Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materiil Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

0
15

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI—Sidang Pengucapan Putusan Nomor 113/PUU-XXIV/2026 tersebut digelar pada Selasa (12/5) di Ruang Sidang Pleno MK

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materiil Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Putusan ini menegaskan bahwa pembatasan pengajuan gugatan harta bersama tidak dapat dilakukan karena berpotensi mencederai hak konstitusional warga negara.

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 113/PUU-XXIV/2026 tersebut digelar pada Selasa (12/5) di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam amarnya, Mahkamah menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon, Marlinda dan Zaina Arline.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, dalam pembacaan pertimbangan hukumnya, menjelaskan bahwa frasa “harta bersama” dalam pasal tersebut sudah memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 37 UU Perkawinan, pembagian harta bersama diserahkan kepada para pihak untuk menentukan hukum yang akan digunakan. Jika memilih lingkungan peradilan agama, maka hukum acara perdata yang berlaku di peradilan umum tetap menjadi acuan, kecuali yang diatur khusus dalam UU Peradilan Agama,” ujar Guntur.

Sebelumnya, para Pemohon mendalilkan bahwa ketiadaan batasan jumlah pengajuan gugatan harta bersama menimbulkan ketidakpastian hukum. Mereka khawatir objek harta yang sama bisa digugat berkali-kali, sehingga menghambat asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Para Pemohon mengusulkan agar gugatan harta bersama dibatasi hanya boleh diajukan satu kali.

Namun, Mahkamah berpendapat sebaliknya. Pembatasan tersebut dinilai justru akan mempersempit esensi norma yang diuji. Pasal 86 ayat (1) tidak hanya mengatur soal harta bersama, tetapi juga menyangkut hak-hak krusial lainnya seperti penguasaan anak (hak asuh), nafkah anak, dan nafkah istri.

“Permintaan untuk membatasi pengajuan gugatan hanya satu kali dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan membatasi akses masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak privatnya. Pengadilan tidak boleh membatasi upaya penggunaan hak konstitusional tersebut,” tambah Guntur.

Mahkamah juga menegaskan bahwa jika terdapat bukti baru atau novum setelah putusan berkekuatan hukum tetap, sistem hukum Indonesia sudah menyediakan jalur Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, bukan dengan menutup pintu gugatan sejak awal.

Dengan putusan ini, maka ketentuan mengenai gugatan harta bersama dalam UU Peradilan Agama tetap berlaku sebagaimana adanya, tanpa ada batasan frekuensi pengajuan selama memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Fahri Gunawan Siagian

MK Tolak Uji Materiil UU PA Terkait Batasan Gugatan Harta Bersama

Jakarta, Humas MA
Senin,18 Mei 2026