Selasa, Mei 26, 2026
Beranda blog Halaman 8

Kodim 0612/Tasikmalaya Bersama OJK Gelar Deklarasi Tolak Judi Online dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Momentum Hari Kebangkitan Nasional

0

TASIKMALAYA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI—-Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional, Kodim 0612/Tasikmalaya menggelar kegiatan bertema “Deklarasi dan Edukasi Keuangan: Tolak dan Berantas Judi Online, Pinjaman Online Ilegal dan Aktivitas Keuangan Ilegal” yang berlangsung di Aula Makodim 0612/Tasikmalaya, Senin (18/05/2026).
Kegiatan ini menjadi bentuk sinergitas antara Kodim 0612/Tasikmalaya dan OJK Tasikmalaya dalam meningkatkan kesadaran serta kewaspadaan anggota TNI terhadap ancaman kejahatan finansial digital yang semakin meresahkan masyarakat.
Acara diikuti anggota TNI dari jajaran Kodim 0612/Tasikmalaya dan diawali dengan registrasi peserta, kemudian dilanjutkan pemutaran lagu Indonesia Raya yang menghadirkan suasana penuh semangat nasionalisme dan kebangkitan.


Setelah pembukaan oleh MC, sambutan disampaikan Komandan Kodim 0612/Tasikmalaya yang diwakili Kasdim 0612/Tasikmalaya Mayor Czi Wawan MN. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa judi online, pinjaman online ilegal, dan berbagai aktivitas keuangan ilegal merupakan ancaman nyata yang dapat merusak stabilitas ekonomi keluarga hingga kehidupan sosial masyarakat.
“Perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kesiapan mental dan pengetahuan. Prajurit harus menjadi contoh dalam penggunaan teknologi yang bijak serta mampu melindungi diri dan keluarga dari jebakan aktivitas ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala OJK Tasikmalaya, Ibu Nofa Hermawati dalam sambutannya menyampaikan bahwa perkembangan teknologi digital saat ini membawa banyak manfaat, namun juga diiringi meningkatnya ancaman aktivitas keuangan ilegal seperti judi online, pinjaman online ilegal, investasi bodong, hingga penipuan digital berbasis teknologi.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2025, masih banyak masyarakat yang telah menggunakan layanan keuangan namun belum sepenuhnya memahami risiko maupun keamanan penggunaannya. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor meningkatnya korban penipuan keuangan digital.
Menurutnya, modus kejahatan saat ini semakin berkembang dan memanfaatkan kecanggihan teknologi, termasuk penggunaan Artificial Intelligence (AI). Salah satu modus yang mulai marak yakni “silence call” atau panggilan tanpa suara yang diduga digunakan untuk mengambil sampel suara korban dan disalahgunakan untuk aksi penipuan.
Ia juga menyebut Jawa Barat menjadi salah satu wilayah dengan tingkat laporan penipuan aktivitas keuangan ilegal yang cukup tinggi, sehingga dibutuhkan sinergi seluruh pihak dalam meningkatkan kewaspadaan masyarakat.
“OJK bersama Satgas PASTI terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Kami berharap anggota Kodim dan Babinsa juga dapat menjadi garda edukasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama serta penandatanganan deklarasi bersama sebagai simbol komitmen memerangi judi online, pinjaman online ilegal, dan berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Memasuki sesi inti, peserta mendapatkan materi edukatif dari pihak OJK yang membahas berbagai modus kejahatan keuangan digital, investasi ilegal, bahaya pinjaman online tanpa izin, hingga cara mengenali layanan keuangan resmi dan aman.
Suasana kegiatan semakin hidup saat memasuki sesi tanya jawab interaktif. Para anggota TNI terlihat antusias mengajukan berbagai pertanyaan terkait maraknya aplikasi pinjaman online ilegal, modus penipuan melalui pesan singkat dan media sosial, hingga langkah pencegahan agar tidak terjerat praktik judi online yang kini semakin mudah diakses melalui perangkat digital.
Tidak sedikit peserta yang juga berkonsultasi mengenai keamanan data pribadi, penggunaan aplikasi keuangan yang aman, serta cara membedakan layanan keuangan legal dan ilegal. Pertanyaan demi pertanyaan dijawab langsung oleh pihak OJK secara komunikatif dan mudah dipahami, sehingga suasana diskusi berlangsung aktif dan edukatif.
Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Edukasi yang dikemas interaktif dan dekat dengan kondisi nyata di masyarakat membuat kegiatan ini tidak hanya menjadi seremonial, tetapi juga sarana pembelajaran yang bermanfaat dan membangun kesadaran kolektif.
Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama seluruh peserta dan pemateri sebagai simbol kuatnya sinergitas Kodim 0612/Tasikmalaya dan OJK dalam menjaga masyarakat dari ancaman kejahatan keuangan digital.
Melalui kegiatan ini, Kodim 0612/Tasikmalaya menunjukkan komitmennya tidak hanya dalam menjaga pertahanan wilayah, tetapi juga dalam mendukung terciptanya masyarakat yang lebih sadar hukum, cerdas finansial, dan bebas dari pengaruh aktivitas keuangan ilegal.

