BOGOR ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI— Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia menerima penghargaan prestisius dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas suksesnya penyelenggaraan Lelang Serentak barang rampasan negara. Kegiatan ini dirangkaikan dengan acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penguatan Akuntabilitas Tata Kelola Barang Rampasan Negara dalam Rangka Optimalisasi Fungsi Kelembagaan Badan Pemulihan Aset” yang diselenggarakan di Novotel Sentul, Bogor pada Kamis 24 September 2026.
Kegiatan Lelang Serentak yang diinisiasi oleh BPA Kejaksaan RI ini melibatkan partisipasi luar biasa dari 365 Satuan Kerja Kejaksaan Negeri di 34 provinsi. Berlangsung secara serentak selama 5 hari, kegiatan ini berhasil menjual sebanyak 2.051 barang sita (meliputi barang rampasan negara, barang sita eksekusi, serta barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap) dengan total nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai lebih dari Rp137,7 miliar (Rp137.752.588.644).
Founder Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI), Jaya Suprana, dalam pernyataannya menyampaikan apresiasi yang mendalam seraya menegaskan bahwa skala dan cakupan dari aksi pemulihan aset ini melampaui batasan konvensional.
”Maka dengan bangga, Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) memutuskan dan menyatakan bahwa penyelenggaraan lelang serentak oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI sebagai rekor, bukan hanya rekor nasional, tapi rekor dunia,” ujar Founder MURI Jaya Suprana.
Kepala BPA Kejaksaan RI Patris Yusrian Jaya dalam sambutannya menegaskan bahwa pencapaian rekor MURI dunia ini bukan sekadar sebuah simbol penghargaan seremonial semata. Lebih dari itu, rekor ini harus menjadi tonggak awal dimulainya standar baru dalam tata kelola pemulihan aset yang menempatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, kecepatan, ketepatan, serta optimalisasi nilai aset sebagai satu kesatuan yang utuh.
”Nilai hasil lelang bukanlah satu-satunya ukuran keberhasilan. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika seluruh proses dilakukan secara tertib, transparan, tepat secara hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kepala Badan Pemulihan Aset.
”Setiap rupiah yang dihasilkan dari pemulihan aset dipastikan memiliki dasar hukum yang jelas, alur data yang dapat ditelusuri melalui sistem terintegrasi seperti Asset Recovery and Redesigned System (ARSSYS), serta pertanggungjawaban yang akuntabel,” imbuhnya.
Penyelenggaraan Lelang Serentak ini juga menjadi sarana efektif dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat luas bahwa pengelolaan serta pelelangan barang rampasan di lingkungan Kejaksaan dilaksanakan dengan penuh integritas dan profesionalisme.
Langkah tersebut membuktikan bahwa fungsi pemulihan aset kini telah bertransformasi menjadi pilar penting dan bagian yang tak terpisahkan dari penegakan hukum yang berkeadilan, di mana kerugian negara benar-benar dipulihkan dan dirasakan manfaatnya secara nyata oleh negara dan masyarakat.
”Semoga capaian ini menjadi energi baru bagi kita semua untuk terus bergerak, terus berbenah, dan terus memperkuat pemulihan aset demi kepentingan negara, masyarakat, dan tegaknya hukum di Indonesia,” pungkas Kepala BPA.
Kegiatan FGD ini dihadiri oleh Sekretaris Badan Pemulihan Aset Supardi, Kepala Pusat Penyelesaian Aset Tyas Widiarto, Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset Yudi Triadi, Para Asisten Pemulihan Aset di seluruh Kejaksaan Tinggi, Para Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) di seluruh Kejaksaan Negeri. (Red)





