Jakarta –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—– Badan Pengawasan Mahkamah Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas lembaga peradilan dengan menjatuhkan sanksi disiplin kepada aparatur peradilan yang terbukti melakukan pelanggaran. Sepanjang Juni 2026, sebanyak 29 aparatur peradilan dijatuhi hukuman disiplin dengan tingkat pelanggaran yang bervariasi, mulai dari sanksi ringan hingga berat.
Berdasarkan pengumuman Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 3507/BP/PENG.KP.8.2/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026, penjatuhan sanksi tersebut terdiri atas 2 hukuman disiplin berat, 4 hukuman disiplin sedang, dan 23 hukuman disiplin ringan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Agung untuk menegakkan disiplin, menjaga integritas aparatur, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Dari sisi jabatan, hakim menjadi kelompok terbanyak yang dikenai sanksi, yakni sebanyak 19 orang, terdiri atas 1 hukuman berat, 3 hukuman sedang, dan 15 hukuman ringan. Selain itu, sanksi juga dijatuhkan kepada 2 panitera, 1 panitera muda, 2 panitera pengganti, 3 jurusita, 1 pejabat struktural, serta 1 pelaksana.
Penegakan disiplin yang dilakukan Badan Pengawasan merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung untuk memastikan setiap aparatur peradilan menjalankan tugas sesuai kode etik, pedoman perilaku, dan ketentuan disiplin yang berlaku.
Komitmen Jaga Integritas, 29 Aparatur Peradilan Disanksi oleh Bawas MA pada Juni 2026
Tim Dandapala
Rabu, 01 Jul 2026