PENDIM

Pengadilan Negeri (PN) Padang Panjang bergerak cepat mengambil langkah antisipatif guna mempersiapkan kapasitas aparatur peradilan dalam menghadapi potensi lonjakan sengketa dan penitipan uang ganti kerugian (konsinyasi)

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Pengadilan Negeri (PN) Padang Panjang bergerak cepat mengambil langkah antisipatif guna mempersiapkan kapasitas aparatur peradilan dalam menghadapi potensi lonjakan sengketa dan penitipan uang ganti kerugian (konsinyasi) dengan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah.

Merespons bencana alam yang terjadi di Sumatera Barat beberapa waktu lagi, Pemerintah mencanangkan akan melanjutkan program Pembangunan jalan tol yang melintasi wilayah hukum pengadilan negeri padang panjang.

Merespon hal tersebut, dinamika di tengah Masyarakat sebagaimana layaknya Pembangunan jalan pada umumnnya, kemungkinan akan terjadi polemik pembebasan lahan mega proyek jalan tol di kawasan Padang Panjang dan sekitarnya.

Untuk itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang Panjang bergerak cepat mengambil langkah antisipatif guna mempersiapkan kapasitas aparatur peradilan dalam menghadapi potensi lonjakan sengketa dan penitipan uang ganti kerugian (konsinyasi) dengan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah pada Pengadilan Negeri Padang Panjang, Selasa (12/5).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Padang Panjang ini dihadiri oleh seluruh elemen teknis pengadilan, meliputi para Hakim, Panitera, Panitera Muda, Jurusita, hingga jajaran staf kepaniteraan dan Kesekretariatan.

Ketua PN Padang Panjang, Petra Jeanny Siahaan, memimpin langsung jalannya Bimtek sekaligus membawakan materi seputar alur administrasi dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepaniteraan.

Dalam paparannya, Petra membedah tata kelola pendaftaran permohonan konsinyasi mulai dari garda terdepan di Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan e-Court, alur kasir dan administrasi keuangan titipan, hingga langkah penanganan apabila objek tanah yang dikonsinyasikan masih berstatus sengketa di pengadilan.

“Melihat kondisi di lapangan saat ini, setiap pihak yang terlibat harus benar-benar memahami karakteristik administrasi perkara konsinyasi. Konsistensi terhadap SOP Kepaniteraan adalah kunci. Mulai dari pendaftaran hingga penyetoran uang ganti kerugian ke rekening pengadilan, tidak boleh ada celah kesalahan administratif, terutama dalam memverifikasi kepastian pihak yang berhak maupun keabsahan alasan penolakan warga demi memitigasi risiko hukum di kemudian hari”, tegas Petra di hadapan para peserta.

