Kamis, September 24, 2026
Beranda KEJAGUNG RI Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Tersangka Korupsi Tambang PT...

Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Tersangka Korupsi Tambang PT AKT, Laku Rp179 Miliar

0
8

JAKARTA ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI— Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin telah melaksanakan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 436.283,08 ton dengan harga penawaran sebesar Rp179.073.527.000 (seratus tujuh puluh sembilan miliar tujuh puluh tiga juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).

‎Lelang ini dilaksanakan dalam rangka penanganan atas nama Tersangka ST dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya di Kalimantan Tengah pada tahun 2016 s.d. 2025.

‎Pelaksanaan lelang mengacu pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor: B-2455/BPA.2/BPApm.1/09/2026 tanggal 10 September 2026 berdasarkan Penetapan Izin Lelang Pengadilan Negeri Tanjung Nomor: 1/Pid.B.Lelang/2026/PN Tjg tanggal 29 April 2026.

‎Pada Pasal 131 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP Baru Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025, benda sitaan yang mudah rusak atau berbahaya dapat dilakukan lelang, dan sudah mendapat persetujuan dari Tersangka ST dan sudah mendapatkan izin dari Jaksa Agung untuk dilakukan lelang.

‎Objek lelang yang ditawarkan merupakan stockpile inventory (raw material) milik PT MCM yang berlokasi di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.

‎Objek tersebut ditetapkan dengan nilai limit sebesar Rp178.873.527.000 dan kewajiban uang jaminan penawaran lelang sebesar Rp80.000.000.000. Penawaran lelang dilaksanakan secara elektronik dengan metode penawaran terbuka (open bidding) melalui portal resmi http://lelang.go.id hingga batas akhir penawaran pada Rabu, 23 September 2026 pukul 13.00 WIB.

‎Dalam pelaksanaannya, lelang tersebut diikuti oleh 7 (tujuh) peserta lelang yang mendaftar. Namun demikian, 6 (enam) peserta dinyatakan gugur atau didiskualifikasi karena tidak menyetorkan uang jaminan penawaran sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh KPKNL Banjarmasin.

‎Oleh sebab itu, hanya terdapat 1 (satu) peserta lelang yang disahkan dan dinyatakan menang oleh Pejabat Lelang, yaitu atas nama Jhony selaku Kuasa dari PT Batubara Menjangan Lestari dengan harga penawaran senilai tersebut di atas. Hasil penjualan lelang ini mencatatkan kenaikan harga penawaran sebesar Rp200.000.000 di atas nilai limit awal yang ditentukan.

‎Dengan memperhitungkan Bea Lelang Pembeli sebesar 3% yaitu sejumlah Rp5.372.205.810, total kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi oleh pemenang lelang adalah sebesar Rp184.445.742.810 setelah dikurangi uang jaminan penawaran sebesar Rp80.000.000.000 yang telah disetorkan. Sisa kekurangan pelunasan yang wajib dibayarkan oleh pemenang lelang adalah sebesar Rp104.445.742.810.

‎Seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan ini disimpan terlebih dahulu di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).(Red)