPU memastikan tetap akan mengawal jalannya perkara ini hingga mendapatkan kepastian hukum pada sidang putusan mendatang.
Jakarta, 28 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
REDAKSI
SITI FATIMAH–DANDAN RAMDAN




















JAKARTA —–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Wakil Kepala BP BUMN, Tedi Bharata, memimpin rapat pembahasan percepatan penyaluran santunan serta penanganan layanan kesehatan bagi korban kecelakaan kereta api di Bekasi Timur (28/04). Pembahasan tersebut dilakukan bersama manajemen PT KAI (Persero), PT Jasa Raharja, PT Jasa Raharja Putera, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta delapan rumah sakit rujukan yang menangani para korban.
Dalam rapat tersebut, BP BUMN menekankan pentingnya penanganan yang cepat, tepat, dan terbaik bagi seluruh korban di setiap rumah sakit rujukan. Selain itu, BP BUMN juga mendorong percepatan proses santunan agar hak korban dan keluarga dapat segera diterima secara akurat serta tanpa hambatan administratif.
“Seluruh korban kecelakaan kereta api agar dipastikan memperoleh penanganan terbaik, serta hak-hak korban dan keluarga, termasuk santunan, dapat dipenuhi secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif,” ujar Tedi.
Seluruh biaya perawatan dan penanganan korban dipastikan tidak dibebankan kepada keluarga korban. Pembiayaan dan penjaminan dilakukan melalui koordinasi antar-BUMN dan badan usaha terkait, antara lain PT Jasa Raharja, PT Jasa Raharja Putera, PT KAI, BPJS Kesehatan, serta BPJS Ketenagakerjaan.
BP BUMN akan terus mengawal proses penanganan ini untuk memastikan seluruh hak korban dan keluarga terpenuhi. Koordinasi lintas lembaga juga terus diperkuat agar layanan kesehatan, penjaminan biaya perawatan, dan penyaluran santunan dapat berjalan optimal, cepat, responsif, serta berpihak kepada masyarakat.
HUMAS





Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Masyarakat perlu lebih waspada dan proaktif dalam menjaga aset tanah agar terhindar dari risiko penyerobotan. Selain menjaga secara fisik, penguatan aspek legalitas menjadi kunci utama untuk melindungi hak kepemilikan tanah.
“Biar tanah tidak diserobot orang, yang paling penting adalah memastikan batas tanah jelas dan memiliki sertipikat sebagai bukti hukum yang kuat,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, dalam keterangannya pada Rabu (29/04/2026).
Idealnya, tanda batas tanah yang dipasang masyarakat itu menggunakan tanda batas permanen, seperti beton, kayu, atau besi. Selain itu, pelibatan pemilik tanah yang berbatasan saat penentuan batas juga penting untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
“Kalau batas tanah tidak jelas, ini yang sering memicu konflik. Maka pemasangan patok dan kesepakatan dengan tetangga menjadi langkah dasar yang tidak boleh diabaikan,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN.
Selain batas fisik, kepemilikan sertipikat tanah menjadi faktor krusial dalam melindungi aset. Sertipikat yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN menjadi bukti hukum yang sah dan memiliki kekuatan dalam menghadapi potensi sengketa.
Shamy Ardian mengingatkan masyarakat untuk tidak membiarkan tanah dalam kondisi kosong tanpa pengawasan. Tanah yang tidak terurus cenderung lebih rentan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Tanah yang dibiarkan kosong tanpa tanda atau aktivitas sering menjadi sasaran. Minimal dilakukan pengecekan atau pemeliharaan secara berkala,” imbaunya.
Apabila terdapat indikasi penyerobotan atau sengketa, masyarakat diminta segera melapor ke Kantor Pertanahan setempat atau aparat desa agar dapat ditangani sejak dini. “Jangan menunggu masalah besar. Kalau ada indikasi sengketa, segera laporkan supaya bisa ditangani lebih cepat,” pungkas Shamy Ardian.
Terakhir, masyarakat disarankan untuk menyimpan dokumen pertanahan dengan tertib, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Hal ini penting untuk memudahkan pembuktian apabila terjadi permasalahan hukum di kemudian hari. Dengan mengikuti langkah tersebut, tanah masyarakat diharapkan dapat terlindungi secara optimal, baik dari sisi fisik maupun hukum sehingga risiko penyerobotan dapat diminimalkan. (LS/FA)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional


















Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto merasa beri apresiasi tinggi atas kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Kita harus bersyukur dengan kebijakan Presiden Prabowo yang tidak menaikkan harga BBM Bersubsidi,” kata Mendes Yandri saat beri sambutan di Penandatangan Nota Kesepahaman dengan sejumlah lembaga di Kantor Kemendes, Selasa (28/6/2026).
“Beliau membela rakyat kecil dengan tidak menaikkan harga BBM Bersubsidi,” sambung Mendes Yandri.
Mantan Wakil Ketua MPR ini menegaskan jika Pemerintah bakal konsisten untuk selalu berpihak kepada rakyat dengan tidak menaikkan harga BBM Bersubsidi ini.
“Pihak yang paling merasakan dampak BBM Bersubsidi adalah rakyat kecil, termasuk yang ada di desa,” kata Mantan Ketua Komisi VIII DPR RI ini.
Mendes Yandri juga mengajak seluruh warga desa untuk mendoakan agar Presiden Prabowo agar selalu sehat dalam ikhtiarnya memimpin bangsa Indonesia.
“Kami sebagai pembantu presiden siap Samina Wa Atho’na,” kata Mendes Yandri.
Mendes Yandri didampingi Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria hadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan UKP Bidang Pembinaan Generasi Mudan Pekerja Seni, Kementerian Transmigrasi, BRIN, PT. PLN (Persero), PT. PLN EPI (Persero), PT. Daya Mandiri Production, Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia, ITB dan UGM di Operational Room.
Pada Kegiatan tersebut turut Hadir, UKP Bidang Pembinaan Generasi Mudan Pekerja Seni Raffi Farid Ahmad, Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, Dirut PT. PLN Darmawan Prasodjo.
Teks: Firman/Humas Kemendes