Melengkapi arahan komprehensif dari Ketua Pengadilan, Hakim Pengawas Bidang Perdata PN Padang Panjang, Abiandri Fikri Akbar, tampil membawakan materi mengenai aspek hukum materiil dan formil penitipan ganti kerugian. Ia menguraikan perbedaan mendasar antara konsinyasi perdata biasa yang diatur dalam Pasal 1404 KUHPerdata, dengan konsinyasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang kini dipayungi oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti titik-titik krusial yang sering menjadi kendala di lapangan, seperti tenggang waktu penyelesaian perkara yang sangat singkat hingga prosedur eksekusi lahan manakala pihak termohon masih bertahan menguasai objek pengadaan tanah.

“Kita harus memegang teguh asas peradilan cepat dalam perkara ini, di mana penyelesaian permohonan konsinyasi dibatasi oleh tenggang waktu yang sangat rigid, yakni maksimal 14 hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap. Selain itu, perlu dipahami bahwa jika uang telah sah dititipkan namun warga masih menolak mengosongkan lahan, maka instansi yang bersangkutan harus memohonkan pengosongan yang prosedurnya disamakan dengan mekanisme eksekusi riil biasa” urainya.

Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh aparatur PN Padang Panjang memiliki kesepahaman yang solid dan siap memberikan pelayanan hukum yang prima, transparan, dan terukur manakala eskalasi perkara pembebasan lahan jalan tol mulai masuk ke meja hijau.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Abiandri Fikri Akbar

Antisipasi Pembebasan Lahan Jalan Tol, PN Padang Panjang Gelar Bimtek Konsinyasi

Jakarta, Humas MA
Senin,18 Mei 2026

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materiil Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI—Sidang Pengucapan Putusan Nomor 113/PUU-XXIV/2026 tersebut digelar pada Selasa (12/5) di Ruang Sidang Pleno MK

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materiil Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Putusan ini menegaskan bahwa pembatasan pengajuan gugatan harta bersama tidak dapat dilakukan karena berpotensi mencederai hak konstitusional warga negara.

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 113/PUU-XXIV/2026 tersebut digelar pada Selasa (12/5) di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam amarnya, Mahkamah menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon, Marlinda dan Zaina Arline.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, dalam pembacaan pertimbangan hukumnya, menjelaskan bahwa frasa “harta bersama” dalam pasal tersebut sudah memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 37 UU Perkawinan, pembagian harta bersama diserahkan kepada para pihak untuk menentukan hukum yang akan digunakan. Jika memilih lingkungan peradilan agama, maka hukum acara perdata yang berlaku di peradilan umum tetap menjadi acuan, kecuali yang diatur khusus dalam UU Peradilan Agama,” ujar Guntur.

Sebelumnya, para Pemohon mendalilkan bahwa ketiadaan batasan jumlah pengajuan gugatan harta bersama menimbulkan ketidakpastian hukum. Mereka khawatir objek harta yang sama bisa digugat berkali-kali, sehingga menghambat asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Para Pemohon mengusulkan agar gugatan harta bersama dibatasi hanya boleh diajukan satu kali.

Namun, Mahkamah berpendapat sebaliknya. Pembatasan tersebut dinilai justru akan mempersempit esensi norma yang diuji. Pasal 86 ayat (1) tidak hanya mengatur soal harta bersama, tetapi juga menyangkut hak-hak krusial lainnya seperti penguasaan anak (hak asuh), nafkah anak, dan nafkah istri.

“Permintaan untuk membatasi pengajuan gugatan hanya satu kali dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan membatasi akses masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak privatnya. Pengadilan tidak boleh membatasi upaya penggunaan hak konstitusional tersebut,” tambah Guntur.

Mahkamah juga menegaskan bahwa jika terdapat bukti baru atau novum setelah putusan berkekuatan hukum tetap, sistem hukum Indonesia sudah menyediakan jalur Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, bukan dengan menutup pintu gugatan sejak awal.

Dengan putusan ini, maka ketentuan mengenai gugatan harta bersama dalam UU Peradilan Agama tetap berlaku sebagaimana adanya, tanpa ada batasan frekuensi pengajuan selama memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Fahri Gunawan Siagian

MK Tolak Uji Materiil UU PA Terkait Batasan Gugatan Harta Bersama

Jakarta, Humas MA
Senin,18 Mei 2026

Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) secara resmi mengumumkan hasil seleksi Calon Hakim Tinggi Pengawas dan Calon Hakim Yustisial Pada Badan Pengawasan Tahun 2026.

