Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Momen mudik Lebaran jadi saat yang tepat bagi masyarakat untuk mengecek atau mengurus tanah di kampung halaman. Jika menemukan kendala atas tanah yang dimiliki, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kanal pengaduan terintegrasi yang memudahkan masyarakat melaporkan berbagai kendala, tanpa harus mengunggu hingga masa libur berakhir.
Masyarakat kini dapat memproses pelaporan kendala layanan pertanahan secara lebih mudah berkat kehadiran kanal pengaduan tersebut. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa kanal pengaduan yang tersedia akan menghubungkan langsung masyarakat dengan unit teknis terkait untuk merespons permasalahan yang dihadapi.
“Saat ini sudah tersedia beberapa kanal saluran pengaduan di Kementerian ATR/BPN, salah satunya adalah Hotline WhatsApp Pengaduan yang terhubung dengan unit teknis terkait. Melalui Hotline ini masyarakat dapat menentukan satuan kerja (Satker) mana yang akan jadi tujuan, seperti Satker Kantor Pertanahan (Kantah), Satker Kantor Wilayah (Kanwil), atau Satker Kementerian ATR/BPN Pusat,” ungkap Shamy Ardian, dalam keterangannya, Senin (23/03/2026).
Dalam Hotline WhatsApp Pengaduan, masyarakat bisa memilih 12 opsi untuk menjangkau unit teknis. Jika belum mengetahui unit yang berwenang, masyarakat dapat memilih untuk menghubungi unit pusat, yang kemudian akan menganalisis dan mengarahkan pengaduan ke unit teknis yang tepat.
Selain Hotline WhatsApp, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan kanal lain berupa surat elektronik (email) melalui alamat surat@atrbpn.go.id. Aduan yang masuk akan diteruskan dan didisposisi kepada pimpinan unit teknis terkait untuk ditindaklanjuti.
Tak hanya itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal SP4N-LAPOR! yang terintegrasi dengan berbagai kementerian/lembaga, seperti Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri. Untuk menyampaikan laporan, masyarakat perlu melengkapi persyaratan atau legal standing, seperti kronologi kejadian, alasan pelaporan, hubungan hukum antar pihak, identitas pelapor, serta bukti dokumen pendukung.
Menurut Shamy Ardian, kejelasan legal standing menjadi hal penting agar laporan dapat ditindaklanjuti secara tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dengan adanya kanal pengaduan yang terintegrasi, masyarakat yang sedang mudik tidak perlu khawatir apabila menemukan kendala pertanahan di kampung halaman. Laporan dapat disampaikan dengan mudah, sehingga proses penyelesaian dapat segera ditindaklanjuti tanpa harus menunggu masa libur berakhir.
“Dengan jelasnya alur layanan dan kepastian legal standing, kami berupaya tidak hanya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan calo, tetapi juga memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien,” pungkas Shamy Ardian. (CK/JR)
PANGANDARAN–INDOTIPIKOR.COM—Rumah Makan COBEK BETI yang beralamatkan Jl. Batulawang Tanjungsukur Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar, selalu dipenuhi pelanggan dari pelanggan dari berbagai kota di Jawa Barat. Mobil dengan berbagai plat nomor selalu memenuhi halaman rumah makan. Umumnya mereka mampir ke RM Cobek Beti untuk kesekian kalinya. Ada juga pengunjung yang pertama kali datang karena rekomendasi dari saudara atau sahabat.
Bagi wisatawan yang akan berwisata ke Pangandaran dan sekitarnya, RM Cobek Beti ini bisa ditemukan kira-kira 2 km setelah keluar Kota Banjar, sebelah kiri. Petugas parkir akan mambantu Anda memarkir kendaraan Anda agar tidak mengganggu kendaraan lain yang akan masuk atau keluar. Walau tempat parkir luas, hampir setiap saat penuh dengan kendaraan roda empat dan dua.
Dengan mengusung konsep prasmanan, RM Cobek Beti memanjakan pelanggan dengan memilih sendiri menu tersedia. Ada cobek ikan nila, ayam bakar, semur jengkol dsb. Setelah itu, makanan dibawa ke tempat lesehan yang bersih dan nyaman. Bila ingin memesan minuman, bisa dipesan lewat pelayan yang ramah-ramah.
Dinamakan RM Cobek Beti mungkin menu andalannya adalah Cobek. Cobek adalah sambal terasi yang beraromakan kencur, dikasih air, disiramkan ke ikan bakar (umumnya mujair atau ikan mas). Masakan ini memang jadi pavorit lidah Sunda. Dan, cobek di RM Cobek Beti terasa istimewa karena racikan bumbunya lain dari yang lain. Pedasnya juga pas.
Selain siap mengisi perut yang keroncongan setelah menempuh perjalanan jauh, atau hanya mengobati rindu aneka masakan di RM Pencok Beti, melayani keperluan lain warga seperti nasi kotak, nasi kuning, aqiqah, catering wedding dll . Semua tentu dengan hargai terjangkau.
