JAKARTA—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Senin 10 Agustus 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memanggil 16 (enam belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026, berinisial:
IDMAKN selaku Tenaga Ahli pada BGN.
MK selaku Mitra SPPG Pejaten Barat.
GW selaku Staff Keuangan PT NGS.

Direktur PT MDT.
Direktur PT AJS.
Direktur PT WMB.
Direktur PT ACG.
Direktur PT BCS.
Direktur PT BMA.
Direktur PT EC.
Direktur PT SSA.
Direktur PT MHT.
Direktur PT MTS.
Yayasan PRL.
Ketua Yayasan HJC dan HJM.
MNH.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Jakarta, 10 Agustus 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
REDAKSI DANDAN RAMDAN