0

Jakarta –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—— Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) secara resmi mengumumkan hasil seleksi Calon Hakim Tinggi Pengawas dan Calon Hakim Yustisial Pada Badan Pengawasan Tahun 2026.

Pengumuman tersebut memuat 11 nama hakim dari sejumlah lingkungan peradilan yang dinyatakan lolos pada, Jumat (13/5) silam melalui laman website Bawas MA.

Kesebelas nama tersebut terpilih setelah sebelumnya mengikuti serangkaian seleksi mulai dari profiling integritas, assessment, hingga wawancara yang diselenggarakan oleh Bawas MA.

Berdasarkan data yang diumumkan, Bawas MA menetapkan sejumlah hakim untuk mengisi jabatan Hakim Tinggi Pengawas.

Selain itu, diumumkan pula peserta yang dinyatakan lulus sebagai Calon Hakim Yustisial Tahun 2026 dari masing-masing lingkungan peradilan.

Menariknya, dari hasil seleksi tersebut, hakim dari lingkungan peradilan umum menjadi yang paling banyak mengisi jabatan baik pada formasi Hakim Tinggi Pengawas maupun Calon Hakim Yustisial.

Berikut daftar nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi Calon Hakim Tinggi Pengawas dan Calon Hakim Yustisial Pada Badan Pengawasan Tahun 2026:

CALON HAKIM TINGGI PENGAWAS

A. Peradilan Umum

1. Akbar Isnanto, S.H., M.Hum – Ketua PN Cilacap
2. Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H. – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin
3. Muhammad Ikhsan Fathoni, S.H., M.H. – Wakil Ketua PN Bandung

B. Peradilan Agama

1. Ruslan, S.Ag., S.H., M.H. – Ketua PA Jakarta Selatan

C. Peradilan Militer

1. Kol. Amriandie, S.H., M.H. – Hakim Tinggi Militer Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya

CALON HAKIM YUSTISIAL

A. Peradilan Umum

1. Diah Ayu Marti Astuti, S.H. – Hakim PN Purwakarta
2. Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H. – Hakim PN Jayapura
3. Nurachmat, S.H. – Hakim PN Brebes
4. Rifin Nurhakim Sahetapi, S.H. – Hakim PN Purwodadi

B. Peradilan Militer

1. May. Chk Kuat Gayu Raegen, S.H., M.H. – Wakil Kepala Pengadilan Militer I – 04 Padang
2. May. Laut. Mirza Ardiansyah, S.H.,M.H.,M.A.P – Hakim Militer Pengadilan Militer III – 10 Surabaya

“Keputusan hasil seleksi ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” demikian bunyi pengumuman.

Dominasi hakim dari lingkungan peradilan umum tersebut menunjukkan tingginya kontribusi aparatur peradilan umum dalam memperkuat fungsi pengawasan internal Mahkamah Agung.

Selamat dan Sukses kepada yang terpilih

Selamat! Ini Daftar Nama Lulus Seleksi Calon Hakim Tinggi & Yustisial Bawas MA

Fadillah Usman – Dandapala Contributor
Senin, 18 Mei 2026

Tiga hakim Indonesia berhasil mempertahankan disertasinya dalam ujian final defense Program Doktor di Southwest University of Political Science and Law (SWUPL)

0

Chongqing,—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— China — Tiga hakim Indonesia berhasil mempertahankan disertasinya dalam ujian final defense Program Doktor di Southwest University of Political Science and Law (SWUPL) pada Jumat (15/05) yang lalu. Capaian tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan kualitas sumber daya manusia aparatur peradilan Indonesia di tengah perkembangan hukum nasional dan global yang semakin kompleks.

Ketiga hakim tersebut masing-masing mengangkat isu strategis di bidang hukum lingkungan, hukum perdata internasional, hingga hukum perdagangan internasional.

Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA), Selviana Purba, mempertahankan disertasi berjudul “From Theory To Practice: Analyzing The Application Of Strict Liability In Environmental Case Judgments In Indonesia.” Penelitian tersebut mengkaji penerapan prinsip strict liability dalam putusan perkara lingkungan hidup di Indonesia, khususnya dalam memperkuat perlindungan lingkungan dan akuntabilitas hukum.

Sementara itu, Rio Barten Timbul Hasahatan yang saat ini bertugas sebagai hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, mengangkat disertasi berjudul “Foreign Law Ascertainment in Indonesia: Institutional Practice, Structural Challenges, and Reform Strategies in Light of the Chinese Experience.

” Kajian tersebut membahas praktik penentuan hukum asing di Indonesia, tantangan kelembagaan dan struktural yang dihadapi, serta strategi reformasi dengan menjadikan pengalaman Tiongkok sebagai perspektif perbandingan.

Adapun Maulia Martwenty Ine yang menjabat sebagai Ketua PN Dumai mempertahankan disertasi berjudul “Special Differential Treatment in the World Trade Organization (WTO) Agreements: A-Rules Based Approach.” Penelitian tersebut menyoroti perlakuan khusus dan berbeda dalam perjanjian WTO melalui pendekatan berbasis aturan, yang relevan dalam dinamika hukum perdagangan internasional dan posisi negara berkembang dalam sistem perdagangan global.

Keberhasilan ketiga hakim tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kualitas hakim tidak hanya ditempuh melalui pengalaman praktik peradilan, tetapi juga melalui penguatan kapasitas akademik, riset, dan wawasan komparatif internasional.

Capaian ini sekaligus menegaskan komitmen hakim Indonesia untuk terus memperluas horizon keilmuan guna menjawab kompleksitas persoalan hukum yang terus berkembang.

Prestasi tersebut juga sejalan dengan pesan Ketua MA, Sunarto, yang menekankan pentingnya keseimbangan antara soft competency dan hard competency bagi aparatur peradilan. Hakim tidak hanya dituntut memiliki integritas, empati, kemampuan komunikasi, dan kepemimpinan, tetapi juga harus terus memperkuat penguasaan ilmu hukum, metodologi berpikir yuridis, kemampuan analisis, serta pemahaman terhadap perkembangan hukum nasional maupun internasional.

Dalam konteks tersebut, keberhasilan para hakim mempertahankan disertasi doktoralnya menjadi bentuk nyata peningkatan kompetensi keilmuan dan profesionalisme hakim.

Hal tersebut juga sejalan dengan prinsip Profesional dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang menuntut hakim untuk senantiasa meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan kapasitas diri dalam menjalankan tugas peradilan secara berkualitas, mandiri, dan bertanggung jawab.

Lebih jauh, capaian akademik ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembaruan hukum dan penguatan kelembagaan peradilan di Indonesia. Melalui kajian mendalam di bidang hukum lingkungan, hukum perdata internasional, hukum perbandingan, dan hukum perdagangan internasional, ketiga hakim tersebut diharapkan mampu memperkaya perspektif peradilan Indonesia dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks dan lintas batas.

Prestasi ini tidak hanya menjadi kebanggaan pribadi para hakim yang bersangkutan, tetapi juga menjadi kebanggaan bagi lembaga peradilan Indonesia.

Keberhasilan tersebut menegaskan bahwa hakim Indonesia memiliki kapasitas untuk bersaing dan berkontribusi dalam forum akademik internasional, sekaligus membawa semangat pembelajaran berkelanjutan demi terwujudnya peradilan yang agung

3 Hakim Sukses Pertahankan Disertasi Doktoral di China, Angkat Isu Strategis Hukum Global

Irwan Rosady (Wakil Ketua PN Pandeglan
Dandapala Contributor
Senin, 18 Mei 2026 09:50 WIB

Pemprov Jabar kini memberi waktu selama 30 hari kepada seluruh OPD terdampak untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Evaluasi akan dilakukan terhadap sistem kerja,