Salah seorang pelanggan RM Beti, Ibu Siti Sarifah, seorang ibu muda asal Bandung yang bersuamikan orang Cijulang mengaku, ia adalah pelanggan RM Cobek Beti. Setiap pulang kampung ke Cijulang Kab. Pangandaran, ia bersama suami dan kedua anaknya selalu mampir ke RM Cobek Beti. “Kalau pulang ke Cijulang tidak mampir ke RM Cobek Beti, rasanya sepert ada yang kelupaan,” katanya.
Cijulang, 23 Maret 2026
H. EDOY SUHEDAR
Kabiro Tangerang
Tanah Tinggi Kota Tangerang
Bengkulu – –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meninjau progres pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di dua lokasi yakni Desa Palaksiring dan Desa Sukamaju.
Peninjauan ini dilakukan guna memastikan akselerasi pemerataan ekonomi berbasis kemasyarakatan berjalan sesuai rencana.
Mendes Yandri mengatakan bahwa Kopdes Merah Putih merupakan salah satu alat negara untuk melakukan pemerataan ekonomi sebagaimana Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
“Kopdes ini sebagai alat negara untuk pemerataan ekonomi sekaligus pemberantasan kemiskinan. Karena uangnya berputar di desa, keuntungannya ada di desa,” kata Mantan Wakil Ketua MPR RI ini.
Kopdes Merah Putih ini merupakan terobosan ekonomi desa yang hadir dengan konsep retail modern. Meski memiliki tampilan dan layanan yang lengkap layaknya swalayan besar yanh menyediakan mulai dari pupuk, sembako, hingga LPG, namun Kopdes miliki misi yang jauh berbeda dari sektor privat.
“Kopdes Merah Putih, tidak hanya akan menyerap tenaga kerja yang ada di desa tapi yang menikmati keuntungan koperasi juga masyarakat yang ada di desa sebagai anggota koperasi,” kata Mendes Yandri.
Mendes Yandri menekankan perbedaan fundamental antara Kopdes dengan jaringan retail modern seperti Indomaret atau Alfamart.
Jika pada retail konvensional keuntungan usaha ditarik oleh pemodal besar, Kopdes justru memutar seluruh keuntungan di desa.
”Kopdes adalah antitesis dari model ekonomi yang memusatkan kekayaan pada segelintir orang. Di sini, 100 persen keuntungan kembali ke masyarakat desa,” tegas Mendes Yandri.
Selain dirasakan langsung oleh konsumen melalui ketersediaan barang yang lengkap, Kopdes diwajibkan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan desa.
Berdasarkan skema yang ditetapkan yaitu minimal 20% dari keuntungan bersih dialokasikan sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).
”Sisa keuntungan digunakan untuk pengembangan usaha dan program sosial masyarakat desa,” kata Mendes Yandri.
Mendes Yandri berharap, hadirnya Kopdes di Desa Palaksiring dan Desa Sukamaju dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap distribusi logistik dari kota, sekaligus memperkuat daya beli di tingkat akar rumput.
Pemerintah optimistis bahwa jika model Kopdes ini sukses dan direplikasi secara nasional, desa-desa di Indonesia tidak lagi hanya menjadi pasar bagi produk luar, melainkan menjadi pemilik modal atas perputaran ekonomi mereka sendiri.
SALOPA–INDOTIPIKOR.COM–TASIKMALAYA–JABAR–Pada hari raya Idul Fitri 1447 H yang penuh berkah ini, keluarga besar H. Atang Sumarya, S.Pd., berkumpul untuk melaksanakan Halal bi halal, yaitu tradisi yang dilakukan oleh umat Muslim setelah melaksanakan ibadah pada bulan Ramadhan, khususnya saat Idul Fitri. Tradisi ini bertujuan untuk saling memaafkan, membersihkan diri dari kesalahan, dan memulai lembaran baru dengan hati yang bersih. Acara yang sangat istimewa ini, dilaksanakan dalam rangka membersihkan diri dari kesalahan dan dosa, mempererat silaturahmi dan hubungan antar sesame, memulai lembaran baru dengan hati yang bersih dan suci, serta meningkatkan kesadaran diri untuk menjadi lebih baik.
