Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sekaligus Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menerima kunjungan audiensi dan silaturahmi dari jajaran pengurus baru Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI).

0
9

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Dalam kesempatan tersebut, Prof. Yanto menekankan pentingnya para advokat untuk memahami dan menjalankan kode etik profesi secara konsisten.

Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sekaligus Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menerima kunjungan audiensi dan silaturahmi dari jajaran pengurus baru Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI). Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis (21/5).

Dalam pertemuan tersebut, Prof. Yanto didampingi oleh Hakim Agung Kamar Perdata Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., Panitera Mahkamah Agung Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum., serta Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Dr. Sobandi, S.H., M.H.

Sementara Delegasi DPN PERADI dipimpin langsung oleh Ketua Umum terpilih, Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M.

Pentingnya Kode Etik dan Ketertiban Sidang

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Yanto menekankan pentingnya para advokat untuk memahami dan menjalankan kode etik profesi secara konsisten. Ia mengingatkan para advokat yang terlibat dalam proses peradilan untuk selalu menjaga ketertiban dan saling menghormati selama persidangan berlangsung.

“Jangan ada lagi advokat yang sampai naik meja. Kita semua adalah orang terpelajar dan harus menjadi contoh. Ayo kita jaga bersama ketertiban di ruang pengadilan. Kalau bukan kita yang menghormati pengadilan kita, siapa lagi?” ujar Prof. Yanto.

Prof. Yanto juga menegaskan komitmen Mahkamah Agung yang tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada hakim yang terbukti melanggar kode etik. Oleh karena itu, ia meminta organisasi advokat untuk melakukan langkah serupa terhadap anggotanya yang tidak disiplin atau melanggar etik profesi.

“Pecat advokat yang tidak tertib dan tidak menjalankan kode etiknya dengan baik,” tegasnya.

Gunakan Jalur Resmi, Hindari Menggiring Opini di Media Sosial

Terkait adanya keluhan atau temuan pelanggaran dalam proses persidangan, Prof. Yanto meminta para advokat untuk menyampaikannya melalui mekanisme resmi ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), bukan melalui media sosial.

Ia menyayangkan tindakan oknum advokat yang kerap membuat konten media sosial dengan narasi yang mendiskreditkan aparat penegak hukum.

“Laporkan secara resmi ke MA, jangan diolok-olok di depan umum atau di media sosial. Kami pasti tindak lanjuti. Sudah banyak hakim yang dijatuhi hukuman,” ungkapnya.

Senada dengan hal tersebut, Panitera Mahkamah Agung Dr. Sudharmawatiningsih mengimbau para advokat, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak melakukan giringan opini yang dapat mengintervensi jalannya persidangan.

Komitmen Bersih dari Praktik Transaksional

Sementara itu, Hakim Agung Dr. Heru Pramono mengingatkan kembali mengenai implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan, serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah Atau Janji Advokat. Saat ini, MA juga tengah menyusun kebijakan baru terkait pengamanan hakim dalam menjalankan tugas peradilan.

Heru menegaskan komitmen pimpinan MA dalam memberantas praktik pelayanan transaksional di lingkungan peradilan, terlebih kesejahteraan hakim saat ini telah ditingkatkan oleh negara.

“Hukumannya sudah jelas, jika masih ada hakim yang melakukan pelayanan transaksional, pecat atau penjara!” tutur Heru.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf menyatakan bahwa kepengurusan baru PERADI berkomitmen melakukan refleksi internal demi memperbaiki kualitas organisasi dan profesi advokat, termasuk melalui program pelatihan yang ketat.

PERADI juga menyampaikan apresiasi atas transformasi digital yang konsisten dilakukan oleh Mahkamah Agung, yang dinilai sebagai salah satu institusi peradilan dengan sistem elektronik paling maju.

Penulis: Azzah Zain Al Hasany
Editor: Dr Sobandi SH MH ( Karo BUA MA )

Terima Audiensi PERADI, Ketua IKAHI Ajak Advokat Jaga Marwah Pengadilan

Jakarta, Humas MA
Kamis,21 Mei 2026