0
JABAR–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PEMPROV JABAR—Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan ultimatum kepada 12 Organisasi Perangkat Daerah setelah alokasi anggaran pengembangannya dibekukan sementara. Kebijakan itu diambil sebagai bentuk evaluasi serius terhadap kinerja birokrasi yang dinilai belum maksimal.
Langkah tersebut diumumkan dalam rapat pengendalian pembangunan di Gedung Sate. Pemprov Jabar menilai masih banyak program kerja yang belum mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat meski anggaran sudah terserap cukup besar.
Hasil audit internal menunjukkan sejumlah OPD belum mampu menerjemahkan target pembangunan strategis menjadi pelaksanaan teknis yang jelas dan terukur. Kondisi itu membuat kualitas pelayanan publik dianggap belum sesuai harapan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menyoroti lemahnya pengelolaan sumber daya manusia di beberapa instansi. Program pengembangan pegawai disebut terlalu administratif dan belum fokus pada peningkatan kemampuan kerja.
Selain itu, ditemukan pula banyak pegawai yang dinilai tidak sesuai dengan kompetensi jabatan yang ditempati. Situasi tersebut membuat sejumlah unit kerja memperoleh status non-perform dalam sistem evaluasi pemerintah pusat.
Pemprov Jabar kini memberi waktu selama 30 hari kepada seluruh OPD terdampak untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Evaluasi akan dilakukan terhadap sistem kerja, kompetensi pegawai, hingga pola kepemimpinan di masing-masing instansi.
Jika tidak ada perubahan signifikan dalam periode tersebut, pemerintah menyiapkan langkah lebih tegas berupa mutasi besar-besaran lintas instansi. Kebijakan itu dilakukan untuk mempercepat reformasi birokrasi dan memutus pola kerja yang dinilai tidak efektif.
Langkah ini menjadi pesan kuat bagi aparatur sipil negara di Jawa Barat bahwa pemerintah kini tidak lagi hanya menilai serapan anggaran, tetapi juga hasil kerja nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat.–red
REDAKSI–18-05-2026

Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Mirza Agus Tinjau Latihan Pratugas Yonarmed 19/Bogani di Lolak

0

Bolaang Mongondow,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI— 17 Mei 2026 — Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Mirza Agus melaksanakan kunjungan kerja ke daerah latihan pratugas Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 19/Bogani Kodam XIII/Merdeka di wilayah Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau secara langsung pelaksanaan latihan pratugas pengamanan perbatasan yang sedang dijalankan personel Yonarmed 19/Bogani sebagai bagian dari kesiapan sebelum melaksanakan tugas operasi di wilayah perbatasan RI–Malaysia.

Dalam arahannya, Pangdam XIII/Merdeka menekankan pentingnya kesiapan personel, kedisiplinan, serta pemahaman tugas pokok selama pelaksanaan operasi. Pangdam juga memberikan penekanan khusus kepada para perwira agar mampu memahami tanggung jawab jabatan serta menguasai situasi dan kondisi wilayah penugasan.

“Perwira harus memahami tugas pokok yang menjadi tanggung jawabnya. Kuasai situasi dan kondisi wilayah, gunakan prosedur pengambilan keputusan yang benar agar dapat menyelesaikan setiap permasalahan dan mencapai keberhasilan tugas pokok,” tegas Mayjen TNI Mirza Agus.

Mayjen TNI Mirza Agus juga meninjau fasilitas latihan dan berdialog langsung dengan personel guna mengetahui perkembangan latihan serta kesiapan prajurit sebelum melaksanakan penugasan operasi perbatasan.

Kegiatan kunjungan kerja berlangsung dengan penuh semangat dan menjadi motivasi bagi seluruh personel Satgas dalam meningkatkan kesiapan serta kemampuan menghadapi tugas pengamanan perbatasan negara.