Halal bi halal kali ini dilaksanakan pada hari minggu (22/3/2026) bertempat di rumah Bapak H. Atang Sumarya, S.Pd., di Dusun Kalanganyar RT.001 RW.003 Desa Mandalahayu Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya. Acara tersebut dihadiri oleh Orang tua dan anak-anak, Saudara-saudara dan sepupu, Paman dan bibi serta tetangga dan teman dekat. Kegiatan Halal bi halal diawali dengan tausiah dan doa bersama, dengan tujuan untuk memohon ampunan dan rahmat Allah SWT, membersihkan diri dari kesalahan dan dosa, meningkatkan kesadaran diri untuk menjadi lebih baik, memperkuat iman dan taqwa, serta memohon keselamatan dan kebahagiaan bagi diri sendiri dan keluarga. Kemudian acara dilanjutkan dengan saling bermaafan, yaitu momen saat kita melepaskan kesalahan orang lain dan tidak menyimpan dendam atau rasa sakit hati lagi. Saat kita memilih untuk memaafkan, kita membebaskan diri sendiri dari beban emosi negatif dan membuka ruang untuk kebahagiaan dan kedamaian. Dengan demikian, hati menjadi lebih ringan, hubungan menjadi lebih harmonis, kasih sayang semakin meningkat, ikatan keluarga semakin kuat dan meringankan Langkah kita untuk memulai lembaran baru dengan hati yang bersih dan suci.
Terkait agenda Halal bi Halal di atas, Mat Robi salah seorang keluarga menyampaikan bahwa Halal bi halal merupakan momen untuk membersihkan kesalahan dengan cara saling memaafan dan meminta maaf, sehingga hubungan menjadi lebih harmonis dan hati menjadi lebih bersih. Selain itu, Halal Bi Halal juga merupakan kesempatan untuk memulai lembaran baru dengan niat yang baik, meninggalkan kesalahan masa lalu, dan berusaha menjadi lebih baik di masa depan.
Acara halal bi halal dimeriahkan juga dengan sesi foto bersama, dengan tujuan untuk mengabadikan momen kebersamaan dan kasih sayang, mengingat kembali kenangan indah bersama keluarga dan teman, menunjukkan kesyukuran dan kebahagiaan, serta membuat kenangan yang akan diingat selama-lamanya. Setelah itu acara dilanjutkan dengan makan bersama, menikmati hidangan khas hari raya yang lezat dan beragam. Acara ditutup dengan obrolan hangat dan canda tawa bersama keluarga, membuat suasana semakin hangat dan akrab. Halal bi halal ini tidak hanya menjadi tradisi, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan keharmonisan dan kesadaran diri untuk menjadi lebih baik.
Editor,A Piyan/M R.
CIAMIS —LIPUTAN MEDIA INDOTIPIKOR.COM—Keluarga Besar Mat Robby mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah / 2026 Masehi kepada seluruh umat Muslim. Semoga di hari yang penuh kemenangan ini, kita semua kembali kepada fitrah dengan hati yang bersih, penuh keikhlasan, serta dipenuhi rasa syukur setelah menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.
Momentum Idul Fitri menjadi saat yang istimewa untuk mempererat tali silaturahmi, saling memaafkan, serta menumbuhkan kembali nilai-nilai kebersamaan, kepedulian, dan persaudaraan di tengah masyarakat.
Taqabbalallahu minna wa minkum, shiyamana wa shiyamakum. Mohon maaf lahir dan batin. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, kesehatan, dan keberkahan kepada kita semua.
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Gagasan mengenai right to be forgotten sejatinya bukan hal baru dalam diskursus hukum di Indonesia. Dalam tulisan di Majalah Dandapala Volume VI/Edisi 34 tahun 2020 berjudul “Hak untuk Dilupakan (Right to be Forgotten)”, telah ditegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi menuntut adanya keseimbangan baru antara keterbukaan informasi dan perlindungan privasi.
Tulisan tersebut menggarisbawahi satu hal penting bahwa hukum tidak boleh tertinggal dari realitas digital. Ketika informasi dapat tersebar tanpa batas dan tanpa kendali waktu, maka perlindungan terhadap individu juga harus mengalami perluasan, termasuk melalui hak untuk menghapus atau membatasi akses terhadap data pribadi yang sudah tidak relevan.
Dari Gagasan ke Norma Positif
Apa yang sebelumnya menjadi wacana akademik dalam Dandapala kini telah memperoleh legitimasi normatif melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Jika ditarik garis lurus, terdapat kesinambungan pemikiran:
Tulisan tahun 2020 menekankan urgensi perlindungan individu di ruang digital, atas amanat Pasal 26 ayat (3) dan (4) UU ITE yang terakhir diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 15 PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam ketentuan pasal 15 kemudian mengukuhkan hak subjek data untuk menghapus dan mengendalikan data pribadi,
Namun hingga kini, masih terdapat kekosongan pada aspek mekanisme penegakan di pengadilan.
Artinya, perkembangan hukum Indonesia menunjukkan kemajuan pada tataran substansi, tetapi belum sepenuhnya menyentuh aspek prosedural.
Peringatan yang Belum Dijawab
Dalam perspektif yang lebih kritis, tulisan di Dandapala tersebut sesungguhnya dapat dibaca sebagai “peringatan dini” (early warning) terhadap kebutuhan pembentukan mekanisme hukum yang jelas.
