Jakarta, –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Senin 06 Juli 2026
(Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap 4 hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 NAM dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Laporan tersebut disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum di Gedung KY, Jakarta, Senin (6/7/2026) kepada Pimpinan KY.
Anggota KY dan Juru Bicara KY Anita Kadir menjelaskan, KY membuka pintu kepada para pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH. KY siap untuk menindaklanjuti laporan yang diterima tersebut.
KY juga telah mengawal perkara ini sejak awal melalui tugas pemantauan persidangan sebagai pencegahan pelanggaran KEPPH karena perkara ini menarik perhatian publik.
“Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional,” jelas Anita Kadir.
Lanjut Anita, karena kasus ini menarik perhatian publik, KY berkomitmen akan merespons cepat dan mengungkap perkembangan laporan secara terbuka. Selanjutnya, KY akan menganalisis laporan untuk menelusuri adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim, tanpa masuk teknis yudisial.
“KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas,” pungkas Anita.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id