PEN

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan 1.061 KDKMP di Jawa Timur

0
JATIM–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI—(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan dimulainya operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah dalam acara yang dipusatkan di Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngelawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis desa dan kelurahan melalui pengembangan koperasi yang produktif dan terintegrasi.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa peresmian operasionalisasi 1.061 KDKMP merupakan tonggak bersejarah bagi Indonesia. Kepala Negara menilai langkah tersebut menjadi pencapaian penting karena untuk pertama kalinya pemerintah mampu meresmikan ribuan koperasi yang telah siap beroperasi secara fisik lengkap dalam waktu yang relatif singkat.
“Hari ini adalah hari yang penting, adalah tonggak bersejarah. Saya kira kalau dicari di negara-negara lain pun, apalagi di sejarah bangsa kita, kalau kita cari ada suatu negara, suatu pemerintahan yang meresmikan operasionalisasi seribu lebih koperasi secara fisik, gedungnya ada, gudangnya ada, sistemnya ada, barangnya ada, petugasnya ada, unsur-unsur logistiknya ada, ada truk, ada pickup, ada kendaraan tiga roda, saya kira hari ini cukup penting,” ujar Presiden.
Presiden Prabowo juga menyoroti kecepatan pembangunan program tersebut yang menurutnya berhasil diwujudkan kurang dari satu tahun sejak konsep awal dirancang. Bahkan, pembangunan fisik koperasi disebut baru dimulai sekitar November 2025 dan dalam waktu sekitar tujuh bulan pemerintah telah berhasil mengoperasionalkan 1.061 koperasi.
“Dalam tujuh bulan kita bisa operasionalkan 1.061 koperasi. Tetapi, tadi dilaporkan oleh Menko Pangan, secara fisik yang sudah siap adalah lebih dari 9.000, 9.000 gedung, 9.000 gudang, 9.000 sistem. Saya kira ini prestasi bagi bangsa Indonesia,” ungkap Presiden Prabowo.
Sebanyak 1.061 KDKMP yang mulai beroperasi tersebut terdiri atas 530 unit di Jawa Timur yang tersebar di tujuh kabupaten, serta 531 unit di Jawa Tengah yang tersebar di delapan kabupaten/kota. Operasionalisasi koperasi tersebut diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional dari tingkat desa.
Foto : BPMI Setpres
#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045

Nahkoda Baru PUI Ciamis, H. Nanang Permana SH,MH,Siap Perkuat Dakwah dan Pendidikan Umat

0

CIAMIS,—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA GROUP Ciamis news- Musyawarah Daerah (Musda) VIII Dewan Pengurus Daerah Persatuan Ummat Islam (DPD PUI) Kabupaten Ciamis resmi menetapkan H. Nanang Permana, M.H., sebagai Ketua Umum DPD PUI Kabupaten Ciamis masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam forum Musda yang digelar di Kampus PUI Ciamis, Sabtu (16/5/2026).

Pengukuhan kepemimpinan baru itu ditandai dengan penyerahan bendera organisasi oleh Ketua Umum DPW PUI Jawa Barat sebagai simbol estafet perjuangan dan amanah kepemimpinan di tubuh organisasi Persatuan Ummat Islam.

Musda VIII PUI Ciamis berlangsung penuh khidmat dan semangat kebersamaan. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pengurus PUI tingkat Jawa Barat, tokoh agama, pengurus daerah, unsur pendidikan PUI, serta para peserta musyawarah dari berbagai kecamatan di Kabupaten Ciamis.

Dalam sambutan perdananya sebagai Ketua Umum DPD PUI Kabupaten Ciamis terpilih, H. Nanang Permana menegaskan komitmennya untuk membawa organisasi semakin aktif dan berkontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan, dakwah, sosial kemasyarakatan, serta pembinaan generasi muda Islam.

Menurutnya, PUI sebagai organisasi Islam yang telah berdiri sejak 21 Desember 1917 memiliki sejarah panjang dalam perjuangan umat dan pembangunan bangsa. Karena itu, seluruh kader dan pengurus diharapkan mampu menjaga marwah organisasi serta terus mengamalkan nilai-nilai intisab sebagai ruh perjuangan PUI.

“Nilai-nilai intisab harus tetap menjadi pedoman dalam menjalankan organisasi, yakni dilandasi keikhlasan, semangat ishlah atau perbaikan tanpa henti, serta menjadikan cinta dan ketulusan sebagai kekuatan dalam berjuang untuk umat,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh jajaran pengurus dan keluarga besar PUI Ciamis untuk mempererat ukhuwah serta membangun sinergi demi menghadirkan organisasi yang lebih maju, adaptif, dan mampu menjawab tantangan zaman.