Beberapa isu yang telah disorot sejak saat itu antara lain:
potensi benturan antara hak privasi dan kebebasan pers,
risiko stigmatisasi akibat jejak digital,
serta perlunya peran aktif negara dalam mengatur ruang digital.
Empat tahun setelahnya, sebagian dari isu tersebut telah dijawab melalui UU PDP. Namun satu hal yang masih tertinggal adalah bagaimana pengadilan menjalankan peran tersebut secara konkret.
Dengan kata lain, problem yang diidentifikasi dalam tulisan tersebut belum sepenuhnya terselesaikan.
Kekosongan yang Berulang
Baik UU ITE maupun UU PDP sama-sama menegaskan keberadaan hak, tetapi tidak menyediakan mekanisme implementasi yang rinci. Kondisi ini menciptakan pola berulang dalam sistem hukum Indonesia: norma hadir lebih cepat daripada perangkat pelaksanaannya.
Akibatnya, hakim dihadapkan pada dilema yang sama seperti yang telah diprediksi dalam kajian sebelumnya yaitu harus menyeimbangkan kepentingan tanpa pedoman yang terstandar. Tanpa intervensi regulatif, kesenjangan antara norma dan praktik akan terus melebar.
Urgensi Perma sebagai Kelanjutan Logis
Dalam kerangka ini, pembentukan Peraturan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia bukan sekadar opsi, melainkan kelanjutan logis dari perkembangan hukum yang telah ada.
Jika tulisan di Dandapala merupakan tahap konseptual, dan UU PDP merupakan tahap normatif, maka Perma adalah tahap implementatif yang tidak dapat ditunda.
Perma tersebut harus mampu menerjemahkan gagasan right to be forgotten ke dalam prosedur yang operasional, dengan mengatur secara rinci:
bentuk permohonan (voluntair atau gugatan),
kompetensi absolut dan relatif pengadilan,
kriteria data yang dapat dihapus atau dibatasi,
parameter keseimbangan antara privasi dan kepentingan publik,
serta mekanisme pelaksanaan putusan terhadap penyelenggara sistem elektronik.
Menutup Kesenjangan antara Teori dan Praktik
Perkembangan hukum idealnya berjalan dalam tiga tahap: gagasan, norma, dan implementasi. Dalam konteks right to be forgotten, Indonesia telah mencapai dua tahap pertama, tetapi masih tertinggal pada tahap ketiga.
Tulisan di Dandapala menunjukkan bahwa kesadaran akademik telah lebih dahulu hadir. UU PDP memperkuatnya dalam bentuk norma hukum. Kini, tantangannya adalah memastikan bahwa norma tersebut dapat dijalankan secara efektif.
Tanpa langkah konkret dari Mahkamah Agung, hak untuk dilupakan akan tetap berada dalam ruang abstrak—diakui dalam teori, tetapi sulit diakses dalam praktik.
Penutup: Saatnya Konsistensi Hukum Digital
Konsistensi adalah kunci dalam membangun sistem hukum yang kredibel. Tidak cukup hanya mengakui hak; negara juga harus menyediakan mekanisme untuk menegakkannya.
Hak untuk dilupakan telah melalui perjalanan panjang: dari wacana akademik, menjadi norma undang-undang, hingga kini menunggu implementasi yudisial.
Pertanyaanya sederhana: apakah sistem hukum akan berhenti di tengah jalan, atau melanjutkan hingga memberikan kepastian?
Jawaban atas pertanyaan itu kini berada di tangan Mahkamah Agung.
Penulis sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara dan sebagai dosen Pasca Sarjana Perguruan Tinggi Swasta bidang study Teori Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM).
Marsudin
Nainggolan-Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara – Dandapala Contributor
Sabtu, 21 Mar 2026
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS MABES POLRI—Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk mengantisipasi potensi terjadinya bencana dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2026, terutama di wilayah-wilayah yang memang rawan terjadi bencana seperti banjir dan tanah longsor.
Ia pun meminta Satgas Bencana yang ada di pos-pos di daerah untuk mempersiapkan diri baik dari sisi personel maupun sarana dan prasarana.
Saya pesan untuk seluruh jajaran yang memiliki potensi terjadinya bencana agar seluruh Satgas Bencana yang ada di pos-pos terpadu agar mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, khususnya apabila terjadi potensi-potensi bencana ekstrem yang diramalkan oleh BMKG, kata Sigit saat melaksanakan monitoring pengamanan malam Takbiran Lebaran di Pos Terpadu Lapangan Merdeka Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (20/3/2026).
Sigit menuturkan, pihak BMKG beberapa hari ini melaksanakan kegiatan operasi modifikasi cuaca. Hal inj merupakan bagian dari upaya untuk mengelola agar tidak terjadi banjir, tanah longsor di daerah-daerah yang menjadi jalur mudik ataupun jalur balik.
Dan alhamdulillah ini juga berhasil mengurangi potensi hujan ekstrem walaupun beberapa hari ke depan ini juga menjadi pekerjaan rumah yang harus kita antisipasi, ujarnya.
Dalam kesempatan ini, mantan Kabareskrim Polri ini berpesan kepada pengelola tempat wisata dan seluruh stakeholders terkait untuk menjaga keamanan masyarakat. Diketahui untuk mengisi waktu libur lebaran, banyak masyarakat pergi ke tempat wisata.
Salah satu tempat wisata yang ia soroti adalah wisata air. Segala bentuk pengamanan kepada wisatawan ia minta untuk diperhatikan. Selain itu, kapasitas pengunjung juga disesuaikan agar hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Tolong betul-betul dipastikan untuk keselamatan para masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan wisata, khususnya di wisata air untuk dipastikan agar kapasitas jangan sampai melebihi kapasitas yang sudah disiapkan dan alat-alat penyelamat juga jumlahnya harus disesuaikan dengan jumlah penumpang yang masuk, sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka keselamatan dari masyarakat yang menggunakan wisata khususnya wisata air ini betul-betul bisa diperhatikan, katanya.
Tak lupa, Sigit juga berpesan tetap berhati-hati untuk masyarakat yang baru melaksanakan mudik dan melakukan kunjungan silaturahmi.
Saya tetap berpesan tolong hati-hati di jalan, manfaatkan rest area, manfaatkan pos-pos terpadu yang bisa digunakan untuk beristirahat dan jangan buru-buru untuk cepat sampai namun kemudian membahayakan keselamatan diri maupun keselamatan pengguna jalan yang lain, ujarnya.
Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS PRESIDEN RI– Minggu 22 Maret 2026
Bagi ribuan warga yang hadir, momen tersebut bukan sekadar silaturahmi Lebaran, melainkan pengalaman langka yang membekas sepanjang hidup.
Halaman tengah Istana Kepresidenan Jakarta dipenuhi senyum dan haru pada Sabtu, 21 Maret 2026, saat Presiden Prabowo Subianto menggelar gelar griya (open house) Idulfitri 1447 Hijriah. Bagi ribuan warga yang hadir, momen tersebut bukan sekadar silaturahmi Lebaran, melainkan pengalaman langka yang membekas sepanjang hidup.
Sejak pagi, masyarakat dari berbagai latar belakang telah memadati kawasan Istana. Reza, salah satu warga, mengaku telah menantikan momen tersebut sejak lama dan mengungkapkan bahwa keinginannya hadir terinspirasi dari pelaksanaan gelar griya pada tahun-tahun sebelumnya.
“Saya berkaca dari tahun-tahun sebelumnya yang mana Istana Negara selalu membuka open house jadi tahun ini saya mencoba untuk ikut open house Istana,” ucapnya.
Di sudut lain, kebahagiaan terpancar dari Nina yang mendampingi adiknya, Samuel, seorang penyandang disabilitas. Mereka datang dengan satu harapan sederhana: bertemu langsung dengan Presiden Prabowo.
“Saya senang sekali, memang niatnya untuk datang lebaran ke sini masyarakat banyak, terutama adikku ini yang saya wakili disabilitas ini juga sangat senang sekali kita sama-sama tadi naik kendaraan itu busway itu kita satu tujuan untuk datang mau ketemu Bapak Presiden Prabowo Subianto yang terbaik. Jadi kita sangat senang sekali ya,” ungkap Nina.
Keceriaan juga terlihat dari Ayu, seorang anak yang datang bersama kedua orang tuanya. Ia mengungkapkan kebahagiaannya dapat bertemu, berjabat tangan, bahkan mendapatkan hadiah berupa mainan dari Presiden Prabowo.
“Senang banget. Bahagia. Senang banget bisa ketemu, dapat mainan,” ucap Ayu.
Sementara itu, Aji Agung Waruna, seorang pengemudi ojek daring, turut menyampaikan rasa syukurnya atas kesempatan tersebut. “Alhamdulillah, tahun ini saya bisa bertemu langsung dengan Bapak Presiden Prabowo. Dan saya berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo yang telah memberikan open house kepada masyarakat warga negara Indonesia, beribu-ribu terima kasih banyak,” katanya.
Kebahagiaan serupa juga dirasakan Thalia dan Marco yang telah lama menantikan momen ini. Keduanya turut menyampaikan harapan dan doa untuk Presiden Prabowo.
“Yang pastinya senang banget ya, karena kan kita kan sering melihat dari televisi dan handphone kan. Nah, sekarang kita bisa bertemu langsung tuh senang banget sih. Apalagi bisa salaman langsung sama Pak Prabowo. Semoga Pak Prabowo sehat selalu dan sukses selalu untuk memajukan Indonesia,” ujar Thalia.
Gelar griya Idulfitri di Istana Kepresidenan tahun ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga menghadirkan ruang pertemuan yang hangat antara pemimpin dan rakyatnya. Di balik jabat tangan dan senyuman, tersimpan kisah-kisah sederhana penuh makna—tentang harapan, kebanggaan, dan kedekatan yang terasa begitu nyata.