Selain itu, H. Nanang menekankan pentingnya penguatan lembaga pendidikan di bawah naungan PUI agar terus berkembang dan mampu mencetak generasi berakhlak, berilmu, serta memiliki daya saing di era modern.

Sementara itu, Ketua DPW PUI Jawa Barat dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Musda VIII PUI Kabupaten Ciamis yang berjalan lancar, tertib, dan demokratis. Ia berharap kepengurusan baru dapat melanjutkan program-program organisasi sekaligus menghadirkan inovasi yang membawa manfaat lebih luas bagi masyarakat.

“Kepemimpinan baru diharapkan mampu menjaga soliditas organisasi dan memperkuat kiprah PUI di tengah masyarakat, baik dalam bidang dakwah, pendidikan maupun sosial kemasyarakatan,” katanya.

Kepemimpinan H. Nanang Permana melanjutkan estafet perjuangan organisasi yang sebelumnya dipimpin oleh Drs. H. Nurjamil Alisyahbana, M.M. Selama masa kepemimpinannya, berbagai program keumatan dan penguatan pendidikan telah dijalankan sebagai bagian dari pengabdian PUI kepada masyarakat.

Dengan ditetapkannya kepengurusan baru masa bakti 2025–2030, keluarga besar PUI Kabupaten Ciamis berharap organisasi tersebut semakin solid, progresif, dan mampu menjadi mitra strategis dalam membangun kehidupan umat yang religius, maju, dan berdaya saing.Editor (Yan.P/M.Robby).

SMKN 1 Ciamis Genjot Program Sekolah Asri, Gelar “Senin Berseka”

0

Ciamis, –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA GROUP CIAMIS NEWS, – Mengawali pekan kegiatan belajar mengajar, SMK Negeri 1 Ciamis kembali menggelar gerakan rutin “Senin Berseka” atau Senin Bersih Sekolah, hari ini Senin, (11/Mei/2026). Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen seluruh warga sekolah dalam menjaga lingkungan pendidikan yang bersih, hijau, dan nyaman, sebagai bagian utama dari program unggulan Sekolah Asri.

Sejak pagi, siswa, guru, hingga tenaga kependidikan bahu-membahu membersihkan berbagai sudut lingkungan sekolah. Mulai dari menyapu halaman, merawat dan menyiram tanaman, hingga memilah sampah ke dalam fasilitas Bank Sampah yang telah disediakan. Suasana kebersamaan tampak terlihat, di mana setiap orang berperan aktif menciptakan tempat belajar yang sehat dan menyenangkan.

 

Kepala Sekolah SMKN 1 Ciamis, H. Cepy Wahyudin, A.Md., S.Kom., M.Kom. menyampaikan apresiasi tinggi terhadap antusiasme seluruh warga sekolah. Beliau menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar rutinitas kebersihan, melainkan sarana strategis pembentukan karakter peserta didik.

“Kebersihan lingkungan sekolah adalah cermin dari kedewasaan dan tanggung jawab seluruh warganya. Melalui kegiatan Senin Berseka ini, kami tidak hanya mengajarkan cara membersihkan lingkungan, tetapi menanamkan nilai hidup bersih, disiplin, dan rasa memiliki yang kuat. Kami ingin siswa tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga tumbuh menjadi pribadi yang peduli, bertanggung jawab, dan mencintai lingkungan. Lingkungan yang asri dan bersih adalah syarat mutlak terciptanya proses belajar yang sehat, nyaman, dan berkualitas,” ujar H. Cepy Wahyudin.

Gerakan yang berjalan konsisten ini turut mendapat apresiasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan jajarannya. Diharapkan, budaya hidup bersih yang ditanamkan di sekolah ini dapat terus dibawa siswa hingga ke lingkungan rumah dan masyarakat luas.

Penulis : SndGow, Mat Robby