TASIKMALAYA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KORPS POLRI—Kapolres Tasikmalaya bersama unsur Forkopimda Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan kegiatan pengamanan dan pelayanan malam takbiran Idul Fitri guna memastikan situasi kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini difokuskan pada pengamanan titik-titik keramaian, jalur lalu lintas, serta lokasi pelaksanaan takbir keliling yang berpotensi menimbulkan kepadatan.
Selain melakukan pemantauan dan pengaturan arus lalu lintas, Kapolres bersama Forkopimda juga menyempatkan diri menyapa masyarakat serta memberikan imbauan agar merayakan malam takbiran dengan tertib dan tidak melakukan kegiatan yang membahayakan keselamatan.
Sebagai bentuk kepedulian dan apresiasi, Kapolres Tasikmalaya bersama Forkopimda turut memberikan bingkisan kepada petugas pengamanan dan masyarakat yang masih beraktivitas di malam takbiran. Diharapkan, kegiatan ini dapat mempererat hubungan antara aparat dan masyarakat, serta menciptakan suasana Idul Fitri yang aman, nyaman, dan penuh kebersamaan.
@divisihumaspolri
@humaspoldajabar
@polis
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Momentum peringatan Idul Fitri 1447 H yang berdekatan dengan HUT ke-73 IKAHI menjadi refleksi bagi dunia peradilan untuk kembali kepada fitrah.
Tahun 1447 Hijriah menghadirkan pertemuan yang sarat makna. Idul Fitri, hari kemenangan jiwa setelah sebulan penuh mensucikan diri di bulan Ramadhan, jatuh berdekatan dengan 20 Maret 2026, hari di mana Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) merayakan hari ulang tahunnya yang ke-73. Dua peristiwa yang tampak berbeda ranah ini sesungguhnya bertemu dalam satu muara yang sama, yaitu fitrah. Idul Fitri adalah pernyataan kembali kepada fitrah manusia yang suci. Hakim yang berintegritas pun adalah hakim yang tidak pernah meninggalkan fitrah keadilannya.
IDUL FITRI DAN HAKIM: DUA MEDAN PENYUCIAN DIRI
Idul Fitri bukan sekadar perayaan berakhirnya puasa. Ia adalah momen deklarasi kembali kepada kesucian, kepada al-fitrah, yang oleh Rasulullah SAW disabdakan sebagai kondisi asal manusia yang bersih dari dosa dan noda. Setelah sebulan penuh berpuasa, menahan nafsu, memperbanyak ibadah, dan mengasah kepekaan sosial, seorang Muslim diharapkan keluar sebagai pribadi yang lebih murni, lebih adil, dan lebih bertakwa.
Pertanyaannya: adakah makna Idul Fitri yang lebih dalam bagi seorang hakim?
Jawabnya ada, dan sangat dalam. Hakim adalah profesi yang diharuskan menjalankan nilai Idul Fitri setiap hari sepanjang tahun. Setiap kali hakim duduk di kursi persidangan, ia dituntut untuk hadir dalam kondisi fitrah: bebas dari prasangka, bebas dari kepentingan, bebas dari tekanan, dan bebas dari nafsu materi. Jika puasa mengajarkan menahan diri dari yang halal sekalipun, maka hakim dituntut menahan diri dari segala sesuatu yang dapat mencemari kemurnian putusannya, termasuk suap, gratifikasi, dan intervensi dari pihak manapun.
Idul Fitri mengajarkan pula tawadhu’ dan kerendahan hati. Dalam dunia peradilan, kerendahan hati seorang hakim terwujud dalam kesadaran bahwa ia bukan penguasa kebenaran mutlak, sebab kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT. Hakim adalah manusia yang diberi amanah untuk sedapat mungkin mendekati kebenaran dan keadilan melalui proses yang jujur, cermat, dan bermartabat.
Idul Fitri pun merupakan momentum maaf-memaafkan. Bagi hakim, hal ini bukan berarti toleransi terhadap kesalahan, sebab di pengadilan setiap kesalahan memiliki konsekuensi hukumnya sendiri. Maaf-memaafkan di sini adalah pengingat bahwa setiap terdakwa dan setiap pihak yang berperkara adalah manusia yang bermartabat dan berhak diperlakukan dengan adil, tanpa penghinaan dan tanpa diskriminasi.
LEBARAN DAN RONA KEPRIHATINAN: KASUS PERILAKU HAKIM
Suasana Lebaran yang penuh sukacita ini tidak dapat kita rayakan tanpa terlebih dahulu jujur kepada diri sendiri. Tradisi Lebaran mengajarkan kita untuk muhasabah, yaitu introspeksi diri, sebelum melangkah ke lembaran baru. Muhasabah dunia peradilan Indonesia hari ini tidak bisa lepas dari potret sejumlah kasus yang mencoreng wajah profesi hakim.
Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat dikejutkan oleh berbagai kasus yang melibatkan oknum hakim: mulai dari suap dalam penanganan perkara, gaya hidup yang jauh melampaui kewajaran seorang pejabat negara, hingga perilaku amoral yang mencederai martabat profesi. Setiap kasus yang terekspos bukan hanya melukai reputasi sang oknum, tetapi menghunjam tepat di jantung kepercayaan publik terhadap seluruh lembaga peradilan.
Di sinilah relevansi nilai Ramadhan yang paling dalam bagi dunia peradilan. Ramadhan adalah bulan di mana setiap muslim diperingatkan bahwa segala amal perbuatan, termasuk yang tersembunyi sekalipun, semuanya tercatat dan akan dipertanggungjawabkan. Hakim yang menerima suap dalam kegelapan, yang berbisik kepada pihak berperkara di luar persidangan, yang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi, mungkin luput dari mata manusia, tetapi tidak pernah luput dari ilmu Allah yang Maha Mengetahui.
Idul Fitri mengajak kita untuk tidak sekadar merayakan kesucian yang telah dicapai, tetapi juga berani mengakui khilaf yang telah terjadi, bertekad memperbaiki diri, dan memohon ampun, baik kepada sesama manusia maupun kepada Tuhan Yang Maha Adil. Bagi hakim yang pernah menyimpang, ini adalah kesempatan taubah nasuha, pertobatan yang sungguh-sungguh yang dibuktikan dengan perubahan perilaku yang nyata dan konsisten.
ZAKAT, KESEJAHTERAAN, DAN KEMANDIRIAN HAKIM
Salah satu rukun Islam yang sangat kental nuansanya di penghujung Ramadhan adalah zakat fitrah, yaitu kewajiban berbagi kepada sesama sebagai penyempurna kesucian puasa. Zakat mengajarkan bahwa kemakmuran sejati hanya bermakna ketika ia dibagikan dan dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.
Dalam konteks peradilan, nilai zakat ini berkorelasi langsung dengan isu kesejahteraan hakim yang telah lama menjadi perjuangan IKAHI. Kebijakan kenaikan gaji hakim yang diperjuangkan dengan panjang dan akhirnya terwujud dapat dimaknai sebagai zakat negara kepada pilar keadilannya, yakni pengakuan bahwa mereka yang mengemban amanah keadilan berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan bermartabat.
Namun sebagaimana zakat yang mensyaratkan nishab dan haul sebelum diwajibkan, kesejahteraan hakim yang meningkat pun mensyaratkan syarat balik yang tidak kalah pentingnya: akuntabilitas yang lebih tinggi, transparansi yang lebih besar, dan integritas yang semakin tidak dapat ditawar. Hakim yang gajinya telah naik namun masih menerima suap ibarat seseorang yang berzakat dari harta yang diperoleh dengan cara haram. Amalnya tidak hanya gugur pahalanya, tetapi justru membawa dosa.
IKAHI harus menjadikan momen kenaikan gaji dan suasana Idul Fitri ini sebagai kontrak moral baru antara hakim dan rakyat. Kontrak itu berbunyi: “Kami, para hakim Indonesia, bersyukur atas peningkatan kesejahteraan ini. Sebagai balasannya, kami berjanji untuk semakin bersih, semakin jujur, dan semakin adil dalam setiap putusan yang kami jatuhkan.”
SILATURAHMI DAN SINERGI: MAKNA LEBARAN BAGI IKAHI
Lebaran adalah musim silaturahmi, yakni mempererat tali persaudaraan yang mungkin sempat merenggang. Dalam tradisi Islam, silaturahmi bukan sekadar formalitas kunjungan, melainkan penguat ikatan sosial yang diyakini mendatangkan keberkahan serta memperpanjang umur dan rezeki.
Bagi IKAHI yang merayakan HUT ke-73 bersamaan dengan Idul Fitri, momentum silaturahmi ini mengandung pesan kelembagaan yang kuat. IKAHI harus menjadi tali ukhuwah yang mengikat seluruh hakim di segenap pelosok Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, dari hakim tingkat pertama di pengadilan-pengadilan terpencil hingga hakim agung di Mahkamah Agung, dalam satu kesamaan komitmen terhadap nilai-nilai keadilan.
Silaturahmi IKAHI juga harus dimaknai sebagai jembatan dengan lembaga-lembaga lain dalam ekosistem peradilan: Komisi Yudisial, Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, serta para akademisi hukum. Sinergi yang tulus antarlembaga, bukan rivalitas atau sikap defensif, adalah kunci keberhasilan implementasi KUHP Nasional dan KUHAP baru yang telah berlaku sejak awal tahun 2026.
Di hari yang fitri ini, IKAHI mengulurkan tangan persaudaraan kepada semua pihak: kepada mitra yang pernah berbeda pandangan, kepada pengkritik yang bermaksud baik, dan kepada masyarakat yang kadang kecewa, dengan satu pesan yang tulus: “Kami mendengar, kami memaknai, dan kami berkomitmen untuk menjadi lebih baik.”
TAKBIR KEADILAN: SEMANGAT PEMBARUAN DI TAHUN KE-73
Malam takbiran adalah malam di mana gema Allahu Akbar menggema di seantero negeri. Dalam konteks hakim dan peradilan, takbir ini adalah pengingat yang paling fundamental: di atas segala kekuasaan manusia, ada kekuasaan Allah yang Maha Adil. Al-’Adl adalah salah satu nama Allah yang indah, Yang Maha Adil. Seorang hakim yang memahami dan menghayati hal ini akan selalu merasa diawasi, bukan hanya oleh Komisi Yudisial atau Badan Pengawas Mahkamah Agung, tetapi oleh Allah Yang Maha Mengetahui setiap niat dan perbuatan.
Di usia 73 tahun, IKAHI perlu menggaungkan takbir keadilannya sendiri: deklarasi bahwa organisasi ini dengan penuh kesadaran mempersembahkan dirinya sebagai garda terdepan pembaruan peradilan Indonesia. Dalam era yang paling dinamis dalam sejarah hukum Indonesia, yang ditandai dengan berlakunya KUHP Nasional yang mengintegrasikan konsep living law, keadilan restoratif, dan pidana alternatif, IKAHI harus menjadi motor perubahan, bukan sekadar penumpang.
Ada lima agenda pembaruan yang harus diemban IKAHI di tahun ke-73 ini.
Pertama, Pembaruan Diri, yaitu menjadikan nilai Idul Fitri sebagai komitmen integritas yang diperbarui setiap tahun, bukan sekadar ritual ucapan selamat yang berlalu begitu saja.
Kedua, Pembaruan Ilmu, yaitu memastikan seluruh hakim Indonesia siap dan kompeten menerapkan KUHP Nasional dan KUHAP baru melalui program pelatihan yang masif dan berkualitas.
Ketiga, Pembaruan Pengawasan, yaitu mendorong mekanisme pengawasan perilaku hakim yang lebih bersifat preventif, berbasis teknologi, dan tidak semata-mata reaktif setelah pelanggaran terjadi.
Keempat, Pembaruan Kesejahteraan, yaitu memastikan kenaikan gaji hakim yang telah diraih tidak berhenti sampai di sini, dan diperluas ke seluruh komponen kesejahteraan termasuk jaminan perlindungan hukum bagi hakim.
Kelima, Pembaruan Kepercayaan, yaitu secara aktif membangun kembali kepercayaan publik melalui transparansi, keterbukaan informasi peradilan, dan komunikasi yang bermartabat dengan masyarakat.
EPILOG: LEBARAN DAN ULANG TAHUN YANG BERMAKNA
Jarang sekali dalam sejarah IKAHI, Idul Fitri dan hari ulang tahun organisasi bertepatan dalam satu momen yang begitu berdekatan. Ini adalah kebetulan yang tidak kebetulan, sebuah undangan Ilahi bagi IKAHI untuk menjadikan peringatan organisasinya sebagai ibadah: ibadah kepada Allah melalui penegakan keadilan, sekaligus ibadah sosial kepada sesama manusia melalui putusan yang jujur dan bermartabat.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin pernah menulis bahwa hakim yang adil adalah hakim yang berani menegakkan kebenaran meski pahit bagi dirinya sendiri, yang tidak silau oleh kekayaan pihak yang kaya dan tidak meremehkan kelemahan pihak yang miskin. Itulah hakim yang fitrah: hakim yang hari-harinya adalah Idul Fitri, karena setiap putusannya merupakan kembalinya ia kepada kesucian amanah yang diembannya.
Kepada seluruh keluarga besar IKAHI, kepada hakim-hakim di seluruh penjuru Indonesia yang hari ini sedang berlebaran bersama keluarga tercinta setelah sebulan penuh berpuasa dan bekerja keras, izinkan saya menyampaikan dari lubuk hati yang paling dalam:
Selamat Idul Fitri 1447 H
Minal ʿAidin wal Faizin
Mohon Maaf Lahir dan Batin
dan
Selamat Ulang Tahun ke-73 IKAHI
20 Maret 2026
“Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera”
Semoga di usia 73 tahun ini, IKAHI semakin jaya, semakin bermartabat, dan senantiasa hadir sebagai benteng perjuangan para hakim dan seluruh anggotanya. Semoga Allah SWT senantiasa membimbing langkah kita semua untuk menegakkan keadilan yang sejatinya adalah ibadah paling nyata dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
Jakarta, 20 Maret 2026 / 20 Ramadhan 1447 H
Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum.
Hakim Agung Kamar Pidana MA RI | Ketua I PP IKAHI